Gelombang Penertiban Pekerja Asing di Timur Tengah Menguat, Ribuan Migran Menghadapi Risiko Deportasi
RIYADH/AMMAN — Gelombang penertiban terhadap pekerja asing tanpa dokumen atau yang melanggar aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan semakin menguat di sejumlah negara Timur Tengah sepanjang 2026. Arab Saudi dan Yordania menjadi dua negara yang saat ini menunjukkan intensifikasi penegakan aturan, sementara Bahrain juga terus melakukan operasi pemeriksaan terhadap pekerja asing yang melanggar ketentuan.
Di Arab Saudi, aparat keamanan dalam operasi gabungan pada 3–9 September 2026 menangkap 14.796 orang yang disebut melanggar aturan izin tinggal, keamanan perbatasan, dan ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 7.504 orang merupakan pelanggar aturan izin tinggal, 3.783 pelanggar aturan keamanan perbatasan, dan 3.509 pelanggar aturan ketenagakerjaan. Dalam periode yang sama, 12.057 orang dilaporkan telah dideportasi.
Angka tersebut menunjukkan skala penegakan yang sangat besar. Hanya dalam satu pekan, ribuan orang harus menjalani proses deportasi, sementara 18.677 orang lainnya dirujuk kepada perwakilan diplomatik negara masing-masing untuk memperoleh dokumen perjalanan dan 3.487 orang dirujuk untuk menyelesaikan pengaturan perjalanan.
Operasi tersebut bukan fenomena yang hanya terjadi dalam satu pekan. Pada pekan sebelumnya, 27 Agustus–2 September 2026, otoritas Saudi juga menangkap 14.165 orang dalam operasi serupa dan melaporkan deportasi terhadap 12.363 orang.
Rangkaian angka tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap status keimigrasian dan ketenagakerjaan di Arab Saudi sedang berlangsung secara intensif. Namun, data tersebut tidak boleh secara otomatis diterjemahkan sebagai jumlah pekerja migran Indonesia yang dideportasi. Angka resmi Saudi mencakup seluruh kewarganegaraan dan kategori pelanggaran.
Di Yordania, pemerintah memilih pendekatan berbeda dengan memberikan kesempatan kepada pekerja asing yang statusnya bermasalah untuk melakukan regularisasi. Kementerian Tenaga Kerja Yordania menetapkan periode legalisasi dan penyesuaian status pekerja non-Yordania dari berbagai kewarganegaraan hingga 30 September 2026.
Pemerintah Yordania memberikan sejumlah keringanan selama periode tersebut, termasuk pengurangan 50 persen biaya izin kerja untuk periode sebelumnya serta pembebasan sejumlah denda. Pekerja juga dalam kondisi tertentu dapat berpindah sektor atau memilih meninggalkan Yordania secara permanen tanpa membayar sejumlah kewajiban sebelumnya.
Namun, masa kelonggaran tersebut memiliki batas yang tegas. Kementerian Tenaga Kerja Yordania menyatakan bahwa mulai 1 Oktober 2026 akan diberikan tanda atau status “deportation” dalam sistem terhadap pekerja non-Yordania yang tidak menyelesaikan penyesuaian statusnya. Kementerian juga telah meningkatkan pemeriksaan lapangan untuk menemukan pekerja tanpa dokumen dan mengambil tindakan terhadap mereka.
Dengan demikian, kebijakan Yordania memperlihatkan dua sisi sekaligus: negara memberikan kesempatan untuk melegalkan status, tetapi pada saat yang sama menyiapkan mekanisme deportasi bagi mereka yang tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
Situasi ini sangat relevan bagi pekerja migran Indonesia. Pekerja yang kehilangan dokumen, izin kerja kedaluwarsa, berpindah pemberi kerja tanpa prosedur yang sesuai, atau tetap bekerja setelah status hukumnya tidak berlaku dapat menghadapi risiko penahanan dan pemulangan.
Bagi pekerja migran, persoalan dokumen sering kali tidak berdiri sendiri. Status keimigrasian dapat berubah karena kontrak kerja berakhir, pemberi kerja tidak memperpanjang izin, pekerja meninggalkan tempat kerja karena persoalan upah atau kekerasan, atau terjadi perselisihan antara pekerja dan majikan.
Dalam kondisi demikian, pekerja yang secara administratif berada dalam posisi tidak berdokumen justru dapat menjadi pihak yang paling rentan. Mereka mungkin takut melapor karena khawatir ditangkap, sementara pemberi kerja dapat memanfaatkan ketidakjelasan status tersebut untuk mempertahankan kontrol terhadap pekerja.
Karena itu, operasi deportasi harus dilihat tidak hanya dari perspektif penegakan hukum keimigrasian, tetapi juga dari perspektif perlindungan tenaga kerja. Negara tujuan memang memiliki kewenangan untuk mengatur siapa yang boleh tinggal dan bekerja di wilayahnya. Namun, pekerja migran tetap memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi dan akses terhadap mekanisme pengaduan serta bantuan hukum.
Bahrain juga melakukan penertiban terhadap pekerja asing yang melanggar aturan pasar kerja dan keimigrasian. Pada satu operasi pada 3–9 Mei 2026, Labour Market Regulatory Authority (LMRA) melakukan 995 kegiatan pemeriksaan dan kunjungan, menahan 29 pekerja yang melakukan pelanggaran serta mendeportasi 94 orang.
Data Bahrain tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap pekerja asing juga berlangsung secara aktif di negara-negara Teluk lainnya. Namun, angka yang tersedia tidak mendukung kesimpulan bahwa Bahrain telah mendeportasi ratusan ribu pekerja asing sepanjang 2026.
Karena itu, istilah “gelombang deportasi massal” perlu digunakan secara hati-hati. Yang dapat dipastikan dari data terbaru adalah adanya intensifikasi penertiban dan deportasi, khususnya di Arab Saudi dan Yordania, bukan bahwa seluruh negara Teluk telah mendeportasi ratusan ribu pekerja asing dalam skala yang sama.
Dampaknya tetap serius. Pekerja dari negara-negara Asia dan Afrika yang menggantungkan pendapatan keluarga pada pekerjaan di Timur Tengah menghadapi risiko kehilangan pekerjaan sekaligus kehilangan sumber penghasilan secara mendadak apabila status mereka dinyatakan tidak sesuai.
Bagi pekerja asal Ethiopia, Uganda, Kenya, Nigeria, Indonesia, Bangladesh, Pakistan, Filipina, dan negara-negara pengirim pekerja lainnya, perubahan kebijakan negara tujuan dapat langsung memengaruhi kehidupan keluarga di negara asal.
Remitansi yang dikirim pekerja migran merupakan bagian penting dari ekonomi rumah tangga. Ketika seorang pekerja tiba-tiba ditahan dan dideportasi, dampaknya tidak berhenti pada dirinya. Keluarga di negara asal dapat kehilangan pendapatan yang selama ini digunakan untuk membayar kebutuhan sehari-hari, pendidikan, cicilan, maupun modal usaha.
Karena itu, pemerintah negara pengirim pekerja migran perlu memperkuat sistem peringatan dini. Informasi mengenai perubahan aturan izin tinggal, izin kerja, masa berlaku dokumen, serta program regularisasi harus dapat diterima pekerja sebelum operasi penertiban berlangsung.
Untuk Indonesia, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena Arab Saudi dan sejumlah negara Timur Tengah merupakan tujuan penting pekerja migran Indonesia. Perlindungan tidak boleh baru bergerak ketika PMI telah berada di ruang tahanan atau menunggu penerbangan deportasi.
Perwakilan diplomatik Indonesia memiliki posisi strategis untuk membantu memastikan identitas warga negara, penerbitan dokumen perjalanan, akses konsuler, dan koordinasi pemulangan. Pada saat yang sama, pekerja yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan perlu mendapatkan informasi mengenai hak dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Kasus Yordania memberikan pelajaran lain. Regularisasi dapat menjadi instrumen yang lebih manusiawi dibandingkan langsung melakukan deportasi, karena memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memperbaiki statusnya. Namun, kesempatan tersebut harus disertai informasi yang jelas, prosedur yang mudah, biaya yang terjangkau, serta perlindungan dari eksploitasi oleh pemberi kerja.
Sementara itu, intensifikasi operasi di Arab Saudi menunjukkan bahwa status izin tinggal dan izin kerja tidak boleh dianggap sebagai urusan administratif belaka. Ketika dokumen bermasalah, konsekuensinya dapat berujung pada penahanan, deportasi, dan terputusnya sumber penghasilan.
Yang juga penting adalah membedakan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana. Seorang pekerja yang tidak memiliki izin kerja yang valid tidak otomatis dapat disebut sebagai kriminal. Pemberitaan harus menjelaskan kategori pelanggaran secara tepat agar tidak menimbulkan stigma terhadap seluruh komunitas pekerja migran.
Pada akhirnya, penertiban pekerja asing di Timur Tengah memperlihatkan tarik-menarik antara kedaulatan negara, pengendalian pasar kerja, kepentingan keamanan, dan perlindungan hak pekerja migran.
Negara tujuan memiliki hak untuk menegakkan aturan imigrasi. Namun, bagi negara pengirim seperti Indonesia, tantangannya adalah memastikan bahwa setiap warga negara yang bekerja di luar negeri tidak kehilangan hak hanya karena berada dalam posisi administratif yang rentan.
Deportasi mungkin merupakan ujung dari penegakan hukum, tetapi perlindungan pekerja migran seharusnya dimulai jauh sebelum seorang pekerja sampai di ruang tahanan imigrasi.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.