Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Indonesia–Malaysia Percepat Finalisasi MoU Perlindungan PMI, Kuota Sektor Formal Dibuka Lebih Luas

  Admin2 · 
Sumber: https://www.mukhtarudin.com/wp-content/uploads/2026/08/800f371e-04d9-4810-93be-1f4c07c37378-e1788190431694.jpeg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang
Sumber: https://www.mukhtarudin.com/wp-content/uploads/2026/08/800f371e-04d9-4810-93be-1f4c07c37378-e1788190431694.jpeg

JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Malaysia mempercepat proses pembaruan nota kesepahaman (MoU) mengenai penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pembahasan teknis kedua negara ditargetkan rampung pada September 2026 sebelum memasuki pertemuan tingkat tinggi atau high level meeting pada Oktober.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menargetkan MoU baru antara Indonesia dan Malaysia dapat ditandatangani pada Oktober 2026. Pembaruan kesepakatan tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperkuat perlindungan PMI, tetapi juga membuka peluang penambahan kuota penempatan pada sektor formal.

Target tersebut disampaikan Mukhtarudin setelah mendampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan Wakil Perdana Menteri Malaysia sekaligus Menteri Kemajuan Desa dan Wilayah Malaysia, Dato’ Seri Dr. Ahmad Zahid bin Hamidi, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Mukhtarudin mengatakan pembahasan teknis antara Indonesia dan Malaysia diharapkan selesai pada September. Setelah itu, kedua negara akan melanjutkan proses melalui pertemuan tingkat tinggi pada Oktober sebagai tahapan menuju penandatanganan MoU antara Menteri P2MI dan Menteri Tenaga Kerja Malaysia.

“Yang sekarang insya Allah akan selesai di September dan Oktober ini selesai perjanjian kedua negara,” kata Mukhtarudin.

Dalam pertemuan bilateral tersebut, pemerintah Indonesia juga meminta dukungan Wakil Perdana Menteri Malaysia untuk mempercepat proses finalisasi pembaruan MoU, baik yang mencakup sektor formal maupun informal.

Pembaruan kerja sama ini dinilai menjadi momentum untuk memperkuat akses PMI terhadap lapangan kerja formal di Malaysia, terutama pekerjaan yang membutuhkan keterampilan menengah hingga tinggi (medium and high-skilled workers). Pemerintah Indonesia menyebut peluang penempatan PMI selama ini masih banyak terkonsentrasi pada sektor informal sehingga penguatan sektor formal menjadi salah satu agenda yang didorong dalam pembaruan kesepakatan.

“Yang kedua terkait dengan sektor-sektor penambahan kuota untuk sektor formal. Karena yang ada memang masih dominan oleh informal. Jadi kita memperkuat juga sektor formal, khususnya yang di medium and high-skilled workers,” ujar Mukhtarudin.

Dengan demikian, pembahasan MoU tidak hanya menyangkut jumlah kuota, tetapi juga arah transformasi penempatan PMI. Perluasan sektor formal dapat memberikan ruang lebih besar bagi pekerja Indonesia yang memiliki kompetensi dan keterampilan tertentu untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di Malaysia.

Namun, perluasan kesempatan kerja tersebut tetap ditempatkan dalam kerangka pelindungan. Wakil Presiden Gibran menekankan pentingnya memastikan PMI mendapatkan perlindungan yang baik selama bekerja di Malaysia. Pesan tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia.

Mukhtarudin mengatakan kedua negara selama ini telah memiliki sejumlah kesepakatan mengenai pembinaan dan perlindungan warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia. Pembaruan MoU diharapkan semakin memperkuat mekanisme tersebut.

“Pak Wakil Presiden juga memesankan pentingnya memberikan proteksi yang bagus, perlindungan yang baik terhadap pekerja-pekerja migran kita yang ada di Malaysia,” ujar Mukhtarudin.

Dari sisi pemerintah Malaysia, Ahmad Zahid menyambut baik rencana pembaruan MoU tersebut dan menyatakan akan melakukan koordinasi internal untuk membantu mempercepat proses finalisasi.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pembaruan MoU kini memasuki fase percepatan. Setelah pembahasan teknis ditargetkan selesai pada September, agenda berikutnya adalah pertemuan tingkat tinggi pada Oktober yang menjadi tahapan penting sebelum kesepakatan baru ditandatangani.

Bagi PMI, substansi MoU akan menjadi bagian penting dari tata kelola penempatan dan pelindungan di Malaysia. Karena itu, selain memperluas kuota sektor formal, kesepakatan baru diharapkan memastikan kejelasan hak pekerja, mekanisme perlindungan, pengawasan penempatan, serta akses terhadap penyelesaian masalah ketika terjadi perselisihan atau pelanggaran hak.

Pembaruan MoU Indonesia–Malaysia pada akhirnya tidak semata-mata dapat diukur dari cepatnya dokumen ditandatangani atau bertambahnya kuota penempatan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kesepakatan tersebut diterjemahkan menjadi perlindungan nyata bagi PMI sejak proses rekrutmen, keberangkatan, selama bekerja, hingga kepulangan ke Indonesia.

Dengan target penandatanganan pada Oktober 2026, pemerintah kedua negara kini memiliki agenda yang cukup jelas: menyelesaikan pembahasan teknis, melakukan high level meeting, kemudian menetapkan kerangka baru kerja sama penempatan dan pelindungan PMI yang lebih kuat sekaligus membuka akses lebih luas bagi tenaga kerja Indonesia terampil di sektor formal Malaysia.

Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM KP2MI Menteri P2MI migran Mukhtarudin pekerja migran Pekerja Migran Indonesia PMI
Berita Terkait
Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi
BERITA
Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi
11 Oct 2026
KP2MI Perluas Pasar Kerja PMI ke Asia, Eropa, dan Timur Tengah, Bidik Sektor Formal dan Tenaga Terampil
BERITA
KP2MI Perluas Pasar Kerja PMI ke Asia, Eropa, dan Timur Tengah, Bidik Sektor Formal dan Tenaga Terampil
11 Oct 2026
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
BERITA
Ganjar Hidayat Desak Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut: Buka Bertahap, Mulai dari Pekerja Laki-Laki
11 Oct 2026