Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Pembunuhan Watirih Harus Menjadi Pintu Bergaining Pembebasan Terhadap Susanti

 ·  Admin2
Pembunuhan Watirih Harus Menjadi Pintu Bergaining Pembebasan Terhadap Susanti

Jakarta – Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, melontarkan kritik tajam terhadap penanganan dua kasus pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi yang dinilainya harus dilihat sebagai satu kesatuan strategi diplomasi hukum. Menurutnya, kasus pembunuhan terhadap PMI asal Indramayu, Nur Watirih, tidak boleh berhenti hanya pada proses hukum biasa.

Pemerintah Indonesia perlu memanfaatkan kasus tersebut sebagai bargaining position diplomatik untuk mendorong penyelesaian kasus PMI lain, yakni Susanti asal Karawang yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. “Pembunuhan Watirih harus menjadi pintu bargaining. Negara tidak boleh hanya bersikap reaktif. Kita harus menjadikannya momentum diplomasi hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi dua warga negara Indonesia sekaligus,” kata Ali Nurdin kepada wartawan.

Dua Kasus, Satu Ujian Diplomasi

Kasus pertama adalah pembunuhan terhadap Nur Watirih, PMI asal Indramayu yang bekerja di Riyadh. Berdasarkan laporan media detikJabar, korban meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan brutal oleh majikannya. Hasil pemeriksaan forensik menyatakan kematian korban disebabkan oleh kekerasan fisik. Pelaku yang merupakan warga negara Arab Saudi telah ditangkap oleh aparat setempat dan kini menjalani proses hukum di Riyadh.

Dalam sistem hukum Arab Saudi, keluarga korban memiliki hak untuk menuntut qisas, yaitu hukuman setimpal bagi pelaku pembunuhan. Ali Nurdin menegaskan bahwa hak tersebut harus dikawal penuh oleh negara. “Jika keluarga memilih qisas, maka negara wajib memastikan proses itu berjalan. Jangan sampai nyawa pekerja migran kita dianggap murah,” ujarnya.

Kasus Susanti dan Beban Diyat yang Berat

Namun pada saat yang sama, Indonesia juga tengah menghadapi kasus berat yang menimpa Susanti, PMI asal Karawang yang divonis hukuman mati karena dituduh membunuh anak majikannya di Arab Saudi. Dalam kasus tersebut, keluarga korban di Arab Saudi meminta pembayaran diyat atau uang tebusan dalam jumlah yang sangat besar sebagai syarat pemaafan. Nilai diyat yang dibebankan disebut mencapai jutaan riyal dan menjadi beban yang sangat berat bagi keluarga maupun pemerintah Indonesia.

Ali Nurdin menilai ketimpangan posisi hukum ini harus dijawab melalui strategi diplomasi yang lebih cerdas.“Selama ini kita hanya berada pada posisi defensif dalam kasus Susanti. Kita bernegosiasi meminta pengampunan sambil mengumpulkan dana diyat yang sangat besar,” katanya.

Watirih Bisa Jadi Kartu Diplomasi

Ali Nurdin menilai pembunuhan terhadap Watirih membuka ruang baru dalam diplomasi hukum antara Indonesia dan Arab Saudi. Menurutnya, jika keluarga Watirih memiliki hak menuntut qisas terhadap pelaku, maka negara juga memiliki ruang diplomasi untuk mendorong penyelesaian kasus Susanti secara lebih seimbang. Ia bahkan mengusulkan kemungkinan pendekatan hukum yang paralel, termasuk membuka opsi tuntutan diyat dalam kasus Watirih sebagai bagian dari negosiasi kemanusiaan yang lebih luas.“

Jika dalam kasus Susanti keluarga korban meminta diyat yang sangat besar, maka dalam kasus Watirih keluarga PMI juga memiliki hak yang sama. Di sinilah negara harus cerdas membaca peluang diplomasi,” ujarnya. Menurut Ali Nurdin, dua kasus ini tidak boleh diperlakukan secara terpisah karena keduanya melibatkan warga negara Indonesia yang berada dalam sistem hukum yang sama di Arab Saudi. “Di satu sisi kita meminta pengampunan bagi Susanti. Di sisi lain ada warga negara kita yang menjadi korban pembunuhan. Negara harus mampu menjadikan dua kasus ini sebagai satu paket diplomasi hukum,” katanya.

Ujian Perlindungan Negara

Ali Nurdin menegaskan bahwa kasus Watirih dan Susanti merupakan ujian serius bagi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dalam memperjuangkan perlindungan pekerja migran.Menurutnya, diplomasi hukum Indonesia selama ini sering bersifat reaktif dan tidak memanfaatkan momentum kasus secara strategis.

“Pembunuhan Watirih harus menjadi momentum untuk memperkuat posisi tawar Indonesia. Jika negara mampu memainkan diplomasi hukum dengan tepat, dua kasus ini bisa menemukan jalan keadilan sekaligus,” katanya. Ia menegaskan bahwa nyawa pekerja migran Indonesia harus dipandang sebagai kehormatan negara. “Negara tidak boleh hanya hadir ketika warga negara kita menjadi terdakwa. Negara juga harus keras ketika warga negara kita menjadi korban,” pungkasnya.

berita BP3MI Buminu Buminu Sarbumusi Buruh migran Federasi Buminu Sarbumusi Kemenlu Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia KP2MI migran pekerja migran PMI tengah
Berita Terkait
Amparan Dukung Pembentukan Pengadilan Khusus Pekerja Migran: TPPO Bukan Kejahatan Biasa
BERITA
Amparan Dukung Pembentukan Pengadilan Khusus Pekerja Migran: TPPO Bukan Kejahatan Biasa
27 Mar 2026
BERITA
Tenaga Kerja Tak Terlihat Asia di Timur Tengah: Geopolitik Keselamatan Buruh Migran
27 Mar 2026
BERITA
Keluarga PMI Berperan Penting dalam Perlindungan Migrasi Aman
27 Mar 2026