Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Kabar Pembatalan Vonis Mati PMI Majalengka Di UEA Belum Terverifikasi, Proses Hukum Masih Berjalan

  Admin2 · 
Sumber: https://asset.kompas.com/crops/yHENZUMPvks0wJGOwngpLEI1l8U=/0x0:0x0/1200x1200/data/photo/2026/09/19/6aae23aab44e0.jpeg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

MAJALENGKA — Perkembangan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Majalengka, Nenah Arsinah, yang telah menjalani proses hukum di Sharjah, Uni Emirat Arab (UEA), kembali menjadi perhatian pada 23 September 2026. Sebelumnya, seorang legislator DPR menyatakan bahwa vonis mati terhadap Nenah telah dibatalkan dan yang bersangkutan telah bebas. Namun, hingga 23 September, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi melalui sumber resmi yang tersedia.

Informasi yang disampaikan legislator tersebut berbeda dengan keterangan Pemerintah Kabupaten Majalengka dan pemberitaan yang muncul sehari sebelumnya. Berdasarkan informasi resmi yang diterima Pemkab Majalengka dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai, Mahkamah Sharjah masih menunda keputusan atas proses banding Nenah. Penundaan tersebut berkaitan dengan upaya otoritas setempat menghubungi keluarga korban, seorang warga negara India, untuk membahas kemungkinan pencabutan tuntutan hukuman mati.

Nenah Arsinah, 43 tahun, merupakan warga Blok Selasa Cikokoro, Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka. Perkara hukum yang dihadapinya bermula pada 2014 dan berkaitan dengan kematian seorang warga negara India yang disebut bekerja sebagai sopir majikannya. Nenah telah menjalani proses hukum selama sekitar 12 tahun di Sharjah.

Perkara tersebut kembali mencuat setelah keluarga Nenah meminta pemerintah memberikan pendampingan dan membantu memperoleh kepastian hukum. Adik Nenah, Dede Kartalim, sebelumnya menyampaikan harapan agar pemerintah dapat membantu proses hukum kakaknya sehingga terdapat kejelasan mengenai status perkara dan kemungkinan kepulangannya ke Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Majalengka sebelumnya menjelaskan bahwa perkembangan perkara diterima melalui KJRI Dubai. Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa Mahkamah Sharjah masih berupaya melakukan komunikasi dengan keluarga korban. Salah satu kemungkinan yang dibahas adalah pencabutan tuntutan hukuman mati apabila terdapat kesepakatan dengan keluarga korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku di UEA.

KJRI Dubai juga disebut mengusulkan agar perwakilan Republik Indonesia di India dapat melakukan pendekatan kepada keluarga korban. Upaya tersebut ditempatkan sebagai bagian dari langkah diplomatik dan pendampingan terhadap WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri. Salah satu opsi yang disebut dalam informasi pemerintah daerah adalah pembayaran diyat apabila keluarga korban bersedia mencabut tuntutan, tetapi hal tersebut tetap bergantung pada proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kabar mengenai pembatalan vonis mati dan kebebasan Nenah perlu ditempatkan secara hati-hati. Pernyataan seorang legislator merupakan informasi penting, tetapi status hukum seseorang yang menjalani perkara di negara lain idealnya dikonfirmasi melalui otoritas hukum negara tersebut, Kementerian Luar Negeri, perwakilan RI, atau pemerintah Indonesia yang menangani pelindungan PMI.

Perbedaan informasi tersebut menunjukkan pentingnya komunikasi publik yang akurat dalam kasus PMI yang menghadapi perkara hukum di luar negeri. Keluarga korban dan masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status tahanan, tahapan persidangan, putusan pengadilan, proses banding, serta langkah diplomatik yang sedang ditempuh pemerintah. Informasi yang belum terkonfirmasi dapat menimbulkan harapan mengenai kepulangan sebelum terdapat kepastian hukum dari otoritas yang berwenang.

Kasus Nenah juga memperlihatkan kompleksitas pelindungan PMI ketika seorang pekerja menghadapi perkara pidana di negara tujuan. Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban memberikan pelindungan kepada warga negaranya, termasuk memastikan akses terhadap pendampingan konsuler dan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, proses hukum tetap berada dalam yurisdiksi negara tempat perkara berlangsung.

Perkara yang telah berlangsung selama sekitar 12 tahun juga menimbulkan pertanyaan mengenai akses terhadap keadilan dan kepastian hukum bagi PMI yang berhadapan dengan sistem peradilan asing. Dalam situasi seperti ini, pendampingan hukum yang memadai menjadi penting agar pekerja migran memahami hak-haknya, memperoleh penerjemahan yang diperlukan, serta dapat mengikuti proses hukum secara efektif.

Kasus Nenah sekaligus menjadi pengingat bahwa pelindungan PMI tidak berhenti ketika seorang pekerja berhasil ditempatkan di negara tujuan. Ketika pekerja menghadapi persoalan hukum, kecelakaan, kekerasan, eksploitasi, atau persoalan lainnya, negara tetap memiliki peran dalam memberikan pelindungan sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku.

Untuk saat ini, berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi hingga 23 September 2026, belum terdapat konfirmasi resmi yang cukup untuk menyatakan bahwa Nenah Arsinah telah bebas atau bahwa putusan hukuman mati telah secara resmi dibatalkan. Informasi terakhir dari Pemkab Majalengka dan KJRI Dubai yang tersedia menyebut proses banding masih ditunda dan upaya komunikasi dengan keluarga korban masih berlangsung.

Karena itu, perkembangan selanjutnya perlu menunggu konfirmasi resmi mengenai keputusan Mahkamah Sharjah dan status hukum Nenah. Apabila benar terdapat pencabutan tuntutan hukuman mati atau keputusan pembebasan, informasi tersebut perlu segera disampaikan secara terbuka kepada keluarga dan masyarakat, termasuk mengenai dasar keputusan, status hukum setelah pembebasan, serta mekanisme kepulangan Nenah ke Indonesia.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM KP2MI Majalengka migran pekerja migran Pekerja Migran Indonesia PMI
Berita Terkait
Ali Nurdin: Cabut Moratorium PMI ke Timur Tengah, Jangan Biarkan Larangan Menjadi Ladang Rente Oknum
BERITA
Ali Nurdin: Cabut Moratorium PMI ke Timur Tengah, Jangan Biarkan Larangan Menjadi Ladang Rente Oknum
8 Oct 2026
Sumber: https://prokalteng.jawapos.com/wp-content/uploads/2026/10/439b86f6-75e0-4405-924e-f16d08ca3975.jpeg
BERITA
KP2MI Pertegas Sanksi P3MI, Penempatan Non-Prosedural PMI Tak Boleh Ditoleransi
8 Oct 2026
Sumber: https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/1200x0/webp/photo/2026/10/07/1644541041.jpg
BERITA
Ditjen AHU Pulihkan Status WNI Siti Baedah dan Lima Anaknya, Negara Hadir Setelah Kehilangan Dokumen di Yordania
8 Oct 2026