Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Nepal Dan Malaysia Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, 46 Pengaduan Dicatat Sejak 2021

  Admin2 · 
Sumber: https://skreact.sgp1.cdn.digitaloceanspaces.com/2026/09/c54975f9-3ca3-40ec-958d-0ab74028b4fb_card-d309b07a.webp
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

KUALA LUMPUR — Komisi Hak Asasi Manusia Nasional Nepal (NHRCN) dan Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM) memperbarui nota kesepahaman mengenai perlindungan hak pekerja migran dan warga yang tinggal di kedua negara untuk periode 2026–2028. Kesepakatan tersebut ditandatangani di kantor pusat SUHAKAM, Kuala Lumpur, pada 23 September 2026 dan menjadi kelanjutan kerja sama yang pertama kali dibangun pada 2019.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami pekerja migran Nepal di Malaysia. Kedua lembaga akan meningkatkan pertukaran informasi, penanganan pengaduan, pemantauan bersama, penelitian, serta penyelidikan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak pekerja migran.

Salah satu fokus dalam kesepakatan baru tersebut adalah pemantauan kondisi pusat-pusat detensi dan dugaan pelanggaran hak yang melibatkan pekerja migran. NHRCN dan SUHAKAM juga akan memberikan perhatian terhadap tingginya angka kematian pekerja migran serta mendorong langkah kebijakan yang dapat mengurangi risiko yang dihadapi pekerja selama berada di Malaysia.

Persoalan biaya rekrutmen juga menjadi bagian penting dari agenda kerja sama. Kedua lembaga akan melakukan advokasi kebijakan mengenai biaya perekrutan yang dapat membebani pekerja dan meningkatkan risiko eksploitasi maupun kerja paksa. Pendekatan tersebut menempatkan proses perekrutan sebagai salah satu titik penting dalam perlindungan pekerja migran, karena beban biaya yang terlalu tinggi dapat menciptakan ketergantungan ekonomi dan kerentanan terhadap eksploitasi.

Kesepakatan tersebut juga mencakup upaya memperluas akses pekerja migran Nepal terhadap perlindungan jaminan sosial. SUHAKAM dan NHRCN akan melakukan pembahasan dengan Pertubuhan Keselamatan Sosial Malaysia atau PERKESO untuk meningkatkan akses pekerja Nepal terhadap skema perlindungan sosial yang tersedia.

Perhatian khusus juga diberikan kepada pekerja migran perempuan yang bekerja pada sektor informal dan pekerjaan yang tidak menentu. Kedua komisi berkomitmen memperkuat advokasi mengenai kesetaraan gender dalam kebijakan perlindungan pekerja migran, termasuk dengan melihat risiko yang secara khusus dapat dihadapi perempuan dalam lingkungan kerja yang minim perlindungan.

Malaysia saat ini menampung sekitar 400.000 pekerja asal Nepal. Besarnya jumlah tersebut membuat sistem perlindungan dan pengawasan menjadi persoalan penting dalam hubungan ketenagakerjaan kedua negara. Data SUHAKAM menunjukkan bahwa sepanjang 2021 hingga Agustus 2026 terdapat 46 pengaduan yang melibatkan pekerja Nepal di Malaysia.

Pengaduan tersebut mencakup sejumlah persoalan ketenagakerjaan dan hak asasi manusia. Di antaranya adalah dugaan penahanan paspor oleh pemberi kerja, bekerja hingga 12 jam sehari, bekerja selama 30 hari berturut-turut tanpa hari libur, upah yang tidak dibayarkan atau terlambat dibayarkan, pekerjaan lembur tanpa pembayaran, serta kondisi tempat kerja yang tidak aman dan minim perlindungan.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan perlindungan pekerja migran tidak hanya muncul pada kasus ekstrem seperti perdagangan orang atau kerja paksa. Praktik yang berkaitan dengan dokumen identitas, pembayaran upah, waktu kerja, keselamatan kerja, dan akses terhadap jaminan sosial juga dapat menentukan apakah seorang pekerja memiliki posisi yang cukup kuat untuk menggunakan hak-haknya.

Penahanan paspor, misalnya, menjadi persoalan yang memiliki implikasi terhadap kebebasan pekerja. Ketika dokumen identitas pekerja berada di tangan pemberi kerja, pekerja dapat mengalami kesulitan ketika hendak berpindah tempat, mengakses layanan tertentu, atau mencari bantuan ketika menghadapi persoalan. Karena itu, pengaduan mengenai penahanan paspor membutuhkan perhatian tidak hanya sebagai persoalan administrasi, tetapi juga dari perspektif hak asasi manusia.

Begitu pula dengan jam kerja yang panjang dan pekerjaan tanpa hari istirahat. Apabila berlangsung terus-menerus tanpa perlindungan keselamatan dan kompensasi yang sesuai, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kelelahan, kecelakaan kerja, dan gangguan kesehatan. Karena itu, pengawasan terhadap jam kerja dan pembayaran lembur menjadi bagian penting dari upaya mencegah eksploitasi tenaga kerja.

Kesepakatan NHRCN dan SUHAKAM juga membuka ruang untuk meningkatkan akses pekerja migran terhadap keadilan. Kedua lembaga akan melakukan tinjauan kebijakan dari perspektif hak asasi manusia dan menyusun rekomendasi kepada pemerintah masing-masing negara untuk meningkatkan akses pekerja migran terhadap mekanisme hukum dan penyelesaian pengaduan.

Dalam pelaksanaannya, kerja sama tersebut tidak hanya berada pada tingkat kelembagaan. Delegasi NHRCN juga melakukan pertemuan dengan Kedutaan Besar Nepal di Kuala Lumpur dan organisasi masyarakat Nepal di Malaysia untuk memperoleh informasi mengenai kondisi aktual pekerja Nepal. SUHAKAM juga memfasilitasi pertemuan dengan Departemen Penjara Malaysia dan PERKESO sebagai bagian dari implementasi kesepakatan baru.

Kedua komisi juga mengimbau pekerja migran Nepal di Malaysia yang pernah mengalami atau menyaksikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia untuk menyampaikan pengaduan kepada SUHAKAM. Lembaga tersebut menyatakan pengaduan akan ditangani sesuai prosedur pengaduan dan prinsip kerahasiaan yang berlaku.

Kerja sama ini memiliki relevansi lebih luas bagi tata kelola migrasi tenaga kerja di kawasan Asia. Mobilitas pekerja antarnegara tidak hanya membutuhkan kesepakatan mengenai perekrutan dan penempatan, tetapi juga mekanisme perlindungan ketika pekerja telah berada di negara tujuan. Perlindungan tersebut mencakup hak atas upah, keselamatan, dokumen pribadi, jaminan sosial, akses keadilan, serta perlindungan dari kerja paksa dan bentuk eksploitasi lainnya.

Pada saat yang sama, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa isu biaya rekrutmen masih menjadi perhatian dalam hubungan ketenagakerjaan Malaysia–Nepal. Pemerintah Malaysia dan Nepal pada 24 September juga menyatakan komitmen untuk memperbaiki mekanisme perekrutan agar lebih teratur, transparan dan berintegritas serta mengurangi praktik yang dapat menyebabkan pekerja menanggung biaya berlebihan atau terpapar eksploitasi.

Dengan demikian, pembaruan kerja sama NHRCN dan SUHAKAM pada periode 2026–2028 tidak hanya menjadi agenda diplomasi hak asasi manusia, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan terhadap seluruh siklus migrasi tenaga kerja. Mulai dari perekrutan, keberangkatan, kondisi kerja, akses jaminan sosial, hingga penyelesaian pengaduan dan pemulangan, setiap tahap membutuhkan mekanisme pelindungan yang dapat digunakan pekerja secara nyata.

Bagi sekitar 400.000 pekerja Nepal di Malaysia, keberadaan mekanisme tersebut menjadi penting karena jumlah pekerja yang besar tidak selalu berbanding lurus dengan kemampuan setiap individu untuk mengakses perlindungan. Data 46 pengaduan yang tercatat sejak 2021 hingga Agustus 2026 memang tidak dengan sendirinya menggambarkan keseluruhan persoalan yang dialami pekerja Nepal, tetapi jenis pengaduannya menunjukkan sejumlah area yang perlu terus diawasi.

Tantangan bagi NHRCN dan SUHAKAM selama periode 2026–2028 adalah memastikan kesepakatan tersebut menghasilkan tindakan yang dapat diukur: pengaduan ditindaklanjuti, pelanggaran diselidiki, pekerja memperoleh akses terhadap keadilan, kondisi detensi dipantau, biaya rekrutmen ditekan, dan akses jaminan sosial diperluas.

Kerja sama tersebut pada akhirnya menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran membutuhkan mekanisme lintas negara yang bekerja bahkan ketika pekerja telah meninggalkan negara asal. Bagi negara pengirim maupun negara tujuan, perlindungan hak pekerja bukan hanya persoalan kebijakan ketenagakerjaan, tetapi bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan mobilitas tenaga kerja tidak berubah menjadi ruang bagi eksploitasi.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI Hak Pekerja Migran HAM KP2MI Malaysia migran Migrasi Nepal pekerja migran PMI
Berita Terkait
Ali Nurdin: Cabut Moratorium PMI ke Timur Tengah, Jangan Biarkan Larangan Menjadi Ladang Rente Oknum
BERITA
Ali Nurdin: Cabut Moratorium PMI ke Timur Tengah, Jangan Biarkan Larangan Menjadi Ladang Rente Oknum
8 Oct 2026
Sumber: https://prokalteng.jawapos.com/wp-content/uploads/2026/10/439b86f6-75e0-4405-924e-f16d08ca3975.jpeg
BERITA
KP2MI Pertegas Sanksi P3MI, Penempatan Non-Prosedural PMI Tak Boleh Ditoleransi
8 Oct 2026
Sumber: https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/1200x0/webp/photo/2026/10/07/1644541041.jpg
BERITA
Ditjen AHU Pulihkan Status WNI Siti Baedah dan Lima Anaknya, Negara Hadir Setelah Kehilangan Dokumen di Yordania
8 Oct 2026