Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Bangladesh Hadapi Perubahan Peta Pasar Kerja Luar Negeri, Singapura Jadi Pasar Kedua Terbesar

  Admin2 · 
Sumber: https://ichef.bbci.co.uk/images/ic/1024x576/p08b4l4b.jpg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

DHAKA — Peta pasar kerja luar negeri Bangladesh mengalami perubahan sepanjang 2026. Singapura muncul sebagai pasar kerja luar negeri terbesar kedua bagi warga Bangladesh, dengan 55.614 pekerja tercatat berangkat hingga 16 September 2026. Perkembangan tersebut berlangsung ketika sejumlah negara tujuan tradisional Bangladesh masih menghadapi pembatasan perekrutan tenaga kerja.

Data Bureau of Manpower, Employment and Training (BMET) Bangladesh menunjukkan, dari total 537.637 warga Bangladesh yang memperoleh pekerjaan di luar negeri hingga 16 September 2026, sekitar 10,34 persen atau 55.614 orang berangkat menuju Singapura. Arab Saudi masih menjadi negara tujuan terbesar dengan 295.695 pekerja pada periode yang sama.

Perubahan tersebut cukup signifikan jika dibandingkan dengan pola beberapa tahun sebelumnya. Pada 2024, sebanyak 56.847 pekerja Bangladesh berangkat ke Singapura. Jumlah itu kemudian meningkat menjadi 70.832 pekerja pada 2025, ketika Singapura menyumbang sekitar 6,26 persen dari keseluruhan penempatan pekerja Bangladesh ke luar negeri.

Kenaikan arus pekerja ke Singapura terjadi ketika Bangladesh menghadapi pembatasan atau perlambatan perekrutan di sejumlah pasar kerja tradisional. Kondisi tersebut membuat Singapura semakin penting dalam peta penempatan tenaga kerja Bangladesh pada 2026.

Namun, peningkatan tersebut menghadapi ketidakpastian karena Singapura berencana melakukan pengendalian lebih ketat terhadap masuknya tenaga kerja asing. Pemerintah Singapura secara terbuka menyatakan bahwa tenaga kerja asing akan dikelola agar melengkapi tenaga kerja lokal dan mendukung kebutuhan ekonomi, sementara pertumbuhan populasi nonresiden juga terus diperhatikan.

Dalam kebijakan ketenagakerjaan Singapura, pekerja asing bukan hanya berkaitan dengan jumlah tenaga kerja yang tersedia, tetapi juga dengan sistem kuota, sektor pekerjaan, jenis izin kerja, serta persyaratan yang harus dipenuhi pemberi kerja. Work Permit, misalnya, pada umumnya digunakan untuk pekerja migran tidak terampil atau semi-terampil dan membatasi pekerja untuk bekerja pada pemberi kerja serta pekerjaan yang tercantum dalam izin tersebut.

Laporan Kementerian Tenaga Kerja Singapura atau Ministry of Manpower (MOM) juga menunjukkan bahwa pertumbuhan tenaga kerja nonresiden masih berlangsung pada kuartal kedua 2026. Pada periode tersebut, lapangan kerja nonresiden bertambah 9.200 orang, terutama didorong pemegang Work Permit di sektor konstruksi dan manufaktur.

Data tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan terhadap pekerja asing masih ada. Namun, kebutuhan tersebut berjalan bersamaan dengan kebijakan untuk mengendalikan komposisi dan pertumbuhan tenaga kerja asing. Dengan demikian, besarnya permintaan tenaga kerja tidak otomatis berarti arus pekerja migran akan terus meningkat dalam pola yang sama.

Bagi Bangladesh, kondisi tersebut menjadi tantangan dalam menjaga keberlanjutan penempatan. Ketergantungan yang semakin besar pada satu pasar kerja dapat menciptakan risiko apabila negara tujuan mengubah kebijakan perekrutan, kuota, persyaratan keterampilan, atau struktur kebutuhan tenaga kerja.

Perubahan kebijakan Singapura juga berpotensi mendorong perubahan karakter pekerja yang dibutuhkan. Laporan The Business Standard mencatat bahwa pengendalian yang lebih ketat terhadap pekerja asing dapat menggeser permintaan ke arah tenaga kerja yang memiliki keterampilan lebih sesuai dengan kebutuhan pasar.

Karena itu, tantangan Bangladesh bukan semata mempertahankan jumlah keberangkatan, tetapi memastikan pekerjanya memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan negara tujuan. Kemampuan teknis, sertifikasi, pengalaman kerja, serta pemahaman terhadap standar pekerjaan menjadi semakin penting ketika persaingan untuk memperoleh izin kerja meningkat.

Persoalan biaya migrasi juga menjadi perhatian. The Business Standard melaporkan biaya migrasi pekerja Bangladesh menuju Singapura dapat mencapai 16 lakh taka, sementara sebagian pekerja yang berangkat merupakan pekerja yang sebelumnya pernah bekerja di Singapura dan kembali melalui proses migrasi ulang.

Tingginya biaya tersebut memiliki implikasi terhadap kerentanan pekerja. Semakin besar biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh pekerjaan di luar negeri, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan informasi pekerjaan benar, kontrak jelas, pemberi kerja terverifikasi, serta tidak terjadi pungutan atau pembebanan biaya yang tidak semestinya.

Bangladesh sebenarnya telah mengembangkan sistem digital untuk mengatur proses migrasi tenaga kerja. Overseas Employment Platform Bangladesh mencatat tahapan mulai dari verifikasi pemberi kerja, pendaftaran calon migran, pelatihan keterampilan, pemeriksaan kesehatan, visa, emigration clearance, hingga keberangkatan. Sistem tersebut juga memuat data perusahaan perekrutan dan pemberi kerja luar negeri yang telah diverifikasi.

Model tersebut menjadi penting ketika pasar kerja luar negeri mengalami perubahan cepat. Negara pengirim tenaga kerja membutuhkan data yang cukup untuk mengetahui negara mana yang membuka peluang, sektor apa yang membutuhkan pekerja, keterampilan apa yang dibutuhkan, serta berapa biaya migrasi yang harus ditanggung pekerja.

Bagi Singapura, pengelolaan pekerja asing juga semakin terkait dengan pengawasan terhadap kepatuhan pemberi kerja. MOM dalam beberapa operasi sepanjang 2026 menindak dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kuota pekerja asing, deklarasi palsu, pungutan ilegal, dan penggunaan pekerja asing secara tidak sah.

Hal tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pengendalian pekerja asing tidak hanya berkaitan dengan pembatasan jumlah. Pengawasan juga diarahkan pada bagaimana perusahaan memperoleh izin, menggunakan kuota, mempekerjakan pekerja asing, dan memenuhi kewajiban berdasarkan aturan ketenagakerjaan.

Dalam situasi tersebut, Bangladesh perlu membaca perubahan pasar Singapura sebagai bagian dari perubahan struktural pasar kerja global. Negara tujuan semakin membutuhkan tenaga kerja yang dapat memenuhi standar tertentu, sementara proses perekrutan dan penggunaan pekerja asing semakin diawasi.

Perubahan ini juga memiliki implikasi bagi pekerja Bangladesh yang sudah berada di Singapura. Ketika kebijakan perekrutan baru diberlakukan, kepastian mengenai perpanjangan izin kerja, perpindahan pemberi kerja, sektor pekerjaan, dan hak-hak pekerja menjadi aspek yang perlu diperhatikan.

Bagi calon pekerja, informasi mengenai peluang kerja tidak cukup hanya berdasarkan adanya permintaan tenaga kerja. Mereka juga perlu mengetahui persyaratan izin kerja, jenis pekerjaan yang tersedia, biaya keberangkatan, besaran upah, kondisi kerja, serta kewajiban pemberi kerja.

Sementara bagi pemerintah Bangladesh, diversifikasi pasar kerja menjadi salah satu isu yang semakin penting. Ketika satu negara menjadi pasar utama atau kedua terbesar, perubahan kebijakan di negara tersebut dapat langsung memengaruhi jumlah pekerja yang dapat ditempatkan dari Bangladesh.

Singapura sendiri masih membutuhkan pekerja asing di sejumlah sektor. Laporan MOM menunjukkan bahwa sektor konstruksi dan manufaktur menjadi pendorong pertumbuhan tenaga kerja nonresiden pada kuartal kedua 2026. Namun, pemerintah Singapura juga mempertahankan pendekatan bahwa tenaga kerja asing harus melengkapi tenaga kerja lokal.

Karena itu, keberlanjutan arus pekerja Bangladesh ke Singapura akan sangat bergantung pada perkembangan kebutuhan sektoral, kebijakan kuota dan izin kerja, serta kemampuan pekerja memenuhi persyaratan yang ditetapkan negara tujuan.

Bagi Bangladesh, angka 55.614 pekerja hingga 16 September 2026 menunjukkan bahwa Singapura telah menjadi bagian penting dalam peta migrasi tenaga kerja negara tersebut. Namun, angka tersebut juga perlu dibaca secara hati-hati karena kebijakan negara tujuan terhadap tenaga kerja asing dapat berubah dan memengaruhi peluang penempatan berikutnya.

Perubahan peta pasar kerja tersebut pada akhirnya menunjukkan bahwa migrasi tenaga kerja internasional semakin membutuhkan strategi yang berbasis data, keterampilan dan perlindungan. Negara pengirim tidak cukup hanya mencari pasar baru, tetapi juga harus memastikan pekerja memperoleh informasi yang benar, menjalani proses perekrutan yang transparan, memiliki kompetensi sesuai kebutuhan, dan tidak dibebani biaya migrasi yang berlebihan.

Bagi Bangladesh, Singapura kini menjadi pasar kerja yang penting. Tetapi keberlanjutan arus tersebut akan sangat dipengaruhi oleh bagaimana pemerintah Singapura mengatur tenaga kerja asing dan bagaimana Bangladesh menyesuaikan sistem pendidikan, pelatihan, perekrutan serta perlindungan pekerjanya terhadap perubahan kebutuhan pasar global.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Bangladesh Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM KP2MI migran Migrasi pekerja migran Perekrutan Tenaga Kerja PMI Singapura
Berita Terkait
Sumber: https://images.bisnis.com/thumb/posts/2023/07/10/1673483/tki-2.jpg?w=450&h=237
BERITA
Remitansi PMI Rp288,1 Triliun, Pemerintah Mulai Mengukur Dampaknya bagi Kesejahteraan Keluarga
3 Oct 2026
Sumber: https://golkarpedia.com/wp-content/uploads/2026/09/1809-menteri-p2mi.jpeg
BERITA
MoU RI–Malaysia Ditargetkan Ditandatangani Oktober, Kuota PMI Terampil Sektor Formal Berpeluang Bertambah
3 Oct 2026
Sumber: https://voiceindonesia.co/api/proxy-image?url=https%3A%2F%2Fcdn.voiceindonesia.co%2Fuploads%2F2026%2F10%2Fe34b5be8a1-1002021216-featured.jpg&w=900&q=75
BERITA
3.878 Peluang Kerja Pertanian di Luar Negeri, KP2MI dan Kementan Siapkan Calon PMI dari Hulu hingga Penempatan
3 Oct 2026