Suara Migran Nusantara Logo
MIGRANIKA

Ketika Tidak Memilih Bukan Berarti Apolitis: Membaca Politik Pekerja Rumah Tangga Migran

  Admin2 · 
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcS2UY-JF1_BmOs3NgXm_VV7qwd4_VdkU3Vdi_KNCmcU4M5dP9cpZfS0SJXB&s=10
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

Ada sebuah paradoks dalam demokrasi Indonesia yang sering luput dari perhatian. Negara menjamin hak politik warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, menyediakan mekanisme pemungutan suara melalui berbagai metode, dan menempatkan warga negara di luar negeri sebagai bagian dari pemilih dalam pemilihan umum. Namun, di balik jaminan normatif tersebut terdapat kelompok warga negara yang menghadapi persoalan struktural dalam menggunakan hak politiknya, terutama pekerja rumah tangga migran yang bekerja dan tinggal di rumah majikan. Bagi kelompok ini, persoalan menggunakan hak pilih tidak selalu sesederhana datang ke tempat pemungutan suara, mencoblos, kemudian kembali bekerja. Keterbatasan waktu, mobilitas, akses informasi, jarak, kondisi kerja, ketergantungan terhadap pemberi kerja, serta keterbatasan kebebasan bergerak dapat menentukan apakah seorang pekerja migran mempunyai kesempatan nyata untuk menggunakan hak politiknya atau tidak.

Persoalan tersebut menjadi penting ketika membaca penelitian Ayu Kusumastuti berjudul “Dinamika Pasivitas Politik: Preferensi-Preferensi Keterlibatan Politik Pekerja Rumah Tangga Migran pada Pemilihan Umum di Negara-Negara Penempatan” yang diterbitkan dalam Jurnal Perempuan Vol. 29 No. 2 tahun 2024 dengan DOI 10.34309/jp.v29i2.1015. Penelitian tersebut secara khusus melihat keterlibatan politik pekerja rumah tangga migran Indonesia dalam pemilihan umum di negara penempatan. Kusumastuti menunjukkan bahwa kondisi kerja domestik dapat membatasi partisipasi politik mereka, terutama karena keterbatasan waktu, mobilitas dan akses terhadap informasi. Namun penelitian tersebut sekaligus memberikan koreksi terhadap anggapan bahwa keterbatasan partisipasi elektoral identik dengan apatisme politik. Pekerja rumah tangga migran yang tidak selalu dapat hadir secara langsung dalam arena elektoral tetap dapat memantau perkembangan politik, mengikuti informasi, merespons isu politik, berdiskusi dengan jaringan sosialnya, serta terlibat dalam bentuk-bentuk aktivitas politik di luar prosedur pemilu. Dalam konteks inilah Kusumastuti menggunakan karakteristik monitorial citizen untuk menjelaskan warga yang tetap memantau kehidupan politik meskipun keterlibatan politik konvensional mereka terbatas.

Temuan tersebut penting karena partisipasi politik selama ini terlalu sering diukur melalui satu indikator utama, yakni apakah seseorang memberikan suara atau tidak. Ukuran tersebut tentu penting dalam sistem demokrasi elektoral, tetapi menjadi tidak memadai ketika digunakan untuk memahami kehidupan politik pekerja migran yang bekerja dalam kondisi tertentu. Tidak hadir di tempat pemungutan suara tidak secara otomatis berarti tidak mempunyai kepedulian politik. Seseorang dapat tidak hadir karena tidak mengetahui lokasi pemungutan suara, tidak mempunyai cukup waktu, tidak dapat meninggalkan tempat kerja, tidak memperoleh izin, menghadapi kendala transportasi, atau menghadapi persoalan administratif. Pada saat yang sama, orang yang sama dapat mengikuti berita politik melalui telepon seluler, berdiskusi dengan sesama pekerja migran, mengikuti perkembangan kandidat, memperdebatkan kebijakan pemerintah, serta menyuarakan persoalan perlindungan pekerja migran melalui media sosial dan organisasi komunitas. Karena itu, absensi elektoral tidak dapat begitu saja diterjemahkan sebagai absensi politik.

Dalam perspektif tersebut, persoalan politik pekerja rumah tangga migran sesungguhnya berada pada pertemuan antara hak kewarganegaraan dan struktur ketenagakerjaan. Secara normatif, warga negara Indonesia yang berada di luar negeri tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur penyelenggaraan pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam Pemilu 2024, pemilih luar negeri dilayani melalui berbagai metode pemungutan suara, termasuk Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri atau TPSLN, Kotak Suara Keliling atau KSK, dan metode pos. Secara kelembagaan, pilihan tersebut dirancang untuk menjangkau warga negara Indonesia yang berada di luar wilayah Indonesia. Namun, keberadaan mekanisme tersebut belum otomatis menghilangkan kesenjangan antara hak politik secara formal dan kemampuan menggunakan hak tersebut secara faktual.

Persoalan itu menjadi semakin penting karena karakter pekerjaan rumah tangga migran berbeda dengan sebagian pekerja migran lainnya. Pekerja rumah tangga migran pada umumnya bekerja di ruang domestik yang sekaligus dapat menjadi tempat tinggalnya. Rumah majikan menjadi ruang kerja dan ruang kehidupan sehari-hari. Dalam situasi seperti itu, batas antara waktu kerja dan waktu pribadi dapat menjadi tidak selalu jelas. Ketika seorang pekerja harus mengurus rumah, merawat anak, memasak, membersihkan rumah atau memenuhi kebutuhan anggota keluarga majikan, kesempatan untuk meninggalkan tempat kerja tidak semata-mata ditentukan oleh keinginannya sendiri. Karena itu, keputusan untuk datang ke TPS dapat dipengaruhi oleh relasi kerja dan kondisi kehidupan yang berada di luar kendali pekerja tersebut.

Pengalaman Pemilu 2024 di luar negeri juga memperlihatkan bahwa persoalan akses bukan sekadar asumsi teoritis. Badan Pengawas Pemilu menemukan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemungutan suara luar negeri, termasuk persoalan daftar pemilih, metode pemungutan suara, distribusi surat suara, jarak lokasi pemungutan suara dan keterbatasan waktu bagi pemilih yang bekerja. Dalam sejumlah wilayah, jarak menuju lokasi pemungutan suara dapat menjadi sangat jauh, sementara bagi pekerja migran yang memiliki jam kerja panjang, waktu menjadi sumber daya politik yang sangat terbatas. Fakta tersebut menunjukkan bahwa menyediakan TPS atau metode pemungutan suara belum tentu identik dengan menyediakan akses politik yang efektif. Hak politik baru mempunyai makna substantif ketika warga negara mempunyai kesempatan yang realistis untuk menggunakannya.

Komisi Pemilihan Umum mencatat terdapat 1.750.474 pemilih luar negeri dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024, yang terdiri atas 751.260 laki-laki dan 999.214 perempuan. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa perempuan merupakan bagian yang sangat besar dari pemilih Indonesia di luar negeri. Data tersebut juga memperlihatkan pentingnya memasukkan perspektif gender dalam pembahasan mengenai demokrasi migran. Pekerja rumah tangga migran tidak dapat dipahami hanya sebagai bagian dari statistik tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Mereka juga merupakan warga negara yang mempunyai hak politik, pengalaman politik dan kepentingan terhadap kebijakan negara asal maupun negara penempatan.

Dalam konteks tersebut, penelitian Kusumastuti menjadi penting karena memperlihatkan bahwa keterbatasan partisipasi politik pekerja rumah tangga migran tidak dapat dilepaskan dari pengalaman mereka sebagai perempuan pekerja migran. Keterbatasan mobilitas, ketergantungan pada pemberi kerja, kondisi domestik, akses informasi dan waktu kerja membentuk cara mereka berhubungan dengan politik. Namun kondisi tersebut tidak menghapus kapasitas politik mereka. Justru di tengah keterbatasan tersebut muncul bentuk-bentuk keterlibatan yang tidak selalu terlihat dalam statistik pemilu. Pemantauan berita, percakapan digital, diskusi antarsesama pekerja, keterlibatan dalam komunitas migran, advokasi hak pekerja dan kritik terhadap kebijakan merupakan bagian dari ruang politik yang hidup di luar TPS.

Di sinilah konsep monitorial citizen menjadi relevan. Konsep tersebut membantu menjelaskan bahwa warga negara tidak selalu terlibat dalam politik melalui bentuk-bentuk konvensional seperti menjadi anggota partai, mengikuti kampanye atau datang ke TPS. Ada warga yang lebih banyak memantau, mengikuti perkembangan isu, menilai informasi, membandingkan kebijakan dan merespons ketika menemukan persoalan yang menyangkut kepentingannya. Dalam kehidupan pekerja migran, bentuk keterlibatan tersebut dapat berlangsung melalui perangkat yang sangat sederhana, seperti telepon genggam dan grup percakapan. Seorang pekerja yang berada ribuan kilometer dari Indonesia dapat mengikuti perkembangan politik tanah air melalui media sosial, membaca berita setelah menyelesaikan pekerjaan, berdiskusi dengan teman sesama pekerja migran, dan kemudian membentuk pandangan mengenai kebijakan pemerintah.

Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa ruang politik pekerja migran telah mengalami perubahan. Jika politik tradisional sering dipahami sebagai aktivitas yang berlangsung di ruang publik, kantor partai, gedung parlemen, lapangan kampanye atau tempat pemungutan suara, maka bagi pekerja migran ruang politik dapat muncul di ruang digital dan jaringan sosial. Media sosial menjadi salah satu ruang tempat pekerja migran bertukar informasi dan pengalaman. Grup percakapan menjadi tempat membicarakan persoalan hukum, pekerjaan, perlindungan, kebijakan pemerintah dan pemilu. Organisasi migran menjadi ruang untuk membangun solidaritas dan advokasi. Dengan demikian, teknologi komunikasi tidak hanya menghubungkan pekerja migran dengan keluarganya di Indonesia, tetapi juga memungkinkan mereka tetap terhubung dengan kehidupan kewarganegaraan.

Hal tersebut mempunyai hubungan langsung dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang tersebut menempatkan pelindungan PMI dalam dimensi hukum, sosial dan ekonomi serta mengatur pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. UU tersebut juga memberikan sejumlah hak kepada pekerja migran, termasuk hak memperoleh informasi, pelayanan yang profesional dan manusiawi, perlindungan dan bantuan hukum, akses berkomunikasi serta hak untuk berserikat dan berkumpul sesuai dengan hukum negara penempatan. Hak memperoleh akses komunikasi menjadi sangat penting apabila pekerja migran dipahami sebagai warga negara yang tetap mempunyai hubungan politik dengan negara asal. Tanpa akses komunikasi, kemampuan pekerja migran untuk memperoleh informasi, mengawasi kebijakan, membangun solidaritas dan menyampaikan aspirasi juga akan terbatas.

Karena itu, komunikasi bagi pekerja migran tidak semestinya dipahami hanya sebagai fasilitas untuk menelepon keluarga. Komunikasi merupakan bagian dari infrastruktur kewarganegaraan. Melalui komunikasi, pekerja migran memperoleh informasi mengenai perubahan kebijakan, mengetahui perkembangan politik, memahami hak hukum, berhubungan dengan organisasi pekerja, mencari bantuan ketika menghadapi masalah dan menyampaikan aspirasi kepada negara. Dalam konteks demokrasi digital, telepon seluler dapat menjadi semacam ruang publik mini bagi pekerja migran yang secara fisik berada di ruang domestik negara penempatan.

Persoalan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa preferensi politik pekerja migran tidak dapat dijelaskan hanya melalui pilihan terhadap kandidat atau partai politik. Preferensi politik dapat terbentuk dari pengalaman sehari-hari sebagai pekerja migran. Pengalaman ketika mengurus dokumen, memperoleh layanan pemerintah, menghadapi persoalan hukum, berhadapan dengan agen penempatan, memperoleh bantuan dari perwakilan Indonesia, menghadapi kondisi kerja, mendapatkan akses informasi dan berhubungan dengan organisasi pekerja dapat memengaruhi cara seseorang memandang negara dan kebijakan publik. Dengan demikian, pengalaman migrasi merupakan pengalaman sosial yang sekaligus dapat menjadi pengalaman politik.

Seorang pekerja migran mungkin tidak mengetahui seluruh perdebatan ideologis dalam politik Indonesia, tetapi ia dapat mempunyai pandangan yang sangat jelas mengenai kebijakan penempatan pekerja migran karena pernah mengalami sendiri prosesnya. Seorang pekerja mungkin tidak mengikuti kampanye politik secara langsung, tetapi dapat mempunyai penilaian terhadap pemerintah berdasarkan pengalaman ketika membutuhkan perlindungan hukum. Pekerja lain mungkin tidak aktif dalam partai politik, tetapi dapat menjadi sangat aktif ketika memperjuangkan perlindungan terhadap pekerja migran. Dalam konteks tersebut, politik tidak selalu dimulai dari kandidat. Politik dapat dimulai dari pengalaman konkret mengenai bagaimana kebijakan negara memengaruhi kehidupan seseorang.

Perspektif ini penting untuk menghindari reduksi pekerja migran menjadi sekadar objek kebijakan. Selama ini pekerja migran sering muncul dalam pemberitaan ketika mengalami persoalan, seperti kekerasan, eksploitasi, penahanan, deportasi, kecelakaan kerja atau persoalan dokumen. Pemberitaan semacam itu penting, tetapi apabila pekerja migran hanya diposisikan sebagai korban, maka dimensi kewarganegaraan mereka menjadi tidak terlihat. Pekerja migran juga merupakan warga negara yang mempunyai pengetahuan, aspirasi, pilihan, pengalaman politik dan kapasitas untuk mengorganisasi diri.

Dalam konteks perempuan pekerja migran, persoalan tersebut bahkan berkaitan dengan representasi politik. Jurnal Perempuan Vol. 29 No. 2 tahun 2024 yang memuat penelitian Kusumastuti juga mengangkat tema “Hak Politik Perempuan Pekerja Migran Indonesia” dan memuat kajian mengenai suara, aspirasi dan representasi perempuan pekerja migran serta pemilu luar negeri sebagai arena aktivisme. Perspektif tersebut menunjukkan bahwa persoalan politik perempuan migran tidak selesai hanya dengan memastikan mereka terdaftar sebagai pemilih. Masih terdapat pertanyaan yang lebih jauh mengenai apakah pengalaman dan kepentingan mereka benar-benar masuk ke dalam agenda politik, apakah kebijakan perlindungan pekerja migran menjadi bagian dari perdebatan politik, dan apakah mereka mempunyai ruang untuk memengaruhi kebijakan yang menyangkut kehidupan mereka.

Dengan demikian, terdapat setidaknya tiga persoalan yang perlu dibedakan dalam membahas politik pekerja migran, yaitu akses, partisipasi dan representasi. Akses menyangkut apakah pekerja migran mempunyai kesempatan untuk memperoleh informasi dan menggunakan hak politik. Partisipasi menyangkut bagaimana mereka terlibat dalam proses politik, baik melalui pemilu maupun aktivitas lainnya. Sementara representasi menyangkut apakah pengalaman dan kepentingan mereka hadir dalam proses pembuatan kebijakan. Seseorang dapat mempunyai hak pilih tetapi menghadapi hambatan akses. Seseorang dapat mempunyai akses tetapi tidak berpartisipasi. Seseorang dapat berpartisipasi tetapi belum tentu kepentingannya terwakili. Tiga persoalan tersebut tidak dapat disamakan.

Karena itu, evaluasi demokrasi bagi pekerja migran tidak cukup dilakukan dengan menghitung jumlah surat suara yang masuk. Angka partisipasi elektoral memang penting, tetapi angka tersebut tidak selalu menjelaskan alasan di balik partisipasi atau ketidakhadiran. Untuk memahami politik pekerja rumah tangga migran secara lebih utuh, diperlukan penelitian yang mampu melihat hubungan antara kondisi kerja, status hukum, akses informasi, kebebasan bergerak, relasi dengan pemberi kerja, jaringan sosial, penggunaan media digital dan partisipasi politik. Tanpa pendekatan semacam itu, pekerja rumah tangga migran akan terus muncul sebagai bagian dari angka agregat pemilih luar negeri tanpa terlihat sebagai kelompok dengan kondisi sosial-politik yang spesifik.

Dalam perspektif kebijakan, persoalan tersebut seharusnya mendorong evaluasi terhadap desain Pemilu Luar Negeri. Tiga metode pemungutan suara, yaitu TPSLN, KSK dan pos, merupakan instrumen penting, tetapi keberadaan tiga metode tersebut belum otomatis menjamin bahwa seluruh pekerja migran memiliki akses yang sama. Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu melihat kondisi kelompok pekerja yang mempunyai keterbatasan mobilitas secara lebih serius. Sosialisasi tidak cukup hanya dilakukan melalui pengumuman umum. Informasi harus disampaikan melalui kanal yang benar-benar digunakan pekerja migran, termasuk jaringan komunitas, organisasi pekerja, media migran dan media sosial. Informasi mengenai jadwal, lokasi, metode pemungutan suara, persyaratan administratif dan mekanisme pengaduan harus disajikan secara sederhana, mudah diakses dan disebarkan jauh sebelum hari pemungutan suara.

Pendidikan politik juga perlu dibedakan dari sosialisasi pemilu. Sosialisasi pemilu menjelaskan prosedur, sedangkan pendidikan politik membantu warga memahami hubungan antara kebijakan dan kehidupan mereka. Bagi pekerja migran, pendidikan politik berarti memahami bagaimana kebijakan biaya penempatan, perjanjian bilateral, perlindungan hukum, layanan konsuler, jaminan sosial, penempatan, pemulangan, reintegrasi dan perlindungan keluarga berkaitan dengan keputusan politik. Pendidikan politik juga berarti membangun kemampuan untuk membedakan informasi yang benar dan palsu, membaca program politik, memahami kewenangan lembaga negara dan menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab. Dengan pendidikan semacam itu, pekerja migran tidak hanya menjadi penerima informasi pemilu, tetapi menjadi warga negara yang mempunyai kapasitas untuk menilai informasi dan mengambil keputusan politiknya sendiri.

Hal tersebut menjadi penting karena pekerja migran merupakan bagian dari komunitas warga negara transnasional. Tubuh mereka berada di negara penempatan, tetapi hubungan sosial, ekonomi dan politik mereka tetap terhubung dengan Indonesia. Mereka mempunyai keluarga di daerah asal, mengirimkan remitansi, memiliki kepentingan terhadap kebijakan pemerintah, mengikuti berita nasional dan dapat terlibat dalam organisasi atau jaringan sosial Indonesia di luar negeri. Batas geografis negara tidak serta-merta menghapus hubungan kewarganegaraan. Karena itu, pemilu luar negeri seharusnya tidak dipahami hanya sebagai fasilitas administratif, tetapi sebagai salah satu mekanisme untuk mempertahankan hubungan politik antara negara dan warga negara yang hidup di luar wilayah teritorialnya.

Namun, pembacaan terhadap pekerja migran juga harus dilakukan secara hati-hati. Temuan mengenai monitorial citizen tidak berarti setiap pekerja migran yang tidak memilih sebenarnya aktif secara politik. Tidak semua ketidakhadiran di TPS disebabkan hambatan struktural. Sebagian orang mungkin memang tidak tertarik pada politik, sebagian mungkin kekurangan informasi, sebagian mungkin menghadapi persoalan administratif, dan sebagian lainnya mungkin memiliki alasan personal. Karena itu, tidak tepat jika semua bentuk non-partisipasi secara otomatis disebut sebagai bentuk perlawanan atau kesadaran politik. Temuan Kusumastuti lebih tepat dibaca sebagai bukti bahwa keterbatasan partisipasi elektoral tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa pekerja rumah tangga migran sepenuhnya apolitis.

Di sinilah pentingnya etika dalam membaca politik pekerja migran. Mereka tidak boleh direduksi menjadi korban, tetapi juga tidak boleh dir romantisasi sebagai kelompok yang secara otomatis paling sadar politik hanya karena mengalami marginalisasi. Pekerja migran adalah kelompok yang heterogen. Mereka mempunyai pengalaman, tingkat pendidikan, kondisi ekonomi, lingkungan kerja, jaringan sosial dan pandangan politik yang berbeda. Karena itu, setiap analisis mengenai politik migran harus memberikan ruang bagi keragaman pengalaman tersebut.

Penelitian Kusumastuti pada akhirnya menawarkan koreksi terhadap cara konvensional membaca partisipasi politik. Politik tidak selalu terlihat dalam bentuk kampanye, keanggotaan partai atau pencoblosan. Politik dapat hidup dalam percakapan sehari-hari, pemantauan berita, diskusi digital, advokasi hak, organisasi pekerja dan tuntutan terhadap pemerintah. Bagi pekerja rumah tangga migran, bentuk-bentuk tersebut menjadi semakin penting karena kondisi kerja dapat membatasi kemampuan mereka untuk memasuki ruang politik konvensional.

Pada titik inilah media pekerja migran mempunyai tanggung jawab yang strategis. Media migran tidak semestinya hanya hadir ketika terjadi kekerasan, deportasi, kematian atau persoalan hukum. Media juga perlu membuka ruang bagi pekerja migran untuk membicarakan kebijakan, politik, hak kewarganegaraan, pendidikan, ekonomi, perlindungan sosial dan masa depan keluarganya. Media dapat menjadi ruang literasi politik yang tidak mengarahkan pilihan politik pembacanya, tetapi menyediakan informasi yang memungkinkan pekerja migran menentukan sikapnya sendiri. Dalam kerangka tersebut, media pekerja migran bukan sekadar pemberi kabar, tetapi bagian dari ekosistem demokrasi.

Pertanyaan yang kemudian harus diajukan bukan lagi semata-mata “mengapa pekerja migran tidak memilih?”, tetapi “apakah negara telah menciptakan kondisi yang memungkinkan pekerja migran menggunakan hak politiknya secara bebas, sadar dan bermartabat?”. Pertanyaan tersebut mengubah titik perhatian dari menyalahkan individu kepada pemeriksaan terhadap sistem. Jika seorang pekerja tidak dapat meninggalkan tempat kerja, apakah mekanisme pemilu sudah cukup adaptif? Jika seorang pekerja tidak memperoleh informasi, apakah strategi pendidikan pemilih sudah menjangkau komunitas tersebut? Jika pekerja mempunyai aspirasi tetapi tidak mempunyai saluran untuk menyampaikannya, apakah ruang partisipasi publik sudah tersedia? Jika pekerja aktif mengawasi kebijakan tetapi tidak terhubung dengan pembuat kebijakan, bagaimana mekanisme representasinya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut pada akhirnya membawa kita kepada pemahaman yang lebih luas mengenai demokrasi. Demokrasi bukan hanya persoalan menyediakan kotak suara, tetapi juga memastikan warga negara mempunyai kondisi yang memungkinkan mereka menggunakan hak politiknya. Demokrasi bukan hanya menghitung siapa yang hadir, tetapi juga memahami siapa yang tidak hadir dan mengapa. Demokrasi bukan hanya tentang suara yang masuk ke dalam kotak suara, tetapi juga tentang suara yang muncul dalam percakapan, kritik, organisasi dan advokasi masyarakat.

Pekerja rumah tangga migran dengan demikian tidak dapat ditempatkan hanya sebagai tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Mereka adalah warga negara yang menjalani kehidupan dalam ruang transnasional. Mereka bekerja di negara lain, tetapi tetap memiliki hubungan dengan negara asal. Mereka mengirimkan remitansi, membangun keluarga, mengikuti perkembangan Indonesia, menghadapi kebijakan negara penempatan dan pada saat tertentu harus berhadapan dengan institusi negara Indonesia ketika membutuhkan perlindungan. Mereka mempunyai pengalaman yang dapat menjadi sumber pengetahuan politik. Karena itu, politik pekerja migran harus dibaca sebagai bagian dari politik kewarganegaraan Indonesia.

Penelitian Ayu Kusumastuti memberikan dasar akademik yang kuat untuk melihat persoalan tersebut. Ketika kondisi kerja membuat pekerja rumah tangga migran tidak selalu mampu hadir dalam arena elektoral, sebagian dari mereka tetap memantau dan merespons politik. Di situlah karakter monitorial citizen menjadi penting. Ia memperlihatkan bahwa politik dapat tetap hidup meskipun seseorang tidak selalu terlihat dalam statistik partisipasi elektoral. Namun, konsep tersebut sekaligus mengingatkan bahwa negara perlu menciptakan kondisi yang memungkinkan warga negara menentukan sendiri bagaimana mereka ingin terlibat dalam politik.

Pada akhirnya, pekerja migran tidak membutuhkan negara yang menentukan apa yang harus mereka pilih. Mereka membutuhkan negara yang memastikan bahwa mereka mempunyai informasi yang cukup, akses yang memadai, kebebasan untuk menentukan sikap dan ruang untuk menyampaikan aspirasi. Mereka tidak membutuhkan politik yang datang untuk mengarahkan pilihan mereka, tetapi demokrasi yang hadir untuk memastikan hak mereka dihormati. Sebab ketika seorang pekerja migran membaca berita politik setelah menyelesaikan pekerjaannya, berdiskusi dengan sesama pekerja melalui telepon genggam, mengikuti perkembangan kebijakan Indonesia, mengkritik pemerintah atau memperjuangkan perlindungan bagi sesamanya, di sana sebenarnya sedang berlangsung sebuah proses kewarganegaraan.

Karena itu, tidak memilih bukan selalu berarti tidak peduli. Tidak hadir di TPS bukan selalu berarti keluar dari kehidupan politik. Dan diam secara fisik bukan selalu berarti tidak mempunyai suara. Dalam kehidupan pekerja rumah tangga migran, politik dapat berlangsung jauh dari gedung parlemen, jauh dari kantor partai dan bahkan jauh dari tempat pemungutan suara. Politik dapat berlangsung di kamar pekerja, di dalam grup percakapan, melalui layar telepon genggam, dalam pertemuan komunitas, dalam organisasi pekerja dan dalam keberanian menyampaikan kritik kepada negara. Tantangan demokrasi Indonesia adalah memastikan bahwa suara-suara tersebut tidak hanya terdengar ketika terjadi krisis, tetapi juga diakui sebagai bagian dari kehidupan kewarganegaraan. Sebab demokrasi yang matang bukan hanya demokrasi yang mampu menghitung suara, melainkan demokrasi yang mampu memastikan bahwa warga negara yang paling sulit menjangkau pusat kekuasaan sekalipun tetap mempunyai kesempatan untuk didengar.

Referensi: Kusumastuti, Ayu. (2024). “Dinamika Pasivitas Politik: Preferensi-Preferensi Keterlibatan Politik Pekerja Rumah Tangga Migran pada Pemilihan Umum di Negara-Negara Penempatan.” Jurnal Perempuan, Vol. 29 No. 2, DOI 10.34309/jp.v29i2.1015; Aresta, Trisna Dwi Yuni dan Titi Anggraini. (2024). “Pemilu Luar Negeri: Di Mana Suara, Aspirasi, dan Representasi Perempuan Pekerja Migran?” Jurnal Perempuan, Vol. 29 No. 2; Susilo, Wahyu. (2024). “Pemilu Indonesia di Luar Negeri sebagai Arena Aktivisme Perempuan Pekerja Migran Indonesia.” Jurnal Perempuan, Vol. 29 No. 2; Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Komisi Pemilihan Umum, data Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024; Badan Pengawas Pemilihan Umum, laporan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 di luar negeri.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Bawaslu Berita BP2MI Buminu CPMI HAM iran KP2MI migran Migrasi pekerja migran Pemilu PMI
Berita Terkait
Sumber: https://islambergerak.com/wp-content/uploads/2018/12/a.jpg
MIGRANIKA
Tata Kelola Daerah dan Model Perlindungan Terintegrasi: Menguji Kapasitas Pemerintah Daerah Melindungi Pekerja Migran Indonesia
3 Oct 2026
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRefL2gPQ110aRgdEx6d40uVw5gT3UpzEnEMSFAxqKkUKX9xbAqfbVciKQ&s=10
MIGRANIKA
Urgensi Penguatan KP2MI: Ketika Tata Kelola Pekerja Migran Masih Terjebak Sekat Kewenangan
3 Oct 2026
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQdX9HUOgZ_0pzollS9KjNs8oJ2LIYMc5dWVID0lmBl4T-4x7UEs2S48wUo&s=10
MIGRANIKA
MENUJU “JUST ACCESS”: MENGUJI KEADILAN TATA KELOLA PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI TENGAH TRANSISI HIJAU
5 Sep 2026