Sri Lanka Mengubah Cara Melindungi Pekerja Migran: Dari Evakuasi Menuju Jaminan Sosial Sepanjang Siklus Migrasi
COLOMBO — Perlindungan pekerja migran di Sri Lanka mulai diarahkan pada pendekatan yang lebih luas: bukan sekadar memastikan pekerja berangkat secara legal atau dipulangkan ketika menghadapi persoalan, tetapi memastikan hak dan jaminan sosial tetap tersedia sepanjang siklus migrasi.
Arah tersebut terlihat dalam konsultasi nasional mengenai dampak konflik dan ketidakstabilan geopolitik di Timur Tengah terhadap pekerja migran Sri Lanka yang berlangsung di Colombo pada 14 Agustus 2026. Forum yang melibatkan sekitar 80 perwakilan pemerintah, organisasi pekerja dan pengusaha, akademisi, masyarakat sipil serta organisasi internasional itu menekankan perlunya menghubungkan sistem perlindungan sosial antara negara asal dan negara tujuan.
Bagi Sri Lanka, isu tersebut menjadi semakin penting karena Timur Tengah merupakan koridor utama migrasi tenaga kerja negara tersebut. Data Sri Lanka Bureau of Foreign Employment (SLBFE) yang disampaikan dalam forum itu menunjukkan lebih dari 73 persen pekerja yang terdaftar untuk bekerja di luar negeri pada 2026 menuju kawasan Timur Tengah, terutama negara-negara anggota Gulf Cooperation Council atau GCC.
Kondisi tersebut membuat pekerja migran Sri Lanka menghadapi risiko yang tidak hanya berasal dari hubungan kerja, tetapi juga perubahan geopolitik di negara tujuan. Konflik dapat mengganggu jam kerja, pembayaran upah, perpanjangan kontrak, akses layanan kesehatan hingga proses kepulangan.
International Labour Organization (ILO) mengingatkan bahwa dampak krisis tidak selalu muncul dalam bentuk kehilangan pekerjaan secara langsung. Pekerja dapat tetap tercatat sebagai pekerja, tetapi mengalami pengurangan jam kerja, keterlambatan pembayaran upah, tidak memperoleh cuti atau tidak mendapatkan manfaat perlindungan sosial dan kompensasi yang seharusnya. Pekerja rumah tangga dan pekerja berupah rendah memiliki kerentanan khusus karena ketergantungan mereka terhadap pemberi kerja untuk tempat tinggal, mobilitas dan akses bantuan.
Dalam konteks tersebut, Sri Lanka mulai menempatkan perlindungan sosial sebagai bagian dari kesiapsiagaan krisis. Evakuasi tidak lagi dipandang sebagai keseluruhan solusi. Pekerja yang dipulangkan tetap membutuhkan layanan kesehatan, jaminan pendapatan, dukungan psikososial dan bantuan untuk kembali membangun kehidupan ekonomi bersama keluarganya.
Pendekatan tersebut sebenarnya telah memiliki fondasi kebijakan. Pada 2024, ILO bersama pemangku kepentingan Sri Lanka menyusun Emergency Evacuation Response Plan for Sri Lankan Migrants yang membagi respons terhadap keadaan darurat ke dalam empat tahap, yaitu kesiapsiagaan, respons krisis, pemulihan dan reintegrasi. Rencana tersebut memberikan perhatian pada kesehatan mental dan dukungan psikososial, layanan kesehatan serta pendekatan yang responsif terhadap gender.
Dengan demikian, persoalan migrasi tidak lagi berhenti pada pertanyaan apakah seorang pekerja berhasil dievakuasi dari wilayah konflik. Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang menanggung kehilangan pendapatan, bagaimana keluarga pekerja bertahan selama masa krisis, bagaimana layanan kesehatan diberikan dan bagaimana pekerja memperoleh kembali sumber penghidupan setelah pulang.
Dari Perlindungan Individual Menuju Sistem
Salah satu persoalan utama dalam perlindungan pekerja migran adalah fragmentasi sistem. Pekerja berada dalam yurisdiksi negara tujuan, sementara statusnya sebagai warga negara tetap berkaitan dengan negara asal. Di sisi lain, sistem jaminan sosial umumnya dibangun berdasarkan batas administratif dan hubungan kerja di masing-masing negara.
Karena itu, Sri Lanka mendorong keterhubungan antara mekanisme kesejahteraan migran, asuransi, jaminan sosial, bantuan konsuler dan program reintegrasi. Dalam konsultasi 2026, para pemangku kepentingan menyoroti kebutuhan pembiayaan yang dapat diprediksi, data pekerja yang mutakhir dan dapat diintegrasikan, pembagian kewenangan yang jelas serta mekanisme rujukan dan komunikasi yang dapat diperluas dengan cepat ketika terjadi keadaan darurat.
Kerja sama Sri Lanka dengan ILO juga mengarah pada perluasan perlindungan sosial bagi pekerja yang berada di koridor Asia Selatan–GCC. Dalam pembahasan pada 2025, pemangku kepentingan Sri Lanka mengidentifikasi sejumlah langkah, antara lain memasukkan pekerja yang akan berangkat ke dalam sistem perlindungan sosial nasional, mewajibkan asuransi sebelum keberangkatan, memperluas perlindungan melalui Overseas Workers Welfare Fund serta memperkuat kerja sama dengan pemerintah dan pemberi kerja di negara tujuan.
Persoalan menjadi lebih kompleks pada pekerja domestik migran. Pada April 2026, forum ILO di Colombo membahas kondisi pekerja domestik migran di koridor Asia Selatan–GCC dan menemukan persoalan struktural yang menyebabkan sebagian pekerja tidak memperoleh perlindungan sosial secara memadai. ILO mencatat sekitar 2,1 juta pekerja domestik migran bekerja di negara-negara GCC dan sebagian besar merupakan perempuan dari Asia Selatan dan Asia Tenggara.
Di sinilah konsep perlindungan sepanjang siklus migrasi memperoleh makna yang lebih konkret. Perlindungan bukan hanya dokumen keberangkatan, kontrak kerja atau layanan pengaduan ketika masalah telah terjadi. Perlindungan juga berarti memastikan pekerja memiliki akses terhadap jaminan sosial ketika mengalami kecelakaan, sakit, kehilangan pendapatan, keadaan darurat, kepulangan maupun ketika harus memulai kembali kehidupan ekonomi di daerah asal.
Relevansi bagi Indonesia
Pengalaman Sri Lanka tersebut memiliki relevansi langsung dengan Indonesia karena kedua negara sama-sama merupakan negara asal pekerja migran yang menghadapi persoalan perlindungan lintas yurisdiksi.
Indonesia sendiri secara normatif telah memiliki kerangka perlindungan yang mencakup seluruh tahapan migrasi melalui UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Regulasi tersebut mencakup pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, dengan pembagian tugas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga tingkat desa.
Perkembangan regulasi Indonesia pada 2026 juga menunjukkan bahwa jaminan sosial masih menjadi agenda penguatan. KP2MI/BP2MI mencatat bahwa Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia telah diundangkan pada 28 Agustus 2026. Regulasi tersebut tercantum dalam daftar peraturan yang telah diundangkan oleh KP2MI/BP2MI.
Sebelumnya, pemerintah juga membahas fleksibilitas masa perlindungan jaminan sosial, termasuk masa perlindungan sebelum bekerja dan pengaturan Jaminan Hari Tua. Dalam pembahasan antar-lembaga pada Juni 2026, salah satu substansi yang dibahas adalah jangka waktu perlindungan jaminan sosial sebelum bekerja.
KP2MI pada April 2026 juga menyatakan bahwa penguatan jaminan sosial diarahkan untuk mencakup masa sebelum, selama dan setelah bekerja, termasuk pembahasan mengenai manfaat jaminan kecelakaan kerja dan kematian, fleksibilitas masa kepesertaan, integrasi sistem serta perluasan layanan.
Artinya, isu yang sedang dibicarakan Sri Lanka bukan sesuatu yang asing bagi Indonesia. Perbedaannya terletak pada bagaimana kebijakan tersebut diterjemahkan menjadi sistem yang terintegrasi dan dapat bekerja ketika pekerja menghadapi situasi nyata di lapangan.
Tantangan Sesungguhnya Ada di Negara Tujuan
Persoalan terbesar perlindungan sosial pekerja migran justru muncul ketika pekerja telah meninggalkan wilayah negaranya.
Negara asal dapat menyediakan pelatihan, registrasi, asuransi, jaminan sosial dan layanan pengaduan. Namun ketika pekerja berada di negara tujuan, pelaksanaan haknya sangat dipengaruhi oleh hukum ketenagakerjaan setempat, status keimigrasian, hubungan kerja, mekanisme jaminan sosial negara tujuan dan kerja sama bilateral.
Karena itu, perlindungan pekerja migran tidak dapat sepenuhnya diselesaikan oleh negara asal.
ILO pada Juni 2026 bahkan meluncurkan platform dialog lintas kawasan mengenai perlindungan sosial pekerja migran di koridor Asia–GCC. Platform tersebut mempertemukan negara asal dan negara tujuan untuk membahas perluasan perlindungan sosial bagi pekerja migran.
Kerangka tersebut memperlihatkan satu persoalan mendasar: pekerja migran hidup dalam satu siklus migrasi, sementara perlindungannya sering kali terpecah ke dalam beberapa institusi, negara dan sistem hukum.
Seorang pekerja dapat mengikuti pelatihan di negara asal, menandatangani kontrak sebelum berangkat, bekerja bertahun-tahun di negara tujuan, mengalami kecelakaan atau kehilangan pekerjaan, kemudian pulang ke Indonesia atau Sri Lanka. Setiap fase memiliki institusi yang berbeda. Jika tidak ada mekanisme penghubung, celah perlindungan mudah muncul di antara satu fase dengan fase lainnya.
Migrasi Tidak Berakhir di Bandara Kepulangan
Perspektif Sri Lanka juga membawa satu isu penting yang sering kurang mendapatkan perhatian: reintegrasi.
Pekerja yang pulang bukan berarti persoalannya selesai. Mereka dapat kembali dengan tabungan, tetapi juga dapat kembali dengan utang, kehilangan pekerjaan, masalah kesehatan, pengalaman kekerasan atau trauma, serta keluarga yang selama bertahun-tahun telah membangun pola kehidupan tanpa kehadiran mereka.
Karena itu, reintegrasi harus dipahami sebagai bagian dari kebijakan ketenagakerjaan dan perlindungan sosial, bukan sekadar program bantuan setelah kepulangan.
Pendekatan ini menjadi penting karena keberhasilan migrasi tidak semata-mata dapat diukur dari jumlah pekerja yang ditempatkan atau besarnya remitansi. Ukuran lainnya adalah apakah pekerja memperoleh perlindungan ketika risiko terjadi, apakah keluarganya tetap memiliki jaminan sosial ketika pekerja mengalami masalah dan apakah pekerja yang kembali mempunyai kesempatan membangun kembali kehidupan ekonominya.
Bagi Indonesia dan Sri Lanka, persoalan tersebut pada akhirnya mengarah pada pertanyaan yang sama: sejauh mana negara mampu memastikan bahwa keputusan seseorang untuk bekerja ke luar negeri tidak membuat hak sosialnya terputus hanya karena melewati batas negara?
Sri Lanka saat ini sedang memperkuat jawaban atas pertanyaan tersebut melalui integrasi perlindungan sosial, kesiapsiagaan krisis, kerja sama dengan negara tujuan dan dukungan reintegrasi. Indonesia juga sedang memperbarui kerangka jaminan sosial pekerja migran melalui regulasi dan penguatan kelembagaan.
Yang kemudian menjadi ukuran bukan semata-mata banyaknya regulasi yang diterbitkan, melainkan apakah sistem tersebut dapat bekerja pada saat pekerja benar-benar membutuhkan perlindungan: ketika upah terlambat, ketika kontrak bermasalah, ketika kecelakaan terjadi, ketika perang atau krisis memaksa kepulangan, dan ketika seorang pekerja harus kembali memulai kehidupan dari titik awal.
Dalam konteks itulah perlindungan pekerja migran tidak lagi cukup dipahami sebagai urusan penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Ia merupakan bagian dari sistem jaminan sosial, hubungan industrial, diplomasi ketenagakerjaan dan tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa hak pekerja tetap melekat meskipun tempat kerjanya berada di luar batas wilayah nasional.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.