Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Malaysia Pulangkan Sekitar 1.500 Warga Myanmar, PBB Soroti Risiko Pelanggaran Non-Refoulement

  Admin2 · 
Sumber: https://cdn.i-scmp.com/sites/default/files/d8/images/canvas/2026/09/29/f5f62179-b113-4d3e-9141-da92b5c86607_a782e726.jpg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

KUALA LUMPUR — Malaysia mulai memulangkan sekitar 1.500 warga Myanmar pada 29 September 2026, termasuk perempuan dan anak-anak, dalam kebijakan pemulangan yang menurut pemerintah Malaysia dilakukan secara sukarela. Namun, langkah tersebut mendapat perhatian serius dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), yang menilai kondisi Myanmar saat ini masih menimbulkan risiko serius bagi sebagian orang yang dikembalikan.

Reuters melaporkan bahwa sekitar 1.500 warga Myanmar dipulangkan dari Malaysia pada 29 September 2026. Mereka terdiri dari 1.370 laki-laki, 79 perempuan, 20 anak laki-laki dan tujuh anak perempuan. Pemulangan tersebut merupakan bagian dari rencana yang disepakati Malaysia dan Myanmar yang secara keseluruhan dapat mencakup hingga 5.000 orang.

Pemerintah Malaysia menyatakan pemulangan dilakukan secara sukarela. Namun, UNHCR mempertanyakan proses tersebut karena orang-orang yang dipulangkan sebelumnya berada dalam tahanan imigrasi dan UNHCR tidak memperoleh akses ke pusat-pusat detensi tersebut untuk menilai secara independen apakah setiap orang benar-benar memiliki kesempatan untuk mengambil keputusan secara bebas dan berdasarkan informasi yang memadai.

Asisten Komisaris Tinggi UNHCR untuk Perlindungan, Edem Wosornu, menyatakan keprihatinan bahwa sebagian orang yang dikembalikan mungkin membutuhkan perlindungan internasional dan dapat menghadapi risiko serius setelah tiba di Myanmar. Kekhawatiran tersebut muncul karena konflik dan kondisi kemanusiaan di Myanmar masih berlangsung.

Prinsip Non-Refoulement

Persoalan utama dalam pemulangan tersebut berkaitan dengan prinsip non-refoulement. Dalam hukum pengungsi dan perlindungan internasional, prinsip ini pada dasarnya melarang suatu negara mengembalikan seseorang ke tempat di mana kehidupan atau kebebasannya terancam atau ketika terdapat risiko penyiksaan, perlakuan buruk maupun bahaya serius lainnya.

UNHCR Malaysia menjelaskan bahwa berdasarkan hukum internasional, pengungsi dan pencari suaka memiliki hak untuk tidak dikirim kembali ke tempat di mana kehidupan atau kebebasan mereka dapat berada dalam bahaya atau mereka menghadapi penyiksaan maupun perlakuan buruk. Prinsip tersebut disebut sebagai non-refoulement.

Prinsip itu juga menjadi bagian penting dalam penilaian perlindungan internasional bagi orang yang melarikan diri dari Myanmar. UNHCR menyerukan agar negara-negara memberikan akses kepada warga sipil yang melarikan diri dari Myanmar untuk memasuki wilayah mereka, memberikan kesempatan untuk mencari suaka dan menghormati prinsip non-refoulement.

Dengan demikian, persoalan hukum bukan sekadar apakah seseorang memiliki dokumen imigrasi yang sah di Malaysia. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah orang tersebut memiliki kebutuhan perlindungan internasional dan apakah kepulangannya dapat membuatnya menghadapi risiko serius di negara asal.

Malaysia Tidak Memiliki Sistem Suaka Nasional

Perkara tersebut berlangsung dalam konteks hukum domestik Malaysia yang berbeda dengan sejumlah negara yang memiliki sistem suaka nasional.

Malaysia bukan negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 serta belum memiliki sistem nasional untuk menentukan status pengungsi. Karena itu, UNHCR menjalankan proses Refugee Status Determination atau RSD di Malaysia berdasarkan mandatnya.

Dalam proses tersebut, status seseorang dinilai secara individual dengan mempertimbangkan latar belakang, alasan meninggalkan negara asal, dokumen yang tersedia serta informasi mengenai kondisi negara asal.

UNHCR menjelaskan bahwa seseorang dapat memenuhi kriteria pengungsi apabila terdapat alasan yang menunjukkan bahwa ia tidak dapat kembali ke negara asal karena menghadapi kemungkinan penganiayaan atau bahaya serius, termasuk dalam kondisi konflik atau kekerasan yang meluas.

Situasi tersebut membuat identifikasi menjadi tahap penting sebelum seseorang dipulangkan. Seseorang yang berada dalam status migrasi tidak teratur belum tentu otomatis merupakan pengungsi, tetapi seorang pengungsi atau pencari suaka juga tidak semestinya diperlakukan hanya sebagai pelanggar aturan imigrasi tanpa pemeriksaan kebutuhan perlindungan internasional.

UNHCR Malaysia sendiri membedakan antara pengungsi dan orang yang berada dalam situasi migrasi tidak berdokumen. Negara memiliki kewenangan menegakkan hukum imigrasinya, tetapi prinsip perlindungan internasional tetap relevan ketika terdapat risiko seseorang dikembalikan ke tempat yang mengancam kehidupan atau kebebasannya.

Persoalan “Sukarela” dalam Pemulangan

Istilah pemulangan sukarela menjadi salah satu titik penting dalam perkara Malaysia.

Dalam praktik perlindungan pengungsi, keputusan untuk kembali harus dibuat secara sukarela, berdasarkan informasi yang memadai mengenai kondisi negara asal dan tanpa tekanan. UNHCR Malaysia menjelaskan bahwa dalam mekanisme pemulangan sukarela, calon penerima layanan diberikan informasi mengenai kondisi negara asal dan prosedur kepulangan sebelum mengambil keputusan.

Karena sebagian kelompok yang dipulangkan pada 29 September sebelumnya berada dalam tahanan imigrasi, UNHCR mempertanyakan apakah mereka benar-benar mempunyai pilihan bebas untuk menentukan apakah akan kembali atau tidak. UNHCR juga menyatakan tidak memiliki akses ke pusat detensi tersebut untuk melakukan penilaian mengenai proses pengambilan keputusan.

Persoalan tersebut penting karena secara prinsip, kepulangan yang dilakukan setelah seseorang kehilangan kebebasan bergerak memiliki konteks yang berbeda dengan kepulangan seseorang yang secara mandiri menyatakan keinginan untuk kembali.

Myanmar Masih Menghadapi Konflik dan Krisis Kemanusiaan

Kekhawatiran UNHCR tidak dapat dilepaskan dari kondisi Myanmar. Konflik yang berlangsung sejak kudeta militer 2021 telah menyebabkan perpindahan penduduk dalam jumlah besar dan menciptakan kebutuhan perlindungan di berbagai wilayah.

UNHCR dalam laporan situasi Myanmar 2026 menyatakan bahwa konflik dan kekerasan terus memberikan dampak luas, termasuk di Rakhine State. Akses kemanusiaan dan keterbatasan pendanaan juga menjadi tantangan bagi masyarakat yang terdampak konflik.

Karena itu, kepulangan tidak hanya perlu dilihat dari apakah seseorang secara administratif dapat memasuki kembali negara asalnya. Persoalannya adalah apakah kondisi di tempat tujuan memungkinkan seseorang kembali dan menjalani kehidupan yang aman serta bermartabat.

Konsep safe, dignified and sustainable return menjadi penting dalam konteks tersebut. Kepulangan yang aman berarti individu tidak menghadapi ancaman serius terhadap keselamatan. Kepulangan yang bermartabat berarti hak dasar dan martabat manusia tetap dihormati. Sedangkan keberlanjutan berkaitan dengan kemampuan orang yang kembali untuk membangun kembali kehidupan tanpa kembali terjebak dalam kondisi yang menyebabkan mereka membutuhkan perlindungan.

Anak-Anak Ikut Dipulangkan

Keberadaan anak-anak dalam kelompok yang dipulangkan juga menambah dimensi perlindungan.

Data yang dilaporkan Reuters menunjukkan terdapat 20 anak laki-laki dan tujuh anak perempuan dalam kelompok sekitar 1.500 orang tersebut.

Dalam kasus anak, proses penilaian tidak hanya menyangkut status imigrasi orang tua atau pendampingnya. Kepentingan terbaik anak, kondisi keamanan, akses pendidikan, layanan kesehatan, lingkungan keluarga serta risiko kekerasan dan eksploitasi menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam keputusan yang berdampak langsung terhadap mereka.

Hal tersebut membuat mekanisme pemeriksaan sebelum pemulangan menjadi semakin penting. Anak yang kembali bersama keluarganya tetap membutuhkan jaminan bahwa kepulangannya tidak menempatkan mereka dalam kondisi yang membahayakan.

Dari Pengawasan Imigrasi ke Perlindungan Manusia

Kasus Malaysia memperlihatkan ketegangan yang sering muncul dalam tata kelola migrasi: negara memiliki kewenangan untuk mengendalikan siapa yang dapat masuk dan tinggal di wilayahnya, sementara hukum internasional memberikan batas tertentu terhadap tindakan pemulangan ketika terdapat risiko serius terhadap kehidupan dan keselamatan seseorang.

Keduanya bukan persoalan yang harus dipertentangkan.

Penegakan hukum imigrasi tetap dapat dilakukan. Namun, proses tersebut membutuhkan mekanisme penyaringan perlindungan agar orang yang berpotensi menjadi pengungsi atau membutuhkan perlindungan internasional tidak langsung dipulangkan tanpa penilaian individual yang memadai.

UNHCR Malaysia menyatakan bahwa organisasinya secara konsisten berkomunikasi dengan otoritas untuk memperoleh perlindungan bagi pengungsi dan pencari suaka dari penahanan, deportasi atau pemulangan paksa.

Dalam kerangka tersebut, akses terhadap pusat detensi menjadi persoalan penting. Tanpa akses yang memadai, lembaga perlindungan sulit menilai siapa yang memiliki kebutuhan perlindungan internasional dan siapa yang tidak.

Pelajaran bagi Tata Kelola Migrasi Kawasan

Kasus pemulangan warga Myanmar dari Malaysia memberikan gambaran mengenai pentingnya membedakan antara deportasi karena pelanggaran imigrasi, pemulangan sukarela dan repatriasi pengungsi.

Ketiganya dapat memiliki konsekuensi hukum dan perlindungan yang berbeda.

Pemulangan sukarela mensyaratkan adanya keputusan yang benar-benar bebas dan berdasarkan informasi. Repatriasi pengungsi membutuhkan kondisi yang memungkinkan kepulangan secara aman, bermartabat dan berkelanjutan. Sementara tindakan deportasi tetap harus memperhatikan larangan mengembalikan seseorang ke situasi yang membuatnya menghadapi risiko serius.

Dalam konteks Asia Tenggara, persoalan tersebut semakin penting karena mobilitas warga Myanmar tidak hanya berkaitan dengan pengungsi Rohingya. Konflik yang berlangsung di berbagai wilayah Myanmar juga menyebabkan kelompok masyarakat lain meninggalkan negara tersebut dan mencari perlindungan di negara-negara tetangga.

Bagi negara tujuan seperti Malaysia, tantangannya adalah membangun mekanisme yang mampu membedakan kebutuhan perlindungan setiap individu tanpa mengabaikan kewenangan negara dalam mengelola migrasi.

Bagi negara asal, persoalannya adalah menciptakan kondisi yang memungkinkan warga yang kembali dapat hidup aman dan membangun kembali kehidupannya.

Sedangkan bagi komunitas internasional, prinsip non-refoulement menjadi salah satu batas penting agar pengelolaan migrasi tidak berubah menjadi pemulangan seseorang menuju bahaya yang justru menjadi alasan mereka meninggalkan negara asal.

Peristiwa 29 September 2026 dengan demikian bukan hanya persoalan pemulangan sekitar 1.500 warga Myanmar dari Malaysia. Kasus ini kembali membuka pertanyaan mendasar dalam tata kelola migrasi: ketika seseorang berada dalam posisi rentan dan negara hendak memulangkannya, siapa yang memastikan bahwa kepulangan tersebut benar-benar aman, bermartabat dan tidak menempatkannya kembali dalam bahaya?

Jawaban atas pertanyaan itu bergantung pada kualitas pemeriksaan individual, akses terhadap prosedur perlindungan, transparansi proses pemulangan dan penghormatan terhadap prinsip non-refoulement.

Bagi perlindungan migran dan pengungsi, persoalan tersebut menjadi batas penting antara penegakan hukum imigrasi dan kewajiban perlindungan terhadap manusia.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

ART Berita BP2MI Buminu Buruh migran HAM iran Malaysia migran Migrasi Myanmar PBB pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://images.bisnis.com/thumb/posts/2023/07/10/1673483/tki-2.jpg?w=450&h=237
BERITA
Remitansi PMI Rp288,1 Triliun, Pemerintah Mulai Mengukur Dampaknya bagi Kesejahteraan Keluarga
3 Oct 2026
Sumber: https://golkarpedia.com/wp-content/uploads/2026/09/1809-menteri-p2mi.jpeg
BERITA
MoU RI–Malaysia Ditargetkan Ditandatangani Oktober, Kuota PMI Terampil Sektor Formal Berpeluang Bertambah
3 Oct 2026
Sumber: https://voiceindonesia.co/api/proxy-image?url=https%3A%2F%2Fcdn.voiceindonesia.co%2Fuploads%2F2026%2F10%2Fe34b5be8a1-1002021216-featured.jpg&w=900&q=75
BERITA
3.878 Peluang Kerja Pertanian di Luar Negeri, KP2MI dan Kementan Siapkan Calon PMI dari Hulu hingga Penempatan
3 Oct 2026