Urgensi Penguatan KP2MI: Ketika Tata Kelola Pekerja Migran Masih Terjebak Sekat Kewenangan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak pekerja ditempatkan ke luar negeri, tetapi juga oleh seberapa jelas negara membagi kewenangan, mengintegrasikan data, dan memastikan seluruh institusi bekerja dalam satu arah. Di titik inilah persoalan tata kelola lintas sektoral menjadi salah satu pekerjaan rumah penting pemerintah.
Kajian yang dipublikasikan dalam Prosiding Simposium Nasional Hukum Aktual Universitas Islam Indonesia (UII) dengan judul “Urgensi Penguatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: Perbaikan Tata Kelola Lintas Sektoral Pelindungan Pekerja Migran Indonesia” mengidentifikasi dua persoalan utama dalam penyelenggaraan pelindungan PMI, yakni belum optimalnya koordinasi terpusat dan adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan KP2MI/BP2MI. Kajian tersebut dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual.
Temuan tersebut menjadi penting karena persoalan kelembagaan dalam pelindungan PMI bukan sekadar urusan administratif. Setiap ketidakjelasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan dapat berimplikasi langsung terhadap pelayanan calon PMI, pengawasan perusahaan penempatan, pengelolaan pengaduan, integrasi data, sampai penanganan PMI yang menghadapi persoalan hukum dan sosial di negara penempatan.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menempatkan pelindungan PMI sebagai rangkaian proses yang mencakup tahap sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. UU tersebut juga mengatur pembagian tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta peran badan sebagai pelaksana kebijakan pelindungan PMI.
Persoalannya muncul ketika desain kelembagaan mengalami perubahan. Pemerintah membentuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024. Pada saat yang sama, Perpres Nomor 166 Tahun 2024 mengatur Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kajian lain yang juga dipublikasikan dalam Prosiding Simposium Nasional Hukum Aktual UII mencatat bahwa konfigurasi KP2MI dan BP2MI tersebut menimbulkan persoalan mengenai kemungkinan duplikasi fungsi, kepastian hukum, serta efektivitas tata kelola pemerintahan.
Namun, perubahan kelembagaan tersebut sebenarnya telah diikuti langkah penataan kewenangan. Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan secara eksplisit menyatakan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja luar negeri yang sebelumnya berada pada Kemnaker dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi yang berlaku sejak Januari 2026 itu mencabut 15 peraturan Menteri Ketenagakerjaan di bidang penempatan dan pelindungan PMI sebagai tindak lanjut pengalihan tugas dan fungsi tersebut kepada KP2MI/BP2MI.
Dengan demikian, persoalannya tidak lagi semata-mata apakah terjadi pengalihan kewenangan secara formal. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah pengalihan tersebut telah menghasilkan tata kelola yang benar-benar terintegrasi di lapangan.
Kajian UII menunjukkan bahwa masih terdapat persoalan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, khususnya berkaitan dengan integrasi informasi PMI. Peneliti merekomendasikan agar pemerintah mempercepat penguatan KP2MI dan menempatkannya sebagai koordinator terpusat dalam penyelenggaraan P2MI melalui revisi UU P2MI. Rekomendasi tersebut juga disertai kebutuhan untuk menata kembali sistem pelaksanaan lintas sektoral dan melakukan harmonisasi terhadap berbagai peraturan pelaksana.
Masalah data menjadi salah satu bagian yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Dalam tata kelola PMI, data bukan sekadar angka statistik. Data menentukan siapa yang ditempatkan, melalui jalur apa, perusahaan mana yang terlibat, negara tujuan, jenis pekerjaan, status perlindungan, hingga bagaimana pemerintah melakukan intervensi ketika terjadi persoalan.
Karena itu, ketidaksinkronan data antarlembaga dapat menghasilkan persoalan yang berantai. Pemerintah dapat memiliki angka berbeda mengenai pekerja migran, sementara di sisi lain lembaga pelayanan, pengawasan, dan perlindungan menggunakan basis informasi yang tidak sepenuhnya sama. Dalam situasi seperti itu, kebijakan berpotensi berjalan berdasarkan potongan informasi yang berbeda.
Pemerintah sendiri telah mulai membangun instrumen untuk menjawab persoalan tersebut. Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI Nomor 8 Tahun 2026 mengatur Satu Data Bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk jenis data, penyelenggara satu data, portal satu data, manajemen akses data, partisipasi, dan kerja sama. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 31 Juli 2026.
Artinya, kebutuhan integrasi data sudah memperoleh respons regulatif. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa sistem tersebut tidak berhenti sebagai sistem internal KP2MI/BP2MI, tetapi dapat menjadi bagian dari ekosistem data pemerintah yang mampu mempertemukan informasi dari berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perwakilan Indonesia di luar negeri, dan institusi terkait lainnya.
Langkah integrasi sistem juga mulai terlihat dalam kebijakan pemerintah. Pada Januari 2026, Kementerian P2MI menyampaikan rencana integrasi Online Single Submission (OSS) dengan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI). Pemerintah menyebut integrasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola perizinan, sinkronisasi data, dan pengawasan perusahaan penyalur serta menekan penempatan PMI secara nonprosedural.
Di sisi lain, persoalan koordinasi tetap menjadi agenda yang diakui pemerintah sendiri. Dalam rapat Panitia Kerja DPR RI bersama Kementerian P2MI pada Januari 2026, pemerintah membahas penguatan tata kelola dan pelindungan PMI dari hulu hingga hilir. Pembahasan mencakup rekrutmen, pelatihan, penempatan, perizinan dan pengawasan P3MI, penanganan pelanggaran, sanksi administratif, serta integrasi data lintas kementerian.
Data pengaduan juga memperlihatkan bahwa pekerjaan rumah pelindungan masih luas. Kementerian P2MI mencatat 2.800 pengaduan PMI sepanjang 2025, dengan persoalan antara lain pemulangan, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, kesehatan, dan keimigrasian. Data tersebut menunjukkan bahwa pelindungan PMI membutuhkan kerja lintas institusi, sebab persoalan seorang PMI tidak selalu berhenti pada satu kewenangan kementerian atau satu yurisdiksi.
Dalam konteks tersebut, gagasan menjadikan KP2MI sebagai koordinator utama P2MI perlu dibaca sebagai persoalan desain kelembagaan, bukan semata-mata perebutan kewenangan antarkementerian. Koordinator utama berarti harus ada satu institusi yang memiliki mandat jelas untuk memastikan seluruh rantai kebijakan PMI berjalan dalam satu arsitektur, sementara kementerian dan lembaga lain menjalankan fungsi sektoral sesuai kewenangan masing-masing.
Model tersebut tidak berarti seluruh urusan PMI harus ditarik ke satu kementerian. Diplomasi dan perlindungan warga negara tetap membutuhkan peran Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI. Aspek ketenagakerjaan tetap memiliki keterkaitan dengan Kemnaker. Keimigrasian berada dalam ranah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sedangkan pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, kependudukan, perdagangan, investasi, pemerintah daerah, dan sektor lainnya juga memiliki titik temu dengan isu PMI.
Justru karena banyak institusi terlibat, diperlukan pusat koordinasi yang mempunyai mandat jelas. Tanpa koordinasi tersebut, prinsip whole-of-government mudah berubah menjadi sekadar banyak lembaga yang bekerja secara paralel.
Pada titik ini, penguatan KP2MI dapat diarahkan sedikitnya pada empat agenda. Pertama, memperjelas pembagian kewenangan antara KP2MI/BP2MI dengan Kemnaker serta kementerian dan lembaga lainnya. Kedua, membangun satu arsitektur data PMI yang dapat digunakan lintas sektor. Ketiga, memastikan sistem pelayanan dan pengawasan terintegrasi dari tingkat desa hingga negara penempatan. Keempat, melakukan harmonisasi regulasi agar tidak terjadi kembali norma yang saling tumpang tindih.
Penguatan kelembagaan juga perlu diikuti dengan akuntabilitas. Semakin besar mandat koordinasi yang diberikan kepada KP2MI, semakin jelas pula ukuran keberhasilan yang harus ditetapkan. Kinerja tidak cukup diukur berdasarkan jumlah PMI yang ditempatkan, tetapi juga kualitas proses rekrutmen, kepatuhan perusahaan penempatan, penurunan penempatan nonprosedural, kecepatan penyelesaian pengaduan, kepastian pemulangan, kualitas reintegrasi, serta efektivitas perlindungan hak PMI.
Dengan kata lain, reformasi tata kelola PMI harus mengubah orientasi negara dari sekadar mengelola mobilitas tenaga kerja menjadi mengelola keseluruhan siklus kehidupan migrasi kerja. Negara harus hadir sebelum seseorang berangkat, ketika bekerja di luar negeri, ketika menghadapi masalah, saat pulang, dan ketika membangun kehidupan ekonomi setelah kembali.
Kajian UII pada akhirnya memberikan satu pesan penting: persoalan pelindungan PMI tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah institusi. Yang dibutuhkan adalah kejelasan siapa memimpin koordinasi, siapa menjalankan fungsi teknis, siapa menyediakan data, siapa bertanggung jawab ketika terjadi kegagalan, dan bagaimana seluruh sistem dapat bekerja dalam satu kerangka kebijakan.
Jika pemerintah memilih memperkuat KP2MI sebagai koordinator utama P2MI, langkah tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kepastian hukum, pembagian kewenangan yang tegas, integrasi data, mekanisme koordinasi yang mengikat, serta sistem pertanggungjawaban yang dapat diawasi publik. Sebaliknya, apabila struktur yang ada dipertahankan, pemerintah tetap perlu memastikan bahwa tidak ada lagi ruang abu-abu kewenangan yang pada akhirnya membuat PMI menjadi pihak yang menanggung konsekuensinya.
Sebab, dalam tata kelola pekerja migran, persoalan koordinasi bukan sekadar persoalan birokrasi. Di balik satu data yang tidak sinkron, satu kewenangan yang tumpang tindih, atau satu prosedur yang saling melempar tanggung jawab, terdapat manusia yang sedang mempertaruhkan tenaga, waktu, keselamatan, dan masa depan keluarganya di luar negeri.
Karena itu, penguatan KP2MI pada akhirnya harus diukur bukan dari seberapa besar kewenangan sebuah institusi, melainkan dari seberapa efektif negara memastikan hak Pekerja Migran Indonesia terlindungi.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.