Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Ops Mahir Malaysia Tahan 122 Warga Asing, Lima WNI Diamankan di Cheras

  Admin2 · 
Sumber: https://ichef.bbci.co.uk/ace/ws/640/cpsprodpb/6a1b/live/abf370a0-459f-11f0-a07f-a3f2cfa0ff5b.jpg.webp
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

KUALA LUMPUR – Jabatan Imigresen Malaysia menahan 122 warga asing dalam Operasi Penguatkuasaan Bersepadu atau Ops Mahir yang digelar secara serentak di Kuala Lumpur dan Penang, Malaysia, pada 9 September 2026. Operasi tersebut menyasar sejumlah premis yang mempekerjakan pekerja asing dan menemukan berbagai dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian.

Di kawasan Cheras, Kuala Lumpur, sebanyak 35 warga asing ditahan dari 43 orang yang diperiksa dalam operasi di sebuah kawasan pabrik. Dari jumlah tersebut, lima orang merupakan warga negara Indonesia, sementara lainnya terdiri atas 17 warga India, 10 warga Bangladesh dan tiga warga Myanmar. Seluruh tahanan di Cheras merupakan laki-laki berusia antara 25 hingga 48 tahun.

Jabatan Imigresen Malaysia membawa seluruh warga asing yang ditahan di Cheras ke Depot Imigresen Kuala Lumpur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam operasi tersebut, petugas juga menerbitkan tiga Form 29 kepada warga negara Malaysia untuk membantu penyelidikan.

Sementara itu, operasi di kawasan Perai, Bukit Mertajam, Penang, menghasilkan penahanan terhadap 87 warga asing dari 164 orang yang diperiksa. Mereka terdiri atas 71 perempuan dan 16 laki-laki berkewarganegaraan Indonesia dan Myanmar yang bekerja di sebuah pabrik.

Pelanggaran yang ditemukan dalam operasi di Perai antara lain tidak dapat menunjukkan dokumen identitas yang sah, pelanggaran terhadap ketentuan izin atau pass, serta tinggal melebihi masa berlaku izin atau overstay. Kasus-kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Immigration Act 1959/63 dan Immigration Regulations 1963 Malaysia.

Operasi Ops Mahir merupakan bagian dari operasi penegakan hukum yang dilakukan secara serentak di berbagai wilayah Malaysia dengan fokus terhadap premis yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Pengawasan tidak hanya diarahkan kepada pekerja asing, tetapi juga terhadap kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja terhadap ketentuan penggunaan tenaga kerja asing.

Bagi Indonesia, penahanan lima warga negara Indonesia di Cheras dan warga Indonesia lainnya dalam operasi di Perai menjadi perhatian dalam konteks pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Namun, status setiap orang yang ditahan perlu dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan otoritas Malaysia. Penahanan dalam operasi keimigrasian tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.

Kasus tersebut kembali menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap dokumen dan izin kerja bagi PMI yang bekerja di Malaysia. Pekerja perlu memastikan paspor, izin tinggal, izin kerja dan dokumen ketenagakerjaan tetap berlaku serta sesuai dengan pekerjaan yang dijalankan.

Persoalan overstay juga menjadi perhatian karena pelanggaran masa tinggal dapat berimplikasi pada penahanan, proses hukum, deportasi dan kemungkinan pembatasan untuk kembali memasuki Malaysia. Karena itu, PMI perlu memahami masa berlaku dokumen sejak sebelum keberangkatan dan memastikan setiap perubahan status pekerjaan atau izin dilakukan melalui mekanisme resmi.

Di sisi lain, pengawasan terhadap pemberi kerja juga menjadi bagian penting dari tata kelola pekerja migran. Pemerintah Indonesia dan Malaysia perlu memastikan bahwa proses perekrutan dan penempatan tidak mendorong pekerja berada dalam kondisi rentan akibat dokumen yang tidak lengkap, perubahan pekerjaan yang tidak sesuai izin atau praktik perekrutan yang tidak transparan.

Operasi seperti Ops Mahir juga memperlihatkan bahwa pelindungan PMI membutuhkan kerja sama bilateral yang tidak hanya berorientasi pada penempatan tenaga kerja. Mekanisme komunikasi antara pemerintah Indonesia, Perwakilan RI di Malaysia dan otoritas Malaysia diperlukan ketika PMI menghadapi persoalan keimigrasian maupun ketenagakerjaan.

Dalam situasi ketika warga negara Indonesia ditahan, Perwakilan RI perlu memastikan identitas dan kondisi mereka, mengetahui dasar penahanan, serta memberikan bantuan konsuler sesuai kewenangan. Apabila terdapat persoalan ketenagakerjaan atau dugaan pelanggaran hak pekerja, kasus tersebut juga perlu ditelusuri secara terpisah dari persoalan keimigrasian.

Peristiwa di Cheras dan Perai menjadi pengingat bahwa migrasi tenaga kerja yang aman tidak berhenti pada keberangkatan melalui jalur resmi. PMI juga harus memiliki pemahaman mengenai hukum negara tujuan, menjaga keabsahan dokumen dan mengetahui saluran resmi untuk mendapatkan bantuan ketika menghadapi persoalan.

Bagi pemerintah Indonesia, kasus tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat edukasi sebelum keberangkatan, terutama mengenai dokumen keimigrasian, batas masa berlaku izin, kesesuaian pekerjaan dengan izin yang diberikan serta kewajiban pekerja selama berada di Malaysia.

Sementara bagi calon PMI, pesan yang perlu diperkuat adalah pentingnya memastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi dan seluruh dokumen dapat diverifikasi. Informasi mengenai pekerjaan, pemberi kerja, jenis izin, masa berlaku dokumen dan hak pekerja harus diketahui sebelum keberangkatan.

Penahanan 122 warga asing dalam Ops Mahir pada akhirnya menunjukkan bahwa penegakan hukum keimigrasian Malaysia terus dilakukan terhadap pekerja asing dan pihak yang mempekerjakan mereka. Bagi PMI, kepatuhan terhadap dokumen bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan salah satu unsur penting untuk menjaga keberlangsungan pekerjaan dan akses terhadap perlindungan selama berada di luar negeri.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM KP2MI Malaysia migran Migrasi pekerja migran Pekerja Migran Indonesia Pendatang Haram PMI
Berita Terkait
Sumber: https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2023/01/14/ilustrasi-hukuman-mati-gantung_169.jpeg?w=620
BERITA
157 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Mayoritas Kasus Narkoba di Malaysia
7 Oct 2026
MoU Baru Indonesia-Malaysia Arahkan Tata Kelola PMI pada Digitalisasi dan Penguatan Pelindungan
BERITA
MoU Baru Indonesia-Malaysia Arahkan Tata Kelola PMI pada Digitalisasi dan Penguatan Pelindungan
7 Oct 2026
Sumber: https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/10/06/450.jpg.webp
BERITA
Indonesia-Malaysia Percepat Pembaruan MoU Penempatan dan Pelindungan PMI, Ditargetkan Rampung 2026
7 Oct 2026