Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

MoU Baru Indonesia-Malaysia Arahkan Tata Kelola PMI pada Digitalisasi dan Penguatan Pelindungan

  Admin2 · 
MoU Baru Indonesia-Malaysia Arahkan Tata Kelola PMI pada Digitalisasi dan Penguatan Pelindungan
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

JAKARTA – Pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Malaysia mengenai penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diarahkan tidak hanya untuk memperbarui mekanisme penempatan tenaga kerja, tetapi juga memperkuat pelindungan melalui digitalisasi layanan, pemenuhan hak pekerja dan jaminan sosial.

Dalam pembahasan pembaruan MoU tersebut, Malaysia menawarkan penggunaan Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS) sebagai sistem digital terpusat untuk mendukung proses pengambilan dan pengelolaan pekerja asing. Sementara itu, Indonesia tengah menyiapkan super apps yang ditujukan untuk mengintegrasikan layanan penempatan dan pelindungan PMI dalam satu ekosistem digital.

Digitalisasi menjadi salah satu isu penting karena proses perekrutan dan penempatan pekerja migran melibatkan banyak pihak, mulai dari calon pekerja, perusahaan atau pemberi kerja, agen perekrutan, pemerintah negara asal hingga otoritas negara tujuan. Sistem yang terintegrasi diharapkan dapat memperkuat transparansi dan mengurangi ruang bagi praktik perekrutan yang tidak sesuai prosedur.

Penggunaan sistem digital terpusat juga berpotensi memudahkan proses verifikasi informasi mengenai lowongan kerja, pemberi kerja, status dokumen, proses perekrutan dan keberadaan pekerja. Dengan demikian, pemerintah memiliki basis data yang lebih terintegrasi untuk melakukan pengawasan sekaligus memberikan layanan ketika PMI menghadapi persoalan.

Bagi Indonesia, pengembangan super apps menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola PMI yang lebih terintegrasi. Sistem tersebut diharapkan tidak hanya digunakan pada tahap penempatan, tetapi juga dapat mendukung layanan pelindungan sepanjang siklus migrasi, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri hingga kepulangan.

Selain digitalisasi, pembaruan MoU juga membahas hak-hak PMI, termasuk hak cuti dan pelindungan sosial. Aspek tersebut penting karena perlindungan pekerja migran tidak hanya berkaitan dengan legalitas keberangkatan dan dokumen kerja, tetapi juga dengan kondisi kerja dan hak yang diterima selama menjalankan pekerjaan.

Malaysia mengusulkan agar PMI memperoleh cakupan pelindungan sosial melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO). Skema tersebut menjadi bagian dari pembahasan untuk memperkuat jaminan sosial pekerja migran selama berada di Malaysia.

Penguatan pelindungan sosial menjadi penting mengingat PMI menghadapi berbagai risiko selama bekerja, termasuk kecelakaan kerja, sakit, kehilangan pekerjaan dan kondisi lain yang dapat memengaruhi keberlangsungan kehidupan pekerja maupun keluarganya di Indonesia.

Sementara itu, pengaturan mengenai hak cuti menjadi bagian dari upaya memastikan hubungan kerja PMI tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan tenaga kerja, tetapi juga memperhatikan hak dasar pekerja. Kepastian mengenai waktu istirahat dan cuti perlu dituangkan secara jelas dalam kerangka kerja sama maupun kontrak kerja agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari.

Arah baru pembaruan MoU tersebut menunjukkan bahwa tata kelola pekerja migran Indonesia-Malaysia mulai bergerak dari pendekatan yang berfokus pada penempatan menuju sistem yang lebih menekankan transparansi, digitalisasi dan pelindungan pekerja.

Digitalisasi juga dapat menjadi instrumen pencegahan penempatan nonprosedural. Apabila informasi lowongan, pemberi kerja, agen, biaya, kontrak dan status dokumen dapat diverifikasi melalui sistem resmi, calon PMI memiliki instrumen yang lebih kuat untuk membedakan tawaran pekerjaan yang sah dari perekrutan yang berisiko.

Namun, keberhasilan sistem digital tidak hanya bergantung pada teknologi. Pemerintah tetap perlu memastikan masyarakat di daerah kantong PMI memiliki akses, kemampuan dan pendampingan untuk menggunakan sistem tersebut. Digitalisasi tanpa literasi migrasi dapat menciptakan kesenjangan baru antara layanan yang tersedia dengan kemampuan masyarakat mengaksesnya.

Karena itu, pengembangan sistem digital perlu disertai edukasi migrasi aman di tingkat desa, pusat layanan PMI, lembaga pelatihan dan komunitas pekerja migran. Informasi digital harus mudah dipahami dan tersedia dalam format yang dapat digunakan calon PMI sebelum mengambil keputusan untuk bekerja di Malaysia.

Dari sisi pengawasan, sistem terintegrasi juga dapat membantu pemerintah Indonesia dan Malaysia mendeteksi persoalan secara lebih cepat. Data mengenai status pekerja, dokumen, pemberi kerja dan proses penempatan dapat menjadi dasar untuk melakukan intervensi ketika ditemukan indikasi pelanggaran.

Tantangan lainnya adalah memastikan tata kelola data pribadi PMI. Integrasi layanan digital harus dibangun dengan standar keamanan dan perlindungan data yang memadai. Informasi mengenai identitas, dokumen perjalanan, kontrak kerja, kondisi ketenagakerjaan dan data pribadi lainnya merupakan informasi yang harus dikelola secara bertanggung jawab oleh setiap pihak yang memiliki akses.

Pembaruan MoU Indonesia-Malaysia dengan demikian memiliki ruang untuk membangun model baru tata kelola pekerja migran yang lebih transparan. FWCMS yang ditawarkan Malaysia dan super apps yang disiapkan Indonesia dapat menjadi instrumen untuk memperkecil kesenjangan informasi antara pekerja, pemberi kerja, pemerintah dan agen penempatan.

Pada akhirnya, teknologi harus ditempatkan sebagai alat untuk memperkuat hak pekerja, bukan sekadar mempercepat proses administrasi. Sistem digital baru akan memberikan manfaat apabila mampu memastikan calon PMI mendapatkan informasi yang benar, pekerja memperoleh haknya, pemerintah dapat melakukan pengawasan dan korban pelanggaran memiliki akses lebih cepat terhadap mekanisme pelindungan.

Arah pembaruan MoU Indonesia-Malaysia tersebut menjadi momentum untuk membangun tata kelola PMI yang lebih modern dan berorientasi pada pelindungan. Digitalisasi penempatan harus berjalan beriringan dengan kepastian hak cuti, jaminan sosial, transparansi perekrutan dan akses terhadap pelindungan hukum, sehingga kerja sama kedua negara tidak hanya menghasilkan mobilitas tenaga kerja, tetapi juga memastikan martabat dan hak PMI tetap terlindungi.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI Edukasi Migrasi HAM iran KP2MI Malaysia migran Migrasi pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2023/01/14/ilustrasi-hukuman-mati-gantung_169.jpeg?w=620
BERITA
157 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Mayoritas Kasus Narkoba di Malaysia
7 Oct 2026
Sumber: https://ichef.bbci.co.uk/ace/ws/640/cpsprodpb/6a1b/live/abf370a0-459f-11f0-a07f-a3f2cfa0ff5b.jpg.webp
BERITA
Ops Mahir Malaysia Tahan 122 Warga Asing, Lima WNI Diamankan di Cheras
7 Oct 2026
Sumber: https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/10/06/450.jpg.webp
BERITA
Indonesia-Malaysia Percepat Pembaruan MoU Penempatan dan Pelindungan PMI, Ditargetkan Rampung 2026
7 Oct 2026