Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Negara Belum Tuntas Penuhi Kewajiban Perjanjian Bilateral untuk PMI: Ali Nurdin Desak DPR Ambil Sikap Tegas

 ·  Admin2
Negara Belum Tuntas Penuhi Kewajiban Perjanjian Bilateral untuk PMI: Ali Nurdin Desak DPR Ambil Sikap Tegas

Jakarta – Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, melontarkan kritik tajam kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait lemahnya jaminan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui instrumen perjanjian bilateral dengan negara-negara penempatan. Ali Nurdin menegaskan bahwa selama perjanjian tertulis yang komprehensif dan mengikat belum terpenuhi secara menyeluruh, jutaan PMI di luar negeri akan terus berada dalam posisi rentan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ali Nurdin dalam keterangannya, menyusul masih banyaknya persoalan ketenagakerjaan lintas negara yang menimpa PMI hingga saat ini.

Amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 Belum Sepenuhnya Dijalankan

Ali Nurdin mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara eksplisit mewajibkan negara untuk memastikan adanya perjanjian bilateral yang jelas dan mengikat dengan negara penempatan PMI. Pasal 30 Poin 1 dan Pasal 31 huruf b UU tersebut mengamanatkan jaminan kerja layak, kepastian upah sesuai jam kerja, perlindungan hukum, serta pembebasan biaya bagi calon PMI.

“Negara harus memastikan adanya perjanjian bilateral yang jelas dan mengikat dengan negara penempatan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 30 Poin 1 dan Pasal 31 huruf b. Perjanjian ini penting untuk menjamin kerja layak, kepastian upah sesuai jam kerja, perlindungan hukum bagi PMI, serta tidak ada pembebanan biaya bagi Calon PMI,” tegas Ali Nurdin.

Potret Perjanjian Bilateral Indonesia dengan Negara Penempatan: Ada, Tapi Belum Cukup

Berdasarkan penelusuran data, Indonesia memang telah memiliki sejumlah (MoU) dengan beberapa negara penempatan utama PMI. Namun realitanya, banyak MoU tersebut yang masih jauh dari kata komprehensif, bahkan ada negara-negara penempatan utama yang sama sekali belum memiliki perjanjian bilateral formal dengan Indonesia.

  • Malaysia: Indonesia dan Malaysia menandatangani pembaruan MoU Penempatan dan Perlindungan PMI pada 1 April 2022, setelah MoU sebelumnya habis masa berlaku sejak 2016, artinya ada kekosongan perlindungan selama enam tahun. MoU 2022 ini memuat sejumlah perbaikan signifikan, termasuk sistem one channel, larangan penahanan paspor, dan kenaikan upah minimum. Namun implementasinya di lapangan masih terus dipantau.
  • Jepang: Indonesia memiliki beberapa perjanjian dengan Jepang, yakni di bawah skema Economic Partnership Agreement (EPA) sejak 2007, pembaruan MoU Technical Intern Training Program (TITP) pada 2019, serta perjanjian skema Specified Skilled Workers (SSW) juga pada 2019. Namun, kritik tajam masih diarahkan pada skema TITP yang secara hukum mendefinisikan PMI sebagai “pemagang”, bukan pekerja, meski beban kerjanya setara.
  • Taiwan: MoU antara kantor perwakilan Indonesia dan Taiwan tentang rekrutmen, penempatan, dan perlindungan PMI ditandatangani pada 2018 dan masih berlaku. MoU ini secara khusus memuat komitmen bersama untuk melawan perdagangan orang.
  • Korea Selatan: Indonesia dan Korea Selatan memiliki MoU di bawah skema Employment Permit System (EPS) yang ditandatangani sejak 2004 dan terus diperbarui. Ini termasuk perjanjian yang relatif lebih terstruktur karena melibatkan mekanisme government-to-government.
  • Jerman: Indonesia dan Jerman memiliki perjanjian kerja sama di bawah program Triple Win untuk penempatan tenaga kesehatan, yang dijalankan bersama antara BP2MI dan Bundesagentur für Arbeit (BA) Jerman sejak 2021. Program ini dinilai salah satu yang paling terstruktur dan transparan.
  • Hong Kong: Ini yang paling mengkhawatirkan. Meskipun Hong Kong merupakan negara penempatan nomor satu PMI sepanjang 2024 dengan lebih dari 53.000 pekerja yang dikirim, Indonesia hingga kini tidak memiliki perjanjian bilateral formal dengan Hong Kong untuk perlindungan dan penempatan PMI. Seluruh perlindungan PMI di Hong Kong hanya bergantung pada regulasi hukum setempat Hong Kong.
  • Arab Saudi: Sejak 2015, pemerintah memberlakukan moratorium penghentian penempatan PMI sektor domestik ke Arab Saudi melalui Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015, justru karena absennya jaminan perlindungan yang memadai. Pada Maret 2025, Presiden Prabowo menyetujui rencana pencabutan moratorium dengan syarat MoU baru yang komprehensif. Namun hingga artikel ini ditulis, MoU antara Indonesia dan Arab Saudi belum resmi ditandatangani.

    Kritik Tajam: Perjanjian Ada, Perlindungan Nyata Masih Dipertanyakan

    Ali Nurdin menegaskan bahwa keberadaan MoU saja tidak otomatis menjamin perlindungan nyata bagi PMI. Yang dibutuhkan adalah perjanjian yang komprehensif, mengikat secara hukum, dan disertai mekanisme pengawasan dan penegakan yang efektif. “Kerja sama bilateral harus benar-benar memastikan standar kerja layak, perlindungan hukum, dan akses keadilan bagi PMI jika terjadi sengketa ketenagakerjaan,” kata Ali Nurdin.

    Ia juga menyoroti ironi besar: data BP2MI (KP2MI) tahun 2024 mencatat 297.434 penempatan PMI, dengan Hong Kong dan Taiwan sebagai dua besar tujuan penempatan. Namun justru Hong Kong, negara penampung PMI terbanyak, tidak memiliki MoU bilateral formal dengan Indonesia. Fakta ini, menurut Ali Nurdin, merupakan bukti nyata kelemahan sistemik dalam diplomasi ketenagakerjaan Indonesia.

    Desakan kepada DPR: Kawal Diplomasi, Jangan Biarkan PMI Tanpa Payung Hukum

    Ali Nurdin secara khusus mendorong Komisi I DPR RI untuk mengambil peran aktif dalam mengawal proses negosiasi dan penandatanganan perjanjian bilateral dengan negara-negara penempatan PMI yang belum memiliki MoU formal, terutama Hong Kong dan negara-negara Timur Tengah.

    Selain itu, ia meminta Kementerian Luar Negeri meningkatkan kualitas layanan konsuler, termasuk penyediaan bantuan hukum, pendampingan kasus, dan respons darurat bagi PMI yang menghadapi krisis di luar negeri, tanpa diskriminasi, baik bagi PMI berdokumen maupun non-dokumen.

    Di sisi hulu, ia mendorong pengembangan platform digital nasional untuk memfasilitasi pencarian kerja resmi dan kampanye publik yang masif agar masyarakat memahami prosedur, risiko, serta hak-hak mereka sebelum berangkat.
    “Perlindungan PMI tidak bisa hanya menjadi slogan. Dibutuhkan koordinasi lintas kementerian, penguatan diplomasi bilateral, serta edukasi publik yang serius agar pekerja migran Indonesia benar-benar terlindungi,” tegas Ali Nurdin.

    Ali Nurdin menegaskan bahwa upaya perlindungan PMI bukan hanya urusan ketenagakerjaan semata, melainkan menyangkut martabat negara. Selama Indonesia belum mampu memastikan setiap warganya yang bekerja di luar negeri memiliki payung hukum yang kuat melalui perjanjian bilateral yang komprehensif, maka tanggung jawab negara belum terpenuhi.

    berita BP2MI BP3MI Buminu Buminu Sarbumusi Buruh migran CPMI DPR RI Federasi Buminu Sarbumusi KP2MI Krisis Timur Tengah migran pekerja migran PMI tengah timur
    Berita Terkait
    Amparan Dukung Pembentukan Pengadilan Khusus Pekerja Migran: TPPO Bukan Kejahatan Biasa
    BERITA
    Amparan Dukung Pembentukan Pengadilan Khusus Pekerja Migran: TPPO Bukan Kejahatan Biasa
    27 Mar 2026
    BERITA
    Tenaga Kerja Tak Terlihat Asia di Timur Tengah: Geopolitik Keselamatan Buruh Migran
    27 Mar 2026
    BERITA
    Keluarga PMI Berperan Penting dalam Perlindungan Migrasi Aman
    27 Mar 2026