Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Pemkab Bangkalan Bentuk Tim Khusus Cegah PMI Ilegal, Lima Pekerja Migran Dipulangkan

  Admin2 · 
Sumber: https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/10/11/PMI-Bangkalan-11-3.jpg.webp
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang
Sumber: https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/10/11/PMI-Bangkalan-11-3.jpg.webp

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten Bangkalan membentuk tim khusus untuk menekan pengiriman warga yang hendak bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal atau nonprosedural. Langkah ini dilakukan menyusul sejumlah kasus pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bangkalan yang menghadapi persoalan di negara tujuan, mulai dari masalah keimigrasian hingga meninggal dunia akibat sakit dan kecelakaan kerja. Dalam kurun September hingga 9 Oktober 2026, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan telah membantu pemulangan lima PMI yang diketahui bekerja melalui jalur nonprosedural.

Kepala Disperinaker Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tri Sukmana, menjelaskan bahwa pembentukan tim khusus tersebut tidak hanya ditujukan untuk menekan angka keberangkatan pekerja migran secara ilegal, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menempuh prosedur resmi sebelum bekerja di luar negeri. Pemerintah daerah menilai edukasi harus diperkuat agar masyarakat memahami risiko hukum, keselamatan, dan perlindungan kerja ketika berangkat tanpa dokumen serta mekanisme penempatan yang sesuai ketentuan.

Kasus terbaru menimpa Rusdi, 33 tahun, warga Desa Togubang, Kecamatan Geger, dan Sainih, 43 tahun, warga Desa Tebiru, Kecamatan Tanjung Bumi. Keduanya dipulangkan ke Indonesia setelah dideportasi dari Malaysia akibat persoalan keimigrasian. Keduanya tiba di Jawa Timur pada 9 Oktober 2026 dengan pendampingan Disperinaker Bangkalan bersama petugas pelindungan pekerja migran. Sebelum kembali ke keluarga masing-masing, proses kepulangan mereka difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Informasi yang disampaikan Disperinaker menyebutkan, Rusdi berangkat pada 2 Agustus 2026 menggunakan visa wisata untuk masuk ke Thailand sebelum melanjutkan perjalanan melalui jalur laut menuju Malaysia. Ia kemudian ditahan otoritas setempat selama sekitar dua bulan. Sementara itu, Sainih diketahui telah bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia sejak 2022 dan mengalami penahanan selama beberapa bulan setelah berurusan dengan aparat setempat. Kedua kasus tersebut memperlihatkan bahwa keberangkatan tanpa prosedur yang tepat dapat berujung pada persoalan hukum dan pemulangan paksa.

Persoalan pekerja migran asal Bangkalan tidak hanya berkaitan dengan deportasi. Sebelumnya, pemerintah daerah juga membantu pemulangan sejumlah PMI yang meninggal dunia saat bekerja di Malaysia. Norhasanah, 38 tahun, warga Kecamatan Geger, meninggal dunia pada 3 September 2026 setelah mengalami kecelakaan kerja. Sementara Hanafi, 52 tahun, warga Kecamatan Galis, meninggal dunia pada 13 September 2026 akibat sakit ketika bekerja di Malaysia. Keduanya tercatat bekerja melalui jalur nonprosedural. Kasus-kasus tersebut memperlihatkan bahwa persoalan penempatan ilegal dapat berkelindan dengan risiko keselamatan kerja dan kesulitan penanganan ketika terjadi keadaan darurat di luar negeri.

Pemkab Bangkalan menilai pembentukan tim khusus perlu disertai dukungan berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh lokal yang memiliki kedekatan dengan warga. Pendekatan tersebut penting karena keputusan untuk bekerja ke luar negeri kerap dipengaruhi informasi dari lingkungan sekitar, tawaran perantara, maupun janji memperoleh pekerjaan dengan cepat. Edukasi yang mudah dipahami diharapkan membantu masyarakat mengenali risiko perekrutan yang tidak jelas, memeriksa legalitas perusahaan penempatan, dan memastikan kesesuaian dokumen perjalanan dengan tujuan keberangkatan.

Upaya pencegahan juga perlu diarahkan pada penyediaan informasi mengenai peluang kerja luar negeri yang resmi dan dapat diakses masyarakat. Calon PMI perlu memperoleh penjelasan tentang persyaratan dokumen, perjanjian kerja, identitas pemberi kerja, mekanisme pengaduan, serta layanan pelindungan sebelum keberangkatan, selama bekerja, dan ketika kembali ke Indonesia. Dengan akses informasi yang memadai, masyarakat diharapkan tidak bergantung pada perantara yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa kepastian hukum.

Pembentukan tim khusus oleh Pemkab Bangkalan menjadi langkah awal untuk memperkuat pencegahan keberangkatan nonprosedural. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada koordinasi lintas instansi, jangkauan edukasi hingga tingkat desa, serta tersedianya jalur penempatan kerja yang aman dan transparan. Penanganan PMI yang dipulangkan juga harus disertai pendampingan sesuai kebutuhan, terutama bagi mereka yang mengalami penahanan, deportasi, kehilangan pekerjaan, atau persoalan hak selama berada di luar negeri.

Kasus Bangkalan menegaskan bahwa persoalan pekerja migran tidak cukup diselesaikan dengan mengimbau masyarakat agar tidak berangkat secara ilegal. Pemerintah juga perlu memastikan calon PMI memperoleh informasi yang benar, akses terhadap prosedur resmi, serta peluang kerja yang layak. Perlindungan yang efektif harus dimulai sebelum keberangkatan, bukan hanya setelah pekerja menghadapi masalah di negara tujuan.

Bangkalan Berita BP2MI Buminu Buruh migran HAM Jawa Timur KP2MI migran Migrasi pekerja migran Pekerja Migran Indonesia PMI
Berita Terkait
Sumber: https://redaktur.tvrinews.com/storage/images/upload/dbfef6df-96d5-4bb1-96b8-598e7bb5dce0.jpg
BERITA
Pemkot Bandung dan KP2MI Jajaki Kerja Sama Penempatan PMI Terampil ke Jepang, MoU Masih Disiapkan
12 Oct 2026
Sumber: https://imgcdn.cna.com.tw/Ind/WebIndPhotos/1024/2026/20261008/2000x1333_01872970423.jpg
BERITA
TAEF dan NGO Luncurkan Buku Panduan Bela Diri bagi PMI di Taiwan, Kementerian Tenaga Kerja Siap Bantu Penyebaran
12 Oct 2026
Sumber: https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2025/09/09/1000000991.jpg
BERITA
BP3MI Kepulauan Riau Serahkan Dugaan TPPO terhadap 15 Pekerja Migran dan Satu Bayi ke Polda Kepri
12 Oct 2026

Comments are closed.