Diduga Disekap di Dubai, PMI Asal Cililin Sudah Diadukan ke Kementerian P2MI
BANDUNG BARAT – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, bernama Sri Nurhaida Pratiwi, diduga menjadi korban penyekapan di Dubai, Uni Emirat Arab. Informasi mengenai dugaan tersebut beredar luas di media sosial dan kini telah ditindaklanjuti melalui pengaduan keluarga kepada instansi ketenagakerjaan.
Kepala UPTD Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) PMI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Yanu Krisdiyan, membenarkan bahwa keluarga Sri telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk ditindaklanjuti.
“Keluarganya sudah buat laporan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat dan sudah ditindaklanjuti ke Kementerian P2MI,” kata Yanu saat dikonfirmasi pada Selasa (13/10/2026).
Menurut Yanu, berdasarkan informasi terbaru yang diterimanya secara informal, Kementerian P2MI telah berkomunikasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pemerintah diharapkan segera memperoleh informasi mengenai keberadaan dan kondisi Sri.
“Sementara update terbaru secara informal melalui chat dari kementerian juga sudah menghubungi KJRI Dubai,” ujarnya.
Yanu juga menyampaikan bahwa Sri diduga berangkat ke Dubai melalui perantara seseorang bernama Yeti yang disebut berasal dari Cianjur. Berdasarkan informasi yang diterimanya, keberangkatan Sri diduga dilakukan secara nonprosedural atau tidak melalui mekanisme penempatan pekerja migran yang semestinya.
“Sepertinya berangkatnya memang unprosedural,” kata Yanu.
Sebelumnya, video yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa Sri berangkat menuju Dubai pada 14 September 2026. Tidak lama setelah keberangkatannya, Sri dikabarkan menghubungi keluarga dan menyampaikan bahwa dirinya mengalami penyekapan. Namun, hingga informasi ini disusun, dugaan penyekapan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang, termasuk mengenai lokasi, kondisi korban, dan pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini kembali menyoroti risiko yang dihadapi pekerja migran ketika keberangkatan dilakukan melalui jalur yang tidak sesuai prosedur. Di luar negeri, pekerja yang tidak tercatat dalam mekanisme penempatan resmi berpotensi menghadapi hambatan ketika membutuhkan bantuan, terutama jika dokumen perjalanan dan hubungan kerjanya tidak jelas atau keberadaannya sulit dilacak.
Karena itu, penanganan kasus Sri perlu mengutamakan verifikasi keberadaan dan keselamatan yang bersangkutan, koordinasi antara Kementerian P2MI, KJRI Dubai, serta instansi terkait di daerah, dan komunikasi yang terukur dengan keluarga. Apabila dugaan penyekapan terbukti, langkah perlindungan dan pemulangan perlu dilakukan sesuai kondisi korban serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pencegahan keberangkatan nonprosedural membutuhkan pengawasan terhadap perantara perekrutan, penyebaran informasi mengenai jalur penempatan yang sah, serta akses pengaduan yang cepat dan mudah bagi keluarga pekerja migran. Penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi perantara perlu dilakukan oleh instansi berwenang berdasarkan bukti, tanpa mendahului proses pemeriksaan.
Bagi pemerintah, tantangan pelindungan PMI tidak berhenti pada keberangkatan dan penempatan. Respons terhadap laporan dugaan kekerasan, penyekapan, atau eksploitasi di negara tujuan harus memastikan keselamatan pekerja, kepastian informasi bagi keluarga, dan akuntabilitas penanganan. Dalam kasus Sri Nurhaida Pratiwi, perkembangan komunikasi dengan KJRI Dubai menjadi salah satu langkah awal yang perlu diikuti dengan verifikasi lapangan dan tindakan perlindungan yang konkret.