Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Malaysia Deportasi 10 WNI melalui Bandara Kualanamu, Tiga Orang Berasal dari Sumatera Utara

  Admin2 · 
Sumber: https://analisadaily.com/imagesfile/202610/20261014-180702_10-wni-bermasalah-asal-sumut-dan-aceh-dideportasi-dari-malaysia-lewat-bandara-kualanamu.jpeg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

DELI SERDANG – Otoritas Imigrasi Malaysia mendeportasi 10 warga negara Indonesia bermasalah (WNI-B) yang dipulangkan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (14 Oktober 2026). Dari jumlah tersebut, tiga orang berasal dari Sumatera Utara, sedangkan tujuh lainnya merupakan warga Aceh.

Pemulangan para WNI tersebut mendapat pendampingan dari petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara. Berdasarkan data petugas, tiga warga Sumatera Utara itu masing-masing berasal dari Kabupaten Langkat dan Kabupaten Asahan, dengan rincian satu orang dari Langkat dan dua orang dari Asahan.

Rombongan tiba di Bandara Internasional Kualanamu menggunakan pesawat Lion Air setelah sebelumnya transit di Batam. Setibanya di bandara, petugas melakukan pendataan dan pemeriksaan dokumen sebelum memfasilitasi kepulangan mereka ke daerah asal masing-masing.

BP3MI Sumatera Utara Melakukan Pendampingan

Petugas Fungsional BP3MI Sumatera Utara, Ade Frima Koesnanda, bersama Muhammad Rizal, terlibat dalam proses pendampingan dan pendataan terhadap para WNI yang dideportasi tersebut.

Pendataan dilakukan untuk memastikan dokumen para WNI telah diperiksa dan proses pemulangan dapat dilanjutkan sesuai prosedur. Setelah tahapan administrasi selesai, mereka difasilitasi untuk kembali ke kampung halaman masing-masing.

Pendampingan ini menjadi bagian penting dalam penanganan WNI yang menghadapi persoalan di luar negeri, terutama untuk memastikan identitas dan dokumen perjalanan mereka tercatat sebelum melanjutkan perjalanan pulang.

Diduga Bekerja Tidak Sesuai Prosedur

Berdasarkan informasi yang disampaikan petugas BP3MI Sumatera Utara kepada media, para WNI tersebut sebelumnya menjalani penahanan di Malaysia karena persoalan keimigrasian dan dugaan bekerja secara nonprosedural atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini kembali memperlihatkan risiko yang dapat dihadapi warga negara Indonesia ketika bekerja di luar negeri tanpa memenuhi persyaratan penempatan dan ketentuan keimigrasian negara tujuan.

Pekerja migran yang tidak memiliki dokumen atau izin kerja sesuai ketentuan dapat menghadapi persoalan hukum, penahanan, hingga deportasi. Kondisi tersebut juga berpotensi menyulitkan mereka ketika membutuhkan bantuan hukum, perlindungan ketenagakerjaan, atau pemulangan ke Indonesia.

Pentingnya Penempatan Pekerja Migran secara Prosedural

Pemulangan WNI bermasalah dari Malaysia menjadi pengingat pentingnya memastikan proses bekerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan peraturan. Calon pekerja migran perlu memahami persyaratan dokumen, izin kerja, kontrak, serta hak dan kewajiban selama berada di negara penempatan.

Pemerintah melalui lembaga pelindungan pekerja migran juga memiliki peran dalam memberikan informasi, pendampingan, dan fasilitasi pemulangan bagi WNI yang menghadapi persoalan di luar negeri.

Koordinasi antara perwakilan Indonesia di luar negeri, otoritas negara penempatan, dan BP3MI diperlukan agar penanganan WNI bermasalah berjalan dengan baik. Selain membantu proses kepulangan, upaya pencegahan melalui edukasi migrasi aman perlu diperkuat agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam penempatan kerja yang tidak sesuai prosedur.

Kasus deportasi 10 WNI melalui Bandara Kualanamu ini menunjukkan bahwa pelindungan pekerja migran tidak berhenti ketika mereka tiba di negara tujuan. Pendampingan, penanganan kasus, dan fasilitasi kepulangan tetap dibutuhkan ketika pekerja menghadapi masalah hukum maupun keimigrasian di luar negeri.

Berita BP2MI BP3MI Buminu Buruh migran CPMI Deli Serdang Edukasi Migrasi HAM Ilegal KP2MI Kualanamu Medan migran Migrasi pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://smkpkpuger.sch.id/wp-content/uploads/2022/09/WhatsApp-Image-2022-09-24-at-07.48.33.jpeg
BERITA
SMK Perikanan dan Kelautan Puger Buka Pelatihan Operator Tambak dan Bahasa Mandarin untuk Pasar Kerja Luar Negeri
18 Oct 2026
Sumber: https://disnaker.blitarkab.go.id/wp-content/uploads/2022/02/WhatsApp-Image-2022-02-15-at-08.26.51.jpeg
BERITA
Disnaker Kabupaten Blitar Hadirkan Layanan Terpadu dan Orientasi Pra-Pemberangkatan bagi Calon PMI
18 Oct 2026
Sumber: https://asset.kompas.com/crops/4egXynntBk9TdLSIRB6LXb-B8Xs=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2026/09/10/6aa297f296e44.jpg
BERITA
PMI Asal Banyuanyar, Solo, Diduga Jadi Korban Kekerasan di Malaysia, Keluarga Khawatir Biaya Denda Saat Pulang
18 Oct 2026

Comments are closed.