Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

KP2MI Catat 297.450 Layanan Penempatan PMI pada 2026, Sebanyak 43.671 PMI Bermasalah Dipulangkan dalam Dua Tahun

  Admin2 · 
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTTwn1dO9mAb7ToTgUEdxh8zFTItABBCbmQoHhjUoeYFA&s=10
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencatat sebanyak 297.450 layanan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nasional sepanjang Januari hingga 19 Oktober 2026. Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Jepang, dan Singapura menjadi lima negara tujuan utama penempatan PMI.

Di sisi lain, pemerintah melaporkan telah memfasilitasi pemulangan 43.671 PMI bermasalah dari berbagai negara selama dua tahun terakhir pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Malaysia dan Kamboja tercatat sebagai negara dengan jumlah kepulangan PMI bermasalah terbanyak.

Data penempatan tersebut disampaikan KP2MI dalam keterangannya mengenai penguatan kebijakan penempatan dan pelindungan pekerja migran. Capaian 297.450 layanan menunjukkan besarnya aktivitas penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, sekaligus menegaskan pentingnya sistem pendataan yang akurat agar proses keberangkatan dan keberadaan PMI dapat dipantau secara lebih baik.

Sementara itu, angka pemulangan 43.671 PMI bermasalah disampaikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin kepada ANTARA pada 5 Oktober 2026, menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Menurut Mukhtarudin, pemulangan dilakukan berdasarkan kondisi dan persoalan yang dihadapi pekerja di negara penempatan.

Persoalan tersebut mencakup deportasi akibat pelanggaran hukum atau izin tinggal yang telah berakhir, pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak selesai, kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja tidak dapat melanjutkan pekerjaannya, serta gangguan kesehatan fisik maupun psikis. Dalam penanganannya, KP2MI berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri serta perwakilan RI di negara penempatan.

Dalam periode yang sama, pemerintah juga memfasilitasi pemulangan 1.234 jenazah PMI dari luar negeri untuk diserahkan kepada keluarga di Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa layanan pelindungan tidak berhenti pada proses penempatan dan penyelesaian sengketa kerja, tetapi juga mencakup penanganan kondisi darurat dan pemulangan pekerja yang meninggal dunia.

Mukhtarudin menegaskan bahwa pelindungan PMI harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga pekerja kembali ke tanah air. Pemerintah juga mendorong masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan prosedur penempatan resmi agar memperoleh akses terhadap layanan dan mekanisme pelindungan yang tersedia.

Besarnya angka penempatan dan pemulangan bermasalah menempatkan dua agenda penting secara bersamaan: memperluas akses terhadap pekerjaan luar negeri dan memastikan bahwa setiap proses migrasi tenaga kerja disertai pengawasan yang memadai. Penempatan yang tercatat dalam sistem administrasi perlu diikuti pemantauan terhadap realisasi keberangkatan, kepatuhan terhadap perjanjian kerja, kondisi tempat kerja, serta akses pekerja terhadap bantuan ketika menghadapi persoalan.

Malaysia dan Kamboja sebagai dua negara dengan jumlah kepulangan PMI bermasalah terbesar juga menjadi perhatian dalam upaya penguatan pelindungan. Namun, data jumlah kepulangan saja belum cukup untuk menyimpulkan tingkat risiko di masing-masing negara tanpa informasi pembanding mengenai jumlah PMI yang bekerja di sana, jenis pekerjaan, lama masa penempatan, dan penyebab kepulangan.

Karena itu, data penempatan dan pemulangan perlu dibaca secara terpadu. Data penempatan dapat membantu pemerintah memetakan arus pekerja dan negara tujuan, sedangkan data kepulangan dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi pola permasalahan, mengevaluasi jalur perekrutan, dan memperbaiki mekanisme pelindungan. Informasi mengenai penyebab kepulangan, status perekrutan, perusahaan pemberi kerja, dan tindak lanjut kasus juga penting agar kebijakan tidak hanya berorientasi pada jumlah layanan.

Penguatan pelindungan membutuhkan koordinasi KP2MI dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri, serta pemangku kepentingan ketenagakerjaan. Edukasi mengenai kontrak kerja, legalitas perekrut, hak atas upah, jaminan sosial, dan kanal pengaduan juga perlu menjangkau calon PMI sebelum keberangkatan.

Dengan jumlah layanan penempatan yang mencapai ratusan ribu dan puluhan ribu pemulangan PMI bermasalah dalam dua tahun terakhir, tantangan kebijakan migrasi tenaga kerja bukan semata-mata memperbesar angka penempatan. Ukuran keberhasilan juga perlu mencakup kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap hak pekerja, kecepatan penyelesaian pengaduan, serta kemampuan negara mencegah masalah yang berulang. Pelindungan yang efektif harus memastikan bahwa kesempatan kerja di luar negeri dapat diakses secara aman dan bahwa pekerja yang menghadapi persoalan memperoleh bantuan nyata dari negara.

Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM Jepang Kebijakan Migrasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia KP2MI migran pekerja migran PMI Siskopmi
Berita Terkait
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQ1JAaz-68hj2CfQjqRgL2KeRlGv3p3d6tQgmE8orSnZA&s=10
BERITA
KP2MI dan KBRI Paramaribo Jajaki Pemetaan Pasar Kerja Suriname dan Guyana, 560 PMI Tercatat di Suriname
25 Oct 2026
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRyKdZGbHovEl1Z4lFIAmR5G--81HeNObWOFqN0Sjl40w&s
BERITA
KJRI Johor Bahru Fasilitasi Deportasi 150 WNI/PMI, Total Sepanjang 2026 Capai 5.021 Orang
25 Oct 2026
Sumber: https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/1200x0/webp/photo/p1/892/2026/08/12/Screenshot_20260812-090741_Chrome-2380472257.jpg
BERITA
Kemlu Pastikan WNI dan PMI Aman Pascaserangan Bandara Dammam, Penerbangan Sempat Terganggu
24 Oct 2026

Comments are closed.