<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>OPINI Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/category/opini/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/category/opini/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 21 Oct 2026 01:29:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>OPINI Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/category/opini/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengantin Pesanan, Modus TPPO Lintas Negara: Menelusuri Kasus Perdagangan Perempuan Indonesia Sepanjang 2025–2026</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pengantin-pesanan-modus-tppo-lintas-negara-menelusuri-kasus-perdagangan-perempuan-indonesia-sepanjang-2025-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2026 01:29:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Human Trafficking]]></category>
		<category><![CDATA[Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Modus]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pengantin]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[scam online]]></category>
		<category><![CDATA[Tedi Yusnanda N]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8621</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Tedi Yusnanda N Praktik pengantin pesanan kembali menjadi perhatian dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia. Sejumlah...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pengantin-pesanan-modus-tppo-lintas-negara-menelusuri-kasus-perdagangan-perempuan-indonesia-sepanjang-2025-2026/">Pengantin Pesanan, Modus TPPO Lintas Negara: Menelusuri Kasus Perdagangan Perempuan Indonesia Sepanjang 2025–2026</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Oleh: Tedi Yusnanda N</p>



<p class="wp-block-paragraph">Praktik pengantin pesanan kembali menjadi perhatian dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia. Sejumlah kasus yang terungkap sepanjang 2025 hingga Oktober 2026 memperlihatkan bagaimana tawaran menikah dengan warga negara asing dapat dimanfaatkan untuk merekrut perempuan melalui janji kehidupan yang lebih baik, pembayaran kepada keluarga, atau jaminan kesejahteraan setelah perkawinan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalannya bukan terletak pada perkawinan lintas negara itu sendiri. Perkawinan campuran dapat berlangsung secara sah dan atas dasar persetujuan bebas kedua pihak. Risiko tindak pidana muncul ketika perkawinan dijadikan sarana perekrutan melalui penipuan, pemalsuan dokumen, pemindahan seseorang, atau penempatan korban dalam situasi eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus-kasus yang terdokumentasi selama dua tahun terakhir memperlihatkan sejumlah pola yang patut diselidiki. Pada Februari 2025, Sugi Purnamawati, perempuan asal Indramayu, berhasil kembali dari Tiongkok setelah mengaku mengalami perlakuan buruk dalam perkawinan yang ditawarkan melalui media sosial. Pada Maret 2026, perempuan asal Cirebon yang dikenal dengan nama Vina dipulangkan setelah diduga menjadi korban pengantin pesanan. Pada Juni 2026, Imigrasi Soekarno-Hatta menindak tiga warga negara Tiongkok dalam perkara dugaan kawin pesanan. Sementara itu, pada Agustus 2026, Bareskrim Polri mengungkap perkara dengan dua tersangka dan menyatakan sedang menangani lima kasus TPPO bermodus pengantin pesanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada Oktober 2026, polisi di Tasikmalaya juga menyelamatkan seorang siswi berusia 16 tahun yang diduga menjadi sasaran modus pengantin pesanan. Perkara tersebut menambah dimensi penting dalam persoalan ini karena anak memiliki kerentanan khusus dan harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rangkaian kasus tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh peristiwa dikendalikan satu sindikat besar. Hubungan antarkasus, identitas jaringan, jumlah korban keseluruhan, dan aliran keuntungan harus dibuktikan melalui penyelidikan. Namun, kemiripan pola perekrutan menjadi alasan kuat untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum lintas wilayah dan lintas negara.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Kasus Sugi Purnamawati: Janji Kesejahteraan Berujung Masalah di Tiongkok</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Sugi Purnamawati menjadi salah satu perkara yang membuka perhatian publik terhadap pengantin pesanan pada awal 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut pemberitaan media dan informasi yang disampaikan pendamping pekerja migran, Sugi, warga Kabupaten Indramayu, direkrut melalui komunikasi di TikTok. Ia ditawari menikah dengan pria asal Tiongkok, disertai janji rumah, penghasilan, dan jaminan ekonomi bagi keluarganya. Setelah komunikasi berlanjut, ia kemudian berangkat ke Tiongkok untuk menjalani kehidupan perkawinan yang diharapkan lebih baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, situasi yang dialaminya disebut berbeda dari janji awal. Kajian Pusat Analisis Keparlemenan DPR RI yang diterbitkan pada Februari 2025 mencatat pengakuan korban mengenai nafkah yang tidak layak, pembatasan komunikasi dengan keluarga, dugaan eksploitasi seksual, dan ancaman pembayaran Rp65 juta apabila ingin kembali ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sugi akhirnya berhasil melarikan diri dengan bantuan seorang teman yang meminjamkan uang untuk biaya keluar dari rumah suaminya. Ia tiba kembali di Indonesia pada 15 Februari 2025. Polres Indramayu kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mendalami keterlibatan perantara serta kemungkinan adanya korban lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini memperlihatkan bahwa perekrutan tidak selalu diawali dengan kekerasan atau ancaman terbuka. Pendekatan dapat dimulai dari percakapan personal di media sosial, tawaran menikah, dan janji kehidupan ekonomi yang lebih baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keluarga korban juga dapat menjadi sasaran bujuk rayu melalui tawaran rumah, penghasilan, atau kiriman uang bulanan. Ketika janji tersebut dipercaya, calon korban dapat menganggap perkawinan sebagai jalan keluar dari kesulitan ekonomi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Risiko kemudian meningkat ketika korban berada di negara tujuan dan bergantung kepada pasangan atau pihak yang mengatur keberangkatannya. Hambatan bahasa, keterbatasan akses terhadap uang, ketidaktahuan mengenai hukum setempat, serta pembatasan komunikasi dapat membuat korban kesulitan meninggalkan situasi yang membahayakan dirinya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Kasus Vina di Cirebon: Pemulangan dan Pemulihan Korban</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhir Februari 2026, dugaan pengantin pesanan kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Seorang perempuan berinisial V, yang diberitakan dengan nama Vina, diduga menjadi korban setelah dibawa ke Tiongkok untuk menikah dengan warga negara asing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan keterangan keluarga dan kuasa hukum yang diberitakan media pada 27 Februari 2026, peristiwa tersebut bermula ketika Vina bekerja di Jakarta, di kawasan Pantai Indah Kapuk. Ia disebut difoto oleh seorang warga negara Tiongkok tanpa sepengetahuannya. Komunikasi kemudian berkembang hingga mengarah pada perkawinan. Keluarga dan kuasa hukum menyampaikan dugaan kekerasan fisik serta persoalan lain setelah korban berada di Tiongkok.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus tersebut mendapat perhatian publik setelah beredar video pengakuan Vina yang meminta bantuan agar dapat kembali ke Indonesia. Pemerintah Kabupaten Cirebon berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pihak terkait untuk memfasilitasi pemulangan korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada 6 Maret 2026, Vina tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pemerintah daerah menyatakan korban dibawa ke rumah aman untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemulihan psikologis, dengan pendampingan instansi terkait. Polda Jawa Barat juga disebut menindaklanjuti dugaan TPPO tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada awal Maret, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon menyampaikan telah menerima dua laporan dugaan kasus pengantin pesanan yang melibatkan warga setempat. Angka tersebut merupakan jumlah laporan yang disampaikan dalam konteks pemberitaan saat itu, bukan jumlah korban yang telah dipastikan berada dalam satu jaringan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Vina menyisakan sejumlah pertanyaan investigatif. Siapa yang pertama kali menghubungkan korban dengan calon pasangan? Bagaimana proses komunikasi dan keberangkatan berlangsung? Apakah ada pembayaran kepada perantara? Apakah perempuan lain direkrut melalui cara serupa?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui penyelidikan, bukti komunikasi, dokumen perjalanan, transaksi, dan keterangan saksi. Pada saat yang sama, identitas serta kondisi pribadi korban harus dilindungi agar pemberitaan tidak menambah tekanan psikologis atau risiko keselamatan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Juni 2026: Imigrasi Mengungkap Dugaan Transaksi Kawin Pesanan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pengungkapan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta pada Juni 2026 memperlihatkan aspek lain dari dugaan modus kawin pesanan, yakni pengaturan calon pengantin, pengurusan dokumen, dan aliran pembayaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut keterangan resmi Imigrasi yang dipublikasikan pada 30 Juni 2026, kasus bermula dari permohonan paspor seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni. Dalam wawancara, pemohon menyatakan akan bepergian ke Malaysia. Pendalaman petugas kemudian menemukan indikasi bahwa ia akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk menikah dengan bantuan perantara berinisial AN.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengembangan penyelidikan mengarah kepada tiga warga negara Tiongkok berinisial CS, FG, dan CX. Dalam operasi pengawasan di sebuah apartemen di Tangerang pada 17 Juni, petugas juga menemukan tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban. Imigrasi menyatakan SA dan PO sempat akan diberangkatkan ke Tiongkok, tetapi keberangkatan mereka gagal karena visa tidak sesuai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data pembayaran yang disampaikan Imigrasi menjadi salah satu aspek penting dalam penyelidikan. Menurut keterangan tersebut, calon suami membayar sekitar 60.000 RMB, atau setara sekitar Rp150 juta berdasarkan konversi yang digunakan dalam pemberitaan, kepada CS. Sekitar 20.000 RMB, setara sekitar Rp50 juta, disebut diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar. Sisanya dikatakan digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan, visa, surat keterangan belum menikah, akomodasi, dan keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga warga negara Tiongkok tersebut dideportasi pada 26 Juni 2026. Imigrasi juga menyatakan mereka diusulkan masuk daftar penangkalan dan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain masih dilanjutkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Temuan ini perlu dibaca secara hati-hati. Besarnya pembayaran tidak otomatis membuktikan perdagangan orang. Penyelidikan harus memastikan tujuan transaksi, pihak penerima, hubungan pembayaran dengan perekrutan, dan ada tidaknya tujuan eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, transaksi lintas negara yang melibatkan perantara dan sejumlah calon pengantin merupakan petunjuk penting untuk memetakan hubungan antarpihak, menelusuri dokumen perjalanan, serta mengidentifikasi kemungkinan korban lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Deportasi juga harus dibedakan dari putusan pidana. Deportasi merupakan tindakan administratif keimigrasian dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Agustus 2026: Bareskrim Mengungkap Perkara dengan Delapan Paspor Perempuan WNI</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pada 19 Agustus 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penanganan lima kasus TPPO bermodus pengantin pesanan. Dalam konferensi pers tersebut, polisi menjelaskan satu perkara yang telah menetapkan dua tersangka. Perkembangan masing-masing perkara lainnya tetap harus dibedakan berdasarkan hasil penyidikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perkara utama bermula dari laporan korban berinisial ULS pada Januari 2025. Dengan demikian, tanggal pengungkapan pada Agustus 2026 tidak boleh disalahartikan sebagai tanggal awal kejadian. Peristiwa yang diselidiki berlangsung dalam rentang 2024–2025, dengan lokasi di Indonesia dan Guangzhou, Tiongkok.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dua tersangka yang disebut dalam konferensi pers adalah CA, perempuan berusia 25 tahun yang diduga berperan sebagai perekrut, serta FU, laki-laki berusia 59 tahun yang diduga bertindak sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung calon suami dengan korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polisi menyatakan CA diduga memperkenalkan korban kepada calon suami warga negara Tiongkok, membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus keberangkatan korban. CA disebut memperoleh keuntungan Rp20 juta, sedangkan FU disebut menerima Rp5 juta. Angka tersebut merupakan keterangan penyidik yang diberitakan, bukan perhitungan kerugian final melalui putusan pengadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Korban dijanjikan uang Rp25 juta setelah pernikahan dan Rp10 juta per bulan setelah tinggal di Tiongkok. Menurut polisi, pembayaran bulanan tersebut tidak diberikan sesuai janji. Korban juga mengaku mengalami kekerasan fisik dan harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga bagi keluarga suaminya yang beranggotakan lebih dari sepuluh orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyidik mengamankan delapan paspor asli perempuan WNI, delapan fotokopi kartu identitas warga negara Tiongkok yang dikaitkan dengan rencana perkawinan, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberadaan delapan paspor tersebut menjadi petunjuk yang perlu ditelusuri. Namun, tidak tepat langsung menyimpulkan bahwa kedelapan perempuan itu semuanya telah menjadi korban TPPO atau bahwa seluruh dokumen berkaitan dengan tindak pidana yang sama. Penyidik perlu menentukan identitas pemilik, tujuan pengumpulan dokumen, status setiap rencana perkawinan, dan hubungan masing-masing dengan para tersangka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konferensi pers tersebut, polisi menyatakan perkara yang diungkap telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan pada tahap II. Status ini menunjukkan bahwa berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan, bukan bahwa kesalahan para tersangka telah diputus oleh pengadilan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Oktober 2026: Siswi Berusia 16 Tahun Diduga Menjadi Sasaran Pengantin Pesanan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus yang terungkap di Tasikmalaya pada Oktober 2026 memperluas perhatian terhadap risiko perekrutan melalui media sosial. Korbannya merupakan siswi SMK berusia 16 tahun dari Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut keterangan Polres Tasikmalaya yang diberitakan pada 16 Oktober 2026, keluarga melaporkan korban hilang sejak 2 Oktober. Setelah penyelidikan dan koordinasi dengan Mabes Polri, korban ditemukan pada 11 Oktober di sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Tangerang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polisi menduga seorang pria warga negara Tiongkok berinisial XM alias MJ, berusia 35 tahun, terlibat dalam pendekatan melalui media sosial dan pemberian uang yang diduga digunakan untuk membujuk korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Apartemen tersebut diduga menjadi tempat tinggal sementara korban sambil menunggu kedatangan pria itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada tahap pemberitaan yang tersedia, polisi menyelidiki kasus tersebut sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan modus pengantin pesanan. Informasi yang tersedia belum cukup untuk menyatakan bahwa TPPO telah terbukti secara hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena melibatkan anak, penanganan perkara harus mengutamakan keselamatan, kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis, dan pemeriksaan yang tidak menimbulkan trauma berulang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemberian uang kepada anak, komunikasi intensif dengan orang dewasa yang belum dikenal keluarga, bujukan agar meninggalkan rumah secara diam-diam, serta rencana pertemuan dengan orang yang jauh lebih tua merupakan indikator risiko yang harus segera ditindaklanjuti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini juga menunjukkan bahwa pencegahan tidak cukup dilakukan ketika seseorang mengajukan paspor. Perekrutan dapat dimulai di dalam negeri melalui media sosial, sementara perpindahan korban dapat berlangsung sebelum rencana pernikahan benar-benar terealisasi.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Data Nasional TPPO: Mengapa Angkanya Harus Dibaca dengan Hati-Hati?</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk memahami skala persoalan, data TPPO secara umum dapat digunakan sebagai konteks. Namun, angka tersebut harus dipisahkan dari jumlah kasus pengantin pesanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Artikel Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri yang dipublikasikan pada 31 Agustus 2026 menyebut data aplikasi EMP Bareskrim mencatat 385 perkara TPPO sepanjang 2025. Untuk periode 1 Januari hingga 19 Agustus 2026, tercatat 98 perkara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pusiknas juga menyebut lima kepolisian daerah dengan perkara TPPO terbanyak pada periode tersebut, yakni Polda Jawa Barat sebanyak 13 perkara, Polda Jawa Timur 11 perkara, Polda Metro Jaya 10 perkara, Polda Nusa Tenggara Timur 7 perkara, dan Polda Sulawesi Utara 7 perkara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data tersebut merupakan perkara TPPO secara umum, bukan jumlah kasus pengantin pesanan. Di dalamnya dapat terdapat berbagai bentuk perdagangan orang sehingga tidak dapat digunakan untuk menyatakan bahwa kasus pengantin pesanan meningkat atau menurun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data 2025 mencakup satu tahun penuh, sedangkan data 2026 hanya mencakup periode hingga 19 Agustus. Perbandingan langsung tanpa memperhatikan perbedaan periode akan menghasilkan kesimpulan yang menyesatkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jumlah perkara juga tidak selalu sama dengan jumlah korban, tersangka, jaringan, atau putusan bersalah. Satu perkara dapat melibatkan beberapa korban, sedangkan satu korban dapat berhubungan dengan beberapa pihak atau tahapan penyidikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga batas data yang ditelusuri untuk artikel ini, belum ditemukan satu angka nasional terverifikasi yang secara khusus menghitung seluruh korban pengantin pesanan sepanjang 2025–2026. Karena itu, angka nasional tidak boleh dibuat dengan menjumlahkan pemberitaan yang mungkin membahas perkara yang sama atau menggabungkan kasus dengan status hukum berbeda.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Empat Pola yang Patut Diwaspadai</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan perkara yang terdokumentasi, terdapat empat pola risiko yang perlu menjadi fokus penyelidikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertama, perekrutan melalui media sosial. Kasus Sugi memperlihatkan pendekatan melalui TikTok, sedangkan perkara siswi Tasikmalaya melibatkan komunikasi intensif melalui media sosial. Kanal digital memungkinkan seseorang didekati secara personal sebelum keluarga mengetahui adanya rencana perkawinan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Media sosial sendiri bukan penyebab TPPO. Persoalannya terletak pada bagaimana komunikasi digunakan untuk memanipulasi, membujuk, mengendalikan, atau merekrut seseorang demi tujuan eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua, janji ekonomi sebagai alat bujuk rayu. Janji rumah, penghasilan, mahar, modal usaha, dan uang bulanan muncul dalam sejumlah laporan. Dalam perkara ULS, polisi menyebut janji Rp10 juta per bulan tidak dipenuhi. Dalam pengungkapan Imigrasi pada Juni 2026, petugas menyebut adanya pembayaran besar kepada perantara dan pembayaran kepada keluarga korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akan tetapi, uang atau mahar tidak otomatis membuktikan perdagangan orang. Penyelidikan harus memastikan apakah pembayaran tersebut merupakan bagian dari transaksi perkawinan yang sah atau berkaitan dengan perekrutan, pengiriman, dan eksploitasi seseorang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga, pengurusan dokumen dan keberangkatan. Dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara Bareskrim serta ketidaksesuaian visa dalam pengungkapan Imigrasi menunjukkan pentingnya pemeriksaan administrasi. Namun, pelanggaran dokumen perjalanan dan TPPO merupakan persoalan hukum yang berbeda, meskipun dapat berkaitan dalam satu perkara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keempat, eksploitasi setelah korban tiba di negara tujuan. Dalam kasus Sugi dan ULS, korban mengaku mengalami kondisi yang berbeda dari janji awal, termasuk persoalan nafkah, pembatasan komunikasi, pekerjaan rumah tangga, dan kekerasan. Fakta-fakta yang dilaporkan harus diperiksa untuk menentukan bentuk eksploitasi serta pertanggungjawaban masing-masing pihak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Titik krusialnya adalah perubahan dari hubungan yang terlihat sukarela menjadi situasi ketika seseorang tidak lagi bebas menentukan kondisi hidup, keselamatan, pekerjaan, komunikasi, atau kepulangannya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Perspektif Hukum: Perkawinan Bukan Tameng untuk Eksploitasi</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menjadi dasar hukum utama dalam penanganan TPPO. Pasal 2 mengatur tindak pidana perdagangan orang dengan unsur perbuatan, cara, dan tujuan eksploitasi sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Pasal 4 mengatur perbuatan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks pengantin pesanan, penegak hukum harus memeriksa apakah terdapat perekrutan atau pemindahan, penipuan atau cara lain yang relevan menurut ketentuan hukum, serta tujuan eksploitasi yang dapat dibuktikan. Tidak setiap perkawinan bermasalah memenuhi unsur TPPO.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, status perkawinan tidak menghapus kemungkinan adanya tindak pidana. Apabila seseorang mengalami kekerasan, eksploitasi seksual, kerja paksa, atau bentuk eksploitasi lain, tindakan tersebut harus diperiksa menurut ketentuan hukum yang sesuai, termasuk kemungkinan penerapan peraturan mengenai kekerasan seksual dan perlindungan anak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk korban anak, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan identitas, serta pendampingan khusus harus menjadi prioritas. Penanganan tidak boleh menempatkan anak sebagai pihak yang bertanggung jawab atas manipulasi yang dilakukan orang dewasa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perkara lintas negara, penyidikan juga perlu melibatkan kerja sama kepolisian, otoritas imigrasi, perwakilan diplomatik RI, dan aparat negara tujuan sesuai kewenangan masing-masing.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Agenda Investigasi: Apa yang Masih Perlu Diungkap?</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Rangkaian kasus 2025–2026 menuntut penyelidikan yang lebih luas daripada sekadar mengidentifikasi orang yang memperkenalkan korban kepada calon pasangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertama, polisi perlu menelusuri hubungan antara perekrut, penerjemah, perantara perkawinan, pihak yang mengurus dokumen, calon pasangan, serta penerima pembayaran. Hubungan tersebut harus dipetakan berdasarkan bukti komunikasi, transaksi, dokumen, dan kesaksian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua, aparat perlu memeriksa kemungkinan perekrutan berulang. Delapan paspor perempuan WNI dalam perkara Bareskrim dan tiga perempuan yang ditemukan dalam pengungkapan Imigrasi merupakan petunjuk yang perlu ditindaklanjuti, tetapi tidak boleh dianggap sebagai bukti bahwa seluruh pemilik dokumen adalah korban dalam satu jaringan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga, pemerintah perlu memastikan apakah proses pengajuan paspor, pemeriksaan tujuan perjalanan, dan pengurusan dokumen perkawinan memiliki mekanisme identifikasi risiko yang memadai. Pengawasan harus berbasis indikator konkret, bukan semata-mata kewarganegaraan calon pasangan atau status perkawinan campuran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keempat, penanganan korban harus mencakup pemulihan fisik dan psikologis, bantuan hukum, keamanan, serta dukungan untuk kembali menjalani kehidupan secara mandiri. Jika memenuhi persyaratan hukum, korban juga perlu memperoleh informasi mengenai hak atas restitusi dan mekanisme perlindungan saksi atau korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kelima, diperlukan data terpilah yang membedakan kasus pengantin pesanan dari jenis TPPO lainnya. Data tersebut idealnya memuat tahun kejadian dan pelaporan, jumlah korban, usia, wilayah perekrutan, negara tujuan, modus, status penyidikan, status penuntutan, putusan pengadilan, serta bentuk pemulihan yang diterima korban. Data pribadi yang dapat mengidentifikasi korban harus tetap dilindungi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tanpa data terpilah tersebut, pemerintah dan publik akan kesulitan menentukan apakah peningkatan perhatian terhadap pengantin pesanan benar-benar mencerminkan kenaikan jumlah perkara, peningkatan pelaporan, atau bertambahnya kasus yang mendapat perhatian media.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pencegahan: Jangan Menunggu Korban Berhasil Melarikan Diri</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pencegahan harus dilakukan sebelum keberangkatan, saat proses perkawinan berlangsung, dan setelah korban berada di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Calon pengantin perlu diberi ruang untuk memeriksa identitas, status perkawinan, alamat, pekerjaan, dan latar belakang calon pasangan secara independen. Komunikasi dengan keluarga atau orang tepercaya sebaiknya tetap terbuka. Dokumen pribadi tidak semestinya diserahkan untuk dikuasai perantara tanpa alasan yang sah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah daerah perlu memperkuat edukasi mengenai TPPO di desa, sekolah, komunitas perempuan, dan kelompok masyarakat yang rentan terhadap bujuk rayu ekonomi. Informasi harus menjelaskan pola perekrutan dan cara melapor, bukan hanya memberikan imbauan umum agar masyarakat berhati-hati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi aparat, pemeriksaan permohonan paspor dan perjalanan perlu mampu mengenali indikator seperti tujuan perjalanan yang tidak konsisten, dokumen yang tidak sesuai, perantara yang tidak transparan, atau dugaan bahwa calon pengantin tidak memahami tujuan sebenarnya dari keberangkatannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika terdapat ancaman atau kekerasan di luar negeri, korban dapat meminta bantuan KBRI atau KJRI terdekat dan menghubungi aparat setempat apabila aman dilakukan. Di Indonesia, pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat disampaikan melalui layanan SAPA 129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masyarakat juga harus menghindari penyebaran identitas, foto pribadi, atau informasi sensitif korban tanpa persetujuan dan alasan yang sah. Pemberitaan mengenai TPPO harus membantu membuka jalan menuju perlindungan, bukan menciptakan stigma baru bagi perempuan yang telah mengalami eksploitasi.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Kesimpulan: Pola Berulang Memerlukan Penyelidikan, Bukan Spekulasi</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Sugi Purnamawati pada Februari 2025, Vina pada Maret 2026, pengungkapan Imigrasi pada Juni 2026, perkara ULS yang diumumkan Bareskrim pada Agustus 2026, serta penyelamatan siswi berusia 16 tahun pada Oktober 2026 memperlihatkan sejumlah pola risiko yang berulang dalam modus pengantin pesanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pola tersebut mencakup perekrutan melalui media sosial atau perantara, janji kehidupan ekonomi yang lebih baik, pengurusan perkawinan dan perjalanan, serta dugaan kekerasan atau eksploitasi. Namun, setiap perkara tetap memiliki karakteristik dan status hukum masing-masing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data nasional TPPO yang mencatat 385 perkara pada 2025 dan 98 perkara hingga 19 Agustus 2026 memberikan konteks mengenai persoalan perdagangan orang di Indonesia. Angka tersebut tidak dapat digunakan sebagai jumlah kasus pengantin pesanan. Sampai tersedia pencatatan nasional yang terpilah, besaran masalah ini belum dapat dihitung secara akurat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerjaan terpenting pemerintah dan penegak hukum adalah menelusuri jaringan berdasarkan bukti, mengidentifikasi kemungkinan korban lain, memperkuat pengawasan dokumen dan keberangkatan, serta memastikan pemulihan korban tidak berhenti pada pemulangan ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernikahan tidak boleh menjadi kedok untuk memperdagangkan manusia. Ketika janji membangun keluarga digunakan untuk merekrut dan mengeksploitasi perempuan, persoalannya bukan lagi sekadar hubungan personal, melainkan dugaan tindak pidana yang harus diusut secara profesional, transparan, dan berorientasi pada keselamatan korban.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pengantin-pesanan-modus-tppo-lintas-negara-menelusuri-kasus-perdagangan-perempuan-indonesia-sepanjang-2025-2026/">Pengantin Pesanan, Modus TPPO Lintas Negara: Menelusuri Kasus Perdagangan Perempuan Indonesia Sepanjang 2025–2026</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20260923_201946-scaled.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bahaya Kaburan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi: Lima Penyebab dan Solusi Pencegahannya</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/bahaya-kaburan-pekerja-migran-indonesia-di-arab-saudi-lima-penyebab-dan-solusi-pencegahannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2026 22:06:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Neni Rosini Wahidin]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8412</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Neni Rosini WahidinTrainer Tamkeen Academy, Supervisor Housing Coordinator dan Investigasi KSA Tamkeen Keputusan meninggalkan tempat kerja tanpa melalui prosedur...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/bahaya-kaburan-pekerja-migran-indonesia-di-arab-saudi-lima-penyebab-dan-solusi-pencegahannya/">Bahaya Kaburan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi: Lima Penyebab dan Solusi Pencegahannya</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Oleh: Neni Rosini Wahidin</strong><br><em>Trainer Tamkeen Academy, Supervisor Housing Coordinator dan Investigasi KSA Tamkeen</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Keputusan meninggalkan tempat kerja tanpa melalui prosedur resmi atau yang dikenal di kalangan pekerja sebagai kaburan dapat menimbulkan risiko serius bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi. Persoalan ini tidak cukup dipahami sebagai kesalahan pekerja semata, sebab keputusan tersebut dapat dipengaruhi oleh persoalan pembayaran gaji, ajakan pihak lain, konflik pribadi, buruknya penanganan pengaduan, hingga perlakuan majikan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai mantan bagian dari Syarikah Tamkeen di Arab Saudi, dengan pengalaman sejak menjadi trainee, supervisor, housing coordinator hingga menangani investigasi, Neni Rosini Wahidin menilai persoalan kaburan perlu dilihat secara lebih menyeluruh. Meskipun tidak lagi menjabat sebagai perwakilan PMI di Arab Saudi, ia merasa perlu menyampaikan peringatan kepada para pekerja migran agar memahami risiko dan mengetahui jalur penyelesaian masalah yang lebih aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Neni, pengalaman menangani berbagai persoalan pekerja menunjukkan bahwa keputusan kabur tidak selalu muncul karena satu masalah. Ada pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi, ada yang kecewa terhadap penanganan kantor, dan ada pula yang tergoda janji penghasilan lebih besar serta kebebasan bekerja di luar sistem penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, meninggalkan tempat kerja tanpa memahami konsekuensinya dapat membuat PMI semakin rentan terhadap eksploitasi, perdagangan orang, kekerasan, dan persoalan hukum keimigrasian. Karena itu, pencegahan perlu dimulai dengan memahami lima penyebab yang kerap mendorong pekerja mengambil keputusan tersebut beserta alternatif penyelesaiannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pertama, keterlambatan pembayaran gaji dan kesalahpahaman mengenai sistem penggajian.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu persoalan yang dapat memicu kekecewaan PMI adalah gaji yang terlambat masuk atau jumlah yang diterima tidak sesuai dengan perkiraan. Pekerja yang sudah menjalankan pekerjaan dengan tenaga dan waktu yang besar tentu membutuhkan kepastian bahwa hak penghasilannya dibayarkan sesuai perjanjian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Neni menjelaskan bahwa berdasarkan pengalamannya, ada beberapa kemungkinan yang perlu diperiksa sebelum menyimpulkan penyebab gaji tidak masuk atau jumlahnya berbeda dari perkiraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemungkinan pertama berkaitan dengan perpindahan majikan. Pekerja yang beberapa kali berganti majikan dalam waktu singkat perlu memastikan bagaimana hari kerja dan hak gajinya dicatat setiap kali terjadi perpindahan. Perhitungan pembayaran harus mengacu pada catatan kerja, ketentuan kontrak, serta aturan yang berlaku, bukan semata-mata asumsi bahwa perhitungan selalu dimulai dari awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemungkinan kedua adalah perbedaan antara tanggal mulai bekerja dan tanggal pembayaran gaji yang ditetapkan dalam sistem perusahaan. Sebagai contoh, PMI mulai bekerja pada tanggal 25, sedangkan jadwal pembayaran berikutnya jatuh pada tanggal 12. Dalam keadaan tertentu, pembayaran pertama mungkin hanya mencakup sebagian periode kerja. Namun, jumlah yang diterima tetap harus diperiksa berdasarkan periode penggajian dan hak yang tercantum dalam perjanjian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemungkinan ketiga berkaitan dengan administrasi rekening bank dan dokumen izin tinggal atau iqama. Menurut Neni, pekerja perlu memastikan rekening yang digunakan untuk menerima gaji sudah aktif dan data administrasinya benar. Akan tetapi, jika rekening belum aktif atau terjadi kendala administrasi, perusahaan tetap perlu memberikan penjelasan mengenai status pembayaran dan memastikan hak gaji pekerja tidak hilang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Solusinya, PMI sebaiknya meminta penjelasan tertulis kepada kantor atau perusahaan penempatan mengenai rincian penggajian, periode kerja yang dihitung, status rekening, serta dokumen yang masih perlu dilengkapi. Simpan bukti komunikasi dan catatan pembayaran. Jika gaji tetap tidak dibayarkan sesuai ketentuan, persoalan tersebut perlu dilaporkan melalui jalur pengaduan resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keterlambatan gaji tidak seharusnya langsung menjadi alasan untuk meninggalkan tempat kerja tanpa prosedur. Namun, pekerja juga tidak boleh diminta menerima keterlambatan tanpa kejelasan. Hak atas upah harus tetap diperjuangkan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kedua, ajakan bekerja di luar sistem dengan iming-iming gaji besar dan kebebasan.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Godaan untuk meninggalkan syarikah juga dapat muncul ketika PMI menerima tawaran dari orang lain yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji lebih besar, jam kerja lebih fleksibel, atau kebebasan menentukan tempat bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tawaran semacam ini dapat terlihat menarik, terutama bagi pekerja yang sedang kecewa terhadap kondisi kerja atau menghadapi masalah keuangan. Akan tetapi, janji penghasilan tinggi tidak selalu disertai kepastian mengenai legalitas pekerjaan, perlindungan hukum, tempat tinggal, dan pembayaran upah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan pengalaman investigasi yang disampaikan Neni, pekerja yang keluar dari sistem penempatan berisiko kehilangan akses terhadap pendampingan perusahaan dan menghadapi kesulitan ketika terjadi masalah. Dalam situasi yang lebih buruk, mereka dapat menjadi sasaran penipuan, pemerasan, kekerasan seksual, atau perdagangan orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja yang berada dalam status keimigrasian bermasalah juga dapat menghadapi hambatan dalam mengakses layanan dan menyelesaikan persoalan administratif. Meski demikian, akses terhadap pelayanan kesehatan dan perlindungan darurat tidak boleh dianggap tertutup secara mutlak. PMI yang sakit, mengalami kekerasan, atau berada dalam ancaman tetap perlu mencari pertolongan melalui saluran yang tersedia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Solusinya, jangan menerima tawaran pekerjaan hanya berdasarkan janji teman atau kenalan. Periksa legalitas pemberi kerja, status pekerjaan, mekanisme penempatan, serta ketentuan izin kerja dan izin tinggal yang berlaku. Jika ingin pindah pekerjaan atau mengakhiri hubungan kerja, konsultasikan terlebih dahulu dengan perusahaan penempatan dan pihak berwenang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Neni mengingatkan bahwa pekerjaan di luar sistem yang tidak jelas dapat membuat pekerja semakin sulit mendapatkan bantuan ketika menghadapi persoalan. Kebebasan yang dijanjikan di awal belum tentu sebanding dengan risiko yang harus ditanggung kemudian.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Ketiga, persoalan pribadi dan keputusan yang diambil ketika emosi tidak terkendali.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalah rumah tangga, kekecewaan terhadap pasangan, tekanan ekonomi, dan pengalaman hidup yang menyakitkan dapat memengaruhi kondisi emosional PMI. Dalam keadaan tertekan, sebagian pekerja mungkin melihat keputusan kabur sebagai jalan keluar untuk memperoleh kebebasan atau melupakan persoalan yang sedang dihadapi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Neni mengingatkan bahwa keputusan yang diambil ketika emosi memuncak dapat membawa konsekuensi panjang. Keinginan untuk menjauh dari masalah pribadi sebaiknya tidak membuat pekerja mengabaikan keselamatan, status hukum, dan tujuan awal bekerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, persoalan pribadi tidak boleh digunakan untuk menyederhanakan semua keputusan kabur sebagai tindakan ceroboh. Sebagian pekerja mungkin sedang menghadapi tekanan psikologis, kekerasan, atau kondisi kerja yang tidak aman sehingga membutuhkan bantuan nyata, bukan sekadar nasihat untuk bersabar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, PMI yang mengalami tekanan sebaiknya mencari orang tepercaya untuk berbagi cerita dan meminta dukungan. Mereka dapat menghubungi keluarga, pendamping pekerja migran, perusahaan penempatan, atau layanan perlindungan resmi sesuai jenis persoalan yang dihadapi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika masalahnya berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan, ancaman, atau kondisi kerja yang membahayakan keselamatan, pekerja perlu memprioritaskan keamanan diri dan segera mencari pertolongan. Jangan memaksakan diri bertahan dalam situasi berbahaya hanya demi memenuhi target keuangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Neni, tujuan bekerja di luar negeri memang sering berkaitan dengan melunasi utang, memperbaiki ekonomi keluarga, dan membangun masa depan yang lebih baik. Namun, tujuan tersebut harus dijalankan dengan tetap menjaga keselamatan dan martabat diri.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Keempat, kekecewaan terhadap perlakuan dan penanganan pengaduan oleh kantor.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan berikutnya adalah kekecewaan terhadap pihak kantor atau syarikah. PMI dapat kehilangan kepercayaan ketika keluhan yang disampaikan tidak mendapat tanggapan, penyelesaian masalah berlarut-larut, atau pekerja merasa diperlakukan secara kasar ketika meminta bantuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam situasi seperti ini, sebagian pekerja memilih kabur karena merasa tidak lagi memiliki tempat untuk mengadu. Padahal, ketika pekerja meninggalkan tempat kerja tanpa pendampingan dan prosedur yang jelas, mereka berpotensi kehilangan akses terhadap dokumen, informasi administratif, dan dukungan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Neni menyarankan agar PMI tidak berhenti mencari pertolongan ketika pengaduan pertama tidak direspons. Pekerja dapat menghubungi perusahaan penempatan di Indonesia, meminta penjelasan tertulis mengenai tindak lanjut laporan, dan menyimpan bukti komunikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila masalah tidak terselesaikan atau menyangkut kekerasan, ancaman, maupun pelanggaran hak, PMI dapat meminta bantuan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, sesuai wilayah kerja perwakilan. Saluran resmi KP2MI juga dapat digunakan untuk meminta informasi dan pendampingan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengaduan perlu disampaikan dengan kronologi yang jelas, meliputi waktu kejadian, pihak yang terlibat, bentuk perlakuan yang dialami, dan bukti pendukung apabila tersedia. Jika terdapat dugaan kekerasan atau ancaman keselamatan, pekerja tidak perlu menunggu seluruh dokumen terkumpul untuk meminta pertolongan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, perusahaan penempatan dan syarikah perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, menindaklanjuti laporan secara transparan, dan memastikan pekerja tidak mengalami intimidasi karena menyampaikan keluhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyelesaian yang baik membutuhkan tanggung jawab dari semua pihak. PMI perlu mengetahui jalur pengaduan, sedangkan perusahaan wajib memperlakukan laporan pekerja secara serius dan profesional.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kelima, perlakuan buruk, tekanan berlebihan, dan dugaan pelecehan oleh majikan.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlakuan majikan menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan dalam persoalan kaburan. PMI dapat menghadapi tekanan akibat beban kerja, komunikasi yang buruk, pembatasan yang tidak wajar, keterlambatan pembayaran gaji, atau perlakuan yang merendahkan martabat pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kondisi tertentu, persoalan dapat berkembang menjadi kekerasan fisik, ancaman, pelecehan seksual, atau bentuk eksploitasi lainnya. Pekerja yang takut kehilangan pekerjaan atau tidak mengetahui jalur pengaduan terkadang memilih diam hingga akhirnya mengambil keputusan meninggalkan tempat kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Neni menyarankan agar PMI segera menghubungi kantor atau perusahaan penempatan ketika menghadapi masalah dengan majikan. Jelaskan persoalan secara terperinci dan minta solusi yang jelas, termasuk kemungkinan pemindahan tempat kerja atau pengakhiran hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, pekerja yang mengalami kekerasan atau pelecehan tidak boleh dipaksa tetap berada di tempat yang membahayakan dirinya. Saran untuk bertahan di kamar, menghentikan pekerjaan, atau menunggu majikan memulangkan pekerja bukan solusi yang aman untuk semua keadaan. Tindakan yang tepat harus mempertimbangkan tingkat ancaman, akses terhadap pertolongan, dan prosedur perlindungan yang tersedia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila berada dalam bahaya langsung, PMI perlu menjauh ke tempat aman jika memungkinkan dan menghubungi layanan darurat setempat, polisi, atau perwakilan resmi Indonesia. Jika komunikasi diawasi atau pekerja tidak dapat keluar dengan aman, mintalah bantuan melalui saluran yang paling memungkinkan dan tidak meningkatkan risiko.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk persoalan ketenagakerjaan yang tidak mengancam keselamatan secara langsung, pekerja dapat meminta pendampingan perusahaan penempatan dan perwakilan pemerintah Indonesia untuk mencari penyelesaian. Jika upaya internal tidak membuahkan hasil, pengaduan dapat diteruskan melalui jalur resmi yang berwenang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang terpenting, jangan menyalahkan pekerja karena melaporkan kekerasan atau pelecehan. Keselamatan dan martabat manusia harus menjadi prioritas, sementara penyelesaian hubungan kerja harus tetap dilakukan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Ingat kembali tujuan bekerja di luar negeri, tetapi jangan abaikan keselamatan.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Neni mengingatkan bahwa banyak PMI memutuskan bekerja ke luar negeri untuk melunasi utang, membantu keluarga, memperbaiki kondisi ekonomi, dan membangun masa depan. Keputusan tersebut sering lahir dari perjuangan panjang yang tidak mudah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, setiap persoalan selama bekerja perlu dihadapi dengan langkah yang terukur. Meminta bantuan bukan tanda kelemahan. Melaporkan pelanggaran bukan bentuk ketidaksetiaan. Dan memperjuangkan hak bukan berarti mengabaikan kewajiban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, keberhasilan bekerja di luar negeri juga tidak boleh diukur hanya dari kemampuan bertahan selama masa kontrak. Pekerja harus dapat menjalankan pekerjaannya dalam kondisi yang aman, menerima hak sesuai perjanjian, dan memperoleh perlindungan ketika menghadapi masalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pencegahan kaburan membutuhkan keterlibatan PMI, perusahaan penempatan di Indonesia, syarikah di Arab Saudi, pemberi kerja, serta pemerintah kedua negara. Perusahaan perlu memastikan pembayaran gaji transparan, pengaduan ditangani dengan baik, dan pekerja memperoleh informasi yang benar mengenai hak serta kewajibannya. Pemerintah juga perlu memastikan tersedianya akses perlindungan bagi pekerja yang menghadapi pelanggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pesan terakhir untuk para pekerja migran Indonesia di Arab Saudi</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi PMI yang sedang menghadapi tekanan, merasa lelah, sakit, kecewa, atau tidak sanggup lagi menghadapi masalah sendirian, jangan memendam semuanya tanpa mencari pertolongan. Ceritakan kondisi yang dialami kepada orang tepercaya dan hubungi saluran perlindungan resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jangan mengambil keputusan besar hanya karena tergoda janji penghasilan tinggi atau keinginan memperoleh kebebasan sesaat. Pahami risikonya, periksa informasi, dan cari jalan keluar yang aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, ingat pula bahwa tidak seorang pun wajib menerima kekerasan, pelecehan, atau eksploitasi demi mempertahankan pekerjaan. Jika keselamatan terancam, utamakan perlindungan diri dan segera cari bantuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masa depan yang lebih baik harus dibangun dengan keberanian memperjuangkan hak, kehati-hatian mengambil keputusan, dan kesadaran menjaga keselamatan diri. Bekerja di luar negeri seharusnya menjadi jalan untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan membuat pekerja kehilangan hak, martabat, dan rasa aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jangan menukar keselamatan dan masa depan dengan janji kebebasan yang belum tentu nyata. Kenali hakmu, cari pertolongan ketika menghadapi masalah, dan pastikan setiap keputusan diambil dengan mempertimbangkan keselamatan serta perlindungan hukum.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/bahaya-kaburan-pekerja-migran-indonesia-di-arab-saudi-lima-penyebab-dan-solusi-pencegahannya/">Bahaya Kaburan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi: Lima Penyebab dan Solusi Pencegahannya</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261016-WA0024.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Lima Pemeriksaan Wajib Calon PMI Arab Saudi Sebelum Berangkat, Neni Rosini Tekankan Pencegahan Tuduhan Pencurian</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/lima-pemeriksaan-wajib-calon-pmi-arab-saudi-sebelum-berangkat-neni-rosini-tekankan-pencegahan-tuduhan-pencurian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2026 03:58:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8173</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Neni Rosini Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cirebon yang dituduh mencuri uang sebesar RM10.200 di Malaysia menjadi pengingat...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/lima-pemeriksaan-wajib-calon-pmi-arab-saudi-sebelum-berangkat-neni-rosini-tekankan-pencegahan-tuduhan-pencurian/">Lima Pemeriksaan Wajib Calon PMI Arab Saudi Sebelum Berangkat, Neni Rosini Tekankan Pencegahan Tuduhan Pencurian</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Oleh: Neni Rosini</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cirebon yang dituduh mencuri uang sebesar RM10.200 di Malaysia menjadi pengingat penting mengenai perlunya penguatan perlindungan pekerja migran sejak sebelum keberangkatan. Tuduhan kehilangan barang atau uang di tempat kerja merupakan persoalan serius yang perlu ditangani melalui pemeriksaan bukti secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks penempatan PMI di Arab Saudi, Neni Rosini menyoroti pentingnya pemahaman calon pekerja migran terhadap legalitas penempatan, isi perjanjian kerja, pencatatan pembayaran gaji, serta prosedur penanganan apabila terjadi perselisihan dengan majikan. Menurutnya, persiapan sebelum berangkat tidak cukup hanya berfokus pada besaran gaji dan keberangkatan, tetapi juga harus mencakup langkah-langkah untuk melindungi hak dan posisi hukum pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan pengalaman investigasi yang disampaikan Neni dalam penanganan kasus di perusahaan penempatan atau <em>syarikah</em> di Arab Saudi, ia mengklaim bahwa lebih dari 80 persen laporan kehilangan barang berharga yang berujung pada tuduhan terhadap PMI tidak terbukti sebagai pencurian setelah pemeriksaan data. Namun, angka tersebut perlu didukung dokumentasi dan data kasus yang dapat diverifikasi agar dapat dijadikan dasar kesimpulan yang lebih luas. Dugaan kehilangan barang harus diperiksa secara individual dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan pihak terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk mengurangi risiko menghadapi tuduhan yang tidak berdasar sekaligus memperkuat perlindungan diri, Neni mengingatkan calon PMI agar melakukan lima pemeriksaan penting sebelum berangkat ke Arab Saudi, disertai langkah pengamanan barang pribadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pertama, periksa legalitas perusahaan penempatan dan mitra di Arab Saudi.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Calon PMI perlu memastikan bahwa perusahaan penempatan yang merekrutnya memiliki izin dan tercatat dalam sistem resmi pemerintah. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan instansi terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain legalitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), calon pekerja perlu mengetahui identitas perusahaan atau <em>syarikah</em> yang menjadi mitra penempatan di Arab Saudi. Nama perusahaan, alamat kantor, nomor kontak, serta mekanisme pengaduan harus diketahui sebelum keberangkatan. Nama perusahaan besar sekalipun tidak boleh menjadi satu-satunya dasar kepercayaan tanpa pemeriksaan status dan perannya dalam proses penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila perusahaan penempatan tidak dapat menjelaskan secara terbuka siapa mitra penempatan di negara tujuan dan bagaimana mekanisme perlindungannya, calon PMI sebaiknya meminta klarifikasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kedua, periksa perjanjian kerja dan dokumen penempatan secara terperinci.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Perjanjian kerja bukan sekadar dokumen administratif yang harus ditandatangani untuk memenuhi persyaratan keberangkatan. Dokumen tersebut menjadi rujukan penting untuk mengetahui hak, kewajiban, jenis pekerjaan, dan ketentuan hubungan kerja antara PMI dengan pemberi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Calon PMI perlu membaca seluruh isi perjanjian, terutama mengenai uraian pekerjaan, upah, jam kerja, waktu istirahat, hari libur, masa kontrak, fasilitas tempat tinggal, serta mekanisme penyelesaian perselisihan. Klausul mengenai tugas tambahan juga perlu dipahami agar pelaksanaan pekerjaan tidak berkembang tanpa batas yang jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelum berangkat, simpan salinan perjanjian kerja dan dokumen penempatan dalam bentuk cetak maupun digital. Salinan tersebut sebaiknya juga diketahui keluarga di Indonesia agar tersedia rujukan apabila terjadi persoalan selama bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Calon PMI juga perlu meminta penjelasan mengenai kondisi pekerjaan yang akan dijalani, termasuk jumlah anggota keluarga yang dilayani, tanggung jawab pengasuhan anak, dan kondisi rumah tempat bekerja. Informasi tersebut harus dikonfirmasi melalui jalur penempatan yang resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Ketiga, pastikan pembayaran gaji tercatat dan dapat ditelusuri.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pencatatan pembayaran gaji merupakan salah satu langkah penting untuk melindungi hak ekonomi PMI sekaligus menyediakan bukti apabila terjadi perselisihan ketenagakerjaan. Karena itu, calon pekerja perlu memahami mekanisme pembayaran gaji sebelum berangkat, termasuk rekening yang digunakan dan cara memperoleh bukti transaksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika memungkinkan dan sesuai dengan mekanisme pembayaran yang berlaku, PMI sebaiknya menggunakan rekening atas nama sendiri serta menyimpan catatan setiap pembayaran yang diterima. Bukti transfer, slip gaji, tanda terima, dan komunikasi mengenai pembayaran perlu disimpan secara teratur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila terjadi tuduhan pencurian uang, catatan keuangan dapat menjadi salah satu bahan pemeriksaan untuk menelusuri transaksi yang relevan. Namun, tidak adanya aliran dana ke rekening PMI tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pencurian tidak terjadi. Pemeriksaan tetap perlu mempertimbangkan bukti lain, termasuk rekaman transaksi, keterangan saksi, dan bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa yang dilaporkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Neni juga mengingatkan agar PMI tidak membiarkan persoalan pembayaran gaji berlarut-larut tanpa dokumentasi. Jika gaji tidak dibayarkan sesuai perjanjian, pekerja perlu mencatat jumlah tunggakan dan tanggal pembayaran yang seharusnya diterima, kemudian mengadukan persoalan tersebut melalui mekanisme pengaduan resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Keempat, ketahui prosedur pemeriksaan bukti dan saksi apabila terjadi kehilangan barang.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila majikan melaporkan kehilangan uang atau barang, tuduhan terhadap pekerja tidak seharusnya langsung dianggap sebagai bukti kesalahan. Peristiwa tersebut perlu diperiksa secara objektif dengan mengumpulkan informasi yang relevan, termasuk waktu kejadian, lokasi barang terakhir diketahui, pihak yang memiliki akses, dan keterangan saksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika terdapat kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian, rekaman yang relevan dapat diminta untuk diperiksa melalui prosedur yang sah. Rekaman tersebut harus diamankan dan ditelusuri secara utuh sesuai rentang waktu kejadian, bukan hanya berdasarkan potongan gambar yang berpotensi menimbulkan kesimpulan keliru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain CCTV, keterangan pekerja lain, sopir, anggota keluarga majikan, atau orang yang berada di lokasi juga dapat membantu menjelaskan peristiwa. Namun, keberadaan saksi maupun rekaman kamera tidak boleh dianggap otomatis menentukan siapa yang bersalah. Penilaian harus dilakukan berdasarkan keseluruhan bukti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PMI juga perlu mengetahui saluran pengaduan dan bantuan hukum yang dapat diakses apabila menghadapi intimidasi, penahanan dokumen, atau tuduhan pidana. Dalam situasi demikian, pekerja sebaiknya segera menghubungi perwakilan resmi pemerintah Indonesia dan meminta pendampingan sesuai kebutuhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kelima, catat masa kerja, pembayaran gaji, dan kronologi setiap persoalan.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pencatatan masa kerja dan pembayaran gaji dapat membantu PMI menyusun kronologi apabila muncul perselisihan. Sejak hari pertama bekerja, pekerja sebaiknya mencatat tanggal mulai bekerja, jadwal pembayaran gaji, jumlah pembayaran yang diterima, serta setiap perubahan pekerjaan atau ketentuan kerja yang disepakati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Neni menyebut bahwa berdasarkan data penanganan kasus yang menjadi pengalamannya, tuduhan pencurian kerap muncul pada bulan keenam dan ketujuh, serta bulan ke-20 dan ke-21 masa kontrak. Ia mengaitkan periode tersebut dengan kemungkinan menumpuknya kewajiban pembayaran gaji oleh majikan. Akan tetapi, pola waktu dan hubungan sebab-akibat tersebut perlu didukung data kasus yang dapat diuji sebelum dinyatakan sebagai kecenderungan umum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, pencatatan yang teratur tetap penting bagi setiap PMI, terlepas dari lamanya masa kerja. Bukti pembayaran, percakapan mengenai gaji, perubahan tugas, dan laporan pengaduan dapat membantu memperjelas persoalan apabila terjadi perbedaan keterangan antara pekerja dan pemberi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Langkah tambahan: amankan uang tunai dan barang berharga pribadi.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain lima pemeriksaan tersebut, Neni mengingatkan calon PMI agar mempertimbangkan dengan cermat jumlah uang tunai dan perhiasan yang dibawa ke tempat kerja. Barang berharga yang tidak diperlukan untuk kebutuhan sehari-hari sebaiknya tidak dibawa dalam jumlah berlebihan, terutama jika tempat penyimpanan pribadi tidak memiliki sistem pengamanan yang memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila membawa uang tunai atau perhiasan, PMI perlu menyimpannya secara aman dan mencatat barang yang dibawa. Pilihan penitipan kepada pihak lain hanya perlu dilakukan setelah legalitas penyedia layanan, keamanan penyimpanan, ketentuan penitipan, dan bukti penerimaan diperiksa secara jelas. Jika tersedia fasilitas penitipan resmi, pastikan ada tanda terima dan ketentuan tertulis mengenai tanggung jawab atas barang yang dititipkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah ini bukan berarti membawa uang tunai atau perhiasan membuat PMI rentan dianggap bersalah. Pengamanan barang pribadi merupakan upaya pencegahan untuk mengurangi risiko kehilangan dan memudahkan penelusuran apabila muncul persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Neni berharap kasus PMI asal Cirebon yang dituduh mencuri uang RM10.200 di Malaysia dapat ditangani secara objektif dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak. Peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bahwa pelindungan PMI tidak boleh berhenti pada proses perekrutan dan pemberangkatan, tetapi harus mencakup pendampingan selama bekerja hingga penyelesaian perselisihan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, calon PMI perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai hak dan kewajiban, prosedur pengaduan, serta cara menyimpan bukti yang relevan. Di sisi lain, perusahaan penempatan, mitra di negara tujuan, dan pemberi kerja juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan hubungan kerja berlangsung sesuai perjanjian dan persoalan ditangani secara transparan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejujuran, profesionalisme, dan tanggung jawab merupakan prinsip penting dalam hubungan kerja. Namun, ketika muncul tuduhan pencurian, penyelesaiannya harus tetap bertumpu pada bukti dan prosedur hukum, bukan prasangka. Dengan persiapan yang lebih baik, dokumentasi yang tertib, dan akses terhadap mekanisme perlindungan yang jelas, PMI di Arab Saudi maupun negara penempatan lainnya diharapkan dapat bekerja dengan lebih aman serta memperoleh perlindungan atas hak-haknya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/lima-pemeriksaan-wajib-calon-pmi-arab-saudi-sebelum-berangkat-neni-rosini-tekankan-pencegahan-tuduhan-pencurian/">Lima Pemeriksaan Wajib Calon PMI Arab Saudi Sebelum Berangkat, Neni Rosini Tekankan Pencegahan Tuduhan Pencurian</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261005-WA0040.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ancaman AI terhadap pekerjaan konvensional dan perubahan pasar kerja migran</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ancaman-ai-terhadap-pekerjaan-konvensional-dan-perubahan-pasar-kerja-migran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2026 03:17:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[AI]]></category>
		<category><![CDATA[Artificial Intel]]></category>
		<category><![CDATA[Artificial Intellegence]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kecerdasan Buatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7974</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Tedi Yusnanda N Dampak AI paling mudah dikenali pada pekerjaan yang memiliki tugas berulang, terstruktur, dan berbasis informasi digital....</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ancaman-ai-terhadap-pekerjaan-konvensional-dan-perubahan-pasar-kerja-migran/">Ancaman AI terhadap pekerjaan konvensional dan perubahan pasar kerja migran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Oleh: Tedi Yusnanda N</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dampak AI paling mudah dikenali pada pekerjaan yang memiliki tugas berulang, terstruktur, dan berbasis informasi digital. Layanan pelanggan tingkat dasar, administrasi, pengolahan dokumen, penerjemahan sederhana, dan sebagian pekerjaan pemrosesan data menghadapi tekanan karena semakin banyak tugasnya dapat dibantu atau diotomatisasi oleh teknologi. Pekerjaan yang sebelumnya membutuhkan sejumlah tenaga kerja untuk menyelesaikan tugas administratif tertentu mungkin dapat dilakukan oleh tim yang lebih kecil dengan dukungan perangkat lunak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan tersebut relevan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di negara-negara dengan industri jasa, manufaktur, dan layanan bisnis yang sedang mengadopsi AI. Perusahaan tidak selalu akan langsung memberhentikan pekerja, tetapi dapat mengurangi perekrutan untuk posisi tertentu, mengubah uraian pekerjaan, atau menaikkan standar kompetensi bagi calon tenaga kerja. Dengan kata lain, ancaman AI tidak selalu hadir dalam bentuk pemutusan hubungan kerja secara langsung. Ancaman juga dapat muncul ketika kesempatan kerja baru semakin sedikit atau ketika persyaratan masuk ke suatu pekerjaan menjadi lebih tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perkembangan di sektor pusat layanan pelanggan memberikan gambaran tentang risiko tersebut. Financial Times pada Oktober 2026 melaporkan adanya penurunan pekerjaan pusat layanan pelanggan secara global sejak akhir 2023, dengan dampak yang berbeda di sejumlah negara. Laporan itu juga mengangkat kekhawatiran bahwa otomatisasi dapat mengurangi kesempatan kerja tingkat pemula yang selama ini menjadi jalur awal memasuki pekerjaan formal berbasis jasa. Temuan tersebut perlu dibaca sebagai indikasi perubahan pasar kerja, bukan bukti bahwa seluruh penurunan pekerjaan disebabkan oleh AI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, persoalan ini penting karena persaingan kerja luar negeri tidak hanya terjadi antara manusia dan mesin. Persaingan juga berlangsung antartenaga kerja dari berbagai negara yang memiliki kemampuan berbeda dalam menggunakan teknologi. Apabila perusahaan di negara tujuan membutuhkan pekerja yang mampu menjalankan sistem digital, membaca instruksi berbasis perangkat lunak, dan berkomunikasi lintas bahasa, pekerja yang tidak memiliki kemampuan tersebut dapat tertinggal meskipun pengalaman kerjanya cukup panjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, tidak semua pekerjaan migran menghadapi tingkat risiko yang sama. Pekerjaan yang sangat bergantung pada interaksi fisik, situasi yang berubah-ubah, empati, tanggung jawab keselamatan, dan penilaian manusia cenderung memiliki karakteristik berbeda dari pekerjaan administratif yang sepenuhnya berbasis komputer. AI dapat membantu pekerja di sektor-sektor tersebut, tetapi belum tentu dapat menggantikan seluruh tanggung jawabnya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Peluang baru: dari tenaga kerja konvensional menuju tenaga kerja terampil</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Di tengah risiko otomatisasi, perkembangan AI juga dapat menciptakan peluang kerja baru. Future of Jobs Report 2025 dari World Economic Forum memperkirakan bahwa berbagai perubahan struktural ekonomi dan teknologi dapat menghasilkan 170 juta pekerjaan baru dan menggeser 92 juta pekerjaan hingga 2030, sehingga secara bersih terdapat potensi pertambahan 78 juta pekerjaan. Angka ini merupakan proyeksi berdasarkan tren dan ekspektasi pemberi kerja, bukan jaminan bahwa pekerjaan tersebut akan tersedia bagi setiap negara atau kelompok pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peluang tersebut menunjukkan bahwa transformasi teknologi tidak hanya menciptakan kebutuhan tenaga ahli AI. Perubahan demografi, layanan kesehatan, kebutuhan infrastruktur, dan perkembangan industri juga memengaruhi permintaan tenaga kerja. Bagi PMI, setidaknya terdapat beberapa jalur strategis yang layak dipersiapkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertama, sektor perawatan lansia, pendampingan pasien, dan layanan kesehatan berpotensi tetap membutuhkan tenaga manusia karena pekerjaan ini melibatkan empati, komunikasi, pengamatan kondisi seseorang, serta tanggung jawab etis. AI dapat membantu dokumentasi, penerjemahan, pengaturan jadwal, atau pemantauan tertentu, tetapi kualitas pelayanan tetap sangat bergantung pada kompetensi dan penilaian manusia. Peluang di sektor ini mensyaratkan pelatihan yang sesuai, kemampuan bahasa negara tujuan, dan pemenuhan ketentuan profesi yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua, sektor manufaktur, konstruksi, dan pemeliharaan industri dapat berkembang menuju sistem kerja yang lebih terotomatisasi. Pekerja yang hanya menguasai pekerjaan manual berulang mungkin menghadapi tekanan perubahan proses produksi. Sebaliknya, pekerja yang memiliki kemampuan mengoperasikan mesin modern, membaca gambar teknis, memahami sensor, menjalankan prosedur keselamatan, serta melakukan pemeriksaan kualitas dapat memiliki nilai tambah. Teknologi tidak harus membuat pekerja meninggalkan keterampilan teknisnya, tetapi mendorong peningkatan dari sekadar pelaksana menjadi operator terampil yang mampu bekerja bersama sistem otomatis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga, sektor logistik dan transportasi akan semakin dipengaruhi oleh sistem digital, mulai dari penjadwalan, pelacakan barang, pengelolaan gudang, hingga optimasi rute. Kebutuhan pengemudi, operator gudang, teknisi, dan petugas logistik akan dipengaruhi oleh tingkat otomatisasi serta regulasi masing-masing negara. PMI yang memahami aplikasi operasional, prosedur keselamatan, dan pengelolaan data dapat lebih siap menghadapi perubahan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keempat, pekerjaan profesional digital membuka kemungkinan yang lebih luas bagi tenaga kerja Indonesia. Pengembangan perangkat lunak, dukungan teknologi informasi, analisis data, keamanan siber, pemasaran digital, desain, dan layanan bisnis jarak jauh merupakan bidang yang dapat dipelajari oleh tenaga kerja dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang sesuai. Akan tetapi, peluang tersebut tidak otomatis berarti semua pekerjaan digital dapat diakses dari luar negeri tanpa hambatan. Persyaratan visa, izin kerja, pengakuan kualifikasi, ketentuan kontrak, dan kebijakan perekrutan di negara tujuan tetap menentukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kelima, industri perhotelan, layanan pelanggan, dan pariwisata juga akan mengalami perubahan. AI dapat membantu pemesanan, komunikasi multibahasa, dan pelayanan informasi. Namun, pekerja yang mampu menggabungkan keterampilan layanan, komunikasi lintas budaya, penyelesaian masalah, serta penggunaan teknologi berpotensi lebih adaptif daripada pekerja yang hanya mengandalkan tugas rutin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari kelima jalur tersebut, terlihat bahwa daya saing PMI tidak harus dibangun dengan menjadikan seluruh calon pekerja sebagai ahli teknologi. Yang lebih realistis adalah mengintegrasikan literasi digital dengan keahlian utama masing-masing. Seorang perawat tidak harus menjadi ilmuwan data, tetapi perlu memahami penggunaan sistem informasi layanan kesehatan. Seorang welder tidak harus membuat robot, tetapi perlu menguasai standar pengelasan dan mampu bekerja di lingkungan produksi yang semakin terotomatisasi.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Bahasa, literasi digital, dan sertifikasi menjadi modal persaingan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kemampuan menggunakan AI bukan satu-satunya penentu daya saing. Justru dalam pasar kerja yang semakin digital, kombinasi keterampilan teknis, bahasa, kemampuan beradaptasi, dan karakter profesional dapat menjadi pembeda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">World Economic Forum menempatkan literasi teknologi, AI dan data, kreativitas, kemampuan analitis, ketahanan menghadapi perubahan, serta kemauan belajar berkelanjutan sebagai keterampilan yang semakin penting dalam dunia kerja. Laporan tersebut juga menekankan bahwa keterampilan manusia tetap dibutuhkan bersamaan dengan peningkatan kemampuan teknologi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi PMI, kemampuan bahasa asing tetap strategis. Teknologi penerjemahan dapat membantu komunikasi dasar, tetapi tidak selalu mampu menangkap konteks budaya, istilah teknis, perbedaan makna, atau situasi yang menyangkut keselamatan dan hak pekerja. Pekerja yang mampu berkomunikasi secara langsung dengan pemberi kerja, memahami instruksi kerja, membaca kontrak, dan menyampaikan keluhan dengan tepat memiliki bekal yang lebih kuat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal yang sama berlaku bagi sertifikasi kompetensi. Sertifikat tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif untuk memenuhi persyaratan keberangkatan. Sertifikasi harus mencerminkan kemampuan yang benar-benar dibutuhkan industri dan, jika diperlukan, diakui oleh otoritas atau lembaga profesi di negara tujuan. Pelatihan yang tidak sesuai dengan permintaan pasar hanya berisiko menghasilkan lulusan yang memiliki sertifikat, tetapi tidak mempunyai keunggulan yang dicari pemberi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pembelajaran AI bagi calon PMI perlu dimulai dari kebutuhan praktis. Mereka dapat dilatih menggunakan perangkat digital untuk mempelajari bahasa, memahami istilah profesi, menyusun CV, mencari informasi lowongan resmi, mengenali penipuan rekrutmen, dan memahami prosedur kerja. Pada tingkat yang lebih tinggi, pelatihan dapat mencakup pengoperasian perangkat lunak khusus, analisis data sederhana, keamanan siber dasar, serta pemanfaatan AI untuk meningkatkan produktivitas sesuai bidang pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penggunaan AI juga harus disertai kemampuan memeriksa kebenaran informasi. Hasil AI dapat keliru, tidak mutakhir, atau tidak sesuai dengan aturan negara tujuan. Calon pekerja migran tidak boleh mengandalkan jawaban AI sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan legalitas visa, biaya penempatan, isi kontrak, atau prosedur perlindungan. Informasi tersebut harus diverifikasi melalui sumber resmi.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Indonesia perlu menghubungkan pelatihan dengan kebutuhan pasar global</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan terbesar Indonesia bukan semata-mata ketersediaan tenaga kerja, melainkan kemampuan menghubungkan pendidikan, pelatihan, permintaan industri, dan penempatan yang aman. Program pelatihan harus berangkat dari kebutuhan nyata pasar kerja, bukan hanya dari jenis pelatihan yang mudah diselenggarakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks ini, langkah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk mendorong penggunaan teknologi digital dalam pengelolaan pasar kerja luar negeri menjadi relevan. Pada 29 Juli 2025, KP2MI mengemukakan pengembangan Smart Labour Market Information (SLMI), yakni sistem informasi yang dirancang untuk mengintegrasikan data kebutuhan tenaga kerja luar negeri dan pasokan calon PMI dengan dukungan teknologi digital dan AI. Pemerintah mengidentifikasi fragmentasi data, belum optimalnya integrasi sistem, ketidaksesuaian kompetensi, dan kurangnya promosi peluang kerja sebagai sejumlah tantangan dalam tata kelola pasar kerja luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika dikembangkan secara efektif, sistem semacam ini dapat membantu pemerintah dan lembaga pelatihan mengidentifikasi profesi yang sedang dibutuhkan, keterampilan yang masih kurang, negara tujuan yang memiliki permintaan tenaga kerja, serta jenis pelatihan yang perlu diprioritaskan. Data tersebut juga dapat menjadi dasar untuk mengevaluasi apakah pelatihan benar-benar berujung pada penempatan kerja yang sesuai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Arah kebijakan tersebut perlu diperkuat dengan program peningkatan keterampilan yang dapat diakses oleh masyarakat luas, termasuk calon PMI dari daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur digital. Ketersediaan jaringan internet, perangkat belajar, instruktur kompeten, dan pembiayaan pelatihan merupakan prasyarat agar transformasi digital tidak hanya dinikmati calon pekerja di kota-kota besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah juga telah mengembangkan program SMART-PMI sebagai platform pelatihan bagi calon pekerja migran. Platform ini dapat menjadi salah satu pintu akses peningkatan kompetensi, meskipun efektivitasnya perlu dinilai berdasarkan mutu materi, kemudahan akses, relevansi dengan kebutuhan industri, dan hasil penempatan lulusannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program SMK Go Global pun memiliki relevansi dalam agenda tersebut. Pada 2 September 2026, KP2MI menyampaikan target penyiapan dan penempatan 500.000 tenaga kerja ke pasar internasional secara bertahap hingga 2029, terdiri atas 300.000 lulusan SMK dan 200.000 tenaga kerja dari kelompok umum. Sektor sasaran mencakup perawatan, pengelasan, transportasi, perhotelan, dan bidang prioritas lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, target kuantitatif tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Jumlah peserta pelatihan dan jumlah keberangkatan perlu disertai evaluasi mengenai kesesuaian pekerjaan dengan kompetensi, besaran upah, biaya yang ditanggung pekerja, kondisi kerja, keberlanjutan kontrak, dan akses terhadap mekanisme pengaduan. Keberhasilan program migrasi tidak cukup diukur dari berapa banyak orang yang berangkat, melainkan juga dari apakah mereka memperoleh pekerjaan layak dan mampu meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">AI juga menghadirkan risiko baru bagi pelindungan pekerja migran</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pembahasan mengenai teknologi dan daya saing tidak boleh berhenti pada produktivitas. AI juga membawa persoalan mengenai privasi, pengawasan pekerja, diskriminasi algoritmik, dan ketimpangan posisi tawar antara perusahaan dengan tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam proses rekrutmen, misalnya, perusahaan dapat menggunakan sistem otomatis untuk menyaring CV, menilai kecocokan kandidat, atau mengelola jadwal wawancara. Sistem semacam itu dapat mempercepat proses, tetapi juga berisiko menyingkirkan kandidat akibat data yang tidak lengkap, kriteria yang tidak transparan, atau kesalahan penilaian otomatis. PMI perlu memahami bagaimana data pribadinya digunakan dan memastikan bahwa informasi yang diserahkan kepada perekrut atau platform digital tidak disalahgunakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tempat kerja, teknologi pemantauan dapat digunakan untuk mencatat waktu, produktivitas, lokasi, dan kinerja. Pemanfaatannya perlu memperhatikan hukum yang berlaku, tujuan yang sah, proporsionalitas, dan hak pekerja. Teknologi yang meningkatkan efisiensi tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan pengawasan berlebihan atau menghilangkan ruang bagi pekerja untuk menyampaikan keberatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Risiko lain muncul dari penipuan berbasis AI. Pemalsuan suara, gambar, dokumen, dan identitas dapat membuat tawaran kerja palsu tampak meyakinkan. Calon PMI perlu membiasakan diri memverifikasi identitas perekrut, legalitas perusahaan penempatan, keabsahan kontrak, dan informasi visa melalui saluran resmi. Janji gaji tinggi dengan proses yang tidak masuk akal harus tetap dicurigai meskipun disampaikan menggunakan teknologi yang tampak profesional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelindungan pekerja migran pada era AI karena itu harus mencakup dua dimensi sekaligus: perlindungan dari risiko ketenagakerjaan konvensional dan perlindungan dari risiko digital. Pekerja membutuhkan keterampilan untuk menggunakan teknologi, tetapi juga pengetahuan untuk mengenali penyalahgunaan teknologi.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Serikat pekerja dan lembaga penempatan harus mengambil peran</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Transformasi teknologi tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada individu. Tidak adil jika pekerja diminta menyesuaikan diri dengan AI, sementara pemerintah, pemberi kerja, lembaga pendidikan, dan perusahaan penempatan tidak menyediakan akses pelatihan yang memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemberi kerja perlu mengembangkan program peningkatan keterampilan dan, ketika proses kerja berubah, memberikan informasi yang jelas mengenai dampaknya terhadap tugas, jam kerja, dan penilaian kinerja. Lembaga pelatihan perlu memperbarui kurikulum berdasarkan perkembangan teknologi serta kebutuhan industri. Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia perlu memperkuat informasi mengenai persyaratan kompetensi dan perubahan pekerjaan di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Serikat pekerja dan organisasi pemerhati PMI juga memiliki peran penting. Mereka dapat membantu pekerja memahami perubahan hak dan kewajiban di lingkungan kerja digital, mengadvokasi pelatihan yang terjangkau, serta mendorong mekanisme pengaduan ketika penggunaan teknologi merugikan pekerja. Dialog sosial diperlukan agar manfaat peningkatan produktivitas tidak hanya dinikmati perusahaan, sementara risiko kehilangan pekerjaan dan biaya adaptasi sepenuhnya dibebankan kepada tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja yang sudah berada di luar negeri, pembelajaran tidak boleh berhenti setelah keberangkatan. Program peningkatan keterampilan perlu menjangkau PMI aktif melalui pembelajaran daring, kerja sama dengan perwakilan Indonesia, komunitas pekerja migran, institusi pendidikan, dan mitra industri. Dengan demikian, pekerja dapat meningkatkan kompetensi tanpa harus meninggalkan pekerjaannya terlebih dahulu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, PMI purna juga dapat memanfaatkan pengalaman kerja internasional untuk mengembangkan usaha, memberikan pelatihan, atau menjadi penghubung antara kebutuhan industri luar negeri dan tenaga kerja Indonesia. Penguasaan teknologi dapat memperluas peluang tersebut, termasuk melalui pemasaran digital, layanan profesional jarak jauh, dan pengembangan usaha berbasis pengetahuan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Mengubah tantangan teknologi menjadi keunggulan daya saing</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kemajuan AI seharusnya mendorong Indonesia meninjau kembali orientasi kebijakan migrasi tenaga kerja. Jika strategi penempatan hanya berfokus pada pemenuhan jumlah tenaga kerja, Indonesia berisiko terus bersaing pada segmen pekerjaan yang rentan terhadap perubahan teknologi dan memiliki nilai tambah terbatas. Sebaliknya, jika penempatan dibangun berdasarkan kompetensi, standar profesi, literasi digital, dan perlindungan yang kuat, peluang untuk meningkatkan kualitas pekerjaan menjadi lebih terbuka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peningkatan daya saing PMI setidaknya memerlukan tiga perubahan mendasar. Pertama, dari pelatihan yang berorientasi pada sertifikat menuju kompetensi yang dapat dibuktikan. Kedua, dari penempatan berdasarkan ketersediaan tenaga kerja menuju pemadanan yang akurat antara kemampuan calon pekerja dan kebutuhan industri. Ketiga, dari pendekatan yang mengukur keberhasilan berdasarkan jumlah keberangkatan menuju kebijakan yang menilai kualitas pekerjaan, perlindungan, penghasilan, dan keberlanjutan karier.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia juga perlu menghindari anggapan bahwa AI hanya relevan bagi pekerja berpendidikan tinggi. Pekerja sektor domestik, pertanian, manufaktur, perhotelan, konstruksi, dan perawatan sama-sama perlu memperoleh literasi digital yang sesuai dengan bidangnya. Justru kelompok pekerja yang memiliki akses pelatihan paling terbatas perlu menjadi prioritas agar perubahan teknologi tidak memperlebar ketimpangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, masa depan PMI tidak ditentukan semata-mata oleh seberapa cepat teknologi AI berkembang. Masa depan tersebut juga ditentukan oleh seberapa cepat sistem pendidikan, pelatihan vokasi, kebijakan penempatan, dan perlindungan ketenagakerjaan menyesuaikan diri. AI dapat meningkatkan produktivitas dan membuka kesempatan baru, tetapi manfaatnya tidak akan terbagi secara otomatis dan merata.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia memiliki peluang untuk memanfaatkan transformasi ini dengan membangun tenaga kerja migran yang bukan hanya siap bekerja, melainkan juga siap belajar, beradaptasi, dan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. Ukuran daya saing tidak lagi cukup berupa kemampuan melakukan pekerjaan dengan cepat atau murah. Daya saing harus mencakup kemampuan memecahkan masalah, memahami teknologi, berkomunikasi lintas budaya, menjaga kualitas, serta mempertahankan profesionalisme dalam lingkungan kerja yang berubah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tantangan terbesar Indonesia bukan memilih antara manusia dan AI, melainkan memastikan bahwa pekerja migran Indonesia tidak tertinggal ketika dunia kerja berubah. Teknologi harus menjadi sarana untuk memperluas kesempatan, meningkatkan keterampilan, dan memperkuat posisi tawar pekerja, bukan sekadar instrumen untuk menekan biaya tenaga kerja. Jika transformasi tersebut disertai kebijakan yang tepat, kemajuan AI dapat menjadi momentum bagi PMI untuk bergerak dari persaingan berbasis tenaga kerja murah menuju persaingan berbasis kompetensi, produktivitas, dan martabat manusia.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Referensi:</h3>



<ul class="wp-block-list">
<li>International Labour Organization (ILO). Generative AI and Jobs: A 2025 Update. <a href="https://www.ilo.org/publications/generative-ai-and-jobs-2025-update">Baca laporan</a>.</li>



<li>World Economic Forum. Future of Jobs Report 2025. <a href="https://www.weforum.org/stories/jobs-and-the-future-of-work/future-of-jobs-report-2025-jobs-of-the-future-and-the-skills-you-need-to-get-them/">Baca laporan dan ringkasan</a>.</li>



<li>Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pengembangan Smart Labour Market Information untuk integrasi informasi pasar kerja luar negeri. <a href="https://www.kp2mi.go.id/berita-detail/kp2mi-gelar-fgd-dorong-penguatan-tata-kelola-ekosistem-pasar-kerja-luar-negeri-melalui-pengembangan-smart-labour-market-information">Baca informasi</a>.</li>



<li>Kementerian P2MI. Program SMK Go Global dan target penyiapan tenaga kerja untuk pasar internasional. <a href="https://www.kp2mi.go.id/index.php/berita-detail/wamen-christina-cetak-talenta-indonesia-ke-pasar-kerja-internasional-lewat-smk-go-global">Baca informasi</a>.</li>
</ul>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ancaman-ai-terhadap-pekerjaan-konvensional-dan-perubahan-pasar-kerja-migran/">Ancaman AI terhadap pekerjaan konvensional dan perubahan pasar kerja migran</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20260925_155444.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ketika Ijazah Wakil Presiden Dipersoalkan, Calon Pekerja Migran Dihadapkan pada Gerbang Administrasi: Menguji Keadilan dan Kesetaraan di Hadapan Hukum</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ketika-ijazah-wakil-presiden-dipersoalkan-calon-pekerja-migran-dihadapkan-pada-gerbang-administrasi-menguji-keadilan-dan-kesetaraan-di-hadapan-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2026 07:03:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[Akses Keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7834</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Tedi Yusnanda N (Esai kritis tentang putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan implikasinya terhadap kepastian...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ketika-ijazah-wakil-presiden-dipersoalkan-calon-pekerja-migran-dihadapkan-pada-gerbang-administrasi-menguji-keadilan-dan-kesetaraan-di-hadapan-hukum/">Ketika Ijazah Wakil Presiden Dipersoalkan, Calon Pekerja Migran Dihadapkan pada Gerbang Administrasi: Menguji Keadilan dan Kesetaraan di Hadapan Hukum</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Oleh: Tedi Yusnanda N</p>



<p class="wp-block-paragraph">(Esai kritis tentang putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan implikasinya terhadap kepastian hukum, akses kerja, serta pelindungan calon Pekerja Migran Indonesia) </p>



<p class="wp-block-paragraph">Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadirkan persoalan konstitusional yang jauh melampaui perdebatan tentang selembar ijazah. Persoalan utamanya menyentuh konsistensi negara dalam menerapkan persyaratan administratif, kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan tanggung jawab institusi publik dalam memastikan bahwa setiap persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan berlaku secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, persoalan tersebut relevan untuk dibaca melalui pengalaman jutaan warga negara yang berupaya memperoleh pekerjaan, termasuk calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang dalam proses rekrutmen dan penempatan kerap berhadapan dengan persyaratan dokumen pendidikan, sertifikat kompetensi, dan pengakuan kualifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilihan Umum. Namun, Mahkamah tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Salah satu pertimbangan yang dikemukakan adalah bahwa perkara tersebut tidak lagi tepat diproses dalam rezim perselisihan hasil pemilihan presiden karena Gibran telah dilantik pada 20 Oktober 2024. MK juga menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah persoalan akademis dan konstitusional itu harus ditempatkan secara cermat. Putusan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai pernyataan bahwa MK telah membuktikan Gibran tidak mempunyai ijazah. Sebaliknya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan, tetapi tidak mengabulkan permohonan pembatalan jabatan karena kendala hukum acara dan kedudukan pemohon. Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar antara persoalan pembuktian persyaratan pendidikan, kewenangan lembaga untuk memeriksa dan menindaklanjuti persoalan tersebut, serta akibat hukum yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah menduduki jabatan publik. Ketiga persoalan itu tidak boleh dicampuradukkan, tetapi juga tidak boleh dipakai untuk menghindari pertanyaan mengenai akuntabilitas administrasi negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persyaratan pendidikan untuk calon presiden dan wakil presiden bukanlah formalitas yang berdiri di luar hukum. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Ketentuan mengenai dokumen persyaratan calon juga diatur dalam Pasal 227. Apabila pendidikan ditempuh di luar negeri, persoalan kesetaraannya semestinya dijawab melalui mekanisme verifikasi dan pengakuan kualifikasi yang dapat diuji, bukan semata-mata melalui asumsi bahwa seseorang yang telah menempuh pendidikan tinggi pasti telah memenuhi seluruh persyaratan pendidikan sebelumnya. Prinsip administrasi yang baik menuntut adanya bukti dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar inferensi berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, persoalan yang lebih mendasar bukanlah semata-mata apakah seorang pejabat telah memenuhi persyaratan pendidikan, melainkan apakah negara memiliki standar pembuktian dan mekanisme pertanggungjawaban yang konsisten bagi semua orang. Ketika persyaratan administratif diperlakukan sebagai instrumen penting untuk menentukan kelayakan seseorang menduduki jabatan publik, negara wajib menjelaskan bagaimana persyaratan itu diverifikasi, lembaga mana yang berwenang mengesahkan dokumen, serta bagaimana dugaan ketidaksesuaian dapat diperiksa dan diselesaikan. Kepastian hukum tidak cukup diukur dari keberadaan aturan tertulis atau finalitas putusan pengadilan. Kepastian hukum juga harus hadir dalam prosedur yang transparan, keputusan yang beralasan, dan mekanisme koreksi ketika ditemukan persoalan yang relevan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan itu menjadi lebih tajam ketika pengalaman tersebut dibandingkan dengan realitas calon pekerja migran. Bagi banyak warga yang mencari penghidupan di luar negeri, ijazah bukan hanya dokumen akademik, melainkan salah satu instrumen yang menentukan apakah mereka dapat melanjutkan proses rekrutmen, memenuhi kualifikasi pekerjaan, memperoleh pengakuan kompetensi, atau justru tersisih sebelum memperoleh kesempatan bekerja. Bagi seseorang dari keluarga berpenghasilan rendah, kegagalan memenuhi persyaratan dokumen dapat berarti hilangnya kesempatan memperoleh pendapatan, tertundanya keberangkatan, biaya tambahan untuk mengurus administrasi, bahkan kerentanan terhadap praktik percaloan yang menjanjikan jalan pintas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akan tetapi, analisis yang bertanggung jawab harus membedakan persyaratan pendidikan untuk jabatan publik dengan persyaratan penempatan pekerja migran. Keduanya mempunyai dasar hukum, tujuan, dan konsekuensi yang berbeda. Karena itu, perkara Gibran tidak serta-merta dapat dijadikan bukti bahwa hukum ketenagakerjaan telah memperlakukan pekerja migran secara diskriminatif. Perbandingan yang relevan justru terletak pada pertanyaan tentang konsistensi prosedur, keterbukaan verifikasi, akses terhadap mekanisme keberatan, dan proporsionalitas akibat hukum ketika persyaratan administratif dipersoalkan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Ijazah pekerja migran dan standar hukum yang harus dibedakan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kerangka hukum penempatan PMI memperlihatkan bahwa ijazah pendidikan formal bukan satu-satunya ukuran kelayakan seseorang untuk bekerja di luar negeri. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menetapkan dalam Pasal 5 bahwa calon PMI harus berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar serta memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Sementara itu, Pasal 13 mencantumkan sertifikat kompetensi kerja sebagai salah satu dokumen yang wajib dimiliki untuk penempatan. Undang-undang tersebut tidak menetapkan ijazah SMA sebagai persyaratan universal bagi seluruh jenis pekerjaan migran. Persyaratan pendidikan formal dapat muncul dari ketentuan jabatan tertentu, standar pemberi kerja, regulasi negara tujuan, atau persyaratan program penempatan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembedaan ini penting karena perdebatan tentang ijazah tidak boleh mengaburkan hakikat sistem pelindungan pekerja migran. Untuk pekerjaan yang mensyaratkan pendidikan formal tertentu, dokumen kelulusan menjadi bukti kualifikasi yang harus diverifikasi. Untuk pekerjaan yang lebih menekankan keterampilan praktis, kompetensi dan sertifikasi yang relevan dapat menjadi ukuran utama sesuai standar pekerjaan. Oleh karena itu, apabila seorang calon PMI gagal ditempatkan karena tidak mempunyai ijazah yang diwajibkan oleh suatu jabatan, lembaga penempatan harus dapat menjelaskan dasar persyaratan tersebut secara terang. Sebaliknya, jika suatu pekerjaan tidak mensyaratkan ijazah tertentu, penambahan persyaratan administratif tanpa dasar yang jelas berpotensi menjadi hambatan akses kerja yang tidak proporsional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalahnya menjadi serius ketika dokumen pendidikan diperlakukan sebagai penghalang mutlak tanpa memperhitungkan kompetensi, pengalaman, akses pendidikan, dan karakter pekerjaan. Indonesia masih menghadapi tantangan pemerataan pendidikan dan pelatihan vokasi. Sebagian calon PMI berasal dari kelompok masyarakat yang harus memasuki pasar kerja dengan keterbatasan ekonomi dan kesempatan memperoleh pendidikan formal. Mereka mungkin memiliki pengalaman kerja, keterampilan teknis, atau kemampuan bahasa yang memadai, tetapi tidak mempunyai dokumen pendidikan yang diminta oleh perusahaan atau program tertentu. Dalam kondisi demikian, negara tidak seharusnya sekadar bertindak sebagai pemeriksa kelengkapan dokumen. Negara harus memastikan bahwa persyaratan tersebut benar-benar relevan dengan pekerjaan, disampaikan sejak awal, dan tidak menjadi sarana diskriminasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada titik ini, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta Pasal 28D ayat (1), yang menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, menjadi landasan penting. Jaminan konstitusional tersebut tidak berarti setiap orang berhak ditempatkan pada pekerjaan apa pun tanpa memenuhi kualifikasi yang sah. Namun, persyaratan kerja harus mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan secara adil. Negara juga berkewajiban menyediakan jalan untuk meningkatkan kompetensi dan memperoleh pengakuan kualifikasi agar keterbatasan pendidikan formal tidak otomatis menutup seluruh peluang seseorang untuk memperbaiki taraf hidupnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 sendiri menegaskan dalam konsideransnya bahwa negara menjamin hak dan kesempatan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan. Pasal 6 juga memberikan hak kepada calon PMI dan PMI untuk memperoleh akses peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan kerja serta memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, prosedur penempatan, dan kondisi kerja di negara tujuan. Ketentuan ini memberikan landasan bagi kebijakan penempatan yang tidak semata-mata berorientasi pada kelengkapan administrasi, melainkan juga pada pengembangan kemampuan pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Arah kebijakan tersebut juga terlihat dalam Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri, yang mulai berlaku pada 30 Desember 2025. Peraturan ini mengatur peningkatan kapasitas dan kompetensi, sertifikasi, pemantauan, evaluasi, serta penjaminan mutu. Kehadiran regulasi tersebut mempertegas bahwa penguatan kompetensi merupakan bagian penting dari kebijakan penempatan PMI. Dengan demikian, kebijakan pendidikan dan pelatihan seharusnya menjadi jalan untuk memperluas kesempatan kerja, bukan sekadar menjadi instrumen penyaringan yang mengunci kesempatan bagi kelompok masyarakat yang kurang beruntung.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Persoalan utamanya adalah konsistensi dan akuntabilitas negara</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Lantas, apa hubungan substantif antara putusan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran dan nasib calon PMI? Hubungannya terletak pada prinsip yang mendasari seluruh sistem hukum: persyaratan yang ditetapkan oleh negara harus diverifikasi secara objektif, prosedur pemeriksaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, dan akibat hukum dari ketidakpatuhan harus ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku. Perbedaan kedudukan antara pejabat publik dan calon pekerja migran memang membuat mekanisme hukumnya tidak dapat disamakan. Akan tetapi, perbedaan status tidak boleh menghapus kewajiban negara untuk menjaga konsistensi administrasi dan menjelaskan alasan ketika suatu persyaratan dinyatakan terpenuhi atau tidak terpenuhi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Putusan MK tersebut justru menyisakan pertanyaan kelembagaan yang layak mendapat perhatian publik. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan yang dipersoalkan, tetapi menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga menunjuk adanya ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Secara hukum acara, putusan tidak dapat diterima berbeda dari putusan yang mengabulkan atau menolak pokok perkara setelah permohonan dapat diperiksa secara substantif. Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa MK telah mendiskualifikasi Gibran, tetapi sama tidak tepatnya jika putusan tersebut dianggap telah menutup seluruh pertanyaan mengenai administrasi persyaratan pendidikannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Justru di sinilah akuntabilitas lembaga yang berwenang menjadi penting. Jika suatu persoalan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu karena kendala kedudukan hukum atau batas kewenangan, publik patut memperoleh kejelasan tentang mekanisme lain yang tersedia menurut hukum. Persoalan administrasi tidak seharusnya berakhir sebagai ruang kosong hanya karena suatu jalur peradilan tidak dapat memberikan pemulihan yang dimohonkan. Meski demikian, tindak lanjut tersebut harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang, melalui prosedur yang sah, dengan menghormati hak pihak terkait dan tanpa menganggap dugaan sebagai kesimpulan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat yang sama, pemerintah tidak boleh mengabaikan persoalan serupa dalam sistem penempatan PMI. Calon pekerja migran membutuhkan kepastian tentang jenis ijazah yang diterima, mekanisme penyetaraan dokumen asing, sertifikat kompetensi yang diakui, serta prosedur keberatan ketika dokumen mereka ditolak. Mereka juga berhak mengetahui apakah persyaratan berasal dari peraturan Indonesia, regulasi negara tujuan, kebutuhan jabatan, atau kebijakan pemberi kerja. Ketiadaan informasi yang terang dapat menimbulkan ketimpangan posisi tawar antara calon pekerja dan perusahaan penempatan, sekaligus membuka ruang bagi pungutan tidak sah, janji keberangkatan palsu, dan eksploitasi terhadap orang yang sedang berusaha mencari pekerjaan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Jangan biarkan ijazah menjadi ukuran ganda keadilan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Secara akademis, persoalan ini dapat dibaca melalui konsep equality before the law, kepastian hukum, keadilan prosedural, dan keadilan distributif. Kesetaraan di hadapan hukum tidak menuntut seluruh warga menjalani prosedur yang identik untuk setiap jenis jabatan. Persyaratan seorang wakil presiden tentu berbeda dari persyaratan seorang perawat, pengelasan, pekerja perkebunan, pengasuh lansia, atau pelaut. Kesetaraan menuntut agar setiap orang dinilai berdasarkan standar yang sah untuk kedudukan dan pekerjaannya, bukan berdasarkan kedekatan politik, kekuatan ekonomi, atau posisi sosial. Keadilan prosedural menuntut keterbukaan proses verifikasi dan kesempatan mengajukan keberatan, sedangkan keadilan distributif menuntut agar kebijakan negara tidak secara tidak perlu memperbesar ketimpangan kesempatan bagi kelompok yang sejak awal mempunyai akses pendidikan lebih terbatas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks ini, kritik yang paling kuat terhadap tata kelola persyaratan pendidikan bukanlah menyimpulkan bahwa pejabat publik dan pekerja migran harus menerima sanksi yang sama. Kesimpulan semacam itu mengabaikan perbedaan rezim hukum dan karakter masing-masing jabatan. Kritik yang lebih mendasar adalah bahwa negara harus mampu menjelaskan mengapa suatu dokumen dianggap cukup untuk memenuhi persyaratan tertentu, siapa yang berwenang mengesahkannya, bagaimana verifikasi dilakukan, dan apa mekanisme koreksi apabila keputusan administrasi terbukti keliru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi calon PMI, persoalan tersebut mempunyai konsekuensi nyata. Dokumen yang ditolak dapat berarti kehilangan kesempatan kerja dan penghasilan, sementara dokumen yang diterima tanpa pemeriksaan yang memadai dapat menimbulkan masalah hukum dan ketenagakerjaan di kemudian hari. Karena itu, negara harus membangun sistem verifikasi yang akurat, mudah diakses, terjangkau, dan tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Mekanisme penyetaraan pendidikan, pengakuan sertifikasi keterampilan, dan pelatihan berbasis kebutuhan pasar kerja perlu diperkuat agar calon PMI tidak terjebak dalam pilihan sempit antara menerima pekerjaan informal yang rentan atau kehilangan kesempatan bekerja sama sekali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan tersebut juga harus disertai pengawasan terhadap perusahaan penempatan dan perekrut. Setiap persyaratan pendidikan harus disampaikan sebelum calon PMI mengeluarkan biaya perekrutan, mengikuti pelatihan, menjalani pemeriksaan kesehatan, atau mengurus dokumen perjalanan. Jika persyaratan berubah, perusahaan dan instansi terkait harus menjelaskan dasar perubahan serta konsekuensinya. Pemerintah juga perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif ketika calon PMI merasa dirugikan oleh penolakan dokumen atau persyaratan yang tidak transparan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, putusan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran bukan dasar untuk menyamakan persoalan konstitusional jabatan wakil presiden dengan persoalan administratif penempatan PMI. Namun, putusan tersebut merupakan momentum untuk menguji kualitas tata kelola hukum Indonesia. Apakah standar administratif telah diterapkan secara konsisten? Apakah lembaga yang berwenang dapat mempertanggungjawabkan keputusan verifikasinya? Apakah warga negara mempunyai akses yang memadai untuk mengoreksi kesalahan administrasi? Dan apakah persyaratan pendidikan benar-benar digunakan untuk memastikan kelayakan, atau justru menjadi penghalang yang tidak proporsional bagi kelompok masyarakat tertentu?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Negara tidak boleh menggunakan ijazah secara selektif, seolah-olah dokumen tersebut menjadi ukuran mutlak ketika berhadapan dengan warga biasa, tetapi persoalan pembuktiannya kehilangan kejelasan ketika menyangkut jabatan publik. Sebaliknya, negara juga tidak boleh mengabaikan persyaratan yang memang diwajibkan oleh hukum hanya karena seseorang mempunyai kedudukan tinggi atau telah menduduki jabatan. Prinsipnya bukan menghukum seseorang berdasarkan persepsi publik, melainkan memastikan bahwa aturan berlaku secara konsisten dan setiap keputusan dapat diuji berdasarkan bukti serta kewenangan yang sah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keadilan hukum tidak diukur dari seberapa ketat negara memeriksa dokumen orang kecil, tetapi dari seberapa konsisten negara mempertanggungjawabkan seluruh keputusan administratifnya. Bagi calon pekerja migran, ijazah dapat menjadi pintu menuju pekerjaan atau tembok yang menutup kesempatan hidup. Bagi pejabat publik, persyaratan pendidikan merupakan bagian dari legitimasi jabatan yang harus dipenuhi sesuai hukum. Keduanya berbeda dalam konsekuensi dan mekanisme, tetapi bertemu pada satu prinsip mendasar: tidak boleh ada standar ganda dalam akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika negara sungguh-sungguh menjadikan pendidikan sebagai ukuran kelayakan, negara juga harus memastikan bahwa akses pendidikan dan pengakuan kompetensi tidak menjadi privilese kelompok tertentu. Jika negara mengharuskan dokumen sebagai bukti kualifikasi, negara wajib menyediakan prosedur verifikasi yang jelas dan mekanisme koreksi yang efektif. Dan jika negara mengklaim menjamin kesetaraan di hadapan hukum, kesetaraan itu harus dapat dirasakan oleh calon pekerja migran yang sedang berjuang memperoleh penghidupan, bukan hanya dinyatakan dalam konstitusi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab, pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang ijazah Gibran atau ijazah seorang calon pekerja migran. Persoalan sesungguhnya adalah apakah hukum Indonesia berdiri sebagai standar yang konsisten bagi semua orang, atau hanya menjadi seperangkat persyaratan yang ketat bagi mereka yang tidak memiliki kekuasaan untuk mempertanyakannya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ketika-ijazah-wakil-presiden-dipersoalkan-calon-pekerja-migran-dihadapkan-pada-gerbang-administrasi-menguji-keadilan-dan-kesetaraan-di-hadapan-hukum/">Ketika Ijazah Wakil Presiden Dipersoalkan, Calon Pekerja Migran Dihadapkan pada Gerbang Administrasi: Menguji Keadilan dan Kesetaraan di Hadapan Hukum</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://img.tempo.co/indonesiana/images/all/2025/02/24/f202502241807485.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Buruh Berdaya, Indonesia Mulia: Sarbumusi, Sejarah Panjang Gerakan Buruh dari Serikat hingga Konfederasi</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/buruh-berdaya-indonesia-mulia-sarbumusi-sejarah-panjang-gerakan-buruh-dari-serikat-hingga-konfederasi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/buruh-berdaya-indonesia-mulia-sarbumusi-sejarah-panjang-gerakan-buruh-dari-serikat-hingga-konfederasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Sep 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[K-Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Nahdlatul Ulama]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7004</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Tedi Yusnanda N Sejarah Indonesia tidak hanya ditulis oleh mereka yang duduk di istana, parlemen, kantor pemerintahan atau panggung-panggung...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/buruh-berdaya-indonesia-mulia-sarbumusi-sejarah-panjang-gerakan-buruh-dari-serikat-hingga-konfederasi/">Buruh Berdaya, Indonesia Mulia: Sarbumusi, Sejarah Panjang Gerakan Buruh dari Serikat hingga Konfederasi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Oleh: Tedi Yusnanda N</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejarah Indonesia tidak hanya ditulis oleh mereka yang duduk di istana, parlemen, kantor pemerintahan atau panggung-panggung politik. Ada sejarah yang ditulis oleh tangan-tangan kasar pekerja, oleh keringat buruh di lantai pabrik, oleh mereka yang mengangkat barang di pelabuhan, mengolah hasil perkebunan, menjalankan kereta api, bekerja di kapal, membangun gedung, mengemudikan kendaraan, bekerja di rumah tangga, hingga mereka yang meninggalkan tanah air untuk mencari penghidupan sebagai pekerja migran. Sejarah itu adalah sejarah kaum buruh. Dalam lintasan panjang sejarah Indonesia itulah Sarikat Buruh Muslimin Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai Sarbumusi, hadir dan bertahan melewati berbagai perubahan zaman, dari masa demokrasi awal Indonesia, pergulatan ideologi, tekanan Orde Baru, Reformasi, hingga kini berkembang menjadi sebuah konfederasi serikat pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akar sejarah gerakan buruh Indonesia bahkan lebih tua daripada kelahiran Sarbumusi. Pada masa Hindia Belanda, modernisasi ekonomi kolonial melahirkan kelompok pekerja yang semakin besar dan pada saat yang sama menciptakan persoalan mengenai upah, kondisi kerja dan hubungan antara tenaga kerja dengan pemilik modal. Berbagai serikat pekerja kemudian tumbuh di sektor kereta api, perkebunan, gula, pos, guru dan sektor lainnya. Organisasi-organisasi tersebut menjadi ruang awal bagi pekerja untuk mengenali arti solidaritas dan kekuatan kolektif. Dari sanalah berkembang kesadaran bahwa buruh tidak hanya merupakan individu yang menjual tenaga, tetapi juga bagian dari kelompok sosial yang memiliki hak untuk berserikat, menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kehidupan yang lebih layak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika Indonesia merdeka, gerakan buruh memasuki babak baru. Negara yang baru berdiri membutuhkan tenaga pekerja untuk membangun ekonomi, sementara para pekerja membutuhkan jaminan bahwa kemerdekaan politik juga membawa kemerdekaan sosial dan ekonomi. Pada periode pascakemerdekaan, bermunculan berbagai organisasi buruh dengan latar belakang politik, ideologi dan keagamaan yang berbeda. Dunia buruh kemudian menjadi salah satu ruang penting dalam kontestasi sosial-politik Indonesia. Di antara organisasi-organisasi tersebut terdapat Sarbumusi, organisasi yang lahir dari lingkungan Nahdlatul Ulama dan membawa identitas buruh Muslim, khususnya buruh Nahdliyin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kelahiran Sarbumusi tidak dapat dipisahkan dari keputusan Muktamar NU ke-20 tahun 1954 di Surabaya yang memberikan perhatian khusus terhadap persoalan perburuhan. Sebelum organisasi itu berdiri, NU telah menempatkan tokoh-tokohnya untuk mengurusi persoalan pekerja. Salah satu nama yang penting dalam fase persiapan tersebut adalah H. Zainal Arifin Tanamas yang diberi mandat menangani bidang perburuhan. Di beberapa daerah juga telah tumbuh organisasi buruh yang mempunyai hubungan dengan NU. Semua itu menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap organisasi buruh di lingkungan NU telah muncul sebelum Sarbumusi secara resmi dilahirkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada 27 September 1955, di Pabrik Gula Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Sarbumusi lahir. Tanggal tersebut kemudian menjadi hari lahir organisasi yang usianya kini telah melewati tujuh dekade. Laman resmi Sarbumusi menyebut kelahirannya sebagai tindak lanjut rekomendasi Muktamar NU ke-20 tahun 1954. Pada awalnya, Sarbumusi memang berada dalam konteks politik aliran Indonesia tahun 1950-an. NU ketika itu merupakan partai politik dan Sarbumusi menjadi salah satu saluran pengorganisasian kaum buruh yang berada dalam lingkungan NU. Pada saat yang sama, dunia buruh juga sedang menjadi medan perebutan pengaruh berbagai kekuatan politik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di titik ini sejarah Sarbumusi menjadi menarik. Organisasi buruh pada era tersebut tidak bisa dipahami hanya dari perspektif hubungan industrial sebagaimana dikenal sekarang. Ia berada dalam sebuah negara yang baru merdeka, dengan demokrasi yang sedang mencari bentuk, pertarungan ideologi yang tajam, dan kompetisi kekuatan politik yang melibatkan organisasi massa. Sarbumusi tumbuh di tengah kondisi tersebut dan kemudian berkembang menjadi salah satu organisasi buruh yang mempunyai basis massa besar. Laman resmi Sarbumusi mencatat bahwa menjelang Pemilu 1971 jumlah anggotanya mencapai sekitar 2,5 juta buruh. Angka tersebut menunjukkan bahwa Sarbumusi pernah menjadi salah satu kekuatan organisasi buruh yang sangat besar dalam sejarah Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun siapa sebenarnya ketua pertama Sarbumusi masih menyisakan persoalan historiografis yang menarik. Laman resmi Konfederasi Sarbumusi mencatat Thahir Bakri sebagai Ketua Umum periode 1955–1961. Setelah itu tercatat KH Masykur 1961–1969, H. Soesanto Martoprasono 1969–2004, H. Junaidi Ali 2004–2010, H. Syaiful Bahri Anshori 2010–2016 sebagai Ketua Umum dan 2016–2022 sebagai Presiden, serta H. Irham Ali Saifuddin sejak 2022 hingga sekarang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun penelusuran historis NU Online memberikan catatan berbeda. Berdasarkan susunan kepengurusan PBNU hasil Muktamar NU ke-21 tahun 1956 dan sumber-sumber sejarah lain, H. Murtadji Bisri tercatat sebagai Ketua PB Sarbumusi. Kajian tersebut bahkan menemukan bukti kegiatan Kursus Perburuhan Sarbumusi pada 1958 dan menilai bahwa nama Murtadji Bisri tidak semestinya dihilangkan dari sejarah kepemimpinan awal organisasi. Kajian tersebut juga menyatakan bahwa sejauh penelitian yang dilakukan, belum ditemukan dokumen pendirian Sarbumusi yang secara pasti menyebut KH Thohir Bakri sebagai ketua umum pertama. Karena itu, secara akademis persoalan ketua pertama Sarbumusi masih lebih tepat disebut sebagai perbedaan sumber sejarah daripada dipaksakan menjadi satu versi tunggal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">H. Murtadji Bisri sendiri merupakan tokoh penting dalam sejarah awal Sarbumusi. Ia bukan hanya aktivis buruh, tetapi juga anggota DPR dari Partai NU hasil Pemilu 1955. Dalam posisi tersebut ia menjadi salah satu suara kaum buruh di ruang politik nasional. Kehadirannya memperlihatkan bagaimana pada masa itu perjuangan buruh berlangsung melalui dua ruang sekaligus: organisasi pekerja di satu sisi dan representasi politik di sisi lain. Sarbumusi tidak hanya menjadi tempat menghimpun buruh, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan kepentingan pekerja dalam kehidupan bernegara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sesudah periode awal tersebut, KH Masykur menjadi salah satu tokoh penting dalam kepemimpinan Sarbumusi. Ia memimpin organisasi pada sekitar 1960 atau 1961 hingga 1969, bergantung pada sumber yang digunakan. KH Masykur sendiri adalah tokoh besar NU yang mempunyai pengalaman luas dalam kehidupan keumatan dan politik nasional. Masa kepemimpinannya berlangsung dalam periode ketika Indonesia mengalami perubahan politik yang sangat cepat. Gerakan buruh berada di tengah pertarungan ideologi yang semakin tajam dan organisasi-organisasi buruh mempunyai posisi strategis dalam perebutan pengaruh sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada 1969, kepemimpinan Sarbumusi beralih kepada H. Soetanto Martoprasono. Di sinilah sejarah Sarbumusi memasuki periode yang kemudian menjadi salah satu fase paling penting sekaligus paling berat. Soetanto memimpin ketika Indonesia bergerak memasuki Orde Baru. Gerakan buruh yang sebelumnya memiliki banyak organisasi kemudian berhadapan dengan kebijakan negara yang menghendaki penyederhanaan dan pengendalian organisasi pekerja. Pada 1973 dibentuk Federasi Buruh Seluruh Indonesia atau FBSI, dan pada 1985 berubah menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI. Kebijakan wadah tunggal tersebut membuat banyak organisasi buruh kehilangan ruang organisasinya. Sarbumusi pun memasuki masa ketika aktivitas organisasinya berhenti atau mengalami apa yang kemudian dikenal sebagai masa mati suri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah sebuah organisasi diuji bukan hanya oleh kekuatan lawan, tetapi oleh kemampuan mempertahankan ingatan. Sarbumusi mungkin kehilangan struktur formalnya, tetapi gagasan mengenai buruh Nahdliyin dan perjuangan terhadap persoalan ketenagakerjaan tidak sepenuhnya hilang. Bahkan NU tetap memberikan perhatian terhadap sektor industri dan pekerja. Muktamar NU ke-27 di Situbondo pada 1984 mendorong warga NU yang bekerja di sektor industri untuk memelopori tumbuhnya organisasi buruh di basis-basis industri. Dengan demikian, meskipun Sarbumusi tidak bergerak sebagai organisasi seperti sebelumnya, perhatian terhadap persoalan buruh tetap bertahan dalam tubuh gerakan NU.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reformasi 1998 kemudian membuka kembali pintu yang selama puluhan tahun tertutup. Perubahan politik membawa kebebasan berserikat yang lebih luas. Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 mengenai kebebasan berserikat dan kemudian lahir Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Dalam suasana baru tersebut, Sarbumusi bangkit kembali. Muktamar NU ke-31 di Solo pada 2004 menjadi salah satu titik penting kebangkitan tersebut. Soetanto Martoprasono yang merupakan aktivis Sarbumusi sejak masa sebelumnya kembali diangkat menjadi Ketua Umum. Namun dalam perjalanan kepemimpinannya ia mengundurkan diri dan kemudian posisi tersebut dilanjutkan oleh H. Junaidi Ali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepemimpinan H. Junaidi Ali pada 2004–2010 menjadi fase konsolidasi. Organisasi kembali bergerak mencari basis, terutama di lingkungan NU yang selama masa sebelumnya kehilangan wadah khusus untuk sektor buruh. Data verifikasi keanggotaan yang dilakukan Depnakertrans pada 2007, sebagaimana dikutip NU Online, mencatat sekitar 96.000 anggota Sarbumusi. Pada Kongres Akbar IV tahun 2010, hadir 35 DPW dan 36 DPC. Angka tersebut memperlihatkan bahwa Sarbumusi bukan hanya menghidupkan kembali nama lama, tetapi mulai membangun struktur organisasi baru dalam iklim demokrasi pasca-Reformasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada 2010, kepemimpinan kemudian berpindah kepada H. M. Syaiful Bahri Anshori. Kongres Akbar IV memilihnya sebagai Ketua Umum. Ia kemudian kembali dipercaya memimpin melalui Kongres Akbar V pada 2016. Tetapi 2016 bukan sekadar pergantian periode kepemimpinan. Tahun tersebut menjadi salah satu titik balik paling penting karena Sarbumusi berubah dari federasi menjadi konfederasi. Sejak saat itu istilah Ketua Umum berubah menjadi Presiden Konfederasi. Syaiful Bahri Anshori menjadi Presiden Konfederasi Sarbumusi pada 2016–2022.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan dari federasi menjadi konfederasi menunjukkan bahwa Sarbumusi mulai memasuki medan organisasi yang lebih luas. Sebuah konfederasi tidak cukup hanya mempunyai struktur vertikal dari pusat hingga cabang. Ia harus mampu menghimpun federasi dengan karakter sektor yang berbeda. Dunia buruh telah berubah. Buruh industri tetap penting, tetapi di sampingnya muncul pekerja transportasi, pekerja jasa, pekerja migran, pekerja rumah tangga, pekerja perikanan, pekerja pelabuhan, pekerja logistik dan berbagai kelompok pekerja yang tidak selalu berada dalam pola hubungan kerja konvensional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tongkat estafet kemudian berpindah kepada H. Irham Ali Saifuddin melalui Kongres Akbar VI di Sidoarjo pada 2022. Irham dipercaya menjadi Presiden Konfederasi Sarbumusi untuk masa khidmah 2022–2027. Ia bukan orang baru dalam dunia ketenagakerjaan. Ia memiliki pengalaman sebagai Programme Officer ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste. Di bawah kepemimpinannya, Sarbumusi menyusun sejumlah agenda prioritas yang mencakup penciptaan lapangan kerja, hubungan industrial Aswaja, perlindungan sosial inklusif, pengorganisasian dan konsolidasi, kaderisasi dan pelatihan, penanganan kasus serta advokasi, pembangunan jejaring strategis, dan komunikasi serta dokumentasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perkembangan Sarbumusi pada periode ini memperlihatkan perubahan besar dalam orientasi pengorganisasian. Dalam refleksi Harlah ke-70 pada 2025, Irham Ali Saifuddin menyebut bahwa Sarbumusi yang pada Kongres Akbar VI tahun 2022 memiliki delapan federasi telah berkembang menjadi 14 federasi dengan satu federasi lain dalam proses bergabung. Sektor yang dihimpun juga semakin beragam, mulai dari BUMN, perbankan, manufaktur multinasional, pekerja rumah tangga, pekerja migran Indonesia, anak buah kapal migran, sopir logistik dan transportasi daring, hingga sektor pelabuhan dan strategis nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perluasan tersebut penting karena dunia kerja modern tidak lagi mempunyai satu wajah. Seorang buruh pabrik mungkin memiliki hubungan kerja formal dan tempat kerja yang jelas, sementara pekerja platform dapat bekerja berdasarkan sistem aplikasi, pekerja migran berada di luar yurisdiksi Indonesia, pekerja rumah tangga bekerja dalam ruang privat, dan anak buah kapal berada dalam ruang kerja yang melampaui batas negara. Persoalan mereka berbeda, tetapi semuanya membutuhkan organisasi yang mampu menerjemahkan masalah individual menjadi agenda kolektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks itu, Sarbumusi hari ini menghadapi pekerjaan yang jauh lebih kompleks dibandingkan ketika pertama kali lahir. Dulu persoalan utama adalah membangun organisasi buruh dan menghadirkan representasi pekerja. Sekarang persoalannya mencakup kepastian kerja, outsourcing, perlindungan sosial, keselamatan kerja, pekerja migran, perubahan teknologi, otomatisasi, ekonomi digital, perubahan iklim, rantai pasok global dan masa depan pekerjaan. Karena itu, konfederasi tidak cukup hanya menjadi rumah administrasi federasi. Ia harus menjadi pusat pengetahuan, advokasi, pendidikan dan pengorganisasian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perkembangan itu sudah mulai terlihat. Dalam refleksi Harlah ke-70, Sarbumusi menyebut keberadaan LBH Sarbumusi sebagai bagian dari dukungan hukum dan advokasi, termasuk pendampingan perselisihan hubungan industrial, kajian kebijakan, penyusunan perjanjian kerja bersama dan dokumen hubungan industrial. Sarbumusi juga memperkenalkan Union Development Program sebagai bagian dari penguatan kapasitas kader yang akan menjadi focal point di tempat-tempat kerja. Pada sisi lain, organisasi mulai mendorong koperasi sebagai instrumen kemandirian ekonomi anggota.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perhatian terhadap pekerja migran juga menjadi salah satu perkembangan penting. Dalam refleksi organisasi, Sarbumusi mencatat keberadaan anggota dan struktur di Taiwan, Hong Kong, Korea dan Jepang, serta pengembangan kepengurusan di kawasan Timur Tengah. Salah satu federasi Sarbumusi, Serikat Pekerja Perikanan Indonesia atau SPPI, juga disebut berhasil membangun collective bargaining agreement dengan Pemerintah Taiwan dan tiga asosiasi tuna Taiwan dalam rangka memperkuat perlindungan dan pelayanan bagi pekerja sektor anak buah kapal migran. Perkembangan semacam ini menunjukkan bahwa perjuangan buruh Indonesia tidak lagi berhenti di garis batas teritorial negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah tema “Buruh Berdaya, Indonesia Mulia” mendapatkan makna yang lebih dalam. Buruh berdaya bukan sekadar buruh yang mampu melakukan aksi massa. Buruh berdaya adalah pekerja yang memahami hukum, mengetahui haknya, mempunyai keterampilan, memperoleh perlindungan sosial, mampu berunding dan mempunyai posisi tawar. Buruh berdaya adalah pekerja yang tidak mudah ditundukkan oleh ketidaktahuan. Dan serikat yang berdaya bukan serikat yang hanya besar dalam jumlah anggota, tetapi serikat yang mampu membuat anggotanya merasa terlindungi dan mempunyai tempat untuk menyampaikan suara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia yang mulia juga tidak dapat dibangun dengan menganggap buruh sekadar angka statistik ekonomi. Di balik pertumbuhan industri ada manusia. Di balik ekspor ada pekerja. Di balik pelabuhan ada tenaga manusia. Di balik remitansi pekerja migran ada keluarga yang menggantungkan hidup. Di balik setiap produk ada waktu, tenaga dan keterampilan pekerja. Karena itu, pembangunan ekonomi yang mengabaikan martabat pekerja pada akhirnya akan menyisakan persoalan sosial yang jauh lebih besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sarbumusi mempunyai modal sejarah untuk menjadi bagian dari jawaban atas persoalan tersebut. Tetapi sejarah juga membawa peringatan. Organisasi buruh pernah sangat dekat dengan kekuasaan dan arena politik. Kedekatan itu dalam sejarah tertentu dapat membuka akses bagi perjuangan pekerja, tetapi pengalaman masa lalu juga memperlihatkan pentingnya menjaga ruang independensi dan daya kritis. Serikat pekerja membutuhkan pemerintah untuk membangun regulasi yang melindungi pekerja, membutuhkan pengusaha untuk membangun hubungan industrial yang produktif dan membutuhkan ruang dialog. Namun dialog tidak boleh berarti hilangnya fungsi kontrol.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, salah satu harapan paling penting bagi Sarbumusi adalah tetap menjadi organisasi yang mampu berdialog tanpa kehilangan daya kritis. Ketika kebijakan pemerintah berpihak pada perlindungan pekerja, serikat dapat memberikan dukungan. Ketika terdapat persoalan yang merugikan pekerja, serikat harus mampu menyampaikan kritik berdasarkan data, hukum dan kepentingan anggota. Di sinilah organisasi buruh dapat menjalankan fungsi demokratisnya tanpa harus terjebak dalam politik kekuasaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Harapan berikutnya adalah kaderisasi. Sarbumusi telah memiliki sejarah panjang, tetapi sejarah panjang tidak boleh menjadi alasan bagi organisasi untuk berjalan dengan cara lama. Dunia kerja sedang memasuki perubahan besar. Artificial intelligence, otomatisasi, digitalisasi, ekonomi platform dan perubahan struktur industri akan menciptakan jenis pekerjaan baru sekaligus menghilangkan atau mengubah sebagian pekerjaan lama. Serikat pekerja yang tidak memahami perubahan tersebut akan kesulitan mengorganisasi generasi pekerja baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu anak muda harus ditempatkan bukan sekadar sebagai peserta kegiatan organisasi, tetapi sebagai subjek masa depan Sarbumusi. Mereka harus belajar sejarah gerakan buruh sekaligus belajar membaca teknologi, ekonomi, hukum, data dan kebijakan publik. Perempuan pekerja juga harus mendapatkan ruang kepemimpinan yang lebih luas. Pekerja informal, pekerja rumah tangga dan pekerja migran harus mendapatkan tempat yang setara dalam agenda organisasi. Dengan cara itu, konfederasi tidak hanya bertambah besar secara struktur, tetapi juga semakin luas secara sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peringatan Harlah Sarbumusi karena itu tidak semestinya hanya menjadi acara seremonial untuk mengingat tanggal 27 September 1955. Harlah harus menjadi momentum untuk membuka arsip, mengingat nama-nama pendahulu, mendokumentasikan perjuangan basis dan bertanya tentang masa depan. Sejarah organisasi perlu ditulis dengan disiplin. Perbedaan mengenai tokoh awal seperti Thahir Bakri, KH Thohir Bakri dan H. Murtadji Bisri harus diselesaikan melalui penelitian arsip, bukan melalui pengulangan cerita yang belum terverifikasi. Organisasi yang telah melewati tujuh dekade layak memiliki pusat dokumentasi sejarah yang mampu menyimpan keputusan kongres, arsip kepengurusan, majalah, surat, foto, kesaksian tokoh dan dokumen perjuangan buruh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nama-nama seperti H. Zainal Arifin Tanamas, H. Murtadji Bisri, KH Masykur, H. Soetanto Martoprasono, H. Junaidi Ali, H. M. Syaiful Bahri Anshori dan H. Irham Ali Saifuddin bukan sekadar rangkaian nama dalam daftar kepemimpinan. Mereka adalah bagian dari mata rantai sejarah yang masing-masing memimpin organisasi dalam situasi zamannya. Di luar nama-nama tersebut terdapat ribuan pengurus, kader dan anggota yang bekerja tanpa banyak dikenal publik. Sejarah Sarbumusi sesungguhnya juga merupakan sejarah mereka yang namanya tidak pernah tercetak dalam berita tetapi setiap hari mempertahankan kehidupan organisasi di tingkat basis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari perspektif tersebut, tujuh dekade Sarbumusi bukan hanya cerita mengenai umur sebuah organisasi. Ia adalah cerita tentang kemampuan bertahan. Sarbumusi lahir pada 1955, tumbuh di tengah demokrasi awal Indonesia, menjadi kekuatan massa buruh, menghadapi perubahan politik yang drastis, kehilangan ruang pada masa Orde Baru, bangkit kembali setelah Reformasi, berkembang menjadi federasi, kemudian berubah menjadi konfederasi dan kini menghimpun pekerja dari sektor yang semakin beragam. Setiap perubahan meninggalkan pelajaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelajaran pertama adalah bahwa organisasi membutuhkan basis. Struktur tanpa basis hanya akan menjadi birokrasi. Pelajaran kedua adalah bahwa serikat membutuhkan pengetahuan. Solidaritas tanpa pengetahuan dapat dengan mudah kehilangan arah. Pelajaran ketiga adalah bahwa organisasi membutuhkan kaderisasi. Pemimpin akan berganti, tetapi organisasi harus terus hidup. Pelajaran keempat adalah pentingnya independensi dan daya kritis. Serikat harus mampu bekerja sama dengan negara dan pengusaha tanpa kehilangan mandatnya untuk membela kepentingan pekerja. Pelajaran kelima adalah bahwa perjuangan buruh harus mengikuti perubahan zaman tanpa kehilangan nilai dasarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nilai dasar itu adalah martabat manusia pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Sarbumusi ke depan tidak cukup hanya bertanya berapa banyak federasi yang berhasil bergabung atau berapa besar jumlah anggota yang dapat dihimpun. Pertanyaan yang lebih penting adalah berapa banyak pekerja yang menjadi lebih berdaya karena keberadaan organisasi. Berapa banyak pekerja yang memahami haknya. Berapa banyak perselisihan yang dapat diselesaikan secara adil. Berapa banyak pekerja yang memperoleh perlindungan. Berapa banyak kader muda yang lahir. Berapa banyak perempuan pekerja yang mendapatkan ruang kepemimpinan. Berapa banyak pekerja migran yang merasa bahwa negara dan organisasinya hadir ketika mereka menghadapi persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab pada akhirnya, serikat buruh bukan gedung, bukan jabatan, bukan stempel dan bukan sekadar struktur organisasi. Serikat buruh adalah solidaritas manusia. Ia hidup ketika seorang pekerja yang menghadapi ketidakadilan mengetahui bahwa ia tidak sendirian. Ia hidup ketika seorang buruh yang kehilangan pekerjaan mempunyai tempat untuk mencari bantuan. Ia hidup ketika seorang pekerja migran menghadapi persoalan di luar negeri dan tahu bahwa ada organisasi yang memperjuangkannya. Ia hidup ketika anggota berani menyampaikan kritik dan pemimpin bersedia mendengarkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Itulah pekerjaan sejarah Sarbumusi yang belum selesai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari serikat menjadi federasi. Dari federasi menjadi konfederasi. Dari satu generasi kepemimpinan kepada generasi berikutnya. Dari pabrik gula Tulangan hingga basis pekerja di berbagai sektor dan bahkan melintasi batas negara. Struktur berubah, zaman berubah, teknologi berubah, tetapi kebutuhan terhadap organisasi yang memperjuangkan martabat pekerja tidak pernah benar-benar hilang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maka “Buruh Berdaya, Indonesia Mulia” bukan sekadar tema peringatan hari lahir. Ia adalah pertanyaan sekaligus janji. Pertanyaannya, apakah buruh Indonesia benar-benar semakin berdaya di tengah perubahan ekonomi dan teknologi? Janjinya, bahwa kemajuan Indonesia harus berjalan bersama peningkatan martabat manusia yang bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika Sarbumusi mampu menjawab pertanyaan itu, maka tujuh dekade sejarahnya tidak berhenti sebagai kenangan. Sejarah akan berubah menjadi energi untuk masa depan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selamat Hari Lahir Sarbumusi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selamat kepada seluruh kader, pengurus, federasi dan anggota yang selama puluhan tahun menjaga organisasi ini tetap hidup.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Semoga Sarbumusi tidak hanya semakin besar sebagai konfederasi, tetapi semakin kuat sebagai rumah perjuangan kaum pekerja; semakin luas dalam pengorganisasian, semakin profesional dalam pelayanan, semakin kritis dalam mengawal kebijakan, semakin demokratis dalam mengelola organisasi dan semakin nyata dalam memperjuangkan kehidupan pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena Indonesia yang mulia tidak mungkin dibangun dengan buruh yang tidak berdaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan buruh yang berdaya hanya mungkin lahir dari organisasi yang mau belajar dari sejarah, berani membaca zaman dan tidak pernah lupa kepada manusia yang menjadi alasan mengapa organisasi itu dilahirkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Buruh Berdaya, Indonesia Mulia.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sarbumusi bersejarah karena pernah bertahan. Sarbumusi akan bermakna jika mampu membuat sejarah baru bagi kaum pekerja Indonesia.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/buruh-berdaya-indonesia-mulia-sarbumusi-sejarah-panjang-gerakan-buruh-dari-serikat-hingga-konfederasi/">Buruh Berdaya, Indonesia Mulia: Sarbumusi, Sejarah Panjang Gerakan Buruh dari Serikat hingga Konfederasi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/buruh-berdaya-indonesia-mulia-sarbumusi-sejarah-panjang-gerakan-buruh-dari-serikat-hingga-konfederasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/09/harlahke71sarbumusi-5c7d058e-816b-42b1-9061-28493f27bb6c.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dari Sumiati hingga Darmawaty: Luka Panjang di Jalan Migrasi</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/dari-sumiati-hingga-darmawaty-luka-panjang-di-jalan-migrasi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/dari-sumiati-hingga-darmawaty-luka-panjang-di-jalan-migrasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Sep 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pahlawan Devisa]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6102</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Tedi Yusnanda N Ada nama-nama yang seharusnya tidak pernah dilupakan dalam sejarah migrasi kerja Indonesia. Bukan karena mereka adalah...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/dari-sumiati-hingga-darmawaty-luka-panjang-di-jalan-migrasi/">Dari Sumiati hingga Darmawaty: Luka Panjang di Jalan Migrasi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Oleh: Tedi Yusnanda N</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada nama-nama yang seharusnya tidak pernah dilupakan dalam sejarah migrasi kerja Indonesia. Bukan karena mereka adalah pahlawan dalam pengertian konvensional, melainkan karena tubuh, luka, ketakutan dan kematian mereka menjadi semacam cermin yang memaksa negara melihat wajahnya sendiri. Sumiati, Nirmala Bonat, Ruyati binti Satubi, Ceriyati, Mariance Kabu dan sejumlah pekerja migran lainnya bukan sekadar nama dalam pemberitaan. Kisah mereka memperlihatkan bahwa di balik istilah “penempatan pekerja migran”, “remitansi”, “devisa”, dan “peluang kerja global”, terdapat manusia yang dapat kehilangan kebebasan, martabat bahkan nyawanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Sumiati di Arab Saudi pada 2010 adalah salah satu contoh paling kuat. Pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat itu ditemukan dalam kondisi luka berat setelah mengalami kekerasan oleh keluarga majikannya di Madinah. Pemberitaan ketika itu menyebut tubuh, wajah dan kakinya mengalami luka serius, sementara laporan lain menyebut adanya tindakan kekerasan ekstrem terhadap dirinya. Kasus tersebut segera menjadi perhatian nasional dan memicu desakan agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara serius. Bahkan kemudian muncul persoalan lain: penyelidikan di Indonesia menemukan dugaan pemalsuan dokumen terkait usia dan proses pemberangkatan Sumiati. Dengan demikian, kasus Sumiati bukan hanya cerita tentang kekerasan majikan, tetapi juga membuka persoalan di hulu: bagaimana seorang pekerja dapat berangkat dalam kondisi administrasi yang diduga bermasalah dan kemudian berada dalam situasi yang sangat rentan di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di Malaysia, nama Nirmala Bonat menjadi salah satu simbol kekerasan terhadap pekerja rumah tangga migran Indonesia. Ia mengalami penyiksaan berat oleh majikannya, termasuk disetrika dan disiram air panas. Pada November 2008, pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Yim Pek Ha setelah tiga dakwaan kekerasan terhadap Nirmala terbukti. Namun perjalanan menuju keadilan itu sendiri berlangsung bertahun-tahun. Nirmala harus menunggu proses hukum dalam waktu lama dan bahkan pernah mengungkapkan kekecewaan ketika majikannya memperoleh tahanan luar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah persoalannya menjadi lebih dalam. Bagi negara, perkara selesai ketika pelaku dihukum. Bagi korban, perkara tidak otomatis selesai ketika hakim mengetukkan palu. Trauma dapat berlangsung bertahun-tahun. Luka fisik dapat menjadi cacat permanen. Rasa takut dapat menetap bahkan setelah korban kembali ke kampung halaman. Karena itu, ukuran keberhasilan perlindungan pekerja migran tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah pelaku sudah dipenjara. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah korban memperoleh pemulihan, kompensasi, pendampingan psikologis, akses terhadap keadilan dan jaminan agar pengalaman serupa tidak berulang?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Ceriyati di Malaysia pada 2007 memberikan gambaran lain tentang ekstremnya kondisi yang dapat dialami pekerja rumah tangga migran. Ceriyati mencoba melarikan diri dari apartemen di lantai 15 dengan menggunakan tali yang dibuat dari potongan kain. Ia berhasil turun beberapa lantai sebelum akhirnya diselamatkan petugas pemadam kebakaran. Ketika ditemukan, ia mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh. Ceriyati mengatakan dirinya dikunci di apartemen, dipukul dan diancam. Aktivis Migrant Care ketika itu menyebut kasus tersebut sebagai “puncak gunung es.&#8221;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ungkapan “puncak gunung es” sesungguhnya penting untuk memahami sejarah perlindungan PMI. Sebab persoalan migrasi kerja tidak selalu hadir dalam bentuk luka yang terlihat kamera. Banyak eksploitasi berlangsung dalam ruang tertutup: gaji tidak dibayar, paspor ditahan, pekerja dikunci, komunikasi dibatasi, kontrak kerja tidak sesuai dengan janji awal, atau pekerja dibuat takut untuk melapor. Dalam kondisi seperti itu, korban bahkan dapat kehilangan kemampuan paling mendasar untuk mencari pertolongan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ruyati binti Satubi membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tragis: dari eksploitasi dan kekerasan menuju kematian di tangan negara tempat ia bekerja. Ruyati, pekerja migran asal Bekasi, dieksekusi di Arab Saudi pada Juni 2011 setelah dinyatakan bersalah membunuh majikannya. Pemerintah Indonesia kemudian memprotes keras karena eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan kepada perwakilan Indonesia. Pemerintah Saudi pada akhirnya mengakui adanya kelalaian dalam pemberitahuan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Ruyati tidak boleh dibaca secara sederhana sebagai cerita “pekerja migran membunuh majikan”. Sejumlah laporan pada masa itu memuat keterangan bahwa Ruyati mengaku melakukan pembunuhan, sementara pihak pembela juga mengangkat dugaan bahwa ia mengalami kekerasan sebelumnya. Ada pula laporan yang menyebut kaki Ruyati pernah mengalami patah dan ia mengalami perlakuan buruk. Karena itu, perkara tersebut memperlihatkan pentingnya melihat konteks sebelum memberikan penilaian moral yang sederhana terhadap tindakan seorang pekerja migran yang berhadapan dengan sistem hukum asing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang paling fundamental dari kasus Ruyati adalah persoalan perlindungan kekonsuleran. Pemerintah Indonesia mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan mengenai pelaksanaan eksekusi. Dalam perkara yang menyangkut nyawa seorang warga negara, keterlambatan informasi bukan persoalan administratif biasa. Ia dapat berarti hilangnya kesempatan untuk melakukan upaya hukum terakhir, diplomasi, permohonan pengampunan atau intervensi lainnya. Karena itu, kasus Ruyati kemudian menjadi salah satu tonggak penting dalam perdebatan mengenai perlindungan hukum WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun sejarah ternyata tidak berhenti pada nama-nama lama tersebut. Pada 2024, kasus Andi Darmawaty dari Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, kembali menunjukkan bahwa kerentanan pekerja rumah tangga migran belum sepenuhnya menjadi masa lalu. Video yang diunggah melalui TikTok memperlihatkan Darmawaty menangis dan mengaku mengalami kekerasan serta ancaman dari pihak di tempat ia bekerja di Arab Saudi. Ia juga mengaku gajinya belum dibayarkan dan dirinya kesulitan memperoleh izin untuk pulang. Pihak keluarga kemudian berusaha mencari bantuan karena mereka bahkan tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat Darmawaty bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kisah Darmawaty penting justru karena terjadi di era digital. Dahulu korban membutuhkan surat, telepon atau bantuan orang yang kebetulan melihat penderitaan mereka. Kini seorang pekerja migran dapat merekam dirinya sendiri dan menjadikan media sosial sebagai pintu terakhir untuk meminta pertolongan. Teknologi akhirnya menjadi semacam “teriakan dari balik pintu”. Tetapi muncul pertanyaan yang lebih serius: apakah perlindungan negara harus menunggu korban menjadi viral?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika jawabannya iya, maka sistem perlindungan sesungguhnya masih bermasalah. Negara seharusnya mampu menemukan situasi rentan sebelum penderitaan korban menjadi konten media sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Mariance Kabu di Malaysia memperlihatkan dimensi lain dari problem tersebut. Mariance, pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur, mengalami kekerasan berat selama bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Pemberitaan mengenai kisahnya menyebut tubuhnya mengalami berbagai luka dan pendengarannya terganggu. Dalam situasi tersebut, sebuah surat yang berhasil ia sampaikan kepada orang lain menjadi jalan yang akhirnya membuka akses pertolongan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang membuat kasus Mariance semakin penting adalah panjangnya perjalanan menuju keadilan. Persoalan hukumnya berlangsung bertahun-tahun. Pada 2024, pengadilan Malaysia menyatakan dua mantan majikannya memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran imigrasi berdasarkan ketentuan hukum Malaysia, setelah perkara tersebut melalui proses panjang. Dengan demikian, Mariance bukan hanya simbol korban penyiksaan, tetapi juga contoh bagaimana korban dapat menunggu sangat lama untuk memperoleh kepastian hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sini kita menemukan ironi besar: seorang pekerja migran dapat menempuh perjalanan ribuan kilometer dalam hitungan hari, tetapi perjalanan memperoleh keadilan dapat memakan waktu bertahun-tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan lain terlihat di wilayah Entikong, Kalimantan Barat. Perbatasan Indonesia-Malaysia bukan sekadar pintu keluar-masuk manusia dan barang, tetapi juga menjadi salah satu ruang rentan bagi perekrutan dan penempatan pekerja migran secara ilegal. Pada 2024, Polda Nusa Tenggara Timur menangkap perekrut yang disebut terhubung dengan jaringan perdagangan orang yang menggunakan jalur Entikong menuju Malaysia. Dua calon PMI sebelumnya berhasil digagalkan keberangkatannya dan berdasarkan penyelidikan mereka direncanakan menyeberang melalui jalur tidak resmi menuju perkebunan kelapa sawit di Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fenomena tersebut menunjukkan bahwa perdagangan orang tidak selalu dimulai dengan penculikan sebagaimana gambaran populer tentang trafficking. Ia dapat dimulai dari janji pekerjaan, gaji tinggi, proses administrasi yang disebut mudah, atau tawaran keberangkatan cepat. Korban baru menyadari dirinya masuk dalam rantai eksploitasi setelah berada jauh dari rumah dan kehilangan dokumen, uang, kebebasan bergerak atau kemampuan untuk menghubungi keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahkan hingga 2026, Entikong masih menjadi titik pemulangan pekerja migran Indonesia bermasalah dari Malaysia. Pemerintah mencatat ratusan PMI bermasalah dipulangkan melalui PLBN Entikong dalam beberapa gelombang. Pada Mei 2026, misalnya, sebanyak 287 PMI bermasalah dipulangkan melalui jalur tersebut; pada Agustus 2026, 121 PMI bermasalah kembali dipulangkan dari Malaysia melalui Entikong.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Angka-angka tersebut tidak boleh langsung dibaca sebagai bukti bahwa seluruh pekerja yang dipulangkan adalah korban perdagangan orang. Status “bermasalah”, deportasi dan korban TPPO adalah kategori yang berbeda. Tetapi angka tersebut tetap memberikan pesan penting: mobilitas tenaga kerja Indonesia melalui jalur Malaysia masih menyimpan persoalan serius mengenai dokumen, status pekerjaan, kepatuhan hukum dan perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian ada Qatar. Kasus pekerja migran menjelang Piala Dunia 2022 memang bukan kasus khusus PMI, tetapi penting dalam perspektif global karena menunjukkan bahwa eksploitasi tenaga kerja migran bukan persoalan Indonesia semata. Amnesty International mendokumentasikan praktik seperti biaya perekrutan tinggi, penahanan paspor, upah yang tidak dibayar, kondisi hunian buruk, ancaman terhadap pekerja yang mengeluh dan dalam sejumlah kasus kerja paksa pada proyek yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas Piala Dunia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun narasi tentang “ribuan pekerja migran tewas untuk Piala Dunia” harus digunakan secara hati-hati. Data kematian pekerja migran di Qatar tidak secara otomatis berarti seluruh kematian tersebut disebabkan oleh pembangunan stadion atau proyek Piala Dunia. Amnesty sendiri mencatat persoalan serius dalam investigasi kematian pekerja migran dan menyatakan bahwa ribuan kematian selama satu dekade tidak seluruhnya dapat secara otomatis dikaitkan dengan proyek Piala Dunia. Karena itu, jurnalisme yang bertanggung jawab harus membedakan antara angka kematian seluruh pekerja migran, kematian terkait pekerjaan, dan kematian pada proyek yang berhubungan dengan Piala Dunia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Justru di situlah pelajaran Qatar menjadi penting. Eksploitasi modern tidak selalu berbentuk cambuk atau kekerasan fisik. Ia dapat berbentuk jeratan utang akibat biaya perekrutan, ketergantungan terhadap pemberi kerja, penahanan upah, pembatasan perpindahan kerja, ancaman deportasi dan ketidakmampuan pekerja meninggalkan situasi eksploitatif. Amnesty mencatat bahwa persoalan upah yang tidak dibayar dan hambatan memperoleh pemulihan hukum tetap menjadi masalah bahkan setelah reformasi ketenagakerjaan Qatar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari Sumiati sampai Darmawaty, dari Ceriyati sampai Mariance Kabu, dari Ruyati sampai korban perdagangan orang di jalur Entikong, ada satu benang merah yang sulit disangkal: <strong>kerentanan pekerja migran dimulai jauh sebelum mereka menginjakkan kaki di negara tujuan.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia dapat dimulai dari kemiskinan dan keterbatasan kesempatan kerja. Berlanjut pada ketimpangan informasi antara calon pekerja dan perekrut. Kemudian diperkuat oleh biaya migrasi, utang, dokumen bermasalah, kontrak yang tidak transparan, lemahnya pengawasan, ketergantungan kepada majikan dan sulitnya memperoleh bantuan hukum ketika berada di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, menyebut pekerja migran sebagai “pahlawan devisa” tanpa membangun sistem perlindungan yang sebanding dengan risiko yang mereka tanggung adalah bentuk romantisasi yang berbahaya. Pekerja migran bukan mesin penghasil devisa. Mereka adalah warga negara yang menjual tenaga, waktu dan keterampilannya untuk memperoleh penghidupan. Negara tidak sedang memberikan belas kasihan ketika melindungi mereka. Negara sedang menjalankan kewajibannya terhadap warga negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kisah-kisah “legendaris” tersebut akhirnya tidak boleh hanya menjadi arsip kesedihan. Sumiati tidak boleh dikenang hanya karena luka di tubuhnya. Nirmala tidak boleh hanya dikenang karena setrika dan air panas. Ceriyati tidak boleh hanya dikenang karena tali kain di lantai 15. Ruyati tidak boleh hanya dikenang karena pedang eksekusi. Mariance tidak boleh hanya dikenang karena surat yang menyelamatkannya. Darmawaty tidak boleh hanya dikenang karena video TikTok yang viral.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka harus dikenang sebagai pertanyaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengapa seseorang harus menunggu disiksa terlebih dahulu sebelum negara bergerak? Mengapa seorang pekerja harus menjadi viral sebelum mendapatkan perhatian? Mengapa seorang korban harus menunggu bertahun-tahun untuk memperoleh keadilan? Mengapa sistem penempatan masih dapat ditembus oleh perekrut ilegal? Dan yang paling mendasar: <strong>apakah negara hadir sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga pekerja kembali ke rumah</strong> <strong>atau negara baru hadir ketika tragedi sudah terjadi?</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejarah migrasi kerja Indonesia sesungguhnya bukan hanya sejarah tentang orang-orang yang berangkat ke luar negeri. Ia adalah sejarah tentang seberapa jauh negara mampu mengikuti warganya ketika mereka meninggalkan batas geografis Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbatasan negara boleh berhenti di garis peta. Tetapi tanggung jawab negara terhadap martabat warganya tidak semestinya berhenti di sana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab ketika seorang pekerja migran berangkat membawa paspor Indonesia, yang ikut menyeberang sesungguhnya bukan hanya seorang pencari nafkah. Di belakangnya ada keluarga, ada harapan, ada martabat manusia dan ada tanggung jawab negara yang tidak boleh ikut ditinggalkan di bandara, pelabuhan, atau garis perbatasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/dari-sumiati-hingga-darmawaty-luka-panjang-di-jalan-migrasi/">Dari Sumiati hingga Darmawaty: Luka Panjang di Jalan Migrasi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/dari-sumiati-hingga-darmawaty-luka-panjang-di-jalan-migrasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://newnaratif.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG_3634-1024x576.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PANCA DHARMA PUNAKAWAN PEKERJA MIGRAN</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/panca-dharma-punakawan-pekerja-migran/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/panca-dharma-punakawan-pekerja-migran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Sep 2026 02:20:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5869</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Tedi Yusnanda N Semar, Gareng, Petruk, Bagong, dan Hanoman: Lima Jalan Menuju Martabat Pekerja Migran Dalam dunia pewayangan, Punakawan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/panca-dharma-punakawan-pekerja-migran/">PANCA DHARMA PUNAKAWAN PEKERJA MIGRAN</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Oleh: Tedi Yusnanda N</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Semar, Gareng, Petruk, Bagong, dan Hanoman: Lima Jalan Menuju Martabat Pekerja Migran</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam dunia pewayangan, Punakawan bukan sekadar tokoh pelengkap yang hadir untuk mencairkan suasana. Mereka adalah suara rakyat yang mempunyai fungsi filosofis sekaligus kritik sosial. Semar mewakili kebijaksanaan dan moralitas rakyat kecil, Gareng mencerminkan manusia yang tidak sempurna tetapi tetap mempunyai martabat, Petruk menghadirkan kritik melalui humor dan ironi, sedangkan Bagong adalah suara spontan yang berani mempertanyakan kemapanan. Sementara Hanoman, meskipun secara genealogis bukan Punakawan, dapat ditempatkan sebagai simbol keberanian, pengabdian dan solidaritas yang melampaui batas wilayah. Jika kelima figur tersebut dibaca dalam konteks pekerja migran Indonesia, lahirlah sebuah gagasan tentang <strong>Panca Dharma Punakawan Pekerja Migran</strong>: sebuah cara pandang yang menempatkan pekerja migran bukan sebagai komoditas ekonomi, melainkan sebagai manusia yang memiliki martabat, hak, suara, keberanian dan masa depan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Semar adalah Dharma Martabat.</strong> Dalam konstruksi pewayangan, Semar merupakan figur yang secara lahiriah sederhana tetapi secara batiniah memiliki kedalaman. Ia tidak berada di pusat kemewahan kekuasaan, namun justru mempunyai keberanian moral untuk mengingatkan mereka yang berada di atas. Semar adalah gambaran bahwa ukuran manusia tidak ditentukan oleh pakaian, jabatan, kekayaan ataupun kedudukan sosial. Filosofi Semar menjadi sangat penting ketika berbicara tentang pekerja migran. Seorang pekerja migran mungkin berangkat dari desa, bekerja sebagai pekerja rumah tangga, pekerja konstruksi, pekerja perkebunan, pelaut, caregiver, manufaktur atau berbagai jenis pekerjaan lainnya. Tetapi pekerjaannya tidak pernah mengurangi martabat kemanusiaannya. Ia tidak menjadi manusia kelas dua hanya karena bekerja kepada orang lain. Ia tidak kehilangan hak karena berada di luar negeri. Dan ia tidak boleh dipandang hanya berdasarkan berapa besar uang yang dapat dikirim kepada keluarganya. <strong>Dharma Semar mengajarkan bahwa sebelum menjadi tenaga kerja, pekerja migran adalah manusia.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif filsafat politik, prinsip tersebut mempunyai konsekuensi yang radikal. Negara tidak boleh membangun kebijakan migrasi semata-mata berdasarkan kepentingan penempatan tenaga kerja dan penerimaan devisa. Negara harus memulai dari pertanyaan tentang manusia. Siapa yang berangkat? Mengapa ia berangkat? Dalam kondisi apa ia berangkat? Apakah ia memahami kontraknya? Apakah ia mengetahui haknya? Apakah ia mempunyai akses terhadap keadilan ketika haknya dilanggar? Dan apakah negara hadir ketika ia menghadapi persoalan di negara tujuan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menggeser paradigma dari <strong>labour supply</strong> menuju <strong>human dignity</strong>. Pekerja migran bukan persediaan tenaga kerja yang dapat dipindahkan dari satu pasar ke pasar lain. Ia adalah warga negara yang kebetulan bekerja melampaui batas geografis negaranya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Gareng adalah Dharma Perlindungan.</strong> Tubuh Gareng tidak digambarkan sebagai tubuh manusia yang sempurna. Ada ketidaksempurnaan pada bentuk fisiknya, tetapi justru dari sana pewayangan menyampaikan pesan bahwa manusia tidak boleh dinilai berdasarkan kesempurnaan fisiknya. Filosofi itu relevan dengan kehidupan pekerja migran karena tubuh pekerja sering kali menjadi objek utama dari sistem ekonomi. Tubuh yang sehat menghasilkan produktivitas, tubuh yang kuat menghasilkan keuntungan, tubuh yang mampu bekerja menghasilkan upah. Tetapi ketika tubuh itu sakit, cedera, kelelahan atau mengalami kekerasan, nilai ekonominya seolah-olah hilang. Cara pandang semacam ini harus ditolak. Tubuh pekerja bukan mesin produksi. Tubuh pekerja adalah bagian dari eksistensi manusia yang harus dihormati dan dilindungi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dharma Gareng mengandung kritik terhadap sistem perlindungan yang hanya berhenti pada dokumen administratif. Perlindungan tidak cukup hanya dengan memastikan seorang pekerja mempunyai paspor, visa dan kontrak kerja. Perlindungan harus hadir ketika pekerja menghadapi kenyataan di tempat kerja. Ia harus mendapatkan upah sesuai haknya, jam kerja yang manusiawi, tempat kerja yang aman, akses kesehatan, kebebasan dari kekerasan dan eksploitasi, serta akses terhadap bantuan hukum. Dalam kerangka hukum Indonesia, perlindungan PMI memang mencakup tahap sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. Namun tantangan sebenarnya adalah memastikan norma tersebut menjadi pengalaman nyata di lapangan. Sebab bagi seorang pekerja yang sedang menghadapi kekerasan atau upah yang tidak dibayar, hukum bukanlah sekadar pasal dalam undang-undang. Hukum adalah apakah ada seseorang yang datang menolong ketika ia berada dalam keadaan tidak berdaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Petruk adalah Dharma Kritik.</strong> Petruk merupakan figur yang menarik karena ia dapat berbicara tentang sesuatu yang serius melalui humor, satire dan ironi. Ia dapat mengatakan sesuatu yang mungkin sulit diucapkan secara langsung oleh orang-orang yang berada di dalam struktur kekuasaan. Dalam konteks pekerja migran, semangat Petruk diperlukan untuk membongkar bahasa-bahasa birokrasi yang terkadang membuat persoalan manusia menjadi terlalu teknokratis. Pekerja migran disebut data penempatan, angka kepulangan, statistik perlindungan, jumlah remitansi atau target penempatan. Semua istilah tersebut mungkin benar secara administratif, tetapi tidak pernah cukup untuk menggambarkan pengalaman manusia di balik angka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Petruk akan bertanya dengan cara yang sederhana tetapi mengganggu: jika pekerja migran disebut pahlawan devisa, mengapa masih ada pekerja yang harus berjuang mendapatkan upahnya? Jika negara mengatakan perlindungan adalah prioritas, mengapa korban kekerasan masih dapat merasa sendirian? Jika migrasi disebut sebagai jalan meningkatkan kesejahteraan, mengapa sebagian pekerja pulang membawa utang dan trauma? Pertanyaan semacam itu bukan tindakan anti-negara. Justru sebaliknya, kritik merupakan bentuk partisipasi kewargaan. Negara demokratis tidak seharusnya takut kepada pertanyaan rakyat. Negara yang sehat justru membutuhkan suara Petruk agar kebijakan tidak terjebak dalam statistik keberhasilan dan melupakan manusia yang berada di balik statistik tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif teori kritis, pertanyaan Petruk membawa kita kepada persoalan relasi kuasa. Siapa yang mempunyai informasi lebih banyak sebelum pekerja menandatangani kontrak? Siapa yang menentukan biaya perekrutan? Siapa yang mempunyai kekuatan menegosiasikan upah? Siapa yang mempunyai akses terhadap pengacara? Siapa yang memahami hukum negara tujuan? Dan siapa yang paling mudah kehilangan pekerjaan ketika berani menuntut hak? Pertanyaan-pertanyaan tersebut memperlihatkan bahwa hubungan kerja tidak selalu merupakan hubungan yang setara. Karena itu, perlindungan negara diperlukan bukan untuk memanjakan pekerja, tetapi untuk menciptakan keseimbangan ketika terjadi ketimpangan kekuasaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Bagong adalah Dharma Perlawanan.</strong> Jika Petruk mewakili kritik yang cerdas, Bagong mewakili keberanian rakyat untuk mengatakan bahwa sesuatu memang tidak benar. Bagong tidak selalu menggunakan bahasa akademik. Ia berbicara seperti rakyat biasa. Justru karena itu, suaranya mempunyai kekuatan. Dalam kehidupan pekerja migran, perlawanan tidak selalu berarti demonstrasi atau konfrontasi. Perlawanan dapat dimulai dari keberanian mengatakan tidak terhadap penipuan, menolak menjadi korban perdagangan manusia, melaporkan kekerasan, mempertanyakan potongan upah yang tidak jelas, meminta kontrak yang transparan, mencari bantuan hukum, atau memilih jalur penempatan yang legal dan aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dharma Bagong adalah pengakuan bahwa pekerja migran bukan objek yang pasif. Mereka mempunyai agency, kemampuan untuk menentukan pilihan dan memperjuangkan kepentingannya. Di sinilah paradigma perlindungan harus berkembang. Pekerja migran tidak cukup hanya dilindungi oleh negara; mereka juga harus diperkuat kapasitasnya agar mampu melindungi dirinya sendiri. Pendidikan pra-keberangkatan, literasi hukum, literasi keuangan, penguasaan bahasa, pemahaman kontrak, akses informasi dan jaringan solidaritas merupakan bagian dari pemberdayaan. Perlindungan yang paling kuat bukan hanya negara yang berdiri di depan pekerja, tetapi pekerja yang mengetahui haknya dan memiliki kekuatan untuk memperjuangkan hak tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Hanoman adalah Dharma Solidaritas.</strong> Hanoman merupakan figur yang menembus batas. Ia bergerak melewati ruang, menghadapi bahaya dan menjalankan tugas yang lebih besar daripada kepentingan dirinya sendiri. Dalam konteks pekerja migran, Hanoman dapat menjadi metafora tentang solidaritas lintas batas. Migrasi tenaga kerja telah membuat batas negara menjadi semakin kompleks. Seorang pekerja Indonesia dapat bekerja di Malaysia, Singapura, Taiwan, Hong Kong, Korea Selatan, Jepang, Timur Tengah, Eropa atau berbagai negara lainnya. Ketika ia menghadapi persoalan, masalahnya tidak lagi dapat diselesaikan hanya dengan melihat satu yurisdiksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, perlindungan pekerja migran membutuhkan diplomasi, kerja sama antarnegara, koordinasi antarlembaga, serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, komunitas diaspora dan jaringan bantuan hukum. Solidaritas harus melampaui paspor. Seorang pekerja Indonesia yang menghadapi ketidakadilan di luar negeri tetap mempunyai hak untuk didengar. Negara tujuan mempunyai kewajiban berdasarkan hukum yang berlaku di wilayahnya, sementara negara asal mempunyai tanggung jawab untuk melindungi warganya melalui mekanisme yang tersedia. Dalam konteks ini, pekerja migran menjadi jembatan antara dua negara, dua masyarakat dan dua kebudayaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kelima dharma tersebut pada akhirnya membentuk sebuah kesatuan filosofis. <strong>Semar mengingatkan kita bahwa pekerja migran mempunyai martabat. Gareng mengingatkan bahwa tubuh pekerja harus dilindungi. Petruk mengingatkan bahwa kebijakan harus terus dikritik. Bagong mengingatkan bahwa rakyat mempunyai hak untuk melawan ketidakadilan. Hanoman mengingatkan bahwa solidaritas kemanusiaan tidak boleh berhenti di batas negara.</strong> Lima prinsip tersebut bukan sekadar simbol budaya. Ia dapat menjadi kerangka etis untuk membangun paradigma baru perlindungan pekerja migran Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Paradigma tersebut sekaligus menantang cara berpikir lama yang menempatkan pekerja migran terutama sebagai instrumen ekonomi. Selama pekerja migran hanya dibicarakan melalui jumlah penempatan, remitansi dan kontribusi terhadap devisa, manusia di dalamnya akan selalu berada di belakang angka. Padahal pembangunan yang beradab seharusnya bergerak ke arah sebaliknya: ekonomi harus ditempatkan sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Remitansi penting, tetapi keselamatan lebih penting. Penempatan penting, tetapi pekerjaan yang layak lebih penting. Produktivitas penting, tetapi martabat manusia tidak boleh dikorbankan atas nama produktivitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah teori kritik menjadi relevan. Kapitalisme global mempunyai kemampuan luar biasa dalam memindahkan modal dan tenaga kerja. Pekerja bergerak mengikuti kebutuhan pasar, sementara perusahaan bergerak mengikuti peluang keuntungan. Tetapi mobilitas ekonomi tidak selalu menghasilkan kesetaraan kekuasaan. Seorang pekerja dapat berpindah ribuan kilometer tetapi tetap berada dalam posisi tawar yang lemah. Karena itu, tugas negara bukan sekadar memfasilitasi mobilitas tenaga kerja, melainkan memastikan bahwa mobilitas tersebut berlangsung secara adil, aman dan manusiawi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja migran juga harus dilihat sebagai produsen pengetahuan sosial. Mereka pulang membawa pengalaman tentang bagaimana negara lain mengelola transportasi, pendidikan, kesehatan, disiplin kerja, teknologi, keselamatan dan pelayanan publik. Mereka membawa pengalaman lintas budaya yang tidak selalu dimiliki oleh mereka yang tidak pernah meninggalkan negeri. Karena itu, purna PMI seharusnya tidak dipandang sebagai kelompok yang telah selesai menjalankan fungsi ekonominya. Mereka adalah modal sosial yang dapat menjadi agen perubahan di daerah asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif ini, kepulangan bukan akhir lakon, melainkan awal babak baru. Pekerja migran yang pulang membawa keterampilan, pengalaman, jaringan dan modal harus diberi ruang untuk bertransformasi menjadi pengusaha, mentor, pelatih, pemimpin komunitas atau penggerak ekonomi lokal. Jika tidak, negara akan terus memproduksi siklus migrasi yang sama: seseorang pergi karena tidak menemukan pekerjaan yang layak, bekerja bertahun-tahun di luar negeri, mengirim uang, kemudian pulang tanpa sistem reintegrasi yang kuat dan akhirnya kembali bermigrasi karena tidak menemukan alternatif kehidupan di tanah air.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Panca Dharma Punakawan menawarkan jalan keluar dari cara berpikir tersebut. Migrasi harus dipandang sebagai salah satu pilihan manusia, bukan sebagai kutukan. Pergi bekerja ke luar negeri tidak boleh dianggap sebagai kegagalan pembangunan, tetapi juga tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk mengabaikan kewajibannya menciptakan pekerjaan layak di dalam negeri. Negara harus mampu melakukan keduanya: membuka kesempatan global bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri sekaligus membangun ekonomi domestik agar migrasi benar-benar menjadi pilihan, bukan keterpaksaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, pekerja migran adalah sebuah cermin. Dari mereka kita dapat melihat wajah negara, wajah ekonomi dan wajah kemanusiaan kita sendiri. Jika kita hanya melihat uang yang mereka kirim, kita sedang melihat ekonomi tanpa manusia. Jika kita hanya melihat jumlah mereka yang berangkat, kita sedang melihat migrasi tanpa cerita. Jika kita hanya melihat kasus-kasus mereka sebagai persoalan administratif, kita sedang melihat hukum tanpa keadilan. Tetapi jika kita melihat mereka sebagai manusia, kita akan menemukan seluruh kompleksitas kehidupan: harapan, cinta, pengorbanan, keberanian, penderitaan dan cita-cita.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maka <strong>Panca Dharma Punakawan Pekerja Migran</strong> pada akhirnya bukan tentang menjadikan pekerja migran sebagai tokoh wayang. Ia adalah usaha menjadikan wayang sebagai cermin untuk membaca pekerja migran. Semar mengajarkan kita untuk tidak kehilangan martabat. Gareng mengingatkan bahwa tubuh manusia bukan komoditas. Petruk memaksa kekuasaan untuk mendengar kritik. Bagong mengajarkan keberanian rakyat untuk mengatakan tidak terhadap ketidakadilan. Hanoman mengajarkan bahwa solidaritas harus bergerak melewati batas-batas geografis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan ketika kelima suara itu bertemu, muncul satu kesadaran yang lebih besar: <strong>pekerja migran bukan pahlawan karena ia menghasilkan devisa; ia berharga karena ia manusia.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Negara boleh menghitung remitansi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ekonomi boleh menghitung produktivitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasar boleh menghitung upah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Birokrasi boleh menghitung jumlah penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tetapi filsafat mengingatkan kita bahwa manusia tidak pernah dapat sepenuhnya dihitung dengan angka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena di balik setiap paspor ada sebuah kehidupan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di balik setiap kontrak ada sebuah harapan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di balik setiap transfer uang ada sebuah pengorbanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di balik setiap kepulangan ada sebuah cerita.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan di balik setiap pekerja migran terdapat satu pertanyaan yang sangat sederhana tetapi menentukan kualitas sebuah negara:</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>ketika seorang warga negara pergi jauh untuk mencari kehidupan, apakah negaranya juga ikut pergi bersamanya?</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika jawabannya ya, maka negara hadir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika jawabannya tidak, maka pekerja migran bukan hanya sedang bekerja di negeri orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia sedang berjalan sendirian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan mungkin, pada saat itulah suara Semar, Petruk, Gareng, Bagong dan Hanoman kembali terdengar dari balik kelir:</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>“Jangan biarkan manusia menjadi wayang dari kekuasaan, pasar dan kepentingan. Manusia harus tetap menjadi subjek dari sejarahnya sendiri.”</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/panca-dharma-punakawan-pekerja-migran/">PANCA DHARMA PUNAKAWAN PEKERJA MIGRAN</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/panca-dharma-punakawan-pekerja-migran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20251210_195222_096-scaled.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bonus Demografi yang Menjadi Kutukan: Ketika Negeri Tak Lagi Menyediakan Jalan Pulang</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/bonus-demografi-yang-menjadi-kutukan-ketika-negeri-tak-lagi-menyediakan-jalan-pulang/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/bonus-demografi-yang-menjadi-kutukan-ketika-negeri-tak-lagi-menyediakan-jalan-pulang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 05:33:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pahlawan Devisa]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=4945</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Tedi Yusnanda N Ada ironi yang semakin sulit disembunyikan dari wajah Indonesia hari ini. Kita berkali-kali mendengar bahwa negeri...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/bonus-demografi-yang-menjadi-kutukan-ketika-negeri-tak-lagi-menyediakan-jalan-pulang/">Bonus Demografi yang Menjadi Kutukan: Ketika Negeri Tak Lagi Menyediakan Jalan Pulang</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Oleh: Tedi Yusnanda N</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada ironi yang semakin sulit disembunyikan dari wajah Indonesia hari ini. Kita berkali-kali mendengar bahwa negeri ini sedang memasuki masa bonus demografi, masa ketika jumlah penduduk usia produktif jauh lebih besar dibandingkan kelompok usia nonproduktif. Secara teori, keadaan itu adalah berkah. Tenaga kerja melimpah, pasar domestik besar, produktivitas meningkat, dan ekonomi seharusnya tumbuh lebih cepat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tetapi bonus hanya menjadi bonus apabila tersedia pekerjaan, pendidikan yang memadai, kepastian usaha, tanah untuk berpijak, serta kebijakan yang memberi ruang kepada manusia untuk tumbuh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika semua itu tidak tersedia, bonus demografi dapat berubah menjadi kutukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tengah narasi Indonesia Emas 2045, jutaan anak muda justru berhadapan dengan pertanyaan sederhana yang semakin sulit dijawab: bekerja di mana?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan itu bukan sekadar persoalan ekonomi. Ia menyangkut martabat. Sebab seseorang yang telah menyelesaikan sekolah, kuliah, pelatihan, atau bahkan memiliki keterampilan tertentu, pada akhirnya tetap harus berhadapan dengan pasar kerja yang tidak selalu mampu menyerap mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kampanye Pilpres 2024, pasangan Prabowo-Gibran menyampaikan optimisme membuka 19 juta lapangan kerja bagi generasi muda dan perempuan. Gibran menyebut angka 19 juta lapangan kerja dalam debat cawapres pada Januari 2024, dengan lima juta di antaranya dikaitkan dengan <em>green jobs</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Angka itu kemudian menjadi semacam janji yang terus menghantui ruang publik. Setahun setelah pemerintahan berjalan, pemerintah belum mengatakan janji tersebut gagal. Menteri Ketenagakerjaan pada Oktober 2025 justru menyatakan target 19 juta itu optimistis dicapai dalam lima tahun, atau selama masa pemerintahan berlangsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, menyebut 19 juta lapangan kerja sebagai “janji palsu” pada saat ini perlu ditempatkan sebagai kritik politik, bukan fakta yang sudah selesai dibuktikan. Janji tersebut belum dapat dinilai tuntas sebelum masa pemerintahan berakhir. Tetapi justru di situlah persoalannya: bagi mereka yang hari ini membutuhkan pekerjaan, lima tahun bukan angka statistik. Lima tahun adalah usia yang terus berjalan, anak yang harus makan, cicilan yang harus dibayar, orang tua yang harus dirawat, dan keluarga yang tidak bisa menunggu terlalu lama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di kampung-kampung, persoalan itu memiliki wajah yang jauh lebih konkret.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada anak muda yang akhirnya memilih menjadi pekerja migran bukan karena sejak awal bercita-cita meninggalkan tanah kelahirannya, melainkan karena pekerjaan di kampung tidak tersedia. Mereka berangkat membawa harapan sederhana: mendapatkan penghasilan, membangun rumah, menyekolahkan anak, membantu orang tua, dan suatu hari pulang dengan sedikit modal untuk membuka usaha.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja migran sering disebut sebagai pahlawan devisa. Tetapi sebelum menjadi angka dalam laporan penerimaan devisa, mereka adalah manusia yang pernah berdiri di depan rumah, memandang halaman, kebun, sawah, pesisir atau tanah tempat keluarganya menggantungkan hidup.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tanah itulah yang sering kali menjadi persoalan berikutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi keluarga miskin di desa, tanah bukan semata-mata aset. Tanah adalah ruang untuk bertahan hidup. Di atasnya tumbuh tanaman, berdiri rumah, digembalakan ternak, atau dijalankan usaha kecil. Bahkan ketika status kepemilikannya tidak sempurna, tanah tetap mempunyai makna sosial yang jauh lebih besar daripada sekadar nilai ekonominya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, ketika tanah yang selama bertahun-tahun menjadi tempat keluarga mencari penghidupan tiba-tiba berubah status, persoalannya tidak berhenti pada dokumen pertanahan. Ada kehidupan yang ikut dipindahkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih menyakitkan apabila masyarakat mengetahui bahwa tanah yang selama ini mereka gunakan disebut sebagai tanah desa, tetapi kemudian muncul perubahan status kepemilikan yang membuat mereka kehilangan ruang hidup. Di titik itu, seorang pekerja migran yang telah bersusah payah bekerja di negeri orang dapat pulang ke kampung halaman dan mendapati sesuatu yang ironis: uang yang dikumpulkannya dari luar negeri tidak cukup untuk membeli kembali tempat berpijak di tanah kelahirannya sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia pergi karena tidak ada pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia pulang dan menemukan tanahnya tidak lagi menjadi tempat berusaha.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu ke mana ia harus pergi?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah kita perlu berhenti sejenak dari statistik tentang pertumbuhan ekonomi, investasi, hilirisasi, bonus demografi dan Indonesia Emas. Sebab di balik semua istilah besar itu terdapat manusia-manusia yang menjalani kehidupan dalam ukuran yang jauh lebih sederhana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka hanya ingin bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka ingin tanah yang dapat ditanami.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka ingin usaha kecil yang tidak digusur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka ingin rumah yang tidak terus-menerus dihantui ketidakpastian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka ingin pemerintah hadir bukan hanya melalui baliho dan pidato, tetapi melalui kebijakan yang benar-benar terasa di halaman rumah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ironisnya, ketika ruang ekonomi semakin sempit, sebagian orang justru diarahkan untuk mencari jalan keluar dengan meninggalkan negeri. Menjadi PMI sering dipromosikan sebagai kesempatan meningkatkan kesejahteraan. Tidak ada yang salah dengan bekerja ke luar negeri. Migrasi kerja adalah bagian sah dari mobilitas manusia dan dapat menjadi strategi peningkatan pendapatan keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang menjadi persoalan adalah ketika migrasi bukan lagi pilihan, melainkan keterpaksaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika seseorang pergi karena tidak memperoleh pekerjaan di kampungnya, ketika usaha tidak memiliki akses modal, ketika tanah semakin sulit dikuasai, ketika biaya hidup meningkat, maka keberangkatan ke luar negeri berubah menjadi semacam pintu darurat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pintu itu kemudian harus dilewati dengan segala risikonya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada risiko penipuan, perdagangan orang, eksploitasi, kekerasan, upah yang tidak dibayar, persoalan dokumen, hingga persoalan hukum di negara tujuan. Dan setelah bertahun-tahun bekerja, mereka pulang membawa pengalaman, keterampilan, modal dan harapan untuk memulai kehidupan baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun apakah kampung halaman menyediakan ruang bagi mereka?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan ini seharusnya menjadi bagian penting dari pembicaraan tentang bonus demografi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab bonus demografi tidak hanya tentang berapa banyak manusia usia produktif yang dimiliki Indonesia. Ia juga tentang apakah manusia-manusia tersebut memiliki akses terhadap pekerjaan produktif dan bermartabat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika tidak, jumlah penduduk usia produktif yang besar justru dapat menjadi tekanan sosial. Mereka menjadi kelompok yang terus mencari pekerjaan, berpindah kota, berpindah negara, bekerja informal, menjadi pekerja kontrak, atau bertahan dengan pekerjaan yang jauh dari tingkat pendidikan dan keterampilan yang mereka miliki.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahkan ada persoalan yang lebih mengkhawatirkan: ketika seseorang tidak hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga merasa kehilangan ruang untuk menyampaikan kegelisahannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Demokrasi seharusnya memberi tempat bagi kritik. Pemerintah dapat dikritik. Kebijakan dapat diperdebatkan. Anggaran dapat diperiksa. Tanah dapat dipersoalkan. Proyek pembangunan dapat dipertanyakan. Dan masyarakat tidak seharusnya dipaksa memilih antara diam atau pergi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kalimat “kalau tidak setuju, silakan pergi” adalah kalimat yang berbahaya jika keluar dari kekuasaan. Sebab negara bukan milik pemerintah yang sedang berkuasa. Negara adalah milik seluruh warga negara, termasuk mereka yang berbeda pendapat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seseorang yang mengkritik pemerintah tidak kehilangan haknya sebagai warga negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seorang pekerja migran yang mempertanyakan kebijakan perlindungan tidak sedang melawan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Petani yang mempertanyakan perubahan status tanah tidak otomatis menjadi penghambat pembangunan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Warga desa yang menolak kebijakan tertentu bukan berarti membenci pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Justru negara yang kuat adalah negara yang mampu mendengar suara yang tidak menyenangkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Presiden Prabowo sendiri dalam pidato pelantikannya pada Oktober 2024 mengingatkan para pemimpin politik agar tidak terlalu cepat puas melihat angka-angka statistik, dan mengakui bahwa masih banyak rakyat yang tidak mendapatkan pekerjaan yang baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kalimat itu seharusnya menjadi cermin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab angka pertumbuhan ekonomi tidak dapat menggantikan pekerjaan seorang ayah yang kehilangan sumber nafkah. Statistik investasi tidak dapat menghapus kecemasan seorang ibu yang anaknya berangkat menjadi PMI. Pembangunan infrastruktur tidak otomatis menggantikan tanah yang menjadi sumber kehidupan sebuah keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia tidak kekurangan manusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia tidak kekurangan orang yang mau bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang harus dipertanyakan adalah apakah Indonesia cukup menyediakan ruang bagi manusia untuk bekerja dan hidup secara bermartabat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika tidak, bonus demografi hanya akan menjadi istilah indah dalam dokumen pembangunan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Anak-anak muda akan terus berdiri di depan kantor-kantor dengan map lamaran di tangan. Sebagian akan berpindah ke kota. Sebagian akan bekerja serabutan. Sebagian akan menjadi pekerja migran. Sebagian akan membuka usaha kecil dengan modal seadanya. Dan sebagian lainnya mungkin memilih bertahan di desa sambil menyaksikan ruang hidupnya perlahan berubah menjadi sesuatu yang tidak lagi mereka kenali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka bukan generasi malas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka bukan generasi yang tidak mau bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bisa jadi mereka adalah generasi yang terlalu lama diminta menunggu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menunggu lapangan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menunggu modal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menunggu kepastian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menunggu tanah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menunggu perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menunggu janji politik menjadi kenyataan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan dalam penantian yang terlalu panjang, bonus demografi perlahan berubah menjadi kutukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kutukan itu bukan karena terlalu banyak anak muda. Kutukan itu muncul ketika negara memiliki jutaan manusia produktif tetapi tidak mampu menyediakan cukup ruang bagi mereka untuk menjadi produktif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukanlah seberapa sering kita menyebut Indonesia Emas, bukan pula seberapa megah narasi bonus demografi disampaikan dari podium.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ukuran yang paling sederhana adalah apakah seorang anak muda bisa menemukan pekerjaan tanpa harus meninggalkan keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apakah seorang pekerja migran yang pulang dapat membangun usaha tanpa kehilangan tanah tempatnya berpijak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apakah petani dapat mempertahankan ruang hidupnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apakah warga desa dapat mempertanyakan kebijakan tanpa dicap sebagai musuh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan apakah seorang warga negara masih boleh berkata, “Saya tidak setuju,” tanpa harus mendengar jawaban, “Kalau begitu, pergi saja.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab negeri ini seharusnya bukan tempat yang hanya membutuhkan rakyat ketika mereka bekerja, membayar pajak, mengirim devisa, memilih dalam pemilu, atau menjadi angka dalam statistik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Negeri seharusnya menjadi rumah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan rumah yang baik tidak mengusir penghuninya hanya karena mereka berani mengatakan bahwa atapnya bocor.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/bonus-demografi-yang-menjadi-kutukan-ketika-negeri-tak-lagi-menyediakan-jalan-pulang/">Bonus Demografi yang Menjadi Kutukan: Ketika Negeri Tak Lagi Menyediakan Jalan Pulang</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/bonus-demografi-yang-menjadi-kutukan-ketika-negeri-tak-lagi-menyediakan-jalan-pulang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/1001363699_optimized_500-2.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mengapa Bibi layak ditangkap oleh ICC maupun Red Notice Interpol</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/mengapa-bibi-layak-ditangkap-oleh-icc-maupun-red-notice-interpol/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/mengapa-bibi-layak-ditangkap-oleh-icc-maupun-red-notice-interpol/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[user]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Aug 2026 10:38:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[israel]]></category>
		<category><![CDATA[perang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=4849</guid>

					<description><![CDATA[<p>Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang dikenal luas sebagai Bibi, tetap bebas dan memegang kekuasaan meskipun terdapat surat perintah penangkapan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/mengapa-bibi-layak-ditangkap-oleh-icc-maupun-red-notice-interpol/">Mengapa Bibi layak ditangkap oleh ICC maupun Red Notice Interpol</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang dikenal luas sebagai Bibi, tetap bebas dan memegang kekuasaan meskipun terdapat surat perintah penangkapan yang masih aktif dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) serta permintaan baru dari Turki untuk penerbitan Red Notice Interpol.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada 21 November 2024, bersama dengan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mahkamah tersebut menuduh mereka melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berkaitan dengan operasi militer Israel di Gaza menyusul serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Tuduhan tersebut mencakup penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada 21 Agustus 2026, Menteri Kehakiman Turki Akın Gürlek mengumumkan bahwa Turki telah secara resmi meminta Interpol untuk mengeluarkan Red Notice terhadap Netanyahu. Permintaan tersebut didasarkan pada kasus pengadilan Turki yang terkait dengan pencegatan Armada Global Sumud pada tahun 2025, dengan tuduhan mencakup genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berikut adalah ringkasan laporan utama jumlah korban jiwa warga Palestina selama operasi militer yang terjadi saat Netanyahu berkuasa:</p>



<figure class="wp-block-table"><table class="has-fixed-layout"><thead><tr><th>Tahun/Periode</th><th>Perkiraan Korban Jiwa Palestina</th><th>Peristiwa / Operasi</th><th>Keterangan</th></tr></thead><tbody><tr><td><strong>2012</strong></td><td>±160 orang</td><td>Operasi <em>Pillar of Defense</em></td><td>Operasi militer Israel di Gaza pada November 2012.</td></tr><tr><td><strong>2014</strong></td><td>±2.200 orang</td><td>Operasi <em>Protective Edge</em></td><td>Konflik besar antara Israel dan Hamas yang berlangsung selama sekitar tujuh minggu.</td></tr><tr><td><strong>2021</strong></td><td>±250 orang</td><td>Operasi <em>Guardian of the Walls</em></td><td>Eskalasi militer Israel–Hamas yang berlangsung pada Mei 2021.</td></tr><tr><td><strong>2023–2026</strong></td><td><strong>Lebih dari 73.400 orang</strong></td><td>Perang Gaza</td><td>Konflik yang masih berlanjut hingga periode sekarang.</td></tr></tbody></table></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Otoritas Turki menyatakan bahwa surat perintah penangkapan tingkat domestik telah dikeluarkan pada bulan Juli sebelum permintaan dikirimkan ke Interpol. Selama Netanyahu tetap menjabat, pada akhirnya akan menghadapi penangkapan di bawah surat perintah ICC atau melalui Interpol.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Red Notice Imterpol, bermaksud setelah diterbitkan, disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol dengan permintaan untuk melacak dan menahan individu tersebut secara sementara. Kemudian mengekstradisi ke Turki. Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, lebih dari 73.400 warga Palestina telah tewas dan lebih dari 174.000 lainnya luka-luka di Gaza sejak perang dimulai pada 7 Oktober 2023.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk saat ini, Benjamin Netanyahu tetap memegang jabatan di Israel. surat perintah penangkapan ICC maupun permintaan Turki untuk Red Notice telah menanti didepan mata Benyamin Netanyahu.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/mengapa-bibi-layak-ditangkap-oleh-icc-maupun-red-notice-interpol/">Mengapa Bibi layak ditangkap oleh ICC maupun Red Notice Interpol</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/mengapa-bibi-layak-ditangkap-oleh-icc-maupun-red-notice-interpol/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfFZSCsuNFJe_Axs8ATCCXNhVgoojQaOkFMPQaVP2Pr62pMNpWCDuPSYQlPUencbZLKzTN2ix74MukFDTHz53S-j37UZ2PVoM2Fo4bBZ4hT7jCW_oWIm_xl2cD0c6CT04Q4rqr8laORTML5vBt4w-w8uonqPuzjMXaxiJ8PPfXqJfRYo3PVXSGpJSn0_cA/w320-h175-rw/1787322810106.png" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
