<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BNSP Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/bnsp/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/bnsp/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 12 Oct 2026 03:43:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>BNSP Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/bnsp/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-atur-larangan-penahanan-ijazah-dan-dokumen-pribadi-pekerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2026 03:40:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[ART]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BNSP]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[TKA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8090</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi perhatian setelah memuat ketentuan mengenai larangan bagi perusahaan menahan ijazah dan dokumen...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-atur-larangan-penahanan-ijazah-dan-dokumen-pribadi-pekerja/">RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi perhatian setelah memuat ketentuan mengenai larangan bagi perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. Selain memperkuat perlindungan hak pekerja, regulasi tersebut juga mencakup pengaturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan sejumlah aspek lain dalam hubungan industrial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan regulasi tersebut. Ketentuan ini berkaitan dengan praktik perusahaan yang meminta dokumen asli pekerja sebagai jaminan selama hubungan kerja berlangsung. Praktik semacam itu berpotensi membatasi kebebasan pekerja untuk berpindah pekerjaan, mencari kesempatan kerja yang lebih baik, atau mengurus kebutuhan administrasi pribadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan penahanan ijazah bukan hal baru dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 mengenai larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja. Pengaturan dalam kerangka undang-undang diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan memberikan dasar perlindungan yang lebih jelas bagi pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dokumen yang berpotensi menjadi persoalan meliputi ijazah pendidikan, sertifikat kompetensi, paspor, dan dokumen pribadi lainnya. Penahanan dokumen tersebut dapat menyulitkan pekerja ketika mengurus administrasi, mengajukan pekerjaan baru, atau memenuhi persyaratan tertentu. Karena itu, penerapan larangan perlu disertai pengawasan dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain persoalan dokumen, regulasi tersebut memuat penguatan sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Penguatan ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas sertifikasi dan memastikan kompetensi tenaga kerja dinilai berdasarkan standar yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi perhatian melalui penguatan sumber daya manusia pengawas, penyesuaian rasio pengawas terhadap jumlah pekerja dan perusahaan, serta penguatan kelembagaan pengawasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengaturan lainnya mencakup integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah, pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), serta perlindungan bagi pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya. Regulasi ini juga menyoroti perlindungan pekerja penyandang disabilitas, peningkatan produktivitas, dan perlindungan dalam pola kerja fleksibel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam aspek pengupahan, pembahasan mencakup survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan koordinasi bersama Dewan Pengupahan Nasional, serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah. Perlindungan juga diarahkan kepada pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan agar perhatian terhadap hak dan keselamatan tidak hanya diberikan kepada pekerja yang sudah memiliki hubungan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengaturan mengenai tenaga kerja asing turut menjadi bagian dari regulasi tersebut. Ketentuan ini mencakup penggunaan TKA dalam konteks warga negara asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah tersebut. Rincian mengenai cakupan, persyaratan, dan pelaksanaannya perlu merujuk pada naskah resmi undang-undang serta peraturan pelaksana yang berlaku agar tidak menimbulkan penafsiran keliru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Regulasi ini juga menyentuh perlindungan pekerja alih daya atau <em>outsourcing</em> di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN), termasuk ketentuan mengenai penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan. Pengaturan tersebut berkaitan dengan kebutuhan memperjelas perlindungan pekerja dalam hubungan kerja yang melibatkan perusahaan pemberi kerja dan penyedia jasa tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 31 Oktober 2024. Putusan tersebut meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan memberikan tenggat paling lama dua tahun untuk menyusun regulasi baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja dan pencari kerja, larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi menyangkut kebebasan menentukan pilihan kerja serta keamanan dokumen penting. Sementara itu, pengaturan TKA memperlihatkan bahwa hukum ketenagakerjaan perlu memberikan kepastian mengenai penggunaan tenaga kerja lintas kewarganegaraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Efektivitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh rumusan pasal, tetapi juga oleh pelaksanaan, pengawasan, dan akses terhadap penyelesaian perselisihan. Kejelasan aturan pelaksana serta penegakan hukum akan menjadi faktor penting agar perlindungan yang dijanjikan benar-benar dirasakan pekerja dan tidak berhenti pada ketentuan tertulis.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-atur-larangan-penahanan-ijazah-dan-dokumen-pribadi-pekerja/">RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2022/11/03/gedung-dprmpr-ri_169.jpeg?w=600&#038;q=90" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/apa-syarat-sertifikasi-untuk-bekerja-ke-luar-negeri-calon-pmi-perlu-memenuhi-standar-kompetensi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2026 07:25:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BNSP]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[SMK Go Global]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8017</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Sertifikasi kompetensi menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebelum bekerja ke...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/apa-syarat-sertifikasi-untuk-bekerja-ke-luar-negeri-calon-pmi-perlu-memenuhi-standar-kompetensi/">Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Sertifikasi kompetensi menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebelum bekerja ke luar negeri. Sertifikat kompetensi berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai standar untuk pekerjaan tertentu. Namun, persyaratan sertifikasi tidak selalu sama karena bergantung pada jenis pekerjaan, negara tujuan, ketentuan pemberi kerja, serta regulasi yang berlaku di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di Indonesia, sertifikat kompetensi kerja dapat diperoleh melalui uji kompetensi sesuai skema pekerjaan yang dipilih. Calon PMI perlu memastikan bahwa lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang menyelenggarakan uji kompetensi memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan skema sertifikasinya sesuai dengan bidang pekerjaan yang akan dilamar. Informasi mengenai lembaga dan skema sertifikasi dapat diperiksa melalui kanal resmi BNSP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah pertama yang perlu dilakukan calon PMI adalah menentukan jenis pekerjaan dan negara tujuan. Persyaratan untuk bekerja di bidang perhotelan, pengelasan, konstruksi, manufaktur, pertanian, kesehatan, maupun perawatan lansia dapat berbeda. Pada pekerjaan tertentu, sertifikat kompetensi nasional menjadi salah satu bukti kemampuan kerja. Sementara itu, profesi yang diatur secara khusus, seperti tenaga kesehatan dan sejumlah pekerjaan teknis, mungkin mensyaratkan lisensi, registrasi profesi, atau pengakuan kualifikasi tambahan dari otoritas negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah menentukan bidang pekerjaan, calon PMI dapat mengikuti pelatihan yang relevan sebelum menjalani uji kompetensi. Materi pelatihan dapat mencakup keterampilan teknis, penggunaan peralatan, keselamatan dan kesehatan kerja, bahasa negara tujuan, serta pemahaman mengenai budaya dan lingkungan kerja. Lama pelatihan bergantung pada bidang keahlian, kemampuan awal peserta, dan standar kompetensi yang harus dipenuhi. Sertifikat kompetensi diberikan apabila peserta dinyatakan memenuhi standar dalam proses asesmen sesuai ketentuan lembaga sertifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain sertifikat kompetensi, calon PMI juga perlu menyiapkan dokumen administratif sesuai jalur penempatan dan persyaratan pekerjaan. Dokumen tersebut dapat mencakup kartu tanda penduduk, kartu keluarga, ijazah, paspor, surat keterangan sehat, serta dokumen pendukung lain yang diminta. Pada pekerjaan atau program tertentu, pengalaman kerja, kemampuan bahasa, dan dokumen tambahan juga dapat menjadi persyaratan. Karena itu, calon PMI perlu memeriksa daftar persyaratan resmi berdasarkan negara tujuan dan jenis pekerjaan, bukan hanya mengandalkan informasi dari perantara atau iklan lowongan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah juga mengembangkan program penyiapan tenaga kerja agar calon PMI memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar global. Salah satunya adalah program SMK Go Global, yang diarahkan untuk mempersiapkan lulusan sekolah menengah kejuruan agar memiliki kompetensi yang dibutuhkan pasar kerja internasional. Calon peserta perlu memantau pengumuman resmi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk mengetahui jadwal, persyaratan, bidang pelatihan, dan mekanisme pendaftaran program yang tersedia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski penting, sertifikat kompetensi tidak secara otomatis menjamin seseorang memperoleh pekerjaan atau dapat langsung diberangkatkan ke luar negeri. Calon PMI tetap harus memenuhi persyaratan pemberi kerja, menjalani proses seleksi, memenuhi ketentuan kesehatan dan keimigrasian, serta menyelesaikan dokumen penempatan sesuai peraturan. Pada pekerjaan yang mensyaratkan lisensi khusus, sertifikat dari Indonesia juga belum tentu dapat menggantikan izin praktik atau pengakuan kualifikasi yang diwajibkan negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, sebelum membayar biaya pelatihan atau sertifikasi, calon PMI sebaiknya memeriksa legalitas lembaga penyelenggara, kesesuaian skema sertifikasi dengan pekerjaan yang dituju, rincian biaya, masa berlaku sertifikat jika ada, dan pengakuan sertifikat oleh pemberi kerja atau otoritas negara tujuan. Informasi tersebut penting untuk mencegah calon pekerja mengeluarkan biaya bagi sertifikasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan pekerjaan atau tidak memenuhi persyaratan penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketentuan penempatan PMI juga perlu menjadi perhatian. Salah satu regulasi yang dapat dijadikan rujukan adalah Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang tata cara penempatan pekerja migran Indonesia oleh pelaksana penempatan. Calon PMI perlu membaca ketentuan yang relevan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KP2MI/BP2MI serta mengikuti pembaruan aturan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, sertifikasi kompetensi bukan sekadar dokumen pelengkap untuk melamar pekerjaan ke luar negeri. Sertifikasi merupakan salah satu instrumen untuk memastikan calon pekerja memiliki kemampuan yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan. Dengan memilih pelatihan yang tepat, mengikuti uji kompetensi sesuai standar, memenuhi persyaratan negara tujuan, dan menggunakan jalur penempatan yang resmi, calon PMI dapat meningkatkan daya saing sekaligus mengurangi risiko menghadapi persoalan dalam proses bekerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sumber rujukan:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP): <a href="https://bnsp.go.id/lsp/pekerja-migran-mitra-kompeten-indonesia">https://bnsp.go.id/lsp/pekerja-migran-mitra-kompeten-indonesia</a></li>



<li>JDIH KP2MI/BP2MI: <a href="https://jdih.bp2mi.go.id/index.php/Content/produk/8/889000740">https://jdih.bp2mi.go.id/index.php/Content/produk/8/889000740</a></li>



<li>ANTARA, SMK Go Global Siapkan PMI Kompeten Sesuai Kebutuhan Pasar Kerja Global: <a href="https://www.antaranews.com/berita/5746464/smk-go-global-siapkan-pmi-kompeten-sesuai-kebutuhan-pasar-kerja-global">https://www.antaranews.com/berita/5746464/smk-go-global-siapkan-pmi-kompeten-sesuai-kebutuhan-pasar-kerja-global</a></li>
</ul>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/apa-syarat-sertifikasi-untuk-bekerja-ke-luar-negeri-calon-pmi-perlu-memenuhi-standar-kompetensi/">Apa Syarat Sertifikasi untuk Bekerja ke Luar Negeri? Calon PMI Perlu Memenuhi Standar Kompetensi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2012/03/2012032936.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dr. Jihan Nurlela, M.M., Wakil Gubernur Lampung Gandeng LPK Astha Academy Tingkatkan SDM Warga Desa Menuju Lampung Kekuatan Sosial-Ekonomi</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/07/dr-jihan-nurlela-m-m-wakil-gubernur-lampung-gandeng-lpk-astha-academy-dan-lpk-prodigi-tingkatkan-sdm-warga-desa-menuju-lampung-kekuatan-sosial-ekonomi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/07/dr-jihan-nurlela-m-m-wakil-gubernur-lampung-gandeng-lpk-astha-academy-dan-lpk-prodigi-tingkatkan-sdm-warga-desa-menuju-lampung-kekuatan-sosial-ekonomi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 07:44:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BNSP]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=3543</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pesawaran – Pemerintah Provinsi Lampung semakin memperkuat komitmennya dalam membangun kualitas sumber daya manusia (SDM) hingga ke tingkat desa. Di...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/07/dr-jihan-nurlela-m-m-wakil-gubernur-lampung-gandeng-lpk-astha-academy-dan-lpk-prodigi-tingkatkan-sdm-warga-desa-menuju-lampung-kekuatan-sosial-ekonomi/">Dr. Jihan Nurlela, M.M., Wakil Gubernur Lampung Gandeng LPK Astha Academy Tingkatkan SDM Warga Desa Menuju Lampung Kekuatan Sosial-Ekonomi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pesawaran</strong> – Pemerintah Provinsi Lampung semakin memperkuat komitmennya dalam membangun kualitas sumber daya manusia (SDM) hingga ke tingkat desa. Di tengah tantangan tingginya angka pengangguran usia produktif dan kebutuhan peningkatan kompetensi tenaga kerja, Wakil Gubernur Lampung <strong>Dr. Jihan Nurlela, M.M.</strong> menggandeng <strong>LPK Astha Academy</strong> untuk mempercepat transformasi SDM desa melalui program pelatihan vokasi berbasis kompetensi, inovasi, dan kewirausahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah tersebut dinilai menjadi strategi jangka panjang dalam membangun masyarakat desa yang produktif sekaligus memperkuat daya saing Provinsi Lampung di tingkat nasional maupun global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Provinsi Lampung mencapai <strong>9.442.625 jiwa</strong>, sementara jumlah pengangguran usia produktif pada Februari 2026 masih berada di kisaran <strong>202,32 ribu orang</strong>. Kondisi tersebut dipengaruhi struktur ekonomi Lampung yang masih bertumpu pada sektor pertanian tradisional, buruh informal, dan UMKM skala kecil, serta belum berkembangnya industri padat karya secara optimal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung memandang peningkatan kompetensi kerja dan penguasaan bahasa asing sebagai kebutuhan mendesak agar generasi muda siap bersaing, baik di pasar kerja nasional maupun internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wakil Gubernur Lampung <strong>Dr. Jihan Nurlela, M.M.</strong> menegaskan bahwa pembangunan Lampung tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan fisik, tetapi harus dimulai dari pembangunan manusianya.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Lampung harus naik kelas. Kita harus membangun sistem tata kelola yang produktif dengan meningkatkan kualitas SDM hingga ke desa-desa. Melalui kolaborasi bersama LPK Astha Academy, kita ingin melahirkan masyarakat yang inovatif sehingga Lampung menjadi kekuatan sosial-ekonomi,&#8221; ujarnya.</p>
</blockquote>



<p class="wp-block-paragraph">Komitmen tersebut diwujudkan melalui Program GERCEP 2026 yang difokuskan pada pelatihan vokasi pengelasan dasar peralatan pertanian yang dipadukan dengan pendekatan <strong>Design Thinking</strong> dan kewirausahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung <strong>Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P.</strong> menjelaskan bahwa program ini tidak sekadar mengajarkan keterampilan teknis, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, masyarakat desa akan memiliki kemampuan memperbaiki maupun memodifikasi alat-alat pertanian secara mandiri sehingga tidak lagi bergantung pada jasa dari luar daerah. Hal tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kegiatan pertanian sekaligus memperkuat ekonomi lokal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, peserta juga dibekali kemampuan berpikir kreatif melalui pendekatan Design Thinking agar mampu menghasilkan inovasi berbasis potensi desa, memunculkan wirausaha baru, serta menjadikan Lampung sebagai provinsi pertama di Indonesia yang mengintegrasikan Design Thinking dalam program pemberdayaan masyarakat desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Program ini tidak hanya menghasilkan tenaga kerja, tetapi juga menghasilkan inovator desa yang mampu menciptakan solusi atas persoalan di lingkungannya,&#8221; jelas Agus Nompitu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberhasilan program tersebut sebenarnya telah terlihat pada pelaksanaan tahun 2025. Dari <strong>915 alumni</strong> yang mengikuti pelatihan, hasil tracer study menunjukkan <strong>61 persen telah bekerja maupun berwirausaha</strong>, dengan komposisi <strong>81 persen menjadi karyawan dan 19 persen menjadi wirausaha mandiri</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data tersebut menjadi indikator bahwa pelatihan tidak berhenti pada pemberian sertifikat, tetapi benar-benar menghasilkan dampak ekonomi yang terukur bagi masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berangkat dari keberhasilan tersebut, Program GERCEP 2026 kini dipertajam dengan fokus tunggal pada kejuruan <strong>Pengelasan Dasar Peralatan Pertanian</strong> agar kualitas lulusan semakin mendalam dan lebih mudah diserap dunia kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program tersebut dilaksanakan di <strong>17 desa</strong>, mencakup <strong>16 kecamatan</strong> pada <strong>11 kabupaten/kota</strong> di Provinsi Lampung dengan target <strong>272 peserta</strong> yang dibagi dalam <strong>17 kelas pelatihan</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelaksanaannya berlangsung dalam empat batch mulai Juni hingga Agustus 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Batch pertama yang berlangsung pada 26 Juni hingga 7 Juli 2026 telah selesai dilaksanakan di lima desa, yakni Batu Menyan (Pesawaran), Merak Belantung (Lampung Selatan), Braja Gemilang (Lampung Timur), Mulyosari (Lampung Selatan), dan Haduyang (Lampung Selatan).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebanyak <strong>80 peserta</strong> dinyatakan lulus dengan tingkat kelulusan <strong>100 persen pada Uji Kompetensi Kerja (UJK)</strong> serta berhasil menghasilkan <strong>20 prototipe inovasi</strong> berbasis kebutuhan desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara Batch kedua resmi diluncurkan hari ini dan menjangkau lima desa baru di Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus dengan target tambahan 80 peserta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pimpinan <strong>LPK Astha Academy</strong>, yang juga <strong>Wakil Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi (F-Buminu Sarbumusi)</strong>, <strong>Wakhid Masykur</strong>, mengatakan bahwa transformasi pelatihan vokasi harus dimulai dari perubahan pola pikir masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, pelatihan tidak cukup hanya mengajarkan kemampuan teknis, tetapi juga harus membentuk karakter, kreativitas, dan keberanian berinovasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;LPK Astha Academy hadir untuk menghasilkan tenaga kerja profesional yang memiliki kompetensi, karakter, dan mampu menghadapi perubahan dunia kerja. Program ini tidak berhenti pada pelatihan, tetapi membangun perjalanan belajar mulai dari Design Thinking, kewirausahaan, pelatihan teknis pengelasan, hingga sertifikasi kompetensi BNSP,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menjelaskan bahwa seluruh peserta mengikuti proses pembelajaran secara bertahap, mulai dari mengenali potensi diri, memahami persoalan desa, merancang solusi, mempelajari kewirausahaan, menguasai teknik pengelasan berbasis praktik, hingga mengikuti uji kompetensi nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui pendekatan tersebut, peserta dibangun dengan dua fondasi utama, yakni <strong>mindset</strong> dan <strong>skillset</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mindset membentuk cara berpikir inovatif, kreatif, adaptif, dan berani mengambil peluang usaha, sedangkan skillset membangun kemampuan teknis yang benar-benar dibutuhkan dunia industri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Wakhid, kombinasi keduanya akan menghasilkan SDM desa yang bukan hanya kompeten bekerja, tetapi juga mampu menciptakan lapangan pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seluruh lulusan juga memperoleh pendampingan berkelanjutan melalui komunitas alumni, penyusunan curriculum vitae (CV), akses informasi lowongan kerja melalui platform <strong>SiGajah</strong> milik Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, hingga memperoleh Sertifikat Kompetensi <strong>BNSP</strong> sebagai pengakuan resmi atas kompetensi yang dimiliki.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami ingin melahirkan transformasi dari masyarakat yang belum memiliki keterampilan menjadi tenaga kerja profesional, dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan pekerjaan, dan dari masyarakat biasa menjadi penggerak ekonomi desa. Itulah mengapa kami mengusung tema <strong>&#8216;Dari Belum Bisa Menjadi Pahlawan Desa&#8217;</strong>,&#8221; kata Wakhid.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Lampung, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan <strong>LPK Astha Academy</strong> diharapkan menjadi model pembangunan SDM berbasis desa yang mampu meningkatkan produktivitas masyarakat, memperkuat ekonomi lokal, sekaligus membuka peluang kerja yang lebih luas, termasuk peluang bekerja di luar negeri bagi tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan sertifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan sinergi lintas sektor tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung optimistis dapat menjawab tantangan pengangguran, memperkuat daya saing tenaga kerja, dan mewujudkan visi menjadikan <strong>Lampung sebagai kekuatan sosial-ekonomi yang bertumpu pada SDM unggul, inovatif, siap kerja, dan siap berwirausaha.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/07/dr-jihan-nurlela-m-m-wakil-gubernur-lampung-gandeng-lpk-astha-academy-dan-lpk-prodigi-tingkatkan-sdm-warga-desa-menuju-lampung-kekuatan-sosial-ekonomi/">Dr. Jihan Nurlela, M.M., Wakil Gubernur Lampung Gandeng LPK Astha Academy Tingkatkan SDM Warga Desa Menuju Lampung Kekuatan Sosial-Ekonomi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/07/dr-jihan-nurlela-m-m-wakil-gubernur-lampung-gandeng-lpk-astha-academy-dan-lpk-prodigi-tingkatkan-sdm-warga-desa-menuju-lampung-kekuatan-sosial-ekonomi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/07/1001286353.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Lulusan SMK dan Sarjana Muda Jadi Ujung Tombak Program PMI 2026, Pemerintah Gratiskan Pelatihan Pra-Keberangkatan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/lulusan-smk-dan-sarjana-muda-jadi-ujung-tombak-pmi-2026-pemerintah-gratiskan-pelatihan-pra-keberangkatan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/lulusan-smk-dan-sarjana-muda-jadi-ujung-tombak-pmi-2026-pemerintah-gratiskan-pelatihan-pra-keberangkatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[alinurdin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Apr 2026 03:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[BBPVP]]></category>
		<category><![CDATA[BNSP]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Pelatihan Vokasi]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[SMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=1005</guid>

					<description><![CDATA[<p>Lulusan SMK dan sarjana muda menjadi sasaran utama program PMI 2026, dengan pelatihan bahasa dan keterampilan teknis gratis di BBPVP dan BLK seluruh Indonesia selama 3 hingga 6 bulan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/lulusan-smk-dan-sarjana-muda-jadi-ujung-tombak-pmi-2026-pemerintah-gratiskan-pelatihan-pra-keberangkatan/">Lulusan SMK dan Sarjana Muda Jadi Ujung Tombak Program PMI 2026, Pemerintah Gratiskan Pelatihan Pra-Keberangkatan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BANDUNG — Pemerintah Indonesia menjadikan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sarjana muda strata satu (S1) sebagai kelompok prioritas dalam program penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) 2026. Keputusan ini dibarengi dengan penyediaan pelatihan bahasa dan keterampilan teknis secara gratis di seluruh Balai Besar Pelatihan Vokasi (BBPVP) dan Balai Latihan Kerja (BLK) di Indonesia.</p>
<p>Kepala BBPVP Bandung, Dr. Rini Sulistiani, menjelaskan bahwa pusat pelatihan di Bandung saat ini mampu menampung hingga 2.000 peserta per angkatan. &#8220;Kami sudah menyiapkan program khusus untuk calon PMI yang ingin ke Jepang, Jerman, dan Taiwan. Kurikulum kami sesuaikan langsung dengan kebutuhan employer di sana,&#8221; ujarnya.</p>
<blockquote>
<p>&#8220;Lulusan SMK Indonesia itu kompeten. Mereka hanya butuh bahasa dan kepercayaan diri. Kami latih mereka bahasa Jepang tiga bulan, lalu kirim tes ke JLPT. Tingkat kelulusannya mencapai 78%. Itu angka yang membanggakan.&#8221;</p>
<p><em>— Dr. Rini Sulistiani, Kepala BBPVP Bandung</em></p>
</blockquote>
<p>Program pelatihan pra-keberangkatan berlangsung 3 hingga 6 bulan, mencakup kursus bahasa negara tujuan, pelatihan keterampilan teknis sektoral, dan orientasi budaya kerja. Sertifikat kompetensi yang diterbitkan diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan lembaga sertifikasi internasional yang diterima di negara tujuan.</p>
<p>Kementerian Ketenagakerjaan juga memastikan bahwa pelatihan di BLK daerah dievaluasi secara berkala menggunakan standar yang selaras dengan kebutuhan riil pasar kerja global. Modul pelatihan diperbarui setiap semester berdasarkan masukan dari atase ketenagakerjaan KBRI di negara-negara tujuan.</p>
<p>Didi Prasetyo (22), lulusan SMK Teknik Pendingin dari Purwokerto, sudah menyelesaikan pelatihan bahasa Jepang di BLK Purwokerto dan kini menunggu jadwal keberangkatan. &#8220;Saya tidak menyangka ada program gratis seperti ini. Kalau tidak, saya tidak akan punya biaya ikut kursus bahasa sendiri,&#8221; akunya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/lulusan-smk-dan-sarjana-muda-jadi-ujung-tombak-pmi-2026-pemerintah-gratiskan-pelatihan-pra-keberangkatan/">Lulusan SMK dan Sarjana Muda Jadi Ujung Tombak Program PMI 2026, Pemerintah Gratiskan Pelatihan Pra-Keberangkatan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/lulusan-smk-dan-sarjana-muda-jadi-ujung-tombak-pmi-2026-pemerintah-gratiskan-pelatihan-pra-keberangkatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://tse4.mm.bing.net/th/id/OIP.KSrZCA83-1r-d2GGCXizWgHaE7?rs=1&#038;pid=ImgDetMain&#038;o=7&#038;rm=3" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Satu Frekuensi BUMINU SARBUMUSI dan BNSP Tingkatkan Kapasitas CPMI Untuk Perlindungan Dini</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2024/11/satu-frekuensi-buminu-sarbumusi-dan-bnsp-tingkatkan-kapasitas-cpmi-untuk-perlindungan-dini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Nov 2024 04:07:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[BNSP]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Devisa Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[KUR Penempatan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=280</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA –&#160;Pekerja migran Indonesia (PMI) sering kali menghadapi permasalahan dan berbagai tantangan di negara tujuan, mulai dari kurangnya kesiapan mental...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2024/11/satu-frekuensi-buminu-sarbumusi-dan-bnsp-tingkatkan-kapasitas-cpmi-untuk-perlindungan-dini/">Satu Frekuensi BUMINU SARBUMUSI dan BNSP Tingkatkan Kapasitas CPMI Untuk Perlindungan Dini</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA –</strong>&nbsp;Pekerja migran Indonesia (PMI) sering kali menghadapi permasalahan dan berbagai tantangan di negara tujuan, mulai dari kurangnya kesiapan mental hingga minimnya kompetensi yang sesuai standar. Hal ini mendorong BUMINU SARBUMUSI bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memperkuat upaya perlindungan dini bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) melalui program peningkatan kapasitas yang komprehensif dan berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam audiensi bersama, kedua pihak menyoroti permasalahan mendasar terkait kompetensi PMI. Selama ini, sertifikasi sering dianggap hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami melihat bahwa kompetensi dan sertifikasi belum sepenuhnya komprehensif. Banyak PMI yang kurang siap bekerja, baik dari segi keterampilan teknis, kemampuan bahasa, terutama kesiapan mental dan kesiapan mental keagamaan karena tantangan yang sering terjadi adalah mulai dari pergaulan bebas, pengaruh Gadget, Narkoba hingga pemahaman agama yang sesat,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh sebab itu sebagai bentuk tanggung jawab BUMINU SARBUMUSI dan BNSP sepakat untuk mengembangkan program pelatihan dan sertifikasi yang lebih menyeluruh, komprehensif dan relevan. Program ini mencakup :</p>



<p class="wp-block-paragraph">1. Penguasaan Bahasa: Memastikan CPMI mampu berkomunikasi dengan baik di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">2. Keterampilan Teknis: Memberikan pelatihan sesuai kebutuhan sektor pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">3. Memberikan pemahaman tentang budaya, aturan-aturan dan hukum di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">4. Penguatan Mental dan Keagamaan: Mempersiapkan PMI secara lahir dan batin untuk menghadapi tantangan di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami percaya bahwa perlindungan terhadap PMI harus dimulai sejak sebelum mereka berangkat. Dengan keterampilan yang memadai dan kesiapan mental, para PMI akan lebih tangguh menghadapi dinamika kerja di luar negeri,” tambah perwakilan BNSP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“BUMINU SARBUMUSI dan BNSP juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah, lembaga pelatihan, serta agen penempatan pekerja migran untuk memastikan keberlanjutan program ini. “Perlindungan bagi PMI adalah tanggung jawab semua pihak,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabat PMI sebagai pahlawan devisa Indonesia. Dengan persiapan yang lebih baik, para pekerja migran akan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi keluarga, bangsa dan negara.**</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2024/11/satu-frekuensi-buminu-sarbumusi-dan-bnsp-tingkatkan-kapasitas-cpmi-untuk-perlindungan-dini/">Satu Frekuensi BUMINU SARBUMUSI dan BNSP Tingkatkan Kapasitas CPMI Untuk Perlindungan Dini</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/image-7.png" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
