<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DPR RI Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/dpr-ri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/dpr-ri/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 19 Oct 2026 00:28:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>DPR RI Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/dpr-ri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>OJK Cirebon Edukasi 300 Pekerja Migran di Indramayu, Dorong Kemandirian Keuangan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ojk-cirebon-edukasi-300-pekerja-migran-di-indramayu-dorong-kemandirian-keuangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2026 00:28:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Literasi Finansial]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8481</guid>

					<description><![CDATA[<p>INDRAMAYU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon memperkuat literasi dan inklusi keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui kegiatan edukasi...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ojk-cirebon-edukasi-300-pekerja-migran-di-indramayu-dorong-kemandirian-keuangan/">OJK Cirebon Edukasi 300 Pekerja Migran di Indramayu, Dorong Kemandirian Keuangan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>INDRAMAYU</strong> – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon memperkuat literasi dan inklusi keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui kegiatan edukasi bertajuk “Dorong PMI Sejahtera: Sinergi Akses Keuangan dan Kemitraan” di Kabupaten Indramayu, Rabu, 14 Oktober 2026. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 300 peserta dari sekitar 90 Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), yang terdiri atas calon PMI, PMI aktif, dan purna PMI. .</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kemampuan pekerja migran dalam mengelola penghasilan, merencanakan keuangan keluarga, memanfaatkan remitansi secara produktif, serta menggunakan produk dan layanan jasa keuangan formal yang legal dan sesuai kebutuhan. Literasi keuangan dinilai penting agar penghasilan dari pekerjaan di luar negeri tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga dapat menjadi modal membangun kemandirian ekonomi setelah masa kerja berakhir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Acara tersebut dihadiri Anggota Komisi XI DPR RI Kardaya Warnika, Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Aan Hendrajana yang mewakili Bupati Indramayu, serta sejumlah pimpinan lembaga jasa keuangan di wilayah kerja OJK Cirebon.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib menekankan bahwa perluasan peluang kerja bagi PMI harus diiringi dengan kesiapan mengelola pendapatan dan merencanakan masa depan keuangan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan diperlukan agar pekerja migran memperoleh pemahaman yang memadai mengenai layanan keuangan formal, termasuk alternatif pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengelolaan keuangan yang baik diharapkan membantu PMI memanfaatkan pendapatan secara bijak, menghindari risiko keuangan, dan mempersiapkan masa depan yang lebih mandiri bagi diri sendiri maupun keluarga. Dengan demikian, keberhasilan bekerja di luar negeri tidak hanya diukur dari besarnya penghasilan yang diperoleh, tetapi juga dari kemampuan mengelola hasil kerja tersebut untuk kebutuhan jangka panjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Besarnya kontribusi ekonomi pekerja migran menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan literasi keuangan. Data yang dikutip dalam pemberitaan kegiatan tersebut menyebutkan bahwa remitansi PMI pada 2025 mencapai sekitar Rp288 triliun, meningkat sekitar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Aliran dana tersebut memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan keluarga dan perekonomian daerah apabila dikelola secara terencana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, remitansi yang besar tidak secara otomatis menjamin peningkatan kesejahteraan keluarga pekerja migran. Tanpa perencanaan keuangan, pendapatan dapat habis untuk konsumsi, sementara kebutuhan pendidikan anak, kesehatan, kepemilikan aset, dan persiapan masa pensiun belum terpenuhi. Karena itu, edukasi keuangan perlu diarahkan pada kemampuan menyusun anggaran, membangun dana darurat, mengelola utang, menabung, serta menilai risiko sebelum mengambil keputusan investasi atau pembiayaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh materi mengenai tugas dan fungsi OJK, pengelolaan penghasilan dan remitansi, perencanaan keuangan, serta pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan formal. Mereka juga mendapatkan pemahaman mengenai risiko pinjaman daring ilegal, judi daring, penipuan digital, dan berbagai modus kejahatan keuangan yang dapat merugikan pekerja migran maupun keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peningkatan kewaspadaan terhadap kejahatan keuangan menjadi penting karena pekerja migran dan keluarganya dapat menghadapi berbagai tawaran investasi, pinjaman, atau layanan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Oleh sebab itu, pemahaman mengenai legalitas penyedia jasa keuangan, keamanan data pribadi, dan prosedur pengaduan konsumen perlu menjadi bagian dari edukasi yang berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Anggota Komisi XI DPR RI Kardaya Warnika dalam sesi <em>visionary talk</em> menekankan pentingnya dukungan lintas sektor untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan PMI. Dukungan tersebut mencakup peningkatan literasi keuangan dan perluasan akses terhadap layanan keuangan formal. Ia berharap penghasilan yang diperoleh pekerja migran selama bekerja di luar negeri dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi keluarga serta mendukung kemandirian ekonomi setelah mereka kembali ke daerah asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain edukasi, kegiatan tersebut memperkenalkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan PMI sebagai salah satu alternatif pembiayaan biaya penempatan bagi calon pekerja migran yang memenuhi persyaratan. Bagi purna PMI, pembiayaan produktif juga dapat dimanfaatkan untuk memulai atau mengembangkan usaha. Namun, penggunaan fasilitas pembiayaan harus mempertimbangkan kelayakan usaha, besaran cicilan, kemampuan membayar, dan risiko yang mungkin timbul agar tidak menimbulkan beban keuangan baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">OJK Cirebon juga mendorong kerja sama antara lembaga jasa keuangan dan LPK untuk memperluas literasi dan inklusi keuangan. Kemitraan tersebut diarahkan untuk meningkatkan akses terhadap produk dan layanan keuangan formal sekaligus memperkuat perlindungan konsumen bagi calon pekerja migran. Dalam kegiatan itu, OJK turut menyerahkan secara simbolis Buku Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia sebagai bahan edukasi mengenai perencanaan keuangan, pengelolaan remitansi, layanan keuangan formal, dan mitigasi risiko.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelibatan calon PMI, pekerja migran aktif, dan purna PMI dalam kegiatan ini penting karena setiap kelompok menghadapi kebutuhan keuangan yang berbeda. Calon PMI membutuhkan informasi mengenai biaya penempatan dan pilihan pembiayaan yang aman. PMI aktif perlu memahami cara mengelola penghasilan, mengirim remitansi, menabung, serta melindungi keluarga dari risiko keuangan. Sementara itu, purna PMI membutuhkan dukungan perencanaan keuangan untuk mengelola tabungan, mengembangkan usaha, dan membangun sumber pendapatan setelah kembali ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, keberhasilan program literasi keuangan tidak cukup diukur dari jumlah peserta yang hadir. Perlu ada evaluasi mengenai peningkatan pemahaman peserta, perubahan perilaku pengelolaan keuangan, kemampuan mengenali penipuan, dan pemanfaatan layanan keuangan formal secara tepat. Pendampingan lanjutan melalui LPK, pemerintah daerah, dan lembaga jasa keuangan juga diperlukan agar pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">OJK Cirebon bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu dan pemangku kepentingan terkait berkomitmen melanjutkan penguatan literasi dan inklusi keuangan bagi pekerja migran serta keluarganya. Melalui kolaborasi tersebut, pekerja migran diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan pendapatan dari pekerjaan di luar negeri, tetapi juga mengelola hasil kerja secara produktif, membangun usaha, dan menciptakan sumber penghasilan berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, perlindungan pekerja migran tidak hanya berkaitan dengan proses perekrutan, penempatan, dan penyelesaian masalah selama bekerja di luar negeri. Kemampuan mengelola pendapatan dan mempersiapkan kehidupan setelah kepulangan juga merupakan bagian penting dari pemberdayaan PMI. Dengan literasi keuangan yang memadai, remitansi diharapkan tidak sekadar menjadi kiriman untuk memenuhi kebutuhan keluarga, tetapi juga menjadi salah satu modal untuk memperkuat kesejahteraan rumah tangga dan perekonomian daerah.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ojk-cirebon-edukasi-300-pekerja-migran-di-indramayu-dorong-kemandirian-keuangan/">OJK Cirebon Edukasi 300 Pekerja Migran di Indramayu, Dorong Kemandirian Keuangan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcR_eFkcJM3F0z3XJo2_sEnTU-0x3QVlqx5T8bhSgblWCx-CCA1esbOO0F8&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Terkendala Biaya Rp65 Juta, Pemkot Pekalongan Upayakan Pemulangan PMI Sakit di Dubai</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/terkendala-biaya-rp65-juta-pemkot-pekalongan-upayakan-pemulangan-pmi-sakit-di-dubai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2026 03:43:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8204</guid>

					<description><![CDATA[<p>PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengupayakan pemulangan Khamidah, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Buaran Kradenan, yang tengah...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/terkendala-biaya-rp65-juta-pemkot-pekalongan-upayakan-pemulangan-pmi-sakit-di-dubai/">Terkendala Biaya Rp65 Juta, Pemkot Pekalongan Upayakan Pemulangan PMI Sakit di Dubai</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>PEKALONGAN</strong> – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengupayakan pemulangan Khamidah, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Buaran Kradenan, yang tengah sakit di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Proses kepulangannya terkendala biaya denda dan pemulangan yang disebut mencapai sekitar Rp65 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. Upaya ini juga melibatkan anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Tengah X, Rizal Bawazier, yang menyatakan kesediaannya membantu mengawal penanganan kasus Khamidah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan untuk mendorong penyelesaian persoalan yang dihadapi PMI tersebut. Pemerintah daerah berharap ada jalan keluar agar Khamidah dapat segera kembali ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Khamidah diketahui telah bekerja di Dubai selama sekitar tiga bulan sebelum kondisi kesehatannya menurun. Ia kemudian berharap dapat dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani pemulihan dan berkumpul kembali bersama keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, biaya yang disebut harus dibayarkan menjadi hambatan serius. Suami Khamidah, Sujari, mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan tersebut. Selama istrinya bekerja di luar negeri, Sujari tidak bekerja karena harus mengurus kedua anak mereka di rumah. Kondisi ini membuat keluarga berharap adanya bantuan pemerintah dan pihak terkait agar proses kepulangan tidak terus tertunda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penanganan kasus ini memerlukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Selain memastikan kondisi kesehatan Khamidah, pihak terkait perlu memeriksa rincian biaya, dasar pengenaan denda, status hubungan kerja, serta kemungkinan penyelesaian administratif yang dapat ditempuh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Khamidah menyoroti persoalan pelindungan PMI ketika pekerja jatuh sakit di negara penempatan dan ingin kembali ke tanah air. Biaya denda dan pemulangan yang besar dapat menjadi beban berat, terutama bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Karena itu, penanganan tidak cukup hanya berfokus pada pencarian dana, tetapi juga harus memastikan siapa yang bertanggung jawab atas biaya tersebut berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah dan perwakilan Indonesia di luar negeri perlu memastikan tersedianya pendampingan, kepastian informasi, dan mekanisme pemulangan yang aman. Apabila terdapat kewajiban biaya dari pihak tertentu, dasar hukumnya perlu diverifikasi agar pekerja dan keluarganya tidak dibebani tagihan yang tidak jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelindungan pekerja migran tidak berhenti pada proses keberangkatan dan penempatan. Ketika pekerja mengalami masalah kesehatan atau menghadapi hambatan untuk pulang, negara perlu hadir memastikan akses terhadap bantuan dan penyelesaian masalah. Bagi Khamidah dan keluarganya, keberhasilan penanganan bukan sekadar koordinasi antarlembaga, melainkan kepastian bahwa ia dapat kembali ke Indonesia dengan aman dan memperoleh kesempatan untuk memulihkan kesehatannya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/terkendala-biaya-rp65-juta-pemkot-pekalongan-upayakan-pemulangan-pmi-sakit-di-dubai/">Terkendala Biaya Rp65 Juta, Pemkot Pekalongan Upayakan Pemulangan PMI Sakit di Dubai</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cdn-jpr.jawapos.com/images/34/2026/10/13/tunjukkan-foto-kedua-anak-khamidah-seorang-pekerja-migran-indonesia-pmi-yang-tengah-sakit-di-dubai-tunjukkan-foto-ibu-nya-di-rumahnya-kradenan-pekalongan-ist-qNxbT.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-atur-larangan-penahanan-ijazah-dan-dokumen-pribadi-pekerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2026 03:40:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[ART]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BNSP]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[TKA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8090</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi perhatian setelah memuat ketentuan mengenai larangan bagi perusahaan menahan ijazah dan dokumen...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-atur-larangan-penahanan-ijazah-dan-dokumen-pribadi-pekerja/">RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi perhatian setelah memuat ketentuan mengenai larangan bagi perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. Selain memperkuat perlindungan hak pekerja, regulasi tersebut juga mencakup pengaturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan sejumlah aspek lain dalam hubungan industrial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan regulasi tersebut. Ketentuan ini berkaitan dengan praktik perusahaan yang meminta dokumen asli pekerja sebagai jaminan selama hubungan kerja berlangsung. Praktik semacam itu berpotensi membatasi kebebasan pekerja untuk berpindah pekerjaan, mencari kesempatan kerja yang lebih baik, atau mengurus kebutuhan administrasi pribadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan penahanan ijazah bukan hal baru dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 mengenai larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja. Pengaturan dalam kerangka undang-undang diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan memberikan dasar perlindungan yang lebih jelas bagi pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dokumen yang berpotensi menjadi persoalan meliputi ijazah pendidikan, sertifikat kompetensi, paspor, dan dokumen pribadi lainnya. Penahanan dokumen tersebut dapat menyulitkan pekerja ketika mengurus administrasi, mengajukan pekerjaan baru, atau memenuhi persyaratan tertentu. Karena itu, penerapan larangan perlu disertai pengawasan dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain persoalan dokumen, regulasi tersebut memuat penguatan sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Penguatan ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas sertifikasi dan memastikan kompetensi tenaga kerja dinilai berdasarkan standar yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi perhatian melalui penguatan sumber daya manusia pengawas, penyesuaian rasio pengawas terhadap jumlah pekerja dan perusahaan, serta penguatan kelembagaan pengawasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengaturan lainnya mencakup integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah, pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), serta perlindungan bagi pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya. Regulasi ini juga menyoroti perlindungan pekerja penyandang disabilitas, peningkatan produktivitas, dan perlindungan dalam pola kerja fleksibel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam aspek pengupahan, pembahasan mencakup survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan koordinasi bersama Dewan Pengupahan Nasional, serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah. Perlindungan juga diarahkan kepada pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan agar perhatian terhadap hak dan keselamatan tidak hanya diberikan kepada pekerja yang sudah memiliki hubungan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengaturan mengenai tenaga kerja asing turut menjadi bagian dari regulasi tersebut. Ketentuan ini mencakup penggunaan TKA dalam konteks warga negara asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah tersebut. Rincian mengenai cakupan, persyaratan, dan pelaksanaannya perlu merujuk pada naskah resmi undang-undang serta peraturan pelaksana yang berlaku agar tidak menimbulkan penafsiran keliru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Regulasi ini juga menyentuh perlindungan pekerja alih daya atau <em>outsourcing</em> di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN), termasuk ketentuan mengenai penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan. Pengaturan tersebut berkaitan dengan kebutuhan memperjelas perlindungan pekerja dalam hubungan kerja yang melibatkan perusahaan pemberi kerja dan penyedia jasa tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 31 Oktober 2024. Putusan tersebut meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan memberikan tenggat paling lama dua tahun untuk menyusun regulasi baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja dan pencari kerja, larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi menyangkut kebebasan menentukan pilihan kerja serta keamanan dokumen penting. Sementara itu, pengaturan TKA memperlihatkan bahwa hukum ketenagakerjaan perlu memberikan kepastian mengenai penggunaan tenaga kerja lintas kewarganegaraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Efektivitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh rumusan pasal, tetapi juga oleh pelaksanaan, pengawasan, dan akses terhadap penyelesaian perselisihan. Kejelasan aturan pelaksana serta penegakan hukum akan menjadi faktor penting agar perlindungan yang dijanjikan benar-benar dirasakan pekerja dan tidak berhenti pada ketentuan tertulis.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-atur-larangan-penahanan-ijazah-dan-dokumen-pribadi-pekerja/">RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2022/11/03/gedung-dprmpr-ri_169.jpeg?w=600&#038;q=90" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Daftar Kasus WNI dan PMI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati pada 2026, Mayoritas Tersangkut Narkotika</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/daftar-kasus-wni-dan-pmi-yang-menghadapi-ancaman-hukuman-mati-pada-2026-mayoritas-tersangkut-narkotika/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/daftar-kasus-wni-dan-pmi-yang-menghadapi-ancaman-hukuman-mati-pada-2026-mayoritas-tersangkut-narkotika/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman Mati]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7716</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Ancaman hukuman mati masih menjadi salah satu persoalan paling serius dalam pelindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/daftar-kasus-wni-dan-pmi-yang-menghadapi-ancaman-hukuman-mati-pada-2026-mayoritas-tersangkut-narkotika/">Daftar Kasus WNI dan PMI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati pada 2026, Mayoritas Tersangkut Narkotika</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA —</strong> Ancaman hukuman mati masih menjadi salah satu persoalan paling serius dalam pelindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hingga September 2026, pemerintah belum mempublikasikan daftar lengkap nama seluruh WNI yang sedang menghadapi ancaman hukuman mati. Data yang tersedia kepada publik lebih banyak berupa jumlah kasus, negara tempat perkara berlangsung, serta sejumlah kasus yang menjadi perhatian karena proses hukumnya telah diberitakan secara terbuka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data yang masih menjadi rujukan pemerintah menunjukkan bahwa pada 2025 terdapat sekitar 157 WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Mayoritas berada di Malaysia. Pada Desember 2025, data yang dihimpun KBRI Kuala Lumpur bersama perwakilan RI di Malaysia mencatat 150 WNI di Semenanjung Malaysia menghadapi ancaman hukuman mati, baik pada tahap penyidikan, persidangan maupun banding. Sebagian besar perkara berkaitan dengan narkotika, selain pembunuhan dan tindak pidana berat lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, angka tersebut tidak dapat secara otomatis disebut sebagai jumlah terkini pada September atau Oktober 2026. Pemerintah belum membuka basis data publik yang merinci seluruh perkara secara real time. Kemlu sendiri mengategorikan perkara WNI terancam hukuman mati sebagai bagian dari <strong>kasus khusus</strong>, yakni perkara yang membutuhkan penanganan intensif karena menyangkut keselamatan jiwa, sensitivitas publik, bobot substansi perkara, atau kepentingan nasional. Kategori tersebut juga mencakup kasus pembunuhan, penyiksaan berat, TPPO, terorisme, dan perkara narkotika. Data resmi Kemlu mencatat 8.419 kasus khusus ditangani pada 2025 dan 7.711 di antaranya diselesaikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu kasus terbaru yang mencuat pada September 2026 adalah perkara <strong>Nanda Afrizal</strong>, WNI berusia 19 tahun yang didakwa di Mahkamah Majistret Kluang, Johor, Malaysia. Nanda didakwa mengedarkan heroin dengan berat sekitar 17,842 kilogram dan methamphetamine sekitar 8,109 kilogram. Kedua dakwaan tersebut berkaitan dengan penemuan narkotika di sebuah rumah di Taman Lian Seng pada 13 September 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perkara Nanda diproses berdasarkan Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya 1952 Malaysia. Apabila terbukti bersalah, ketentuan tersebut memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup dan, apabila tidak dijatuhi hukuman mati, hukuman cambuk sedikitnya 12 kali. Persidangan lanjutan untuk perkara narkotikanya dijadwalkan pada 25 November 2026 untuk penyerahan laporan kimia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nanda juga menghadapi perkara lain terkait kepemilikan methamphetamine seberat 5,25 gram serta pelanggaran izin tinggal. Untuk perkara keimigrasian, ia mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. Dalam persidangan perkara narkotika tersebut, Nanda disebut belum didampingi pengacara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Nanda menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang sangat besar, tetapi status hukumnya harus tetap ditempatkan sebagai <strong>terdakwa</strong>, bukan terpidana. Ancaman hukuman mati merupakan konsekuensi hukum yang dapat dikenakan apabila dakwaan terbukti dan pengadilan menjatuhkan hukuman tersebut. Sampai tahap persidangan yang diberitakan pada September 2026, belum terdapat putusan akhir yang menyatakan Nanda bersalah dan menjatuhkan hukuman mati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus lain yang menjadi perhatian pada 2026 adalah <strong>Nenah Arsinah</strong>, PMI asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang telah menjalani penahanan hampir 12 tahun di Sharjah, Uni Emirat Arab. Nenah terseret perkara kematian seorang sopir berkewarganegaraan India yang bekerja di rumah majikannya. Perkara tersebut bermula pada 2014 ketika Nenah bekerja sebagai pekerja rumah tangga di UEA.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perkembangan kasus Nenah pada September 2026 perlu dicatat secara hati-hati. Pada 18–21 September, keluarga Nenah diberitakan masih menghadapi ketidakpastian mengenai proses hukum dan ancaman hukuman mati. Namun, pada 25 September 2026 muncul informasi dari anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan bahwa proses kasasi telah membatalkan putusan tingkat banding yang sebelumnya menjatuhkan hukuman mati dan memerintahkan persidangan diulang pada tingkat pertama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan perkembangan tersebut, Nenah tidak tepat disebut sebagai seseorang yang pada September 2026 sudah memiliki <strong>vonis mati yang final</strong>. Status perkaranya justru kembali ke proses persidangan tingkat pertama setelah putusan banding yang menjatuhkan hukuman mati dibatalkan melalui proses kasasi. Karena perkara masih berjalan, risiko hukuman berat tetap ada, tetapi status hukumnya harus dibedakan dari WNI yang telah memiliki putusan mati berkekuatan hukum tetap.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan status tersebut penting dalam pemberitaan kasus hukuman mati. Sebutan “terancam hukuman mati”, “divonis hukuman mati”, dan “terpidana mati” bukan istilah yang dapat digunakan secara bergantian. Ketiganya menunjukkan tahapan hukum yang berbeda dan memiliki konsekuensi jurnalistik maupun hukum yang berbeda pula.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain Nenah dan Nanda, kasus <strong>Susanti binti Mahpud</strong>, PMI asal Karawang, Jawa Barat, juga masih menjadi salah satu perkara hukuman mati yang menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Susanti telah divonis hukuman mati di Arab Saudi dalam perkara kematian anak majikannya. Data historis Kemlu menunjukkan perkara tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan pemerintah menempuh berbagai upaya diplomatik serta mediasi dengan keluarga korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perkembangan 2025, pemerintah masih berupaya mencegah pelaksanaan eksekusi terhadap Susanti, termasuk melalui pengumpulan dana <em>diyat</em>. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada April 2025 menyatakan pemerintah masih berusaha memperoleh penundaan eksekusi dan mengupayakan penyelesaian melalui pembayaran <em>diyat</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Susanti juga menunjukkan kompleksitas hukum yang berbeda dengan perkara narkotika di Malaysia. Di Arab Saudi, perkara pembunuhan tertentu dapat bersinggungan dengan hak keluarga korban dalam sistem hukum setempat. Karena itu, penyelesaian tidak hanya bergantung pada proses peradilan, tetapi juga dapat melibatkan pemaafan, mediasi, dan mekanisme <em>diyat</em> sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut. Kemlu melalui informasi <em>Safe Travel</em> juga mengingatkan bahwa pembunuhan, narkotika, perdagangan manusia, pemerkosaan, dan sejumlah tindak pidana berat lainnya di Arab Saudi dapat dikenai hukuman mati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, pada September 2026 terdapat kabar positif dari Sarawak, Malaysia. Seorang WNI berinisial <strong>HK</strong> yang sebelumnya menghadapi ancaman hukuman mati dalam perkara narkotika akhirnya terbebas setelah menjalani proses hukum selama sekitar enam tahun. KJRI Kuching memberikan pendampingan hukum selama proses tersebut dan pada 24 September 2026 HK dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara Entikong untuk bertemu kembali dengan keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KJRI Kuching menyatakan pendampingan terhadap WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati dilakukan dengan menyediakan pengacara. Kasus HK menjadi contoh bahwa status “terancam hukuman mati” tidak selalu berakhir dengan vonis mati atau eksekusi. Proses hukum yang panjang dapat berakhir dengan pembebasan apabila pembelaan berhasil menunjukkan dasar hukum dan fakta yang mendukung posisi terdakwa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi hingga akhir September 2026, setidaknya terdapat beberapa perkara WNI/PMI yang dapat disebut secara terbuka dalam pemberitaan terkait ancaman hukuman mati, yakni <strong>Nanda Afrizal di Malaysia, Nenah Arsinah di Uni Emirat Arab, dan Susanti binti Mahpud di Arab Saudi</strong>. Namun, ketiganya berada dalam status hukum yang berbeda sehingga tidak dapat ditempatkan dalam satu kategori yang sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nanda masih berada dalam proses persidangan atas dakwaan narkotika berat dan menghadapi ancaman hukuman mati berdasarkan ketentuan hukum Malaysia. Nenah menjalani proses hukum panjang di UEA dan setelah perkembangan kasasi pada September 2026, perkara diperintahkan untuk diulang pada tingkat pertama. Sementara Susanti merupakan perkara lama yang telah berujung pada vonis hukuman mati dan masih menjadi objek upaya diplomasi serta penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum Arab Saudi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Daftar tersebut tentu tidak dapat dianggap sebagai daftar lengkap seluruh WNI atau PMI yang menghadapi ancaman hukuman mati. Jumlah keseluruhan jauh lebih besar dan pemerintah tidak mempublikasikan seluruh identitas serta detail perkara karena pertimbangan privasi, keamanan, proses hukum, dan kepentingan perlindungan warga negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan ini semakin penting karena data kasus di Malaysia menunjukkan bahwa sebagian besar perkara hukuman mati yang dihadapi WNI berkaitan dengan narkotika. Pada Desember 2025, Kementerian Hukum mencatat sekitar 150 WNI di Semenanjung Malaysia berada dalam perkara yang menghadapi ancaman hukuman mati, dengan mayoritas terkait tindak pidana narkotika. Kasus tersebut mencakup dugaan peran sebagai kurir, pihak yang disebut tertipu sindikat, maupun orang yang terlibat dalam jaringan narkotika.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi tersebut menunjukkan bahwa pelindungan PMI tidak cukup dilakukan setelah seorang pekerja ditangkap. Pencegahan harus dimulai sebelum keberangkatan melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi pekerjaan, edukasi hukum negara tujuan, pemahaman mengenai larangan membawa barang tertentu, serta penjelasan mengenai hak WNI ketika menghadapi pemeriksaan atau penangkapan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah juga perlu memperkuat mekanisme pendampingan hukum sejak tahap awal. Perkara Nanda, misalnya, menunjukkan betapa pentingnya akses terhadap penasihat hukum ketika seorang WNI menghadapi dakwaan dengan ancaman hukuman maksimal. Dalam perkara pidana berat, pendampingan hukum tidak dapat diperlakukan sebagai fasilitas tambahan, melainkan bagian penting dari perlindungan hak warga negara dalam proses hukum negara tempat ia berada.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat yang sama, setiap pemberitaan mengenai WNI yang menghadapi hukuman mati harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka atau terdakwa tidak boleh diberitakan seolah-olah sudah terbukti bersalah. Begitu pula status “terancam hukuman mati” tidak boleh disamakan dengan “terpidana mati” atau “akan dieksekusi”.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Indonesia juga menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan warga negara dan penghormatan terhadap kedaulatan hukum negara tempat perkara berlangsung. Pendampingan diplomatik bukan berarti pemerintah Indonesia dapat membatalkan hukum negara lain. Peran pemerintah adalah memastikan WNI memperoleh akses terhadap bantuan hukum, penerjemahan, proses peradilan yang layak, komunikasi dengan keluarga, dan perlindungan konsuler sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus-kasus sepanjang 2026 memperlihatkan bahwa persoalan hukuman mati terhadap WNI memiliki karakter yang berbeda-beda. Nanda menghadapi dakwaan narkotika dalam jumlah besar di Malaysia. Nenah menghadapi perkara kematian seorang warga India di UEA yang telah berlangsung hampir 12 tahun. Susanti menghadapi perkara pembunuhan di Arab Saudi yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Sementara HK menunjukkan bahwa pendampingan hukum yang konsisten dapat berujung pada pembebasan dari ancaman hukuman mati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, data mengenai WNI yang menghadapi hukuman mati seharusnya tidak berhenti sebagai daftar angka. Pemerintah perlu membangun basis data yang terintegrasi dan diperbarui secara berkala mengenai negara tujuan, jenis perkara, tahap proses hukum, status pendampingan, serta hasil penanganan kasus, dengan tetap melindungi identitas dan informasi sensitif para WNI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, bagi calon PMI, kasus-kasus tersebut menjadi peringatan bahwa bekerja di luar negeri berarti juga tunduk pada hukum negara tujuan. Ketidaktahuan terhadap hukum setempat bukan jaminan terbebas dari pertanggungjawaban pidana. Karena itu, pembekalan hukum harus menjadi bagian penting dari proses penempatan, terutama bagi PMI yang bekerja di negara dengan ancaman pidana berat untuk narkotika dan pembunuhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, pemerintah tidak hanya dituntut menyelamatkan WNI yang sudah berada di ambang hukuman mati. Negara juga harus memastikan agar sistem penempatan dan pelindungan PMI mampu mencegah warga negara masuk ke dalam situasi tersebut sejak awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Nenah, Nanda, Susanti, dan pembebasan HK memperlihatkan satu fakta yang sama: perlindungan WNI di luar negeri membutuhkan kerja hukum dan diplomasi yang panjang, terukur, serta tidak boleh berhenti ketika perhatian publik terhadap kasus tersebut mulai menurun.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/daftar-kasus-wni-dan-pmi-yang-menghadapi-ancaman-hukuman-mati-pada-2026-mayoritas-tersangkut-narkotika/">Daftar Kasus WNI dan PMI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati pada 2026, Mayoritas Tersangkut Narkotika</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/daftar-kasus-wni-dan-pmi-yang-menghadapi-ancaman-hukuman-mati-pada-2026-mayoritas-tersangkut-narkotika/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSvYCvwBHlvFsaN4ePgO-7RbUruAd4FUc-sqtcPQ5yI6l2EP2L3RI5kNxvy&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>BP3MI Bali Perkuat Edukasi Migrasi Aman dan Pencegahan TPPO di Klungkung</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/bp3mi-bali-perkuat-edukasi-migrasi-aman-dan-pencegahan-tppo-di-klungkung/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/bp3mi-bali-perkuat-edukasi-migrasi-aman-dan-pencegahan-tppo-di-klungkung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Oct 2026 11:23:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Klungkung]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7482</guid>

					<description><![CDATA[<p>Klungkung – Upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak cukup dilakukan melalui penindakan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/bp3mi-bali-perkuat-edukasi-migrasi-aman-dan-pencegahan-tppo-di-klungkung/">BP3MI Bali Perkuat Edukasi Migrasi Aman dan Pencegahan TPPO di Klungkung</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Klungkung</strong> – Upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak cukup dilakukan melalui penindakan setelah korban jatuh ke dalam jaringan perdagangan orang. Edukasi kepada masyarakat sejak sebelum keberangkatan menjadi salah satu instrumen penting untuk membangun kesadaran mengenai migrasi aman, prosedural dan terlindungi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kerangka tersebut, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali melakukan sosialisasi mengenai pencegahan TPPO dan pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi di Kabupaten Klungkung. Kegiatan semacam ini menjadi bagian dari upaya memperluas informasi kepada masyarakat mengenai peluang kerja luar negeri sekaligus risiko yang muncul apabila seseorang berangkat melalui jalur nonprosedural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan edukasi tersebut sejalan dengan pola kerja BP3MI Bali yang selama ini menempatkan sosialisasi migrasi aman sebagai bagian dari pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural. Dalam kegiatan sosialisasi sebelumnya di Bali, BP3MI memberikan informasi mengenai peluang kerja luar negeri, prosedur penempatan, skema Government to Government atau G to G, serta risiko TPPO kepada masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan migrasi nonprosedural memiliki hubungan yang erat dengan TPPO. Calon PMI yang memperoleh pekerjaan melalui informasi yang tidak jelas, direkrut oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan atau diberangkatkan tanpa dokumen yang sesuai dapat berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerentanan tersebut dapat meningkat ketika calon pekerja tidak mengetahui siapa pemberi kerja sebenarnya, jenis pekerjaan yang akan dilakukan, besaran upah, lokasi kerja, biaya penempatan maupun hak yang dimilikinya. Dalam situasi demikian, janji pekerjaan dengan penghasilan tinggi dapat berubah menjadi pintu masuk menuju eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, edukasi migrasi aman tidak seharusnya hanya berisi ajakan agar masyarakat bekerja secara prosedural. Masyarakat perlu diberikan kemampuan untuk mengenali ciri-ciri perekrutan berisiko, memeriksa legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan dan mengetahui ke mana harus meminta bantuan apabila mengalami masalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengalaman BP3MI Bali menunjukkan bahwa informasi mengenai jalur resmi memang menjadi salah satu instrumen pencegahan. Dalam sosialisasi yang pernah dilakukan di Kecamatan Kubu, Karangasem, BP3MI Bali secara khusus menjelaskan bahwa orang perseorangan tidak dapat melakukan penempatan PMI. Ketentuan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketentuan tersebut penting diketahui masyarakat karena praktik perekrutan informal masih menjadi salah satu risiko dalam migrasi tenaga kerja. Calon pekerja dapat saja menerima tawaran dari orang yang dikenal secara pribadi, teman, kerabat atau pihak yang mengaku memiliki akses terhadap pekerjaan di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hubungan personal tidak otomatis membuat sebuah tawaran pekerjaan menjadi legal. Yang harus diperiksa adalah apakah proses penempatan dilakukan melalui mekanisme yang diakui negara, apakah pekerjaan dan pemberi kerja dapat diverifikasi serta apakah calon PMI memperoleh perlindungan dan dokumen yang semestinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks pencegahan TPPO, kemampuan masyarakat melakukan verifikasi menjadi sangat penting. Pencegahan tidak dapat sepenuhnya mengandalkan aparat penegak hukum karena perekrutan korban sering berlangsung sebelum keberangkatan dan dapat terjadi di lingkungan sosial terdekat calon pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Desa dan keluarga karena itu memiliki posisi strategis. Informasi mengenai seseorang yang akan bekerja ke luar negeri seharusnya tidak berhenti sebagai urusan pribadi calon PMI. Lingkungan sosial dapat menjadi lapisan pertama untuk mengenali indikasi perekrutan mencurigakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kabupaten Klungkung menjadi salah satu wilayah yang penting dalam konteks tersebut karena masyarakat Bali memiliki sejarah mobilitas tenaga kerja ke berbagai negara. Mobilitas tersebut memberikan peluang ekonomi, tetapi sekaligus membutuhkan pengetahuan mengenai prosedur dan risiko migrasi internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Edukasi migrasi aman juga perlu menjelaskan bahwa bekerja di luar negeri memiliki tahapan yang harus dipenuhi. Calon PMI perlu melalui proses yang sesuai, termasuk pemenuhan dokumen, pemeriksaan kesehatan, pelatihan apabila dipersyaratkan, penandatanganan kontrak dan proses keberangkatan melalui mekanisme resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jalur prosedural memberikan negara kemampuan untuk mengetahui keberadaan pekerja sejak sebelum keberangkatan. Sebaliknya, keberangkatan nonprosedural dapat membuat pekerja berada di luar sistem pelindungan sehingga lebih sulit dipantau ketika mengalami persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut bukan berarti PMI nonprosedural kehilangan hak sebagai warga negara. Namun, status yang tidak tercatat dapat membuat akses terhadap pelayanan dan penyelesaian persoalan menjadi lebih rumit, terutama ketika pekerja menghadapi masalah dokumen, perselisihan kerja, penahanan atau deportasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pencegahan harus dilakukan sebelum keberangkatan. Edukasi di tingkat masyarakat memiliki posisi penting karena keputusan untuk bekerja ke luar negeri biasanya dimulai jauh sebelum calon pekerja berhadapan dengan petugas penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sosialisasi migrasi aman yang dilakukan BP3MI Bali di Denpasar pada 2025, misalnya, materi yang diberikan kepada pelajar mencakup skema kerja luar negeri, prosedur penempatan, persyaratan pendaftaran serta pentingnya jalur resmi untuk menghindari penipuan dan penempatan nonprosedural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa edukasi migrasi aman perlu dimulai sejak usia produktif, bahkan sebelum seseorang menjadi calon PMI. Anak muda yang mengetahui prosedur dan risiko sejak awal akan lebih mampu mengambil keputusan ketika mendapatkan tawaran pekerjaan luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pencegahan TPPO juga membutuhkan kolaborasi lintas lembaga. BP3MI tidak dapat bekerja sendiri karena persoalan perdagangan orang bersinggungan dengan kepolisian, pemerintah daerah, imigrasi, dinas ketenagakerjaan, pemerintah desa serta lembaga layanan korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">BP3MI Bali sebelumnya juga menekankan pentingnya sinergi dengan Kepolisian Daerah Bali dalam mencegah TPPO, terutama yang berkaitan dengan penempatan PMI secara tidak prosedural. Dalam kegiatan penyuluhan hukum di Polda Bali, BP3MI menyatakan bahwa penanganan PMI dan pencegahan TPPO membutuhkan kerja sama berbagai lembaga serta pemerintah daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebutuhan kolaborasi tersebut menjadi semakin penting karena TPPO bukan sekadar pelanggaran administrasi ketenagakerjaan. Perdagangan orang merupakan tindak pidana yang dapat melibatkan jaringan perekrutan, transportasi, penampungan dan eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus PMI, modus dapat bermula dari tawaran pekerjaan yang tampak biasa. Korban kemudian dibebani biaya, diarahkan untuk menggunakan dokumen atau keterangan yang tidak sesuai, ditempatkan di negara tujuan dan akhirnya menghadapi kondisi kerja yang berbeda dari janji awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, masyarakat harus mendapatkan informasi mengenai hak sebelum menandatangani kontrak. Informasi tentang upah, jam kerja, jenis pekerjaan, lokasi kerja, fasilitas, masa kontrak dan mekanisme pengaduan harus diketahui calon pekerja sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan biaya juga perlu mendapat perhatian. Tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran besar tanpa penjelasan rinci harus menjadi tanda peringatan. Calon PMI perlu mengetahui komponen biaya dan memastikan setiap pembayaran memiliki dasar serta bukti yang jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Edukasi juga harus mencakup pentingnya menyimpan dokumen. Paspor, kontrak kerja, identitas pemberi kerja, bukti pembayaran dan informasi kontak perwakilan Indonesia merupakan dokumen penting yang harus dapat diakses pekerja dan keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengetahuan mengenai saluran pengaduan juga menjadi bagian dari pelindungan. BP3MI Bali dalam kegiatan sosialisasi sebelumnya menjelaskan bahwa PMI yang menghadapi persoalan dapat mencari bantuan melalui KBRI atau KJRI di negara tujuan, dinas ketenagakerjaan, maupun kanal layanan BP3MI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, sosialisasi di Klungkung seharusnya tidak berhenti pada pesan “jangan menjadi korban TPPO”. Masyarakat harus dibekali kemampuan untuk mengambil keputusan yang aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan yang perlu mampu dijawab calon PMI sebelum menerima pekerjaan antara lain siapa pemberi kerja, siapa yang melakukan penempatan, apa jenis pekerjaannya, berapa upahnya, bagaimana kontraknya, berapa biaya yang harus dibayar, bagaimana status visanya dan ke mana harus meminta bantuan apabila terjadi masalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika seluruh pertanyaan tersebut dapat dijawab secara transparan, risiko penipuan dapat ditekan sejak awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebaliknya, apabila informasi pekerjaan hanya diberikan secara lisan, pemberi kerja tidak jelas, biaya berubah-ubah, kontrak tidak tersedia atau calon pekerja diminta berangkat menggunakan visa yang tidak sesuai untuk bekerja, kondisi tersebut harus dipandang sebagai tanda bahaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah daerah juga memiliki peran penting untuk memastikan informasi tersebut sampai ke tingkat desa. Sosialisasi yang hanya dilakukan di pusat pemerintahan tidak akan cukup menjangkau seluruh kelompok masyarakat yang berpotensi menjadi calon PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengalaman BP3MI Bali dalam kegiatan sosialisasi di sejumlah wilayah menunjukkan pentingnya melibatkan perangkat desa, karang taruna dan masyarakat. Dalam kegiatan di Buleleng dan Karangasem pada 2024, BP3MI bersama Komisi IX DPR RI secara khusus menyampaikan informasi mengenai peluang kerja resmi dan migrasi aman kepada masyarakat desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan berbasis desa menjadi penting karena keterbatasan informasi dapat meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap penipuan dan TPPO. Informasi yang benar harus tersedia di tempat calon PMI pertama kali mengambil keputusan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan bahwa edukasi diikuti dengan akses terhadap peluang kerja resmi. Masyarakat tidak cukup hanya diberitahu mengenai bahaya jalur ilegal apabila tidak tersedia informasi mengenai alternatif legal yang mudah diakses.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, edukasi migrasi aman idealnya selalu disertai informasi mengenai lowongan resmi, negara tujuan, persyaratan kompetensi, proses pendaftaran dan mekanisme penempatan. Dengan cara tersebut, masyarakat tidak hanya mengetahui apa yang harus dihindari, tetapi juga mengetahui jalur yang benar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini menjadi penting karena keinginan bekerja ke luar negeri pada dasarnya bukan persoalan yang harus dicegah. Migrasi kerja dapat memberikan kesempatan memperoleh pendapatan, pengalaman dan keterampilan baru. Yang harus dicegah adalah migrasi yang berlangsung melalui jalur yang membuka ruang bagi eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif tersebut, TPPO tidak dapat dilawan hanya dengan penindakan. Pencegahan harus dimulai dari informasi, pendidikan, transparansi perekrutan dan akses terhadap jalur penempatan yang legal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">BP3MI Bali memiliki posisi strategis karena berada di tingkat pelayanan langsung kepada masyarakat. Lembaga tersebut dapat menjadi penghubung antara kebijakan nasional dengan kebutuhan calon PMI di daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tantangan berikutnya adalah menjaga agar edukasi tidak menjadi kegiatan seremonial. Ukuran keberhasilannya harus terlihat dari meningkatnya kemampuan masyarakat mengenali tawaran pekerjaan yang aman, berkurangnya keberangkatan nonprosedural dan meningkatnya penggunaan kanal resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, setiap informasi yang diberikan harus terus diperbarui karena pasar kerja luar negeri, persyaratan negara tujuan dan mekanisme penempatan dapat berubah. Masyarakat membutuhkan informasi yang aktual, bukan sekadar materi sosialisasi yang berulang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, sosialisasi pencegahan TPPO di Klungkung menegaskan kembali bahwa pelindungan PMI dimulai jauh sebelum pekerja meninggalkan Indonesia. Negara harus hadir sejak seseorang pertama kali memperoleh informasi mengenai pekerjaan di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika calon PMI mengetahui haknya, mampu memeriksa legalitas proses penempatan dan memiliki akses terhadap informasi pekerjaan yang benar, ruang bagi perekrut ilegal akan semakin sempit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebaliknya, ketika informasi resmi sulit diperoleh dan masyarakat hanya mengandalkan perantara informal, risiko eksploitasi akan tetap terbuka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, migrasi aman bukan sekadar slogan. Ia merupakan rangkaian proses yang dimulai dari informasi yang benar, rekrutmen yang transparan, dokumen yang sah, pekerjaan yang sesuai kontrak, pelindungan selama bekerja dan akses terhadap keadilan ketika hak pekerja dilanggar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kerangka itulah edukasi BP3MI Bali di Klungkung memiliki arti penting. Pencegahan TPPO pada akhirnya bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap warga yang memilih bekerja ke luar negeri berangkat melalui jalur yang benar dan memiliki negara sebagai pelindung ketika menghadapi persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/bp3mi-bali-perkuat-edukasi-migrasi-aman-dan-pencegahan-tppo-di-klungkung/">BP3MI Bali Perkuat Edukasi Migrasi Aman dan Pencegahan TPPO di Klungkung</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/bp3mi-bali-perkuat-edukasi-migrasi-aman-dan-pencegahan-tppo-di-klungkung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://cdn.wartaglobal.id/2026/05/foto-ofpfu.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Urgensi Penguatan KP2MI: Ketika Tata Kelola Pekerja Migran Masih Terjebak Sekat Kewenangan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/urgensi-penguatan-kp2mi-ketika-tata-kelola-pekerja-migran-masih-terjebak-sekat-kewenangan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/urgensi-penguatan-kp2mi-ketika-tata-kelola-pekerja-migran-masih-terjebak-sekat-kewenangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Oct 2026 03:26:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MIGRANIKA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7449</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak pekerja ditempatkan ke luar negeri, tetapi juga oleh seberapa...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/urgensi-penguatan-kp2mi-ketika-tata-kelola-pekerja-migran-masih-terjebak-sekat-kewenangan/">Urgensi Penguatan KP2MI: Ketika Tata Kelola Pekerja Migran Masih Terjebak Sekat Kewenangan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak pekerja ditempatkan ke luar negeri, tetapi juga oleh seberapa jelas negara membagi kewenangan, mengintegrasikan data, dan memastikan seluruh institusi bekerja dalam satu arah. Di titik inilah persoalan tata kelola lintas sektoral menjadi salah satu pekerjaan rumah penting pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kajian yang dipublikasikan dalam <em>Prosiding Simposium Nasional Hukum Aktual</em> Universitas Islam Indonesia (UII) dengan judul <strong>“Urgensi Penguatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: Perbaikan Tata Kelola Lintas Sektoral Pelindungan Pekerja Migran Indonesia”</strong> mengidentifikasi dua persoalan utama dalam penyelenggaraan pelindungan PMI, yakni belum optimalnya koordinasi terpusat dan adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan KP2MI/BP2MI. Kajian tersebut dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Temuan tersebut menjadi penting karena persoalan kelembagaan dalam pelindungan PMI bukan sekadar urusan administratif. Setiap ketidakjelasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan dapat berimplikasi langsung terhadap pelayanan calon PMI, pengawasan perusahaan penempatan, pengelolaan pengaduan, integrasi data, sampai penanganan PMI yang menghadapi persoalan hukum dan sosial di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara normatif, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menempatkan pelindungan PMI sebagai rangkaian proses yang mencakup tahap sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. UU tersebut juga mengatur pembagian tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta peran badan sebagai pelaksana kebijakan pelindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalannya muncul ketika desain kelembagaan mengalami perubahan. Pemerintah membentuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024. Pada saat yang sama, Perpres Nomor 166 Tahun 2024 mengatur Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kajian lain yang juga dipublikasikan dalam Prosiding Simposium Nasional Hukum Aktual UII mencatat bahwa konfigurasi KP2MI dan BP2MI tersebut menimbulkan persoalan mengenai kemungkinan duplikasi fungsi, kepastian hukum, serta efektivitas tata kelola pemerintahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, perubahan kelembagaan tersebut sebenarnya telah diikuti langkah penataan kewenangan. Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan secara eksplisit menyatakan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja luar negeri yang sebelumnya berada pada Kemnaker dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi yang berlaku sejak Januari 2026 itu mencabut 15 peraturan Menteri Ketenagakerjaan di bidang penempatan dan pelindungan PMI sebagai tindak lanjut pengalihan tugas dan fungsi tersebut kepada KP2MI/BP2MI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, persoalannya tidak lagi semata-mata apakah terjadi pengalihan kewenangan secara formal. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah pengalihan tersebut telah menghasilkan tata kelola yang benar-benar terintegrasi di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kajian UII menunjukkan bahwa masih terdapat persoalan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, khususnya berkaitan dengan integrasi informasi PMI. Peneliti merekomendasikan agar pemerintah mempercepat penguatan KP2MI dan menempatkannya sebagai koordinator terpusat dalam penyelenggaraan P2MI melalui revisi UU P2MI. Rekomendasi tersebut juga disertai kebutuhan untuk menata kembali sistem pelaksanaan lintas sektoral dan melakukan harmonisasi terhadap berbagai peraturan pelaksana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalah data menjadi salah satu bagian yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Dalam tata kelola PMI, data bukan sekadar angka statistik. Data menentukan siapa yang ditempatkan, melalui jalur apa, perusahaan mana yang terlibat, negara tujuan, jenis pekerjaan, status perlindungan, hingga bagaimana pemerintah melakukan intervensi ketika terjadi persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, ketidaksinkronan data antarlembaga dapat menghasilkan persoalan yang berantai. Pemerintah dapat memiliki angka berbeda mengenai pekerja migran, sementara di sisi lain lembaga pelayanan, pengawasan, dan perlindungan menggunakan basis informasi yang tidak sepenuhnya sama. Dalam situasi seperti itu, kebijakan berpotensi berjalan berdasarkan potongan informasi yang berbeda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah sendiri telah mulai membangun instrumen untuk menjawab persoalan tersebut. Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI Nomor 8 Tahun 2026 mengatur <strong>Satu Data Bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia</strong>, termasuk jenis data, penyelenggara satu data, portal satu data, manajemen akses data, partisipasi, dan kerja sama. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 31 Juli 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Artinya, kebutuhan integrasi data sudah memperoleh respons regulatif. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa sistem tersebut tidak berhenti sebagai sistem internal KP2MI/BP2MI, tetapi dapat menjadi bagian dari ekosistem data pemerintah yang mampu mempertemukan informasi dari berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perwakilan Indonesia di luar negeri, dan institusi terkait lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah integrasi sistem juga mulai terlihat dalam kebijakan pemerintah. Pada Januari 2026, Kementerian P2MI menyampaikan rencana integrasi Online Single Submission (OSS) dengan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI). Pemerintah menyebut integrasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola perizinan, sinkronisasi data, dan pengawasan perusahaan penyalur serta menekan penempatan PMI secara nonprosedural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, persoalan koordinasi tetap menjadi agenda yang diakui pemerintah sendiri. Dalam rapat Panitia Kerja DPR RI bersama Kementerian P2MI pada Januari 2026, pemerintah membahas penguatan tata kelola dan pelindungan PMI dari hulu hingga hilir. Pembahasan mencakup rekrutmen, pelatihan, penempatan, perizinan dan pengawasan P3MI, penanganan pelanggaran, sanksi administratif, serta integrasi data lintas kementerian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data pengaduan juga memperlihatkan bahwa pekerjaan rumah pelindungan masih luas. Kementerian P2MI mencatat 2.800 pengaduan PMI sepanjang 2025, dengan persoalan antara lain pemulangan, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, kesehatan, dan keimigrasian. Data tersebut menunjukkan bahwa pelindungan PMI membutuhkan kerja lintas institusi, sebab persoalan seorang PMI tidak selalu berhenti pada satu kewenangan kementerian atau satu yurisdiksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks tersebut, gagasan menjadikan KP2MI sebagai koordinator utama P2MI perlu dibaca sebagai persoalan desain kelembagaan, bukan semata-mata perebutan kewenangan antarkementerian. Koordinator utama berarti harus ada satu institusi yang memiliki mandat jelas untuk memastikan seluruh rantai kebijakan PMI berjalan dalam satu arsitektur, sementara kementerian dan lembaga lain menjalankan fungsi sektoral sesuai kewenangan masing-masing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Model tersebut tidak berarti seluruh urusan PMI harus ditarik ke satu kementerian. Diplomasi dan perlindungan warga negara tetap membutuhkan peran Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI. Aspek ketenagakerjaan tetap memiliki keterkaitan dengan Kemnaker. Keimigrasian berada dalam ranah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sedangkan pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, kependudukan, perdagangan, investasi, pemerintah daerah, dan sektor lainnya juga memiliki titik temu dengan isu PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Justru karena banyak institusi terlibat, diperlukan pusat koordinasi yang mempunyai mandat jelas. Tanpa koordinasi tersebut, prinsip <em>whole-of-government</em> mudah berubah menjadi sekadar banyak lembaga yang bekerja secara paralel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada titik ini, penguatan KP2MI dapat diarahkan sedikitnya pada empat agenda. Pertama, memperjelas pembagian kewenangan antara KP2MI/BP2MI dengan Kemnaker serta kementerian dan lembaga lainnya. Kedua, membangun satu arsitektur data PMI yang dapat digunakan lintas sektor. Ketiga, memastikan sistem pelayanan dan pengawasan terintegrasi dari tingkat desa hingga negara penempatan. Keempat, melakukan harmonisasi regulasi agar tidak terjadi kembali norma yang saling tumpang tindih.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan kelembagaan juga perlu diikuti dengan akuntabilitas. Semakin besar mandat koordinasi yang diberikan kepada KP2MI, semakin jelas pula ukuran keberhasilan yang harus ditetapkan. Kinerja tidak cukup diukur berdasarkan jumlah PMI yang ditempatkan, tetapi juga kualitas proses rekrutmen, kepatuhan perusahaan penempatan, penurunan penempatan nonprosedural, kecepatan penyelesaian pengaduan, kepastian pemulangan, kualitas reintegrasi, serta efektivitas perlindungan hak PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kata lain, reformasi tata kelola PMI harus mengubah orientasi negara dari sekadar mengelola mobilitas tenaga kerja menjadi mengelola keseluruhan siklus kehidupan migrasi kerja. Negara harus hadir sebelum seseorang berangkat, ketika bekerja di luar negeri, ketika menghadapi masalah, saat pulang, dan ketika membangun kehidupan ekonomi setelah kembali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kajian UII pada akhirnya memberikan satu pesan penting: persoalan pelindungan PMI tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah institusi. Yang dibutuhkan adalah kejelasan siapa memimpin koordinasi, siapa menjalankan fungsi teknis, siapa menyediakan data, siapa bertanggung jawab ketika terjadi kegagalan, dan bagaimana seluruh sistem dapat bekerja dalam satu kerangka kebijakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika pemerintah memilih memperkuat KP2MI sebagai koordinator utama P2MI, langkah tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kepastian hukum, pembagian kewenangan yang tegas, integrasi data, mekanisme koordinasi yang mengikat, serta sistem pertanggungjawaban yang dapat diawasi publik. Sebaliknya, apabila struktur yang ada dipertahankan, pemerintah tetap perlu memastikan bahwa tidak ada lagi ruang abu-abu kewenangan yang pada akhirnya membuat PMI menjadi pihak yang menanggung konsekuensinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab, dalam tata kelola pekerja migran, persoalan koordinasi bukan sekadar persoalan birokrasi. Di balik satu data yang tidak sinkron, satu kewenangan yang tumpang tindih, atau satu prosedur yang saling melempar tanggung jawab, terdapat manusia yang sedang mempertaruhkan tenaga, waktu, keselamatan, dan masa depan keluarganya di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, penguatan KP2MI pada akhirnya harus diukur bukan dari seberapa besar kewenangan sebuah institusi, melainkan dari seberapa efektif negara memastikan hak Pekerja Migran Indonesia terlindungi.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/urgensi-penguatan-kp2mi-ketika-tata-kelola-pekerja-migran-masih-terjebak-sekat-kewenangan/">Urgensi Penguatan KP2MI: Ketika Tata Kelola Pekerja Migran Masih Terjebak Sekat Kewenangan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/urgensi-penguatan-kp2mi-ketika-tata-kelola-pekerja-migran-masih-terjebak-sekat-kewenangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRefL2gPQ110aRgdEx6d40uVw5gT3UpzEnEMSFAxqKkUKX9xbAqfbVciKQ&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>292.471 Lowongan Kerja Luar Negeri Aktif, Sebanyak 216.236 Belum Terisi: Ada Kesenjangan antara Permintaan dan Kapasitas Penempatan PMI</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/292-471-lowongan-kerja-luar-negeri-aktif-sebanyak-216-236-belum-terisi-ada-kesenjangan-antara-permintaan-dan-kapasitas-penempatan-pmi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/292-471-lowongan-kerja-luar-negeri-aktif-sebanyak-216-236-belum-terisi-ada-kesenjangan-antara-permintaan-dan-kapasitas-penempatan-pmi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Oct 2026 20:28:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Lowker]]></category>
		<category><![CDATA[Lowongan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7361</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta – Indonesia menghadapi persoalan baru dalam pengelolaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Di satu sisi, pasar kerja luar negeri...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/292-471-lowongan-kerja-luar-negeri-aktif-sebanyak-216-236-belum-terisi-ada-kesenjangan-antara-permintaan-dan-kapasitas-penempatan-pmi/">292.471 Lowongan Kerja Luar Negeri Aktif, Sebanyak 216.236 Belum Terisi: Ada Kesenjangan antara Permintaan dan Kapasitas Penempatan PMI</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta</strong> – Indonesia menghadapi persoalan baru dalam pengelolaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Di satu sisi, pasar kerja luar negeri menawarkan ratusan ribu peluang pekerjaan yang telah masuk dalam sistem pemerintah. Namun di sisi lain, sebagian besar lowongan tersebut belum berhasil diisi oleh pekerja Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan data Sistem Informasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) per 20 September 2026, terdapat 292.471 lowongan kerja luar negeri aktif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 216.236 lowongan atau 73,93 persen masih belum terisi. Data tersebut juga dipublikasikan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dalam pembahasan mengenai perluasan pasar kerja luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Angka tersebut memperlihatkan adanya jarak yang cukup besar antara permintaan tenaga kerja yang sudah teridentifikasi dengan realisasi penempatan. Dengan kata lain, persoalan Indonesia tidak lagi semata-mata bagaimana mencari pasar kerja baru di luar negeri, tetapi bagaimana mengubah lowongan yang tersedia menjadi penempatan PMI yang benar-benar terjadi, sesuai kompetensi, memenuhi persyaratan negara tujuan, dan tetap berada dalam koridor pelindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data 292.471 lowongan tersebut juga perlu dibaca secara hati-hati. Lowongan aktif dalam sistem tidak secara otomatis berarti seluruh posisi tersebut dapat langsung diisi oleh calon PMI. Di antara permintaan tenaga kerja dan keberangkatan terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari kesesuaian kompetensi, proses rekrutmen, kelengkapan dokumen, pemeriksaan kesehatan, sertifikasi, perjanjian kerja, visa, hingga proses administratif di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, besarnya jumlah lowongan yang belum terisi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia tidak memiliki minat bekerja ke luar negeri. Angka tersebut lebih tepat dibaca sebagai indikasi adanya persoalan dalam rantai penempatan, ketika kebutuhan pemberi kerja di negara tujuan belum sepenuhnya tersambung dengan ketersediaan calon PMI yang memenuhi persyaratan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu persoalan yang muncul adalah kesesuaian keterampilan. Pemerintah sendiri menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan kompetensi PMI agar dapat mengisi kebutuhan pasar kerja yang semakin membutuhkan pekerja terampil. Dalam pembahasan perluasan penempatan dengan Kuwait, Menteri P2MI Mukhtarudin menyatakan bahwa perluasan pasar kerja harus dibarengi peningkatan kualitas dan pelindungan PMI. Pemerintah juga mendorong pembukaan peluang bagi skilled worker Indonesia di sektor-sektor unggulan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalah tersebut berarti bahwa hubungan antara lembaga pelatihan, pendidikan vokasi, sertifikasi kompetensi dan kebutuhan pasar kerja luar negeri menjadi semakin penting. Pelatihan yang tidak mengacu pada kebutuhan nyata pemberi kerja berpotensi menghasilkan lulusan yang memiliki sertifikat, tetapi belum tentu memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebaliknya, kebutuhan industri luar negeri yang tidak segera diterjemahkan menjadi program pelatihan dan sertifikasi di dalam negeri juga akan menciptakan jeda. Lowongan tersedia, tetapi calon pekerja yang memenuhi persyaratan belum tersedia dalam jumlah atau waktu yang dibutuhkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan lain berada pada aspek administrasi penempatan. Seorang calon PMI tidak hanya membutuhkan kemampuan teknis. Ia juga harus memenuhi persyaratan dokumen dan prosedur keberangkatan. Ketika salah satu mata rantai administrasi mengalami hambatan, keberangkatan dapat tertunda meskipun lowongan dan pemberi kerja sudah tersedia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gambaran mengenai persoalan tersebut terlihat dalam penempatan PMI ke Türkiye. Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada 17 September 2026, Menteri P2MI Mukhtarudin menyebut terdapat sekitar 30.000 job order pekerja migran yang telah diverifikasi dan berpotensi diisi pekerja Indonesia. Namun, proses penempatan menghadapi keterbatasan kapasitas pemrosesan visa di pihak Turki. Mukhtarudin menyebut kemampuan pemrosesan visa berada pada kisaran 12.000 sampai 15.000 per tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan pekerjaan saja tidak otomatis menghasilkan keberangkatan pekerja. Dalam kasus Türkiye, berdasarkan keterangan Menteri, terdapat permintaan tenaga kerja yang telah diverifikasi, tetapi terdapat batasan pada salah satu tahapan administrasi, yakni kapasitas pemrosesan visa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kapasitas pemrosesan sekitar 12.000 hingga 15.000 visa per tahun dibandingkan sekitar 30.000 job order terverifikasi yang disebut pemerintah, terdapat potensi antrean proses apabila seluruh kebutuhan tersebut harus diproses melalui kapasitas yang sama. Namun, angka tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai jumlah pasti lowongan yang gagal ditempatkan karena realisasi penempatan juga dipengaruhi berbagai faktor lain, termasuk persyaratan pekerja dan proses administratif lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Türkiye menjadi contoh bahwa persoalan penempatan PMI berada dalam sebuah rantai yang melibatkan lebih dari satu institusi dan lebih dari satu negara. Pemerintah Indonesia dapat menyiapkan calon pekerja, tetapi keberangkatan tetap membutuhkan persetujuan dan proses administrasi negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, strategi penempatan PMI tidak cukup hanya berorientasi pada pencarian job order. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap job order yang diperoleh memiliki jalur implementasi yang jelas, mulai dari pemenuhan kompetensi calon pekerja hingga kapasitas pemrosesan dokumen dan visa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini menjadi semakin penting ketika pemerintah secara bersamaan mendorong ekspansi pasar kerja ke berbagai negara. Pembukaan pasar baru memang menciptakan peluang, tetapi tanpa kesiapan ekosistem penempatan, jumlah job order yang besar justru dapat menghasilkan daftar lowongan yang panjang tanpa diikuti peningkatan penempatan dalam proporsi yang sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks ini, data SIP2MI dapat menjadi lebih dari sekadar daftar lowongan. Data tersebut dapat digunakan sebagai instrumen perencanaan kebutuhan tenaga kerja nasional. Pemerintah dapat membaca negara tujuan mana yang paling banyak membutuhkan tenaga kerja, jenis pekerjaan yang paling banyak tersedia, kualifikasi yang diminta, serta titik mana dalam proses penempatan yang paling sering menyebabkan keterlambatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut juga memungkinkan lembaga pendidikan dan pelatihan menyesuaikan programnya dengan permintaan pasar. Jika negara tujuan membutuhkan tenaga kesehatan, hospitality, manufaktur, konstruksi, teknisi atau bidang tertentu lainnya, maka kapasitas pendidikan dan pelatihan dapat diarahkan untuk membangun pasokan tenaga kerja yang sesuai dengan standar tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, orientasi pada kebutuhan pasar tetap harus ditempatkan dalam kerangka pelindungan. Pemerintah tidak hanya berkepentingan memastikan lowongan terisi, tetapi juga memastikan pekerjaan tersebut memenuhi ketentuan hukum, memberikan kepastian hak pekerja, dan tidak membuka ruang bagi eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KP2MI sendiri menegaskan bahwa perluasan pasar kerja luar negeri harus dibarengi dengan peningkatan kualitas dan pelindungan PMI. Dalam konteks kerja sama Indonesia-Kuwait, pemerintah menyatakan bahwa pekerja Indonesia tidak hanya harus memperoleh akses pekerjaan, tetapi juga kepastian atas hak-haknya selama bekerja di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, persoalan 216.236 lowongan yang belum terisi tidak semestinya dilihat semata-mata sebagai persoalan kurangnya calon pekerja. Di dalamnya terdapat persoalan yang lebih kompleks mengenai hubungan antara permintaan pasar kerja global dan kemampuan sistem nasional menyediakan pekerja yang tepat, pada waktu yang tepat, dengan dokumen yang tepat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kesenjangan tersebut sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk memperkuat keterhubungan antara data kebutuhan tenaga kerja luar negeri dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional. Sertifikasi harus memiliki relevansi dengan kebutuhan pemberi kerja, lembaga pelatihan harus memahami standar negara tujuan, dan proses penempatan harus mampu bergerak seiring dengan kebutuhan pasar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat yang sama, koordinasi dengan negara tujuan menjadi faktor penting. Kasus Türkiye menunjukkan bahwa persoalan kapasitas visa tidak dapat diselesaikan hanya dari sisi Indonesia. Diperlukan komunikasi antarpemerintah agar kapasitas administratif negara tujuan sejalan dengan kebutuhan tenaga kerja yang telah disepakati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalah serupa berpotensi muncul di negara lain apabila ekspansi pasar kerja tidak disertai pemetaan kapasitas administrasi negara tujuan. Karena itu, sebelum sebuah pasar kerja diklaim sebagai peluang besar bagi PMI, pemerintah perlu menghitung bukan hanya jumlah job order, tetapi juga kemampuan sistem penempatan untuk merealisasikannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan penempatan PMI bukan hanya berapa banyak lowongan yang berhasil diperoleh pemerintah. Ukurannya juga mencakup berapa banyak lowongan tersebut dapat diterjemahkan menjadi penempatan yang legal, aman, sesuai kompetensi, memenuhi standar kerja dan memberikan pelindungan terhadap pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ratusan ribu lowongan yang belum terisi dengan demikian menjadi gambaran bahwa pasar kerja luar negeri memang terbuka, tetapi pintu menuju pekerjaan tersebut tidak selalu terbuka dengan sendirinya. Di antara sebuah lowongan dan seorang PMI yang benar-benar tiba di negara tujuan terdapat sistem pendidikan, pelatihan, sertifikasi, rekrutmen, dokumen, visa, administrasi dan pelindungan yang harus bekerja secara bersamaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika mata rantai tersebut tidak terhubung, Indonesia berisiko memiliki banyak lowongan di dalam sistem, tetapi tetap menghadapi kesulitan mengubah permintaan tenaga kerja global menjadi penempatan PMI yang nyata dan berkualitas.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/292-471-lowongan-kerja-luar-negeri-aktif-sebanyak-216-236-belum-terisi-ada-kesenjangan-antara-permintaan-dan-kapasitas-penempatan-pmi/">292.471 Lowongan Kerja Luar Negeri Aktif, Sebanyak 216.236 Belum Terisi: Ada Kesenjangan antara Permintaan dan Kapasitas Penempatan PMI</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/292-471-lowongan-kerja-luar-negeri-aktif-sebanyak-216-236-belum-terisi-ada-kesenjangan-antara-permintaan-dan-kapasitas-penempatan-pmi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://cdn-jpr.jawapos.com/images/6/2025/06/29/7844fbba-e3d3-402b-9751-e3b54596c8ab-2534557677.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Komisi IX DPR RI Dan Pemprov NTB Dorong Penguatan Perlindungan PMI Asal NTB</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/komisi-ix-dpr-ri-dan-pemprov-ntb-dorong-penguatan-perlindungan-pmi-asal-ntb/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/komisi-ix-dpr-ri-dan-pemprov-ntb-dorong-penguatan-perlindungan-pmi-asal-ntb/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Sep 2026 23:17:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[KomisiIX]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[NTB]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7020</guid>

					<description><![CDATA[<p>MATARAM — Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong penguatan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/komisi-ix-dpr-ri-dan-pemprov-ntb-dorong-penguatan-perlindungan-pmi-asal-ntb/">Komisi IX DPR RI Dan Pemprov NTB Dorong Penguatan Perlindungan PMI Asal NTB</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>MATARAM</strong> — Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong penguatan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB. Langkah tersebut menjadi perhatian dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke Kantor Gubernur NTB di Mataram pada 24 September 2026, terutama menyikapi tingginya penempatan PMI asal daerah tersebut dan meningkatnya jumlah PMI bermasalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">NTB merupakan salah satu daerah pengirim PMI dalam jumlah besar di Indonesia. Pemerintah Provinsi NTB menyebut daerah tersebut berada pada urutan keempat secara nasional dari sisi jumlah penempatan. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, keterlibatan masyarakat NTB dalam bekerja di luar negeri juga dinilai sangat tinggi, dengan PMI berasal dari berbagai wilayah hingga tingkat dusun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Besarnya mobilitas tenaga kerja ke luar negeri tersebut sekaligus menghadirkan persoalan perlindungan yang membutuhkan perhatian pemerintah. Kepala BP3MI NTB Kadir menyampaikan bahwa jumlah kasus PMI bermasalah meningkat dari <strong>1.073 kasus pada 2024 menjadi sekitar 1.370 kasus pada 2025</strong>. Pada 2026, hingga periode pelaporan, BP3MI NTB telah memfasilitasi penanganan sekitar <strong>630 kasus</strong>, dengan sekitar 82 persen di antaranya merupakan PMI nonprosedural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Pemprov NTB menyebut angka PMI bermasalah pada 2025 mencapai <strong>1.327 kasus</strong>, atau meningkat 23,7 persen dibandingkan periode sebelumnya. Perbedaan angka yang disampaikan oleh Pemprov NTB dan BP3MI NTB tersebut menunjukkan pentingnya sinkronisasi data antarlembaga agar kebijakan perlindungan PMI dibangun berdasarkan basis data yang sama dan dapat diverifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menekankan bahwa persoalan PMI bermasalah tidak cukup diselesaikan hanya melalui proses pemulangan. PMI yang kembali dari negara penempatan membutuhkan layanan kesehatan, pendampingan, serta dukungan untuk kembali menjalani kehidupan sosial dan ekonomi di daerah asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut menempatkan pemulangan bukan sebagai tahap akhir perlindungan. Setelah tiba di Indonesia, PMI yang mengalami persoalan masih dapat menghadapi persoalan kesehatan, kehilangan pekerjaan, persoalan keluarga, utang akibat biaya migrasi, maupun kesulitan memperoleh penghasilan kembali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, perlindungan PMI perlu dibangun dari <strong>hulu hingga hilir</strong>, mulai dari pencegahan keberangkatan nonprosedural, proses perekrutan dan penempatan, perlindungan selama bekerja di luar negeri, penanganan pengaduan, pemulangan, hingga reintegrasi sosial dan ekonomi setelah kembali ke daerah asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan keberangkatan nonprosedural menjadi salah satu perhatian utama. Calon PMI yang berangkat melalui jalur di luar prosedur resmi menghadapi risiko lebih besar karena proses perekrutan, pemberi kerja, kontrak, serta dokumen keberangkatan tidak selalu tercatat dan terverifikasi dalam sistem perlindungan pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut juga dapat meningkatkan kerentanan terhadap praktik perekrutan ilegal dan tindak pidana perdagangan orang. Karena itu, pengawasan tidak cukup dilakukan di titik keberangkatan, tetapi perlu diperkuat sejak tingkat desa dan daerah asal calon pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komisi IX DPR RI dan Pemprov NTB juga menyoroti pentingnya edukasi mengenai migrasi aman. Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai prosedur resmi, jenis pekerjaan, negara tujuan, perusahaan penempatan, biaya, dokumen, kontrak kerja, serta hak-hak PMI sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Upaya pencegahan juga perlu diarahkan kepada pihak yang melakukan perekrutan secara ilegal. Pengawasan terhadap perekrut dan penyalur menjadi penting karena calon PMI sering kali berada dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan pihak yang menawarkan pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain aspek keberangkatan, jaminan sosial menjadi bagian penting dari perlindungan. BPJS Ketenagakerjaan menekankan bahwa calon PMI dan PMI yang akan maupun telah bekerja di luar negeri perlu terdaftar dalam program jaminan sosial sebagai bagian dari perlindungan selama bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan jaminan sosial menjadi semakin relevan karena PMI menghadapi risiko kecelakaan kerja, sakit, kematian, maupun persoalan lain selama berada di negara penempatan. Sistem perlindungan harus memastikan bahwa ketika risiko tersebut terjadi, pekerja dan keluarganya tidak menghadapi seluruh beban seorang diri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di NTB, pemerintah daerah juga mulai mengembangkan kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan PMI dan keluarganya. Salah satunya melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi PMI melalui Bank NTB Syariah yang bekerja sama dengan Maybank Malaysia. Program tersebut diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan bagi PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemprov NTB juga menyiapkan Sekolah Rakyat di Lombok Timur yang salah satu fokusnya diarahkan kepada anak-anak PMI. Kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa dampak migrasi tenaga kerja tidak hanya berkaitan dengan pekerja yang berada di luar negeri, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan di daerah asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan keluarga PMI menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kebijakan perlindungan. Ketika orang tua bekerja dalam waktu panjang di luar negeri, anak dan anggota keluarga yang tinggal di daerah asal membutuhkan dukungan sosial dan pendidikan agar dampak sosial migrasi dapat diminimalkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu memikirkan tahap setelah kontrak berakhir. PMI purna membutuhkan akses terhadap pekerjaan, kewirausahaan, pembiayaan, pelatihan, dan pengembangan usaha agar pengalaman bekerja di luar negeri dapat menjadi modal ekonomi ketika kembali ke daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebutuhan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan PMI tidak seharusnya hanya berorientasi pada jumlah penempatan atau jumlah PMI yang berhasil dipulangkan. Keberhasilan kebijakan juga perlu dilihat dari kemampuan negara mencegah masalah, menangani pengaduan, memastikan hak pekerja, dan membantu PMI kembali mandiri setelah menyelesaikan masa kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">BP3MI NTB sendiri menyampaikan bahwa salah satu kendala dalam menangani PMI bermasalah adalah kebutuhan <strong>dana darurat untuk pemulangan</strong>. Dana tersebut diperlukan agar pekerja yang berada dalam kondisi mendesak dapat segera difasilitasi kembali ke Indonesia tanpa harus menunggu proses yang terlalu panjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan dana darurat tersebut memperlihatkan pentingnya koordinasi pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah. Ketika seorang PMI berada dalam situasi sakit, mengalami persoalan hukum, dideportasi, atau membutuhkan pemulangan segera, keterlambatan pembiayaan dapat memperpanjang persoalan yang dihadapi pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan sistem pengaduan juga menjadi kebutuhan. PMI dan keluarganya harus memiliki saluran yang mudah diakses untuk melaporkan persoalan sejak berada di negara penempatan. Pengaduan tersebut kemudian perlu terhubung dengan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi, pendampingan, mediasi, maupun proses hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Koordinasi antara pemerintah pusat, Pemprov NTB, pemerintah kabupaten dan kota, BP3MI, BPJS Ketenagakerjaan, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait menjadi penting karena persoalan PMI memiliki dimensi lintas kewenangan. Kunjungan kerja Komisi IX DPR RI sendiri melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas penanganan dan pemulangan PMI asal NTB.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, tingginya jumlah PMI asal NTB membawa dua konsekuensi sekaligus. Di satu sisi, migrasi tenaga kerja memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dan pendapatan di luar negeri. Di sisi lain, semakin besar jumlah pekerja yang ditempatkan, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem perlindungan yang mampu merespons persoalan secara cepat dan terintegrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, penguatan perlindungan PMI asal NTB perlu diarahkan bukan hanya pada <strong>mencegah keberangkatan nonprosedural</strong>, tetapi juga memastikan adanya perlindungan selama bekerja, jaminan sosial, mekanisme pengaduan, pemulangan yang aman, layanan kesehatan, pendampingan hukum, serta reintegrasi sosial dan ekonomi setelah pekerja kembali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, persoalan PMI bermasalah tidak berhenti pada angka pemulangan. Pemerintah pusat dan daerah menghadapi pekerjaan lanjutan untuk memastikan setiap PMI yang kembali dapat memperoleh kembali hak-haknya, memulihkan kehidupan sosial dan ekonominya, serta memiliki kesempatan untuk membangun masa depan bersama keluarganya di daerah asal.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/komisi-ix-dpr-ri-dan-pemprov-ntb-dorong-penguatan-perlindungan-pmi-asal-ntb/">Komisi IX DPR RI Dan Pemprov NTB Dorong Penguatan Perlindungan PMI Asal NTB</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/komisi-ix-dpr-ri-dan-pemprov-ntb-dorong-penguatan-perlindungan-pmi-asal-ntb/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://spektroom.co.id/content/images/2026/09/1000939762.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dua ABK Kakak Beradik Asal Maluku Meninggal Di Perairan Amerika Latin, DPR Desak Pemulangan Jenazah</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/dua-abk-kakak-beradik-asal-maluku-meninggal-di-perairan-amerika-latin-dpr-desak-pemulangan-jenazah/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/dua-abk-kakak-beradik-asal-maluku-meninggal-di-perairan-amerika-latin-dpr-desak-pemulangan-jenazah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Sep 2026 01:20:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[amerika]]></category>
		<category><![CDATA[Amerika Serikat]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Human Trafficking]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6853</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Dua Anak Buah Kapal (ABK) asal Dusun Liaela, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Edi Suriadi...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/dua-abk-kakak-beradik-asal-maluku-meninggal-di-perairan-amerika-latin-dpr-desak-pemulangan-jenazah/">Dua ABK Kakak Beradik Asal Maluku Meninggal Di Perairan Amerika Latin, DPR Desak Pemulangan Jenazah</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> — Dua Anak Buah Kapal (ABK) asal Dusun Liaela, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Edi Suriadi dan Salman Suriadi, dilaporkan meninggal dunia saat bekerja di kapal ikan asing di perairan Amerika Latin. Keduanya merupakan kakak beradik yang bekerja di kapal ikan asing Fuyang 01 sejak sekitar Januari 2026. Peristiwa tersebut mendorong Anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku, Mercy Chriesty Barends, mendesak pemerintah mengambil langkah terpadu untuk mempercepat pemulangan kedua jenazah ke tanah air.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mercy menyampaikan bahwa sejak 22 September 2026 dirinya telah melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah pihak pemerintah. Koordinasi tersebut dilakukan bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI, serta Tenaga Ahli Menteri Hak Asasi Manusia bidang Human Trafficking dan HAM Berat, Gabriel Goa. Koordinasi tersebut diarahkan untuk mempercepat proses pemulangan jenazah sekaligus memastikan hak-hak kedua korban dan keluarga dapat dipenuhi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua korban dilaporkan meninggal dalam waktu yang berdekatan. Salman Suriadi disebut meninggal pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 waktu setempat ketika kapal berada di perairan Argentina. Keluarga menerima informasi mengenai kematian Salman pada 1 September. Tidak sampai tiga pekan kemudian, Edi Suriadi juga dilaporkan meninggal pada 17 September sekitar pukul 05.00 waktu setempat di kapal yang sama, dengan informasi mengenai kematiannya diterima keluarga pada 18 September.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi yang dihimpun dari keluarga dan sejumlah pemberitaan menyebutkan bahwa kedua korban meninggal karena sakit. Namun, penyebab kematian tersebut masih perlu dipastikan melalui dokumen medis dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Mercy meminta agar pemerintah tidak berspekulasi mengenai penyebab kematian dan memastikan seluruh informasi berdasarkan dokumen resmi, termasuk kondisi kesehatan korban sebelum dan saat berada di kapal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan berikutnya adalah pemulangan jenazah. Hingga informasi yang disampaikan pada 22 September 2026, kedua jenazah dilaporkan masih berada di atas kapal Fuyang 01. Proses evakuasi menghadapi kendala karena kapal mengalami kesulitan memperoleh akses untuk bersandar di kawasan Amerika Latin. Kondisi tersebut membuat proses pemulangan membutuhkan koordinasi lintas negara dan lintas lembaga, termasuk dengan pihak kapal, otoritas setempat, perwakilan diplomatik Indonesia, serta keluarga korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mercy menilai persoalan tersebut tidak dapat dibebankan kepada keluarga korban. Pemerintah perlu mengambil peran aktif untuk memastikan proses administrasi, komunikasi diplomatik, transportasi jenazah, serta penyelesaian hak-hak korban berjalan secara terpadu. Dalam kasus pekerja yang meninggal ketika menjalankan pekerjaan di luar negeri, keluarga membutuhkan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana seluruh hak almarhum dapat diselesaikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain pemulangan jenazah, aspek hak dan santunan juga menjadi perhatian. Mercy meminta agar pemerintah memastikan seluruh hak yang menjadi bagian dari hubungan kerja maupun ketentuan pelindungan pekerja dapat ditelusuri dan diserahkan kepada keluarga yang berhak. Pemeriksaan terhadap dokumen kerja, kontrak, kepesertaan jaminan sosial atau asuransi, serta hubungan antara perusahaan pemilik kapal dan pihak yang merekrut kedua ABK menjadi penting untuk memastikan tidak ada hak keluarga yang terabaikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini juga memperlihatkan kompleksitas pelindungan ABK Indonesia yang bekerja pada kapal berbendera atau berbasis asing. Ketika kecelakaan, penyakit, kematian, atau persoalan ketenagakerjaan terjadi di tengah laut dan jauh dari wilayah Indonesia, penanganannya tidak hanya menyangkut aspek ketenagakerjaan. Persoalan tersebut dapat melibatkan yurisdiksi negara bendera kapal, negara tempat kapal berlabuh, negara tempat perusahaan berdomisili, negara asal pekerja, serta aturan internasional yang berkaitan dengan pekerjaan di sektor perikanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, penanganan kasus Edi dan Salman perlu dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah tidak hanya perlu memastikan jenazah sampai kepada keluarga, tetapi juga menelusuri bagaimana keduanya direkrut, melalui mekanisme apa mereka ditempatkan, siapa perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab, serta apakah seluruh standar keselamatan dan pelindungan pekerja telah dipenuhi selama mereka bekerja di kapal tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan ini menjadi semakin penting karena sektor perikanan laut memiliki karakter pekerjaan yang berbeda dengan pekerjaan migran di darat. Pekerja berada dalam lingkungan kerja yang jauh dari akses langsung terhadap layanan kesehatan, aparat penegak hukum, dan perwakilan negara. Dalam situasi tertentu, keterisolasian tersebut dapat meningkatkan kerentanan pekerja apabila terjadi sakit, kecelakaan, kekerasan, perselisihan upah, atau pelanggaran kontrak kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Koordinasi antara KP2MI dan Kementerian Luar Negeri menjadi bagian penting dalam situasi tersebut. KP2MI memiliki mandat dalam pelindungan pekerja migran, sementara Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di luar negeri memiliki fungsi diplomatik dan konsuler untuk membantu warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan di luar negeri. Penyelesaian kasus seperti ini membutuhkan keterhubungan kedua fungsi tersebut agar keluarga tidak harus berhadapan sendiri dengan persoalan administratif dan lintas yurisdiksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, kasus dua bersaudara asal Seram Bagian Barat tersebut juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem penempatan ABK Indonesia di kapal asing. Pemerintah perlu memastikan bahwa informasi mengenai pemberi kerja, kapal, negara operasi, kontrak kerja, upah, asuransi, jaminan sosial, standar keselamatan, serta mekanisme pengaduan telah diketahui pekerja sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi keluarga Edi dan Salman, persoalan utama saat ini adalah kepastian kapan kedua jenazah dapat dipulangkan. Bagi pemerintah, kasus ini menjadi ujian terhadap kemampuan sistem pelindungan pekerja Indonesia yang bekerja jauh dari wilayah nasional. Pemulangan jenazah merupakan kewajiban kemanusiaan yang harus segera ditangani, tetapi penyelesaian hak-hak keluarga dan penelusuran kondisi kerja kedua korban juga tidak boleh berhenti setelah jenazah tiba di tanah air.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mercy meminta seluruh pihak bergerak dalam satu koordinasi agar proses pemulangan tidak berlarut-larut. Pemerintah juga diharapkan memberikan informasi perkembangan kasus secara berkala kepada keluarga sehingga mereka memperoleh kepastian mengenai posisi jenazah, proses administrasi, jalur transportasi, serta tahapan penyelesaian hak korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Edi dan Salman pada akhirnya menunjukkan bahwa pelindungan pekerja migran Indonesia tidak berhenti pada saat keberangkatan atau penempatan. Ketika seorang pekerja meninggal di wilayah kerja yang jauh dari Indonesia, negara tetap dituntut memastikan martabat korban dihormati, jenazah dapat dipulangkan, keluarga memperoleh haknya, dan setiap informasi mengenai penyebab kematian serta kondisi kerja dapat dipastikan secara transparan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemulangan kedua jenazah karena itu bukan semata-mata persoalan transportasi dari kapal menuju Maluku. Di baliknya terdapat tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa dua warga negara Indonesia yang pergi mencari nafkah di luar negeri dapat kembali kepada keluarganya dengan layak, sementara hak-hak mereka sebagai pekerja dan hak keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan kepastian hukum.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/dua-abk-kakak-beradik-asal-maluku-meninggal-di-perairan-amerika-latin-dpr-desak-pemulangan-jenazah/">Dua ABK Kakak Beradik Asal Maluku Meninggal Di Perairan Amerika Latin, DPR Desak Pemulangan Jenazah</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/dua-abk-kakak-beradik-asal-maluku-meninggal-di-perairan-amerika-latin-dpr-desak-pemulangan-jenazah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://beritabeta.com/storage/img/2026/09/jkl.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jalur Tikus Selat Malaka Jadi Celah Keberangkatan PMI Nonprosedural, Titik Pendaratan Terus Berpindah</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/jalur-tikus-selat-malaka-jadi-celah-keberangkatan-pmi-nonprosedural-titik-pendaratan-terus-berpindah/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/jalur-tikus-selat-malaka-jadi-celah-keberangkatan-pmi-nonprosedural-titik-pendaratan-terus-berpindah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2026 23:35:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6724</guid>

					<description><![CDATA[<p>RIAU — Jalur tidak resmi atau yang selama ini dikenal sebagai “jalur tikus” di kawasan pesisir Riau kembali menjadi perhatian...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/jalur-tikus-selat-malaka-jadi-celah-keberangkatan-pmi-nonprosedural-titik-pendaratan-terus-berpindah/">Jalur Tikus Selat Malaka Jadi Celah Keberangkatan PMI Nonprosedural, Titik Pendaratan Terus Berpindah</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>RIAU —</strong> Jalur tidak resmi atau yang selama ini dikenal sebagai “jalur tikus” di kawasan pesisir Riau kembali menjadi perhatian dalam pengawasan lalu lintas pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural menuju Malaysia. Karakteristik wilayah pesisir Selat Malaka yang memiliki banyak titik pendaratan membuat pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan penjagaan pada lokasi-lokasi yang telah teridentifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut kembali terlihat dalam pengungkapan sejumlah kasus sepanjang 2026. Pada April 2026, Polres Dumai mengamankan 29 calon PMI yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural melalui jalur tikus di wilayah perbatasan Riau. Polisi menyebut para calon PMI direkrut, ditampung dan dijanjikan pekerjaan di luar negeri, dengan biaya yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 juta hingga Rp16 juta per orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerawanan tersebut tidak berhenti pada keberangkatan dari Indonesia. Pada 2 September 2026, Lanal Dumai mengamankan delapan WNA asal Bangladesh bersama delapan PMI nonprosedural yang diduga masuk melalui jalur tidak resmi dari Malaysia menuju pesisir Dumai. Aparat masih mengejar tekong yang diduga membawa rombongan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fakta lain yang membuat persoalan ini semakin kompleks adalah pola perpindahan titik pendaratan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai pada September 2026 mengungkap bahwa lokasi yang digunakan untuk keluar-masuk secara ilegal dapat berubah setelah diketahui masyarakat atau petugas. Ketika sebuah titik mulai terpantau, pelaku dapat berpindah ke lokasi lain. Kondisi tersebut menyebabkan pengawasan berbasis titik tetap menghadapi keterbatasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, persoalan “jalur tikus” tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan keimigrasian. Di dalamnya terdapat dimensi perlindungan PMI, keamanan perbatasan, penyelundupan manusia, hingga potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polda Riau menyebut bahwa sepanjang 2022 hingga 2026, jajaran Polda Riau telah memproses 98 kasus TPPO, menyelamatkan 732 korban PMI nonprosedural untuk dipulangkan, dan menindak 190 tersangka. Polda Riau juga mengidentifikasi disparitas upah sebagai salah satu faktor yang dimanfaatkan dalam perekrutan PMI nonprosedural menuju Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kompleksitas geografis pesisir Dumai juga telah menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI. Dalam kunjungan kerja spesifik pada Februari 2026, persoalan keberangkatan PMI nonprosedural dari lokasi-lokasi ilegal disebut menyulitkan pengawasan Imigrasi. Komisi XIII menekankan bahwa pencegahan tidak seharusnya hanya dilakukan di titik keberangkatan, tetapi perlu diperkuat sejak daerah asal calon PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Artinya, menutup satu titik tidak otomatis memutus jalur keberangkatan. Jika jaringan perekrut, penampung, tekong, penyedia transportasi dan pihak yang menerima PMI di negara tujuan tetap beroperasi, maka titik keberangkatan dapat bergeser mengikuti celah pengawasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah negara menghadapi persoalan yang lebih mendasar: <strong>apakah strategi pengawasan masih berbasis lokasi, sementara jaringan penyelundupan manusia bekerja berdasarkan jaringan dan mobilitas?</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengawasan pesisir Selat Malaka membutuhkan pendekatan yang tidak hanya menempatkan aparat pada titik-titik yang sudah diketahui, tetapi juga mengintegrasikan informasi intelijen, patroli laut, pengawasan masyarakat pesisir, pemetaan pola perekrutan, serta pertukaran informasi lintas lembaga dan lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebutuhan koordinasi tersebut semakin penting karena persoalan ini bukan hanya mengenai orang yang keluar atau masuk tanpa dokumen. Calon PMI yang diberangkatkan melalui jalur nonprosedural berada dalam posisi rentan ketika menghadapi kecelakaan, penahanan, eksploitasi, kekerasan, maupun persoalan hukum di negara tujuan. BP3MI Riau sebelumnya mencatat bahwa hampir seluruh PMI yang difasilitasi pemulangannya pada 2025 merupakan pekerja migran nonprosedural yang bekerja di Malaysia tanpa dokumen resmi dan kemudian menghadapi persoalan hukum hingga deportasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, “jalur tikus” di Selat Malaka seharusnya tidak hanya dipandang sebagai lubang dalam sistem pengawasan perbatasan. Ia juga merupakan indikator adanya mata rantai migrasi nonprosedural yang belum sepenuhnya diputus dari hulu hingga hilir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan akhirnya bukan sekadar <strong>di mana jalur tikus itu berada</strong>, tetapi <strong>siapa yang mengorganisasikan keberangkatan, siapa yang merekrut, siapa yang menampung, siapa yang mengangkut, siapa yang menerima PMI di negara tujuan, dan bagaimana negara memastikan seluruh rantai tersebut dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan secara hukum.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama titik pendaratan dapat berpindah lebih cepat daripada kemampuan negara memperbarui pengawasannya, jalur tidak resmi akan terus menemukan celah baru di sepanjang pesisir Selat Malaka.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/jalur-tikus-selat-malaka-jadi-celah-keberangkatan-pmi-nonprosedural-titik-pendaratan-terus-berpindah/">Jalur Tikus Selat Malaka Jadi Celah Keberangkatan PMI Nonprosedural, Titik Pendaratan Terus Berpindah</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/jalur-tikus-selat-malaka-jadi-celah-keberangkatan-pmi-nonprosedural-titik-pendaratan-terus-berpindah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://cdn-jpr.jawapos.com/images/28/2026/04/24/ilustrasi-peta-yang-menunjukkan-letak-posisi-selat-malaka-yang-berada-di-perairan-indonesia-malaysia-dan-singapura-qJj7b.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
