<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Ketenagakerjaan Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/hukum-ketenagakerjaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/hukum-ketenagakerjaan/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 16 Oct 2026 15:00:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>Hukum Ketenagakerjaan Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/hukum-ketenagakerjaan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Buruh Taiwan Tuduh Produsen Peralatan PLTA Lepas Pantai Eksploitasi Teknisi Indonesia, Kontrak dan Upah Disorot</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/buruh-taiwan-tuduh-produsen-peralatan-plta-lepas-pantai-eksploitasi-teknisi-indonesia-kontrak-dan-upah-disorot/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Taiwan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8364</guid>

					<description><![CDATA[<p>TAIPEI – Sejumlah organisasi buruh di Taiwan menuduh produsen peralatan energi angin lepas pantai melakukan dugaan pelanggaran terhadap hak pekerja...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/buruh-taiwan-tuduh-produsen-peralatan-plta-lepas-pantai-eksploitasi-teknisi-indonesia-kontrak-dan-upah-disorot/">Buruh Taiwan Tuduh Produsen Peralatan PLTA Lepas Pantai Eksploitasi Teknisi Indonesia, Kontrak dan Upah Disorot</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>TAIPEI</strong> – Sejumlah organisasi buruh di Taiwan menuduh produsen peralatan energi angin lepas pantai melakukan dugaan pelanggaran terhadap hak pekerja teknis asal Indonesia. Para pekerja disebut mengalami perubahan kontrak dari sistem gaji bulanan menjadi upah per jam dengan nilai lebih rendah setelah direkrut untuk mengerjakan proyek energi terbarukan di Taiwan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengutip laporan Central News Agency (CNA) yang diterbitkan Focus Taiwan pada 15 Oktober 2026, kelompok buruh mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa kontrak kerja para pekerja asing, serta mengevaluasi sistem perekrutan tenaga profesional lintas negara yang dikenal sebagai <em>contract performance personnel</em> atau personel pelaksana kontrak.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Lima Pekerja Indonesia Mengadukan Perubahan Kontrak</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Desakan tersebut disampaikan dalam aksi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan di Taipei. Organisasi yang terlibat, termasuk Taiwan International Workers&#8217; Association (TIWA), menilai mekanisme pelaksanaan kontrak berpotensi disalahgunakan apabila tenaga teknis asing secara formal didatangkan untuk memenuhi kontrak bisnis, tetapi dalam praktiknya bekerja di bawah kondisi yang menyerupai hubungan kerja dengan perusahaan di Taiwan tanpa memperoleh perlindungan yang semestinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Koordinator TIWA, Betty Chen, mengatakan organisasinya menerima pengaduan dari lima pekerja teknis Indonesia pada awal September 2026. Mereka bekerja pada proyek energi angin lepas pantai yang melibatkan Century Energy Co., Ltd., produsen struktur fondasi bawah laut untuk fasilitas pembangkit listrik tenaga angin lepas pantai di Taiwan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini menjadi perhatian karena para pekerja yang mengadukan persoalan tersebut merupakan tenaga teknis berkualifikasi, termasuk tukang las dan teknisi perakitan. Mereka menyatakan telah menandatangani perjanjian dengan imbalan bulanan sebelum keberangkatan, tetapi kemudian menghadapi ketentuan pengupahan yang berbeda.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Upah Bulanan NT$48.000 Diduga Berubah Menjadi Upah Per Jam</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut keterangan kelompok buruh yang diberitakan CNA, sebagian pekerja awalnya menandatangani kontrak dengan gaji bulanan sebesar NT$48.000. Namun, setelah proses perekrutan berlangsung, mereka disebut menerima pembayaran berdasarkan upah per jam yang hanya berkisar NT$100 hingga NT$143.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para pekerja tersebut didatangkan melalui perusahaan yang berbasis di Singapura, Sheffield Green, dan perusahaan Indonesia, PT Kepodang Makmur Sejahtera. Perekrutan dilakukan melalui skema personel pelaksana kontrak, yakni mekanisme yang memungkinkan perusahaan asing mengirim tenaga kerja untuk melaksanakan proyek berdasarkan kontrak bisnis tertentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah seorang pekerja Indonesia yang menggunakan nama samaran Eko mengaku telah bekerja selama sekitar lima tahun dalam proyek terkait. Ia menyatakan hanya menerima upah sekitar NT$100 per jam meskipun memiliki kualifikasi teknis. Ia juga mengaku harus melatih pekerja migran lain dari Filipina dan Vietnam yang menurut keterangannya tidak memiliki kualifikasi teknis sebanding.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Eko mempertanyakan perbedaan upah yang diterimanya dengan pekerja lain yang bertugas di lapangan. Ia juga menyampaikan bahwa jam kerjanya mencapai sekitar 260 jam per bulan dan mengaku tidak memperoleh perlindungan asuransi tenaga kerja maupun asuransi kecelakaan kerja sebagaimana yang diharapkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja lain yang menggunakan nama samaran Yat mengatakan telah menandatangani perjanjian dengan gaji bulanan NT$48.000. Namun, menurut pengakuannya, kontrak tersebut diganti dengan perjanjian berupah per jam beberapa hari sebelum keberangkatannya dari Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kelompok buruh juga menyebut adanya persoalan pembayaran lembur, hari libur nasional, dan pengupahan ketika tidak tersedia pekerjaan. Mereka meminta pemerintah Taiwan memeriksa apakah ketentuan kontrak yang dijalankan sesuai dengan perjanjian awal serta peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seluruh dugaan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen kontrak, catatan pembayaran upah, jam kerja, status asuransi, dan keterangan para pihak yang terlibat.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Century Energy Membantah Tuduhan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Menanggapi tuduhan tersebut, Century Energy menyatakan bahwa pekerja teknis asing yang terlibat dalam proyek perusahaan didatangkan melalui mekanisme yang telah memperoleh persetujuan otoritas Taiwan. Perusahaan membantah telah menghindari tanggung jawab hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Century Energy juga menyatakan bahwa tuduhan mengenai pengupahan para pekerja tidak sesuai dengan fakta. Namun, dalam pernyataan yang dikutip CNA, perusahaan tidak merinci angka upah yang menurutnya benar ataupun memberikan penjelasan terperinci mengenai perbedaan ketentuan kontrak yang dipersoalkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perusahaan berpendapat bahwa ketentuan hubungan kerja diatur melalui perjanjian antara pekerja dan kontraktor asing. Atas dasar itu, Century Energy menyatakan bahwa intervensi langsung terhadap perjanjian tersebut tidak tepat. Meski demikian, perusahaan berjanji terus memantau kesejahteraan pekerja dan bekerja sama dengan pemerintah dalam proses pemeriksaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan perusahaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran membutuhkan pemeriksaan independen terhadap isi kontrak, pelaksanaan pekerjaan, hubungan para pihak, dan kewajiban hukum masing-masing perusahaan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Perbedaan Upah Menjadi Sorotan Kelompok Buruh</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut laporan Focus Taiwan, upah minimum Taiwan yang berlaku saat pemberitaan diterbitkan pada Oktober 2026 adalah NT$29.500 per bulan atau NT$196 per jam bagi pekerja yang tercakup dalam ketentuan tersebut. TIWA menggunakan angka itu untuk menyoroti kesenjangan antara upah yang dilaporkan pekerja Indonesia dan standar upah minimum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Organisasi tersebut memperkirakan bahwa pekerja yang menerima NT$100 per jam dapat memperoleh penghasilan bulanan jauh di bawah upah minimum bulanan apabila dihitung berdasarkan pola kerja tertentu. Namun, perbandingan tersebut harus mempertimbangkan status hukum pekerja, aturan yang berlaku terhadap hubungan kerja masing-masing, jam kerja normal, pembayaran lembur, serta ketentuan kontrak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Status sebagai personel pelaksana kontrak tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh ketentuan hukum ketenagakerjaan Taiwan berlaku atau tidak berlaku. Persoalan tersebut harus dipastikan berdasarkan fakta dan peraturan yang relevan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kelompok buruh juga merujuk laporan keberlanjutan Century Energy tahun 2025 yang mencatat 508 personel pelaksana kontrak di sejumlah fasilitas, termasuk di Distrik Bali, New Taipei, dan Taichung. Berdasarkan angka tersebut, mereka memperkirakan potensi penghematan biaya tenaga kerja dan kontribusi terkait ketenagakerjaan dapat melampaui NT$14 juta per bulan apabila pola serupa diterapkan terhadap sekitar 500 pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan kelompok buruh, bukan temuan resmi pemerintah mengenai kerugian pekerja ataupun keuntungan perusahaan. Nilai sebenarnya perlu diverifikasi melalui data pengupahan, kewajiban asuransi, jumlah pekerja yang terdampak, dan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing kontrak.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan Diminta Bertindak</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kelompok buruh meminta Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan menyelidiki dugaan perubahan kontrak dan memastikan pekerja menerima hak sesuai perjanjian serta ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga mendesak pemerintah memeriksa kemungkinan penggunaan skema pelaksanaan kontrak untuk menghindari kewajiban yang semestinya melekat pada hubungan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain penyelidikan terhadap perusahaan yang terkait dengan kasus ini, para pengunjuk rasa mengajukan sejumlah tuntutan, yakni pemeriksaan kontrak kerja secara menyeluruh, pemulihan hak dan kompensasi bagi pekerja yang terbukti dirugikan, serta keberlanjutan pekerjaan dengan ketentuan yang sesuai bagi tenaga teknis asing. Mereka juga meminta dibentuknya mekanisme pengaduan, bantuan hukum, dan tempat perlindungan bagi pekerja yang membutuhkan bantuan ketika memperjuangkan haknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam tanggapannya, Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan menyatakan bahwa pekerja asing yang datang melalui kontrak komersial harus memperoleh perlindungan terkait ketentuan kerja dan kompensasi kecelakaan kerja sesuai kontrak maupun peraturan Taiwan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan apabila ketentuan tersebut berlaku terhadap hubungan kerja bersangkutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian menyatakan akan meningkatkan pemeriksaan terhadap kasus berisiko tinggi dan menindak sesuai hukum apabila ditemukan perusahaan yang menggunakan mekanisme personel pelaksana kontrak untuk menghindari ketentuan ketenagakerjaan. Meski demikian, hasil penyelidikan dan penetapan tanggung jawab hukum masing-masing pihak tetap menjadi dasar untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Perlindungan PMI dalam Skema Perekrutan Lintas Negara</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus teknisi Indonesia di Taiwan memperlihatkan pentingnya transparansi kontrak dalam perekrutan pekerja lintas negara, khususnya bagi tenaga profesional yang direkrut melalui skema bisnis ant perusahaan. Perbedaan antara kontrak yang ditandatangani di negara asal dan perjanjian yang diterapkan setelah pekerja tiba di negara tujuan dapat menimbulkan kerentanan apabila tidak disertai mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sengketa yang efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, persoalan ini relevan dengan upaya memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), tidak hanya dalam jalur penempatan konvensional, tetapi juga dalam skema penugasan tenaga ahli, kerja sama teknis, dan pelaksanaan kontrak lintas negara. Status administratif pekerja perlu diperiksa secara cermat agar tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak yang dijamin oleh kontrak dan hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Indonesia melalui kementerian terkait dan perwakilan RI di Taiwan dapat memantau perkembangan kasus, memberikan informasi mengenai akses pengaduan, serta membantu pekerja memperoleh pendampingan dan klarifikasi atas status hubungan kerja mereka. Langkah tersebut perlu dilakukan dengan berkoordinasi bersama otoritas Taiwan dan memperhatikan persetujuan serta kebutuhan para pekerja yang terdampak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, pemerintah Taiwan perlu memastikan bahwa mekanisme perekrutan tenaga teknis asing tidak menciptakan kesenjangan perlindungan hanya karena pekerja ditempatkan melalui kontraktor asing. Pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada dokumen perizinan, tetapi juga mencakup praktik kerja sehari-hari, pihak yang mengendalikan pekerjaan, pembayaran upah, jam kerja, keselamatan kerja, dan akses terhadap pemulihan hak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini pada akhirnya bukan semata persoalan perbedaan angka upah. Inti persoalannya adalah apakah pekerja memperoleh informasi kontrak yang transparan, menerima imbalan sesuai perjanjian dan hukum yang berlaku, serta memiliki akses terhadap perlindungan ketika terjadi perselisihan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hasil penyelidikan pemerintah Taiwan akan menjadi penentu untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran tersebut terbukti dan apakah diperlukan perubahan kebijakan. Bagi pekerja migran Indonesia, penyelesaian yang adil tidak hanya berarti memperoleh pembayaran yang semestinya, tetapi juga memastikan bahwa keahlian, keselamatan, dan martabat mereka dihormati dalam setiap bentuk hubungan kerja lintas negara.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/buruh-taiwan-tuduh-produsen-peralatan-plta-lepas-pantai-eksploitasi-teknisi-indonesia-kontrak-dan-upah-disorot/">Buruh Taiwan Tuduh Produsen Peralatan PLTA Lepas Pantai Eksploitasi Teknisi Indonesia, Kontrak dan Upah Disorot</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcR37iaG-7E6EfY557r2-wMIvurhWd6admhNXei5BNlf2xOemGitbVfbql0&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-atur-larangan-penahanan-ijazah-dan-dokumen-pribadi-pekerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2026 03:40:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[ART]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BNSP]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[TKA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8090</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi perhatian setelah memuat ketentuan mengenai larangan bagi perusahaan menahan ijazah dan dokumen...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-atur-larangan-penahanan-ijazah-dan-dokumen-pribadi-pekerja/">RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi perhatian setelah memuat ketentuan mengenai larangan bagi perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. Selain memperkuat perlindungan hak pekerja, regulasi tersebut juga mencakup pengaturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan sejumlah aspek lain dalam hubungan industrial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan regulasi tersebut. Ketentuan ini berkaitan dengan praktik perusahaan yang meminta dokumen asli pekerja sebagai jaminan selama hubungan kerja berlangsung. Praktik semacam itu berpotensi membatasi kebebasan pekerja untuk berpindah pekerjaan, mencari kesempatan kerja yang lebih baik, atau mengurus kebutuhan administrasi pribadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan penahanan ijazah bukan hal baru dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 mengenai larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja. Pengaturan dalam kerangka undang-undang diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan memberikan dasar perlindungan yang lebih jelas bagi pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dokumen yang berpotensi menjadi persoalan meliputi ijazah pendidikan, sertifikat kompetensi, paspor, dan dokumen pribadi lainnya. Penahanan dokumen tersebut dapat menyulitkan pekerja ketika mengurus administrasi, mengajukan pekerjaan baru, atau memenuhi persyaratan tertentu. Karena itu, penerapan larangan perlu disertai pengawasan dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain persoalan dokumen, regulasi tersebut memuat penguatan sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Penguatan ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas sertifikasi dan memastikan kompetensi tenaga kerja dinilai berdasarkan standar yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi perhatian melalui penguatan sumber daya manusia pengawas, penyesuaian rasio pengawas terhadap jumlah pekerja dan perusahaan, serta penguatan kelembagaan pengawasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengaturan lainnya mencakup integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah, pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), serta perlindungan bagi pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya. Regulasi ini juga menyoroti perlindungan pekerja penyandang disabilitas, peningkatan produktivitas, dan perlindungan dalam pola kerja fleksibel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam aspek pengupahan, pembahasan mencakup survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan koordinasi bersama Dewan Pengupahan Nasional, serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah. Perlindungan juga diarahkan kepada pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan agar perhatian terhadap hak dan keselamatan tidak hanya diberikan kepada pekerja yang sudah memiliki hubungan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengaturan mengenai tenaga kerja asing turut menjadi bagian dari regulasi tersebut. Ketentuan ini mencakup penggunaan TKA dalam konteks warga negara asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah tersebut. Rincian mengenai cakupan, persyaratan, dan pelaksanaannya perlu merujuk pada naskah resmi undang-undang serta peraturan pelaksana yang berlaku agar tidak menimbulkan penafsiran keliru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Regulasi ini juga menyentuh perlindungan pekerja alih daya atau <em>outsourcing</em> di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN), termasuk ketentuan mengenai penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan. Pengaturan tersebut berkaitan dengan kebutuhan memperjelas perlindungan pekerja dalam hubungan kerja yang melibatkan perusahaan pemberi kerja dan penyedia jasa tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 31 Oktober 2024. Putusan tersebut meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan memberikan tenggat paling lama dua tahun untuk menyusun regulasi baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja dan pencari kerja, larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi menyangkut kebebasan menentukan pilihan kerja serta keamanan dokumen penting. Sementara itu, pengaturan TKA memperlihatkan bahwa hukum ketenagakerjaan perlu memberikan kepastian mengenai penggunaan tenaga kerja lintas kewarganegaraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Efektivitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh rumusan pasal, tetapi juga oleh pelaksanaan, pengawasan, dan akses terhadap penyelesaian perselisihan. Kejelasan aturan pelaksana serta penegakan hukum akan menjadi faktor penting agar perlindungan yang dijanjikan benar-benar dirasakan pekerja dan tidak berhenti pada ketentuan tertulis.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-atur-larangan-penahanan-ijazah-dan-dokumen-pribadi-pekerja/">RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2022/11/03/gedung-dprmpr-ri_169.jpeg?w=600&#038;q=90" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ketika Ijazah Wakil Presiden Dipersoalkan, Calon Pekerja Migran Dihadapkan pada Gerbang Administrasi: Menguji Keadilan dan Kesetaraan di Hadapan Hukum</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ketika-ijazah-wakil-presiden-dipersoalkan-calon-pekerja-migran-dihadapkan-pada-gerbang-administrasi-menguji-keadilan-dan-kesetaraan-di-hadapan-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2026 07:03:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[Akses Keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7834</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Tedi Yusnanda N (Esai kritis tentang putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan implikasinya terhadap kepastian...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ketika-ijazah-wakil-presiden-dipersoalkan-calon-pekerja-migran-dihadapkan-pada-gerbang-administrasi-menguji-keadilan-dan-kesetaraan-di-hadapan-hukum/">Ketika Ijazah Wakil Presiden Dipersoalkan, Calon Pekerja Migran Dihadapkan pada Gerbang Administrasi: Menguji Keadilan dan Kesetaraan di Hadapan Hukum</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Oleh: Tedi Yusnanda N</p>



<p class="wp-block-paragraph">(Esai kritis tentang putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan implikasinya terhadap kepastian hukum, akses kerja, serta pelindungan calon Pekerja Migran Indonesia) </p>



<p class="wp-block-paragraph">Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadirkan persoalan konstitusional yang jauh melampaui perdebatan tentang selembar ijazah. Persoalan utamanya menyentuh konsistensi negara dalam menerapkan persyaratan administratif, kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan tanggung jawab institusi publik dalam memastikan bahwa setiap persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan berlaku secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, persoalan tersebut relevan untuk dibaca melalui pengalaman jutaan warga negara yang berupaya memperoleh pekerjaan, termasuk calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang dalam proses rekrutmen dan penempatan kerap berhadapan dengan persyaratan dokumen pendidikan, sertifikat kompetensi, dan pengakuan kualifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilihan Umum. Namun, Mahkamah tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Salah satu pertimbangan yang dikemukakan adalah bahwa perkara tersebut tidak lagi tepat diproses dalam rezim perselisihan hasil pemilihan presiden karena Gibran telah dilantik pada 20 Oktober 2024. MK juga menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah persoalan akademis dan konstitusional itu harus ditempatkan secara cermat. Putusan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai pernyataan bahwa MK telah membuktikan Gibran tidak mempunyai ijazah. Sebaliknya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan, tetapi tidak mengabulkan permohonan pembatalan jabatan karena kendala hukum acara dan kedudukan pemohon. Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar antara persoalan pembuktian persyaratan pendidikan, kewenangan lembaga untuk memeriksa dan menindaklanjuti persoalan tersebut, serta akibat hukum yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah menduduki jabatan publik. Ketiga persoalan itu tidak boleh dicampuradukkan, tetapi juga tidak boleh dipakai untuk menghindari pertanyaan mengenai akuntabilitas administrasi negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persyaratan pendidikan untuk calon presiden dan wakil presiden bukanlah formalitas yang berdiri di luar hukum. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Ketentuan mengenai dokumen persyaratan calon juga diatur dalam Pasal 227. Apabila pendidikan ditempuh di luar negeri, persoalan kesetaraannya semestinya dijawab melalui mekanisme verifikasi dan pengakuan kualifikasi yang dapat diuji, bukan semata-mata melalui asumsi bahwa seseorang yang telah menempuh pendidikan tinggi pasti telah memenuhi seluruh persyaratan pendidikan sebelumnya. Prinsip administrasi yang baik menuntut adanya bukti dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar inferensi berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, persoalan yang lebih mendasar bukanlah semata-mata apakah seorang pejabat telah memenuhi persyaratan pendidikan, melainkan apakah negara memiliki standar pembuktian dan mekanisme pertanggungjawaban yang konsisten bagi semua orang. Ketika persyaratan administratif diperlakukan sebagai instrumen penting untuk menentukan kelayakan seseorang menduduki jabatan publik, negara wajib menjelaskan bagaimana persyaratan itu diverifikasi, lembaga mana yang berwenang mengesahkan dokumen, serta bagaimana dugaan ketidaksesuaian dapat diperiksa dan diselesaikan. Kepastian hukum tidak cukup diukur dari keberadaan aturan tertulis atau finalitas putusan pengadilan. Kepastian hukum juga harus hadir dalam prosedur yang transparan, keputusan yang beralasan, dan mekanisme koreksi ketika ditemukan persoalan yang relevan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan itu menjadi lebih tajam ketika pengalaman tersebut dibandingkan dengan realitas calon pekerja migran. Bagi banyak warga yang mencari penghidupan di luar negeri, ijazah bukan hanya dokumen akademik, melainkan salah satu instrumen yang menentukan apakah mereka dapat melanjutkan proses rekrutmen, memenuhi kualifikasi pekerjaan, memperoleh pengakuan kompetensi, atau justru tersisih sebelum memperoleh kesempatan bekerja. Bagi seseorang dari keluarga berpenghasilan rendah, kegagalan memenuhi persyaratan dokumen dapat berarti hilangnya kesempatan memperoleh pendapatan, tertundanya keberangkatan, biaya tambahan untuk mengurus administrasi, bahkan kerentanan terhadap praktik percaloan yang menjanjikan jalan pintas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akan tetapi, analisis yang bertanggung jawab harus membedakan persyaratan pendidikan untuk jabatan publik dengan persyaratan penempatan pekerja migran. Keduanya mempunyai dasar hukum, tujuan, dan konsekuensi yang berbeda. Karena itu, perkara Gibran tidak serta-merta dapat dijadikan bukti bahwa hukum ketenagakerjaan telah memperlakukan pekerja migran secara diskriminatif. Perbandingan yang relevan justru terletak pada pertanyaan tentang konsistensi prosedur, keterbukaan verifikasi, akses terhadap mekanisme keberatan, dan proporsionalitas akibat hukum ketika persyaratan administratif dipersoalkan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Ijazah pekerja migran dan standar hukum yang harus dibedakan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kerangka hukum penempatan PMI memperlihatkan bahwa ijazah pendidikan formal bukan satu-satunya ukuran kelayakan seseorang untuk bekerja di luar negeri. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menetapkan dalam Pasal 5 bahwa calon PMI harus berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar serta memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Sementara itu, Pasal 13 mencantumkan sertifikat kompetensi kerja sebagai salah satu dokumen yang wajib dimiliki untuk penempatan. Undang-undang tersebut tidak menetapkan ijazah SMA sebagai persyaratan universal bagi seluruh jenis pekerjaan migran. Persyaratan pendidikan formal dapat muncul dari ketentuan jabatan tertentu, standar pemberi kerja, regulasi negara tujuan, atau persyaratan program penempatan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembedaan ini penting karena perdebatan tentang ijazah tidak boleh mengaburkan hakikat sistem pelindungan pekerja migran. Untuk pekerjaan yang mensyaratkan pendidikan formal tertentu, dokumen kelulusan menjadi bukti kualifikasi yang harus diverifikasi. Untuk pekerjaan yang lebih menekankan keterampilan praktis, kompetensi dan sertifikasi yang relevan dapat menjadi ukuran utama sesuai standar pekerjaan. Oleh karena itu, apabila seorang calon PMI gagal ditempatkan karena tidak mempunyai ijazah yang diwajibkan oleh suatu jabatan, lembaga penempatan harus dapat menjelaskan dasar persyaratan tersebut secara terang. Sebaliknya, jika suatu pekerjaan tidak mensyaratkan ijazah tertentu, penambahan persyaratan administratif tanpa dasar yang jelas berpotensi menjadi hambatan akses kerja yang tidak proporsional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalahnya menjadi serius ketika dokumen pendidikan diperlakukan sebagai penghalang mutlak tanpa memperhitungkan kompetensi, pengalaman, akses pendidikan, dan karakter pekerjaan. Indonesia masih menghadapi tantangan pemerataan pendidikan dan pelatihan vokasi. Sebagian calon PMI berasal dari kelompok masyarakat yang harus memasuki pasar kerja dengan keterbatasan ekonomi dan kesempatan memperoleh pendidikan formal. Mereka mungkin memiliki pengalaman kerja, keterampilan teknis, atau kemampuan bahasa yang memadai, tetapi tidak mempunyai dokumen pendidikan yang diminta oleh perusahaan atau program tertentu. Dalam kondisi demikian, negara tidak seharusnya sekadar bertindak sebagai pemeriksa kelengkapan dokumen. Negara harus memastikan bahwa persyaratan tersebut benar-benar relevan dengan pekerjaan, disampaikan sejak awal, dan tidak menjadi sarana diskriminasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada titik ini, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta Pasal 28D ayat (1), yang menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, menjadi landasan penting. Jaminan konstitusional tersebut tidak berarti setiap orang berhak ditempatkan pada pekerjaan apa pun tanpa memenuhi kualifikasi yang sah. Namun, persyaratan kerja harus mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan secara adil. Negara juga berkewajiban menyediakan jalan untuk meningkatkan kompetensi dan memperoleh pengakuan kualifikasi agar keterbatasan pendidikan formal tidak otomatis menutup seluruh peluang seseorang untuk memperbaiki taraf hidupnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 sendiri menegaskan dalam konsideransnya bahwa negara menjamin hak dan kesempatan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan. Pasal 6 juga memberikan hak kepada calon PMI dan PMI untuk memperoleh akses peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan kerja serta memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, prosedur penempatan, dan kondisi kerja di negara tujuan. Ketentuan ini memberikan landasan bagi kebijakan penempatan yang tidak semata-mata berorientasi pada kelengkapan administrasi, melainkan juga pada pengembangan kemampuan pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Arah kebijakan tersebut juga terlihat dalam Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri, yang mulai berlaku pada 30 Desember 2025. Peraturan ini mengatur peningkatan kapasitas dan kompetensi, sertifikasi, pemantauan, evaluasi, serta penjaminan mutu. Kehadiran regulasi tersebut mempertegas bahwa penguatan kompetensi merupakan bagian penting dari kebijakan penempatan PMI. Dengan demikian, kebijakan pendidikan dan pelatihan seharusnya menjadi jalan untuk memperluas kesempatan kerja, bukan sekadar menjadi instrumen penyaringan yang mengunci kesempatan bagi kelompok masyarakat yang kurang beruntung.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Persoalan utamanya adalah konsistensi dan akuntabilitas negara</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Lantas, apa hubungan substantif antara putusan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran dan nasib calon PMI? Hubungannya terletak pada prinsip yang mendasari seluruh sistem hukum: persyaratan yang ditetapkan oleh negara harus diverifikasi secara objektif, prosedur pemeriksaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, dan akibat hukum dari ketidakpatuhan harus ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku. Perbedaan kedudukan antara pejabat publik dan calon pekerja migran memang membuat mekanisme hukumnya tidak dapat disamakan. Akan tetapi, perbedaan status tidak boleh menghapus kewajiban negara untuk menjaga konsistensi administrasi dan menjelaskan alasan ketika suatu persyaratan dinyatakan terpenuhi atau tidak terpenuhi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Putusan MK tersebut justru menyisakan pertanyaan kelembagaan yang layak mendapat perhatian publik. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan yang dipersoalkan, tetapi menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga menunjuk adanya ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Secara hukum acara, putusan tidak dapat diterima berbeda dari putusan yang mengabulkan atau menolak pokok perkara setelah permohonan dapat diperiksa secara substantif. Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa MK telah mendiskualifikasi Gibran, tetapi sama tidak tepatnya jika putusan tersebut dianggap telah menutup seluruh pertanyaan mengenai administrasi persyaratan pendidikannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Justru di sinilah akuntabilitas lembaga yang berwenang menjadi penting. Jika suatu persoalan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu karena kendala kedudukan hukum atau batas kewenangan, publik patut memperoleh kejelasan tentang mekanisme lain yang tersedia menurut hukum. Persoalan administrasi tidak seharusnya berakhir sebagai ruang kosong hanya karena suatu jalur peradilan tidak dapat memberikan pemulihan yang dimohonkan. Meski demikian, tindak lanjut tersebut harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang, melalui prosedur yang sah, dengan menghormati hak pihak terkait dan tanpa menganggap dugaan sebagai kesimpulan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat yang sama, pemerintah tidak boleh mengabaikan persoalan serupa dalam sistem penempatan PMI. Calon pekerja migran membutuhkan kepastian tentang jenis ijazah yang diterima, mekanisme penyetaraan dokumen asing, sertifikat kompetensi yang diakui, serta prosedur keberatan ketika dokumen mereka ditolak. Mereka juga berhak mengetahui apakah persyaratan berasal dari peraturan Indonesia, regulasi negara tujuan, kebutuhan jabatan, atau kebijakan pemberi kerja. Ketiadaan informasi yang terang dapat menimbulkan ketimpangan posisi tawar antara calon pekerja dan perusahaan penempatan, sekaligus membuka ruang bagi pungutan tidak sah, janji keberangkatan palsu, dan eksploitasi terhadap orang yang sedang berusaha mencari pekerjaan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Jangan biarkan ijazah menjadi ukuran ganda keadilan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Secara akademis, persoalan ini dapat dibaca melalui konsep equality before the law, kepastian hukum, keadilan prosedural, dan keadilan distributif. Kesetaraan di hadapan hukum tidak menuntut seluruh warga menjalani prosedur yang identik untuk setiap jenis jabatan. Persyaratan seorang wakil presiden tentu berbeda dari persyaratan seorang perawat, pengelasan, pekerja perkebunan, pengasuh lansia, atau pelaut. Kesetaraan menuntut agar setiap orang dinilai berdasarkan standar yang sah untuk kedudukan dan pekerjaannya, bukan berdasarkan kedekatan politik, kekuatan ekonomi, atau posisi sosial. Keadilan prosedural menuntut keterbukaan proses verifikasi dan kesempatan mengajukan keberatan, sedangkan keadilan distributif menuntut agar kebijakan negara tidak secara tidak perlu memperbesar ketimpangan kesempatan bagi kelompok yang sejak awal mempunyai akses pendidikan lebih terbatas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks ini, kritik yang paling kuat terhadap tata kelola persyaratan pendidikan bukanlah menyimpulkan bahwa pejabat publik dan pekerja migran harus menerima sanksi yang sama. Kesimpulan semacam itu mengabaikan perbedaan rezim hukum dan karakter masing-masing jabatan. Kritik yang lebih mendasar adalah bahwa negara harus mampu menjelaskan mengapa suatu dokumen dianggap cukup untuk memenuhi persyaratan tertentu, siapa yang berwenang mengesahkannya, bagaimana verifikasi dilakukan, dan apa mekanisme koreksi apabila keputusan administrasi terbukti keliru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi calon PMI, persoalan tersebut mempunyai konsekuensi nyata. Dokumen yang ditolak dapat berarti kehilangan kesempatan kerja dan penghasilan, sementara dokumen yang diterima tanpa pemeriksaan yang memadai dapat menimbulkan masalah hukum dan ketenagakerjaan di kemudian hari. Karena itu, negara harus membangun sistem verifikasi yang akurat, mudah diakses, terjangkau, dan tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Mekanisme penyetaraan pendidikan, pengakuan sertifikasi keterampilan, dan pelatihan berbasis kebutuhan pasar kerja perlu diperkuat agar calon PMI tidak terjebak dalam pilihan sempit antara menerima pekerjaan informal yang rentan atau kehilangan kesempatan bekerja sama sekali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan tersebut juga harus disertai pengawasan terhadap perusahaan penempatan dan perekrut. Setiap persyaratan pendidikan harus disampaikan sebelum calon PMI mengeluarkan biaya perekrutan, mengikuti pelatihan, menjalani pemeriksaan kesehatan, atau mengurus dokumen perjalanan. Jika persyaratan berubah, perusahaan dan instansi terkait harus menjelaskan dasar perubahan serta konsekuensinya. Pemerintah juga perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif ketika calon PMI merasa dirugikan oleh penolakan dokumen atau persyaratan yang tidak transparan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, putusan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran bukan dasar untuk menyamakan persoalan konstitusional jabatan wakil presiden dengan persoalan administratif penempatan PMI. Namun, putusan tersebut merupakan momentum untuk menguji kualitas tata kelola hukum Indonesia. Apakah standar administratif telah diterapkan secara konsisten? Apakah lembaga yang berwenang dapat mempertanggungjawabkan keputusan verifikasinya? Apakah warga negara mempunyai akses yang memadai untuk mengoreksi kesalahan administrasi? Dan apakah persyaratan pendidikan benar-benar digunakan untuk memastikan kelayakan, atau justru menjadi penghalang yang tidak proporsional bagi kelompok masyarakat tertentu?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Negara tidak boleh menggunakan ijazah secara selektif, seolah-olah dokumen tersebut menjadi ukuran mutlak ketika berhadapan dengan warga biasa, tetapi persoalan pembuktiannya kehilangan kejelasan ketika menyangkut jabatan publik. Sebaliknya, negara juga tidak boleh mengabaikan persyaratan yang memang diwajibkan oleh hukum hanya karena seseorang mempunyai kedudukan tinggi atau telah menduduki jabatan. Prinsipnya bukan menghukum seseorang berdasarkan persepsi publik, melainkan memastikan bahwa aturan berlaku secara konsisten dan setiap keputusan dapat diuji berdasarkan bukti serta kewenangan yang sah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keadilan hukum tidak diukur dari seberapa ketat negara memeriksa dokumen orang kecil, tetapi dari seberapa konsisten negara mempertanggungjawabkan seluruh keputusan administratifnya. Bagi calon pekerja migran, ijazah dapat menjadi pintu menuju pekerjaan atau tembok yang menutup kesempatan hidup. Bagi pejabat publik, persyaratan pendidikan merupakan bagian dari legitimasi jabatan yang harus dipenuhi sesuai hukum. Keduanya berbeda dalam konsekuensi dan mekanisme, tetapi bertemu pada satu prinsip mendasar: tidak boleh ada standar ganda dalam akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika negara sungguh-sungguh menjadikan pendidikan sebagai ukuran kelayakan, negara juga harus memastikan bahwa akses pendidikan dan pengakuan kompetensi tidak menjadi privilese kelompok tertentu. Jika negara mengharuskan dokumen sebagai bukti kualifikasi, negara wajib menyediakan prosedur verifikasi yang jelas dan mekanisme koreksi yang efektif. Dan jika negara mengklaim menjamin kesetaraan di hadapan hukum, kesetaraan itu harus dapat dirasakan oleh calon pekerja migran yang sedang berjuang memperoleh penghidupan, bukan hanya dinyatakan dalam konstitusi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab, pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang ijazah Gibran atau ijazah seorang calon pekerja migran. Persoalan sesungguhnya adalah apakah hukum Indonesia berdiri sebagai standar yang konsisten bagi semua orang, atau hanya menjadi seperangkat persyaratan yang ketat bagi mereka yang tidak memiliki kekuasaan untuk mempertanyakannya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ketika-ijazah-wakil-presiden-dipersoalkan-calon-pekerja-migran-dihadapkan-pada-gerbang-administrasi-menguji-keadilan-dan-kesetaraan-di-hadapan-hukum/">Ketika Ijazah Wakil Presiden Dipersoalkan, Calon Pekerja Migran Dihadapkan pada Gerbang Administrasi: Menguji Keadilan dan Kesetaraan di Hadapan Hukum</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://img.tempo.co/indonesiana/images/all/2025/02/24/f202502241807485.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>India–Jerman Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Sektor Kesehatan dan Perawatan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/india-jerman-perkuat-perlindungan-pekerja-migran-sektor-kesehatan-dan-perawatan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/india-jerman-perkuat-perlindungan-pekerja-migran-sektor-kesehatan-dan-perawatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2026 07:17:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7407</guid>

					<description><![CDATA[<p>New Delhi – Kerja sama lintas negara untuk melindungi pekerja migran di sektor kesehatan dan perawatan diperkuat melalui kolaborasi antara...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/india-jerman-perkuat-perlindungan-pekerja-migran-sektor-kesehatan-dan-perawatan/">India–Jerman Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Sektor Kesehatan dan Perawatan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>New Delhi</strong> – Kerja sama lintas negara untuk melindungi pekerja migran di sektor kesehatan dan perawatan diperkuat melalui kolaborasi antara serikat pekerja India dan organisasi pekerja di Jerman. Inisiatif tersebut menempatkan perlindungan hak ketenagakerjaan sebagai bagian penting dari proses migrasi tenaga kesehatan, terutama ketika kebutuhan tenaga kerja di negara tujuan terus meningkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) melaporkan adanya penguatan kerja sama antara serikat pekerja India dan organisasi pekerja di Jerman untuk memastikan proses migrasi tenaga kesehatan dan pekerja perawatan berlangsung secara adil dan memberikan perlindungan terhadap pekerja. Kerja sama tersebut membahas sejumlah prinsip yang perlu menjadi bagian dari tata kelola migrasi tenaga kesehatan lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kesepakatan tersebut antara lain menyerukan agar pekerja tidak dibebani biaya perekrutan, memperoleh kontrak kerja yang transparan, mendapatkan pengakuan atas kualifikasi yang dimiliki, memiliki kebebasan berserikat, serta memperoleh perlindungan sosial yang dapat dibawa ketika berpindah atau kembali ke negara asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerja sama juga mendorong adanya pemantauan bersama antara negara asal dan negara tujuan. Pendekatan tersebut penting karena perlindungan pekerja migran tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada salah satu negara. Proses migrasi dimulai di negara asal, tetapi hubungan kerja berlangsung di negara tujuan sehingga kedua sistem harus memiliki mekanisme koordinasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pertemuan tersebut, pernyataan bersama didukung oleh 21 organisasi serikat pekerja di India serta tiga federasi serikat pekerja regional dan global. Dukungan tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan pekerja migran sektor kesehatan dipandang sebagai persoalan lintas negara yang membutuhkan keterlibatan institusi ketenagakerjaan, organisasi pekerja dan pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian adalah biaya perekrutan. Prinsip bahwa pekerja tidak seharusnya membayar biaya perekrutan merupakan bagian penting dari agenda fair recruitment yang dikembangkan ILO. Biaya migrasi yang tinggi dapat menyebabkan pekerja mengambil utang sebelum keberangkatan dan pada akhirnya meningkatkan kerentanan terhadap eksploitasi selama bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut menjadi semakin penting dalam sektor kesehatan dan perawatan karena proses migrasi biasanya membutuhkan pemenuhan persyaratan pendidikan, kompetensi, sertifikasi, kemampuan bahasa serta pengakuan profesional. Setiap tambahan biaya yang tidak transparan dapat meningkatkan beban pekerja sebelum memperoleh penghasilan di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, transparansi kontrak menjadi prinsip berikutnya yang tidak dapat dipisahkan dari proses perekrutan. Pekerja harus mengetahui secara jelas jenis pekerjaan, tempat kerja, besaran upah, jam kerja, hak cuti, perlindungan kesehatan dan sosial, mekanisme penyelesaian sengketa serta kondisi pemutusan hubungan kerja sebelum meninggalkan negara asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kontrak yang transparan juga menjadi instrumen untuk mencegah terjadinya kesenjangan antara pekerjaan yang dijanjikan dan pekerjaan yang kemudian dijalankan. Bagi pekerja kesehatan dan perawatan, kesesuaian tersebut memiliki arti penting karena pekerjaan berkaitan langsung dengan keselamatan dan kebutuhan pasien atau pengguna layanan perawatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aspek pengakuan kualifikasi menjadi persoalan lain dalam migrasi tenaga kesehatan. Seorang tenaga kesehatan dapat memiliki pendidikan dan pengalaman yang memadai di negara asal, tetapi belum tentu dapat langsung menjalankan profesinya di negara tujuan tanpa melalui proses pengakuan atau penyetaraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika proses tersebut tidak jelas, pekerja dapat menghadapi periode panjang sebelum memperoleh pengakuan profesional. Dalam kondisi tertentu, pekerja yang telah memiliki pendidikan dan pengalaman dapat bekerja di posisi yang lebih rendah dari kualifikasinya sambil menunggu proses administratif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, kerja sama India-Jerman memberikan perhatian terhadap pengakuan kualifikasi sebagai bagian dari tata kelola migrasi yang adil. Pengakuan kompetensi bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan upah, jenjang karier, status pekerjaan dan penghormatan terhadap pengalaman profesional pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebebasan berserikat juga ditempatkan sebagai salah satu prinsip perlindungan. Pekerja migran yang dapat bergabung dengan serikat pekerja memiliki kesempatan lebih besar untuk memperoleh informasi mengenai hak ketenagakerjaan dan memperjuangkan kepentingannya secara kolektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja sektor kesehatan dan perawatan, keberadaan serikat pekerja juga dapat berfungsi sebagai mekanisme tambahan untuk menyampaikan persoalan mengenai beban kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, upah, waktu kerja serta perlakuan di tempat kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal lain yang menjadi perhatian adalah perlindungan sosial yang dapat dibawa lintas negara atau <em>portability of social protection</em>. Prinsip tersebut berkaitan dengan kemampuan pekerja untuk tetap memperoleh manfaat atau hak perlindungan sosial yang telah diperoleh ketika bekerja di luar negeri, termasuk ketika kembali ke negara asal atau berpindah ke negara lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan perlindungan sosial sering menjadi lebih kompleks dalam migrasi tenaga kerja karena sistem jaminan sosial negara asal dan negara tujuan memiliki aturan yang berbeda. Tanpa koordinasi, pekerja dapat mengalami kesenjangan perlindungan atau kehilangan sebagian hak yang telah diperoleh selama bekerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, koordinasi antarnegara menjadi bagian penting dari kerja sama migrasi tenaga kesehatan. Negara asal memiliki tanggung jawab memastikan proses perekrutan berlangsung adil, sementara negara tujuan bertanggung jawab memastikan pekerja memperoleh hak sesuai hukum ketenagakerjaan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks tersebut, pemantauan bersama menjadi instrumen yang penting. Pemantauan tidak hanya dilakukan setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga sejak proses perekrutan, keberangkatan, pengakuan kualifikasi, penempatan dan selama hubungan kerja berlangsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Model kerja sama seperti ini menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran tidak cukup dibangun melalui satu dokumen kontrak antara pekerja dan pemberi kerja. Diperlukan ekosistem yang melibatkan negara asal, negara tujuan, serikat pekerja, organisasi profesi, lembaga perekrutan dan institusi pendidikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengalaman India dan Jerman juga memiliki relevansi bagi Indonesia. Indonesia dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong perluasan penempatan pekerja migran pada sektor formal dan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan, termasuk sektor kesehatan dan perawatan. Perubahan struktur demografi di sejumlah negara maju juga meningkatkan kebutuhan tenaga kerja pada bidang perawatan lansia dan layanan kesehatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peluang tersebut dapat memberikan manfaat bagi tenaga kerja Indonesia apabila disertai sistem penempatan yang transparan dan perlindungan yang memadai. Namun, peningkatan jumlah penempatan tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan migrasi tenaga kesehatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia perlu memastikan bahwa tenaga kesehatan dan pekerja perawatan yang akan bekerja ke luar negeri memperoleh informasi yang lengkap mengenai biaya, kontrak, persyaratan kompetensi, pengakuan ijazah dan sertifikasi, kemampuan bahasa, hak ketenagakerjaan serta sistem jaminan sosial di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalah pengakuan kualifikasi juga perlu mendapatkan perhatian sejak tahap pendidikan dan pelatihan. Apabila kebutuhan negara tujuan telah diketahui sejak awal, lembaga pendidikan dan pelatihan di Indonesia dapat menyesuaikan kurikulum dengan standar kompetensi yang berlaku di negara tujuan tanpa mengurangi standar profesi nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut dapat mengurangi kesenjangan antara lulusan yang tersedia dengan kebutuhan pasar kerja luar negeri. Pelatihan tidak hanya diarahkan agar seseorang memiliki sertifikat, tetapi memastikan sertifikat tersebut memiliki relevansi dan dapat diakui dalam sistem profesi negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prinsip bebas biaya perekrutan bagi pekerja juga dapat menjadi pelajaran penting. Ketika pekerja harus membayar biaya besar untuk memperoleh pekerjaan, risiko eksploitasi dapat meningkat karena pekerja memulai perjalanan migrasinya dengan beban utang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks Indonesia, transparansi biaya perlu berjalan bersamaan dengan pengawasan terhadap pihak yang melakukan perekrutan. Calon pekerja harus dapat mengetahui komponen biaya yang sah, pihak yang bertanggung jawab membayarnya dan bukti pembayaran yang harus diterima.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, prinsip kontrak transparan perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang mudah dipahami calon PMI. Kontrak yang secara hukum lengkap tetapi tidak dipahami pekerja tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalan informasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, sebelum keberangkatan, pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk memahami kontraknya, termasuk hak atas upah, jam kerja, waktu istirahat, cuti, tempat tinggal, jaminan kesehatan, perlindungan sosial dan mekanisme pengaduan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengalaman India-Jerman juga menunjukkan pentingnya melibatkan organisasi pekerja dalam tata kelola migrasi. Serikat pekerja tidak hanya berfungsi ketika terjadi perselisihan, tetapi dapat terlibat dalam pencegahan pelanggaran melalui edukasi, pemantauan kondisi kerja dan penyediaan informasi mengenai hak pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerja sama lintas negara antarserikat juga memungkinkan persoalan pekerja ditangani dengan perspektif yang lebih luas. Ketika pekerja berpindah dari satu negara ke negara lain, jaringan organisasi pekerja dapat menjadi salah satu saluran untuk menjaga kesinambungan informasi dan advokasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, pendekatan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam membangun kerja sama bilateral mengenai penempatan tenaga kesehatan dan pekerja perawatan. Perjanjian kerja sama tidak cukup hanya mengatur jumlah pekerja dan prosedur penempatan, tetapi juga perlu memperhatikan biaya perekrutan, pengakuan kualifikasi, perlindungan sosial, kebebasan berserikat dan mekanisme pengawasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, kerja sama India-Jerman memperlihatkan bahwa migrasi tenaga kesehatan merupakan hubungan dua arah antara kebutuhan pasar kerja dan perlindungan tenaga kerja. Negara tujuan membutuhkan pekerja, sementara negara asal memiliki tenaga profesional yang mencari peluang kerja. Hubungan tersebut harus dibangun dengan prinsip bahwa kebutuhan tenaga kerja tidak boleh mengurangi hak dasar pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dukungan 21 organisasi serikat pekerja India dan tiga federasi serikat pekerja regional serta global terhadap pernyataan bersama tersebut memperlihatkan kuatnya perhatian organisasi pekerja terhadap tata kelola migrasi sektor kesehatan dan perawatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, perkembangan tersebut dapat menjadi referensi ketika memperluas pasar kerja bagi tenaga kesehatan dan pekerja perawatan. Pembukaan peluang kerja harus berjalan bersamaan dengan kepastian bahwa pekerja tidak dibebani biaya perekrutan yang tidak semestinya, memperoleh kontrak yang transparan, kualifikasinya dihargai, memiliki akses terhadap perlindungan sosial dan dapat menggunakan hak berserikat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab, keberhasilan migrasi tenaga kesehatan bukan hanya ketika seorang pekerja berhasil tiba di negara tujuan dan mulai bekerja. Keberhasilan yang lebih utuh terletak pada apakah proses tersebut berlangsung secara adil sejak perekrutan, kompetensi dan kualifikasi diakui, hak ketenagakerjaan terlindungi selama bekerja, serta hak sosial pekerja tetap terlindungi ketika hubungan kerja berakhir dan pekerja kembali ke negara asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kerangka tersebut, pemantauan bersama antara negara asal dan negara tujuan menjadi salah satu elemen penting. Migrasi tenaga kesehatan tidak dapat dikelola hanya sebagai transaksi penyediaan tenaga kerja. Ia merupakan proses lintas negara yang membutuhkan tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa kebutuhan layanan kesehatan dan perawatan tidak dibangun di atas kerentanan pekerja migran.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/india-jerman-perkuat-perlindungan-pekerja-migran-sektor-kesehatan-dan-perawatan/">India–Jerman Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Sektor Kesehatan dan Perawatan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/india-jerman-perkuat-perlindungan-pekerja-migran-sektor-kesehatan-dan-perawatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRnHv2dbk-MmQq2J_Ls1SpFDr5wbn9TBZrnZHbwXraYhVRFx_623aVjg99o&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Eksploitasi Pekerja Migran Bangladesh di Malaysia, Desakan Perjanjian Mengikat Kembali Mengemuka</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dugaan-eksploitasi-pekerja-migran-bangladesh-di-malaysia-desakan-perjanjian-mengikat-kembali-mengemuka/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dugaan-eksploitasi-pekerja-migran-bangladesh-di-malaysia-desakan-perjanjian-mengikat-kembali-mengemuka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Oct 2026 20:38:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bangladesh]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7379</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kuala Lumpur – Persoalan perlindungan pekerja migran kembali menjadi perhatian dalam hubungan ketenagakerjaan Malaysia dan Bangladesh. Fortify Rights dan Migrant...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dugaan-eksploitasi-pekerja-migran-bangladesh-di-malaysia-desakan-perjanjian-mengikat-kembali-mengemuka/">Dugaan Eksploitasi Pekerja Migran Bangladesh di Malaysia, Desakan Perjanjian Mengikat Kembali Mengemuka</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kuala Lumpur </strong>– Persoalan perlindungan pekerja migran kembali menjadi perhatian dalam hubungan ketenagakerjaan Malaysia dan Bangladesh. Fortify Rights dan Migrant Welfare Network (MWN) menyerukan agar kedua negara membentuk perjanjian ketenagakerjaan bilateral yang mengikat secara hukum, setelah penelitian terhadap pekerja migran Bangladesh di Malaysia menemukan berbagai laporan mengenai dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seruan tersebut disampaikan kedua organisasi pada 30 September 2026. Mereka menilai nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang selama ini menjadi dasar kerja sama belum cukup memberikan jaminan perlindungan yang dapat ditegakkan ketika terjadi pelanggaran terhadap pekerja migran. Mereka mendorong agar kerja sama tersebut ditingkatkan menjadi perjanjian bilateral ketenagakerjaan dengan kewajiban hukum yang lebih jelas bagi pemerintah dan pihak-pihak yang terlibat dalam perekrutan maupun pemberi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dorongan tersebut muncul ketika Malaysia dan Bangladesh sedang membicarakan pembukaan kembali jalur perekrutan pekerja Bangladesh. Fortify Rights menyebut pemerintah Bangladesh pada September 2026 sedang mempersiapkan pembukaan kembali pasar kerja Malaysia bagi pekerja Bangladesh melalui mekanisme perekrutan yang dinyatakan akan lebih transparan. Sebelumnya, sejumlah pejabat kedua negara telah melakukan pembicaraan mengenai mekanisme perekrutan setelah hubungan penempatan pekerja Bangladesh sempat dihentikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya laporan mengenai biaya perekrutan berlebihan, utang yang timbul akibat biaya migrasi, dugaan pencurian atau tidak dibayarnya upah, penyitaan paspor, kondisi kerja yang tidak aman, jam kerja berlebihan, hingga hambatan memperoleh pemulihan ketika terjadi pelanggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fortify Rights dan MWN mengatakan penelitian mereka pada Juli 2026 mewawancarai 18 pekerja migran Bangladesh yang sebelumnya bekerja di Malaysia. Para pekerja tersebut berasal dari Jamalpur, Feni, Noakhali, Cumilla dan Cox&#8217;s Bazar. Menurut kedua organisasi, para pekerja melaporkan pengalaman terkait dugaan pemotongan upah, kondisi kerja tidak aman dan biaya perekrutan yang tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu pekerja yang diwawancarai, menurut laporan tersebut, mengalami cedera tulang belakang ketika bekerja di perusahaan konstruksi. Ia disebut tidak memperoleh pelatihan formal sebelum melakukan pekerjaan yang berisiko dan kemudian mengalami persoalan pembayaran upah serta biaya pengobatan. Fortify Rights menyatakan pekerja tersebut masih memiliki tunggakan upah sebesar 16.000 ringgit setelah gajinya dipotong menjadi 500 ringgit selama beberapa bulan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus lain yang dilaporkan berkaitan dengan biaya perekrutan. Seorang pekerja asal Bangladesh disebut membayar 570.000 taka atau sekitar US$4.600 kepada broker untuk memperoleh pekerjaan di Malaysia pada 2023. Menurut penelitian tersebut, jumlah itu lebih dari tujuh kali biaya perekrutan resmi yang ditetapkan pemerintah Bangladesh pada saat itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Organisasi tersebut juga melaporkan adanya dugaan praktik manipulasi informasi biaya. Seorang pekerja mengatakan dirinya dan pekerja lain diminta merekam video yang menyatakan bahwa mereka hanya membayar 79.000 taka, sementara menurut pengakuannya jumlah sebenarnya yang dibayarkan jauh lebih besar. Kesaksian tersebut merupakan bagian dari penelitian organisasi masyarakat sipil dan bukan putusan hukum terhadap seluruh perusahaan atau agen perekrutan yang beroperasi di koridor migrasi Bangladesh-Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan biaya perekrutan memiliki dampak lebih jauh daripada sekadar mahalnya ongkos keberangkatan. Utang yang muncul sebelum pekerja berangkat dapat menciptakan ketergantungan ekonomi kepada broker maupun pemberi kerja. Ketika pekerja kemudian menghadapi pelanggaran upah atau kondisi kerja yang buruk, posisi tawarnya menjadi lebih lemah karena terdapat kewajiban utang yang harus dibayar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalah tersebut juga berkaitan dengan prinsip fair recruitment yang selama ini didorong Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Dalam pernyataannya mengenai perekrutan yang adil dan efektif di Malaysia pada Mei 2026, ILO menegaskan bahwa pekerja, khususnya pekerja migran yang rentan, seharusnya tidak dibebani biaya perekrutan dan biaya terkait perekrutan. ILO menggunakan definisi global mengenai recruitment fees and related costs sebagai salah satu standar internasional untuk perekrutan yang adil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di Malaysia, persoalan perekrutan pekerja Bangladesh juga memiliki sejarah panjang. Fortify Rights mencatat bahwa Malaysia dan Bangladesh sebelumnya telah menandatangani beberapa MoU mengenai penempatan pekerja, termasuk pada 2003, 2012, 2016 dan 2021. MoU 2021 antara lain memuat sejumlah ketentuan mengenai biaya yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja, waktu istirahat mingguan, pembayaran lembur serta kompensasi kecelakaan kerja. Namun, menurut Fortify Rights dan MWN, laporan mengenai pelanggaran terhadap pekerja tetap muncul.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut menjadi dasar kedua organisasi untuk membedakan antara keberadaan dokumen kerja sama dan efektivitas mekanisme penegakannya. Menurut mereka, perjanjian baru perlu memuat kewajiban yang dapat ditegakkan, termasuk perlindungan dari biaya perekrutan berlebihan, kerja paksa, pencurian upah, penyitaan paspor dan kondisi kerja yang tidak aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebutuhan tersebut mendapat konteks tambahan karena Malaysia merupakan salah satu negara tujuan utama tenaga kerja asing di kawasan Asia Tenggara. Pemerintah Malaysia dan Bangladesh sendiri pada Juni 2026 menyatakan bahwa eksploitasi dan perlakuan buruk terhadap pekerja migran tidak dapat ditoleransi. Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim ketika bertemu Perdana Menteri Bangladesh Tarique Rahman menekankan perlunya sistem perekrutan yang lebih transparan dan adil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Artinya, tuntutan masyarakat sipil mengenai penguatan perjanjian bilateral muncul bersamaan dengan pengakuan pemerintah kedua negara mengenai perlunya memperbaiki tata kelola perekrutan. Persoalan yang dihadapi adalah bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan menjadi mekanisme yang dapat diawasi dan digunakan pekerja ketika haknya dilanggar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu titik yang perlu diperhatikan adalah mekanisme pengaduan. Pekerja migran membutuhkan saluran yang dapat diakses tanpa harus menghadapi risiko kehilangan pekerjaan, status migrasi atau ancaman deportasi ketika menyampaikan keluhan. Tanpa mekanisme pengaduan yang efektif, hak yang tercantum dalam kontrak maupun perjanjian bilateral berpotensi hanya menjadi norma di atas kertas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fortify Rights juga menyoroti persoalan status migrasi ketika pemberi kerja gagal memperoleh atau memperpanjang izin kerja. Dalam penelitian mereka, terdapat pekerja yang disebut menjadi tidak berdokumen setelah izin kerjanya tidak diperpanjang oleh pemberi kerja. Kondisi tersebut kemudian meningkatkan kerentanan pekerja terhadap penangkapan dan deportasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalah status migrasi menjadi sangat penting karena pekerja yang kehilangan status legal bukan selalu karena keputusan atau kesalahan pekerja sendiri. Apabila status tersebut muncul akibat kelalaian pemberi kerja atau kegagalan administratif, pekerja tetap membutuhkan mekanisme yang memungkinkan statusnya diperiksa dan hak ketenagakerjaannya diselesaikan tanpa otomatis menempatkannya sebagai pelanggar imigrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks yang lebih luas, persoalan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran tidak dapat dipisahkan antara hukum ketenagakerjaan dan hukum keimigrasian. Ketika seorang pekerja menghadapi persoalan upah, kontrak atau kecelakaan kerja, status migrasinya dapat menentukan apakah ia berani mengadu dan sejauh mana aksesnya terhadap keadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah relevansi isu Bangladesh-Malaysia bagi Indonesia mulai terlihat. Malaysia juga merupakan salah satu negara tujuan penting bagi pekerja migran Indonesia. Karena itu, persoalan yang muncul dalam koridor Bangladesh-Malaysia dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Indonesia dalam memperkuat tata kelola penempatan PMI ke Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kesamaannya bukan berarti kondisi pekerja Bangladesh dapat disamakan begitu saja dengan PMI. Setiap koridor migrasi memiliki perjanjian, prosedur, karakter pekerjaan, sistem perekrutan dan profil pekerja yang berbeda. Namun, persoalan struktural seperti biaya perekrutan, keterlibatan perantara, transparansi kontrak, perlindungan pekerja domestik, status migrasi dan akses terhadap keadilan merupakan isu yang relevan dalam berbagai jalur migrasi tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, persoalan biaya perekrutan menjadi salah satu aspek yang perlu terus diawasi. Sistem penempatan yang transparan harus memungkinkan calon PMI mengetahui sejak awal siapa yang menanggung setiap komponen biaya, berapa nilai yang sah, kepada siapa pembayaran dilakukan dan bukti apa yang harus diterima pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut juga berkaitan dengan pencegahan penempatan nonprosedural. Semakin panjang rantai perantara dan semakin tidak transparan biaya, semakin sulit calon pekerja memastikan apakah uang yang dibayarkan memang merupakan biaya resmi atau pungutan tambahan yang dibebankan oleh pihak yang tidak berwenang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus pekerja Bangladesh di Malaysia juga memperlihatkan pentingnya memastikan bahwa pekerjaan yang ditawarkan benar-benar sama dengan pekerjaan yang diterima pekerja ketika tiba di negara tujuan. Kontrak, jenis pekerjaan, upah, jam kerja, tempat kerja dan hak-hak pekerja harus dapat diverifikasi sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan pekerja domestik juga tidak dapat dilepaskan dari pembahasan tersebut. Pekerja rumah tangga migran bekerja di ruang privat sehingga mekanisme pengawasan ketenagakerjaan menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan pekerja di sektor formal seperti manufaktur atau konstruksi. Karena itu, mekanisme pengaduan, akses bantuan hukum dan perlindungan dari kekerasan maupun eksploitasi perlu dirancang dengan mempertimbangkan karakter pekerjaan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada sisi lain, Indonesia juga perlu memperhatikan persoalan akses terhadap keadilan bagi PMI yang menghadapi sengketa di Malaysia. Penyelesaian kasus tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme internal pemberi kerja. Diperlukan jalur pengaduan yang jelas, bantuan hukum yang dapat diakses, peran perwakilan RI yang efektif serta koordinasi antara pemerintah Indonesia dan otoritas Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seruan Fortify Rights dan MWN untuk membentuk perjanjian bilateral yang mengikat pada dasarnya menempatkan satu persoalan penting dalam tata kelola migrasi internasional: adanya perbedaan antara komitmen normatif dan kemampuan untuk menegakkan hak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebuah MoU dapat memuat berbagai komitmen perlindungan, tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada mekanisme pelaksanaan, pengawasan, sanksi dan akses terhadap pemulihan. Karena itu, perjanjian bilateral yang lebih mengikat dapat menjadi salah satu instrumen, tetapi keberhasilannya tetap bergantung pada institusi yang menjalankannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, pelajaran yang dapat diambil bukan semata-mata mengganti MoU dengan perjanjian bilateral. Yang lebih penting adalah memastikan setiap kerja sama penempatan PMI memiliki standar perlindungan yang jelas, pembagian tanggung jawab antarnegara, mekanisme pemantauan, kewajiban pemberi kerja dan agen perekrutan, serta jalur penyelesaian sengketa yang dapat digunakan pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengalaman Bangladesh juga menunjukkan pentingnya memastikan pembukaan kembali pasar kerja tidak dilakukan hanya berdasarkan kebutuhan tenaga kerja. Pembukaan koridor migrasi harus disertai kesiapan sistem perekrutan, pengawasan agen, transparansi biaya dan kontrak, serta mekanisme perlindungan sejak sebelum pekerja meninggalkan negara asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab, ketika persoalan perekrutan sudah menghasilkan utang besar sebelum keberangkatan, persoalan tersebut dapat terbawa hingga tempat kerja. Pekerja yang telah mengeluarkan biaya tinggi untuk memperoleh pekerjaan akan menghadapi tekanan lebih besar untuk mempertahankan pekerjaan meskipun mengalami pelanggaran hak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pencegahan eksploitasi pekerja migran harus dimulai dari titik paling awal dalam rantai migrasi, yakni ketika pekerjaan ditawarkan dan biaya perekrutan ditetapkan. Pengawasan yang hanya dilakukan setelah pekerja tiba di negara tujuan akan selalu terlambat menghadapi persoalan yang sudah terbentuk sejak proses perekrutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, kasus Bangladesh-Malaysia dapat menjadi peringatan bahwa jumlah penempatan dan pembukaan pasar kerja tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan migrasi tenaga kerja. Di balik angka penempatan terdapat persoalan biaya, kontrak, upah, keselamatan kerja, status migrasi dan akses keadilan yang menentukan apakah migrasi benar-benar berlangsung secara aman dan bermartabat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, tuntutan Fortify Rights dan Migrant Welfare Network terhadap Malaysia dan Bangladesh merupakan bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai bagaimana negara memastikan migrasi tenaga kerja tidak berubah menjadi ruang eksploitasi. Dugaan pemotongan upah, biaya perekrutan berlebihan, kondisi kerja tidak aman dan lemahnya akses pengaduan yang dilaporkan dalam penelitian tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pekerja harus dibangun sejak sebelum keberangkatan dan tetap berjalan hingga pekerja kembali ke negara asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk Indonesia, pelajaran terpentingnya adalah bahwa kerja sama bilateral ketenagakerjaan harus dinilai bukan hanya dari keberhasilan membuka pasar kerja, tetapi juga dari seberapa kuat negara memastikan pekerja dapat berangkat dengan biaya yang transparan, bekerja berdasarkan kontrak yang jelas, memperoleh upah dan kondisi kerja yang layak, serta memiliki jalan menuju keadilan ketika haknya dilanggar.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dugaan-eksploitasi-pekerja-migran-bangladesh-di-malaysia-desakan-perjanjian-mengikat-kembali-mengemuka/">Dugaan Eksploitasi Pekerja Migran Bangladesh di Malaysia, Desakan Perjanjian Mengikat Kembali Mengemuka</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dugaan-eksploitasi-pekerja-migran-bangladesh-di-malaysia-desakan-perjanjian-mengikat-kembali-mengemuka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://c.files.bbci.co.uk/ACC0/production/_113642244_gettyimages-1212480660.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>ILO Soroti Kerentanan Pekerja Migran di Sektor Perikanan dan Ekonomi Biru Asia Tenggara</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ilo-soroti-kerentanan-pekerja-migran-di-sektor-perikanan-dan-ekonomi-biru-asia-tenggara/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ilo-soroti-kerentanan-pekerja-migran-di-sektor-perikanan-dan-ekonomi-biru-asia-tenggara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2026 20:21:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[ILO]]></category>
		<category><![CDATA[IOM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[SPPI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7329</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGKOK — Pekerja migran di sektor perikanan, akuakultur dan pengolahan hasil laut menghadapi sejumlah risiko ketenagakerjaan yang membutuhkan pendekatan perlindungan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ilo-soroti-kerentanan-pekerja-migran-di-sektor-perikanan-dan-ekonomi-biru-asia-tenggara/">ILO Soroti Kerentanan Pekerja Migran di Sektor Perikanan dan Ekonomi Biru Asia Tenggara</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>BANGKOK —</strong> Pekerja migran di sektor perikanan, akuakultur dan pengolahan hasil laut menghadapi sejumlah risiko ketenagakerjaan yang membutuhkan pendekatan perlindungan khusus. International Labour Organization (ILO) melalui program <strong>Ship to Shore Rights South-East Asia: Safe Migration for Decent Work in the Blue Economy</strong> menempatkan perlindungan pekerja migran sebagai bagian penting dari pembangunan ekonomi biru yang berkelanjutan di Asia Tenggara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program yang berlangsung pada 2025–2028 tersebut mencakup <strong>Kamboja, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina dan Thailand</strong>, serta bekerja pada tingkat regional bersama ASEAN. Fokusnya mencakup pekerja pada perikanan tangkap, akuakultur dan pengolahan hasil laut. (<a href="https://www.ilo.org/projects-and-partnerships/projects/ship-shore-rights-south-east-asia-safe-migration-decent-work-blue-economy?utm_source=chatgpt.com">ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan perlindungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kondisi di atas kapal. Rantai ekonomi perikanan dan hasil laut melibatkan proses perekrutan, keberangkatan, pekerjaan di laut, pendaratan, pengolahan, distribusi hingga kepulangan pekerja. Setiap tahap memiliki risiko ketenagakerjaan yang berbeda dan membutuhkan mekanisme perlindungan yang saling terhubung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ILO dalam kajian regional <strong>Towards Fair Seas: Recruitment and Working Conditions for Migrant Workers in the Fishing and Seafood Processing Sectors in South-East Asia</strong>, yang diterbitkan pada Februari 2026, menemukan berbagai persoalan serius, termasuk substitusi kontrak, penahanan dokumen identitas, jeratan utang, jam kerja berlebihan, pencurian upah, kekerasan dan pelecehan serta kerja paksa. (<a href="https://www.ilo.org/publications/towards-fair-seas-recruitment-and-working-conditions-migrant-workers?utm_source=chatgpt.com">ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Survei tersebut juga menemukan bahwa kecelakaan kerja masih menjadi persoalan serius bagi pekerja di sektor perikanan. Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup dan kerja di kapal juga dinilai masih belum memadai dalam banyak situasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang membuat persoalan semakin kompleks adalah karakter pekerjaan di laut. Pekerja dapat berada jauh dari daratan dalam waktu lama, sementara akses terhadap serikat pekerja, layanan hukum, layanan kesehatan, aparat pengawas ketenagakerjaan dan mekanisme pengaduan menjadi lebih sulit.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Satu dari Delapan Pekerja Berada dalam Situasi Kerja Paksa</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu temuan penting survei ILO adalah estimasi bahwa <strong>13 persen atau sekitar satu dari delapan pekerja migran dalam sektor perikanan dan pengolahan hasil laut yang disurvei berada dalam situasi kerja paksa</strong> berdasarkan metodologi ILO untuk mengukur kerja paksa. (<a href="https://www.ilo.org/resource/news/survey-highlights-challenging-conditions-faced-migrant-workers-asia%E2%80%99s?utm_source=chatgpt.com">ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kerja paksa tidak dapat dipisahkan dari tata kelola migrasi tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerja paksa dapat berkaitan dengan berbagai bentuk tekanan terhadap pekerja, mulai dari jeratan utang, penahanan dokumen, pembatasan kebebasan meninggalkan pekerjaan hingga ancaman dan kekerasan. Dalam lingkungan kerja di laut, persoalan tersebut dapat menjadi lebih sulit dideteksi karena kapal berada jauh dari pengawasan langsung negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Survei ILO juga menunjukkan adanya persoalan <strong>biaya perekrutan yang tinggi, perlindungan upah yang tidak memadai, jam kerja panjang, kecelakaan kerja serius, hambatan terhadap kebebasan berserikat dan kesenjangan akses terhadap perlindungan sosial</strong>. (<a href="https://www.ilo.org/resource/news/survey-highlights-challenging-conditions-faced-migrant-workers-asia%E2%80%99s?utm_source=chatgpt.com">ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, perlindungan pekerja migran sektor perikanan tidak cukup hanya mengatur proses penempatan. Pengawasan harus mengikuti pekerja sampai ke tempat kerja dan rantai pasok yang menghasilkan produk perikanan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kajian Kelembagaan: Bukan Hanya Pekerjanya yang Harus Diperkuat</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Selain meneliti kondisi pekerja, ILO juga menerbitkan <strong>Stakeholder Institutional Capacity-Building Strategy</strong> pada 22 September 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kajian tersebut secara khusus melihat kemampuan lembaga-lembaga yang mendukung pekerja migran dalam sektor perikanan, akuakultur dan pengolahan hasil laut. Penelitian dilakukan melalui <strong>telaah dokumen, evaluasi program dan 20 wawancara mendalam</strong> dengan staf program serta organisasi mitra di enam negara. (<a href="https://www.ilo.org/publications/ship-shore-rights-south-east-asia-safe-migration-decent-work-blue-economy-%E2%80%93?utm_source=chatgpt.com">ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hasil kajian menunjukkan bahwa serikat pekerja, organisasi pengusaha, organisasi masyarakat sipil dan organisasi pekerja migran memainkan peran penting dalam perlindungan. Namun, sejumlah organisasi masih menghadapi keterbatasan dalam manajemen keuangan, kepatuhan terhadap persyaratan donor, pemantauan dan evaluasi, komunikasi serta perencanaan kelembagaan jangka panjang. (<a href="https://www.ilo.org/publications/ship-shore-rights-south-east-asia-safe-migration-decent-work-blue-economy-%E2%80%93?utm_source=chatgpt.com">ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, ILO mendorong penguatan kapasitas lembaga melalui pembelajaran yang disesuaikan, perangkat kerja praktis, pertukaran pengalaman antarlembaga dan pendampingan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran bukan hanya persoalan membuat regulasi. Ada kebutuhan untuk memastikan bahwa lembaga yang berada paling dekat dengan pekerja mempunyai kemampuan untuk memberikan informasi, pendampingan, advokasi dan rujukan ketika terjadi pelanggaran.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Indonesia Masuk dalam Peta Risiko</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia menjadi salah satu dari enam negara yang menjadi sasaran program Ship to Shore Rights South-East Asia. Program ILO secara khusus mencakup pekerja migran saat ini, calon pekerja migran dan pekerja migran yang telah kembali, beserta keluarga dan komunitas mereka. (<a href="https://www.ilo.org/projects-and-partnerships/projects/ship-shore-rights-south-east-asia-safe-migration-decent-work-blue-economy?utm_source=chatgpt.com">ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keterlibatan Indonesia menjadi relevan karena sektor perikanan Indonesia tidak hanya menyerap tenaga kerja domestik, tetapi juga terhubung dengan mobilitas tenaga kerja lintas negara dan rantai pasok hasil laut regional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karakter pekerjaan di kapal menciptakan persoalan yang berbeda dibandingkan pekerjaan migran di sektor manufaktur atau jasa yang berlangsung di daratan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seorang pekerja dapat bekerja selama berbulan-bulan di laut dengan akses terbatas terhadap dunia luar. Apabila terjadi perselisihan upah, kecelakaan, kekerasan atau pelanggaran kontrak, pekerja tidak selalu dapat meninggalkan tempat kerja atau mendatangi kantor pemerintah dan lembaga bantuan secara langsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut kemudian berhubungan dengan <strong>pembuktian hubungan kerja</strong>. Dalam pekerjaan lintas negara yang melibatkan pemilik kapal, operator, perusahaan perekrut, agen penempatan dan perusahaan pengolahan, siapa yang secara hukum menjadi pemberi kerja dapat menjadi persoalan ketika pekerja mengajukan tuntutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rantai hubungan tersebut membuat perlindungan membutuhkan koordinasi antara otoritas ketenagakerjaan, keimigrasian, perikanan, keselamatan laut, kepolisian, perwakilan diplomatik dan lembaga perlindungan pekerja migran.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Perlindungan Sosial Tidak Boleh Hilang di Laut</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan lain yang disoroti ILO adalah akses pekerja migran terhadap perlindungan sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam praktiknya, status pekerja migran di sektor perikanan dapat berada di antara berbagai sistem. Mereka mungkin bekerja untuk perusahaan yang terdaftar di satu negara, berada di kapal yang berbendera negara lain, direkrut melalui agen di negara ketiga dan bekerja di perairan internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi seperti itu menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas jaminan kecelakaan kerja, kesehatan, kematian, kehilangan pendapatan dan manfaat sosial lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ILO menempatkan penguatan perlindungan sosial sebagai salah satu bagian dari tujuan program Ship to Shore Rights South-East Asia. Program tersebut juga mendorong penguatan kerangka hukum dan kebijakan migrasi tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja serta praktik perikanan berkelanjutan. (<a href="https://www.ilo.org/projects-and-partnerships/projects/ship-shore-rights-south-east-asia-safe-migration-decent-work-blue-economy?utm_source=chatgpt.com">ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, konsep <strong>ekonomi biru</strong> tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan produksi perikanan, ekspor hasil laut atau keberlanjutan sumber daya laut. Ada dimensi ketenagakerjaan yang harus diperhitungkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ekonomi biru yang menghasilkan nilai ekonomi tetapi dibangun di atas kerja paksa, pencurian upah atau kondisi kerja yang membahayakan pekerja akan menghadapi persoalan serius dari sisi pekerjaan layak.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Perempuan dalam Rantai Pengolahan Hasil Laut</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Risiko pekerja migran juga memiliki dimensi gender.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ILO menemukan bahwa perempuan migran dalam rantai pasok pengolahan hasil laut menghadapi diskriminasi berdasarkan gender dan kewarganegaraan. Persoalannya antara lain kesenjangan upah, keterbatasan perlindungan maternitas, kekerasan dan pelecehan serta keterbatasan fasilitas pengasuhan anak. (<a href="https://www.ilo.org/publications/towards-fair-seas-recruitment-and-working-conditions-migrant-workers?utm_source=chatgpt.com">ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran sektor perikanan tidak dapat menggunakan pendekatan yang sepenuhnya seragam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja di kapal penangkap ikan memiliki persoalan keselamatan dan isolasi yang berbeda dengan pekerja di fasilitas pengolahan hasil laut. Pekerja perempuan dapat menghadapi risiko tambahan berkaitan dengan diskriminasi, kekerasan, kehamilan dan tanggung jawab pengasuhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, kebijakan perlindungan harus memperhitungkan jenis pekerjaan, lokasi kerja, gender, status migrasi dan hubungan kerja.</p>



<h3 class="wp-block-heading">ILO PROSPECTS: Pekerjaan Layak untuk Pengungsi dan Masyarakat Penerima</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Agenda perlindungan pekerja migran tersebut juga dapat dibaca bersama perkembangan lain dalam kebijakan ketenagakerjaan ILO, yaitu <strong>PROSPECTS Partnership</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ILO menerbitkan <strong>PROSPECTS: Results at a Glance</strong> pada 24 September 2026. Publikasi tersebut merangkum hasil kemitraan yang dipimpin Pemerintah Belanda dan melibatkan ILO, International Finance Corporation (IFC), UNHCR, UNICEF dan World Bank. Program ini memasuki fase kedua hingga 2027 dan diarahkan pada solusi jangka panjang berbasis pembangunan bagi orang yang terpaksa mengungsi dan masyarakat penerima. (<a href="https://www.ilo.org/resource/brief/ilo-prospects-results-glance-september-2026?utm_source=chatgpt.com">ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam PROSPECTS, ILO bekerja bersama pemerintah, organisasi pengusaha dan organisasi pekerja untuk mendorong pekerjaan layak dan inklusi orang yang terpaksa mengungsi serta masyarakat penerima ke dalam pasar kerja nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatannya mencakup pengembangan keterampilan, kesempatan kerja, kewirausahaan, perlindungan sosial, pembangunan ekonomi lokal dan penguatan sistem nasional. (<a href="https://www.ilo.org/resource/brief/ilo-prospects-results-glance-september-2026?utm_source=chatgpt.com">ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut memang tidak secara khusus ditujukan kepada Pekerja Migran Indonesia. Namun, terdapat irisan kebijakan yang penting.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baik pekerja migran maupun pengungsi dapat menghadapi hambatan ketika masuk ke pasar kerja: keterbatasan pengakuan keterampilan, status hukum, akses perlindungan sosial, diskriminasi, keterbatasan informasi dan kesulitan memperoleh pekerjaan layak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaannya tetap harus dipertahankan. Pekerja migran dan pengungsi memiliki status hukum dan kebutuhan perlindungan yang berbeda. Namun, pengalaman PROSPECTS memperlihatkan pentingnya membangun sistem pasar kerja yang mampu mengakomodasi kelompok dengan kerentanan berbeda tanpa menghilangkan hak-hak mereka.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Data Menjadi Fondasi Kebijakan Migrasi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Di tengah kompleksitas tersebut, data menjadi bagian penting dari kebijakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ILO menyediakan <strong>International Labour Migration Statistics (ILMS)</strong> melalui ILOSTAT. Basis data tersebut mencakup informasi mengenai stok dan arus migrasi tenaga kerja internasional, termasuk arus masuk pekerja asing, stok pekerja migran serta data mengenai warga negara yang berada atau bekerja di luar negeri. (<a href="https://ilostat.ilo.org/data/?utm_source=chatgpt.com">ilostat.ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk ASEAN, ILO secara khusus mengembangkan <strong>International Labour Migration Statistics Database in ASEAN</strong> yang mengumpulkan dan memvalidasi data dari sumber resmi negara-negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia. Data tersebut mencakup stok dan arus pekerja migran serta warga negara ASEAN yang bekerja di luar negeri. Versi database tersebut kembali dipublikasikan pada Maret 2026. (<a href="https://www.ilo.org/resource/other/international-labour-migration-statistics-database-asean?utm_source=chatgpt.com">ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data tersebut dapat digunakan untuk membandingkan pola migrasi tenaga kerja Indonesia dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, perbandingan statistik harus dilakukan secara hati-hati karena definisi, sumber administrasi, periode pengumpulan dan cakupan data antarnegara tidak selalu sama. ILO sendiri menekankan pentingnya kualitas, kelengkapan dan keterbandingan data dalam penyusunan kebijakan migrasi tenaga kerja. (<a href="https://www.ilo.org/publications/mapping-and-assessing-sources-statistics-international-labour-migration-and?utm_source=chatgpt.com">ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kata lain, jumlah pekerja migran bukan sekadar statistik mobilitas. Data dapat digunakan untuk mengetahui siapa yang bermigrasi, ke mana mereka pergi, sektor apa yang menyerap mereka, bagaimana karakteristik pekerja dan bagaimana mereka kembali ke negara asal.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Dari Data ke Perlindungan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan sektor perikanan menunjukkan mengapa data harus terhubung dengan sistem perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika suatu negara mengetahui jumlah pekerja migran yang bekerja di sektor perikanan, negara dapat memetakan kebutuhan pemeriksaan ketenagakerjaan, perlindungan sosial, pelatihan keselamatan, layanan pengaduan dan kerja sama dengan negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, data jumlah pekerja saja tidak cukup.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diperlukan data mengenai <strong>jenis pekerjaan, negara tujuan, perusahaan atau kapal, status hubungan kerja, kondisi kontrak, kepesertaan jaminan sosial, kecelakaan kerja, pengaduan, kepulangan dan reintegrasi</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks pekerja migran sektor perikanan, kemampuan negara untuk menghubungkan data tersebut dapat menentukan apakah pelanggaran dapat diketahui lebih awal atau baru terungkap setelah pekerja mengalami kerugian.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Ekonomi Biru Harus Memiliki Dimensi Pekerjaan Layak</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Program Ship to Shore Rights South-East Asia pada akhirnya membawa satu persoalan penting ke dalam pembicaraan mengenai ekonomi biru: <strong>laut bukan ruang tanpa hukum ketenagakerjaan.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja yang berada di kapal tetap merupakan pekerja. Mereka memiliki hak atas kondisi kerja yang aman, pembayaran upah, perlindungan dari kerja paksa, kebebasan berserikat dan akses terhadap perlindungan sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ILO mencatat bahwa Asia memiliki lebih dari 19 juta pembudi daya ikan dan sekitar 30 juta nelayan, serta menyumbang sekitar 84 persen dari seluruh tenaga kerja dunia dalam sektor perikanan dan akuakultur. Angka tersebut menunjukkan besarnya dimensi ketenagakerjaan dalam ekonomi biru kawasan. (<a href="https://www.ilo.org/projects-and-partnerships/projects/ship-shore-rights-south-east-asia-safe-migration-decent-work-blue-economy?utm_source=chatgpt.com">ilo.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, keberlanjutan ekonomi biru tidak hanya dapat diukur dari kesehatan ekosistem laut, volume produksi atau nilai ekspor. <strong>Kondisi manusia yang bekerja di dalam rantai ekonomi tersebut juga merupakan bagian dari keberlanjutan.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, persoalan ini memiliki arti strategis. Indonesia bukan hanya negara asal pekerja migran, tetapi juga negara kepulauan dengan sektor perikanan yang luas dan terhubung dengan rantai pasok regional serta global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan pekerja migran di sektor perikanan karenanya membutuhkan pendekatan lintas sektor dan lintas negara. Regulasi ketenagakerjaan perlu bertemu dengan kebijakan perikanan, keselamatan pelayaran, perlindungan pekerja migran, pemberantasan perdagangan orang, jaminan sosial dan diplomasi ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada titik tersebut, kajian ILO tentang <strong>Ship to Shore Rights</strong>, agenda <strong>PROSPECTS</strong> dan pengembangan <strong>ILOSTAT</strong> memperlihatkan tiga elemen yang saling berkaitan: <strong>perlindungan, inklusi dan data</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan memastikan pekerja tidak kehilangan hak ketika melintasi batas negara. Inklusi memastikan kelompok rentan memperoleh akses terhadap pasar kerja dan sistem nasional. Sementara data memberikan dasar agar kebijakan tidak hanya dibuat berdasarkan perkiraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja migran sektor perikanan, persoalannya sederhana tetapi fundamental: ketika kapal meninggalkan pelabuhan dan pekerja berada jauh di tengah laut, <strong>hak ketenagakerjaan mereka tidak boleh ikut tertinggal di daratan.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab ekonomi biru yang benar-benar berkelanjutan bukan hanya tentang bagaimana laut menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga tentang <strong>bagaimana manusia yang bekerja dari laut hingga ke meja konsumen mendapatkan pekerjaan yang aman, layak dan bermartabat.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ilo-soroti-kerentanan-pekerja-migran-di-sektor-perikanan-dan-ekonomi-biru-asia-tenggara/">ILO Soroti Kerentanan Pekerja Migran di Sektor Perikanan dan Ekonomi Biru Asia Tenggara</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ilo-soroti-kerentanan-pekerja-migran-di-sektor-perikanan-dan-ekonomi-biru-asia-tenggara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://indonesia.un.org/sites/default/files/styles/hero_header_2xl_1x/public/2020-09/story%2023.jpg?itok=uOgx4zSt" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Italia: Hampir 300 Pekerja Migran di Proyek Konsulat AS Mendapat Kompensasi €31 Juta</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/italia-hampir-300-pekerja-migran-di-proyek-konsulat-as-mendapat-kompensasi-e31-juta/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/italia-hampir-300-pekerja-migran-di-proyek-konsulat-as-mendapat-kompensasi-e31-juta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2026 19:30:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[amerika]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Foreign Workers]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Italy]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrant Workers]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[USA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7278</guid>

					<description><![CDATA[<p>MILAN — Hampir 300 pekerja migran yang terlibat dalam pembangunan kompleks baru Konsulat Amerika Serikat di Milan, Italia, akan memperoleh...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/italia-hampir-300-pekerja-migran-di-proyek-konsulat-as-mendapat-kompensasi-e31-juta/">Italia: Hampir 300 Pekerja Migran di Proyek Konsulat AS Mendapat Kompensasi €31 Juta</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>MILAN —</strong> Hampir 300 pekerja migran yang terlibat dalam pembangunan kompleks baru Konsulat Amerika Serikat di Milan, Italia, akan memperoleh kompensasi dan pembayaran kembali hak-hak ketenagakerjaan melalui kesepakatan senilai hampir €31 juta. Kesepakatan tersebut dicapai antara Kejaksaan Milan, perusahaan konstruksi asal Amerika Serikat, Caddell Construction, dan administrator yang ditunjuk pengadilan untuk mengawasi proyek setelah penyelidikan dugaan eksploitasi tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Caddell berkomitmen menyediakan total sekitar <strong>€30,941 juta</strong>. Dari jumlah tersebut, sekitar <strong>€19,7 juta dialokasikan untuk pembayaran langsung kepada pekerja</strong>, sedangkan bagian lainnya digunakan untuk kewajiban kepada lembaga jaminan sosial Italia dan otoritas pengawasan ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para pekerja yang teridentifikasi dalam perkara tersebut sebagian besar merupakan warga negara India. Mereka direkrut untuk mengerjakan proyek kompleks konsulat baru Amerika Serikat di Milan, sebuah proyek pembangunan bernilai sekitar US$350 juta yang mencakup pembangunan gedung konsulat baru serta fasilitas pendukung di lahan sekitar 10 acre.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut penyelidikan jaksa Milan, sejumlah pekerja menerima pembayaran yang sangat rendah setelah berbagai potongan. Dalam laporan sebelumnya, dokumen penggajian yang diperiksa menunjukkan sebagian pekerja menerima kurang dari <strong>US$2 per jam</strong>. Mereka juga disebut mengalami pemotongan untuk biaya makanan dan tempat tinggal yang oleh penyidik dinilai tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan Italia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah otoritas Italia menemukan indikasi jam kerja panjang, pembayaran di bawah standar dan kondisi kerja yang bermasalah. Dalam penyelidikan yang diumumkan pada Mei 2026, pekerja dilaporkan dapat bekerja hingga sekitar 12 jam sehari selama enam hari dalam sepekan. Lebih dari separuh pendapatan sebagian pekerja disebut dipotong untuk kebutuhan makanan dan akomodasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keterangan pekerja yang dihimpun Associated Press sebelumnya juga menggambarkan adanya kesenjangan antara upah yang dijanjikan ketika perekrutan dengan pembayaran yang diterima setelah berada di Italia. Salah seorang pekerja asal India menunjukkan slip gaji yang mencantumkan upah sekitar US$1,80 per jam dan jumlah bersih kurang dari US$580 per bulan setelah sejumlah potongan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyelidikan kemudian berkembang menjadi tindakan hukum terhadap unit Italia Caddell Construction. Pengadilan menempatkan perusahaan tersebut di bawah pengawasan yudisial dengan menunjuk administrator untuk memastikan kegiatan perusahaan berjalan sesuai dengan hukum ketenagakerjaan Italia. Dua orang manajer perusahaan di Italia juga menghadapi proses hukum dalam perkara tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Caddell menyatakan bekerja sama dengan otoritas Italia, sementara penyelidikan pidana terhadap perusahaan dan dua manajernya masih berlangsung. Dengan demikian, kesepakatan kompensasi tersebut menyelesaikan aspek ekonomi tertentu dari perkara, tetapi <strong>tidak berarti seluruh proses pidana telah berakhir</strong>.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kompensasi Bukan Sekadar Pembayaran Upah</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Besaran kompensasi yang diterima masing-masing pekerja tidak seragam. Menurut serikat pekerja CGIL yang mendampingi para pekerja, hampir 300 pekerja yang telah teridentifikasi akan menerima rata-rata sekitar <strong>€50.000 per orang</strong>, sementara sebagian pekerja dapat menerima hingga sekitar <strong>€90.000</strong>. Pembayaran tersebut mencakup komponen upah yang belum dibayarkan dan kerugian lainnya yang diakui dalam penyelesaian perkara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dokumen yang dilaporkan Reuters memerinci struktur kesepakatan tersebut. Sekitar <strong>€9,6 juta</strong> diperuntukkan bagi pembayaran upah yang belum dibayarkan, sekitar <strong>€3 juta</strong> untuk penggantian biaya makanan dan akomodasi yang dipotong, serta sekitar <strong>€7 juta</strong> untuk kerugian nonmaterial. Selain itu, sekitar <strong>€7,2 juta</strong> dialokasikan kepada lembaga jaminan sosial Italia, INPS, dan sekitar <strong>€4 juta</strong> kepada pengawas ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Struktur tersebut penting karena perkara pekerja migran tidak hanya menyangkut selisih upah. Ketika pemberi kerja atau rantai perekrutan tidak memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, dampaknya juga dapat masuk ke aspek jaminan sosial, biaya hidup, hak atas kondisi kerja yang layak dan kerugian nonmaterial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kata lain, penyelesaian kasus tidak hanya menghitung berapa uang yang kurang dibayarkan kepada pekerja, tetapi juga berupaya mengembalikan hak-hak lain yang muncul akibat hubungan kerja yang diduga melanggar ketentuan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Migran dan Kerentanan dalam Rantai Perekrutan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Milan juga memperlihatkan bagaimana posisi pekerja migran dapat menjadi rentan sejak tahap perekrutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam penyelidikan yang diumumkan pada Mei 2026, otoritas Italia menyebut lebih dari 300 pekerja India direkrut melalui perantara di New Delhi. Para penyidik menemukan dugaan adanya biaya perekrutan yang besar, kontrak yang tidak sepenuhnya diterima atau dipahami pekerja, jam kerja panjang serta ancaman kehilangan pekerjaan ketika pekerja mempertanyakan kondisi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran tidak cukup hanya dilakukan ketika pekerja sudah berada di negara tujuan. Mekanisme perekrutan, kontrak kerja, transparansi upah, biaya penempatan dan akses terhadap informasi hukum merupakan bagian penting dari perlindungan sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika seorang pekerja meninggalkan negara asal dalam kondisi memiliki utang atau membayar biaya perekrutan tinggi, posisi tawarnya di negara tujuan dapat menjadi lebih lemah. Risiko tersebut semakin besar apabila pekerja tidak memahami kontrak atau tidak memiliki akses terhadap layanan hukum dan serikat pekerja.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Negara Turut Mengawasi, Serikat Pekerja Mendampingi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini juga menunjukkan peran sejumlah institusi dalam memberikan perlindungan. Selain aparat penegak hukum, serikat pekerja CGIL memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada pekerja yang terlibat dalam perkara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Otoritas Italia juga mengambil langkah untuk memastikan pekerja tidak kehilangan seluruh perlindungan sosialnya selama proses hukum berlangsung. Puluhan pekerja memperoleh tunjangan pengangguran, sementara <strong>265 pekerja asing telah mendapatkan izin tinggal khusus</strong> dan permohonan untuk pekerja lainnya masih diproses.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah tersebut memiliki arti penting karena status pekerjaan dan status keimigrasian pekerja migran sering kali saling berkaitan. Ketika hubungan kerja terputus akibat konflik ketenagakerjaan atau proses hukum, pekerja dapat menghadapi risiko kehilangan pendapatan sekaligus persoalan administratif terkait izin tinggal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, perlindungan pekerja migran dalam perkara semacam ini tidak dapat dibatasi pada pembayaran kompensasi. Akses terhadap tempat tinggal, layanan hukum, jaminan sosial, status keimigrasian dan kesempatan memperoleh pekerjaan kembali juga menjadi bagian dari proses pemulihan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Proyek Diplomatik Tidak Berarti Bebas dari Hukum Ketenagakerjaan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus pembangunan Konsulat AS di Milan juga memiliki dimensi lain. Proyek tersebut merupakan pembangunan fasilitas diplomatik Amerika Serikat, tetapi pekerjaan fisiknya berlangsung di wilayah hukum Italia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, status proyek sebagai fasilitas diplomatik tidak menghapus kebutuhan untuk mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Italia. Penempatan administrator yudisial dan penyelidikan terhadap perusahaan menunjukkan bahwa otoritas Italia menggunakan instrumen hukum nasional untuk mengawasi hubungan kerja pada proyek tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perkembangan sebelumnya, proyek bahkan tetap berjalan di bawah pengawasan pengadilan dengan perubahan kondisi kerja. Pekerja tidak lagi dikenai potongan untuk makanan dan tempat tinggal seperti yang dipersoalkan dalam penyelidikan, sementara jam kerja dibatasi hingga 45 jam per minggu dengan dua hari libur.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pelajaran bagi Perlindungan Pekerja Migran</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Perkara di Milan memperlihatkan bahwa migrasi tenaga kerja tidak berhenti pada keberhasilan memperoleh visa dan kontrak kerja. Persoalan justru dapat muncul setelah pekerja tiba di negara tujuan, ketika kontrak yang dijanjikan berhadapan dengan praktik kerja yang sebenarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus ini, pekerja berasal dari negara lain, direkrut melalui jaringan lintas negara, bekerja untuk perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat dan berada di bawah hukum ketenagakerjaan Italia. Rantai tersebut membuat perlindungan pekerja menjadi persoalan lintas yurisdiksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, perlindungan migran membutuhkan beberapa lapis pengamanan: pemeriksaan perekrutan, transparansi kontrak, pengawasan pemberi kerja, akses terhadap serikat pekerja, mekanisme pengaduan, bantuan hukum, jaminan sosial serta perlindungan terhadap status keimigrasian ketika pekerja menghadapi perselisihan dengan pemberi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Milan juga memperlihatkan pentingnya <strong>pemulihan setelah pelanggaran terjadi</strong>. Penegakan hukum menjadi lebih bermakna ketika pekerja yang mengalami kerugian benar-benar mendapatkan kembali hak ekonominya dan tidak kehilangan akses terhadap kehidupan yang layak selama proses hukum berlangsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi negara-negara pengirim pekerja migran, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan tidak berhenti ketika pekerja meninggalkan wilayah nasional. Negara asal tetap membutuhkan mekanisme diplomatik dan kerja sama dengan negara tujuan agar pekerjanya memperoleh akses terhadap keadilan ketika menghadapi pelanggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi negara tujuan, perkara ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap seluruh rantai ketenagakerjaan, termasuk penggunaan pekerja migran melalui perusahaan perantara dan kontraktor. Sedangkan bagi perusahaan multinasional, kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan tidak dapat dilepaskan dari rantai kontraktor dan subkontraktor yang menjalankan pekerjaan di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, hampir €31 juta yang disiapkan dalam penyelesaian perkara Milan bukan hanya angka kompensasi. Di baliknya terdapat persoalan tentang bagaimana seorang pekerja migran direkrut, berapa biaya yang harus dibayar untuk memperoleh pekerjaan, berapa upah yang benar-benar diterima, siapa yang mengawasi hubungan kerja dan ke mana pekerja dapat mencari keadilan ketika haknya dilanggar.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Migrasi tenaga kerja yang aman bukan hanya tentang berhasil berangkat dan memperoleh pekerjaan. Ukurannya juga terletak pada apakah pekerja tetap memiliki hak, perlindungan dan akses terhadap keadilan ketika berada jauh dari negara asalnya.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/italia-hampir-300-pekerja-migran-di-proyek-konsulat-as-mendapat-kompensasi-e31-juta/">Italia: Hampir 300 Pekerja Migran di Proyek Konsulat AS Mendapat Kompensasi €31 Juta</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/italia-hampir-300-pekerja-migran-di-proyek-konsulat-as-mendapat-kompensasi-e31-juta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i2-prod.themirror.com/article1881747.ece/ALTERNATES/s1200d/0_Milan-Construction-Site-of-the-New-US-Consulate-in-Piazzale-Accursio-Italy-29-May-2026.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sri Lanka Mengubah Cara Melindungi Pekerja Migran: Dari Evakuasi Menuju Jaminan Sosial Sepanjang Siklus Migrasi</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/sri-lanka-mengubah-cara-melindungi-pekerja-migran-dari-evakuasi-menuju-jaminan-sosial-sepanjang-siklus-migrasi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/sri-lanka-mengubah-cara-melindungi-pekerja-migran-dari-evakuasi-menuju-jaminan-sosial-sepanjang-siklus-migrasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2026 19:19:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[IOM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Srilanka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7264</guid>

					<description><![CDATA[<p>COLOMBO — Perlindungan pekerja migran di Sri Lanka mulai diarahkan pada pendekatan yang lebih luas: bukan sekadar memastikan pekerja berangkat...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/sri-lanka-mengubah-cara-melindungi-pekerja-migran-dari-evakuasi-menuju-jaminan-sosial-sepanjang-siklus-migrasi/">Sri Lanka Mengubah Cara Melindungi Pekerja Migran: Dari Evakuasi Menuju Jaminan Sosial Sepanjang Siklus Migrasi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>COLOMBO —</strong> Perlindungan pekerja migran di Sri Lanka mulai diarahkan pada pendekatan yang lebih luas: bukan sekadar memastikan pekerja berangkat secara legal atau dipulangkan ketika menghadapi persoalan, tetapi memastikan hak dan jaminan sosial tetap tersedia sepanjang siklus migrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Arah tersebut terlihat dalam konsultasi nasional mengenai dampak konflik dan ketidakstabilan geopolitik di Timur Tengah terhadap pekerja migran Sri Lanka yang berlangsung di Colombo pada 14 Agustus 2026. Forum yang melibatkan sekitar 80 perwakilan pemerintah, organisasi pekerja dan pengusaha, akademisi, masyarakat sipil serta organisasi internasional itu menekankan perlunya menghubungkan sistem perlindungan sosial antara negara asal dan negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Sri Lanka, isu tersebut menjadi semakin penting karena Timur Tengah merupakan koridor utama migrasi tenaga kerja negara tersebut. Data Sri Lanka Bureau of Foreign Employment (SLBFE) yang disampaikan dalam forum itu menunjukkan lebih dari 73 persen pekerja yang terdaftar untuk bekerja di luar negeri pada 2026 menuju kawasan Timur Tengah, terutama negara-negara anggota Gulf Cooperation Council atau GCC.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut membuat pekerja migran Sri Lanka menghadapi risiko yang tidak hanya berasal dari hubungan kerja, tetapi juga perubahan geopolitik di negara tujuan. Konflik dapat mengganggu jam kerja, pembayaran upah, perpanjangan kontrak, akses layanan kesehatan hingga proses kepulangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">International Labour Organization (ILO) mengingatkan bahwa dampak krisis tidak selalu muncul dalam bentuk kehilangan pekerjaan secara langsung. Pekerja dapat tetap tercatat sebagai pekerja, tetapi mengalami pengurangan jam kerja, keterlambatan pembayaran upah, tidak memperoleh cuti atau tidak mendapatkan manfaat perlindungan sosial dan kompensasi yang seharusnya. Pekerja rumah tangga dan pekerja berupah rendah memiliki kerentanan khusus karena ketergantungan mereka terhadap pemberi kerja untuk tempat tinggal, mobilitas dan akses bantuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks tersebut, Sri Lanka mulai menempatkan perlindungan sosial sebagai bagian dari kesiapsiagaan krisis. Evakuasi tidak lagi dipandang sebagai keseluruhan solusi. Pekerja yang dipulangkan tetap membutuhkan layanan kesehatan, jaminan pendapatan, dukungan psikososial dan bantuan untuk kembali membangun kehidupan ekonomi bersama keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan tersebut sebenarnya telah memiliki fondasi kebijakan. Pada 2024, ILO bersama pemangku kepentingan Sri Lanka menyusun <strong>Emergency Evacuation Response Plan for Sri Lankan Migrants</strong> yang membagi respons terhadap keadaan darurat ke dalam empat tahap, yaitu kesiapsiagaan, respons krisis, pemulihan dan reintegrasi. Rencana tersebut memberikan perhatian pada kesehatan mental dan dukungan psikososial, layanan kesehatan serta pendekatan yang responsif terhadap gender.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, persoalan migrasi tidak lagi berhenti pada pertanyaan apakah seorang pekerja berhasil dievakuasi dari wilayah konflik. Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang menanggung kehilangan pendapatan, bagaimana keluarga pekerja bertahan selama masa krisis, bagaimana layanan kesehatan diberikan dan bagaimana pekerja memperoleh kembali sumber penghidupan setelah pulang.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Dari Perlindungan Individual Menuju Sistem</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu persoalan utama dalam perlindungan pekerja migran adalah fragmentasi sistem. Pekerja berada dalam yurisdiksi negara tujuan, sementara statusnya sebagai warga negara tetap berkaitan dengan negara asal. Di sisi lain, sistem jaminan sosial umumnya dibangun berdasarkan batas administratif dan hubungan kerja di masing-masing negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Sri Lanka mendorong keterhubungan antara mekanisme kesejahteraan migran, asuransi, jaminan sosial, bantuan konsuler dan program reintegrasi. Dalam konsultasi 2026, para pemangku kepentingan menyoroti kebutuhan pembiayaan yang dapat diprediksi, data pekerja yang mutakhir dan dapat diintegrasikan, pembagian kewenangan yang jelas serta mekanisme rujukan dan komunikasi yang dapat diperluas dengan cepat ketika terjadi keadaan darurat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerja sama Sri Lanka dengan ILO juga mengarah pada perluasan perlindungan sosial bagi pekerja yang berada di koridor Asia Selatan–GCC. Dalam pembahasan pada 2025, pemangku kepentingan Sri Lanka mengidentifikasi sejumlah langkah, antara lain memasukkan pekerja yang akan berangkat ke dalam sistem perlindungan sosial nasional, mewajibkan asuransi sebelum keberangkatan, memperluas perlindungan melalui Overseas Workers Welfare Fund serta memperkuat kerja sama dengan pemerintah dan pemberi kerja di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan menjadi lebih kompleks pada pekerja domestik migran. Pada April 2026, forum ILO di Colombo membahas kondisi pekerja domestik migran di koridor Asia Selatan–GCC dan menemukan persoalan struktural yang menyebabkan sebagian pekerja tidak memperoleh perlindungan sosial secara memadai. ILO mencatat sekitar 2,1 juta pekerja domestik migran bekerja di negara-negara GCC dan sebagian besar merupakan perempuan dari Asia Selatan dan Asia Tenggara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah konsep <strong>perlindungan sepanjang siklus migrasi</strong> memperoleh makna yang lebih konkret. Perlindungan bukan hanya dokumen keberangkatan, kontrak kerja atau layanan pengaduan ketika masalah telah terjadi. Perlindungan juga berarti memastikan pekerja memiliki akses terhadap jaminan sosial ketika mengalami kecelakaan, sakit, kehilangan pendapatan, keadaan darurat, kepulangan maupun ketika harus memulai kembali kehidupan ekonomi di daerah asal.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Relevansi bagi Indonesia</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pengalaman Sri Lanka tersebut memiliki relevansi langsung dengan Indonesia karena kedua negara sama-sama merupakan negara asal pekerja migran yang menghadapi persoalan perlindungan lintas yurisdiksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia sendiri secara normatif telah memiliki kerangka perlindungan yang mencakup seluruh tahapan migrasi melalui <strong>UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia</strong>. Regulasi tersebut mencakup pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, dengan pembagian tugas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga tingkat desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perkembangan regulasi Indonesia pada 2026 juga menunjukkan bahwa jaminan sosial masih menjadi agenda penguatan. KP2MI/BP2MI mencatat bahwa <strong>Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia</strong> telah diundangkan pada 28 Agustus 2026. Regulasi tersebut tercantum dalam daftar peraturan yang telah diundangkan oleh KP2MI/BP2MI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, pemerintah juga membahas fleksibilitas masa perlindungan jaminan sosial, termasuk masa perlindungan sebelum bekerja dan pengaturan Jaminan Hari Tua. Dalam pembahasan antar-lembaga pada Juni 2026, salah satu substansi yang dibahas adalah jangka waktu perlindungan jaminan sosial sebelum bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KP2MI pada April 2026 juga menyatakan bahwa penguatan jaminan sosial diarahkan untuk mencakup masa sebelum, selama dan setelah bekerja, termasuk pembahasan mengenai manfaat jaminan kecelakaan kerja dan kematian, fleksibilitas masa kepesertaan, integrasi sistem serta perluasan layanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Artinya, isu yang sedang dibicarakan Sri Lanka bukan sesuatu yang asing bagi Indonesia. Perbedaannya terletak pada bagaimana kebijakan tersebut diterjemahkan menjadi sistem yang terintegrasi dan dapat bekerja ketika pekerja menghadapi situasi nyata di lapangan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Tantangan Sesungguhnya Ada di Negara Tujuan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan terbesar perlindungan sosial pekerja migran justru muncul ketika pekerja telah meninggalkan wilayah negaranya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Negara asal dapat menyediakan pelatihan, registrasi, asuransi, jaminan sosial dan layanan pengaduan. Namun ketika pekerja berada di negara tujuan, pelaksanaan haknya sangat dipengaruhi oleh hukum ketenagakerjaan setempat, status keimigrasian, hubungan kerja, mekanisme jaminan sosial negara tujuan dan kerja sama bilateral.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, perlindungan pekerja migran tidak dapat sepenuhnya diselesaikan oleh negara asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ILO pada Juni 2026 bahkan meluncurkan platform dialog lintas kawasan mengenai perlindungan sosial pekerja migran di koridor Asia–GCC. Platform tersebut mempertemukan negara asal dan negara tujuan untuk membahas perluasan perlindungan sosial bagi pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerangka tersebut memperlihatkan satu persoalan mendasar: pekerja migran hidup dalam satu siklus migrasi, sementara perlindungannya sering kali terpecah ke dalam beberapa institusi, negara dan sistem hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seorang pekerja dapat mengikuti pelatihan di negara asal, menandatangani kontrak sebelum berangkat, bekerja bertahun-tahun di negara tujuan, mengalami kecelakaan atau kehilangan pekerjaan, kemudian pulang ke Indonesia atau Sri Lanka. Setiap fase memiliki institusi yang berbeda. Jika tidak ada mekanisme penghubung, celah perlindungan mudah muncul di antara satu fase dengan fase lainnya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Migrasi Tidak Berakhir di Bandara Kepulangan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Perspektif Sri Lanka juga membawa satu isu penting yang sering kurang mendapatkan perhatian: <strong>reintegrasi</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja yang pulang bukan berarti persoalannya selesai. Mereka dapat kembali dengan tabungan, tetapi juga dapat kembali dengan utang, kehilangan pekerjaan, masalah kesehatan, pengalaman kekerasan atau trauma, serta keluarga yang selama bertahun-tahun telah membangun pola kehidupan tanpa kehadiran mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, reintegrasi harus dipahami sebagai bagian dari kebijakan ketenagakerjaan dan perlindungan sosial, bukan sekadar program bantuan setelah kepulangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan ini menjadi penting karena keberhasilan migrasi tidak semata-mata dapat diukur dari jumlah pekerja yang ditempatkan atau besarnya remitansi. Ukuran lainnya adalah apakah pekerja memperoleh perlindungan ketika risiko terjadi, apakah keluarganya tetap memiliki jaminan sosial ketika pekerja mengalami masalah dan apakah pekerja yang kembali mempunyai kesempatan membangun kembali kehidupan ekonominya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia dan Sri Lanka, persoalan tersebut pada akhirnya mengarah pada pertanyaan yang sama: <strong>sejauh mana negara mampu memastikan bahwa keputusan seseorang untuk bekerja ke luar negeri tidak membuat hak sosialnya terputus hanya karena melewati batas negara?</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Sri Lanka saat ini sedang memperkuat jawaban atas pertanyaan tersebut melalui integrasi perlindungan sosial, kesiapsiagaan krisis, kerja sama dengan negara tujuan dan dukungan reintegrasi. Indonesia juga sedang memperbarui kerangka jaminan sosial pekerja migran melalui regulasi dan penguatan kelembagaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang kemudian menjadi ukuran bukan semata-mata banyaknya regulasi yang diterbitkan, melainkan apakah sistem tersebut dapat bekerja pada saat pekerja benar-benar membutuhkan perlindungan: ketika upah terlambat, ketika kontrak bermasalah, ketika kecelakaan terjadi, ketika perang atau krisis memaksa kepulangan, dan ketika seorang pekerja harus kembali memulai kehidupan dari titik awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks itulah perlindungan pekerja migran tidak lagi cukup dipahami sebagai <strong>urusan penempatan tenaga kerja ke luar negeri</strong>. Ia merupakan bagian dari sistem jaminan sosial, hubungan industrial, diplomasi ketenagakerjaan dan tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa hak pekerja tetap melekat meskipun tempat kerjanya berada di luar batas wilayah nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/sri-lanka-mengubah-cara-melindungi-pekerja-migran-dari-evakuasi-menuju-jaminan-sosial-sepanjang-siklus-migrasi/">Sri Lanka Mengubah Cara Melindungi Pekerja Migran: Dari Evakuasi Menuju Jaminan Sosial Sepanjang Siklus Migrasi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/sri-lanka-mengubah-cara-melindungi-pekerja-migran-dari-evakuasi-menuju-jaminan-sosial-sepanjang-siklus-migrasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://bmkltsly13vb.compat.objectstorage.ap-mumbai-1.oraclecloud.com/cdn.ft.lk/assets/uploads/image_c41922f6aa.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Uni Eropa Siapkan Mekanisme Darurat Hadapi Arus Migrasi Besar, Pekerja Migran Perlu Jalur Legal</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/6461/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/6461/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Eropa]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6461</guid>

					<description><![CDATA[<p>BRUSSELS — Uni Eropa bersiap memperkuat mekanisme penanganan migrasi dalam situasi darurat setelah Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/6461/">Uni Eropa Siapkan Mekanisme Darurat Hadapi Arus Migrasi Besar, Pekerja Migran Perlu Jalur Legal</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>BRUSSELS</strong> — Uni Eropa bersiap memperkuat mekanisme penanganan migrasi dalam situasi darurat setelah Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mengumumkan rencana pembentukan European Emergency Response Framework. Kerangka tersebut disiapkan untuk menghadapi kondisi luar biasa ketika terjadi pergerakan manusia dalam jumlah besar di perbatasan eksternal Uni Eropa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengumuman tersebut disampaikan von der Leyen dalam pidato State of the Union di hadapan Parlemen Eropa di Strasbourg pada 16 September 2026. Ia menyebut perangkat kebijakan Eropa perlu dikembangkan untuk menghadapi situasi darurat, termasuk skenario ketika pergerakan massal migran dinilai sengaja direkayasa atau digunakan sebagai instrumen tekanan terhadap negara-negara Eropa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerangka baru tersebut belum menjadi mekanisme operasional yang berlaku saat diumumkan. Komisi Eropa masih akan mengusulkan rancangan dan menentukan kriteria aktivasi, ruang lingkup kewenangan, serta bentuk fleksibilitas prosedural yang dapat diterapkan ketika kondisi darurat terjadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Komisi Eropa, mekanisme tersebut akan hanya dapat diaktifkan berdasarkan kriteria yang ditentukan secara ketat. Dalam keadaan tersebut, negara anggota dapat memperoleh fleksibilitas yang terbatas waktu dan ruang lingkupnya dalam menjalankan prosedur migrasi dan suaka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan tersebut muncul ketika Uni Eropa telah memasuki fase baru dalam pengelolaan migrasi. Sejak Juni 2026, Pact on Migration and Asylum mulai berlaku setelah masa transisi dua tahun berakhir. Pakta tersebut menetapkan prosedur bersama untuk pemeriksaan, registrasi, penanganan permohonan suaka, mekanisme solidaritas, serta prosedur pemulangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan berlakunya pakta tersebut, kedatangan tidak teratur di perbatasan eksternal UE harus melalui proses registrasi, pemeriksaan identitas, keamanan, kesehatan, dan kerentanan. Sistem tersebut juga menetapkan prosedur perbatasan tertentu dan mekanisme solidaritas untuk membantu negara anggota yang menghadapi tekanan migrasi lebih besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komisi Eropa menyatakan bahwa mekanisme baru tersebut tetap harus berjalan dengan penghormatan terhadap hak fundamental. Von der Leyen juga menekankan bahwa perlindungan perbatasan harus berjalan bersamaan dengan penghormatan terhadap hak orang yang membutuhkan perlindungan internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks ini, penting membedakan antara migrasi tidak teratur dan migrasi pekerja yang berlangsung melalui jalur legal. Tidak setiap orang yang berpindah lintas negara merupakan pencari suaka atau migran tidak berdokumen. Sebagian merupakan pekerja migran yang datang berdasarkan visa kerja, kontrak kerja, atau skema mobilitas tenaga kerja yang sah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan tersebut penting bagi negara-negara yang memiliki hubungan ketenagakerjaan dengan negara-negara Eropa. Pengetatan pengawasan terhadap migrasi tidak teratur tidak dengan sendirinya berarti penghentian migrasi tenaga kerja legal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Justru, ketika pengawasan terhadap perbatasan semakin ketat, keberadaan jalur migrasi kerja yang legal dan transparan menjadi semakin penting.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja migran Indonesia, misalnya, peluang bekerja di negara Eropa harus dibedakan secara jelas dari perjalanan melalui jalur tidak resmi. Pekerja yang berangkat berdasarkan visa kerja dan kontrak yang sah memiliki posisi hukum yang berbeda dengan orang yang masuk tanpa dokumen atau menggunakan visa yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Korelasi tersebut menjadi semakin relevan karena Komisi Eropa sendiri menyatakan perlunya memperkuat jalur migrasi yang aman dan legal. Dalam pidatonya, von der Leyen menyebut rencana Gateway Offices di negara mitra untuk memfasilitasi migrasi legal serta inisiatif keterampilan dan pekerjaan bagi kaum muda di kawasan Mediterania.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Artinya, kebijakan pengendalian migrasi tidak hanya diarahkan pada penguatan perbatasan. Di saat yang sama, UE juga mengembangkan instrumen untuk membuka jalur mobilitas yang lebih teratur berdasarkan keterampilan, pekerjaan, dan kebutuhan pasar tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut sejalan dengan perkembangan kebijakan ketenagakerjaan UE. Pada 15 September 2026, Komisi Eropa mengadopsi Fair Mobility Package yang bertujuan memperkuat hak sosial pekerja yang berpindah antarnegara, mempercepat pengakuan kualifikasi, dan memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Paket tersebut juga memberikan perhatian terhadap pekerja dari negara ketiga atau third-country nationals. European Labour Authority akan memperoleh perangkat yang lebih kuat untuk membantu negara anggota menegakkan hukum ketenagakerjaan dan menangani penyalahgunaan terhadap pekerja non-EU serta pekerjaan ilegal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, terdapat dua jalur kebijakan yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, UE memperkuat pengawasan terhadap perbatasan dan migrasi tidak teratur. Di sisi lain, UE berusaha membangun mobilitas tenaga kerja yang lebih tertib, termasuk melalui pengakuan keterampilan dan perlindungan hak sosial pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja migran, perbedaan antara kedua jalur tersebut sangat penting. Pekerja yang memiliki kontrak, visa, izin kerja, dan dokumen yang sesuai memiliki dasar hukum untuk bekerja dan tinggal di negara tujuan. Sebaliknya, pekerja yang berangkat melalui jalur tidak resmi menghadapi risiko penahanan, kehilangan pekerjaan, eksploitasi, hingga pemulangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalahnya, migrasi tidak teratur sering kali juga berkaitan dengan kebutuhan tenaga kerja. Ketika suatu negara membutuhkan pekerja tetapi jalur legal tidak cukup tersedia atau sulit diakses, sebagian orang dapat terdorong mencari alternatif melalui jalur informal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pengendalian migrasi tidak hanya membutuhkan patroli perbatasan. Negara juga perlu membangun jalur legal yang dapat diakses, transparan, dan mampu mempertemukan kebutuhan tenaga kerja dengan calon pekerja secara aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks pekerja migran Indonesia, pendekatan tersebut memiliki pelajaran penting. Pemerintah tidak cukup hanya mempromosikan keberangkatan ke luar negeri. Informasi mengenai negara tujuan, jenis pekerjaan, visa, kontrak, upah, biaya penempatan, jaminan sosial, serta mekanisme pengaduan harus tersedia sebelum pekerja berangkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja juga perlu memahami bahwa visa kunjungan bukan pengganti izin kerja. Bekerja menggunakan dokumen yang tidak sesuai dapat menempatkan pekerja dalam posisi rentan ketika terjadi perselisihan dengan pemberi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, perekrutan melalui agen atau pihak ketiga harus dapat diverifikasi. Calon pekerja perlu mengetahui siapa pemberi kerja sebenarnya, siapa yang bertanggung jawab terhadap kontrak, serta bagaimana mendapatkan bantuan ketika terjadi masalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan perlindungan pekerja juga menjadi semakin penting karena mobilitas tenaga kerja lintas negara melibatkan berbagai sistem hukum. Pekerja dapat menghadapi persoalan ketenagakerjaan, keimigrasian, maupun sosial secara bersamaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan UE terbaru menunjukkan bahwa migrasi kini tidak hanya dipandang sebagai persoalan perbatasan. Ia juga berkaitan dengan kebutuhan tenaga kerja, keterampilan, perlindungan sosial, perdagangan manusia, penyelundupan migran, dan hubungan dengan negara asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komisi Eropa menyebut penguatan Frontex, sistem peringatan dini, kerja sama dengan negara ketiga, serta percepatan proses pemulangan sebagai bagian dari respons terhadap migrasi tidak teratur. Pada saat yang sama, UE menyatakan akan mengembangkan jalur migrasi legal dan program keterampilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi negara pengirim pekerja migran, perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya diplomasi ketenagakerjaan. Pemerintah perlu membangun kesepakatan dengan negara tujuan bukan hanya mengenai penempatan, tetapi juga pengakuan kompetensi, perlindungan sosial, upah, hak pekerja, dan mekanisme penyelesaian sengketa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, pekerja migran tidak ditempatkan semata-mata sebagai angka dalam statistik migrasi. Mereka merupakan tenaga kerja yang memiliki hak dan membutuhkan kepastian hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mekanisme darurat yang sedang disiapkan Uni Eropa juga perlu dibaca dalam konteks tersebut. Ketika terjadi tekanan migrasi luar biasa, prosedur tertentu dapat memperoleh fleksibilitas berdasarkan mekanisme yang akan ditetapkan. Namun, Komisi Eropa menyatakan bahwa mekanisme tersebut harus memiliki kriteria yang ketat, bersifat sementara, dan tetap menghormati hak fundamental.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, tantangan terbesar bagi kebijakan migrasi Eropa bukan sekadar bagaimana menjaga perbatasan tetap terkendali. Tantangannya juga bagaimana memastikan orang yang memang dibutuhkan sebagai pekerja dapat datang melalui jalur legal, sementara mereka yang membutuhkan perlindungan internasional mendapatkan proses yang sesuai dan mereka yang tidak memiliki dasar hukum untuk tinggal dapat diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, arah tersebut memberikan pelajaran bahwa kebijakan migrasi pekerja harus disiapkan jauh sebelum keberangkatan. Kualitas keterampilan, sertifikasi, kemampuan bahasa, legalitas perekrutan, kontrak kerja, serta perlindungan sosial menjadi bagian penting dari daya saing pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, persoalan migrasi tidak dapat diselesaikan hanya dengan membangun tembok yang lebih tinggi atau memperketat pemeriksaan perbatasan. Migrasi merupakan fenomena ekonomi, sosial, kemanusiaan, dan ketenagakerjaan yang melibatkan negara asal dan negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika Uni Eropa memperkuat mekanisme darurat menghadapi arus migrasi besar, pada saat yang sama terbuka kebutuhan untuk memperkuat jalur migrasi kerja yang aman dan legal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja migran, prinsipnya sederhana: <strong>semakin ketat pengawasan migrasi, semakin penting keberangkatan melalui jalur legal. Bukan hanya agar bisa masuk ke negara tujuan, tetapi agar pekerja memiliki status hukum, kontrak, hak, dan perlindungan ketika bekerja.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Migrasi yang aman bukan berarti menutup pintu. Migrasi yang aman berarti memastikan pintu yang dibuka adalah pintu yang legal, transparan, dan memberikan perlindungan bagi manusia yang melaluinya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/6461/">Uni Eropa Siapkan Mekanisme Darurat Hadapi Arus Migrasi Besar, Pekerja Migran Perlu Jalur Legal</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/6461/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://awsimages.detik.net.id/visual/2024/04/18/bendera-uni-eropa-reutersjohanna-geron_169.jpeg?w=1200" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jerman Perketat Penindakan Eksploitasi Pekerja Asing dan Penyalahgunaan Manfaat Sosial</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/jerman-perketat-penindakan-eksploitasi-pekerja-asing-dan-penyalahgunaan-manfaat-sosial/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/jerman-perketat-penindakan-eksploitasi-pekerja-asing-dan-penyalahgunaan-manfaat-sosial/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Jerman]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6478</guid>

					<description><![CDATA[<p>BERLIN — Pemerintah Jerman menyiapkan langkah lebih tegas untuk menindak eksploitasi pekerja asing dan penyalahgunaan sistem manfaat sosial, sekaligus berupaya...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/jerman-perketat-penindakan-eksploitasi-pekerja-asing-dan-penyalahgunaan-manfaat-sosial/">Jerman Perketat Penindakan Eksploitasi Pekerja Asing dan Penyalahgunaan Manfaat Sosial</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>BERLIN</strong> — Pemerintah Jerman menyiapkan langkah lebih tegas untuk menindak eksploitasi pekerja asing dan penyalahgunaan sistem manfaat sosial, sekaligus berupaya mempertahankan prinsip kebebasan bergerak yang menjadi salah satu fondasi Uni Eropa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Tenaga Kerja dan Sosial Jerman Bärbel Bas menyatakan pemerintah akan memperkuat tindakan terhadap eksploitasi pekerja asing dan penyalahgunaan manfaat sosial. Kebijakan tersebut ditempatkan dalam kerangka perlindungan pasar kerja dan memastikan sistem jaminan sosial tidak disalahgunakan. Reuters melaporkan perkembangan tersebut pada 16 September 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Jerman menghadapi persoalan yang cukup kompleks. Di satu sisi, perekonomian Jerman membutuhkan tenaga kerja, termasuk pekerja dari negara lain. Di sisi lain, pemerintah ingin memastikan bahwa mobilitas pekerja tidak dimanfaatkan oleh perusahaan atau pihak tertentu untuk menekan standar upah dan kondisi kerja maupun untuk memperoleh manfaat sosial secara tidak semestinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks Uni Eropa, persoalan tersebut memiliki dimensi khusus karena warga negara anggota UE memiliki hak untuk bergerak dan bekerja di negara anggota lainnya. Karena itu, kebijakan penegakan hukum di Jerman harus tetap membedakan antara mobilitas tenaga kerja yang sah dengan eksploitasi, pekerjaan ilegal, atau penyalahgunaan sistem sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prinsip kebebasan bergerak tidak berarti perusahaan bebas mempekerjakan pekerja dengan mengabaikan hukum ketenagakerjaan. Sebaliknya, pekerja yang datang melalui mobilitas intra-UE tetap berada dalam kerangka perlindungan hukum ketenagakerjaan negara tempat mereka bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan eksploitasi dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pembayaran upah di bawah ketentuan, jam kerja berlebihan, pemotongan upah yang tidak sah, kondisi kerja yang buruk, hingga penggunaan status pekerja untuk menghindari kewajiban perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pengawasan terhadap pemberi kerja menjadi bagian penting dari kebijakan baru Jerman. Penindakan tidak semestinya hanya berorientasi pada status kewarganegaraan pekerja, tetapi juga harus memeriksa hubungan kerja, kepatuhan perusahaan, pembayaran upah, jam kerja, jaminan sosial, serta kondisi aktual di tempat kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Jerman sebelumnya telah menetapkan agenda untuk memperkuat pemberantasan penyalahgunaan manfaat sosial. Dalam agenda reformasi pemerintah, Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri ditugaskan menyusun rencana aksi yang mencakup langkah hukum maupun nonhukum untuk mengatasi penyalahgunaan sistem jaminan sosial, dengan implementasi direncanakan hingga akhir 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat yang sama, Jerman juga melakukan perubahan terhadap sistem perlindungan sosial. Sejak Juli 2026, sistem Bürgergeld diubah menjadi skema Grundsicherung atau jaminan dasar baru, dengan penekanan agar penerima yang mampu bekerja lebih cepat diarahkan kembali ke pasar kerja. Pemerintah juga menetapkan konsekuensi lebih tegas bagi penerima yang tidak memenuhi kewajiban terkait pencarian pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah Jerman sedang berusaha mempertemukan dua kepentingan: menjaga keberlanjutan sistem sosial dan memastikan pasar kerja tetap dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja migran, persoalan tersebut sangat penting karena status sebagai pekerja asing tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan yang lebih buruk dibandingkan pekerja lainnya. Perlindungan terhadap pekerja migran justru harus mencakup kepastian kontrak, pembayaran upah, jam kerja, keselamatan kerja, jaminan sosial, serta akses terhadap mekanisme pengaduan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks pekerja dari luar Uni Eropa, termasuk calon Pekerja Migran Indonesia, situasinya berbeda dengan warga negara UE. Pekerja dari negara ketiga tetap harus memenuhi persyaratan visa dan izin tinggal maupun izin kerja yang berlaku di Jerman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, calon pekerja Indonesia yang hendak bekerja di Jerman perlu memastikan bahwa pekerjaan yang ditawarkan memiliki dasar hukum yang jelas. Informasi mengenai pemberi kerja, jabatan, kontrak, gaji, jam kerja, tempat kerja, izin kerja, serta jaminan sosial harus diverifikasi sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Korelasi dengan kebijakan terbaru Jerman menjadi penting karena pengetatan terhadap eksploitasi pekerja asing dapat sekaligus menjadi perlindungan bagi pekerja yang bekerja secara legal. Jika perusahaan yang memanfaatkan pekerja asing dengan cara melanggar hukum ditindak, pekerja memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh kondisi kerja yang sesuai dengan standar hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebaliknya, pekerja migran yang tidak memahami status hukumnya dapat berada dalam posisi rentan. Mereka bisa menghadapi persoalan ketika pekerjaan yang ditawarkan ternyata berbeda dengan kontrak, izin kerja tidak sesuai, atau pemberi kerja menggunakan skema tertentu untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, migrasi tenaga kerja legal membutuhkan lebih dari sekadar visa. Ada rantai perlindungan yang harus berjalan sejak perekrutan di negara asal, penempatan, hubungan kerja di negara tujuan, pembayaran upah, kepesertaan jaminan sosial, hingga kepulangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jerman sendiri berada dalam posisi yang membutuhkan pekerja asing di tengah tantangan demografi dan kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor. Namun kebutuhan terhadap tenaga kerja asing tidak berarti pemerintah mengabaikan penegakan standar ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah persoalan eksploitasi menjadi penting. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing dengan kondisi di bawah standar dapat menciptakan persaingan yang tidak sehat terhadap perusahaan yang mematuhi aturan. Pada saat yang sama, pekerja dapat menjadi pihak yang paling rentan karena bergantung pada pekerjaan dan status izin tinggalnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penegakan hukum karenanya perlu diarahkan kepada praktik yang mengeksploitasi pekerja, bukan semata-mata kepada keberadaan pekerja asing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prinsip tersebut juga relevan dengan kebebasan bergerak di Uni Eropa. Kebebasan bergerak memberikan hak kepada warga UE untuk berpindah dan bekerja di negara anggota lain, tetapi hak tersebut berjalan bersama dengan kewajiban mematuhi hukum negara tempat seseorang bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, kebebasan bergerak dan penegakan hukum ketenagakerjaan bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersamaan melalui sistem yang memastikan mobilitas pekerja berlangsung secara legal dan hak pekerja tetap terlindungi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, perkembangan di Jerman dapat menjadi pelajaran penting dalam membangun tata kelola penempatan PMI. Pemerintah tidak cukup hanya mengejar jumlah penempatan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pekerja ditempatkan pada pekerjaan yang jelas, melalui pemberi kerja yang dapat diverifikasi, dengan kontrak yang sah dan mekanisme perlindungan yang efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja migran juga perlu memahami bahwa bekerja secara legal bukan hanya untuk menghindari deportasi atau persoalan imigrasi. Status legal memberikan dasar yang lebih kuat bagi pekerja untuk menuntut hak ketika terjadi pelanggaran kontrak atau eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam situasi ketika pemerintah negara tujuan memperketat pengawasan, pekerja yang memiliki dokumen lengkap dan hubungan kerja yang jelas memiliki posisi yang lebih mudah untuk mendapatkan perlindungan dibandingkan pekerja yang bekerja secara informal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, tanggung jawab tidak boleh dibebankan kepada pekerja semata. Negara tujuan memiliki kewajiban memastikan pengawasan terhadap perusahaan berjalan efektif. Negara asal juga memiliki tanggung jawab memastikan proses perekrutan dan penempatan tidak menghasilkan pekerja yang rentan terhadap eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Agen atau perusahaan perekrut juga harus memberikan informasi yang benar mengenai pekerjaan. Janji gaji tinggi tetapi kondisi kerja berbeda dari kontrak dapat menjadi pintu masuk eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, kebijakan Jerman mengenai eksploitasi pekerja asing dan penyalahgunaan manfaat sosial memiliki makna yang lebih luas bagi sistem migrasi tenaga kerja internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pesannya bukan bahwa pekerja asing menjadi masalah. Justru sebaliknya, persoalannya adalah bagaimana negara memastikan bahwa kebutuhan terhadap tenaga kerja asing tidak menciptakan ruang bagi praktik bisnis yang mengorbankan hak pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Migrasi tenaga kerja yang sehat membutuhkan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, kebebasan bergerak, kepastian hukum, dan perlindungan pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi calon PMI yang melihat Jerman sebagai salah satu negara tujuan kerja, perkembangan tersebut menjadi pengingat untuk tidak hanya bertanya <strong>“berapa gajinya?”</strong>, tetapi juga <strong>“apa jenis visanya, siapa pemberi kerjanya, bagaimana kontraknya, bagaimana jaminan sosialnya, dan ke mana harus mengadu jika hak dilanggar?”</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, pekerja migran bukan sekadar tenaga kerja asing yang mengisi kekurangan pasar kerja. Mereka adalah manusia yang memiliki hak atas upah yang layak, kondisi kerja yang aman, perlindungan sosial, dan perlakuan yang sesuai dengan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika Jerman memperkuat penindakan terhadap eksploitasi pekerja asing sambil mempertahankan kebebasan bergerak di dalam Uni Eropa, pelajaran pentingnya adalah bahwa <strong>mobilitas tenaga kerja harus berjalan bersama perlindungan tenaga kerja</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pintu migrasi boleh terbuka bagi tenaga kerja yang dibutuhkan. Tetapi ketika seseorang telah masuk ke dunia kerja, hukum ketenagakerjaan harus menjadi pagar yang melindungi pekerja dari eksploitasi, apa pun kewarganegaraannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/jerman-perketat-penindakan-eksploitasi-pekerja-asing-dan-penyalahgunaan-manfaat-sosial/">Jerman Perketat Penindakan Eksploitasi Pekerja Asing dan Penyalahgunaan Manfaat Sosial</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/jerman-perketat-penindakan-eksploitasi-pekerja-asing-dan-penyalahgunaan-manfaat-sosial/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://c.files.bbci.co.uk/3276/production/_99281921_garmen05.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
