<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kemenkumham Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/kemenkumham/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/kemenkumham/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 Sep 2026 02:02:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>Kemenkumham Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/kemenkumham/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KP2MI Dan Kementerian Hukum Harmonisasi Aturan Penilaian P3MI Dan PMI Perseorangan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/kp2mi-dan-kementerian-hukum-harmonisasi-aturan-penilaian-p3mi-dan-pmi-perseorangan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/kp2mi-dan-kementerian-hukum-harmonisasi-aturan-penilaian-p3mi-dan-pmi-perseorangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2026 02:02:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6884</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) bersama Kementerian Hukum melakukan harmonisasi rancangan peraturan yang...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/kp2mi-dan-kementerian-hukum-harmonisasi-aturan-penilaian-p3mi-dan-pmi-perseorangan/">KP2MI Dan Kementerian Hukum Harmonisasi Aturan Penilaian P3MI Dan PMI Perseorangan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) bersama Kementerian Hukum melakukan harmonisasi rancangan peraturan yang berkaitan dengan tata kelola Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Pembahasan pada 23 September 2026 tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian penyusunan regulasi baru mengenai pekerja migran Indonesia yang bekerja melalui skema perseorangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan informasi resmi JDIH KP2MI/BP2MI, rapat harmonisasi pada 23 September membahas rancangan peraturan yang sebelumnya dirancang dengan konsep <strong>akreditasi P3MI</strong>. Dalam proses harmonisasi, konsep dan judul regulasi tersebut diubah menjadi <strong>penilaian P3MI</strong>. Perubahan terminologi tersebut diarahkan untuk membangun instrumen pemerintah dalam mengukur kinerja, kepatuhan, rekam jejak pelindungan, serta tingkat risiko penempatan yang dilakukan oleh P3MI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rapat tersebut dihadiri perwakilan KP2MI/BP2MI dan Kementerian Hukum, termasuk unsur Direktorat Kelembagaan Penempatan, Direktorat Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan, serta Biro Hukum KP2MI/BP2MI. Rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konsep penilaian tersebut dirancang agar pemerintah memiliki instrumen yang lebih objektif dan dilakukan secara berkala terhadap P3MI. Dengan mekanisme tersebut, penilaian tidak hanya melihat keberadaan perusahaan secara administratif, tetapi juga diarahkan pada kinerja dan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan penempatan serta pelindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal penting lainnya adalah rencana publikasi hasil penilaian melalui sistem informasi resmi. Dengan demikian, hasil penilaian P3MI nantinya tidak hanya menjadi informasi internal pemerintah, tetapi dirancang dapat diketahui publik. Transparansi tersebut berpotensi menjadi salah satu instrumen bagi calon PMI untuk memperoleh informasi sebelum memilih jalur penempatan melalui perusahaan tertentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rancangan aturan juga mengatur konsekuensi bagi P3MI yang memperoleh hasil penilaian di bawah standar. Perusahaan tersebut diwajibkan melakukan perbaikan terhadap sistemnya. Dengan demikian, mekanisme penilaian tidak semata-mata ditempatkan sebagai instrumen pemberian label, tetapi juga sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, perubahan dari konsep akreditasi menjadi penilaian juga akan membutuhkan kejelasan mengenai indikator yang digunakan. Regulasi nantinya perlu memastikan bahwa ukuran kinerja, tingkat kepatuhan, rekam jejak pelindungan, dan tingkat risiko P3MI memiliki parameter yang objektif, terukur, dapat diverifikasi, serta dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa indikator yang jelas, penilaian berpotensi menjadi sekadar administrasi dan tidak memberikan gambaran yang utuh mengenai kualitas perusahaan penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aspek lain yang tidak kalah penting adalah bagaimana hasil penilaian tersebut digunakan dalam pengawasan. Apabila suatu P3MI memperoleh nilai di bawah standar, perlu terdapat mekanisme yang jelas mengenai tahapan pembinaan, batas waktu perbaikan, verifikasi perbaikan, hingga konsekuensi apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya. Kejelasan tersebut diperlukan agar aturan tidak berhenti pada publikasi hasil penilaian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat yang sama, KP2MI/BP2MI juga sedang menyusun regulasi mengenai <strong>PMI perseorangan</strong>. Rancangan aturan tersebut telah melalui pembahasan bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri. Dalam harmonisasi yang dilakukan pada 7 September 2026, pemerintah membahas kepastian hukum skema PMI perseorangan, pencegahan penempatan nonprosedural, serta penguatan pelindungan dan mitigasi risiko.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Skema PMI perseorangan memiliki persoalan tersendiri karena pekerja tidak menggunakan P3MI sebagai perusahaan penempatan. Karena itu, negara perlu memastikan adanya mekanisme yang memungkinkan pekerja memperoleh pelindungan tanpa menciptakan prosedur yang terlalu rumit. Salah satu substansi yang telah dibahas adalah mekanisme penandasahan dokumen, termasuk verifikasi, <em>endorsement</em>, legalisasi, dan apostille dengan mempertimbangkan hukum serta praktik di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pembahasan tersebut juga ditekankan agar mekanisme verifikasi tidak justru membebani PMI perseorangan. Pemerintah mempertimbangkan mekanisme <em>cross-check</em> antarotoritas melalui kerja sama antarlembaga sehingga verifikasi dapat dilakukan dengan lebih aman dan efisien.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua agenda regulasi tersebut pada dasarnya menyentuh dua jalur penempatan yang berbeda. Pada satu sisi, pemerintah ingin memperkuat pengawasan terhadap P3MI melalui mekanisme penilaian. Pada sisi lain, pemerintah sedang membangun kepastian hukum bagi PMI yang melakukan penempatan secara perseorangan. Tantangannya adalah memastikan kedua skema tersebut sama-sama menghasilkan pelindungan yang efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks P3MI, transparansi hasil penilaian menjadi penting karena calon PMI dan keluarganya membutuhkan informasi yang dapat digunakan untuk menentukan apakah sebuah perusahaan memiliki rekam jejak penempatan dan pelindungan yang baik berdasarkan parameter resmi pemerintah. Karena itu, publikasi hasil penilaian harus disertai informasi yang mudah dipahami, diperbarui secara berkala, dan memiliki dasar metodologi yang jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara bagi PMI perseorangan, regulasi harus menjawab persoalan yang selama ini berpotensi mendorong pekerja menggunakan jalur informal. Jika prosedur terlalu rumit, mahal, atau sulit dipahami, pekerja dapat terdorong mencari jalur yang lebih mudah tetapi berisiko menjadi penempatan nonprosedural. Karena itu, penyederhanaan prosedur harus berjalan bersamaan dengan verifikasi dan pelindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Harmonisasi regulasi juga perlu memastikan tidak terjadi kekosongan tanggung jawab ketika PMI menghadapi persoalan di negara tujuan. Baik pekerja yang ditempatkan melalui P3MI maupun PMI perseorangan tetap membutuhkan akses terhadap pengaduan, pendampingan, bantuan hukum, serta layanan pelindungan ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan, kekerasan, eksploitasi, atau tindak pidana perdagangan orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sisi tata kelola, harmonisasi dengan Kementerian Hukum merupakan tahapan penting sebelum rancangan peraturan memasuki proses penetapan. Untuk rancangan aturan penilaian P3MI, JDIH KP2MI/BP2MI menyebut bahwa setelah draf disempurnakan, Kementerian Hukum akan menerbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi untuk diserahkan kepada Biro Hukum KP2MI/BP2MI sebagai dasar melanjutkan tahapan penetapan regulasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara rancangan aturan PMI perseorangan masih membutuhkan pembahasan lanjutan untuk memfinalisasi substansi. Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati perlunya kesepakatan antarunit eselon I mengenai mekanisme dan terminologi yang digunakan dalam rancangan peraturan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara lebih luas, agenda ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang membangun ulang kerangka regulasi penempatan PMI. Data JDIH KP2MI/BP2MI menunjukkan terdapat sejumlah rancangan regulasi lain yang masih berada dalam proses pembahasan, termasuk mengenai pemberdayaan PMI dan keluarga, kepulangan dan reintegrasi, jaminan sosial, perjanjian kerja, penempatan PMI oleh pelaksana penempatan, serta PMI perseorangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, keberhasilan regulasi baru tidak hanya ditentukan oleh selesainya proses harmonisasi. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah aturan tersebut mampu membuat perusahaan penempatan lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan PMI perseorangan memperoleh jalur legal yang mudah diakses dan tetap terlindungi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rancangan penilaian P3MI dan regulasi PMI perseorangan pada akhirnya perlu ditempatkan dalam satu kerangka besar: <strong>negara harus mengetahui siapa yang menempatkan, siapa yang ditempatkan, ke mana pekerja pergi, melalui jalur apa, dengan kontrak seperti apa, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi persoalan.</strong> Dengan kepastian tersebut, tata kelola penempatan tidak hanya menjadi urusan administrasi, tetapi menjadi instrumen nyata untuk mencegah penempatan nonprosedural dan memperkuat pelindungan PMI sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/kp2mi-dan-kementerian-hukum-harmonisasi-aturan-penilaian-p3mi-dan-pmi-perseorangan/">KP2MI Dan Kementerian Hukum Harmonisasi Aturan Penilaian P3MI Dan PMI Perseorangan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/kp2mi-dan-kementerian-hukum-harmonisasi-aturan-penilaian-p3mi-dan-pmi-perseorangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suarabsdk.com/wp-content/uploads/2025/12/Harmonisasi-1024x572.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tiga WN Tiongkok Dideportasi Karena Langgar Izin Tinggal, Dipulangkan Lewat Soekarno-Hatta</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/tiga-wn-tiongkok-dideportasi-karena-langgar-izin-tinggal-dipulangkan-lewat-soekarno-hatta/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/tiga-wn-tiongkok-dideportasi-karena-langgar-izin-tinggal-dipulangkan-lewat-soekarno-hatta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[ART]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DirjenImigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6390</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara akan mendeportasi tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) setelah hasil...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/tiga-wn-tiongkok-dideportasi-karena-langgar-izin-tinggal-dipulangkan-lewat-soekarno-hatta/">Tiga WN Tiongkok Dideportasi Karena Langgar Izin Tinggal, Dipulangkan Lewat Soekarno-Hatta</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>KENDARI</strong> — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara akan mendeportasi tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) setelah hasil pemeriksaan menunjukkan mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial GY, WL, dan CF. Mereka ditemukan berada dan melakukan aktivitas di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Pihak imigrasi menyatakan ketiganya melanggar ketentuan keimigrasian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta aktivitas mereka di wilayah tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan pengaduan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tenggara pada 10 September 2026 sekitar pukul 14.17 WITA. Informasi tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas sebelum dilakukan tindakan pengawasan di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal kemudian mendatangi sebuah mes pekerja di Kabupaten Konawe Utara pada 11 September sekitar pukul 06.45 WITA. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian sekaligus mencocokkannya dengan aktivitas yang dilakukan ketiga WNA tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan, petugas menyatakan bahwa aktivitas ketiganya tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimiliki. Mereka kemudian dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelanggaran tersebut dikenakan berdasarkan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan atau kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tenggara Azwar Anas mengatakan proses deportasi ketiga WNA tersebut dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Pendeportasian akan dilaksanakan pada 17 September 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan bekerja sama dengan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta,” kata Azwar dalam konferensi pers di Kendari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan warga negara asing di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia juga harus sesuai dengan tujuan dan ketentuan izin yang diberikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sistem keimigrasian, perbedaan antara jenis izin tinggal dan aktivitas faktual menjadi salah satu aspek yang diperiksa petugas. Karena itu, WNA yang datang untuk tujuan tertentu tidak serta-merta dapat melakukan aktivitas lain yang tidak tercakup dalam izin yang dimilikinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut juga berlaku bagi aktivitas pekerjaan. WNA yang bekerja di Indonesia harus memenuhi ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang berlaku, termasuk persyaratan penggunaan tenaga kerja asing serta kesesuaian izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengawasan menjadi penting terutama di wilayah yang memiliki aktivitas investasi dan pembangunan cukup tinggi. Kehadiran pekerja asing dalam suatu proyek perlu disertai dokumen dan izin yang sesuai sehingga perusahaan maupun pekerja dapat menjalankan aktivitasnya berdasarkan ketentuan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus Konawe Utara, proses penindakan justru bermula dari laporan masyarakat. Hal tersebut menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dapat menjadi salah satu sumber informasi dalam pengawasan orang asing. Informasi masyarakat kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui prosedur pemeriksaan keimigrasian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tenggara menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penerapan kebijakan selektif keimigrasian atau selective policy. Berdasarkan prinsip tersebut, keberadaan orang asing di wilayah Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak boleh menyalahgunakan izin yang diberikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penegakan hukum keimigrasian terhadap ketiga WNA tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia. Pemerintah tidak hanya melakukan pelayanan administrasi keimigrasian, tetapi juga memiliki fungsi pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini menjadi pengingat bagi warga negara asing maupun perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing bahwa kepemilikan izin tinggal harus diikuti dengan kepatuhan terhadap tujuan izin tersebut. Perusahaan juga memiliki kepentingan untuk memastikan pekerja asing yang ditempatkan telah memiliki dokumen dan izin yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pemerintah daerah dan masyarakat, keberadaan mekanisme pengaduan juga memiliki fungsi penting. Laporan mengenai aktivitas orang asing dapat menjadi informasi awal bagi petugas untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan tindakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Deportasi dalam perkara tersebut dijadwalkan dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 September 2026. Proses tersebut akan dikoordinasikan dengan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sebelum ketiga WNA dipulangkan ke negara asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa tersebut sekaligus menegaskan bahwa kebijakan kemudahan investasi dan penggunaan tenaga kerja asing tetap berjalan berdampingan dengan pengawasan keimigrasian. Kehadiran tenaga kerja asing dapat mendukung kegiatan ekonomi dan investasi, tetapi setiap pekerja tetap wajib memenuhi ketentuan mengenai izin tinggal dan aktivitas yang diperbolehkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, persoalan utama dalam kasus Konawe Utara bukan semata kewarganegaraan ketiga WNA tersebut, melainkan kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas yang mereka lakukan di Indonesia. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi bagian penting dari tata kelola keberadaan orang asing sekaligus perlindungan terhadap kepentingan hukum di wilayah Indonesia.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/tiga-wn-tiongkok-dideportasi-karena-langgar-izin-tinggal-dipulangkan-lewat-soekarno-hatta/">Tiga WN Tiongkok Dideportasi Karena Langgar Izin Tinggal, Dipulangkan Lewat Soekarno-Hatta</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/tiga-wn-tiongkok-dideportasi-karena-langgar-izin-tinggal-dipulangkan-lewat-soekarno-hatta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRnMNmYiOhdoYUn2gIPlprIwA0YLHCiB5e2u6VCPtjGK9_SOLjxFp_kxJI&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Warga Tangerang Ditahan di Kamboja, Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Internasional</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/warga-tangerang-ditahan-di-kamboja-diduga-terlibat-jaringan-penipuan-internasional/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/warga-tangerang-ditahan-di-kamboja-diduga-terlibat-jaringan-penipuan-internasional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6398</guid>

					<description><![CDATA[<p>TANGERANG — Seorang warga Kabupaten Tangerang, Banten, Muhamad Nikola Dewantara, ditahan oleh kepolisian Kamboja setelah tempatnya bekerja digerebek aparat setempat....</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/warga-tangerang-ditahan-di-kamboja-diduga-terlibat-jaringan-penipuan-internasional/">Warga Tangerang Ditahan di Kamboja, Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Internasional</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>TANGERANG</strong> — Seorang warga Kabupaten Tangerang, Banten, Muhamad Nikola Dewantara, ditahan oleh kepolisian Kamboja setelah tempatnya bekerja digerebek aparat setempat. Ia diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring atau scam dan disebut oleh pihak kepolisian Kamboja sebagai salah satu leader di lokasi tempatnya bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi mengenai kasus tersebut diterima Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang setelah keluarga Nikola meminta bantuan pemerintah daerah untuk menangani persoalan yang dihadapi di Kamboja. Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana mengatakan pihaknya menerima laporan dari keluarga pada 11 September 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nikola merupakan warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan keterangan keluarga yang diterima Disnaker, ia berangkat ke luar negeri pada April 2026 untuk bekerja di Kamboja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perjalanan Nikola bermula dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ia kemudian menuju Malaysia, melanjutkan perjalanan ke Vietnam, sebelum akhirnya tiba di Kamboja. Menurut keterangan Disnaker, keberangkatan tersebut dilakukan melalui jalur nonprosedural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerjaan yang ditawarkan kepada Nikola diperoleh melalui media sosial, dengan tawaran bekerja di sebuah restoran dan iming-iming penghasilan yang disebut cukup besar. Informasi tersebut kemudian membuat Nikola memutuskan berangkat ke Kamboja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, sekitar satu bulan setelah bekerja, persoalan muncul. Pada Mei 2026, lokasi tempat Nikola bekerja digerebek oleh aparat keamanan Kamboja karena diduga menjadi tempat operasional jaringan penipuan daring.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam penggerebekan tersebut, Nikola ikut diamankan. Berdasarkan informasi yang diterima Disnaker Kabupaten Tangerang, pihak kepolisian Kamboja menduga Nikola memiliki keterlibatan dalam jaringan tersebut dan menyebutnya sebagai salah satu pimpinan atau leader di lokasi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Muhamad Nikola Dewantara sekarang berada dalam tahanan kepolisian Kamboja dan tidak bisa kembali ke Indonesia karena dianggap sebagai leader di tempat bekerja oleh pihak kepolisian Kamboja,” kata Rudi Lesmana sebagaimana diberitakan ANTARA.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Status tersebut membuat Nikola belum dapat kembali ke Indonesia. Ia masih berada dalam proses penanganan aparat Kamboja terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan penipuan daring.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, tuduhan tersebut tetap harus dibedakan dari putusan hukum. Sampai informasi yang disampaikan pemerintah daerah pada September 2026, Nikola masih berada dalam tahanan dan kasusnya sedang ditangani oleh otoritas Kamboja. Karena itu, status sebagai “leader” atau pihak yang terlibat dalam jaringan penipuan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Kabupaten Tangerang kemudian melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Disnaker Kabupaten Tangerang telah menyampaikan surat kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk meminta penanganan dan pendampingan terhadap warga tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain dengan Kemlu, Disnaker juga berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Koordinasi tersebut diarahkan untuk mengetahui perkembangan kasus, memastikan akses terhadap pendampingan yang diperlukan, serta mengupayakan proses kepulangan Nikola apabila memungkinkan berdasarkan proses hukum di Kamboja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami sudah bersurat ke Kemlu. Sekarang suratnya sedang diproses,” ujar Rudi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Nikola kembali memperlihatkan risiko yang dapat dihadapi warga Indonesia ketika menerima tawaran kerja luar negeri melalui jalur nonprosedural. Tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan besar melalui media sosial dapat membawa pekerja ke lingkungan kerja yang berbeda dari informasi awal yang diterima.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus ini, keluarga menyampaikan bahwa pekerjaan yang ditawarkan kepada Nikola adalah pekerjaan di restoran. Namun, lokasi tersebut kemudian digerebek aparat Kamboja karena diduga berkaitan dengan jaringan penipuan daring. Perbedaan antara pekerjaan yang dijanjikan dan kondisi sebenarnya menjadi salah satu risiko yang perlu diperhatikan calon pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut juga menunjukkan bahwa bekerja di luar negeri bukan hanya persoalan memperoleh pekerjaan dan mendapatkan gaji. Calon Pekerja Migran Indonesia perlu mengetahui secara jelas identitas pemberi kerja, jenis pekerjaan, lokasi kerja, kontrak, dokumen keimigrasian, izin kerja, serta jalur penempatan sebelum meninggalkan Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jalur resmi juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengetahui keberadaan dan tujuan penempatan PMI. Data tersebut penting ketika pekerja mengalami persoalan, baik berupa perselisihan kerja, kecelakaan, penyekapan, perdagangan orang, persoalan keimigrasian, maupun perkara hukum di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebaliknya, ketika seseorang berangkat melalui jalur nonprosedural, pemerintah dapat menghadapi kesulitan dalam melakukan pelacakan dan memberikan perlindungan karena keberadaan, pekerjaan, serta dokumen penempatannya tidak tercatat melalui mekanisme resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kamboja sendiri dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu negara yang mendapat perhatian dalam penanganan kasus penipuan daring dan eksploitasi pekerja migran. Pemerintah Indonesia sebelumnya juga telah memulangkan sejumlah WNI dari Kamboja yang menjadi korban jaringan scam dan perdagangan orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di Kamboja maupun negara lain yang menjanjikan penghasilan tinggi dengan proses keberangkatan cepat dan tanpa prosedur resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Calon PMI sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah perusahaan atau perekrut memiliki legalitas, apakah pekerjaan yang ditawarkan benar-benar sesuai dengan kontrak, bagaimana mekanisme visa dan izin kerja, serta siapa yang dapat dihubungi apabila terjadi masalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Nikola juga menjadi pengingat bahwa istilah “bekerja di restoran” atau jenis pekerjaan lainnya tidak cukup menjadi jaminan bahwa lingkungan kerja tersebut aman dan legal. Verifikasi terhadap pemberi kerja dan proses penempatan tetap diperlukan sebelum seseorang berangkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pemerintah daerah, kasus ini juga memperlihatkan pentingnya membangun sistem informasi dan edukasi migrasi aman sampai tingkat desa. Masyarakat perlu mengetahui bahwa tawaran pekerjaan dari media sosial harus diverifikasi sebelum calon pekerja menyerahkan dokumen pribadi atau membeli tiket keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada sisi lain, ketika seorang WNI menghadapi perkara hukum di luar negeri, proses hukum negara setempat tetap harus dihormati. Pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI dapat memberikan bantuan dan pendampingan kekonsuleran sesuai kewenangannya, tanpa mengambil alih proses hukum yang berlangsung di negara tempat perkara terjadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus Nikola, proses penanganan masih berjalan. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyampaikan laporan kepada Kemlu dan berkoordinasi dengan KP2MI. Selanjutnya, perkembangan perkara dan hasil komunikasi dengan otoritas Kamboja akan menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pemulangan yang diharapkan keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus tersebut pada akhirnya memberikan dua pelajaran penting bagi calon PMI. Pertama, jangan mudah percaya pada tawaran pekerjaan luar negeri dengan iming-iming penghasilan besar tanpa melakukan verifikasi. Kedua, gunakan jalur penempatan resmi agar keberadaan dan status pekerjaan tercatat sehingga mekanisme perlindungan pemerintah dapat bekerja ketika terjadi persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tengah maraknya penipuan daring dan perdagangan orang lintas negara, prinsipnya sederhana: <strong>jangan hanya bertanya berapa besar gajinya, tetapi pastikan siapa pemberi kerja, apa pekerjaannya, di mana tempat kerjanya, bagaimana kontraknya, apa dokumennya, dan melalui jalur apa keberangkatannya.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena sekali seseorang berangkat tanpa informasi dan dokumen yang jelas, risiko yang dihadapi bukan hanya kehilangan pekerjaan. Dalam kondisi tertentu, pekerja dapat berhadapan dengan penahanan, proses hukum, bahkan kesulitan untuk kembali ke Indonesia.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/warga-tangerang-ditahan-di-kamboja-diduga-terlibat-jaringan-penipuan-internasional/">Warga Tangerang Ditahan di Kamboja, Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Internasional</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/warga-tangerang-ditahan-di-kamboja-diduga-terlibat-jaringan-penipuan-internasional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQlNPWAqXE-wNiQklNeF8tqUZF_WewAc-w90Z9hoQ2GOrDRGsfNLE16-6aN&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Tegaskan Status Kewarganegaraa  1.512 Anak PMI Di Malaysia</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-tegaskan-status-kewarganegaraa-1-512-anak-pmi-di-malaysia/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-tegaskan-status-kewarganegaraa-1-512-anak-pmi-di-malaysia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6308</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUALA LUMPUR — Pemerintah Indonesia memberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 1.512 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-tegaskan-status-kewarganegaraa-1-512-anak-pmi-di-malaysia/">Pemerintah Tegaskan Status Kewarganegaraa  1.512 Anak PMI Di Malaysia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">KUALA LUMPUR — Pemerintah Indonesia memberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 1.512 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap anak-anak PMI yang menghadapi persoalan administrasi kewarganegaraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program penegasan status kewarganegaraan tersebut dilaksanakan di empat lokasi, yakni Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, dan Johor Bahru. Pelaksanaannya melibatkan lima kementerian, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Luar Negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penegasan status kewarganegaraan diperlukan karena masih terdapat anak-anak PMI yang belum memperoleh kepastian hukum mengenai status kewarganegaraan mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Supratman, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi kependudukan, tetapi berhubungan langsung dengan kemampuan anak untuk memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Dengan pemberian penegasan status kewarganegaraan, anak-anak dari pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” kata Supratman sebagaimana dikutip ANTARA pada 4 September 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepastian status kewarganegaraan menjadi penting karena dapat menjadi dasar bagi anak-anak tersebut untuk mengakses berbagai layanan dan hak dasar. Kementerian Hukum menyebut penegasan kewarganegaraan dapat membuka akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, serta perlindungan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Supratman menjelaskan bahwa status kewarganegaraan menjadi salah satu pintu bagi anak-anak PMI untuk melanjutkan pendidikan, memperoleh layanan pemerintah, dan mendapatkan perlindungan hukum ketika berada di luar wilayah Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan anak PMI di Malaysia selama ini tidak dapat dilepaskan dari kompleksitas migrasi tenaga kerja lintas negara. Anak-anak yang lahir atau tumbuh di Malaysia dapat menghadapi persoalan dokumen dan status hukum apabila administrasi kewarganegaraan, kelahiran, maupun dokumen orang tuanya tidak tertata dengan baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, penanganan persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian. Kementerian Hukum berperan dalam aspek kewarganegaraan, sementara Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan administrasi kependudukan. Kementerian P2MI menangani aspek pelindungan pekerja migran dan keluarganya, sedangkan Kementerian Luar Negeri menjalankan fungsi perlindungan WNI melalui perwakilan Indonesia di luar negeri. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga terlibat dalam koordinasi terkait aspek keimigrasian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kehadiran lima kementerian dalam program tersebut menunjukkan bahwa persoalan anak PMI memiliki dimensi yang saling berkaitan, mulai dari kewarganegaraan, administrasi kependudukan, keimigrasian, pelindungan pekerja migran hingga hubungan dan pelayanan konsuler.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain program penegasan status kewarganegaraan, pemerintah juga membuka ruang dialog langsung dengan masyarakat Indonesia di Malaysia melalui program “Pasti Ada Solusi”. Sekitar 300 PMI mengikuti dialog yang berlangsung di Kantor KBRI Kuala Lumpur pada 4 September 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam forum tersebut, masyarakat dapat menyampaikan persoalan, pengaduan, maupun pertanyaan secara langsung kepada perwakilan lima kementerian. Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto turut hadir dalam dialog tersebut, sementara Kementerian Dalam Negeri diwakili Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Hukum menegaskan pemerintah akan terus membuka ruang dialog dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat Indonesia, termasuk mereka yang berada di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program terhadap 1.512 anak PMI tersebut sekaligus menempatkan isu keluarga pekerja migran sebagai bagian dari agenda pelindungan PMI. Perlindungan pekerja migran tidak hanya berkaitan dengan keberangkatan, penempatan, kondisi kerja, dan kepulangan pekerja, tetapi juga menyangkut hak dan kepastian hukum anggota keluarga yang berada di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan adanya penegasan status kewarganegaraan, pemerintah berharap anak-anak PMI yang telah memenuhi persyaratan dapat memiliki kepastian mengenai status hukumnya sebagai warga negara Indonesia dan memperoleh akses yang lebih jelas terhadap hak-hak dasar sebagai warga negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi komunitas PMI di Malaysia, persoalan tersebut menjadi pengingat bahwa kelengkapan dokumen keluarga, pencatatan kelahiran, dan administrasi kewarganegaraan merupakan bagian penting dari perlindungan jangka panjang bagi anak-anak pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian dan perwakilan RI di Malaysia selanjutnya memiliki tantangan untuk memastikan bahwa kepastian status tersebut tidak berhenti pada penegasan administratif, tetapi dapat diikuti dengan akses nyata terhadap pendidikan, kesehatan, dokumen kependudukan, serta berbagai bentuk perlindungan hukum yang menjadi hak anak.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-tegaskan-status-kewarganegaraa-1-512-anak-pmi-di-malaysia/">Pemerintah Tegaskan Status Kewarganegaraa  1.512 Anak PMI Di Malaysia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-tegaskan-status-kewarganegaraa-1-512-anak-pmi-di-malaysia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/09/04/1000523962.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Negara Hadir di Malaysia, 1.512 Anak PMI Mendapat Kepastian Status Kewarganegaraan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/negara-hadir-di-malaysia-1-512-anak-pmi-mendapat-kepastian-status-kewarganegaraan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/negara-hadir-di-malaysia-1-512-anak-pmi-mendapat-kepastian-status-kewarganegaraan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Sep 2026 02:53:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DirjenImigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5697</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUALA LUMPUR — Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan terhadap keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Melalui kolaborasi lima kementerian, sebanyak...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/negara-hadir-di-malaysia-1-512-anak-pmi-mendapat-kepastian-status-kewarganegaraan/">Negara Hadir di Malaysia, 1.512 Anak PMI Mendapat Kepastian Status Kewarganegaraan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>KUALA LUMPUR —</strong> Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan terhadap keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Melalui kolaborasi lima kementerian, sebanyak <strong>1.512 anak PMI mendapatkan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program tersebut melibatkan <strong>Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri</strong>. Penegasan status kewarganegaraan dilaksanakan di empat lokasi, yakni Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, dan Johor Bahru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Hukum <strong>Supratman Andi Agtas</strong> mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum kepada anak-anak PMI yang selama ini menghadapi persoalan terkait status kewarganegaraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Supratman, persoalan kewarganegaraan tidak dapat dilihat hanya sebagai urusan administrasi. Kepastian status tersebut menjadi dasar bagi anak-anak untuk memperoleh berbagai hak sebagai warga negara, termasuk pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kewarganegaraan Menjadi Pintu Akses Hak Dasar</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Penegasan status kewarganegaraan memiliki arti penting bagi anak-anak PMI yang lahir atau tumbuh di Malaysia dalam situasi administrasi yang tidak selalu sederhana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tanpa kepastian dokumen dan status hukum, anak-anak dapat menghadapi hambatan ketika mengakses layanan pendidikan, kesehatan maupun layanan administrasi lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pemerintah menempatkan persoalan tersebut sebagai bagian dari agenda perlindungan WNI di luar negeri. Supratman menegaskan bahwa kepastian kewarganegaraan menjadi pintu bagi anak-anak PMI untuk melanjutkan pendidikan sekaligus memperoleh bantuan dan perlindungan hukum ketika berada di luar wilayah Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan PMI tidak berhenti pada pekerja yang berada di tempat kerja. Keluarga, terutama anak-anak PMI, juga menjadi bagian penting dari ekosistem perlindungan pekerja migran.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Lima Kementerian Satukan Langkah</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan status kewarganegaraan anak PMI di Malaysia membutuhkan penanganan lintas sektor karena menyangkut aspek hukum, keimigrasian, administrasi kependudukan, perlindungan pekerja migran, dan hubungan luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, lima kementerian terlibat dalam program tersebut agar penyelesaian persoalan tidak berjalan secara sektoral.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum <strong>Widodo</strong> menegaskan bahwa persoalan kewarganegaraan menyangkut identitas, hak, kewajiban, dan hubungan hukum antara warga negara dengan negaranya. Ia mendorong koordinasi antara kementerian/lembaga dan perwakilan RI di luar negeri agar persoalan kewarganegaraan dapat ditangani secara terpadu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kolaborasi tersebut menjadi penting mengingat persoalan yang dihadapi WNI di luar negeri sering kali tidak berdiri sendiri. Masalah dokumen dapat berhubungan dengan status keimigrasian, akses pendidikan, administrasi kependudukan, hingga perlindungan hukum.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Menteri P2MI: Pemulihan Dokumen Buka Akses Perlindungan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri P2MI <strong>Mukhtarudin</strong> menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran Indonesia dan keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Mukhtarudin, pemulihan dokumen bagi anak-anak PMI akan membuka akses terhadap perlindungan dan jaminan sosial. Ia menyebut langkah tersebut sebagai salah satu terobosan untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat Indonesia di Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan <strong>Agus Andrianto</strong> menyatakan kehadiran pemerintah di Malaysia merupakan bagian dari komitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan WNI di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pesan tersebut memperlihatkan bahwa pelayanan kepada WNI tidak berhenti di wilayah Indonesia. Negara tetap memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan dan perlindungan kepada warga negara yang berada di luar negeri.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Perlindungan PMI Harus Menyentuh Keluarga</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan 1.512 anak PMI ini juga memberikan pelajaran penting bahwa kebijakan perlindungan pekerja migran tidak boleh hanya berorientasi pada proses keberangkatan dan hubungan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika seorang pekerja meninggalkan Indonesia untuk mencari nafkah, keluarganya tetap menjadi bagian dari kehidupan sosial dan hukum yang harus diperhatikan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Anak-anak PMI yang berada di Malaysia membutuhkan kepastian mengenai identitas dan status hukumnya agar tidak kehilangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, maupun layanan negara lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, penguatan perlindungan PMI idealnya mencakup <strong>seluruh siklus migrasi dan keluarga yang ditinggalkan maupun yang ikut berada di negara tujuan</strong>.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Dialog Langsung dengan PMI</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Selain menyelesaikan persoalan kewarganegaraan anak PMI, pemerintah juga membuka ruang dialog langsung dengan masyarakat Indonesia di Malaysia melalui program <strong>“Pasti Ada Solusi”</strong> di Kantor KBRI Kuala Lumpur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sekitar 300 PMI mengikuti dialog tersebut. Menteri Hukum Supratman hadir bersama Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri juga terlibat melalui pejabat terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Forum tersebut memberikan kesempatan kepada WNI untuk menyampaikan persoalan, pengaduan, maupun pertanyaan langsung kepada pemerintah. Masyarakat yang tidak dapat hadir secara langsung juga diberikan akses melalui layanan daring.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pemerintah, forum semacam itu penting untuk mengetahui persoalan WNI secara langsung sekaligus mencari solusi lintas kementerian.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Bukan Sekadar Dokumen</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Penegasan status kewarganegaraan bagi 1.512 anak PMI pada akhirnya bukan sekadar persoalan dokumen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di balik setiap dokumen terdapat hak seorang anak untuk memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, identitas hukum, perlindungan sosial, dan masa depan yang lebih pasti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, langkah pemerintah di Malaysia perlu dilanjutkan dengan memastikan bahwa kepastian status tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi <strong>akses terhadap hak dan pelayanan publik</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kolaborasi lima kementerian juga perlu dipertahankan agar persoalan WNI dan PMI di Malaysia tidak ditangani secara parsial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi keluarga PMI, kepastian bahwa anak-anak mereka memiliki status hukum yang jelas merupakan bagian penting dari rasa aman. Dan bagi negara, keberhasilan perlindungan bukan hanya ketika PMI berhasil bekerja dan pulang dengan selamat, tetapi juga ketika <strong>hak-hak keluarganya tetap terlindungi selama mereka berada di luar negeri</strong>.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/negara-hadir-di-malaysia-1-512-anak-pmi-mendapat-kepastian-status-kewarganegaraan/">Negara Hadir di Malaysia, 1.512 Anak PMI Mendapat Kepastian Status Kewarganegaraan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/negara-hadir-di-malaysia-1-512-anak-pmi-mendapat-kepastian-status-kewarganegaraan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://rm.id/images/berita/med/negara-hadir-1512-anak-pmi-di-malaysia-dapat-kepastian-status-wni_324712.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
