<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kemenlu RI Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/kemenlu-ri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/kemenlu-ri/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 24 Oct 2026 02:31:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>Kemenlu RI Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/kemenlu-ri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kemlu Pastikan WNI dan PMI Aman Pascaserangan Bandara Dammam, Penerbangan Sempat Terganggu</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kemlu-pastikan-wni-dan-pmi-aman-pascaserangan-bandara-dammam-penerbangan-sempat-terganggu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Oct 2026 02:31:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu RI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8764</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan tidak ada warga negara Indonesia (WNI), termasuk pekerja migran Indonesia (PMI), yang...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kemlu-pastikan-wni-dan-pmi-aman-pascaserangan-bandara-dammam-penerbangan-sempat-terganggu/">Kemlu Pastikan WNI dan PMI Aman Pascaserangan Bandara Dammam, Penerbangan Sempat Terganggu</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan tidak ada warga negara Indonesia (WNI), termasuk pekerja migran Indonesia (PMI), yang dilaporkan terdampak langsung serangan terhadap Bandara Internasional King Fahd di Dammam, Arab Saudi, pada 21 Oktober 2026. Kepastian tersebut disampaikan Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/10/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Heni menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pemerintah hingga konferensi pers berlangsung, WNI dan PMI yang berada di Arab Saudi berada dalam kondisi aman. Meski demikian, situasi keamanan di negara tersebut tetap menjadi perhatian karena rangkaian serangan turut memengaruhi operasional penerbangan di sejumlah wilayah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan Kemlu ini menjadi informasi penting bagi keluarga PMI di Indonesia yang membutuhkan kepastian mengenai keselamatan anggota keluarga mereka di tengah meningkatnya ketegangan keamanan di kawasan Timur Tengah.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Operasional Penerbangan Mengalami Gangguan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Heni menjelaskan, dampak terhadap lalu lintas penerbangan terutama dirasakan di wilayah Riyadh. Sementara itu, penerbangan di Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah dan Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz di Madinah dilaporkan masih beroperasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan data yang disampaikan Kemlu untuk periode pemantauan saat itu, tingkat pembatalan penerbangan di Jeddah dan Madinah tercatat sekitar 7 persen, sedangkan tingkat penundaan mencapai 11 persen. Angka tersebut menggambarkan kondisi pada waktu pelaporan dan tidak dapat langsung dianggap sebagai tingkat gangguan yang berlaku setelahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan antara kondisi keselamatan WNI dan kelancaran penerbangan perlu diperhatikan. Tidak adanya laporan WNI atau PMI yang terdampak langsung bukan berarti seluruh perjalanan berlangsung tanpa kendala. Gangguan jadwal, perubahan rute, dan keterlambatan tetap dapat memengaruhi pekerja migran maupun warga Indonesia yang sedang bepergian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, WNI yang memiliki rencana perjalanan melalui wilayah terdampak perlu memantau informasi dari maskapai, otoritas penerbangan, serta perwakilan RI di Arab Saudi sebelum berangkat atau melanjutkan perjalanan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Sekitar 49 Ribu Jemaah Umrah Indonesia Dipantau</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Selain WNI dan PMI yang tinggal atau bekerja di Arab Saudi, Kemlu juga memastikan sekitar 49.000 jemaah umrah Indonesia yang berada di negara tersebut dalam kondisi aman pada saat keterangan disampaikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk mengantisipasi kemungkinan jemaah mengalami kendala perjalanan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menyiagakan petugas di bandara selama 24 jam. Pemantauan tersebut ditujukan untuk membantu jemaah yang mengalami gangguan penerbangan, termasuk apabila ada yang tertahan atau terlantar akibat perubahan jadwal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah ini penting karena gangguan penerbangan dapat menimbulkan persoalan lanjutan, mulai dari perubahan jadwal kepulangan hingga kebutuhan akomodasi dan bantuan perjalanan. Koordinasi antara perwakilan RI, maskapai, dan pihak terkait diperlukan agar jemaah memperoleh informasi yang jelas dan bantuan sesuai kebutuhan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pelindungan PMI Tetap Memerlukan Pemantauan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi PMI, situasi keamanan yang berkembang di negara penempatan menuntut komunikasi yang berkelanjutan antara pemerintah, perwakilan RI, pemberi kerja, dan komunitas pekerja migran. Pemantauan tidak hanya diperlukan ketika terdapat laporan korban, tetapi juga untuk mengetahui kemungkinan gangguan terhadap mobilitas dan akses layanan bagi pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PMI di Arab Saudi perlu mengikuti arahan keselamatan dari otoritas setempat dan informasi resmi perwakilan Indonesia. Mereka juga disarankan memastikan dokumen penting tersimpan dengan aman, menjaga komunikasi dengan keluarga, serta mengetahui jalur pengaduan apabila menghadapi keadaan darurat atau kesulitan mengakses bantuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, keluarga di Indonesia sebaiknya mengandalkan informasi resmi dan menghindari penyebaran kabar yang belum terverifikasi. Jika komunikasi dengan anggota keluarga terputus, informasi dapat dikonfirmasi melalui perwakilan RI atau kanal resmi pemerintah yang menangani pelindungan WNI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kerangka hukum nasional, pelindungan PMI juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelaksanaannya mencakup pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Kemlu Terus Memantau Perkembangan Situasi</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan Heni Hamidah pada 22 Oktober 2026 memberikan gambaran kondisi WNI dan PMI berdasarkan informasi yang tersedia pada saat itu. Perkembangan keamanan dan operasional penerbangan tetap perlu dipantau karena situasi dapat berubah mengikuti dinamika di kawasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pemerintah, tantangan berikutnya adalah memastikan informasi keselamatan dapat diterima secara cepat oleh WNI, PMI, dan keluarga mereka, sekaligus menjaga kesiapan perwakilan RI dalam merespons laporan darurat. Koordinasi yang efektif menjadi bagian penting dari pelindungan warga negara di tengah situasi keamanan yang tidak menentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, kepastian bahwa WNI dan PMI berada dalam kondisi aman merupakan kabar positif berdasarkan laporan Kemlu saat itu. Namun, kewaspadaan dan pemantauan berkelanjutan tetap diperlukan, terutama bagi mereka yang tinggal, bekerja, atau melakukan perjalanan melalui wilayah yang mengalami gangguan keamanan maupun penerbangan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kemlu-pastikan-wni-dan-pmi-aman-pascaserangan-bandara-dammam-penerbangan-sempat-terganggu/">Kemlu Pastikan WNI dan PMI Aman Pascaserangan Bandara Dammam, Penerbangan Sempat Terganggu</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/1200x0/webp/photo/p1/892/2026/08/12/Screenshot_20260812-090741_Chrome-2380472257.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tawaran Kerja ke Rusia Berujung Risiko Jadi Tentara Bayaran, WNI Diminta Waspadai Rekrutmen Ilegal</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/tawaran-kerja-ke-rusia-berujung-risiko-jadi-tentara-bayaran-wni-diminta-waspadai-rekrutmen-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BIN]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu RI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[perang]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Tentara]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8634</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Tawaran pekerjaan bergaji tinggi di Rusia menjadi perhatian serius setelah muncul sejumlah laporan mengenai warga negara Indonesia (WNI)...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/tawaran-kerja-ke-rusia-berujung-risiko-jadi-tentara-bayaran-wni-diminta-waspadai-rekrutmen-ilegal/">Tawaran Kerja ke Rusia Berujung Risiko Jadi Tentara Bayaran, WNI Diminta Waspadai Rekrutmen Ilegal</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Tawaran pekerjaan bergaji tinggi di Rusia menjadi perhatian serius setelah muncul sejumlah laporan mengenai warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia. Kasus ini menyoroti risiko penempatan kerja melalui jalur tidak resmi, terutama ketika pekerjaan yang ditawarkan sebagai tenaga sipil diduga berujung pada keterlibatan dalam konflik bersenjata.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kompas.com pada Juli 2025 melaporkan kasus Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut yang bergabung dengan militer Rusia dan kemudian menyampaikan keinginan untuk kembali ke Indonesia. Kasus tersebut menjadi salah satu contoh konsekuensi serius dari keputusan bergabung dengan militer asing, mulai dari persoalan hukum hingga kemungkinan kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perhatian kembali muncul pada akhir Agustus 2026, ketika otoritas Ukraina mengungkap dugaan perekrutan delapan WNI ke dalam militer Rusia. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan bahwa informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, dan bentuk keterlibatan mereka masih harus diverifikasi. Karena itu, dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah dipastikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada 1 September 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan informasi awal bahwa delapan WNI tersebut diduga direkrut melalui tawaran pekerjaan sipil, seperti tenaga keamanan atau administrasi, dengan iming-iming gaji besar. Informasi tersebut disebut berasal dari otoritas intelijen Indonesia. Sementara itu, Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina mengklaim para WNI dijanjikan bayaran tinggi, tugas non-tempur, tunjangan sosial, serta kemungkinan percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia. Klaim mengenai proses perekrutan itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Rusia juga membantah bahwa kedutaan besarnya di Indonesia melakukan perekrutan untuk angkatan bersenjata Rusia. Duta Besar Rusia untuk Indonesia Sergei Tolchenov menyatakan bahwa perwakilan Rusia tidak merekrut warga Indonesia untuk dinas militer. Perbedaan pernyataan ini menegaskan pentingnya pemeriksaan independen dan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan bagaimana perekrutan berlangsung serta siapa yang bertanggung jawab.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Tawaran gaji tinggi dan ketidakjelasan pekerjaan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pola perekrutan yang menjadi perhatian bukan semata-mata keberangkatan WNI ke Rusia, melainkan ketidakjelasan mengenai pekerjaan yang sebenarnya akan dijalankan. Tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi dapat menarik masyarakat yang membutuhkan penghasilan, terlebih ketika perekrut menjanjikan fasilitas, tunjangan, dan masa depan ekonomi yang lebih baik. Namun, risiko meningkat apabila identitas pemberi kerja, uraian tugas, lokasi penempatan, serta isi kontrak tidak dapat diverifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila pekerjaan yang dijelaskan sebagai tugas sipil ternyata mengharuskan seseorang masuk ke dalam struktur militer, konsekuensinya dapat sangat berbeda dari yang dibayangkan ketika kontrak ditandatangani. Ketika sudah berada di luar negeri, ketergantungan kepada perekrut, kendala bahasa, keterbatasan akses terhadap bantuan hukum, serta situasi perang dapat membuat upaya meninggalkan pekerjaan semakin sulit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam laporan ANTARA pada 20 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan memperketat pengawasan sejak tahap awal perekrutan untuk mencegah WNI menjadi tentara bayaran. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyoroti dugaan bahwa sebagian orang diberangkatkan dengan tawaran pekerjaan nonmiliter, tetapi kemudian menghadapi kesulitan untuk pulang. Imigrasi menilai pencegahan harus dilakukan sejak proses perekrutan, bukan hanya setelah calon pekerja mengalami masalah di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Risiko hukum dan status kewarganegaraan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan lain yang harus dipahami masyarakat adalah konsekuensi hukum dari keterlibatan dalam dinas militer asing. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur sejumlah keadaan yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Pasal 23, antara lain, memuat ketentuan mengenai masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden secara sukarela.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penerapan ketentuan tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kabar atau dugaan. Status kewarganegaraan setiap orang harus ditentukan berdasarkan fakta, pemenuhan unsur hukum, dan prosedur yang berlaku. Bekerja di Rusia tidak dengan sendirinya menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Persoalan hukumnya bergantung pada jenis pekerjaan, status keterlibatan, tindakan yang dilakukan, serta ketentuan yang relevan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Satria Arta Kumbara yang diberitakan Kompas.com pada Juli 2025 menunjukkan bahwa keputusan bergabung dengan militer asing dapat membawa konsekuensi serius. Satria sebelumnya telah diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas TNI AL setelah perkara desersi diputus melalui peradilan militer. Namun, kasus tersebut perlu dibedakan dari dugaan perekrutan WNI lainnya karena latar belakang dan status hukum masing-masing individu tidak selalu sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di luar persoalan kewarganegaraan, keterlibatan dalam konflik bersenjata juga membawa risiko luka, kematian, tekanan psikologis, dan kemungkinan menghadapi proses hukum berdasarkan keadaan serta tindakan yang dilakukan. Istilah <em>tentara bayaran</em> pun tidak dapat dilekatkan secara otomatis kepada setiap warga negara asing yang menjadi anggota militer suatu negara. Klasifikasi tersebut memiliki pengertian khusus dalam hukum humaniter internasional dan harus dinilai berdasarkan unsur hukum serta fakta setiap kasus.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Perekrutan ilegal dan potensi tindak pidana perdagangan orang</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dugaan perekrutan WNI untuk kepentingan militer asing membuka persoalan lebih luas mengenai perdagangan orang dan penempatan tenaga kerja tidak prosedural. Apabila seseorang direkrut melalui penipuan, diperdaya mengenai jenis pekerjaan, atau dieksploitasi untuk tujuan yang tidak sesuai dengan persetujuannya, aparat perlu menyelidiki kemungkinan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun pelanggaran hukum lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, tidak semua pelanggaran prosedur penempatan otomatis memenuhi unsur TPPO. Penentuan tindak pidana harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap cara perekrutan, bentuk penipuan atau paksaan, tujuan eksploitasi, bukti yang tersedia, serta unsur-unsur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk mencegah risiko tersebut, calon pekerja perlu memeriksa identitas perekrut, legalitas perusahaan, uraian pekerjaan, lokasi penempatan, pihak yang menandatangani kontrak, dan ketentuan pemutusan hubungan kerja. Tawaran dengan gaji jauh di atas kewajaran, janji keberangkatan cepat, penjelasan pekerjaan yang berubah-ubah, serta permintaan menyerahkan dokumen atau uang tanpa prosedur yang jelas harus menjadi tanda peringatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Calon pekerja juga perlu memastikan bahwa kontrak tertulis sesuai dengan penjelasan perekrut. Apabila terdapat unsur militer, penggunaan senjata, penugasan di wilayah konflik, atau hubungan kerja dengan institusi pertahanan, informasi tersebut harus dipahami secara jelas sebelum keputusan diambil. Janji lisan bahwa pekerjaan hanya bersifat administratif tidak cukup apabila dokumen dan pihak pemberi kerja tidak dapat diverifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah perlu memperkuat pengawasan iklan lowongan kerja di media sosial, pemeriksaan terhadap perantara perekrutan, edukasi masyarakat di daerah asal pekerja, dan koordinasi lintas negara. Penindakan juga harus menyasar pihak yang terbukti menipu atau mengeksploitasi calon pekerja, bukan berhenti pada penanganan warga yang telanjur berada di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam upaya pencegahan, Imigrasi menyebut penguatan Desa Binaan Imigrasi, patroli siber terhadap iklan perekrutan ilegal, serta penegakan hukum lintas negara dengan melibatkan Interpol. Langkah tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan dari hulu, terutama ketika perekrut diduga beroperasi lintas negara dan memanfaatkan perantara di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Perlindungan WNI harus berjalan bersamaan dengan penegakan hukum</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemlu RI menyatakan masih memverifikasi dugaan keterlibatan sejumlah WNI dalam militer Rusia serta mendalami kemungkinan adanya penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Jika ditemukan WNI yang menjadi korban, pemerintah dapat melakukan langkah perlindungan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penanganan kasus semacam ini membutuhkan dua pendekatan yang berjalan bersamaan. Pertama, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan penipuan, perdagangan orang, atau perekrutan ilegal. Kedua, perlindungan konsuler bagi WNI yang menghadapi ancaman keselamatan, eksploitasi, atau kesulitan untuk kembali ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masyarakat yang menerima tawaran kerja mencurigakan perlu menyimpan iklan lowongan, percakapan dengan perekrut, salinan kontrak, bukti pembayaran, serta identitas pihak yang terlibat. Bukti tersebut dapat membantu aparat menelusuri pola perekrutan dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. Apabila seseorang sudah berada di Rusia dan menghadapi ancaman atau paksaan, ia atau keluarganya dapat menghubungi Perwakilan RI melalui saluran resmi untuk meminta arahan dan bantuan konsuler.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus yang muncul sejak 2025 hingga dugaan perekrutan pada 2026 menjadi pengingat bahwa kesempatan kerja di luar negeri harus dinilai berdasarkan kepastian pekerjaan, legalitas proses, dan keselamatan pekerja, bukan hanya besarnya penghasilan yang dijanjikan. Keinginan memperbaiki kondisi ekonomi merupakan hal yang wajar, tetapi keputusan bekerja di negara lain harus didasarkan pada informasi yang dapat diverifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, persoalan WNI yang diduga direkrut menjadi tentara bayaran di Rusia bukan hanya menyangkut pilihan individu, melainkan juga kemampuan sistem perlindungan tenaga kerja dan penegakan hukum untuk mencegah perekrutan yang menyesatkan. Ketika tawaran pekerjaan tidak transparan dan risiko konflik bersenjata tidak dijelaskan secara terbuka, yang dipertaruhkan bukan sekadar kontrak kerja, melainkan keselamatan jiwa, masa depan keluarga, dan kepastian status hukum warga negara.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/tawaran-kerja-ke-rusia-berujung-risiko-jadi-tentara-bayaran-wni-diminta-waspadai-rekrutmen-ilegal/">Tawaran Kerja ke Rusia Berujung Risiko Jadi Tentara Bayaran, WNI Diminta Waspadai Rekrutmen Ilegal</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://asset.kompas.com/crops/7LbYTGvtbLUztcBj-Inyrii_nkk=/0x0:1999x1333/1200x800/data/photo/2025/07/31/688b43f0ce264.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kemlu Imbau WNI di Prancis dan Italia Waspada Pascademonstrasi 17 Oktober</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kemlu-imbau-wni-di-prancis-dan-italia-waspada-pascademonstrasi-17-oktober/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2026 01:18:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[ABK]]></category>
		<category><![CDATA[ART]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu RI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Perancis]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8537</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Prancis dan Italia...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kemlu-imbau-wni-di-prancis-dan-italia-waspada-pascademonstrasi-17-oktober/">Kemlu Imbau WNI di Prancis dan Italia Waspada Pascademonstrasi 17 Oktober</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Prancis dan Italia untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul demonstrasi yang berlangsung pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Imbauan tersebut disampaikan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris dan KBRI di Roma guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta dampaknya terhadap aktivitas masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengatakan bahwa perwakilan Indonesia di kedua negara telah meminta WNI untuk berhati-hati dan terus mencermati perkembangan situasi keamanan. Pemerintah Indonesia juga mengingatkan agar warga memantau informasi resmi dari otoritas setempat dan menghindari lokasi demonstrasi maupun kerumunan massa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Imbauan tersebut disampaikan setelah aksi demonstrasi di sejumlah wilayah Prancis diwarnai bentrokan antara pengunjuk rasa dan aparat keamanan. Aksi protes itu berkaitan dengan persoalan kenaikan biaya hidup, harga bahan bakar, serta pendanaan pendidikan. Situasi tersebut berdampak pada ketertiban umum dan berpotensi mengganggu mobilitas warga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di Prancis, demonstrasi berlangsung di sejumlah kota, termasuk Paris dan Nancy. Aksi yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan publik, terutama ketika sebagian demonstrasi berkembang menjadi bentrokan dan gangguan keamanan. Kondisi di lapangan juga berpotensi memengaruhi aktivitas sehari-hari, termasuk perjalanan menggunakan transportasi umum dan akses menuju sejumlah lokasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, di Italia, situasi keamanan di Milan turut menjadi perhatian setelah terjadi gelombang protes dan bentrokan di pusat kota. Demonstrasi tersebut berlangsung dalam konteks ketidakpuasan terhadap kenaikan biaya hidup. Kemlu RI melalui perwakilan Indonesia meminta warga untuk menghindari kawasan yang menjadi titik konsentrasi massa dan mengikuti arahan aparat setempat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain risiko keselamatan secara langsung, demonstrasi dapat menyebabkan penutupan jalan, pengalihan rute, kemacetan, serta perubahan operasional transportasi umum. Karena itu, WNI yang hendak bepergian di wilayah terdampak diminta menyesuaikan rencana perjalanan dengan memperhatikan informasi terbaru dari pemerintah daerah dan penyedia layanan transportasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemlu RI juga mengingatkan bahwa kewaspadaan perlu dipertahankan meskipun seseorang tidak terlibat dalam aksi demonstrasi. Berada terlalu dekat dengan lokasi unjuk rasa dapat menimbulkan risiko ketika situasi berubah dengan cepat. WNI disarankan menghindari mengambil jalan pintas melalui kerumunan, tidak mendekati titik bentrokan untuk mengambil foto atau video, serta segera meninggalkan kawasan apabila kondisi mulai tidak kondusif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga pemberitaan pada 19 Oktober 2026, KBRI Paris dan KBRI Roma belum menerima laporan mengenai WNI yang terlibat maupun terdampak langsung oleh demonstrasi tersebut. Meski demikian, pemantauan terus dilakukan untuk mengetahui perkembangan situasi dan menjaga komunikasi dengan masyarakat Indonesia di wilayah kerja masing-masing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi WNI yang tinggal, belajar, bekerja, atau sedang melakukan perjalanan di Prancis dan Italia, informasi dari perwakilan Indonesia menjadi salah satu rujukan penting dalam menghadapi situasi darurat. Warga juga perlu memastikan telepon seluler tetap aktif, menyimpan dokumen perjalanan dengan aman, dan mengetahui jalur komunikasi yang dapat digunakan apabila membutuhkan bantuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam keadaan darurat, WNI di wilayah kerja KBRI Paris dapat menghubungi hotline <strong>+33-6-2112-2109</strong>, sedangkan WNI di wilayah kerja KBRI Roma dapat menghubungi hotline <strong>+39-338-954-2333</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemlu RI menegaskan pentingnya mengikuti arahan otoritas keamanan setempat dan memantau informasi resmi selama situasi belum sepenuhnya kondusif. WNI juga diimbau segera menghubungi perwakilan Indonesia apabila menghadapi keadaan yang mengancam keselamatan atau membutuhkan bantuan konsuler.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Imbauan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan keselamatan warga negara di luar negeri, khususnya ketika terjadi gejolak sosial yang berpotensi mengganggu keamanan dan aktivitas publik. Kewaspadaan, akses terhadap informasi yang akurat, dan komunikasi dengan perwakilan Indonesia diharapkan dapat membantu WNI mengambil langkah pencegahan serta mengurangi risiko selama berada di wilayah terdampak.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kemlu-imbau-wni-di-prancis-dan-italia-waspada-pascademonstrasi-17-oktober/">Kemlu Imbau WNI di Prancis dan Italia Waspada Pascademonstrasi 17 Oktober</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ihVAmTwtvfqMQxMS9FqEZyE41Vs=/1200x675/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9376216/original/000692200_1792313944-Untitled.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Suami PMI Asal Karawang Ungkap Dugaan Manipulasi Data Paspor, Istri Dikabarkan Sakit di Oman</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/suami-pmi-asal-karawang-ungkap-dugaan-manipulasi-data-paspor-istri-dikabarkan-sakit-di-oman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2026 03:50:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Karawang]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8214</guid>

					<description><![CDATA[<p>KARAWANG – Ade Sujana, warga Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meminta bantuan pemerintah untuk memulangkan istrinya, Uun Uneti, yang...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/suami-pmi-asal-karawang-ungkap-dugaan-manipulasi-data-paspor-istri-dikabarkan-sakit-di-oman/">Suami PMI Asal Karawang Ungkap Dugaan Manipulasi Data Paspor, Istri Dikabarkan Sakit di Oman</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">KARAWANG – Ade Sujana, warga Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meminta bantuan pemerintah untuk memulangkan istrinya, Uun Uneti, yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Oman. Melalui sebuah video yang beredar di media sosial, Ade menyampaikan bahwa istrinya dikabarkan sedang sakit dan membutuhkan bantuan agar dapat kembali ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam video tersebut, Ade juga mengungkapkan dugaan ketidaksesuaian data identitas pada dokumen paspor istrinya. Ia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera menindaklanjuti persoalan tersebut, sekaligus membantu memastikan kondisi dan keberadaan Uun di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan pemberitaan media pada 13 Oktober 2026, terdapat perbedaan tanggal lahir antara dokumen kependudukan Uun dan data yang tercantum dalam paspornya. Data KTP dan kartu keluarga disebut mencantumkan tanggal lahir 21 Maret 1978, sedangkan paspor diduga mencantumkan tanggal 11 Maret 1985. Paspor tersebut dilaporkan diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok pada 6 Mei 2026 dan berlaku hingga 6 Mei 2031.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan data tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari instansi berwenang. Hingga kini, informasi yang tersedia belum cukup untuk memastikan penyebab ketidaksesuaian tersebut, termasuk apakah terjadi kesalahan administrasi atau pelanggaran dalam proses pengurusan dokumen. Karena itu, dugaan manipulasi data paspor tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ade berharap Bupati Karawang Aep Syaepuloh dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dapat membantu mengoordinasikan penanganan kasus istrinya. Permintaan tersebut terutama berkaitan dengan kepastian kondisi Uun, akses terhadap bantuan perlindungan bagi PMI yang menghadapi masalah di luar negeri, serta kemungkinan pemulangannya ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proses penempatan PMI, termasuk keabsahan dokumen identitas, prosedur keberangkatan, dan mekanisme penanganan ketika pekerja mengalami sakit atau menghadapi persoalan hukum dan administratif di negara tujuan. Ketidaksesuaian data kependudukan dan paspor, apabila terbukti, perlu ditelusuri agar tidak merugikan pekerja migran dalam mengakses layanan kesehatan, perlindungan konsuler, maupun proses pemulangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam penanganan kasus seperti ini, pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta perwakilan Republik Indonesia yang berwenang di Oman. Koordinasi diperlukan untuk memverifikasi identitas dan status ketenagakerjaan Uun, memastikan kondisi kesehatannya, serta menentukan langkah perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga informasi ini disusun, belum tersedia keterangan resmi yang memastikan penyebab perbedaan data paspor tersebut maupun perkembangan penanganan permohonan pemulangan Uun. Kondisi terkini Uun dan langkah konkret pemerintah masih memerlukan konfirmasi dari instansi terkait.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/suami-pmi-asal-karawang-ungkap-dugaan-manipulasi-data-paspor-istri-dikabarkan-sakit-di-oman/">Suami PMI Asal Karawang Ungkap Dugaan Manipulasi Data Paspor, Istri Dikabarkan Sakit di Oman</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://img.inews.id/media/600/files/networks/2026/10/13/b9fc6_pmi-terlantar.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Warga Tangerang Ditahan di Kamboja, Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Internasional</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/warga-tangerang-ditahan-di-kamboja-diduga-terlibat-jaringan-penipuan-internasional/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/warga-tangerang-ditahan-di-kamboja-diduga-terlibat-jaringan-penipuan-internasional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6398</guid>

					<description><![CDATA[<p>TANGERANG — Seorang warga Kabupaten Tangerang, Banten, Muhamad Nikola Dewantara, ditahan oleh kepolisian Kamboja setelah tempatnya bekerja digerebek aparat setempat....</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/warga-tangerang-ditahan-di-kamboja-diduga-terlibat-jaringan-penipuan-internasional/">Warga Tangerang Ditahan di Kamboja, Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Internasional</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>TANGERANG</strong> — Seorang warga Kabupaten Tangerang, Banten, Muhamad Nikola Dewantara, ditahan oleh kepolisian Kamboja setelah tempatnya bekerja digerebek aparat setempat. Ia diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring atau scam dan disebut oleh pihak kepolisian Kamboja sebagai salah satu leader di lokasi tempatnya bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi mengenai kasus tersebut diterima Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang setelah keluarga Nikola meminta bantuan pemerintah daerah untuk menangani persoalan yang dihadapi di Kamboja. Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana mengatakan pihaknya menerima laporan dari keluarga pada 11 September 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nikola merupakan warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan keterangan keluarga yang diterima Disnaker, ia berangkat ke luar negeri pada April 2026 untuk bekerja di Kamboja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perjalanan Nikola bermula dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ia kemudian menuju Malaysia, melanjutkan perjalanan ke Vietnam, sebelum akhirnya tiba di Kamboja. Menurut keterangan Disnaker, keberangkatan tersebut dilakukan melalui jalur nonprosedural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerjaan yang ditawarkan kepada Nikola diperoleh melalui media sosial, dengan tawaran bekerja di sebuah restoran dan iming-iming penghasilan yang disebut cukup besar. Informasi tersebut kemudian membuat Nikola memutuskan berangkat ke Kamboja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, sekitar satu bulan setelah bekerja, persoalan muncul. Pada Mei 2026, lokasi tempat Nikola bekerja digerebek oleh aparat keamanan Kamboja karena diduga menjadi tempat operasional jaringan penipuan daring.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam penggerebekan tersebut, Nikola ikut diamankan. Berdasarkan informasi yang diterima Disnaker Kabupaten Tangerang, pihak kepolisian Kamboja menduga Nikola memiliki keterlibatan dalam jaringan tersebut dan menyebutnya sebagai salah satu pimpinan atau leader di lokasi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Muhamad Nikola Dewantara sekarang berada dalam tahanan kepolisian Kamboja dan tidak bisa kembali ke Indonesia karena dianggap sebagai leader di tempat bekerja oleh pihak kepolisian Kamboja,” kata Rudi Lesmana sebagaimana diberitakan ANTARA.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Status tersebut membuat Nikola belum dapat kembali ke Indonesia. Ia masih berada dalam proses penanganan aparat Kamboja terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan penipuan daring.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, tuduhan tersebut tetap harus dibedakan dari putusan hukum. Sampai informasi yang disampaikan pemerintah daerah pada September 2026, Nikola masih berada dalam tahanan dan kasusnya sedang ditangani oleh otoritas Kamboja. Karena itu, status sebagai “leader” atau pihak yang terlibat dalam jaringan penipuan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Kabupaten Tangerang kemudian melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Disnaker Kabupaten Tangerang telah menyampaikan surat kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk meminta penanganan dan pendampingan terhadap warga tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain dengan Kemlu, Disnaker juga berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Koordinasi tersebut diarahkan untuk mengetahui perkembangan kasus, memastikan akses terhadap pendampingan yang diperlukan, serta mengupayakan proses kepulangan Nikola apabila memungkinkan berdasarkan proses hukum di Kamboja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami sudah bersurat ke Kemlu. Sekarang suratnya sedang diproses,” ujar Rudi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Nikola kembali memperlihatkan risiko yang dapat dihadapi warga Indonesia ketika menerima tawaran kerja luar negeri melalui jalur nonprosedural. Tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan besar melalui media sosial dapat membawa pekerja ke lingkungan kerja yang berbeda dari informasi awal yang diterima.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus ini, keluarga menyampaikan bahwa pekerjaan yang ditawarkan kepada Nikola adalah pekerjaan di restoran. Namun, lokasi tersebut kemudian digerebek aparat Kamboja karena diduga berkaitan dengan jaringan penipuan daring. Perbedaan antara pekerjaan yang dijanjikan dan kondisi sebenarnya menjadi salah satu risiko yang perlu diperhatikan calon pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut juga menunjukkan bahwa bekerja di luar negeri bukan hanya persoalan memperoleh pekerjaan dan mendapatkan gaji. Calon Pekerja Migran Indonesia perlu mengetahui secara jelas identitas pemberi kerja, jenis pekerjaan, lokasi kerja, kontrak, dokumen keimigrasian, izin kerja, serta jalur penempatan sebelum meninggalkan Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jalur resmi juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengetahui keberadaan dan tujuan penempatan PMI. Data tersebut penting ketika pekerja mengalami persoalan, baik berupa perselisihan kerja, kecelakaan, penyekapan, perdagangan orang, persoalan keimigrasian, maupun perkara hukum di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebaliknya, ketika seseorang berangkat melalui jalur nonprosedural, pemerintah dapat menghadapi kesulitan dalam melakukan pelacakan dan memberikan perlindungan karena keberadaan, pekerjaan, serta dokumen penempatannya tidak tercatat melalui mekanisme resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kamboja sendiri dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu negara yang mendapat perhatian dalam penanganan kasus penipuan daring dan eksploitasi pekerja migran. Pemerintah Indonesia sebelumnya juga telah memulangkan sejumlah WNI dari Kamboja yang menjadi korban jaringan scam dan perdagangan orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di Kamboja maupun negara lain yang menjanjikan penghasilan tinggi dengan proses keberangkatan cepat dan tanpa prosedur resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Calon PMI sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah perusahaan atau perekrut memiliki legalitas, apakah pekerjaan yang ditawarkan benar-benar sesuai dengan kontrak, bagaimana mekanisme visa dan izin kerja, serta siapa yang dapat dihubungi apabila terjadi masalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Nikola juga menjadi pengingat bahwa istilah “bekerja di restoran” atau jenis pekerjaan lainnya tidak cukup menjadi jaminan bahwa lingkungan kerja tersebut aman dan legal. Verifikasi terhadap pemberi kerja dan proses penempatan tetap diperlukan sebelum seseorang berangkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pemerintah daerah, kasus ini juga memperlihatkan pentingnya membangun sistem informasi dan edukasi migrasi aman sampai tingkat desa. Masyarakat perlu mengetahui bahwa tawaran pekerjaan dari media sosial harus diverifikasi sebelum calon pekerja menyerahkan dokumen pribadi atau membeli tiket keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada sisi lain, ketika seorang WNI menghadapi perkara hukum di luar negeri, proses hukum negara setempat tetap harus dihormati. Pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI dapat memberikan bantuan dan pendampingan kekonsuleran sesuai kewenangannya, tanpa mengambil alih proses hukum yang berlangsung di negara tempat perkara terjadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus Nikola, proses penanganan masih berjalan. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyampaikan laporan kepada Kemlu dan berkoordinasi dengan KP2MI. Selanjutnya, perkembangan perkara dan hasil komunikasi dengan otoritas Kamboja akan menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pemulangan yang diharapkan keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus tersebut pada akhirnya memberikan dua pelajaran penting bagi calon PMI. Pertama, jangan mudah percaya pada tawaran pekerjaan luar negeri dengan iming-iming penghasilan besar tanpa melakukan verifikasi. Kedua, gunakan jalur penempatan resmi agar keberadaan dan status pekerjaan tercatat sehingga mekanisme perlindungan pemerintah dapat bekerja ketika terjadi persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tengah maraknya penipuan daring dan perdagangan orang lintas negara, prinsipnya sederhana: <strong>jangan hanya bertanya berapa besar gajinya, tetapi pastikan siapa pemberi kerja, apa pekerjaannya, di mana tempat kerjanya, bagaimana kontraknya, apa dokumennya, dan melalui jalur apa keberangkatannya.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena sekali seseorang berangkat tanpa informasi dan dokumen yang jelas, risiko yang dihadapi bukan hanya kehilangan pekerjaan. Dalam kondisi tertentu, pekerja dapat berhadapan dengan penahanan, proses hukum, bahkan kesulitan untuk kembali ke Indonesia.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/warga-tangerang-ditahan-di-kamboja-diduga-terlibat-jaringan-penipuan-internasional/">Warga Tangerang Ditahan di Kamboja, Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Internasional</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/warga-tangerang-ditahan-di-kamboja-diduga-terlibat-jaringan-penipuan-internasional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQlNPWAqXE-wNiQklNeF8tqUZF_WewAc-w90Z9hoQ2GOrDRGsfNLE16-6aN&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Tegaskan Status Kewarganegaraa  1.512 Anak PMI Di Malaysia</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-tegaskan-status-kewarganegaraa-1-512-anak-pmi-di-malaysia/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-tegaskan-status-kewarganegaraa-1-512-anak-pmi-di-malaysia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6308</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUALA LUMPUR — Pemerintah Indonesia memberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 1.512 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-tegaskan-status-kewarganegaraa-1-512-anak-pmi-di-malaysia/">Pemerintah Tegaskan Status Kewarganegaraa  1.512 Anak PMI Di Malaysia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">KUALA LUMPUR — Pemerintah Indonesia memberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 1.512 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap anak-anak PMI yang menghadapi persoalan administrasi kewarganegaraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program penegasan status kewarganegaraan tersebut dilaksanakan di empat lokasi, yakni Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, dan Johor Bahru. Pelaksanaannya melibatkan lima kementerian, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Luar Negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penegasan status kewarganegaraan diperlukan karena masih terdapat anak-anak PMI yang belum memperoleh kepastian hukum mengenai status kewarganegaraan mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Supratman, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi kependudukan, tetapi berhubungan langsung dengan kemampuan anak untuk memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Dengan pemberian penegasan status kewarganegaraan, anak-anak dari pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” kata Supratman sebagaimana dikutip ANTARA pada 4 September 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepastian status kewarganegaraan menjadi penting karena dapat menjadi dasar bagi anak-anak tersebut untuk mengakses berbagai layanan dan hak dasar. Kementerian Hukum menyebut penegasan kewarganegaraan dapat membuka akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, serta perlindungan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Supratman menjelaskan bahwa status kewarganegaraan menjadi salah satu pintu bagi anak-anak PMI untuk melanjutkan pendidikan, memperoleh layanan pemerintah, dan mendapatkan perlindungan hukum ketika berada di luar wilayah Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan anak PMI di Malaysia selama ini tidak dapat dilepaskan dari kompleksitas migrasi tenaga kerja lintas negara. Anak-anak yang lahir atau tumbuh di Malaysia dapat menghadapi persoalan dokumen dan status hukum apabila administrasi kewarganegaraan, kelahiran, maupun dokumen orang tuanya tidak tertata dengan baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, penanganan persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian. Kementerian Hukum berperan dalam aspek kewarganegaraan, sementara Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan administrasi kependudukan. Kementerian P2MI menangani aspek pelindungan pekerja migran dan keluarganya, sedangkan Kementerian Luar Negeri menjalankan fungsi perlindungan WNI melalui perwakilan Indonesia di luar negeri. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga terlibat dalam koordinasi terkait aspek keimigrasian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kehadiran lima kementerian dalam program tersebut menunjukkan bahwa persoalan anak PMI memiliki dimensi yang saling berkaitan, mulai dari kewarganegaraan, administrasi kependudukan, keimigrasian, pelindungan pekerja migran hingga hubungan dan pelayanan konsuler.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain program penegasan status kewarganegaraan, pemerintah juga membuka ruang dialog langsung dengan masyarakat Indonesia di Malaysia melalui program “Pasti Ada Solusi”. Sekitar 300 PMI mengikuti dialog yang berlangsung di Kantor KBRI Kuala Lumpur pada 4 September 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam forum tersebut, masyarakat dapat menyampaikan persoalan, pengaduan, maupun pertanyaan secara langsung kepada perwakilan lima kementerian. Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto turut hadir dalam dialog tersebut, sementara Kementerian Dalam Negeri diwakili Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Hukum menegaskan pemerintah akan terus membuka ruang dialog dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat Indonesia, termasuk mereka yang berada di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program terhadap 1.512 anak PMI tersebut sekaligus menempatkan isu keluarga pekerja migran sebagai bagian dari agenda pelindungan PMI. Perlindungan pekerja migran tidak hanya berkaitan dengan keberangkatan, penempatan, kondisi kerja, dan kepulangan pekerja, tetapi juga menyangkut hak dan kepastian hukum anggota keluarga yang berada di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan adanya penegasan status kewarganegaraan, pemerintah berharap anak-anak PMI yang telah memenuhi persyaratan dapat memiliki kepastian mengenai status hukumnya sebagai warga negara Indonesia dan memperoleh akses yang lebih jelas terhadap hak-hak dasar sebagai warga negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi komunitas PMI di Malaysia, persoalan tersebut menjadi pengingat bahwa kelengkapan dokumen keluarga, pencatatan kelahiran, dan administrasi kewarganegaraan merupakan bagian penting dari perlindungan jangka panjang bagi anak-anak pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian dan perwakilan RI di Malaysia selanjutnya memiliki tantangan untuk memastikan bahwa kepastian status tersebut tidak berhenti pada penegasan administratif, tetapi dapat diikuti dengan akses nyata terhadap pendidikan, kesehatan, dokumen kependudukan, serta berbagai bentuk perlindungan hukum yang menjadi hak anak.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-tegaskan-status-kewarganegaraa-1-512-anak-pmi-di-malaysia/">Pemerintah Tegaskan Status Kewarganegaraa  1.512 Anak PMI Di Malaysia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-tegaskan-status-kewarganegaraa-1-512-anak-pmi-di-malaysia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/09/04/1000523962.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sinergi Pemerintah dan LPK, Pemberangkatan Magang ke Jepang Jadi Jalan Meningkatkan Kualitas SDM Cianjur</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/sinergi-pemerintah-dan-lpk-pemberangkatan-magang-ke-jepang-jadi-jalan-meningkatkan-kualitas-sdm-cianjur/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/sinergi-pemerintah-dan-lpk-pemberangkatan-magang-ke-jepang-jadi-jalan-meningkatkan-kualitas-sdm-cianjur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 16:49:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu RI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[LPK]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2237</guid>

					<description><![CDATA[<p>Cianjur – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) So Brother Training Center (BTC) kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak tenaga kerja unggul melalui...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/sinergi-pemerintah-dan-lpk-pemberangkatan-magang-ke-jepang-jadi-jalan-meningkatkan-kualitas-sdm-cianjur/">Sinergi Pemerintah dan LPK, Pemberangkatan Magang ke Jepang Jadi Jalan Meningkatkan Kualitas SDM Cianjur</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Cianjur</strong> – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) So Brother Training Center (BTC) kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak tenaga kerja unggul melalui kegiatan simulasi pemberangkatan peserta program magang ke Jepang. Kegiatan ini berlangsung khidmat dan penuh semangat, sekaligus menjadi momentum edukatif tentang pentingnya kesiapan tenaga kerja menghadapi persaingan global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan masyarakat, di antaranya perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelatihan, Ririn. Turut hadir pula anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), perwakilan Kantor Pos Cianjur, koperasi, unsur TNI-Polri seperti Polsek dan Danramil, pemerintah Desa Mekarsari, serta tokoh masyarakat setempat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">CEO LPK So Brother Training Center, Ricky Kamil, dalam sambutannya menegaskan bahwa program magang ke Jepang bukan sekadar pengiriman tenaga kerja, melainkan proses pembentukan karakter dan kompetensi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Program ini dirancang untuk mencetak sumber daya manusia yang disiplin, profesional, dan siap bersaing di tingkat internasional. Ini bukan hanya tentang bekerja di luar negeri, tetapi tentang membangun mental dan kualitas diri,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal senada disampaikan oleh Ketua Gakkou LPK So Brother Training Center, Pedi Perdiansyah. Ia menjelaskan bahwa para peserta telah melewati tahapan seleksi dan pelatihan yang ketat, mulai dari penguasaan bahasa Jepang hingga keterampilan teknis sesuai kebutuhan industri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Peserta yang diberangkatkan adalah mereka yang telah siap secara mental, bahasa, dan keterampilan. Ini penting agar mereka mampu beradaptasi dan bekerja secara profesional di Jepang,” jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap peran aktif LPK dalam membuka akses kerja ke luar negeri. Ia menekankan bahwa program seperti ini menjadi salah satu solusi strategis dalam meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja lokal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik. Jaga nama baik Indonesia dan Kabupaten Cianjur, serta junjung tinggi disiplin dan tanggung jawab selama bekerja di Jepang,” pesannya kepada para peserta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kegiatan ditutup dengan prosesi pelepasan simbolis, doa bersama, serta pemberian motivasi kepada peserta magang. Suasana haru dan bangga menyelimuti momen tersebut, menandai awal perjalanan para peserta menuju pengalaman kerja internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program magang ke Jepang ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi peserta, tetapi juga menjadi sarana transfer pengetahuan, budaya kerja, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. LPK So Brother Training Center pun diharapkan terus berperan sebagai jembatan strategis dalam membuka peluang kerja global bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Cianjur.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/sinergi-pemerintah-dan-lpk-pemberangkatan-magang-ke-jepang-jadi-jalan-meningkatkan-kualitas-sdm-cianjur/">Sinergi Pemerintah dan LPK, Pemberangkatan Magang ke Jepang Jadi Jalan Meningkatkan Kualitas SDM Cianjur</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/sinergi-pemerintah-dan-lpk-pemberangkatan-magang-ke-jepang-jadi-jalan-meningkatkan-kualitas-sdm-cianjur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260417-WA0030-scaled.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pekerja Migran atau Duta Bangsa? Membaca Ulang Status Atlet Indonesia di Luar Negeri dalam Perspektif Hukum dan Keadilan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/pekerja-migran-atau-duta-bangsa-membaca-ulang-status-atlet-indonesia-di-luar-negeri-dalam-perspektif-hukum-dan-keadilan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/pekerja-migran-atau-duta-bangsa-membaca-ulang-status-atlet-indonesia-di-luar-negeri-dalam-perspektif-hukum-dan-keadilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 16:20:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu RI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[PBVSI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[PSSI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2073</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANDUNG — Di satu sisi, negara menyebut mereka pahlawan. Di sisi lain, hukum sebenarnya menempatkan mereka sebagai pekerja. Di antara...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/pekerja-migran-atau-duta-bangsa-membaca-ulang-status-atlet-indonesia-di-luar-negeri-dalam-perspektif-hukum-dan-keadilan/">Pekerja Migran atau Duta Bangsa? Membaca Ulang Status Atlet Indonesia di Luar Negeri dalam Perspektif Hukum dan Keadilan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">BANDUNG — Di satu sisi, negara menyebut mereka pahlawan. Di sisi lain, hukum sebenarnya menempatkan mereka sebagai pekerja. Di antara dua posisi itu, para atlet Indonesia yang berkarier di luar negeri berdiri dalam ruang ambigu, dipuja sebagai simbol nasionalisme, tetapi luput dari diskursus perlindungan pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fakta aktual menunjukkan bahwa sejumlah atlet Indonesia memang bekerja secara profesional di luar negeri dengan kontrak dan menerima upah. Asnawi Mangkualam Bahar, misalnya, saat ini tercatat bermain untuk Port F.C. di Thai League 1 sejak 2024, setelah sebelumnya berkarier di Korea Selatan bersama Ansan Greeners dan Jeonnam Dragons. Dalam konteks yang sama, Pratama Arhan sempat memperkuat Tokyo Verdy di Jepang sebelum melanjutkan karier di Asia Tenggara bersama klub Thailand True Bangkok United.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, Sandy Walsh masih aktif bermain di Eropa bersama KV Mechelen dalam kompetisi Belgian Pro League. Jordi Amat berkarier di Malaysia bersama Johor Darul Ta&#8217;zim F.C., sementara Elkan Baggott menjalani karier di Inggris dalam sistem liga bersama Ipswich Town F.C. (dengan skema peminjaman ke beberapa klub). Nama lain seperti Ragnar Oratmangoen yang bermain di Eropa bersama Fortuna Sittard juga mempertegas bahwa pemain Indonesia telah menjadi bagian dari pasar tenaga kerja global di sektor olahraga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fenomena serupa juga tampak dalam cabang bola voli. Megawati Hangestri Pertiwi menjadi simbol paling kuat dari mobilitas atlet Indonesia. Setelah tampil impresif bersama Daejeon Red Sparks di V-League Korea, ia melanjutkan karier ke Eropa dengan bergabung bersama Manisa Buyuksehir Belediyespor. Selain Megawati, nama Yolla Yuliana dan Aprilia Manganang pernah mencicipi pengalaman kompetisi dan pelatihan internasional, meskipun tidak semuanya dalam skema kontrak liga jangka panjang seperti Megawati. Hal ini menunjukkan bahwa jalur profesional atlet voli Indonesia ke luar negeri semakin terbuka, sekaligus memperluas spektrum pekerja Indonesia di sektor olahraga global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika ditarik ke dalam kerangka hukum nasional, seluruh relasi kerja tersebut secara eksplisit memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Definisi pekerja migran dalam undang-undang tersebut tidak membatasi sektor kerja, melainkan menekankan pada status sebagai warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dan menerima upah. Dalam kerangka ini, atlet profesional jelas memenuhi kriteria sebagai pekerja migran, karena mereka terikat kontrak kerja dengan entitas asing, tunduk pada regulasi ketenagakerjaan negara tujuan, serta memperoleh imbalan ekonomi dari aktivitas tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun persoalan yang muncul tidak berhenti pada definisi normatif, melainkan pada pengakuan sosial dan orientasi kebijakan. Atlet seperti Asnawi, Sandy Walsh, atau Megawati lebih sering ditempatkan dalam narasi simbolik sebagai representasi negara, bukan sebagai subjek hukum ketenagakerjaan migran. Mereka dipuji sebagai “duta bangsa”, dielu-elukan atas prestasi, dan menjadi wajah diplomasi olahraga Indonesia. Di sisi lain, pekerja migran sektor lain (terutama sektor domestik dan informal) lebih sering muncul dalam narasi penderitaan, kerentanan, dan problem sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikotomi ini bukan sekadar perbedaan persepsi, melainkan membentuk struktur perhatian negara dan masyarakat. Atlet mendapatkan eksposur, dukungan publik, bahkan intervensi diplomatik jika menghadapi masalah serius. Sebaliknya, pekerja migran sektor lain sering kali harus melalui proses panjang untuk mendapatkan perlindungan, bahkan kerap menghadapi stigma sebagai “non-prosedural” ketika mengalami masalah di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif <strong>positivisme hukum</strong>, sebagaimana dirumuskan oleh Hans Kelsen, kondisi ini menunjukkan inkonsistensi antara norma dan praktik. Hukum telah menetapkan kategori yang jelas dan universal, tetapi implementasinya dipengaruhi oleh faktor non-yuridis seperti citra sosial dan nilai simbolik. Artinya, hukum tidak dijalankan secara murni sebagai sistem norma, melainkan sebagai produk yang dipengaruhi oleh persepsi kolektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sudut pandang <strong>teori keadilan John Rawls</strong>, dikotomi ini mencerminkan ketimpangan dalam distribusi pengakuan dan perlindungan. Dua kelompok yang secara hukum setara justru diperlakukan berbeda karena perbedaan status sosial. Atlet memperoleh keadilan berbasis prestise, sementara pekerja migran lainnya harus berjuang untuk mendapatkan keadilan berbasis hak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih dalam lagi, pendekatan <strong>critical legal studies</strong> melihat bahwa fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari relasi kekuasaan dan kapital simbolik. Atlet memiliki nilai jual tinggi dalam narasi nasionalisme dan industri hiburan, sehingga negara memiliki kepentingan untuk menempatkan mereka dalam posisi istimewa. Sementara itu, pekerja migran sektor informal tidak memiliki kapital simbolik yang sama, sehingga lebih mudah diabaikan atau bahkan distigmatisasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akibatnya, lahir sebuah struktur diskriminasi yang halus namun sistemik. Atlet yang secara hukum adalah pekerja migran tidak dimasukkan dalam kerangka perlindungan PMI secara formal, sehingga tidak secara otomatis terhubung dengan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan lintas negara. Di sisi lain, pekerja migran sektor lain yang justru berada dalam kondisi lebih rentan sering kali menghadapi birokrasi berlapis untuk mendapatkan perlindungan yang seharusnya menjadi hak dasar mereka sebagai warga negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam situasi tertentu, seperti sengketa kontrak, cedera serius, atau konflik hukum dengan klub di luar negeri, atlet sebenarnya berada dalam posisi rentan yang sama. Namun karena konstruksi sosial yang berbeda, risiko tersebut tidak dibaca sebagai persoalan pekerja migran, melainkan sebagai “risiko profesional” semata.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fenomena ini menunjukkan bahwa tantangan utama bukan terletak pada kekosongan regulasi, melainkan pada cara pandang yang masih hierarkis terhadap profesi. Negara dan masyarakat masih menilai pekerjaan berdasarkan citra dan prestise, bukan berdasarkan prinsip kesetaraan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, baik pekerja migran di sektor domestik maupun atlet profesional di arena internasional berada dalam satu realitas yang sama: bekerja di negeri orang dengan segala konsekuensi hukum, ekonomi, dan sosialnya. Namun selama dikotomi antara “pekerja migran” dan “duta bangsa” terus dipertahankan, maka keadilan hukum akan tetap timpang, bukan karena hukum tidak ada, tetapi karena hukum tidak dijalankan secara setara.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/pekerja-migran-atau-duta-bangsa-membaca-ulang-status-atlet-indonesia-di-luar-negeri-dalam-perspektif-hukum-dan-keadilan/">Pekerja Migran atau Duta Bangsa? Membaca Ulang Status Atlet Indonesia di Luar Negeri dalam Perspektif Hukum dan Keadilan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/pekerja-migran-atau-duta-bangsa-membaca-ulang-status-atlet-indonesia-di-luar-negeri-dalam-perspektif-hukum-dan-keadilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://satujabar.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG_3579.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tubuh yang Hilang di Perbatasan: Warga Negara, Hak, dan Nestapa Migran Non-Prosedural</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-yang-hilang-di-perbatasan-warga-negara-hak-dan-nestapa-migran-non-prosedural/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-yang-hilang-di-perbatasan-warga-negara-hak-dan-nestapa-migran-non-prosedural/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Devisa Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[DirjenImigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu RI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia PMI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[P3MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=1926</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Tedi Yusnanda N Ada sebuah ironi yang tidak pernah selesai dalam sejarah negara-bangsa: bahwa negara diciptakan untuk melindungi manusia,...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-yang-hilang-di-perbatasan-warga-negara-hak-dan-nestapa-migran-non-prosedural/">Tubuh yang Hilang di Perbatasan: Warga Negara, Hak, dan Nestapa Migran Non-Prosedural</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-text-align-center wp-block-paragraph"><strong>Oleh: Tedi Yusnanda N</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada sebuah ironi yang tidak pernah selesai dalam sejarah negara-bangsa: bahwa negara diciptakan untuk melindungi manusia, tetapi justru di tangan negara pula manusia bisa kehilangan seluruh pelindungnya. Tidak ada tempat di mana ironi itu terasa lebih pedih selain dalam tubuh Pekerja Migran Indonesia yang berangkat tanpa dokumen resmi, melintas ke negara yang tidak memiliki perjanjian kerja bilateral dengan Indonesia, tertipu janji pekerjaan yang tidak pernah ada, dan kemudian mendapati dirinya duduk di depan layar komputer (dipaksa menipu orang lai sementara di dalam negeri, label &#8220;pelaku kejahatan&#8221; mulai melekat pada namanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Inilah paradoks terbesar yang dihadapi Indonesia hari ini. Negara yang konstitusinya menyatakan dengan tegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 bahwa pemerintah berkewajiban &#8220;melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,&#8221; justru dalam praktiknya bergerak lambat, bahkan kadang berbalik menuduh, ketika warganya yang paling rentan terjebak dalam lingkaran kekerasan transnasional yang tidak pernah mereka pilih dengan sadar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sesungguhnya hak atas perlindungan negara bukan sekadar norma administratif. Ia adalah tuntutan filosofis yang mengakar jauh sebelum hukum positif menuliskannya di atas kertas. John Locke, dalam <em>Two Treatises of Government</em>, meletakkan dasar argumentasi bahwa manusia memasuki kontrak sosial dengan negara justru untuk mendapatkan jaminan atas kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan yang tidak bisa dilindungi secara individual. Ketika negara gagal memenuhi kontrak itu, legitimasi negara atas rakyatnya runtuh. Lebih jauh, Jean-Jacques Rousseau mengingatkan bahwa kedaulatan sejati tidak terletak pada penguasa, melainkan pada kehendak umum (<em>volonte generale</em>) yang meniscayakan bahwa kepentingan rakyat adalah kepentingan tertinggi negara. Dalam konteks Indonesia mutakhir, argumen filosofis ini bukan sekadar renungan akademik. Ia adalah pertanyaan moral yang mendesak: apakah negara masih menganggap PMI non-prosedural sebagai bagian dari rakyat yang harus dilindungi, atau telah mendepak mereka ke pinggir karena mereka tidak mengikuti prosedur yang diciptakan negara sendiri?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan ini makin mendesak ketika kita membaca data. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding mengungkapkan bahwa sekitar 80.000 Warga Negara Indonesia bekerja secara ilegal di Kamboja, dengan mayoritas terlibat dalam industri judi online dan penipuan (<a href="https://kliksumut.com/80-ribu-pmi-ilegal-di-kamboja-terjebak-industri-judi-dan-penipuan-banyak-dari-mereka-tertipu-lowongan-palsu-di-medsos/">Kliksumut</a>). Tetapi angka itu perlu dibaca dengan kacamata yang lebih jernih. Banyak dari mereka adalah generasi muda terdidik yang terjebak oleh informasi lowongan kerja palsu di media sosial, dan ketiadaan kerja sama penempatan resmi membuat pemerintah kesulitan melakukan pengawasan serta perlindungan terhadap mereka (<a href="https://kliksumut.com/80-ribu-pmi-ilegal-di-kamboja-terjebak-industri-judi-dan-penipuan-banyak-dari-mereka-tertipu-lowongan-palsu-di-medsos/">Kliksumut</a>). Ini bukan cerita tentang manusia jahat yang memilih jalan kriminal. Ini cerita tentang manusia yang lapar kerja, tergiur harapan, dan kemudian terperangkap oleh sindikat kejahatan terorganisir yang jauh lebih canggih dari kapasitas hukum yang ada untuk menghentikannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Modus operandi para sindikat ini kerap melibatkan online scamming yang menjebak individu melalui tawaran pekerjaan fiktif dengan janji gaji besar serta fasilitas yang menggiurkan, dan permasalahan yang kerap muncul adalah pengiriman secara non-prosedural (<a href="https://ejournal2.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/download/267/421/2868">Unud</a>). Para korban ini datang dengan visa turis, diajak menyeberangi perbatasan ke wilayah yang tidak berada di bawah kontrol pemerintah mana pun secara efektif (seperti Kamboja atau Myanmar) dan di sanalah mereka baru menyadari bahwa pekerjaan impian itu tidak ada. Yang ada hanya layar komputer, script penipuan dalam bahasa asing, dan ancaman kekerasan bila tidak memenuhi target. Korban yang gagal memenuhi target penipuan tidak hanya didenda, tetapi juga diintimidasi, dipukul, disetrum, bahkan dijual ke kelompok lain, dengan ancaman &#8220;denda kebebasan&#8221; yang berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 100 juta (<a href="https://nasional.kompas.com/read/2025/04/24/21283661/wni-pekerja-online-scam-di-myanmar-dan-kamboja-disetrum-jika-tak-capai">Kompas</a>). </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam situasi seperti itu, pertanyaan hukum yang paling mendasar adalah: siapakah mereka ini di mata hukum? Pelaku atau korban? Jawabannya tidak sesederhana yang sering dikemukakan di ruang publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hukum internasional telah lama memberikan panduan yang cukup tegas. Protokol Palermo Tahun 2000 (yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 14 Tahun 2009) mendefinisikan perdagangan orang (<em>trafficking in persons</em>) sebagai kondisi di mana seseorang direkrut, diangkut, dipindahkan, ditampung, atau diterima melalui ancaman, kekerasan, atau penipuan, dengan tujuan eksploitasi. Unsur-unsur ini nyata ada dalam kasus PMI yang terjebak sindikat online scam: ada perekrutan dengan janji palsu, ada pengangkutan lintas batas, ada eksploitasi paksa. Dalam optik hukum internasional ini, mereka adalah korban, bukan pelaku. Lebih dari itu, Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 6 Tahun 2012) secara eksplisit menyatakan bahwa pekerja migran dalam situasi tidak berdokumen pun tetap berhak atas perlindungan hak-hak fundamentalnya. Prinsip ini sejalan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menempatkan martabat manusia sebagai nilai yang tidak bergantung pada status administratif atau kewarganegaraan seseorang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tataran hukum nasional, kerangka perlindungan sesungguhnya telah cukup komprehensif dibangun, walaupun implementasinya masih jauh dari memadai. UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh PMI, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja (<a href="https://ekon.go.id/publikasi/detail/3365/sinergi-pemerintah-pusat-dan-daerah-dalam-melindungi-seluruh-pekerja-migran-indonesia">Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian</a>). Frasa &#8220;seluruh PMI&#8221; ini tidak membatasi dirinya hanya pada PMI yang berdokumen. Undang-Undang tersebut bahkan berupaya memberikan perlindungan dasar bagi pekerja migran non-prosedural, (<a href="https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58157">JPAI</a>) sebuah pengakuan implisit bahwa negara tidak bisa menutup mata terhadap warganya hanya karena mereka gagal memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan negara sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun di sinilah kontradiksi struktural itu bermula. Negara membangun sistem prosedural yang mensyaratkan dokumen, pelatihan, sertifikasi, dan izin yang panjang, sementara di sisi lain negara gagal menciptakan lapangan kerja yang cukup untuk menyerap jutaan warganya yang produktif. Di tengah jepitan struktural itulah logika migrasi non-prosedural terbentuk: bukan karena malas mengikuti aturan, tetapi karena aturan itu terasa seperti tembok bagi orang yang sedang kelaparan. Ketika seseorang ditawari &#8220;pekerjaan di Thailand dengan gaji besar&#8221; oleh seseorang yang dikenalnya, dalam kondisi tidak memiliki pilihan kerja lain yang nyata, maka keputusan untuk berangkat bukan merupakan tindakan kriminal, ia adalah ekspresi paling dasar dari hak untuk hidup (<em>right to life</em>) dan hak untuk bekerja (<em>right to work</em>) yang diakui dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 6 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang terjadi kemudian adalah apa yang oleh para ahli disebut sebagai &#8220;kriminalisasi kemiskinan dan kerentanan,&#8221; sebuah proses di mana seseorang yang sebenarnya menjadi korban sistem yang rusak justru dihukum karena menjadi korban tersebut. Teknologi seolah membuka pintu bagi jaringan perdagangan orang di dunia maya sebagai jalan bagi para pelaku untuk merekrut, mengeksploitasi, dan mengendalikan para korbannya, (<a href="https://www.researchgate.net/publication/384619507_MEMERANGI_CYBERCRIME_DAN_TPPO_PEKERJA_MIGRAN_INDONESIA_PMI_NON-PROSEDURAL_KE_KAMBOJA">ResearchGate</a>) dan korban-korban itu kemudian terpaksa melakukan tindakan yang secara formil dikategorikan sebagai kejahatan (penipuan online) bukan karena niat jahat, tetapi karena nyawa mereka yang menjadi taruhannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalah kehilangan hak secara hukum juga mengancam dari sisi lain yang tidak kalah serius. Permasalahan yang kerap muncul bermula dari kedatangan WNI secara ilegal ke negara tersebut, melakukan perkawinan secara tidak sah dan melahirkan keturunan, tidak memiliki dokumen dan status kewarganegaraan yang jelas, sehingga berdampak pada sulitnya memperoleh akses fasilitas dari negara terkait, serta berpotensi kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena telah tinggal di luar negeri selama lebih dari 5 tahun namun tidak melaporkan diri ke kantor perwakilan Republik Indonesia (<a href="https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/670686/pemerintah-upayakan-perlindungan-status-wni-undocumented">Media Indonesia</a>). Dengan kata lain, mereka yang sudah menjadi korban eksploitasi di luar negeri menghadapi ancaman berlapis: kehilangan perlindungan hukum dari negara tujuan karena tidak berdokumen, sekaligus terancam kehilangan status kewarganegaraan Indonesia karena tidak terdaftar. Ini adalah kondisi yang dalam istilah hukum internasional disebut <em>statelessness de facto</em> (tanpa negara), tanpa hak, tanpa identitas hukum apa pun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kewajiban perlindungan konsuler sebenarnya sudah ada dan diatur dengan jelas. Perlindungan kekonsuleran diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang hubungan kekonsuleran, yang utamanya bertujuan untuk melindungi kepentingan WNI di negara tempat mereka tinggal (<a href="https://www.liputan6.com/global/read/4648823/prioritas-diplomasi-indonesia-lindungi-wni-di-luar-negeri">Liputan6</a>). UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Pasal 19 menyatakan bahwa perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri (<a href="https://www.hukumonline.com/berita/a/pendampingan-wni-di-luar-negeri-lt6368e0f73f3db/">Hukumonline</a>). Namun kewajiban normatif ini menghadapi kenyataan lapangan yang keras: bagaimana KBRI bisa melindungi WNI di Myawaddy ketika wilayah itu berada di bawah kendali kelompok bersenjata non-negara, bukan di bawah yurisdiksi pemerintah Myanmar yang sah? Bagaimana perlindungan konsuler bekerja di zona abu-abu hukum yang justru sengaja diciptakan oleh para pelaku kejahatan transnasional untuk menghindari jangkauan hukum internasional?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah kita sampai pada batas kemampuan hukum konvensional dan menghadapi kebutuhan mendesak akan pendekatan yang lebih proaktif dan berkeadilan. Upaya memperkuat infrastruktur hukum dalam penyelesaian kasus WNI memerlukan penguatan bantuan hukum, pemanfaatan teknologi digital, kerja sama lintas lembaga, dan peningkatan kapasitas diplomatik Kemenlu, (<a href="https://www.hukumonline.com/berita/a/kemlu-perkuat-infrastruktur-hukum-dalam-selesaikan-masalah-wni-di-luar-negeri-lt66f201dc033e8/">Hukumonline</a>) tetapi semua itu masih bersifat reaktif, menyelamatkan korban setelah mereka terjebak. Yang lebih fundamental adalah pertanyaan tentang keadilan struktural: mengapa negara tidak menyediakan cukup ruang kerja bagi warganya sendiri, sehingga mereka tidak perlu mengambil risiko maut untuk sekadar mendapatkan penghasilan?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sembilan tahun terakhir, diplomasi perlindungan WNI memang telah membawa sejumlah keberhasilan, termasuk penyelesaian 218.313 kasus WNI di berbagai negara dan penyelamatan 360 WNI dari hukuman mati (<a href="https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-indonesia-perjuangkan-perlindungan-wni-dan-kedaulatan-bangsa-lt659c2efcf1732/">Hukumonline</a>). Angka-angka ini menunjukkan bahwa negara sesungguhnya memiliki kapasitas untuk bertindak. Tetapi angka itu juga menunjukkan betapa masifnya skala persoalan yang tidak pernah berhasil diselesaikan dari akarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Immanuel Kant, dalam <em>Metaphysics of Morals</em>, mengajarkan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai sarana, tetapi selalu sebagai tujuan dalam dirinya sendiri. PMI non-prosedural yang hari ini duduk di hadapan layar komputer di Myawaddy atau Poipet, dipaksa mengetik script penipuan dalam keadaan takut dan tidak berdaya, adalah manusia yang sedang diperlakukan murni sebagai sarana keuntungan bagi sindikat kejahatan, dan ironisnya juga berpotensi menjadi sarana pembenaran bagi negara untuk mencuci tangan dari tanggung jawabnya. Bahwa mereka &#8220;melanggar prosedur&#8221; bukan menghapus kewajiban negara terhadap mereka. Justru sebaliknya: pelanggaran prosedur yang mereka lakukan adalah akibat langsung dari kegagalan negara menciptakan kondisi di mana prosedur itu bisa diikuti dengan bermartabat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hukum yang adil tidak mengukur kepatuhan seseorang semata dari terpenuhinya persyaratan administratif. Hukum yang adil membaca konteks, mengapa seseorang melakukan apa yang dilakukannya, dalam kondisi apa, dengan pilihan apa yang tersedia baginya. Dan ketika konteks itu adalah kemiskinan struktural, ketidaktersediaan lapangan kerja, dan penipuan sistematis oleh jaringan kejahatan terorganisir, maka keadilan menuntut negara untuk berdiri di sisi korban, bukan menjadikan mereka tersangka tambahan dalam skenario yang mereka sendiri tidak pernah pilih.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Inilah yang seharusnya menjadi fondasi kebijakan perlindungan WNI di luar negeri: bukan sekadar mekanisme repatriasi yang reaktif, bukan hanya MoU bilateral yang sering kali lebih bersifat seremonial daripada substantif, tetapi sebuah pergeseran paradigmatik yang menempatkan martabat warga negara (termasuk yang non-prosedural, termasuk yang tertipu, termasuk yang dipaksa melakukan kejahatan) sebagai nilai tertinggi yang tidak dapat dikompromikan oleh pertimbangan administratif apa pun. Karena pada akhirnya, negara yang membiarkan warganya mati atau hilang hak di perbatasan-perbatasan abu-abu dunia, adalah negara yang sedang mengkhianati alasan paling mendasar ia ada.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-yang-hilang-di-perbatasan-warga-negara-hak-dan-nestapa-migran-non-prosedural/">Tubuh yang Hilang di Perbatasan: Warga Negara, Hak, dan Nestapa Migran Non-Prosedural</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-yang-hilang-di-perbatasan-warga-negara-hak-dan-nestapa-migran-non-prosedural/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/FB_IMG_1769734103423.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>WNI Korban Sindikat Scam di Kamboja Terlantar, Negara Dinilai Abai: “Bukan PMI, Jadi Bukan Tanggung Jawab?”</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/wni-korban-sindikat-scam-di-kamboja-terlantar-negara-dinilai-abai-bukan-pmi-jadi-bukan-tanggung-jawab/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/wni-korban-sindikat-scam-di-kamboja-terlantar-negara-dinilai-abai-bukan-pmi-jadi-bukan-tanggung-jawab/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 05:36:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Baznas]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[PMI Korban TPPO]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Traficking]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=1881</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMEDANG — Polemik penanganan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban sindikat penipuan daring (scammer) di Kamboja kembali mencuat. Seorang...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/wni-korban-sindikat-scam-di-kamboja-terlantar-negara-dinilai-abai-bukan-pmi-jadi-bukan-tanggung-jawab/">WNI Korban Sindikat Scam di Kamboja Terlantar, Negara Dinilai Abai: “Bukan PMI, Jadi Bukan Tanggung Jawab?”</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">SUMEDANG — Polemik penanganan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban sindikat penipuan daring (scammer) di Kamboja kembali mencuat. Seorang WNI asal Sumedang dilaporkan terlantar setibanya di Indonesia karena tidak memiliki biaya untuk pulang ke daerah asalnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi ini disampaikan setelah adanya komunikasi langsung dengan Direktur Pemulangan Seriulina. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa biasanya WNI deportan atau pekerja migran akan difasilitasi melalui rumah singgah di sekitar bandara sebelum dijemput oleh LTSA atau UPT BP3MI. Namun, dalam kasus dari Kamboja, pendekatan tersebut tidak lagi berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihak terkait menyebut bahwa para WNI dari Kamboja tidak dikategorikan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), melainkan sebagai pelaku kejahatan siber. Dengan dasar itu, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) disebut tidak memberikan fasilitasi pemulangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal, pada kasus sebelumnya, seorang WNI asal Sumatera Selatan masih mendapatkan bantuan penjemputan dari pemerintah daerahnya. Perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang standar perlindungan negara terhadap warganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, terdapat laporan duka dari seorang WNI asal Majalengka yang meninggal dunia di Kamboja. Upaya penanganan jenazah kini didorong melalui jalur pemerintah daerah, dengan harapan adanya intervensi dari Baznas Kabupaten hingga Baznas Provinsi Jawa Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihak yang menangani kasus ini menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Dinas Tenaga Kerja agar segera bersurat ke Baznas Kabupaten Majalengka. Selain itu, diharapkan kepala daerah dapat turun langsung berkomunikasi dengan pemerintah provinsi untuk mempercepat bantuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun kondisi di lapangan menunjukkan realitas yang memprihatinkan. Salah satu WNI yang baru tiba di bandara bahkan harus menunggu bantuan keluarga dengan cara transfer dana pribadi untuk bisa pulang. Dalam pengakuannya, ia menggambarkan situasi yang sangat sulit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menyebut bahwa dirinya tidak memiliki tempat tinggal dan terpaksa mempertimbangkan untuk tidur di sekitar area bandara bersama sejumlah orang lain yang senasib. Untuk makan pun, ia hanya bergantung pada ketersediaan seadanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fenomena ini memperlihatkan adanya kekosongan sistem perlindungan, terutama bagi WNI yang tidak masuk dalam kategori formal sebagai PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh, baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja. Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa setiap calon pekerja migran berhak memperoleh perlindungan dari praktik perdagangan orang, perbudakan, kerja paksa, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih jauh, Pasal 77 menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam pemulangan dan reintegrasi sosial pekerja migran, termasuk dalam kondisi darurat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, dalam praktiknya, banyak korban dari Kamboja tidak diakui sebagai PMI karena berangkat melalui jalur non-prosedural. Hal ini menjadi celah yang membuat negara seolah melepaskan tanggung jawab.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal, berbagai kesaksian menunjukkan bahwa sebagian besar dari mereka berangkat akibat janji palsu dari sponsor melalui media sosial seperti Facebook. Setibanya di Kamboja, mereka justru dipaksa bekerja sebagai scammer, bahkan mengalami tekanan, kekerasan, dan ancaman denda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau mereka tahu akan dipekerjakan sebagai scammer, seribu persen tidak akan mau,” ungkap salah satu sumber.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa mereka sejatinya adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bukan pelaku kejahatan murni.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kritik juga diarahkan kepada minimnya peran pemerintah daerah dalam pendampingan keluarga korban. Dalam banyak kasus, keluarga hanya diminta datang melapor tanpa adanya langkah proaktif dari instansi terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi ini menegaskan urgensi pembentukan shelter atau rumah singgah permanen di bandara sebagai bentuk kehadiran negara dalam situasi krisis. Tanpa itu, WNI rentan terlantar, bahkan setelah berhasil keluar dari jaringan kejahatan di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para pegiat migran mendesak agar negara tidak melihat persoalan ini secara sempit administratif. Status non-prosedural tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan terhadap warga negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia, tanpa kecuali,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik label “scammer”, terdapat cerita panjang tentang penipuan, keterpaksaan, dan kegagalan sistem perlindungan yang seharusnya hadir sejak awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/wni-korban-sindikat-scam-di-kamboja-terlantar-negara-dinilai-abai-bukan-pmi-jadi-bukan-tanggung-jawab/">WNI Korban Sindikat Scam di Kamboja Terlantar, Negara Dinilai Abai: “Bukan PMI, Jadi Bukan Tanggung Jawab?”</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/wni-korban-sindikat-scam-di-kamboja-terlantar-negara-dinilai-abai-bukan-pmi-jadi-bukan-tanggung-jawab/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2023/06/08/11-wni-korban-penipuan-perekrutan-tenaga-kerja-di-kamboja-dokumentasi-steven-salah-satu-11-wni_43.jpeg?w=1200" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
