<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kemenlu Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/kemenlu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/kemenlu/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 Oct 2026 03:43:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>Kemenlu Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/kemenlu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terkendala Biaya Rp65 Juta, Pemkot Pekalongan Upayakan Pemulangan PMI Sakit di Dubai</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/terkendala-biaya-rp65-juta-pemkot-pekalongan-upayakan-pemulangan-pmi-sakit-di-dubai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2026 03:43:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8204</guid>

					<description><![CDATA[<p>PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengupayakan pemulangan Khamidah, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Buaran Kradenan, yang tengah...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/terkendala-biaya-rp65-juta-pemkot-pekalongan-upayakan-pemulangan-pmi-sakit-di-dubai/">Terkendala Biaya Rp65 Juta, Pemkot Pekalongan Upayakan Pemulangan PMI Sakit di Dubai</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>PEKALONGAN</strong> – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengupayakan pemulangan Khamidah, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Buaran Kradenan, yang tengah sakit di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Proses kepulangannya terkendala biaya denda dan pemulangan yang disebut mencapai sekitar Rp65 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. Upaya ini juga melibatkan anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Tengah X, Rizal Bawazier, yang menyatakan kesediaannya membantu mengawal penanganan kasus Khamidah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan untuk mendorong penyelesaian persoalan yang dihadapi PMI tersebut. Pemerintah daerah berharap ada jalan keluar agar Khamidah dapat segera kembali ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Khamidah diketahui telah bekerja di Dubai selama sekitar tiga bulan sebelum kondisi kesehatannya menurun. Ia kemudian berharap dapat dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani pemulihan dan berkumpul kembali bersama keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, biaya yang disebut harus dibayarkan menjadi hambatan serius. Suami Khamidah, Sujari, mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan tersebut. Selama istrinya bekerja di luar negeri, Sujari tidak bekerja karena harus mengurus kedua anak mereka di rumah. Kondisi ini membuat keluarga berharap adanya bantuan pemerintah dan pihak terkait agar proses kepulangan tidak terus tertunda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penanganan kasus ini memerlukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Selain memastikan kondisi kesehatan Khamidah, pihak terkait perlu memeriksa rincian biaya, dasar pengenaan denda, status hubungan kerja, serta kemungkinan penyelesaian administratif yang dapat ditempuh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Khamidah menyoroti persoalan pelindungan PMI ketika pekerja jatuh sakit di negara penempatan dan ingin kembali ke tanah air. Biaya denda dan pemulangan yang besar dapat menjadi beban berat, terutama bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Karena itu, penanganan tidak cukup hanya berfokus pada pencarian dana, tetapi juga harus memastikan siapa yang bertanggung jawab atas biaya tersebut berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah dan perwakilan Indonesia di luar negeri perlu memastikan tersedianya pendampingan, kepastian informasi, dan mekanisme pemulangan yang aman. Apabila terdapat kewajiban biaya dari pihak tertentu, dasar hukumnya perlu diverifikasi agar pekerja dan keluarganya tidak dibebani tagihan yang tidak jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelindungan pekerja migran tidak berhenti pada proses keberangkatan dan penempatan. Ketika pekerja mengalami masalah kesehatan atau menghadapi hambatan untuk pulang, negara perlu hadir memastikan akses terhadap bantuan dan penyelesaian masalah. Bagi Khamidah dan keluarganya, keberhasilan penanganan bukan sekadar koordinasi antarlembaga, melainkan kepastian bahwa ia dapat kembali ke Indonesia dengan aman dan memperoleh kesempatan untuk memulihkan kesehatannya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/terkendala-biaya-rp65-juta-pemkot-pekalongan-upayakan-pemulangan-pmi-sakit-di-dubai/">Terkendala Biaya Rp65 Juta, Pemkot Pekalongan Upayakan Pemulangan PMI Sakit di Dubai</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cdn-jpr.jawapos.com/images/34/2026/10/13/tunjukkan-foto-kedua-anak-khamidah-seorang-pekerja-migran-indonesia-pmi-yang-tengah-sakit-di-dubai-tunjukkan-foto-ibu-nya-di-rumahnya-kradenan-pekalongan-ist-qNxbT.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>TKA Dilindungi di Indonesia, PMI Harus Diperjuangkan di Luar Negeri: Diplomasi Ketenagakerjaan Tak Boleh Berjalan Satu Arah</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/tka-dilindungi-di-indonesia-pmi-harus-diperjuangkan-di-luar-negeri-diplomasi-ketenagakerjaan-tak-boleh-berjalan-satu-arah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2026 03:57:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[TKA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8113</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Perdebatan mengenai tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas, yakni bagaimana negara...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/tka-dilindungi-di-indonesia-pmi-harus-diperjuangkan-di-luar-negeri-diplomasi-ketenagakerjaan-tak-boleh-berjalan-satu-arah/">TKA Dilindungi di Indonesia, PMI Harus Diperjuangkan di Luar Negeri: Diplomasi Ketenagakerjaan Tak Boleh Berjalan Satu Arah</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Perdebatan mengenai tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas, yakni bagaimana negara mengatur dan melindungi pekerja asing yang bekerja secara sah di dalam negeri sekaligus memperjuangkan kesempatan kerja dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Keduanya memang memiliki kedudukan hukum berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan hubungan kerja lintas negara, pemenuhan hak pekerja, kepastian hukum, dan tanggung jawab pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penggunaan TKA di Indonesia diatur antara lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Regulasi ini mengatur persyaratan penggunaan TKA, kewajiban pemberi kerja terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), serta alih teknologi dan keahlian kepada tenaga kerja Indonesia pendamping. Sementara itu, pelindungan PMI diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mencakup pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Kedua kerangka hukum tersebut menunjukkan bahwa mobilitas tenaga kerja lintas negara membutuhkan pengaturan, pengawasan, dan mekanisme pelindungan yang jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam praktiknya, Indonesia menerima TKA untuk memenuhi kebutuhan tertentu di sektor ekonomi domestik, sedangkan PMI bekerja di berbagai negara untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja internasional, memperoleh penghasilan, dan meningkatkan kompetensi. Malaysia menjadi salah satu negara tujuan PMI di sektor manufaktur, konstruksi, perkebunan, dan pekerjaan domestik. Jepang dan Korea Selatan menawarkan peluang di sejumlah sektor, termasuk industri, manufaktur, dan pekerjaan yang memerlukan keterampilan khusus, sesuai skema serta persyaratan masing-masing negara. Sementara itu, negara-negara Timur Tengah memiliki kebutuhan tenaga kerja yang beragam, mulai dari sektor domestik hingga pekerjaan formal lainnya. Perbedaan sektor dan sistem hukum di negara tujuan membuat pelindungan PMI tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang seragam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sisi TKA, pemerintah Indonesia berkewajiban memastikan bahwa pekerja asing yang bekerja secara sah memperoleh kepastian hubungan kerja dan perlakuan sesuai peraturan yang berlaku. Pada saat yang sama, perusahaan harus mematuhi ketentuan penggunaan TKA dan tidak menjadikan perekrutan pekerja asing sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban ketenagakerjaan atau merugikan pekerja Indonesia. Pengawasan diperlukan agar penggunaan TKA sesuai dengan kebutuhan yang sah, sementara alih pengetahuan dan penguatan kompetensi tenaga kerja lokal benar-benar terlaksana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prinsip yang sama perlu diperjuangkan bagi PMI di luar negeri. Ketika Indonesia menuntut perusahaan mematuhi aturan penggunaan TKA di dalam negeri, pemerintah juga perlu memperjuangkan agar pemberi kerja dan perusahaan perekrut di negara penempatan menghormati kontrak kerja, membayar upah sesuai kesepakatan dan hukum yang berlaku, memenuhi standar keselamatan kerja, serta memberikan akses terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Perlindungan terhadap TKA di Indonesia dan perlindungan PMI di luar negeri bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan, melainkan bagian dari tata kelola ketenagakerjaan yang menghormati hukum dan martabat manusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Urgensi diplomasi ketenagakerjaan muncul karena pembukaan lowongan kerja di luar negeri tidak cukup hanya mengandalkan ketersediaan tenaga kerja Indonesia. Peluang tersebut juga ditentukan oleh kebutuhan industri negara tujuan, kebijakan imigrasi, pengakuan sertifikasi kompetensi, kemampuan bahasa, serta kesepakatan antarpemerintah. Karena itu, negosiasi diplomatik seharusnya tidak hanya berorientasi pada besarnya kuota penempatan atau jumlah pekerja yang diberangkatkan, tetapi juga memastikan bahwa pekerjaan yang tersedia benar-benar layak, aman, dan memberikan kepastian hak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam negosiasi dengan negara penempatan, pemerintah Indonesia perlu memperjuangkan ketentuan yang konkret mengenai jenis dan jumlah pekerjaan, kualifikasi tenaga kerja, standar upah, jam kerja, waktu istirahat, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, biaya perekrutan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan. Perjanjian juga perlu menetapkan pembagian tanggung jawab antara pemerintah negara asal, pemerintah negara tujuan, perusahaan perekrut, dan pemberi kerja. Kesepakatan bilateral tidak akan cukup efektif apabila hanya mengatur prosedur perekrutan dan penempatan tanpa mekanisme pengawasan serta penanganan pelanggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perhatian khusus juga diperlukan bagi PMI perempuan, pekerja domestik, awak kapal, dan kelompok pekerja yang rentan terhadap eksploitasi. Mereka harus memiliki akses terhadap saluran pengaduan, bantuan konsuler, bantuan hukum, dan mekanisme pemulihan hak ketika menghadapi kekerasan, upah tidak dibayar, penahanan dokumen secara tidak sah, atau pelanggaran kontrak. Perwakilan Indonesia di luar negeri perlu diperkuat agar mampu merespons pengaduan secara cepat, berkoordinasi dengan otoritas setempat, serta memastikan kasus yang ditangani tidak berhenti pada proses administratif semata.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, diplomasi pembukaan lowongan kerja perlu terhubung dengan strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Pemerintah dapat memperkuat pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, penguasaan bahasa asing, dan pemetaan kebutuhan industri negara tujuan. Dengan cara itu, Indonesia tidak hanya mengirimkan tenaga kerja untuk mengisi kekurangan tenaga kerja di negara lain, tetapi juga meningkatkan daya saing pekerja dan memperkuat posisi tawar dalam negosiasi ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ukuran keberhasilan diplomasi ketenagakerjaan tidak seharusnya hanya dilihat dari jumlah perjanjian yang ditandatangani atau jumlah PMI yang ditempatkan. Keberhasilan juga harus dinilai dari kualitas pekerjaan, kepastian upah, pemenuhan kontrak, keselamatan kerja, efektivitas penanganan pengaduan, serta kemampuan negara memulihkan hak pekerja yang mengalami pelanggaran. Prinsip serupa berlaku dalam pengelolaan TKA di Indonesia, yakni memastikan kepatuhan terhadap hukum sekaligus menjaga kepentingan pembangunan nasional dan kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, Indonesia membutuhkan diplomasi ketenagakerjaan yang tidak berjalan satu arah. Negara harus mampu mengatur penerimaan TKA secara tertib dan adil, sekaligus memperjuangkan akses kerja yang aman dan bermartabat bagi PMI di luar negeri. Kepentingan nasional bukan hanya soal investasi, kuota, atau jumlah penempatan tenaga kerja, melainkan juga kemampuan negara memastikan bahwa setiap pekerja, baik warga negara asing yang bekerja secara sah di Indonesia maupun warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, memperoleh pelindungan sesuai hukum dan martabat kemanusiaan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/tka-dilindungi-di-indonesia-pmi-harus-diperjuangkan-di-luar-negeri-diplomasi-ketenagakerjaan-tak-boleh-berjalan-satu-arah/">TKA Dilindungi di Indonesia, PMI Harus Diperjuangkan di Luar Negeri: Diplomasi Ketenagakerjaan Tak Boleh Berjalan Satu Arah</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2016/12/kk182158_clip10.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sistem Digital Terintegrasi Monitoring Pekerja Migran dari Pra hingga Pasca Pemberangkatan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/06/sistem-digital-terintegrasi-monitoring-pekerja-migran-dari-pra-hingga-pasca-pemberangkatan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/06/sistem-digital-terintegrasi-monitoring-pekerja-migran-dari-pra-hingga-pasca-pemberangkatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[user]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jun 2026 02:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=3072</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA â€” Indonesia bergerak menuju sistem monitoring pekerja migran yang terintegrasi secara digital dari hulu ke hilir â€” sebuah ambisi...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/06/sistem-digital-terintegrasi-monitoring-pekerja-migran-dari-pra-hingga-pasca-pemberangkatan/">Sistem Digital Terintegrasi Monitoring Pekerja Migran dari Pra hingga Pasca Pemberangkatan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA â€” Indonesia bergerak menuju sistem monitoring pekerja migran yang terintegrasi secara digital dari hulu ke hilir â€” sebuah ambisi yang jika terwujud akan menjadi salah satu sistem manajemen migrasi paling komprehensif di Asia Tenggara. Sistem ini akan menghubungkan data pra-pemberangkatan (sertifikasi, kontrak, asuransi), monitoring real-time selama penempatan (status kerja, lokasi, kondisi kontrak), hingga data pascapulang (reintegrasi, pemberdayaan ekonomi) dalam satu ekosistem digital yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.</p>
<p>\n\n</p>
<p>&#8220;Bayangkan seorang ibu di Lombok bisa mengecek status dan kondisi anaknya yang bekerja di Singapura melalui aplikasi. Ini bukan fiksi ilmiah â€” ini adalah standar perlindungan minimum yang harus kita capai,&#8221; kata pejabat Kementerian P2MI, dikutip dari Kumparan Bisnis (2025).</p>
<p>\n\n</p>
<p>Menaker menekankan bahwa tata kelola penempatan PMI &#8220;harus dilakukan melalui sistem yang terintegrasi&#8221; â€” bukan sistem terpisah yang tidak bisa berbagi data antara BP2MI, Kemenlu, Kemnaker, dan Ditjen Imigrasi. Interoperabilitas data lintas kementerian adalah tantangan teknis dan birokrasi terbesar yang harus diatasi, mengingat setiap lembaga selama ini membangun sistem silo-nya masing-masing dengan format data yang tidak kompatibel.</p>
<p>\n\n</p>
<p>Suara Migran Nusantara mencatat bahwa &#8220;papan informasi digital dan portal P3MI memungkinkan pelacakan pendaftaran dan status pekerja migran secara transparan&#8221; â€” menunjukkan bahwa ekosistem digital PMI tidak hanya dibangun dari sisi pemerintah, tetapi juga dari komunitas dan organisasi masyarakat sipil yang turut mengawal transparansi. Sinergi antara platform pemerintah dan inisiatif sipil ini adalah model tata kelola digital yang ideal untuk perlindungan PMI di era modern.</p>
<p>\n\n</p>
<p>Sumber: Kumparan Bisnis (2025); Suara Migran Nusantara (2026); Imigrasi.go.id (2026); Kementerian P2MI (2025).</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/06/sistem-digital-terintegrasi-monitoring-pekerja-migran-dari-pra-hingga-pasca-pemberangkatan/">Sistem Digital Terintegrasi Monitoring Pekerja Migran dari Pra hingga Pasca Pemberangkatan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/06/sistem-digital-terintegrasi-monitoring-pekerja-migran-dari-pra-hingga-pasca-pemberangkatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/06/Screenshot-2026-06-24-115748.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Buruh Migran Minta Pemerintah Perkuat Diplomasi Perlindungan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/buruh-migran-minta-pemerintah-perkuat-diplomasi-perlindungan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/buruh-migran-minta-pemerintah-perkuat-diplomasi-perlindungan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 04:26:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[hari perempuan sedunia]]></category>
		<category><![CDATA[Hubungan Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[TKI]]></category>
		<category><![CDATA[TKW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/buruh-migran-minta-pemerintah-perkuat-diplomasi-perlindungan/</guid>

					<description><![CDATA[<p>JBM, Migrant CARE, Solidaritas Perempuan desak diplomasi perlindungan PMI jadi agenda utama bilateral. Wahyu Susilo: Indonesia perlu gunakan moratorium sebagai alat tekanan diplomatik seperti Filipina. MoU Malaysia 2022 belum diimplementasikan penuh, tegas Komisi IX DPR.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/buruh-migran-minta-pemerintah-perkuat-diplomasi-perlindungan/">Buruh Migran Minta Pemerintah Perkuat Diplomasi Perlindungan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA — Organisasi buruh migran dari berbagai daerah secara serentak mendesak pemerintah memperkuat diplomasi perlindungan PMI di tingkat bilateral dan multilateral. Dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan Senin (9/3/2026), Jaringan Buruh Migran (JBM), Migrant CARE, dan Solidaritas Perempuan menegaskan bahwa diplomasi perlindungan PMI harus menjadi agenda utama dalam setiap hubungan bilateral Indonesia dengan negara penempatan, bukan sekadar sisipan dalam agenda perdagangan dan investasi.</p>
<p>Koordinator JBM, Wahyu Susilo, merujuk pada model perlindungan PMI Filipina yang lebih komprehensif karena negara tersebut secara tegas menggunakan kebijakan penghentian pengiriman TKI (deployment ban) sebagai instrumen diplomasi. &#8220;Indonesia seharusnya tidak segan menggunakan moratorium pengiriman PMI sebagai alat tekan diplomatik,&#8221; ujarnya. Kemenlu melalui juru bicaranya menyatakan diplomasi perlindungan harus dilakukan secara proporsional agar tidak merusak hubungan bilateral yang lebih luas.</p>
<p>Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyatakan pemerintah sedang menegosiasikan pembaruan MoU perlindungan PMI dengan beberapa negara penempatan utama, termasuk Malaysia dan Arab Saudi. Namun Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, mengingatkan MoU sebelumnya dengan Malaysia yang ditandatangani 2022 belum sepenuhnya diimplementasikan. Para akademisi hubungan internasional menilai Indonesia perlu membangun posisi tawar yang lebih kuat melalui peningkatan kualitas dan spesialisasi PMI.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/buruh-migran-minta-pemerintah-perkuat-diplomasi-perlindungan/">Buruh Migran Minta Pemerintah Perkuat Diplomasi Perlindungan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/buruh-migran-minta-pemerintah-perkuat-diplomasi-perlindungan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Harapan Baru di Tengah Mandeknya Penanganan: Ali Nurdin Titip Asa pada Heni Hamidah Selaku Direktur Pelindungan WNI yang Baru</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/harapan-baru-di-tengah-mandeknya-penanganan-ali-nurdin-titip-asa-pada-heni-hamidah-selaku-direktur-pelindungan-wni-yang-baru/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/harapan-baru-di-tengah-mandeknya-penanganan-ali-nurdin-titip-asa-pada-heni-hamidah-selaku-direktur-pelindungan-wni-yang-baru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 16:47:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2108</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Di tengah belum adanya tindakan nyata dalam penanganan kasus dua pekerja migran Indonesia (PMI) yang terjebak di Libya,...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/harapan-baru-di-tengah-mandeknya-penanganan-ali-nurdin-titip-asa-pada-heni-hamidah-selaku-direktur-pelindungan-wni-yang-baru/">Harapan Baru di Tengah Mandeknya Penanganan: Ali Nurdin Titip Asa pada Heni Hamidah Selaku Direktur Pelindungan WNI yang Baru</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">JAKARTA – Di tengah belum adanya tindakan nyata dalam penanganan kasus dua pekerja migran Indonesia (PMI) yang terjebak di Libya, Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, menyampaikan harapan baru atas pelantikan Heni Hamidah sebagai Direktur Pelindungan WNI di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin menilai, kehadiran kepemimpinan baru di sektor pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri harus menjadi momentum percepatan penyelesaian berbagai kasus yang selama ini terkesan mandek, termasuk kasus Dela Triyani asal Tasikmalaya dan Elly Nuari asal Bandung Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Di tengah kekecewaan kami terhadap lambannya penanganan, kami juga menyampaikan selamat kepada Ibu Heni Hamidah. Ini harus menjadi titik cerah, bukan sekadar pergantian jabatan,” ujar Ali Nurdin.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Harapan Percepatan Kasus PMI di Libya</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Ali menegaskan bahwa kasus dua PMI di Libya merupakan contoh nyata perlunya langkah cepat dan terukur dari negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga kini, menurutnya, belum terlihat tindakan konkret dari pihak berwenang untuk mengevakuasi korban yang diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami berharap dengan kepemimpinan baru di Direktorat Pelindungan WNI, proses pemulangan Dela dan Elly bisa segera dipercepat. Jangan sampai harapan ini kembali berujung pada penantian tanpa kepastian,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menekankan bahwa Libya bukan wilayah yang aman bagi pekerja migran, sehingga penanganan kasus harus ditempatkan sebagai prioritas darurat.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Banyak Kasus Belum Tuntas</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Selain kasus di Libya, Ali Nurdin mengungkapkan bahwa masih banyak kasus PMI bermasalah di berbagai negara yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mulai dari persoalan penempatan ilegal, eksploitasi kerja, hingga korban penipuan dan penyekapan oleh agen, menurutnya masih menjadi persoalan laten yang membutuhkan perhatian serius pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kasus Libya ini hanya satu dari sekian banyak. Ada banyak pekerja migran kita yang masih menunggu kehadiran negara,” katanya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Dorongan Sinergi Antar Lembaga</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin juga mendorong adanya sinergi yang lebih kuat antara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam menangani persoalan pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, selama ini penanganan kasus kerap terhambat oleh koordinasi yang tidak efektif dan lemahnya integrasi antar lembaga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami berharap ke depan ada sinergi yang lebih solid. Perlindungan PMI tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Harus ada kerja terpadu dari hulu hingga hilir,” ujarnya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Momentum Perbaikan Sistem Perlindungan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih jauh, Ali menilai bahwa pelantikan Direktur Pelindungan WNI yang baru harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem perlindungan secara menyeluruh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia berharap pendekatan yang lebih progresif, responsif, dan berbasis kemanusiaan dapat dihadirkan dalam setiap penanganan kasus PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jangan lagi ada kesan negara lambat atau abai. Kita butuh sistem yang cepat, tanggap, dan benar-benar melindungi warga negara,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Federasi Buminu Sarbumusi, lanjut Ali Nurdin, akan terus mengawal berbagai kasus PMI, termasuk di Libya, serta siap bersinergi dengan pemerintah untuk memastikan setiap warga negara Indonesia di luar negeri mendapatkan perlindungan yang layak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Harapan kami sederhana: tidak ada lagi pekerja migran yang merasa sendirian. Negara harus hadir, dan sekarang adalah saat yang tepat untuk membuktikannya,” pungkasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/harapan-baru-di-tengah-mandeknya-penanganan-ali-nurdin-titip-asa-pada-heni-hamidah-selaku-direktur-pelindungan-wni-yang-baru/">Harapan Baru di Tengah Mandeknya Penanganan: Ali Nurdin Titip Asa pada Heni Hamidah Selaku Direktur Pelindungan WNI yang Baru</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/harapan-baru-di-tengah-mandeknya-penanganan-ali-nurdin-titip-asa-pada-heni-hamidah-selaku-direktur-pelindungan-wni-yang-baru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260328-WA0063-scaled.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Selamat Bertugas, Heni Hamidah: Harapan Baru Pelindungan Hukum WNI dan Pekerja Migran Indonesia yang Lebih Komprehensif</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/selamat-bertugas-heni-hamidah-harapan-baru-pelindungan-hukum-wni-dan-pekerja-migran-indonesia-yang-lebih-komprehensif/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/selamat-bertugas-heni-hamidah-harapan-baru-pelindungan-hukum-wni-dan-pekerja-migran-indonesia-yang-lebih-komprehensif/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 15:02:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Prosedural]]></category>
		<category><![CDATA[P3MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2044</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Pelantikan Heni Hamidah sebagai Direktur Pelindungan Hukum pada Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri Republik...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/selamat-bertugas-heni-hamidah-harapan-baru-pelindungan-hukum-wni-dan-pekerja-migran-indonesia-yang-lebih-komprehensif/">Selamat Bertugas, Heni Hamidah: Harapan Baru Pelindungan Hukum WNI dan Pekerja Migran Indonesia yang Lebih Komprehensif</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">JAKARTA &#8211; Pelantikan Heni Hamidah sebagai Direktur Pelindungan Hukum pada Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menjadi momentum penting dalam penguatan diplomasi perlindungan bagi WNI di luar negeri, khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan kompleks lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktorat Pelindungan WNI sendiri merupakan garda terdepan negara dalam memberikan perlindungan konsuler, bantuan hukum, hingga proses repatriasi bagi WNI yang mengalami permasalahan di luar negeri. Lembaga ini memiliki mandat strategis dalam memastikan negara hadir bagi warganya di tengah dinamika global yang semakin kompleks .</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ucapan selamat atas amanah yang kini diemban Heni Hamidah tidak hanya menjadi simbol seremonial, tetapi juga mengandung harapan besar akan terwujudnya sistem pelindungan hukum yang lebih sinergis, adaptif, dan menyeluruh. Terlebih, tantangan perlindungan PMI saat ini tidak lagi sederhana, melainkan melibatkan persoalan hukum lintas yurisdiksi, perdagangan manusia, eksploitasi tenaga kerja, hingga kriminalisasi pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara normatif, negara telah memiliki landasan kuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menegaskan bahwa pelindungan PMI mencakup aspek hukum, ekonomi, dan sosial sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja. Undang-undang ini juga menempatkan negara sebagai aktor utama dalam sistem pelindungan terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat .</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun dalam praktiknya, implementasi regulasi tersebut masih menghadapi berbagai kendala serius. Sejumlah penelitian menunjukkan lemahnya koordinasi antar lembaga, pengawasan yang tidak optimal, serta perbedaan sistem hukum di negara tujuan yang kerap menghambat upaya perlindungan hukum bagi PMI . Bahkan, data pengaduan menunjukkan ribuan kasus pelanggaran hak PMI masih terjadi, dengan dominasi kasus di sektor pekerja rumah tangga yang rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan .</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fenomena pekerja migran non-prosedural juga menjadi tantangan tersendiri. Mereka kerap berada di wilayah abu-abu hukum, sehingga akses terhadap perlindungan negara menjadi terbatas. Padahal, dalam perspektif hak asasi manusia dan konstitusi, status administratif tidak boleh menghapus hak dasar warga negara untuk mendapatkan perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks inilah, kehadiran Heni Hamidah di posisi strategis tersebut diharapkan mampu memperkuat pendekatan diplomasi perlindungan yang lebih progresif, tidak hanya berbasis prosedur administratif, tetapi juga berbasis pada prinsip universal perlindungan warga negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sinergisitas antar lembaga menjadi kata kunci. Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Pelindungan WNI perlu memperkuat koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, aparat penegak hukum, serta perwakilan RI di luar negeri agar penanganan kasus PMI dapat dilakukan secara cepat, terintegrasi, dan berkeadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, penguatan kerja sama bilateral dengan negara penempatan juga menjadi krusial, terutama dalam memastikan pengakuan terhadap hak-hak pekerja migran, akses bantuan hukum, serta perlindungan dari praktik eksploitasi dan perdagangan manusia sebagaimana diamanatkan dalam berbagai konvensi internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Harapan publik pun mengarah pada lahirnya inovasi kebijakan yang mampu menjangkau kelompok PMI paling rentan, termasuk mereka yang non-prosedural maupun yang terjebak dalam kasus-kasus hukum kompleks di luar negeri. Pendekatan berbasis kemanusiaan, bukan sekadar administratif, menjadi tuntutan zaman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan pengalaman dan kapasitas yang dimiliki, Heni Hamidah diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut serta membawa transformasi dalam sistem pelindungan WNI yang lebih responsif dan berkeadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selamat bertugas. Di pundak Anda, negara menitipkan harapan jutaan warganya, yang bekerja jauh dari tanah air, namun tetap berhak atas satu hal yang paling mendasar: perlindungan tanpa syarat sebagai warga negara Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/selamat-bertugas-heni-hamidah-harapan-baru-pelindungan-hukum-wni-dan-pekerja-migran-indonesia-yang-lebih-komprehensif/">Selamat Bertugas, Heni Hamidah: Harapan Baru Pelindungan Hukum WNI dan Pekerja Migran Indonesia yang Lebih Komprehensif</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/selamat-bertugas-heni-hamidah-harapan-baru-pelindungan-hukum-wni-dan-pekerja-migran-indonesia-yang-lebih-komprehensif/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/01/08/695f9f0145fd3-plt-direktur-pelindungan-wni-pwni-kemlu-ri-heni-hamidah_1265_711.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Upaya Pemulangan PMI Terlantar dari Timur Tengah Terus Berjalan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/upaya-pemulangan-pmi-terlantar-dari-timur-tengah-terus-berjalan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/upaya-pemulangan-pmi-terlantar-dari-timur-tengah-terus-berjalan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 04:26:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[TKI]]></category>
		<category><![CDATA[TKW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/upaya-pemulangan-pmi-terlantar-dari-timur-tengah-terus-berjalan/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemprov Jateng berhasil pulangkan belasan dari 50 PMI bermasalah di Timur Tengah. Gubernur Ahmad Luthfi tegaskan siap fasilitasi pemulangan darurat jika konflik memburuk. Wahyu Susilo Migrant CARE desak skema kompensasi bagi PMI yang putus kontrak darurat.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/upaya-pemulangan-pmi-terlantar-dari-timur-tengah-terus-berjalan/">Upaya Pemulangan PMI Terlantar dari Timur Tengah Terus Berjalan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA — Upaya pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terlantar di Timur Tengah terus dilakukan pemerintah meskipun menghadapi berbagai tantangan. Kementerian Luar Negeri dan KP2MI bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berhasil memulangkan belasan dari sekitar 50 PMI bermasalah yang bekerja di negara-negara Timur Tengah. Proses pemulangan terhambat oleh status dokumen tidak lengkap, kontrak kerja yang belum selesai, dan kondisi konflik yang mempersulit koordinasi di lapangan.</p>
<p>Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan Pemprov siap memfasilitasi pemulangan warganya jika situasi memburuk, bekerja sama penuh dengan KP2MI dan Kemenlu. &#8220;Pemantauan yang kami lakukan merupakan bagian dari komitmen nyata kami terhadap keselamatan warga Jawa Tengah di luar negeri,&#8221; ujarnya di Semarang, Kamis (5/3/2026). Data Disnaker Kabupaten Bandung Barat menunjukkan 210 PMI asal daerah tersebut masih bekerja di Timur Tengah dan sebagian terikat kontrak.</p>
<p>Proses pemulangan kerap terkendala oleh belum adanya mekanisme kompensasi dan perlindungan hukum yang jelas bagi PMI yang terpaksa memutus kontrak akibat kondisi darurat. Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo, mendesak pemerintah menyiapkan skema kompensasi darurat dan pendampingan hukum bagi PMI yang dihadapkan pada pilihan antara melanjutkan kontrak berbahaya atau memulangkan diri dengan risiko tuntutan hukum dari majikan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/upaya-pemulangan-pmi-terlantar-dari-timur-tengah-terus-berjalan/">Upaya Pemulangan PMI Terlantar dari Timur Tengah Terus Berjalan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/upaya-pemulangan-pmi-terlantar-dari-timur-tengah-terus-berjalan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tubuh yang Hilang di Perbatasan: Warga Negara, Hak, dan Nestapa Migran Non-Prosedural</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-yang-hilang-di-perbatasan-warga-negara-hak-dan-nestapa-migran-non-prosedural/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-yang-hilang-di-perbatasan-warga-negara-hak-dan-nestapa-migran-non-prosedural/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Devisa Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[DirjenImigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu RI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia PMI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[P3MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=1926</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Tedi Yusnanda N Ada sebuah ironi yang tidak pernah selesai dalam sejarah negara-bangsa: bahwa negara diciptakan untuk melindungi manusia,...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-yang-hilang-di-perbatasan-warga-negara-hak-dan-nestapa-migran-non-prosedural/">Tubuh yang Hilang di Perbatasan: Warga Negara, Hak, dan Nestapa Migran Non-Prosedural</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-text-align-center wp-block-paragraph"><strong>Oleh: Tedi Yusnanda N</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada sebuah ironi yang tidak pernah selesai dalam sejarah negara-bangsa: bahwa negara diciptakan untuk melindungi manusia, tetapi justru di tangan negara pula manusia bisa kehilangan seluruh pelindungnya. Tidak ada tempat di mana ironi itu terasa lebih pedih selain dalam tubuh Pekerja Migran Indonesia yang berangkat tanpa dokumen resmi, melintas ke negara yang tidak memiliki perjanjian kerja bilateral dengan Indonesia, tertipu janji pekerjaan yang tidak pernah ada, dan kemudian mendapati dirinya duduk di depan layar komputer (dipaksa menipu orang lai sementara di dalam negeri, label &#8220;pelaku kejahatan&#8221; mulai melekat pada namanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Inilah paradoks terbesar yang dihadapi Indonesia hari ini. Negara yang konstitusinya menyatakan dengan tegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 bahwa pemerintah berkewajiban &#8220;melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,&#8221; justru dalam praktiknya bergerak lambat, bahkan kadang berbalik menuduh, ketika warganya yang paling rentan terjebak dalam lingkaran kekerasan transnasional yang tidak pernah mereka pilih dengan sadar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sesungguhnya hak atas perlindungan negara bukan sekadar norma administratif. Ia adalah tuntutan filosofis yang mengakar jauh sebelum hukum positif menuliskannya di atas kertas. John Locke, dalam <em>Two Treatises of Government</em>, meletakkan dasar argumentasi bahwa manusia memasuki kontrak sosial dengan negara justru untuk mendapatkan jaminan atas kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan yang tidak bisa dilindungi secara individual. Ketika negara gagal memenuhi kontrak itu, legitimasi negara atas rakyatnya runtuh. Lebih jauh, Jean-Jacques Rousseau mengingatkan bahwa kedaulatan sejati tidak terletak pada penguasa, melainkan pada kehendak umum (<em>volonte generale</em>) yang meniscayakan bahwa kepentingan rakyat adalah kepentingan tertinggi negara. Dalam konteks Indonesia mutakhir, argumen filosofis ini bukan sekadar renungan akademik. Ia adalah pertanyaan moral yang mendesak: apakah negara masih menganggap PMI non-prosedural sebagai bagian dari rakyat yang harus dilindungi, atau telah mendepak mereka ke pinggir karena mereka tidak mengikuti prosedur yang diciptakan negara sendiri?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan ini makin mendesak ketika kita membaca data. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding mengungkapkan bahwa sekitar 80.000 Warga Negara Indonesia bekerja secara ilegal di Kamboja, dengan mayoritas terlibat dalam industri judi online dan penipuan (<a href="https://kliksumut.com/80-ribu-pmi-ilegal-di-kamboja-terjebak-industri-judi-dan-penipuan-banyak-dari-mereka-tertipu-lowongan-palsu-di-medsos/">Kliksumut</a>). Tetapi angka itu perlu dibaca dengan kacamata yang lebih jernih. Banyak dari mereka adalah generasi muda terdidik yang terjebak oleh informasi lowongan kerja palsu di media sosial, dan ketiadaan kerja sama penempatan resmi membuat pemerintah kesulitan melakukan pengawasan serta perlindungan terhadap mereka (<a href="https://kliksumut.com/80-ribu-pmi-ilegal-di-kamboja-terjebak-industri-judi-dan-penipuan-banyak-dari-mereka-tertipu-lowongan-palsu-di-medsos/">Kliksumut</a>). Ini bukan cerita tentang manusia jahat yang memilih jalan kriminal. Ini cerita tentang manusia yang lapar kerja, tergiur harapan, dan kemudian terperangkap oleh sindikat kejahatan terorganisir yang jauh lebih canggih dari kapasitas hukum yang ada untuk menghentikannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Modus operandi para sindikat ini kerap melibatkan online scamming yang menjebak individu melalui tawaran pekerjaan fiktif dengan janji gaji besar serta fasilitas yang menggiurkan, dan permasalahan yang kerap muncul adalah pengiriman secara non-prosedural (<a href="https://ejournal2.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/download/267/421/2868">Unud</a>). Para korban ini datang dengan visa turis, diajak menyeberangi perbatasan ke wilayah yang tidak berada di bawah kontrol pemerintah mana pun secara efektif (seperti Kamboja atau Myanmar) dan di sanalah mereka baru menyadari bahwa pekerjaan impian itu tidak ada. Yang ada hanya layar komputer, script penipuan dalam bahasa asing, dan ancaman kekerasan bila tidak memenuhi target. Korban yang gagal memenuhi target penipuan tidak hanya didenda, tetapi juga diintimidasi, dipukul, disetrum, bahkan dijual ke kelompok lain, dengan ancaman &#8220;denda kebebasan&#8221; yang berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 100 juta (<a href="https://nasional.kompas.com/read/2025/04/24/21283661/wni-pekerja-online-scam-di-myanmar-dan-kamboja-disetrum-jika-tak-capai">Kompas</a>). </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam situasi seperti itu, pertanyaan hukum yang paling mendasar adalah: siapakah mereka ini di mata hukum? Pelaku atau korban? Jawabannya tidak sesederhana yang sering dikemukakan di ruang publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hukum internasional telah lama memberikan panduan yang cukup tegas. Protokol Palermo Tahun 2000 (yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 14 Tahun 2009) mendefinisikan perdagangan orang (<em>trafficking in persons</em>) sebagai kondisi di mana seseorang direkrut, diangkut, dipindahkan, ditampung, atau diterima melalui ancaman, kekerasan, atau penipuan, dengan tujuan eksploitasi. Unsur-unsur ini nyata ada dalam kasus PMI yang terjebak sindikat online scam: ada perekrutan dengan janji palsu, ada pengangkutan lintas batas, ada eksploitasi paksa. Dalam optik hukum internasional ini, mereka adalah korban, bukan pelaku. Lebih dari itu, Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 6 Tahun 2012) secara eksplisit menyatakan bahwa pekerja migran dalam situasi tidak berdokumen pun tetap berhak atas perlindungan hak-hak fundamentalnya. Prinsip ini sejalan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menempatkan martabat manusia sebagai nilai yang tidak bergantung pada status administratif atau kewarganegaraan seseorang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tataran hukum nasional, kerangka perlindungan sesungguhnya telah cukup komprehensif dibangun, walaupun implementasinya masih jauh dari memadai. UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh PMI, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja (<a href="https://ekon.go.id/publikasi/detail/3365/sinergi-pemerintah-pusat-dan-daerah-dalam-melindungi-seluruh-pekerja-migran-indonesia">Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian</a>). Frasa &#8220;seluruh PMI&#8221; ini tidak membatasi dirinya hanya pada PMI yang berdokumen. Undang-Undang tersebut bahkan berupaya memberikan perlindungan dasar bagi pekerja migran non-prosedural, (<a href="https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58157">JPAI</a>) sebuah pengakuan implisit bahwa negara tidak bisa menutup mata terhadap warganya hanya karena mereka gagal memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan negara sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun di sinilah kontradiksi struktural itu bermula. Negara membangun sistem prosedural yang mensyaratkan dokumen, pelatihan, sertifikasi, dan izin yang panjang, sementara di sisi lain negara gagal menciptakan lapangan kerja yang cukup untuk menyerap jutaan warganya yang produktif. Di tengah jepitan struktural itulah logika migrasi non-prosedural terbentuk: bukan karena malas mengikuti aturan, tetapi karena aturan itu terasa seperti tembok bagi orang yang sedang kelaparan. Ketika seseorang ditawari &#8220;pekerjaan di Thailand dengan gaji besar&#8221; oleh seseorang yang dikenalnya, dalam kondisi tidak memiliki pilihan kerja lain yang nyata, maka keputusan untuk berangkat bukan merupakan tindakan kriminal, ia adalah ekspresi paling dasar dari hak untuk hidup (<em>right to life</em>) dan hak untuk bekerja (<em>right to work</em>) yang diakui dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 6 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang terjadi kemudian adalah apa yang oleh para ahli disebut sebagai &#8220;kriminalisasi kemiskinan dan kerentanan,&#8221; sebuah proses di mana seseorang yang sebenarnya menjadi korban sistem yang rusak justru dihukum karena menjadi korban tersebut. Teknologi seolah membuka pintu bagi jaringan perdagangan orang di dunia maya sebagai jalan bagi para pelaku untuk merekrut, mengeksploitasi, dan mengendalikan para korbannya, (<a href="https://www.researchgate.net/publication/384619507_MEMERANGI_CYBERCRIME_DAN_TPPO_PEKERJA_MIGRAN_INDONESIA_PMI_NON-PROSEDURAL_KE_KAMBOJA">ResearchGate</a>) dan korban-korban itu kemudian terpaksa melakukan tindakan yang secara formil dikategorikan sebagai kejahatan (penipuan online) bukan karena niat jahat, tetapi karena nyawa mereka yang menjadi taruhannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalah kehilangan hak secara hukum juga mengancam dari sisi lain yang tidak kalah serius. Permasalahan yang kerap muncul bermula dari kedatangan WNI secara ilegal ke negara tersebut, melakukan perkawinan secara tidak sah dan melahirkan keturunan, tidak memiliki dokumen dan status kewarganegaraan yang jelas, sehingga berdampak pada sulitnya memperoleh akses fasilitas dari negara terkait, serta berpotensi kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena telah tinggal di luar negeri selama lebih dari 5 tahun namun tidak melaporkan diri ke kantor perwakilan Republik Indonesia (<a href="https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/670686/pemerintah-upayakan-perlindungan-status-wni-undocumented">Media Indonesia</a>). Dengan kata lain, mereka yang sudah menjadi korban eksploitasi di luar negeri menghadapi ancaman berlapis: kehilangan perlindungan hukum dari negara tujuan karena tidak berdokumen, sekaligus terancam kehilangan status kewarganegaraan Indonesia karena tidak terdaftar. Ini adalah kondisi yang dalam istilah hukum internasional disebut <em>statelessness de facto</em> (tanpa negara), tanpa hak, tanpa identitas hukum apa pun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kewajiban perlindungan konsuler sebenarnya sudah ada dan diatur dengan jelas. Perlindungan kekonsuleran diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang hubungan kekonsuleran, yang utamanya bertujuan untuk melindungi kepentingan WNI di negara tempat mereka tinggal (<a href="https://www.liputan6.com/global/read/4648823/prioritas-diplomasi-indonesia-lindungi-wni-di-luar-negeri">Liputan6</a>). UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Pasal 19 menyatakan bahwa perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri (<a href="https://www.hukumonline.com/berita/a/pendampingan-wni-di-luar-negeri-lt6368e0f73f3db/">Hukumonline</a>). Namun kewajiban normatif ini menghadapi kenyataan lapangan yang keras: bagaimana KBRI bisa melindungi WNI di Myawaddy ketika wilayah itu berada di bawah kendali kelompok bersenjata non-negara, bukan di bawah yurisdiksi pemerintah Myanmar yang sah? Bagaimana perlindungan konsuler bekerja di zona abu-abu hukum yang justru sengaja diciptakan oleh para pelaku kejahatan transnasional untuk menghindari jangkauan hukum internasional?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah kita sampai pada batas kemampuan hukum konvensional dan menghadapi kebutuhan mendesak akan pendekatan yang lebih proaktif dan berkeadilan. Upaya memperkuat infrastruktur hukum dalam penyelesaian kasus WNI memerlukan penguatan bantuan hukum, pemanfaatan teknologi digital, kerja sama lintas lembaga, dan peningkatan kapasitas diplomatik Kemenlu, (<a href="https://www.hukumonline.com/berita/a/kemlu-perkuat-infrastruktur-hukum-dalam-selesaikan-masalah-wni-di-luar-negeri-lt66f201dc033e8/">Hukumonline</a>) tetapi semua itu masih bersifat reaktif, menyelamatkan korban setelah mereka terjebak. Yang lebih fundamental adalah pertanyaan tentang keadilan struktural: mengapa negara tidak menyediakan cukup ruang kerja bagi warganya sendiri, sehingga mereka tidak perlu mengambil risiko maut untuk sekadar mendapatkan penghasilan?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sembilan tahun terakhir, diplomasi perlindungan WNI memang telah membawa sejumlah keberhasilan, termasuk penyelesaian 218.313 kasus WNI di berbagai negara dan penyelamatan 360 WNI dari hukuman mati (<a href="https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-indonesia-perjuangkan-perlindungan-wni-dan-kedaulatan-bangsa-lt659c2efcf1732/">Hukumonline</a>). Angka-angka ini menunjukkan bahwa negara sesungguhnya memiliki kapasitas untuk bertindak. Tetapi angka itu juga menunjukkan betapa masifnya skala persoalan yang tidak pernah berhasil diselesaikan dari akarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Immanuel Kant, dalam <em>Metaphysics of Morals</em>, mengajarkan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai sarana, tetapi selalu sebagai tujuan dalam dirinya sendiri. PMI non-prosedural yang hari ini duduk di hadapan layar komputer di Myawaddy atau Poipet, dipaksa mengetik script penipuan dalam keadaan takut dan tidak berdaya, adalah manusia yang sedang diperlakukan murni sebagai sarana keuntungan bagi sindikat kejahatan, dan ironisnya juga berpotensi menjadi sarana pembenaran bagi negara untuk mencuci tangan dari tanggung jawabnya. Bahwa mereka &#8220;melanggar prosedur&#8221; bukan menghapus kewajiban negara terhadap mereka. Justru sebaliknya: pelanggaran prosedur yang mereka lakukan adalah akibat langsung dari kegagalan negara menciptakan kondisi di mana prosedur itu bisa diikuti dengan bermartabat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hukum yang adil tidak mengukur kepatuhan seseorang semata dari terpenuhinya persyaratan administratif. Hukum yang adil membaca konteks, mengapa seseorang melakukan apa yang dilakukannya, dalam kondisi apa, dengan pilihan apa yang tersedia baginya. Dan ketika konteks itu adalah kemiskinan struktural, ketidaktersediaan lapangan kerja, dan penipuan sistematis oleh jaringan kejahatan terorganisir, maka keadilan menuntut negara untuk berdiri di sisi korban, bukan menjadikan mereka tersangka tambahan dalam skenario yang mereka sendiri tidak pernah pilih.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Inilah yang seharusnya menjadi fondasi kebijakan perlindungan WNI di luar negeri: bukan sekadar mekanisme repatriasi yang reaktif, bukan hanya MoU bilateral yang sering kali lebih bersifat seremonial daripada substantif, tetapi sebuah pergeseran paradigmatik yang menempatkan martabat warga negara (termasuk yang non-prosedural, termasuk yang tertipu, termasuk yang dipaksa melakukan kejahatan) sebagai nilai tertinggi yang tidak dapat dikompromikan oleh pertimbangan administratif apa pun. Karena pada akhirnya, negara yang membiarkan warganya mati atau hilang hak di perbatasan-perbatasan abu-abu dunia, adalah negara yang sedang mengkhianati alasan paling mendasar ia ada.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-yang-hilang-di-perbatasan-warga-negara-hak-dan-nestapa-migran-non-prosedural/">Tubuh yang Hilang di Perbatasan: Warga Negara, Hak, dan Nestapa Migran Non-Prosedural</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-yang-hilang-di-perbatasan-warga-negara-hak-dan-nestapa-migran-non-prosedural/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/FB_IMG_1769734103423.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>“Tubuh Tanpa Negara” (Catatan Sunyi dari Mereka yang Hidup di Luar Peta dan Hukum)</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-tanpa-negara-catatan-sunyi-dari-mereka-yang-hidup-di-luar-peta-dan-hukum/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-tanpa-negara-catatan-sunyi-dari-mereka-yang-hidup-di-luar-peta-dan-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 16:28:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SASTRA MIGRAN]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi Prosedural]]></category>
		<category><![CDATA[P3MI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Penempatan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan PMI]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=1997</guid>

					<description><![CDATA[<p>1. Negara yang Terselip di Saku Orang LainAku menyimpan negaraku di saku,tapi seseorang mencurinya saat aku tidur.Ketika aku terbangun,yang tersisa...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-tanpa-negara-catatan-sunyi-dari-mereka-yang-hidup-di-luar-peta-dan-hukum/">“Tubuh Tanpa Negara” (Catatan Sunyi dari Mereka yang Hidup di Luar Peta dan Hukum)</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>1. Negara yang Terselip di Saku Orang Lain</strong><br>Aku menyimpan negaraku di saku,<br>tapi seseorang mencurinya saat aku tidur.<br>Ketika aku terbangun,<br>yang tersisa hanya tubuh<br>tanpa kewarganegaraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">/tyn/</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>2. Visa yang Tak Pernah Lahir</strong><br>Aku dilahirkan dua kali:<br>sekali oleh ibu,<br>sekali oleh kebutuhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tapi visa itu<br>tak pernah sempat menjadi takdir,<br>hanya menjadi alasan<br>mengapa aku tak dilindungi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">/tyn/</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>3. Tubuh Tanpa Hukum</strong><br>Di negeri ini,<br>tubuhku tidak termasuk dalam undang-undang.<br>Ia berjalan, bekerja, berdarah,<br>tapi tak pernah tercatat sebagai luka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">/tyn/</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>4. Bayangan yang Dilarang Pulang</strong><br>Aku adalah bayangan<br>yang bekerja lebih keras dari tubuh.<br>Tapi ketika ingin pulang,<br>gerbang berkata:<br>“Bayangan tidak punya alamat.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">/tyn/</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>5. Peta yang Menghapusku</strong><br>Aku mencari diriku di peta dunia,<br>tapi garis-garis itu menolak namaku.<br>Aku ada di antara negara,<br>tapi tak diakui oleh keduanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">/tyn/</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>6. Rumah yang Tidak Mengingatku</strong><br>Rumahku di kampung<br>mulai lupa wajahku.<br>Negaraku di sini<br>tak pernah ingin mengenalku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku hidup di antara dua lupa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">/tyn/</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>7. Kontrak yang Tak Pernah Ditulis</strong><br>Aku bekerja dalam kesepakatan diam,<br>tanpa tinta, tanpa saksi.<br>Jika aku jatuh,<br>tak ada yang bisa membaca penderitaanku<br>sebagai pelanggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">/tyn/</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>8. Laut yang Menolak Mengembalikan</strong><br>Jika aku tenggelam,<br>laut tidak akan mengembalikanku.<br>Karena bahkan negara<br>tidak pernah benar-benar mengirimku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">/tyn/</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>9. Bahasa yang Menjadi Jeruji</strong><br>Aku berbicara,<br>tapi kata-kataku berubah jadi debu<br>sebelum sampai ke telinga hukum.<br>Bahasa menjadi jeruji,<br>dan aku terkunci di dalamnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">/tyn/</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>10. Identitas yang Dihapus Perlahan</strong><br>Namaku hilang dari daftar,<br>wajahku hilang dari ingatan negara.<br>Aku masih hidup,<br>tapi hanya sebagai kesalahan administratif<br>yang dibiarkan bernapas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">/tyn/</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-tanpa-negara-catatan-sunyi-dari-mereka-yang-hidup-di-luar-peta-dan-hukum/">“Tubuh Tanpa Negara” (Catatan Sunyi dari Mereka yang Hidup di Luar Peta dan Hukum)</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/04/tubuh-tanpa-negara-catatan-sunyi-dari-mereka-yang-hidup-di-luar-peta-dan-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://cmsny.org/wp-content/uploads/2020/06/shutterstock_556754704-1-scaled.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Amparan Dukung Pembentukan Pengadilan Khusus Pekerja Migran: TPPO Bukan Kejahatan Biasa</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/amparan-dukung-pembentukan-pengadilan-khusus-pekerja-migran-tppo-bukan-kejahatan-biasa/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/amparan-dukung-pembentukan-pengadilan-khusus-pekerja-migran-tppo-bukan-kejahatan-biasa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Mar 2026 14:26:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[DPRRI]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pendampingan Hukum PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Buruh Migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=1260</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pangandaran — Koordinator Amparan, Yeni Rahayu, mendukung usulan Ali Nurdin (Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi) tentang gagasan pembentukan Pengadilan Khusus...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/amparan-dukung-pembentukan-pengadilan-khusus-pekerja-migran-tppo-bukan-kejahatan-biasa/">Amparan Dukung Pembentukan Pengadilan Khusus Pekerja Migran: TPPO Bukan Kejahatan Biasa</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Pangandaran — Koordinator Amparan, Yeni Rahayu, mendukung usulan Ali Nurdin (Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi) tentang gagasan pembentukan Pengadilan Khusus Pekerja Migran Indonesia, mengacu pada model Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Aliansi Masyarakat Pangandaran (Amparan) meminta kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat agar segera mendirikan pengadilan khusus yang menangani perkara pekerja migran Indonesia (PMI), termasuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dukungan ini dilontarkan langsung oleh Yeni Rahayu, Koordinator Amparan, yang menilai sistem peradilan umum selama ini tidak memadai untuk menjawab kompleksitas kejahatan yang menimpa para pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kejahatan terhadap pekerja migran, khususnya TPPO, bukan kejahatan biasa. Ia terorganisasi, lintas batas negara, dan melibatkan jaringan kekuasaan yang kompleks. Kita membutuhkan pengadilan yang memiliki keahlian, kewenangan, dan sensitivitas khusus untuk menanganinya, seperti halnya Pengadilan Hubungan Industrial untuk perselisihan perburuhan atau Pengadilan Tipikor untuk korupsi,&#8221; ujar Yeni dalam pernyataannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Analogi Peradilan Khusus: PHI dan Tipikor sebagai Preseden</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Argumentasi Yeni bertumpu pada preseden institusional yang telah ada dalam sistem hukum Indonesia. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, hadir karena disadari bahwa sengketa perburuhan memerlukan hakim dengan keahlian khusus di bidang ketenagakerjaan, prosedur yang lebih cepat, dan mekanisme yang berpihak pada keseimbangan relasi antara buruh dan pengusaha. Demikian pula Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang lahir melalui UU Nomor 46 Tahun 2009 sebagai respons atas kegagalan peradilan umum menangani korupsi secara serius dan efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Logika yang sama harus berlaku bagi PMI. Negara sudah mengakui bahwa ada kategori kejahatan dan perselisihan yang tidak bisa diselesaikan melalui jalur peradilan umum karena membutuhkan spesialisasi. TPPO terhadap pekerja migran adalah satu dari kategori itu,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>TPPO sebagai Kejahatan Luar Biasa: Landasan Teoritis dan Yuridis</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Argumentasi Yeni mendapat pijakan kuat dari teori hukum pidana internasional dan kriminologi. M. Cherif Bassiouni, pakar hukum pidana internasional, mendefinisikan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) sebagai tindak pidana yang karena sifatnya, terencana, sistematis, dan berdampak masif, memerlukan respons institusional yang melampaui kapasitas sistem peradilan konvensional. TPPO secara universal diakui sebagai salah satu kejahatan paling serius, setara dengan narkotika dan terorisme, sebagaimana tercermin dalam Protokol Palermo (2000) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 14 Tahun 2009.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif kriminologi, Sheldon Zhang dan Ko-lin Chin menunjukkan bahwa perdagangan manusia bercirikan jaringan rekrutmen berlapis, manipulasi dokumen, dan penggunaan kekerasan struktural, seluruh elemen yang menuntut hakim dengan kapasitas analitik lintas batas yurisdiksi. Peradilan umum, yang dirancang untuk perkara tunggal berbasis wilayah, secara inheren tidak mampu merespons kejahatan jaringan semacam ini secara optimal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara yuridis nasional, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO telah mengakui keistimewaan TPPO dengan menyediakan ancaman pidana yang lebih berat dan kewenangan penyidik khusus. Namun, tanpa pengadilan yang sepadan, UU tersebut menurut Yeni baru setengah jalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"> &#8220;Kita punya UU yang mengakui TPPO sebagai kejahatan luar biasa, tetapi memproses pelakunya di pengadilan biasa. Itu kontradiksi yang harus kita akhiri,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kekosongan Perlindungan: Realitas di Lapangan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Yeni mengangkat realitas lapangan sebagai penguat argumentasi. Data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat ribuan pengaduan PMI setiap tahun, mulai dari pelanggaran kontrak, penyiksaan, hingga eksploitasi seksual dan perdagangan manusia. Namun, angka tuntutan pidana yang berujung pada vonis inkracht terhadap pelaku jaringan TPPO tetap sangat rendah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Para korban PMI sering menghadapi hambatan berlapis: jarak geografis, ketidaktahuan hukum, trauma psikologis, dan ketidakhadiran advokasi yang memadai di persidangan. Pengadilan khusus PMI akan dirancang justru untuk merobohkan hambatan-hambatan ini,&#8221; jelas Yeni. Ia membayangkan pengadilan tersebut dilengkapi dengan hakim ad hoc berlatar hukum ketenagakerjaan dan hak asasi manusia, unit penerjemah bahasa, serta mekanisme perlindungan saksi-korban yang berperspektif gender.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kerangka HAM: Negara sebagai Pengemban Kewajiban</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari perspektif hukum hak asasi manusia internasional, seruan Amparan sejalan dengan prinsip due diligence negara sebagaimana diartikulasikan dalam Prinsip-Prinsip PBB tentang Bisnis dan HAM (Ruggie Framework, 2011) dan Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi Indonesia. Negara tidak hanya berkewajiban melarang pelanggaran, tetapi juga memastikan tersedianya effective remedy, mekanisme pemulihan yang sungguh-sungguh dapat diakses korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Theo van Boven, Pelapor Khusus PBB untuk Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat, menegaskan bahwa pemulihan tidak cukup bersifat simbolik, ia harus mencakup restitusi, kompensasi, rehabilitasi, dan jaminan non-repetisi. Pengadilan khusus, dalam logika ini, adalah instrumen non-repetisi yang paling konkret: ia mengirimkan sinyal kelembagaan bahwa negara tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Seruan kepada Legislator: Revisi UU PMI dan Inisiatif DPR</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Amparan secara eksplisit meminta Komisi I DPR RI dan Komisi IX DPR RI agar memasukkan klausul pembentukan pengadilan khusus PMI dalam agenda revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, atau melalui undang-undang tersendiri. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jika DPR mau serius melindungi PMI, langkah pertama adalah memastikan keadilan bisa benar-benar mereka akses. Bukan sekadar pasal di atas kertas,&#8221; kata Yeni.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Amparan juga mendorong pemerintah untuk menjalin perjanjian kerja sama yudisial dengan negara-negara penempatan PMI terbesar (Malaysia, Arab Saudi, Hong Kong, dan Taiwan) guna memungkinkan proses hukum lintas yurisdiksi yang lebih efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengadilan khusus PMI, menurut Yeni, idealnya memiliki kewenangan memeriksa perkara dengan elemen transnasional tanpa terbentur hambatan yurisdiksi konvensional.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/amparan-dukung-pembentukan-pengadilan-khusus-pekerja-migran-tppo-bukan-kejahatan-biasa/">Amparan Dukung Pembentukan Pengadilan Khusus Pekerja Migran: TPPO Bukan Kejahatan Biasa</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/amparan-dukung-pembentukan-pengadilan-khusus-pekerja-migran-tppo-bukan-kejahatan-biasa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260325_185428.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
