<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/kementerian-pelindungan-pekerja-migran-indonesia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/kementerian-pelindungan-pekerja-migran-indonesia/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 26 Oct 2026 03:10:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/kementerian-pelindungan-pekerja-migran-indonesia/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Farhan Apresiasi KP2MI Tolak FWCMS untuk Proses Kontrak PRT Migran, Tegaskan Kedaulatan Indonesia</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/farhan-apresiasi-kp2mi-tolak-fwcms-untuk-proses-kontrak-prt-migran-tegaskan-kedaulatan-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Oct 2026 03:10:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Digital Sovereignty]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kedaulatan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8866</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUALA LUMPUR – Ketua Sarbumusi DPCLN Malaysia, Farhan, mengapresiasi langkah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang menolak usulan agar...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/farhan-apresiasi-kp2mi-tolak-fwcms-untuk-proses-kontrak-prt-migran-tegaskan-kedaulatan-indonesia/">Farhan Apresiasi KP2MI Tolak FWCMS untuk Proses Kontrak PRT Migran, Tegaskan Kedaulatan Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>KUALA LUMPUR</strong> – Ketua Sarbumusi DPCLN Malaysia, Farhan, mengapresiasi langkah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang menolak usulan agar pendaftaran calon pekerja rumah tangga, pemeriksaan kesehatan, hingga pengesahan dan penandatanganan kontrak kerja oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dilakukan melalui modul Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS) milik perusahaan swasta Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Farhan, sikap pemerintah Indonesia tersebut sudah tepat sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) tetap berada dalam kerangka hukum nasional dan kesepakatan antarpemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Farhan menjelaskan, nota kesepahaman atau <em>Memorandum of Understanding</em> (MoU) antara dua negara merupakan instrumen kerja sama yang dapat berlaku selama bertahun-tahun dan berkesinambungan. Sebaliknya, kontrak dengan penyedia layanan atau vendor swasta memiliki jangka waktu tertentu dan dapat berakhir, diganti, atau dihentikan sewaktu-waktu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia mencontohkan bahwa pada 2018, Malaysia pernah menangguhkan operator yang sama setelah muncul laporan mengenai dugaan pungutan berlebihan terhadap pekerja asal Nepal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau alur dalam MoU diikat ke modul milik satu perusahaan asing, nasib perjanjian dua negara ikut bergantung pada kontrak bisnis pihak ketiga,” ujar Farhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, substansi perjanjian bilateral seharusnya mengatur mekanisme kerja sama antarpemerintah, bukan mengunci proses perekrutan pada produk teknologi milik perusahaan swasta tertentu. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga kesinambungan kerja sama sekaligus menghindari ketergantungan kelembagaan terhadap satu penyedia layanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jadi, sudah tepat jika teks perjanjian cukup mengatur penggunaan sistem pemerintah Malaysia dan sistem pemerintah Indonesia melalui mekanisme <em>government-to-government</em> (G to G) yang terintegrasi, tanpa mencantumkan nama produk sistem komputerisasi atau aplikasi milik swasta asing,” kata Farhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menegaskan, kewenangan Malaysia dalam menunjuk vendor hanya berlaku dalam lingkup yurisdiksi negara tersebut. Malaysia berhak menentukan mitra yang digunakan untuk mengurus visa dan izin kerja di wilayahnya. Namun, pengaturan mengenai klinik pemeriksaan kesehatan, agensi penempatan, serta pendataan calon pekerja di Indonesia harus tetap tunduk pada hukum nasional Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Farhan merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sebagai landasan hukum yang harus diperhatikan dalam proses tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, perusahaan yang melakukan pemrosesan data warga negara Indonesia di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, terlepas dari perjanjian komersial yang dimilikinya dengan pihak Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Dalam lingkup kewenangannya, Malaysia bebas menunjuk vendor untuk urusan visa dan izin kerja di negaranya. Tetapi, klinik, agensi penempatan, dan pendataan calon pekerja di Indonesia diatur oleh hukum Indonesia. Perusahaan yang mengolah data WNI di Indonesia tetap harus tunduk pada ketentuan hukum nasional, apa pun isi kontraknya dengan pihak Malaysia,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Farhan juga menyoroti kedudukan KBRI sebagai perwakilan resmi negara yang menjalankan fungsi diplomatik berdasarkan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961. Menurutnya, pengaturan teknis oleh negara penerima tidak seharusnya menghilangkan kewenangan Indonesia dalam menentukan perangkat dan mekanisme kerja internal perwakilan diplomatiknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“KBRI sendiri bekerja berdasarkan Konvensi Wina, dan negara penerima tidak berwenang menentukan perangkat kerja kedutaan negara lain,” kata Farhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menambahkan, penggunaan FWCMS sebagai salah satu persyaratan pengurusan visa merupakan kewenangan Malaysia. Namun, kewenangan tersebut harus dibedakan dari proses perekrutan dan penempatan PMI yang berada dalam lingkup pengaturan pemerintah Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Malaysia memang dapat menjadikan FWCMS sebagai salah satu syarat pengurusan visa karena visa merupakan kewenangan negaranya. Namun, Indonesia juga memiliki kedaulatan yang harus dihormati,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Farhan menegaskan, proses penempatan PMI harus dimulai melalui prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Calon pekerja tidak dapat diberangkatkan secara sah tanpa memenuhi persyaratan perekrutan, termasuk adanya <em>job order</em> atau permintaan tenaga kerja dan surat izin perekrutan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menekankan pentingnya pengesahan kontrak kerja oleh Perwakilan RI sebelum PMI diberangkatkan. Proses tersebut, menurutnya, harus mengikuti tahapan yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 serta mekanisme Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).</p>



<p class="wp-block-paragraph">“PMI baru bisa berproses secara sah setelah ada <em>job order</em> dan surat izin perekrutan, serta mengikuti tahapan proses dari pemerintah RI. Kontrak juga harus disahkan oleh Perwakilan RI melalui tahapan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 melalui SISKOP2MI. Sebab, masing-masing negara memiliki dan menjaga kedaulatannya,” kata Farhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai jalan tengah, Farhan mendorong kedua negara mengintegrasikan sistem masing-masing melalui mekanisme G to G. Dengan pendekatan tersebut, sistem pemerintah Malaysia dan Indonesia dapat saling terhubung tanpa harus menjadikan aplikasi milik perusahaan swasta asing sebagai satu-satunya instrumen dalam keseluruhan proses perekrutan dan penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Farhan, arah menuju integrasi antarsistem pemerintah mulai terlihat dalam pembahasan teknis kedua negara. Sehari setelah sidang di Bandung, dalam <em>Joint Technical Meeting</em> yang membahas rancangan MoU sektor formal, kedua pihak menyusun rancangan alur perekrutan yang menghubungkan sistem pemerintah Malaysia dengan sistem pemerintah Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam rancangan tersebut, pengesahan kontrak kerja tetap dilakukan oleh Perwakilan RI sebelum PMI diberangkatkan. Mekanisme itu, menurut Farhan, menunjukkan bahwa integrasi teknologi dapat dilakukan tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing negara dalam melindungi pekerjanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga mengingatkan pengalaman pada 2022, ketika sengketa mengenai <em>Maid Online System</em> berakhir setelah kedua negara menyepakati penghubungan sistem imigrasi Malaysia dengan sistem KBRI. Pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi rujukan untuk menyusun mekanisme kerja sama yang lebih berkelanjutan dan tidak bergantung pada penguncian proses bilateral ke dalam satu produk swasta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Farhan, persoalan ini bukan sekadar perdebatan mengenai penggunaan aplikasi atau sistem komputerisasi. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan pembagian kewenangan antarpemerintah tetap jelas, perlindungan data pribadi terjamin, dan seluruh tahapan penempatan PMI berjalan sesuai hukum yang berlaku di masing-masing negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia berharap pembahasan MoU Indonesia–Malaysia dapat menghasilkan kesepakatan yang menempatkan integrasi sistem pemerintah sebagai dasar koordinasi, sekaligus menjaga kewenangan Perwakilan RI dalam pengesahan kontrak kerja dan pelindungan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Farhan menegaskan, kerja sama bilateral yang berkelanjutan harus dibangun di atas penghormatan terhadap kedaulatan kedua negara, kepastian hukum, dan perlindungan hak pekerja migran. Dengan demikian, kemudahan administrasi dan kebutuhan teknologi tidak menggeser tanggung jawab negara dalam memastikan proses perekrutan berlangsung secara sah, transparan, dan akuntabel.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/farhan-apresiasi-kp2mi-tolak-fwcms-untuk-proses-kontrak-prt-migran-tegaskan-kedaulatan-indonesia/">Farhan Apresiasi KP2MI Tolak FWCMS untuk Proses Kontrak PRT Migran, Tegaskan Kedaulatan Indonesia</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/42.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jenazah Iskandar Muda, Warga Aceh Tenggara Korban Kecelakaan Kerja di Malaysia, Tiba di Kualanamu</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/jenazah-iskandar-muda-warga-aceh-tenggara-korban-kecelakaan-kerja-di-malaysia-tiba-di-kualanamu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Oct 2026 04:15:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kecelakaan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Pemulangan Jenasah]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8834</guid>

					<description><![CDATA[<p>DELI SERDANG – Jenazah Iskandar Muda, warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, yang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/jenazah-iskandar-muda-warga-aceh-tenggara-korban-kecelakaan-kerja-di-malaysia-tiba-di-kualanamu/">Jenazah Iskandar Muda, Warga Aceh Tenggara Korban Kecelakaan Kerja di Malaysia, Tiba di Kualanamu</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>DELI SERDANG</strong> – Jenazah Iskandar Muda, warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, yang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Klang, Malaysia, tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Pemulangan jenazah tersebut dikawal melalui koordinasi sejumlah pihak di Aceh dan Malaysia hingga tiba di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan laporan media lokal <em>Rahasia Umum</em>, kedatangan jenazah disambut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Yahdi Hasan, bersama Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal. Istri, anak tertua, abang tertua, dan sejumlah kerabat almarhum turut hadir untuk menjemput jenazah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah tiba di Kualanamu, jenazah selanjutnya dibawa menuju kampung halaman almarhum di Desa Kran Alur Buluh, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, untuk diserahkan kepada keluarga dan dimakamkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Proses pemulangan tersebut dikoordinasikan Forum Bersama (Forbes) DPRA Daerah Pemilihan VIII bersama Pemerintah Aceh dan sejumlah instansi terkait. Yahdi Hasan menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf beserta jajaran pemerintah daerah yang membantu penyelesaian administrasi dan proses pemulangan jenazah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam laporan media tersebut, Yahdi juga mengapresiasi keterlibatan Ketua DPRA, Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Dinas Sosial Aceh, Baitul Mal Aceh, serta tenaga penghubung pemerintah Aceh yang turut mendukung proses pemulangan. Koordinasi lintas instansi diperlukan agar warga yang meninggal dunia di luar negeri dapat dipulangkan dan keluarga memperoleh pendampingan yang dibutuhkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa ini kembali menyoroti kerentanan pekerja Indonesia di luar negeri ketika mengalami kecelakaan kerja. Di balik proses pemulangan jenazah, terdapat persoalan yang lebih luas mengenai keselamatan kerja, kepastian perlindungan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan kerja lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks pekerja migran, kecelakaan kerja perlu ditangani tidak hanya sebagai peristiwa yang berujung pada pemulangan korban, tetapi juga sebagai persoalan yang memerlukan kejelasan mengenai kronologi kejadian, kondisi tempat kerja, pemenuhan standar keselamatan, serta hak-hak pekerja dan keluarganya. Apabila korban berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI), penelusuran juga perlu mencakup status penempatan, kontrak kerja, kepesertaan jaminan sosial, dan kemungkinan hak kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui unit pelayanan terkait dan perwakilan RI di Malaysia memiliki peran penting dalam memberikan fasilitasi serta pendampingan kepada PMI yang menghadapi persoalan di negara penempatan. Koordinasi dengan otoritas setempat juga diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai kejadian dan memastikan hak-hak korban maupun keluarganya dapat ditelusuri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Iskandar Muda sekaligus menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam membangun sistem perlindungan bagi warga yang bekerja di luar negeri. Pendataan pekerja migran asal daerah, edukasi mengenai prosedur penempatan yang aman, akses informasi mengenai hak ketenagakerjaan, dan mekanisme pengaduan perlu menjadi bagian dari kebijakan yang berjalan sebelum persoalan muncul.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemulangan jenazah merupakan bentuk bantuan kemanusiaan yang penting bagi keluarga yang berduka. Namun, perlindungan pekerja migran tidak semestinya berhenti ketika jenazah tiba di tanah air. Penelusuran penyebab kecelakaan, kepastian hak keluarga, dan evaluasi atas kondisi kerja perlu mendapat perhatian sesuai kewenangan masing-masing pihak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga informasi dalam laporan media lokal tersebut diterbitkan, rincian teknis mengenai kronologi kecelakaan dan hasil pemeriksaan resmi penyebab kematian belum dijelaskan secara lengkap dalam laporan yang dirujuk. Karena itu, penilaian lebih jauh mengenai penyebab kecelakaan maupun tanggung jawab hukum pihak tertentu memerlukan keterangan resmi dan bukti pendukung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yahdi Hasan dan Forbes DPRA Dapil VIII menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Iskandar Muda. Peristiwa ini diharapkan menjadi pengingat bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan bahwa perlindungan warga Indonesia yang bekerja di luar negeri harus mencakup keselamatan selama bekerja, pendampingan ketika menghadapi musibah, serta pemenuhan hak-hak pekerja dan keluarganya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/jenazah-iskandar-muda-warga-aceh-tenggara-korban-kecelakaan-kerja-di-malaysia-tiba-di-kualanamu/">Jenazah Iskandar Muda, Warga Aceh Tenggara Korban Kecelakaan Kerja di Malaysia, Tiba di Kualanamu</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://waspadaindonesia.com/wp-content/uploads/2026/10/Screenshot_383-800x438.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KP2MI Catat 297.450 Layanan Penempatan PMI pada 2026, Sebanyak 43.671 PMI Bermasalah Dipulangkan dalam Dua Tahun</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kp2mi-catat-297-450-layanan-penempatan-pmi-pada-2026-sebanyak-43-671-pmi-bermasalah-dipulangkan-dalam-dua-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Oct 2026 03:24:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Siskopmi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8788</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencatat sebanyak 297.450 layanan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nasional sepanjang...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kp2mi-catat-297-450-layanan-penempatan-pmi-pada-2026-sebanyak-43-671-pmi-bermasalah-dipulangkan-dalam-dua-tahun/">KP2MI Catat 297.450 Layanan Penempatan PMI pada 2026, Sebanyak 43.671 PMI Bermasalah Dipulangkan dalam Dua Tahun</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencatat sebanyak 297.450 layanan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nasional sepanjang Januari hingga 19 Oktober 2026. Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Jepang, dan Singapura menjadi lima negara tujuan utama penempatan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, pemerintah melaporkan telah memfasilitasi pemulangan 43.671 PMI bermasalah dari berbagai negara selama dua tahun terakhir pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Malaysia dan Kamboja tercatat sebagai negara dengan jumlah kepulangan PMI bermasalah terbanyak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data penempatan tersebut disampaikan KP2MI dalam keterangannya mengenai penguatan kebijakan penempatan dan pelindungan pekerja migran. Capaian 297.450 layanan menunjukkan besarnya aktivitas penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, sekaligus menegaskan pentingnya sistem pendataan yang akurat agar proses keberangkatan dan keberadaan PMI dapat dipantau secara lebih baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, angka pemulangan 43.671 PMI bermasalah disampaikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin kepada ANTARA pada 5 Oktober 2026, menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Menurut Mukhtarudin, pemulangan dilakukan berdasarkan kondisi dan persoalan yang dihadapi pekerja di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut mencakup deportasi akibat pelanggaran hukum atau izin tinggal yang telah berakhir, pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak selesai, kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja tidak dapat melanjutkan pekerjaannya, serta gangguan kesehatan fisik maupun psikis. Dalam penanganannya, KP2MI berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri serta perwakilan RI di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam periode yang sama, pemerintah juga memfasilitasi pemulangan 1.234 jenazah PMI dari luar negeri untuk diserahkan kepada keluarga di Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa layanan pelindungan tidak berhenti pada proses penempatan dan penyelesaian sengketa kerja, tetapi juga mencakup penanganan kondisi darurat dan pemulangan pekerja yang meninggal dunia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mukhtarudin menegaskan bahwa pelindungan PMI harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga pekerja kembali ke tanah air. Pemerintah juga mendorong masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan prosedur penempatan resmi agar memperoleh akses terhadap layanan dan mekanisme pelindungan yang tersedia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Besarnya angka penempatan dan pemulangan bermasalah menempatkan dua agenda penting secara bersamaan: memperluas akses terhadap pekerjaan luar negeri dan memastikan bahwa setiap proses migrasi tenaga kerja disertai pengawasan yang memadai. Penempatan yang tercatat dalam sistem administrasi perlu diikuti pemantauan terhadap realisasi keberangkatan, kepatuhan terhadap perjanjian kerja, kondisi tempat kerja, serta akses pekerja terhadap bantuan ketika menghadapi persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Malaysia dan Kamboja sebagai dua negara dengan jumlah kepulangan PMI bermasalah terbesar juga menjadi perhatian dalam upaya penguatan pelindungan. Namun, data jumlah kepulangan saja belum cukup untuk menyimpulkan tingkat risiko di masing-masing negara tanpa informasi pembanding mengenai jumlah PMI yang bekerja di sana, jenis pekerjaan, lama masa penempatan, dan penyebab kepulangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, data penempatan dan pemulangan perlu dibaca secara terpadu. Data penempatan dapat membantu pemerintah memetakan arus pekerja dan negara tujuan, sedangkan data kepulangan dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi pola permasalahan, mengevaluasi jalur perekrutan, dan memperbaiki mekanisme pelindungan. Informasi mengenai penyebab kepulangan, status perekrutan, perusahaan pemberi kerja, dan tindak lanjut kasus juga penting agar kebijakan tidak hanya berorientasi pada jumlah layanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan pelindungan membutuhkan koordinasi KP2MI dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri, serta pemangku kepentingan ketenagakerjaan. Edukasi mengenai kontrak kerja, legalitas perekrut, hak atas upah, jaminan sosial, dan kanal pengaduan juga perlu menjangkau calon PMI sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan jumlah layanan penempatan yang mencapai ratusan ribu dan puluhan ribu pemulangan PMI bermasalah dalam dua tahun terakhir, tantangan kebijakan migrasi tenaga kerja bukan semata-mata memperbesar angka penempatan. Ukuran keberhasilan juga perlu mencakup kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap hak pekerja, kecepatan penyelesaian pengaduan, serta kemampuan negara mencegah masalah yang berulang. Pelindungan yang efektif harus memastikan bahwa kesempatan kerja di luar negeri dapat diakses secara aman dan bahwa pekerja yang menghadapi persoalan memperoleh bantuan nyata dari negara.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kp2mi-catat-297-450-layanan-penempatan-pmi-pada-2026-sebanyak-43-671-pmi-bermasalah-dipulangkan-dalam-dua-tahun/">KP2MI Catat 297.450 Layanan Penempatan PMI pada 2026, Sebanyak 43.671 PMI Bermasalah Dipulangkan dalam Dua Tahun</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTTwn1dO9mAb7ToTgUEdxh8zFTItABBCbmQoHhjUoeYFA&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KP2MI dan KBRI Paramaribo Jajaki Pemetaan Pasar Kerja Suriname dan Guyana, 560 PMI Tercatat di Suriname</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kp2mi-dan-kbri-paramaribo-jajaki-pemetaan-pasar-kerja-suriname-dan-guyana-560-pmi-tercatat-di-suriname/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Oct 2026 03:18:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[amerika]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Mukhtarudin]]></category>
		<category><![CDATA[Paramaribo]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Suriname]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8780</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paramaribo menjajaki kerja sama pemetaan pasar...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kp2mi-dan-kbri-paramaribo-jajaki-pemetaan-pasar-kerja-suriname-dan-guyana-560-pmi-tercatat-di-suriname/">KP2MI dan KBRI Paramaribo Jajaki Pemetaan Pasar Kerja Suriname dan Guyana, 560 PMI Tercatat di Suriname</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paramaribo menjajaki kerja sama pemetaan pasar kerja dan pemutakhiran data Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriname dan Guyana. Langkah ini disiapkan sebagai dasar perluasan penempatan tenaga kerja Indonesia sekaligus memperkuat pelindungan hukum dan sosial bagi PMI di kawasan Amerika Selatan dan Karibia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, membahas rencana tersebut bersama Duta Besar RI untuk Suriname merangkap Guyana dan Caribbean Community (CARICOM), Agus Priono, dalam pertemuan di Jakarta pada 23 Oktober 2026. Pembahasan mencakup pembaruan data PMI, pemetaan kebutuhan tenaga kerja, serta peluang penempatan pekerja dengan keterampilan khusus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Agus Priono menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 689 warga negara Indonesia (WNI) di Suriname. Dari jumlah tersebut, sekitar 560 orang merupakan PMI yang bekerja di berbagai sektor, terutama perkebunan, perkayuan atau penggergajian, perikanan, dan pertambangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Agus, sebagian pekerja Indonesia di Suriname sebelumnya bekerja di Kepulauan Solomon dan Papua Nugini, kemudian direkrut oleh perusahaan terkait ketika perusahaan tersebut membuka usaha di Suriname. Pola perpindahan tenaga kerja ini menjadi salah satu informasi yang perlu diperhatikan dalam memetakan jalur penempatan serta kondisi ketenagakerjaan PMI di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, persoalan pendataan masih menjadi tantangan. Agus mengungkapkan dugaan bahwa sebagian PMI berangkat melalui jalur perseorangan sehingga keberadaan dan kondisi mereka belum seluruhnya tercatat dalam sistem resmi pemerintah Indonesia. Kondisi tersebut membuat pemutakhiran data menjadi penting untuk mengetahui jumlah pekerja, lokasi kerja, sektor pekerjaan, serta kebutuhan pelindungan yang mereka hadapi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), catatan penempatan PMI ke Suriname pada periode 2022–2023 berjumlah 169 orang. Sementara itu, penempatan ke Guyana yang tercatat pada periode 2021–2023 sebanyak 61 orang. Angka tersebut merupakan catatan penempatan pada periode tertentu dan tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan jumlah PMI yang saat ini berada di kedua negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan pentingnya pembaruan informasi secara menyeluruh agar kebijakan penempatan dan pelindungan disusun berdasarkan data yang lebih akurat. Informasi terkini mengenai jumlah dan kondisi PMI dibutuhkan untuk memperkuat koordinasi pemerintah dengan perwakilan RI di luar negeri, termasuk dalam pemantauan kondisi kerja dan penanganan persoalan yang dialami pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah juga melihat peluang perluasan penempatan ke Suriname dan Guyana, khususnya di sektor perkebunan, perkayuan, pertambangan, serta minyak dan gas bumi. Seiring perkembangan kegiatan industri, peluang lain berpotensi muncul pada sektor konstruksi, pemeliharaan peralatan, logistik, dan jasa pendukung. Namun, peluang tersebut tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemetaan kebutuhan tenaga kerja yang konkret, termasuk persyaratan jabatan, kualifikasi kompetensi, ketentuan ketenagakerjaan setempat, dan aturan bagi pekerja asing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk mendukung langkah itu, Mukhtarudin mendorong pemanfaatan lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi, termasuk institusi yang memiliki fokus pada pertambangan serta minyak dan gas. Calon PMI dapat dipersiapkan melalui pelatihan lanjutan dan sertifikasi kompetensi sesuai kebutuhan pemberi kerja. Kementerian juga menempatkan Migrant Center sebagai salah satu bagian dari upaya menghubungkan penyiapan sumber daya manusia dengan peluang kerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data KP2MI menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga 19 Oktober 2026, pemerintah telah memfasilitasi 297.450 layanan penempatan secara nasional. Negara tujuan yang mendominasi penempatan tersebut meliputi Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Jepang, dan Singapura. Penjajakan pasar kerja di Suriname dan Guyana menjadi bagian dari upaya memperluas tujuan penempatan di luar negara-negara yang selama ini menjadi pasar utama PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemutakhiran data dan pembukaan pasar kerja baru perlu berjalan beriringan dengan penguatan pelindungan. Pemerintah perlu memastikan bahwa informasi lowongan dan kebutuhan tenaga kerja dapat diverifikasi, proses perekrutan berlangsung sesuai ketentuan, serta calon PMI memperoleh informasi yang memadai mengenai kontrak kerja, upah, kondisi kerja, jaminan sosial, dan mekanisme pengaduan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui koordinasi KP2MI dan KBRI Paramaribo, pemerintah berharap kebutuhan tenaga kerja di Suriname dan Guyana dapat dipetakan secara lebih terukur. Dengan demikian, peluang penempatan tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah PMI, tetapi juga pada kesesuaian kompetensi, kepastian proses penempatan, serta jaminan pelindungan bagi pekerja Indonesia sejak sebelum keberangkatan hingga selama bekerja di luar negeri.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kp2mi-dan-kbri-paramaribo-jajaki-pemetaan-pasar-kerja-suriname-dan-guyana-560-pmi-tercatat-di-suriname/">KP2MI dan KBRI Paramaribo Jajaki Pemetaan Pasar Kerja Suriname dan Guyana, 560 PMI Tercatat di Suriname</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQ1JAaz-68hj2CfQjqRgL2KeRlGv3p3d6tQgmE8orSnZA&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KP2MI Perkuat Pelindungan PMI di Suriname dan Guyana, Data Penempatan Jadi Perhatian</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kp2mi-perkuat-pelindungan-pmi-di-suriname-dan-guyana-data-penempatan-jadi-perhatian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Oct 2026 02:26:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Guyana]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Mukhtarudin]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Suriname]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8757</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menerima kunjungan Duta Besar Republik Indonesia untuk Suriname merangkap Guyana dan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kp2mi-perkuat-pelindungan-pmi-di-suriname-dan-guyana-data-penempatan-jadi-perhatian/">KP2MI Perkuat Pelindungan PMI di Suriname dan Guyana, Data Penempatan Jadi Perhatian</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menerima kunjungan Duta Besar Republik Indonesia untuk Suriname merangkap Guyana dan <em>Caribbean Community</em> (CARICOM), Agus Priono, di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Kamis (22/10/2026). Pertemuan tersebut membahas pemutakhiran data pekerja migran Indonesia (PMI), penguatan pelindungan, serta peluang memperluas penempatan tenaga kerja terampil di kawasan Karibia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertemuan ini menjadi bagian dari penjajakan pasar kerja di Suriname dan Guyana, dua negara yang dinilai memiliki peluang bagi tenaga kerja Indonesia di sejumlah sektor. Pemerintah berupaya memastikan peluang tersebut didukung informasi kebutuhan tenaga kerja yang akurat, penyiapan kompetensi, dan mekanisme pelindungan yang memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan pemberitaan resmi KP2MI, Agus Priono menyampaikan bahwa Suriname merupakan salah satu negara tujuan PMI di kawasan Karibia. Data perwakilan RI mencatat sekitar 689 warga negara Indonesia (WNI) berada di Suriname, dengan 560 orang di antaranya merupakan pekerja migran Indonesia.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Data Penempatan Perlu Dimutakhirkan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu perhatian utama dalam pertemuan tersebut adalah perbedaan cakupan dan periode pencatatan pekerja migran. Data Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) mencatat 169 PMI di Suriname untuk periode 2022–2023, sedangkan di Guyana tercatat 61 PMI untuk periode 2021–2023.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Angka tersebut merupakan catatan penempatan pada periode tertentu, bukan gambaran mutakhir seluruh PMI yang saat ini berada dan bekerja di kedua negara. Karena itu, data SISKOP2MI tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan angka 560 PMI yang saat ini tercatat berada di Suriname tanpa memperhatikan perbedaan waktu dan cakupan pendataan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemutakhiran data diperlukan untuk mengetahui jumlah pekerja, lokasi kerja, sektor pekerjaan, serta kondisi dan kebutuhan pelindungan mereka. Informasi tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk merancang kebijakan penempatan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan karakteristik negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mukhtarudin menekankan pentingnya pembaruan informasi mengenai keberadaan PMI di Suriname dan Guyana melalui koordinasi dengan perwakilan RI di luar negeri. Data yang lebih akurat diharapkan membantu pemerintah memastikan pekerja memperoleh pelindungan hukum dan sosial, sekaligus menjadi dasar dalam menyusun strategi penempatan berikutnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Peluang Kerja Terampil di Sektor Perkebunan hingga Migas</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Suriname dan Guyana memiliki peluang penempatan tenaga kerja pada sejumlah bidang, antara lain perkebunan, perkayuan, perikanan, pertambangan, minyak dan gas bumi (migas), serta pekerjaan teknis pendukung industri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peluang tersebut membuka kemungkinan bagi tenaga kerja Indonesia yang memiliki keterampilan khusus, seperti operator mesin, mekanik, tenaga teknis, dan pekerja dengan kompetensi yang dibutuhkan sektor industri. Namun, peluang pasar tidak otomatis berarti tersedianya lowongan yang dapat langsung diisi. Kebutuhan jabatan, kualifikasi, persyaratan bagi pekerja asing, dan ketentuan ketenagakerjaan di negara tujuan tetap harus dipetakan secara terperinci.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KP2MI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paramaribo diharapkan dapat memperkuat komunikasi dengan pihak terkait di Suriname dan Guyana untuk mengidentifikasi kebutuhan riil pengguna tenaga kerja. Pemetaan tersebut diperlukan agar penyiapan calon PMI dapat diarahkan pada kompetensi yang benar-benar dibutuhkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah juga perlu memastikan bahwa perluasan pasar kerja diikuti pelatihan dan sertifikasi yang sesuai. Pendekatan berbasis kebutuhan pasar dapat membantu mengurangi ketidaksesuaian antara keterampilan calon pekerja dan tuntutan pekerjaan yang tersedia.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pelindungan Harus Berjalan Bersama Ekspansi Penempatan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Perluasan negara tujuan penempatan perlu disertai mekanisme pelindungan sejak tahap perekrutan, persiapan keberangkatan, masa bekerja, hingga kepulangan. Bagi calon PMI, informasi mengenai pemberi kerja, kontrak, upah, kondisi kerja, jaminan sosial, serta prosedur pengaduan harus dapat diakses dan diverifikasi sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Koordinasi antara KP2MI dan KBRI Paramaribo juga penting untuk memantau kondisi PMI yang sudah bekerja di kedua negara. Dengan data yang diperbarui secara berkala, pemerintah dapat lebih mudah mengidentifikasi persoalan ketenagakerjaan, menentukan kebutuhan pendampingan, dan mengoordinasikan penanganan apabila pekerja menghadapi masalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pencatatan yang akurat juga perlu menjangkau pekerja yang keberangkatannya tidak tercatat dalam sistem penempatan nasional. Upaya pemutakhiran tidak cukup hanya menghimpun angka, tetapi perlu menghasilkan informasi yang dapat digunakan untuk memastikan pekerja mengetahui hak-haknya dan memiliki akses terhadap bantuan ketika menghadapi persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah tersebut sejalan dengan prinsip pelindungan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur pelindungan PMI sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Pelaksanaan pelindungan perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum Indonesia serta peraturan yang berlaku di negara penempatan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Memperluas Pasar dengan Perencanaan yang Terukur</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Penjajakan peluang kerja di Suriname dan Guyana merupakan bagian dari upaya memperluas akses penempatan PMI ke negara tujuan di luar pasar yang selama ini lebih dominan, seperti Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Jepang, dan Singapura.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan data KP2MI, kementerian memfasilitasi 297.450 layanan penempatan secara nasional selama Januari hingga 19 Oktober 2026. Sementara itu, pengembangan pasar di kawasan Karibia masih membutuhkan pemetaan lebih lanjut, terutama mengenai permintaan tenaga kerja, persyaratan keterampilan, serta kondisi pekerja Indonesia yang sudah berada di sana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberhasilan ekspansi tidak semata-mata diukur dari bertambahnya negara tujuan atau jumlah penempatan. Pemerintah juga perlu memperhatikan kepastian kontrak kerja, kesesuaian kompetensi, kondisi kerja yang layak, serta kemampuan memberikan perlindungan apabila muncul perselisihan atau pelanggaran hak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui koordinasi dengan KBRI Paramaribo, KP2MI diharapkan dapat memperbarui data PMI sekaligus mengembangkan peluang kerja terampil yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Dengan demikian, ekspansi penempatan ke Suriname dan Guyana dapat berlangsung secara terencana, berbasis informasi yang akurat, dan tetap menempatkan keselamatan serta hak pekerja migran sebagai prioritas.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kp2mi-perkuat-pelindungan-pmi-di-suriname-dan-guyana-data-penempatan-jadi-perhatian/">KP2MI Perkuat Pelindungan PMI di Suriname dan Guyana, Data Penempatan Jadi Perhatian</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.pantau.com/_next/image?url=https%3A%2F%2Fpantau.sgp1.cdn.digitaloceanspaces.com%2Fimages%2F20261023-755-screenshot-2026-10-23-190635.jpg&#038;w=1200&#038;q=75" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Disnakertrans Way Kanan Perkuat Kerja Sama dengan KP2MI, SMK Go Global Masih Tahap Pendataan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/disnakertrans-way-kanan-perkuat-kerja-sama-dengan-kp2mi-smk-go-global-masih-tahap-pendataan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Oct 2026 00:54:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[SMK Go Global]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8699</guid>

					<description><![CDATA[<p>WAY KANAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Way Kanan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/disnakertrans-way-kanan-perkuat-kerja-sama-dengan-kp2mi-smk-go-global-masih-tahap-pendataan/">Disnakertrans Way Kanan Perkuat Kerja Sama dengan KP2MI, SMK Go Global Masih Tahap Pendataan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>WAY KANAN</strong> – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Way Kanan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk meningkatkan pelindungan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), PMI aktif, hingga purna-PMI. Kerja sama tersebut mencakup aspek hukum, sosial, dan ekonomi, sekaligus pembahasan program SMK Go Global untuk menyiapkan lulusan sekolah menengah kejuruan memasuki pasar kerja internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Disnakertrans Kabupaten Way Kanan, Rofiki, menjelaskan bahwa kunjungan ke kementerian dilakukan dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman guna memperkuat sinergi pelindungan pekerja migran. Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih terarah kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan kerja sama tersebut penting karena pelindungan PMI tidak cukup hanya dilakukan menjelang keberangkatan. Pemerintah juga perlu memastikan calon pekerja memperoleh informasi yang benar, menjalani proses penempatan sesuai ketentuan, mendapatkan akses bantuan ketika menghadapi persoalan di negara tujuan, serta memiliki dukungan setelah kembali ke Indonesia.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pelindungan PMI dari Pra-Keberangkatan hingga Purna-PMI</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kerja sama Disnakertrans Way Kanan dengan KP2MI diarahkan untuk memperkuat pelindungan calon PMI dan pekerja migran melalui pendekatan yang mencakup aspek hukum, sosial, dan ekonomi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada tahap sebelum keberangkatan, calon PMI membutuhkan informasi mengenai prosedur penempatan, persyaratan dokumen, kompetensi yang dibutuhkan, kontrak kerja, serta hak dan kewajiban selama bekerja di luar negeri. Informasi tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko perekrutan ilegal, penipuan berkedok lowongan kerja, dan penempatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aspek pelindungan hukum juga menjadi penting ketika pekerja menghadapi persoalan di negara penempatan, seperti perselisihan upah, pemutusan hubungan kerja, kekerasan, atau pelanggaran kontrak. Dalam situasi tersebut, koordinasi antara pemerintah daerah, kementerian, dan perwakilan Indonesia di luar negeri diperlukan agar pekerja mengetahui saluran pengaduan serta akses bantuan yang tersedia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, dimensi sosial dan ekonomi mencakup dukungan bagi PMI dan keluarganya, termasuk ketika pekerja kembali ke daerah asal. Purna-PMI membutuhkan akses terhadap informasi pekerjaan, pengembangan keterampilan, dan peluang usaha agar pengalaman bekerja di luar negeri dapat mendukung keberlanjutan ekonomi keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, kerja sama pusat dan daerah perlu diterjemahkan ke dalam pelayanan yang konkret, bukan berhenti pada penandatanganan dokumen. Kejelasan pembagian tugas, mekanisme pengaduan, ketersediaan petugas, serta tindak lanjut terhadap kasus pekerja migran menjadi bagian penting untuk mengukur manfaat kerja sama tersebut.</p>



<h2 class="wp-block-heading">SMK Go Global Masih dalam Tahap Pendataan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Selain membahas pelindungan PMI, Disnakertrans Way Kanan dan KP2MI turut membicarakan program SMK Go Global. Program ini diarahkan untuk menyiapkan lulusan SMK agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat informasi tersebut diberitakan, pelaksanaan program di Way Kanan masih berada pada tahap pendataan lulusan SMK yang berminat mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi. Pendataan tersebut menjadi langkah awal untuk mengetahui calon peserta yang potensial mengikuti pelatihan sebelum memasuki tahapan berikutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pendataan minat belum dapat diartikan sebagai bukti bahwa seluruh peserta telah mengikuti pelatihan, memperoleh sertifikasi, atau ditempatkan bekerja di luar negeri. Proses menuju penempatan masih memerlukan tahapan lanjutan, antara lain pemetaan kompetensi, pelatihan sesuai kebutuhan pekerjaan, pemenuhan persyaratan administrasi, serta pencocokan peserta dengan peluang kerja yang tersedia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan berbasis kebutuhan pasar kerja menjadi faktor penting dalam pelaksanaan SMK Go Global. Pelatihan perlu disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan persyaratan pemberi kerja di negara tujuan, termasuk keterampilan teknis, kemampuan bahasa, pemahaman budaya kerja, serta pengetahuan mengenai keselamatan dan hak-hak pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa informasi mengenai program disampaikan secara terbuka kepada lulusan SMK. Calon peserta perlu memahami tahapan seleksi, jenis pelatihan, persyaratan, pembiayaan, serta kemungkinan penempatan agar tidak muncul anggapan bahwa mengikuti pendataan otomatis menjamin keberangkatan dan pekerjaan di luar negeri.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Keberhasilan Program Perlu Diukur dari Hasilnya</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pendataan lulusan SMK yang berminat merupakan tahap awal yang penting, tetapi belum cukup untuk menilai keberhasilan program SMK Go Global. Evaluasi perlu mencakup jumlah peserta yang mengikuti dan menyelesaikan pelatihan, kompetensi yang diperoleh, sertifikasi yang diakui, kesesuaian dengan kebutuhan pemberi kerja, serta realisasi penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah peserta ditempatkan, pengawasan juga diperlukan untuk memastikan pekerjaan yang dijalani sesuai dengan informasi dan kontrak yang disepakati. Besaran upah, kondisi kerja, kepastian status keimigrasian, akses terhadap bantuan, dan perlindungan dari eksploitasi harus menjadi bagian dari evaluasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Kabupaten Way Kanan, kerja sama dengan KP2MI dapat menjadi peluang untuk menghubungkan pendidikan vokasi daerah dengan kebutuhan tenaga kerja internasional. Namun, manfaat tersebut akan bergantung pada kesiapan pelaksanaan, koordinasi antarlembaga, serta keterbukaan informasi kepada calon peserta dan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, penguatan pelindungan PMI perlu berjalan beriringan dengan perluasan akses kerja luar negeri. Peningkatan jumlah calon pekerja yang berminat tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan apabila tidak diikuti kesiapan kompetensi, prosedur penempatan yang sah, dan jaminan perlindungan yang memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerja sama Disnakertrans Way Kanan dengan KP2MI, dengan demikian, memiliki dua agenda yang saling berkaitan: membangun sistem pelindungan pekerja migran sepanjang siklus migrasi dan mempersiapkan lulusan SMK agar dapat mengakses peluang kerja internasional secara lebih terarah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tahap berikutnya adalah memastikan nota kesepahaman tersebut ditindaklanjuti melalui program kerja yang jelas, pendataan yang akurat, pelatihan yang sesuai kebutuhan, dan mekanisme pemantauan hasil. Untuk SMK Go Global, perkembangan yang dapat dinilai saat ini masih berupa pendataan calon peserta, bukan penempatan lulusan di negara tujuan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/disnakertrans-way-kanan-perkuat-kerja-sama-dengan-kp2mi-smk-go-global-masih-tahap-pendataan/">Disnakertrans Way Kanan Perkuat Kerja Sama dengan KP2MI, SMK Go Global Masih Tahap Pendataan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/full_1792556702521917_0850bc3120_berita_waykanan.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KP2MI–Kemenperin Perbarui MoU, SMK Go Global Diperkuat Lewat Pelatihan Vokasi dan Migrant Center Terintegrasi</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kp2mi-kemenperin-perbarui-mou-smk-go-global-diperkuat-lewat-pelatihan-vokasi-dan-migrant-center-terintegrasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenperin]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[MoU]]></category>
		<category><![CDATA[Mukhtarudin]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8658</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperbarui nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan perjanjian...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kp2mi-kemenperin-perbarui-mou-smk-go-global-diperkuat-lewat-pelatihan-vokasi-dan-migrant-center-terintegrasi/">KP2MI–Kemenperin Perbarui MoU, SMK Go Global Diperkuat Lewat Pelatihan Vokasi dan Migrant Center Terintegrasi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperbarui nota kesepahaman (<em>Memorandum of Understanding</em>/MoU) dan perjanjian kerja sama untuk memperkuat penyiapan tenaga kerja Indonesia yang kompeten dan mampu bersaing di pasar kerja internasional. Kerja sama yang diperbarui pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Balai Diklat Industri (BDI), Jakarta, tersebut mencakup pengembangan pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, pemetaan kebutuhan tenaga kerja luar negeri, serta pembentukan dan pengembangan Migrant Center terintegrasi untuk mendukung program SMK Go Global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menyatakan bahwa pembaruan kerja sama ini memperluas cakupan pelatihan yang sebelumnya lebih berfokus pada sektor manufaktur. Ke depan, pemanfaatan fasilitas pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kemenperin akan diperluas, termasuk balai diklat industri, politeknik, akademi komunitas, dan sekolah menengah kejuruan (SMK).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perluasan tersebut diharapkan membuka lebih banyak jalur pengembangan keterampilan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), sehingga penyiapan tenaga kerja tidak hanya bertumpu pada satu sektor industri. Kolaborasi antarkementerian juga diarahkan untuk menghubungkan kebutuhan pemberi kerja di luar negeri dengan ketersediaan calon tenaga kerja di dalam negeri melalui sistem pelatihan yang lebih terencana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Mukhtarudin, pendekatan yang digunakan harus dimulai dari identifikasi kebutuhan atau <em>demand</em> di negara tujuan, dilanjutkan dengan pemetaan kompetensi yang diperlukan, kemudian penyelenggaraan pelatihan sesuai kualifikasi tersebut. Dengan metode ini, pendidikan vokasi diharapkan tidak sekadar menghasilkan lulusan yang memiliki keterampilan umum, tetapi juga menyiapkan calon pekerja yang memenuhi persyaratan pekerjaan dan standar yang dibutuhkan pemberi kerja internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerja sama tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan program SMK Go Global, yang merupakan program direktif Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses lulusan pendidikan vokasi terhadap pekerjaan formal dan profesional di luar negeri. Melalui sinergi KP2MI dan Kemenperin, fasilitas pelatihan yang telah tersedia di lingkungan pendidikan dan industri diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kompetensi, memperkuat sertifikasi, dan mendukung proses penempatan pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Migrant Center terintegrasi sebagai penghubung pendidikan dan pasar kerja global</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu unsur penting dalam pembaruan MoU tersebut adalah pembentukan dan pengembangan Migrant Center terintegrasi di lingkungan Kemenperin. Fasilitas ini dirancang untuk memperkuat koordinasi antara penyiapan calon PMI, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, pemetaan peluang kerja, dan fasilitasi penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Migrant Center diharapkan menjadi simpul penghubung antara lembaga pendidikan, balai pelatihan, pemerintah, calon pekerja, dan kebutuhan pasar kerja internasional. Dengan koordinasi yang lebih terintegrasi, informasi mengenai jenis pekerjaan, persyaratan kompetensi, kebutuhan bahasa, sertifikasi, serta peluang penempatan dapat dijadikan dasar dalam menentukan program pelatihan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam skema tersebut, KP2MI berperan mengoordinasikan kebutuhan penempatan dan pelindungan pekerja migran, sedangkan fasilitas pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kemenperin menjadi salah satu sumber pengembangan keterampilan teknis. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat keterhubungan antara proses belajar dan kebutuhan nyata di tempat kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembaruan kerja sama juga mencakup penguatan koordinasi dalam pemetaan peluang kerja luar negeri, penyelarasan kurikulum atau materi pelatihan, peningkatan kompetensi, sertifikasi, serta pertukaran data dan informasi antarlembaga. Integrasi tersebut penting untuk mengurangi kesenjangan antara keterampilan yang dimiliki lulusan pendidikan vokasi dan kualifikasi yang dibutuhkan pemberi kerja di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, efektivitas Migrant Center nantinya akan sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Keberadaan fasilitas dan koordinasi antarkementerian perlu disertai mekanisme pelayanan yang jelas, informasi peluang kerja yang terverifikasi, standar pelatihan yang terukur, serta akses yang mudah bagi calon pekerja, termasuk mereka yang berasal dari daerah dengan keterbatasan fasilitas pendidikan dan pelatihan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>SMK Go Global diarahkan pada kebutuhan nyata pemberi kerja</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Program SMK Go Global dikembangkan untuk memperkuat kesiapan lulusan pendidikan vokasi memasuki pasar kerja internasional. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menekankan pentingnya menyelaraskan kebutuhan tenaga kerja di negara tujuan dengan ketersediaan calon pekerja yang memenuhi persyaratan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan berbasis kebutuhan tersebut menjadi penting karena pelatihan yang tidak didasarkan pada permintaan pasar berisiko menghasilkan lulusan yang memiliki keterampilan, tetapi belum tentu memperoleh kesempatan kerja yang sesuai. Oleh sebab itu, pemetaan kebutuhan tenaga kerja dan ketersediaan pesanan pekerjaan atau <em>job order</em> perlu menjadi bagian penting dalam perencanaan pelatihan dan penentuan peserta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kerangka kerja sama KP2MI dan Kemenperin, fasilitas vokasi diharapkan dapat menyelenggarakan pelatihan sesuai bidang yang dibutuhkan. Materi pelatihan tidak hanya mencakup keterampilan teknis, tetapi juga dapat diselaraskan dengan persyaratan sertifikasi, standar keselamatan kerja, budaya kerja, dan kemampuan bahasa yang relevan dengan negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan sertifikasi menjadi salah satu aspek strategis karena keterampilan yang diperoleh di Indonesia perlu dapat dibuktikan dan, sesuai bidangnya, diakui oleh pemberi kerja atau lembaga yang berwenang di negara tujuan. Tanpa mekanisme pengakuan kompetensi yang jelas, lulusan pelatihan berpotensi menghadapi hambatan ketika mengikuti seleksi kerja meskipun telah menyelesaikan pendidikan vokasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerja sama ini juga dapat membuka ruang bagi pengembangan jalur penempatan pada pekerjaan dengan kebutuhan keterampilan menengah dan tinggi. Dengan demikian, strategi penempatan PMI diharapkan tidak hanya bertumpu pada kuantitas tenaga kerja, tetapi juga pada peningkatan kualitas pekerjaan, kompetensi, produktivitas, dan peluang memperoleh pendapatan yang lebih baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pembiayaan pelatihan dan penempatan perlu dikelola secara transparan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pelaksanaan program penyiapan pekerja migran terampil, Mukhtarudin menyampaikan bahwa pemerintah mendukung pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan penempatan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) sesuai dengan mekanisme yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dukungan pembiayaan menjadi aspek penting karena biaya pelatihan, sertifikasi, persiapan dokumen, dan penempatan dapat menjadi hambatan bagi calon pekerja, terutama mereka yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah. Skema pembiayaan yang tepat dapat memperluas akses masyarakat terhadap pelatihan dan peluang kerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, pelaksanaan pembiayaan perlu disertai transparansi mengenai komponen biaya, persyaratan penerima, kewajiban pembayaran, serta risiko yang mungkin timbul. Calon pekerja harus memperoleh informasi yang jelas mengenai apakah suatu komponen ditanggung pemerintah, dibiayai melalui kredit, atau menjadi tanggungan pribadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penggunaan KUR juga perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami bahwa fasilitas kredit memiliki ketentuan dan kewajiban yang harus dipenuhi. Pembiayaan tidak boleh menjadi pintu masuk bagi praktik perantara yang membebankan biaya tidak wajar atau menjanjikan pekerjaan tanpa kepastian penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, integrasi pembiayaan dengan pelatihan dan penempatan harus disertai pengawasan yang memadai. Informasi mengenai lembaga pelatihan, pihak pemberi kerja, kontrak, biaya, serta mekanisme pengaduan perlu tersedia sebelum calon PMI mengambil keputusan untuk mengikuti program.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Keberhasilan harus diukur dari penempatan dan pelindungan pekerja</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembaruan MoU KP2MI dan Kemenperin membuka peluang untuk memperkuat hubungan antara pendidikan vokasi dan pasar kerja internasional. Namun, keberhasilan kerja sama tersebut tidak cukup diukur berdasarkan jumlah lembaga yang terlibat, peserta yang mengikuti pelatihan, atau sertifikat yang diterbitkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah perlu menetapkan indikator hasil yang dapat diverifikasi, mulai dari jumlah peserta yang menyelesaikan pelatihan, tingkat kelulusan sertifikasi, kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan pemberi kerja, kepastian penempatan, hingga keberlanjutan pekerjaan setelah PMI tiba di negara tujuan. Data mengenai upah, kondisi kerja, pemenuhan hak, dan akses terhadap mekanisme pengaduan juga penting untuk menilai kualitas hasil program.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Evaluasi tersebut diperlukan agar SMK Go Global tidak berhenti sebagai program pelatihan, melainkan benar-benar menjadi jalur yang menghubungkan pendidikan vokasi dengan pekerjaan yang layak. Peserta harus mendapatkan informasi yang memadai mengenai pekerjaan yang dituju, persyaratan kontrak, kondisi kerja, serta hak dan kewajiban sebagai pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penempatan berlangsung melalui prosedur yang sah dan melibatkan pihak-pihak yang dapat diverifikasi. Kesesuaian antara pelatihan dan permintaan pasar harus berjalan beriringan dengan perlindungan pekerja sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, pembaruan kerja sama KP2MI dan Kemenperin bukan hanya agenda peningkatan keterampilan, tetapi juga bagian dari upaya membangun tata kelola penempatan pekerja migran yang lebih terintegrasi. Migrant Center, pelatihan vokasi, sertifikasi, pemetaan kebutuhan tenaga kerja, dan dukungan pembiayaan harus menjadi satu rangkaian yang saling terhubung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, keberhasilan SMK Go Global akan ditentukan oleh kemampuannya mengubah keterampilan menjadi kesempatan kerja yang nyata. Lulusan pendidikan vokasi harus memperoleh akses terhadap pekerjaan yang sesuai kompetensi, kepastian penempatan, upah yang layak, serta perlindungan hukum yang memadai. Tanpa ukuran hasil yang transparan dan pengawasan yang kuat, perluasan pelatihan berisiko berhenti pada capaian administratif. Sebaliknya, jika dijalankan secara konsisten dan akuntabel, kerja sama KP2MI–Kemenperin berpotensi memperkuat daya saing tenaga kerja Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas perlindungan PMI di pasar kerja global.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kp2mi-kemenperin-perbarui-mou-smk-go-global-diperkuat-lewat-pelatihan-vokasi-dan-migrant-center-terintegrasi/">KP2MI–Kemenperin Perbarui MoU, SMK Go Global Diperkuat Lewat Pelatihan Vokasi dan Migrant Center Terintegrasi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://media.suara.com/pictures/1200x675/2026/10/15/85732-kp2mi.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dua Pekerja Domestik Indonesia Tewas dan Dua Luka dalam Kebakaran Tai Po, Hong Kong</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dua-pekerja-domestik-indonesia-tewas-dan-dua-luka-dalam-kebakaran-tai-po-hong-kong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2026 00:52:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Hongkong]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8510</guid>

					<description><![CDATA[<p>HONG KONG – Dua pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor domestik dilaporkan meninggal dunia dan dua lainnya mengalami...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dua-pekerja-domestik-indonesia-tewas-dan-dua-luka-dalam-kebakaran-tai-po-hong-kong/">Dua Pekerja Domestik Indonesia Tewas dan Dua Luka dalam Kebakaran Tai Po, Hong Kong</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HONG KONG</strong> – Dua pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor domestik dilaporkan meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka dalam kebakaran besar yang melanda kompleks perumahan Wang Fuk Court di kawasan Tai Po, Hong Kong, pada Rabu, 26 November 2025. Informasi awal mengenai korban asal Indonesia tersebut diberitakan pada 27 November 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengonfirmasi informasi tersebut melalui koordinasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong dengan kepolisian setempat. Dalam keterangan yang disampaikan pada 27 November 2025, Kemlu menyebutkan bahwa dua WNI dinyatakan meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban yang teridentifikasi pada saat itu merupakan PMI di sektor domestik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebakaran terjadi di kompleks Wang Fuk Court, kawasan hunian bertingkat di Tai Po yang sedang menjalani pekerjaan renovasi. Api menyebar dengan cepat dan melalap sejumlah gedung di kompleks tersebut. Besarnya kobaran api membuat operasi pemadaman dan penyelamatan berlangsung dalam kondisi berbahaya, sementara sejumlah penghuni belum dapat segera dijangkau petugas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam laporan awal, dua pekerja domestik Indonesia termasuk di antara korban meninggal dunia. Pada saat bersamaan, nasib sejumlah pekerja migran yang berada di kawasan tersebut masih belum diketahui. Kondisi ini mendorong perlunya koordinasi antara otoritas Hong Kong, perwakilan pemerintah Indonesia, dan pihak-pihak terkait untuk memastikan keberadaan serta kondisi para pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perkembangan jumlah korban kemudian menunjukkan bahwa dampak tragedi tersebut lebih besar daripada angka awal. Pada 29 November 2025, pembaruan data dari KJRI Hong Kong menyebutkan tujuh PMI asal Indonesia telah dikonfirmasi meninggal dunia. Sehari kemudian, pemerintah Indonesia menyampaikan bahwa jumlah WNI yang terkonfirmasi meninggal dunia meningkat menjadi sembilan orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan data tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi mengenai korban bencana, khususnya ketika proses identifikasi masih berlangsung. Angka dua korban meninggal dan dua korban luka merupakan data awal yang dikonfirmasi pada 27 November 2025, bukan angka akhir korban PMI Indonesia dalam tragedi kebakaran itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Indonesia melalui KJRI Hong Kong melakukan koordinasi dengan otoritas setempat untuk memantau kondisi WNI terdampak, mengidentifikasi korban, serta membantu penanganan warga yang membutuhkan pertolongan. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga berupaya memastikan keselamatan dan pemenuhan hak-hak PMI yang terdampak peristiwa tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tragedi ini kembali menyoroti kerentanan pekerja domestik migran yang tinggal di rumah pemberi kerja atau berada di kompleks hunian tempat mereka bekerja. Dalam keadaan darurat, akses terhadap informasi, jalur evakuasi, komunikasi dengan pihak berwenang, dan dukungan dari perwakilan negara asal menjadi faktor penting untuk melindungi keselamatan mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan pekerja migran tidak cukup hanya mengandalkan prosedur perekrutan dan dokumen penempatan. Pekerja juga membutuhkan informasi mengenai keselamatan di tempat tinggal dan lingkungan kerja, akses terhadap layanan darurat, serta mekanisme pelaporan apabila menghadapi situasi yang mengancam jiwa. Koordinasi antara pemerintah negara penempatan dan perwakilan negara asal menjadi bagian penting untuk memastikan pekerja memperoleh pertolongan ketika bencana terjadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Hong Kong juga menghadapi kebutuhan untuk menelusuri penyebab kebakaran dan mengevaluasi aspek keselamatan bangunan. Kompleks Wang Fuk Court diketahui sedang menjalani renovasi ketika kebakaran terjadi. Aparat setempat menyelidiki kemungkinan kelalaian dalam pekerjaan renovasi serta penggunaan material yang diduga mempercepat penyebaran api. Penyebab dan tanggung jawab hukum harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan otoritas yang berwenang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan PMI harus mencakup keselamatan selama masa kerja, termasuk ketika pekerja berada di lingkungan tempat tinggalnya. Penanganan korban, pemberian informasi yang akurat kepada keluarga, bantuan bagi korban luka, dan pemenuhan hak keluarga pekerja yang meninggal merupakan bagian dari tanggung jawab perlindungan yang perlu dikawal secara berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebakaran Wang Fuk Court bukan hanya tragedi kemanusiaan bagi warga Hong Kong, tetapi juga bagi keluarga pekerja migran yang berada jauh dari tanah air. Pembaruan data korban dan proses penanganan pascakebakaran memperlihatkan pentingnya sistem perlindungan yang mampu bekerja cepat, transparan, dan terkoordinasi ketika pekerja Indonesia menghadapi keadaan darurat di luar negeri.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/dua-pekerja-domestik-indonesia-tewas-dan-dua-luka-dalam-kebakaran-tai-po-hong-kong/">Dua Pekerja Domestik Indonesia Tewas dan Dua Luka dalam Kebakaran Tai Po, Hong Kong</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cdn.i-scmp.com/sites/default/files/styles/700x400/public/d8/images/canvas/2026/03/19/983291d1-e3bd-45ef-8866-4419ad69694a_d58eef1b.jpg?itok=yO3Cgvrg&#038;v=1773929316" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PMI Asal Banyuanyar, Solo, Diduga Jadi Korban Kekerasan di Malaysia, Keluarga Khawatir Biaya Denda Saat Pulang</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pmi-asal-banyuanyar-solo-diduga-jadi-korban-kekerasan-di-malaysia-keluarga-khawatir-biaya-denda-saat-pulang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Oct 2026 02:14:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Solo]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8457</guid>

					<description><![CDATA[<p>SOLO – Seorang pekerja migran wanita (PMI) asal Banyuanyar, Solo, Jawa Tengah, dilaporkan diduga mengalami kekerasan selama bekerja di Malaysia....</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pmi-asal-banyuanyar-solo-diduga-jadi-korban-kekerasan-di-malaysia-keluarga-khawatir-biaya-denda-saat-pulang/">PMI Asal Banyuanyar, Solo, Diduga Jadi Korban Kekerasan di Malaysia, Keluarga Khawatir Biaya Denda Saat Pulang</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>SOLO</strong> – Seorang pekerja migran wanita (PMI) asal Banyuanyar, Solo, Jawa Tengah, dilaporkan diduga mengalami kekerasan selama bekerja di Malaysia. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi keluarga di kampung halaman, terutama terkait keselamatan korban dan kemungkinan adanya tuntutan denda ketika hendak kembali ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi mengenai kasus ini menjadi perhatian karena pekerja migran yang menghadapi persoalan dengan pemberi kerja dapat mengalami kesulitan untuk mengakses perlindungan, menyelesaikan persoalan administrasi, maupun mengatur kepulangan ke Tanah Air.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keluarga berharap ada pendampingan dari pemerintah agar kondisi korban dapat dipastikan dan persoalan yang dihadapinya di Malaysia segera ditangani. Namun, rincian identitas korban, kronologi dugaan kekerasan, serta besaran dan dasar tuntutan denda masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan keluarga dan instansi berwenang.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Keluarga Khawatir dengan Kondisi Korban</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Dugaan kekerasan terhadap pekerja migran menjadi persoalan serius karena dapat berdampak terhadap keselamatan fisik dan psikologis korban. Dalam situasi ketika pekerja berada jauh dari keluarga, akses terhadap bantuan dan informasi yang memadai menjadi sangat penting.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keluarga pekerja migran juga kerap menghadapi kesulitan ketika harus berkoordinasi dengan pemberi kerja atau pihak lain di negara penempatan. Karena itu, pendampingan dari perwakilan Indonesia di luar negeri diperlukan untuk memastikan kondisi korban, menelusuri dugaan pelanggaran, dan memberikan informasi mengenai pilihan penyelesaian yang tersedia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus pekerja asal Banyuanyar ini, kepastian mengenai kondisi korban dan bentuk kekerasan yang diduga dialaminya perlu diperoleh melalui komunikasi langsung dengan korban serta pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Dugaan Tuntutan Denda Menjadi Persoalan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Selain mengkhawatirkan keselamatan korban, keluarga juga disebut khawatir terhadap kemungkinan adanya tuntutan denda ketika korban hendak pulang ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut perlu diperiksa secara cermat dengan menelusuri isi kontrak kerja, status keimigrasian, ketentuan penempatan, serta dasar hukum tuntutan yang mungkin diajukan. Tidak setiap tuntutan pembayaran dari pemberi kerja atau perantara dapat langsung dianggap sah tanpa pemeriksaan terhadap dasar dan ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila terdapat dugaan pemaksaan pembayaran, penahanan dokumen, atau penggunaan ancaman untuk menghalangi kepulangan pekerja, persoalan tersebut perlu disampaikan kepada perwakilan Indonesia dan otoritas terkait agar dapat ditindaklanjuti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keluarga sebaiknya tidak mengambil keputusan berdasarkan tekanan atau informasi yang belum terverifikasi. Setiap tuntutan pembayaran perlu diperiksa terlebih dahulu, termasuk pihak yang mengajukan, dasar perhitungan, dan dokumen pendukungnya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pemerintah Diminta Memastikan Pelindungan Korban</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Penanganan kasus pekerja migran yang diduga mengalami kekerasan di luar negeri membutuhkan koordinasi antara keluarga, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan Indonesia di negara penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia sesuai wilayah kewenangannya dapat menjadi pintu pengaduan untuk meminta bantuan kekonsuleran dan pendampingan. Jika terdapat dugaan tindak pidana, laporan perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum setempat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelindungan juga harus memperhatikan kebutuhan mendesak korban, termasuk memastikan keselamatannya, memperoleh akses layanan kesehatan apabila diperlukan, serta mendapatkan informasi mengenai hak-hak dan prosedur kepulangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Status pekerja yang diduga berangkat atau bekerja secara nonprosedural tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan untuk menangani dugaan kekerasan dan memberikan bantuan sesuai kewenangan pemerintah.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pelajaran Penting bagi Calon Pekerja Migran</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memastikan proses penempatan kerja ke luar negeri dilakukan secara aman dan sesuai ketentuan. Calon pekerja migran perlu memahami isi kontrak, jenis pekerjaan, identitas pemberi kerja, status izin kerja, serta mekanisme pengaduan jika mengalami persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dokumen perjalanan dan salinan kontrak kerja juga perlu disimpan dengan aman. Keluarga sebaiknya mengetahui negara dan lokasi kerja anggota keluarga, identitas pihak yang bertanggung jawab atas penempatan, serta saluran komunikasi yang dapat digunakan ketika terjadi keadaan darurat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila dugaan kekerasan dan tuntutan denda dalam kasus pekerja asal Banyuanyar terbukti, penanganannya perlu mengutamakan keselamatan korban, pemeriksaan yang objektif, serta kepastian hukum. Keluarga membutuhkan kejelasan informasi dan pendampingan agar persoalan tersebut tidak semakin membebani korban maupun orang-orang terdekatnya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pmi-asal-banyuanyar-solo-diduga-jadi-korban-kekerasan-di-malaysia-keluarga-khawatir-biaya-denda-saat-pulang/">PMI Asal Banyuanyar, Solo, Diduga Jadi Korban Kekerasan di Malaysia, Keluarga Khawatir Biaya Denda Saat Pulang</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://asset.kompas.com/crops/4egXynntBk9TdLSIRB6LXb-B8Xs=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2026/09/10/6aa297f296e44.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KDEI Taipei Dorong SP2T dan DHSC sebagai Alternatif Perekrutan PMI ke Taiwan, Biaya Rekrutmen Jadi Sorotan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kdei-taipei-dorong-sp2t-dan-dhsc-sebagai-alternatif-perekrutan-pmi-ke-taiwan-biaya-rekrutmen-jadi-sorotan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2026 22:03:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[amerika]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Taiwan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8381</guid>

					<description><![CDATA[<p>TAIPEI – Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei mendorong pengembangan skema Special Placement Program to Taiwan (SP2T) dan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kdei-taipei-dorong-sp2t-dan-dhsc-sebagai-alternatif-perekrutan-pmi-ke-taiwan-biaya-rekrutmen-jadi-sorotan/">KDEI Taipei Dorong SP2T dan DHSC sebagai Alternatif Perekrutan PMI ke Taiwan, Biaya Rekrutmen Jadi Sorotan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>TAIPEI</strong> – Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei mendorong pengembangan skema <em>Special Placement Program to Taiwan</em> (SP2T) dan <em>Direct Hiring Service Center</em> (DHSC) sebagai alternatif penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan. Kedua mekanisme tersebut diharapkan menjadi pilihan selain skema antaragensi atau <em>private-to-private</em> (P2P), terutama di tengah dorongan global agar biaya perekrutan tidak dibebankan kepada pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam wawancara dengan Central News Agency (CNA) pada 30 September 2026 yang dipublikasikan Focus Taiwan pada 15 Oktober 2026, Kepala Bidang Ketenagakerjaan KDEI Taipei, Dharma Saputra, mengatakan bahwa SP2T dan DHSC dapat mendorong persaingan yang lebih sehat dalam pasar penempatan PMI. Menurutnya, keberadaan alternatif perekrutan diperlukan agar pekerja dan pemberi kerja memiliki pilihan mekanisme penempatan yang lebih transparan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dharma, yang akrab disapa Putra, mengakui bahwa skema P2P yang melibatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan agensi tenaga kerja di Taiwan telah lama menjadi bagian dari sistem penempatan. Skema tersebut juga memiliki mekanisme pendampingan bagi pekerja, tetapi persoalan pembiayaan masih membutuhkan pengawasan dan pengaturan yang lebih ketat.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Skema P2P Dinilai Memiliki Sistem Pendampingan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Dharma, salah satu keunggulan skema P2P adalah adanya pihak yang bertanggung jawab mendampingi PMI sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di Taiwan, hingga kembali ke Indonesia. Dalam mekanisme ini, P3MI di Indonesia dan agensi di Taiwan memiliki peran dalam membantu pekerja menghadapi persoalan yang muncul selama masa kontrak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila terjadi sengketa ketenagakerjaan atau kendala di tempat kerja, pekerja dapat meminta bantuan melalui pihak-pihak yang terlibat dalam proses penempatan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan dukungan yang lebih terstruktur dibandingkan apabila pekerja harus menyelesaikan persoalan seorang diri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, Dharma menegaskan bahwa keberadaan sistem pendampingan tidak menghilangkan persoalan biaya perekrutan. Menurutnya, struktur pembiayaan dalam skema P2P tetap perlu diatur agar tidak menimbulkan beban berlebihan bagi calon pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai bahwa pengawasan pemerintah diperlukan untuk memastikan biaya yang dibebankan kepada PMI memiliki dasar yang jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Praktik Pembebanan Biaya Rekrutmen Menjadi Persoalan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam wawancara tersebut, Dharma menyoroti adanya perbedaan antara pernyataan sebagian perusahaan penempatan yang mengaku tidak memungut biaya dari pekerja dan pengakuan sejumlah PMI yang menyatakan tetap mengeluarkan uang untuk memperoleh pekerjaan di Taiwan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut keterangan yang disampaikannya kepada CNA, biaya tersebut terkadang disebut sebagai biaya pelatihan kerja, persiapan keberangkatan, atau kebutuhan logistik. Dharma menilai bahwa komponen biaya semacam itu perlu diperiksa secara cermat untuk memastikan apakah benar-benar merupakan pengeluaran terpisah atau bagian dari proses perekrutan dan penempatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut menjadi perhatian karena perusahaan-perusahaan internasional, termasuk di sektor manufaktur dan industri teknologi, semakin memperhatikan standar perekrutan yang etis. Sejumlah perusahaan yang terikat komitmen investasi dari Amerika Serikat dan Eropa menerapkan kebijakan perekrutan tanpa biaya bagi pekerja sebagai bagian dari standar kepatuhan dan tanggung jawab rantai pasok.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Dharma, praktik pembebanan biaya yang tidak transparan dapat menghambat kerja sama dengan perusahaan yang menerapkan prinsip perekrutan tanpa biaya. Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa biaya perekrutan dan penempatan dapat diawasi serta dipertanggungjawabkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, penetapan apakah suatu pungutan melanggar aturan harus didasarkan pada jenis biaya, pihak yang memungut, dasar hukum, dan ketentuan yang berlaku. Tidak setiap pengeluaran yang berkaitan dengan keberangkatan dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran tanpa pemeriksaan lebih lanjut.</p>



<h2 class="wp-block-heading">SP2T dan DHSC Didorong Menjadi Alternatif</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk memperbaiki tata kelola penempatan, KDEI Taipei mendorong pengembangan SP2T dan DHSC sebagai alternatif terhadap mekanisme P2P. Kedua skema tersebut memberikan pilihan perekrutan yang tidak sepenuhnya bergantung pada pola kerja sama antara perusahaan penempatan di Indonesia dan agensi di Taiwan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SP2T merupakan program penempatan khusus pekerja migran Indonesia ke Taiwan yang difasilitasi pemerintah Indonesia. Sementara itu, DHSC merupakan pusat layanan perekrutan langsung milik pemerintah Taiwan yang berada di bawah koordinasi otoritas ketenagakerjaan Taiwan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui mekanisme perekrutan langsung, calon pekerja dapat mengikuti proses seleksi yang melibatkan pemberi kerja tanpa harus menggunakan pola perantaraan agensi sebagaimana dalam skema P2P. Dalam pelaksanaan SP2T, biaya penempatan yang termasuk dalam ketentuan program ditanggung oleh pemberi kerja sesuai mekanisme yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KDEI menilai kedua skema tersebut dapat menjadi pembanding bagi mekanisme perekrutan yang sudah berjalan. Dengan adanya pilihan yang lebih beragam, pekerja dapat mempertimbangkan jalur penempatan berdasarkan transparansi biaya, kepastian kontrak, perlindungan, dan kondisi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dharma menyatakan bahwa persaingan antara skema penempatan diharapkan mendorong perbaikan. Apabila skema P2P ingin tetap menjadi pilihan utama, mekanisme tersebut perlu semakin transparan dan mampu memenuhi prinsip perekrutan yang adil, termasuk dengan tidak membebankan biaya rekrutmen kepada pekerja atau memastikan bahwa pungutan yang diperbolehkan mengikuti batas yang jelas dan dapat diawasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menekankan bahwa pengembangan SP2T dan DHSC perlu disertai evaluasi terhadap pelaksanaannya. Dengan demikian, pemerintah dapat mengidentifikasi kekurangan dalam masing-masing skema dan memperbaiki sistem penempatan secara berkelanjutan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">KP2MI Dorong Perekrutan Tanpa Biaya</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dukungan terhadap perekrutan yang lebih transparan juga disampaikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin. Dalam pertemuan dengan Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistiyo, beserta jajaran di Jakarta pada 13 Oktober 2026, Mukhtarudin mendorong optimalisasi peluang kerja di Taiwan melalui perluasan sektor penempatan, penerapan perekrutan tanpa biaya, dan percepatan pembaruan kesepakatan bilateral.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pertemuan tersebut, disebutkan masih tersedia 118.338 posisi lowongan kerja di Taiwan yang perlu dioptimalkan melalui proses penempatan yang terencana dan berorientasi pada perlindungan pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mukhtarudin menegaskan dukungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terhadap kebijakan perekrutan yang adil dan prinsip nol biaya penempatan yang mulai didorong pemerintah Taiwan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi proses perekrutan, mencegah praktik jual-beli pekerjaan, serta memperkuat perlindungan dan kesejahteraan PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Mukhtarudin, peluang kerja di Taiwan harus dimanfaatkan dengan memastikan calon pekerja memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasar, memperoleh informasi yang benar, dan terlindungi melalui proses perekrutan yang transparan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketersediaan lowongan kerja, menurut pendekatan tersebut, perlu diimbangi dengan tata kelola penempatan yang menjamin pekerja memahami isi kontrak, besaran upah, potongan yang sah, serta hak dan kewajiban selama bekerja di negara tujuan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Prinsip Perekrutan Adil dan Perlindungan PMI</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dorongan untuk mengembangkan SP2T dan DHSC sejalan dengan prinsip perekrutan adil yang dipromosikan Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO). Prinsip tersebut menekankan bahwa pekerja tidak semestinya menanggung biaya perekrutan maupun biaya terkait lainnya, sementara persyaratan perekrutan dan kondisi pekerjaan harus disampaikan secara jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prinsip ini penting karena biaya perekrutan yang tinggi dapat menempatkan pekerja dalam situasi rentan sebelum mulai bekerja. Pekerja yang berutang untuk memperoleh pekerjaan berisiko menghadapi tekanan ekonomi, terutama apabila terjadi pemotongan upah, pemutusan hubungan kerja, perubahan kontrak, atau kondisi kerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, pengembangan jalur perekrutan langsung tidak hanya berkaitan dengan efisiensi proses penempatan, tetapi juga dengan upaya memperkuat posisi tawar pekerja. Transparansi informasi lowongan, verifikasi pemberi kerja, kejelasan kontrak, dan pengawasan biaya merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa kesempatan kerja di luar negeri tidak berubah menjadi beban finansial bagi calon PMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, keberadaan jalur perekrutan langsung bukan berarti seluruh persoalan perlindungan otomatis terselesaikan. Mekanisme tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan pemberi kerja, penyampaian informasi yang memadai, pengawasan pelaksanaan kontrak, dan akses terhadap bantuan ketika pekerja menghadapi masalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, skema P2P juga masih dapat berperan dalam penempatan PMI apabila tata kelolanya memenuhi ketentuan hukum dan prinsip perekrutan yang adil. Persoalan utamanya bukan semata-mata memilih satu skema dan meniadakan skema lainnya, melainkan memastikan setiap mekanisme memberikan perlindungan yang memadai serta tidak memindahkan beban perekrutan kepada pekerja secara tidak semestinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengembangan SP2T dan DHSC pada akhirnya diharapkan memperluas pilihan bagi pekerja migran Indonesia sekaligus mendorong perbaikan sistem penempatan ke Taiwan. Keberhasilannya akan bergantung pada konsistensi pelaksanaan kebijakan, transparansi pembiayaan, pengawasan pemerintah, dan kemampuan setiap pihak untuk mempertanggungjawabkan proses perekrutan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kdei-taipei-dorong-sp2t-dan-dhsc-sebagai-alternatif-perekrutan-pmi-ke-taiwan-biaya-rekrutmen-jadi-sorotan/">KDEI Taipei Dorong SP2T dan DHSC sebagai Alternatif Perekrutan PMI ke Taiwan, Biaya Rekrutmen Jadi Sorotan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcR5TF_9k8kQE75HAqTK23ZbM4Sk6NkNoZMN-hMJFrvuKQPS7JDExab7h5jB&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
