<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korea Selatan Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/korea-selatan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/korea-selatan/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Oct 2026 01:23:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>Korea Selatan Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/korea-selatan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kelompok Migran Korea Selatan Tuntut Reformasi Total Pekerja Musiman, Makelar Ilegal dan Pemberi Kerja Diminta Ditindak Tegas</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kelompok-migran-korea-selatan-tuntut-reformasi-total-pekerja-musiman-makelar-ilegal-dan-pemberi-kerja-diminta-ditindak-tegas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2026 01:23:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Korea Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8545</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEOUL – Sejumlah organisasi pendamping dan pembela hak pekerja migran di Korea Selatan mendesak pemerintah melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kelompok-migran-korea-selatan-tuntut-reformasi-total-pekerja-musiman-makelar-ilegal-dan-pemberi-kerja-diminta-ditindak-tegas/">Kelompok Migran Korea Selatan Tuntut Reformasi Total Pekerja Musiman, Makelar Ilegal dan Pemberi Kerja Diminta Ditindak Tegas</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>SEOUL</strong> – Sejumlah organisasi pendamping dan pembela hak pekerja migran di Korea Selatan mendesak pemerintah melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pekerja musiman asing. Mereka juga meminta aparat menindak tegas makelar perekrutan ilegal dan pemberi kerja yang terbukti melakukan eksploitasi, pelanggaran kontrak, serta pelanggaran hak asasi pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tuntutan tersebut disampaikan Komite Penanggulangan untuk Perbaikan Menyeluruh Sistem Pekerja Musiman dalam pernyataan pada 16 Oktober 2026. Sebagaimana dilaporkan kantor berita Yonhap, kelompok tersebut menilai program pekerja musiman asing dengan visa E-8, yang awalnya dirancang untuk membantu mengatasi kekurangan tenaga kerja di wilayah pertanian dan perikanan, menghadapi persoalan serius dalam pelaksanaannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komite tersebut menyoroti dugaan praktik perekrutan yang melibatkan perantara ilegal, pemotongan upah, jam kerja panjang, ancaman terhadap pekerja, serta permintaan uang jaminan dalam jumlah besar. Menurut kelompok pendamping migran, persoalan itu menunjukkan perlunya perubahan sistemik, bukan sekadar penanganan kasus secara terpisah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu kasus yang disoroti berkaitan dengan pekerja asal Bangladesh bernama Hasan. Menurut keterangan kelompok pendamping, pekerja tersebut mengalami kondisi kerja yang berbeda dari kesepakatan awal. Ia diduga dipindahkan dari lokasi pertanian yang tercantum dalam penempatan ke lokasi lain, termasuk lintas wilayah administratif, melalui perantara ilegal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kelompok tersebut menyebut pekerja mengalami jam kerja sekitar 12 hingga 13 jam sehari. Mereka juga mengklaim upah yang diterima hanya berkisar 80.000 hingga 90.000 won per hari. Pekerja yang memprotes kondisi tersebut dilaporkan menghadapi ancaman, sementara pekerja perempuan disebut mengalami tawaran seksual yang tidak pantas. Dugaan-dugaan ini merupakan keterangan yang disampaikan kelompok pendamping dan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan serta proses hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalah lain yang menjadi sorotan adalah permintaan uang jaminan agar pekerja tidak meninggalkan tempat kerja. Menurut komite, sejumlah pekerja harus membayar sekitar 10 juta won, atau setara dengan sekitar satu juta taka Bangladesh, kepada lembaga pengirim dan perantara di negara asal. Kelompok tersebut menilai praktik semacam itu dapat menempatkan pekerja dalam posisi rentan terhadap tekanan dan eksploitasi karena mereka berisiko kehilangan uang dalam jumlah besar apabila berusaha meninggalkan kondisi kerja yang tidak aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komite mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan kepolisian Korea Selatan menyelidiki dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, upah minimum, dan keimigrasian yang relevan. Mereka meminta pihak yang terbukti melanggar diproses sesuai hukum, sekaligus mendorong pemerintah memeriksa secara menyeluruh praktik perekrutan dan pengiriman pekerja musiman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu tuntutan utama adalah mengurangi ketergantungan pada makelar swasta dalam perekrutan dan pengelolaan pekerja musiman. Komite mengusulkan sistem pengiriman dan pengelolaan yang lebih bertumpu pada mekanisme publik, dengan tanggung jawab yang jelas bagi pemerintah daerah serta lembaga resmi yang terlibat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut kelompok pendamping, ketergantungan pekerja pada perantara dapat menimbulkan ketimpangan posisi tawar sejak proses perekrutan. Ketika pekerja harus membayar biaya tinggi atau memberikan uang jaminan sebelum keberangkatan, mereka dapat terjebak dalam utang dan merasa tidak bebas menolak pekerjaan yang melanggar kesepakatan. Karena itu, transparansi biaya, kejelasan kontrak, dan pengawasan terhadap seluruh rantai perekrutan dinilai penting untuk mencegah eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tuntutan reformasi tersebut muncul di tengah langkah pemerintah Korea Selatan memperketat pengawasan terhadap kondisi kerja pekerja musiman asing. Kementerian Kehakiman Korea Selatan mengumumkan hasil pemeriksaan nasional pada Agustus 2026. Dari 3.093 tempat kerja yang diperiksa di 29 kota dan kabupaten, pemerintah menemukan 663 pelanggaran di 603 tempat kerja dan memerintahkan tindakan perbaikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelanggaran yang menjadi perhatian pemerintah mencakup kondisi tempat tinggal yang tidak layak, fasilitas pencegahan kebakaran yang tidak memadai, pelanggaran ketentuan upah dan jam kerja, serta dugaan pelanggaran hak pekerja. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan perlindungan pekerja musiman tidak hanya berkaitan dengan proses perekrutan, tetapi juga kondisi kehidupan dan pekerjaan setelah mereka ditempatkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Korea Selatan menyatakan akan meminta perbaikan terhadap pelanggaran yang ditemukan serta menerapkan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran, termasuk pembatasan alokasi pekerja musiman bagi tempat kerja yang tidak memenuhi ketentuan. Namun, kelompok pendamping migran menilai pengawasan dan sanksi perlu diikuti mekanisme pemulihan yang efektif bagi pekerja yang telah menjadi korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja migran, akses terhadap bantuan hukum, penerjemah, layanan pengaduan, dan perlindungan dari ancaman atau pembalasan merupakan bagian penting dari pemenuhan hak. Pekerja yang melaporkan pelanggaran juga perlu memperoleh jaminan bahwa pengaduan mereka tidak otomatis berujung pada kehilangan pekerjaan, tempat tinggal, atau status keimigrasian tanpa mempertimbangkan situasi dan ketentuan hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus pekerja musiman di Korea Selatan relevan bagi Indonesia karena pekerja migran Indonesia juga memerlukan kepastian prosedur, kontrak kerja yang jelas, dan mekanisme pengawasan yang efektif ketika bekerja di luar negeri. Calon pekerja perlu memastikan jalur perekrutan yang digunakan resmi, mengetahui seluruh biaya yang dibebankan, serta memahami ketentuan upah, jam kerja, tempat tinggal, dan hak untuk mengadukan pelanggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah negara asal dan negara tujuan juga perlu memastikan bahwa perjanjian kerja tidak hanya menjadi dokumen administratif. Kontrak harus dapat ditegakkan, sedangkan pelanggaran oleh perekrut maupun pemberi kerja perlu diperiksa secara independen. Jika ditemukan unsur pidana atau pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan melalui proses yang transparan dan memberikan akses pemulihan kepada korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Desakan kelompok pendamping migran di Korea Selatan menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pekerja musiman tidak cukup dengan menambah jumlah inspeksi atau menjatuhkan sanksi administratif. Reformasi perlu menyentuh tata kelola perekrutan, peran pemerintah daerah, pengawasan terhadap perantara, kondisi tempat tinggal, pembayaran upah, serta akses pekerja terhadap keadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberhasilan sistem pekerja musiman pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kemampuannya memenuhi kebutuhan tenaga kerja pertanian dan perikanan. Sistem tersebut juga harus menjamin bahwa pekerja asing dapat bekerja tanpa paksaan, memperoleh upah sesuai ketentuan, tinggal di tempat yang layak, dan mendapatkan perlindungan ketika haknya dilanggar.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kelompok-migran-korea-selatan-tuntut-reformasi-total-pekerja-musiman-makelar-ilegal-dan-pemberi-kerja-diminta-ditindak-tegas/">Kelompok Migran Korea Selatan Tuntut Reformasi Total Pekerja Musiman, Makelar Ilegal dan Pemberi Kerja Diminta Ditindak Tegas</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://awsimages.detik.net.id/visual/2025/10/06/massa-calon-pekerja-migran-melakukan-demonstrasi-di-depan-mantor-kementerian-perlindungan-pekerja-migran-indonesia-p2mi-jakart-1759730817729.jpeg?w=650&#038;q=80" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kasus Dugaan TPPO di Jeju Tak Hentikan Penempatan Resmi PMI ke Korea Selatan, Pemerintah Soroti Jalur Nonprosedural</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kasus-dugaan-tppo-di-jeju-tak-hentikan-penempatan-resmi-pmi-ke-korea-selatan-pemerintah-soroti-jalur-nonprosedural/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2026 02:19:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Interpol]]></category>
		<category><![CDATA[Jeju]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian P2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Korea Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7935</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANDUNG — Pemerintah Indonesia memastikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan praktik pekerja migran nonprosedural di Pulau Jeju, Korea...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kasus-dugaan-tppo-di-jeju-tak-hentikan-penempatan-resmi-pmi-ke-korea-selatan-pemerintah-soroti-jalur-nonprosedural/">Kasus Dugaan TPPO di Jeju Tak Hentikan Penempatan Resmi PMI ke Korea Selatan, Pemerintah Soroti Jalur Nonprosedural</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>BANDUNG</strong> — Pemerintah Indonesia memastikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan praktik pekerja migran nonprosedural di Pulau Jeju, Korea Selatan, tidak menghentikan penempatan resmi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara tersebut. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan bahwa persoalan di Jeju berkaitan dengan keberangkatan melalui jalur nonprosedural, sementara penempatan resmi PMI ke Korea Selatan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Tidak, tidak berdampak,” kata Mukhtarudin seusai meresmikan Migrant Center dan meninjau program SMK Go Global di Universitas Teknologi Bandung, Jawa Barat, Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa Pulau Jeju bukan wilayah tujuan penempatan resmi PMI yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Karena itu, kasus warga Indonesia yang diduga bekerja di kawasan tersebut melalui jalur tidak resmi tidak dapat disamakan dengan program penempatan PMI yang dilaksanakan melalui mekanisme resmi. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Mukhtarudin, warga Indonesia yang bekerja di Jeju diduga masuk menggunakan visa kunjungan wisata yang tidak diperuntukkan untuk bekerja, kemudian mengubah status keimigrasian dengan mengajukan suaka atau <em>asylum</em>. Pemerintah menilai praktik tersebut berpotensi berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang sehingga penanganannya perlu ditelusuri oleh otoritas yang berwenang. Meski demikian, dugaan pelanggaran dan keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian P2MI, kata Mukhtarudin, terus memantau perkembangan situasi di Jeju untuk memastikan kondisi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di kawasan tersebut. Pemerintah juga menyatakan tetap berkewajiban memberikan bantuan dan perlindungan kepada WNI yang mengalami masalah di luar negeri, termasuk memfasilitasi pemulangan jika diperlukan. Dengan demikian, status keberangkatan yang nonprosedural tidak serta-merta menghapus tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan kepada warga negaranya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Jeju sebelumnya berkaitan dengan pengungkapan dugaan sindikat pemberangkatan calon pekerja migran secara nonprosedural oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta. Pada September 2026, polisi mengumumkan pengamanan dua tersangka yang diduga hendak memberangkatkan tiga calon pekerja migran dengan tujuan akhir Jeju melalui perjalanan yang dikemas seolah-olah sebagai wisata dan transit di sejumlah negara. Para calon pekerja tersebut disebut dijanjikan pekerjaan di sektor perkebunan dengan gaji Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan serta diminta membayar biaya pemberangkatan sebesar Rp90 juta per orang. Keberangkatan mereka telah digagalkan pada 25 Juli 2026. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Mukhtarudin meminta pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pemerintah kabupaten dan kota, memperkuat pengawasan bersama kepolisian terhadap perekrutan dan pemberangkatan calon PMI. Pengawasan sejak daerah asal dinilai penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban janji pekerjaan bergaji tinggi yang tidak disertai informasi dan prosedur penempatan yang sah. Pemerintah juga perlu meningkatkan edukasi mengenai perbedaan visa kunjungan dan visa kerja serta risiko menggunakan jasa perantara yang tidak memiliki kewenangan resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penempatan resmi PMI ke Korea Selatan tetap memiliki jalur tersendiri, termasuk melalui skema antarpemerintah atau <em>Government to Government</em> (G-to-G). Dalam skema ini, proses penempatan mengikuti persyaratan dan tahapan yang ditentukan, termasuk prosedur seleksi, dokumen, dan persiapan keberangkatan. Karena itu, masyarakat yang berminat bekerja di Korea Selatan perlu memeriksa informasi melalui kanal resmi pemerintah dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan keberangkatan cepat dengan menggunakan visa wisata atau jalur yang tidak sesuai peruntukannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Jeju kembali menegaskan pentingnya membedakan penempatan resmi dengan pemberangkatan nonprosedural. Namun, penegasan bahwa penempatan resmi tetap berjalan harus disertai langkah pencegahan yang nyata, mulai dari pengawasan perekrut, penindakan terhadap dugaan sindikat, keterbukaan informasi lowongan, hingga pendampingan bagi WNI yang menghadapi masalah di luar negeri. Perlindungan pekerja migran tidak cukup hanya memastikan proses keberangkatan sesuai aturan, tetapi juga menuntut negara hadir ketika warga mengalami penipuan, eksploitasi, atau dugaan perdagangan orang.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/kasus-dugaan-tppo-di-jeju-tak-hentikan-penempatan-resmi-pmi-ke-korea-selatan-pemerintah-soroti-jalur-nonprosedural/">Kasus Dugaan TPPO di Jeju Tak Hentikan Penempatan Resmi PMI ke Korea Selatan, Pemerintah Soroti Jalur Nonprosedural</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.reuters.com/resizer/v2/3ORIGAMLVNP73CBRUFQQUZRQNA.jpg?auth=a2b3c985e378e85f54dc62965dfa97dc28467ec76b7b903aac411803aa52e2db&#038;width=1080&#038;quality=80" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kasus Penyelundupan Narkotika Di Busan, WNI Ilegal Ditangkap Setelah Paket Teh Dibongkar</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/kasus-penyelundupan-narkotika-di-busan-wni-ilegal-ditangkap-setelah-paket-teh-dibongkar/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/kasus-penyelundupan-narkotika-di-busan-wni-ilegal-ditangkap-setelah-paket-teh-dibongkar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Sep 2026 23:11:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[awak kapal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[Korea Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu-sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7012</guid>

					<description><![CDATA[<p>BUSAN — Kasus penyelundupan narkotika melalui paket pos internasional kembali mengungkap modus penyamaran barang terlarang dengan memanfaatkan produk yang tampak...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/kasus-penyelundupan-narkotika-di-busan-wni-ilegal-ditangkap-setelah-paket-teh-dibongkar/">Kasus Penyelundupan Narkotika Di Busan, WNI Ilegal Ditangkap Setelah Paket Teh Dibongkar</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>BUSAN</strong> — Kasus penyelundupan narkotika melalui paket pos internasional kembali mengungkap modus penyamaran barang terlarang dengan memanfaatkan produk yang tampak sebagai barang konsumsi biasa. Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 30-an tahun yang tinggal secara ilegal di Korea Selatan ditangkap setelah diduga menerima paket dari Indonesia yang berisi metamfetamina dan MDMA yang disembunyikan di dalam kemasan teh tradisional Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus tersebut diungkap Bea Cukai Busan bersama Kejaksaan Busan pada 23 September 2026. Pria tersebut telah ditahan dan didakwa atas dugaan pelanggaran hukum terkait penyelundupan narkotika. Proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan sehingga seluruh tuduhan terhadap dirinya tetap merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Paket yang berasal dari Indonesia tersebut tiba melalui Bandara Internasional Incheon pada 25 Agustus 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, paket berisi <strong>68 gram metamfetamina dan 10 butir MDMA</strong>, dengan nilai berdasarkan perhitungan bea cukai sekitar <strong>28,4 juta won</strong> atau setara dengan puluhan juta rupiah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Narkotika tersebut disembunyikan di dalam kemasan produk teh tradisional Indonesia. Petugas menemukan barang mencurigakan yang dibagi ke dalam <strong>71 kantong plastik kecil</strong>. Cara penyamaran tersebut membuat paket pada awalnya tampak seperti pengiriman produk konsumsi biasa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Paket tersebut telah melewati pemeriksaan awal setelah tiba di Bandara Internasional Incheon. Namun, sehari kemudian, ketika paket dipindahkan ke pusat penyortiran pos di Busan, petugas melakukan pemeriksaan tambahan dan menemukan kejanggalan melalui pemeriksaan sinar-X.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Petugas pemeriksa kemudian mencermati kondisi kemasan teh yang dianggap tidak wajar, termasuk kondisi kemasan dan tekstur yang berbeda dari produk pada umumnya. Pemeriksaan fisik dan pengujian awal selanjutnya menemukan zat yang diduga sebagai narkotika.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Temuan tersebut kemudian diteruskan kepada tim penyidikan narkotika Bea Cukai Busan dan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Busan. Aparat melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan jenis barang serta menelusuri pihak yang menjadi penerima paket.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam proses penyidikan, aparat tidak langsung menghentikan pergerakan paket tersebut. Paket tetap diarahkan menuju alamat penerima dalam sebuah operasi pengiriman terkendali atau <em>controlled delivery</em>. Strategi tersebut digunakan untuk mengidentifikasi dan menangkap orang yang diduga menjadi penerima barang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada 28 Agustus 2026, petugas gabungan menangkap pria WNI tersebut di wilayah Gimhae, Provinsi Gyeongsang Selatan, ketika datang untuk menerima paket. Penangkapan dilakukan setelah petugas memastikan bahwa paket tersebut akan diterima oleh orang yang menjadi sasaran penyidikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah penangkapan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta analisis forensik digital terhadap telepon selulernya. Dari proses penyidikan tersebut, aparat kemudian menetapkan proses hukum terhadap yang bersangkutan hingga berujung pada penahanan dan dakwaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bea Cukai Busan menyatakan kasus tersebut merupakan penangkapan pertama di wilayah Busan yang berhasil dilakukan melalui sistem pemeriksaan tambahan terhadap paket internasional di pusat penyortiran pos. Sistem tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap penyelundupan narkotika melalui jalur surat dan paket internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejak April 2026, otoritas Korea Selatan memperkuat pemeriksaan terhadap paket internasional dengan membangun sistem pemeriksaan tambahan di lima pusat penyortiran pos. Mekanisme tersebut menjadi lapisan pemeriksaan setelah paket melewati pemeriksaan awal di pintu masuk negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penguatan pengawasan tersebut dilakukan karena jaringan penyelundupan narkotika semakin memanfaatkan berbagai jalur logistik. Bea Cukai Korea Selatan menyatakan pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap surat internasional, tetapi juga terhadap kargo impor, pengiriman ekspres, serta penumpang dan awak kapal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pengungkapan kasus-kasus sebelumnya, teknik pengiriman terkendali juga digunakan untuk menelusuri penerima paket narkotika. Otoritas Korea Selatan menyatakan metode tersebut memungkinkan penyidik tidak hanya menyita barang terlarang, tetapi juga mengidentifikasi pihak yang berada di balik pengiriman dan distribusinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus di Busan ini, aparat juga menyatakan akan terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengiriman dari luar negeri. Penelusuran terhadap pengirim atau jaringan yang berada di luar Korea Selatan dapat dilakukan melalui kerja sama penegakan hukum internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus tersebut menjadi perhatian bagi komunitas WNI di Korea Selatan karena tersangka diketahui tinggal secara ilegal. Namun, status keimigrasian tersangka harus dipisahkan dari dugaan tindak pidana narkotika yang sedang diproses. Pelanggaran keimigrasian merupakan persoalan tersendiri, sedangkan dugaan penyelundupan narkotika diproses melalui mekanisme hukum pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kehadiran satu kasus yang melibatkan WNI juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh warga Indonesia di Korea Selatan memiliki keterkaitan dengan tindak pidana narkotika. Tanggung jawab pidana pada dasarnya melekat pada orang yang diduga melakukan perbuatan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Demikian pula, kasus tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pemerintah Korea Selatan akan secara otomatis memperketat kebijakan visa bagi seluruh warga negara Indonesia. Kebijakan visa merupakan kewenangan pemerintah Korea Selatan dan perubahan kebijakan harus dilihat berdasarkan aturan resmi, bukan semata-mata berdasarkan satu perkara pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang dapat dipastikan dari kasus ini adalah meningkatnya perhatian aparat Korea Selatan terhadap jalur pengiriman internasional sebagai salah satu pintu masuk narkotika. Sistem pemeriksaan berlapis membuat paket yang telah melewati pemeriksaan awal masih dapat diperiksa kembali ketika memasuki jaringan distribusi domestik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi WNI yang tinggal maupun bekerja di Korea Selatan, kasus tersebut juga menjadi pengingat penting mengenai konsekuensi hukum membawa atau menerima barang yang tidak diketahui secara jelas asal-usul dan isinya. Pengiriman paket dari Indonesia ke luar negeri maupun penerimaan paket dari pihak lain harus dilakukan dengan memastikan isi barang, identitas pengirim, tujuan pengiriman, serta kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan hukum negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap tawaran untuk menerima paket atas nama orang lain. Alasan bahwa seseorang hanya diminta menjadi penerima atau tidak mengetahui isi paket tidak dengan sendirinya menghapus risiko hukum. Karena itu, setiap orang perlu memastikan terlebih dahulu apa yang dikirim, siapa pengirimnya, dan apakah barang tersebut diperbolehkan untuk dikirim atau dibawa masuk ke suatu negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penggunaan produk makanan atau minuman, termasuk teh tradisional, sebagai tempat menyembunyikan barang terlarang juga menunjukkan bahwa bentuk fisik sebuah paket tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran mengenai isi barang. Dalam kasus ini, pemeriksaan lanjutan di pusat penyortiran berhasil menemukan kejanggalan yang sebelumnya tidak terdeteksi pada tahap pemeriksaan awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, kasus tersebut juga menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai risiko menjadi bagian dari jaringan pengiriman barang ilegal lintas negara. Tawaran membawa atau menerima paket dengan imbalan tertentu dapat membawa konsekuensi hukum serius apabila paket tersebut ternyata berisi narkotika atau barang terlarang lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, penanganan perkara ini tetap harus mengikuti prinsip proses hukum. Status tersangka atau terdakwa tidak sama dengan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap. Pembuktian mengenai pengetahuan, peran, dan keterlibatan seseorang menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus penyelundupan <strong>68 gram metamfetamina dan 10 butir MDMA</strong> melalui paket internasional dari Indonesia ke Korea Selatan tersebut pada akhirnya memperlihatkan bahwa jaringan penyelundupan menghadapi sistem pemeriksaan yang semakin berlapis. Paket yang lolos dari pemeriksaan awal masih dapat diperiksa kembali pada tahap berikutnya, sementara aparat dapat menggunakan operasi pengiriman terkendali untuk mengidentifikasi penerima.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pesan bagi masyarakat Indonesia di dalam maupun luar negeri sederhana tetapi penting: <strong>jangan pernah menerima, membawa, menyimpan, atau mengirimkan paket milik orang lain apabila isi dan asal-usulnya tidak diketahui dengan jelas.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Narkotika bukan hanya persoalan kesehatan dan sosial, tetapi juga tindak pidana yang dapat membawa konsekuensi hukum berat di negara tujuan. Karena itu, setiap WNI yang berada di luar negeri perlu memahami hukum setempat dan menjaga diri agar tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun komunitas WNI.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Satu kasus yang dilakukan oleh individu tidak mewakili seluruh warga negara Indonesia. Namun, setiap tindakan individu tetap membawa konsekuensi hukum bagi dirinya sendiri dan dapat memengaruhi cara komunitas Indonesia dipandang di negara tempat mereka tinggal.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/kasus-penyelundupan-narkotika-di-busan-wni-ilegal-ditangkap-setelah-paket-teh-dibongkar/">Kasus Penyelundupan Narkotika Di Busan, WNI Ilegal Ditangkap Setelah Paket Teh Dibongkar</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/kasus-penyelundupan-narkotika-di-busan-wni-ilegal-ditangkap-setelah-paket-teh-dibongkar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/risetcdn.jatimtimes.com/images/2019/09/14/Ilustrasi-penangkapan-pelaku-lintasterkiniea9776371dec664b.jpg?quality=80" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>IAIP Sumedang Buka Program Bahasa Internasional, Jalan Menuju Kuliah dan Bekerja di Luar Negeri dengan Dana Talang 100 Persen</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/iaip-sumedang-buka-program-bahasa-internasional-jalan-menuju-kuliah-dan-bekerja-di-luar-negeri-dengan-dana-talang-100-persen/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/iaip-sumedang-buka-program-bahasa-internasional-jalan-menuju-kuliah-dan-bekerja-di-luar-negeri-dengan-dana-talang-100-persen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Aug 2026 07:09:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[Jerman]]></category>
		<category><![CDATA[Korea Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=3862</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMEDANG — Peluang untuk meningkatkan kemampuan bahasa asing sekaligus mempersiapkan diri menempuh pendidikan dan bekerja di luar negeri kini hadir...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/iaip-sumedang-buka-program-bahasa-internasional-jalan-menuju-kuliah-dan-bekerja-di-luar-negeri-dengan-dana-talang-100-persen/">IAIP Sumedang Buka Program Bahasa Internasional, Jalan Menuju Kuliah dan Bekerja di Luar Negeri dengan Dana Talang 100 Persen</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>SUMEDANG</strong> — Peluang untuk meningkatkan kemampuan bahasa asing sekaligus mempersiapkan diri menempuh pendidikan dan bekerja di luar negeri kini hadir di Kabupaten Sumedang. <strong>Institut Agama Islam Pembaruan Sumedang (IAIP Sumedang)</strong> membuka program pembelajaran bahasa internasional yang dirancang bagi masyarakat yang ingin memperluas kesempatan pendidikan dan karier ke mancanegara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program tersebut menawarkan pembelajaran <strong>bahasa Jepang, Korea, Jerman, dan Inggris</strong>, dengan orientasi tidak hanya pada kemampuan berbahasa, tetapi juga pada persiapan menghadapi lingkungan kerja dan pendidikan internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui program ini, peserta diarahkan untuk memiliki kemampuan komunikasi yang lebih baik, memahami budaya negara tujuan, serta memperoleh bekal yang relevan untuk melanjutkan kuliah maupun mencari peluang kerja di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang menjadi salah satu daya tarik utama program adalah skema <strong>dana talang 100 persen</strong>. Skema tersebut ditawarkan sebagai upaya memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya di awal, tetapi mempunyai keinginan kuat untuk meningkatkan kompetensi dan mengejar peluang ke luar negeri.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph"><strong>“Belajar bahasa bukan sekadar menguasai kosakata dan tata bahasa. Bahasa adalah pintu masuk menuju kesempatan pendidikan, pekerjaan, jejaring internasional dan pengalaman hidup yang lebih luas.”</strong></p>
</blockquote>



<h3 class="wp-block-heading">Empat Bahasa, Empat Pintu Kesempatan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Peserta dapat memilih pembelajaran bahasa sesuai dengan negara dan bidang yang menjadi tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Bahasa Jepang</strong> dapat menjadi bekal bagi mereka yang membidik peluang pendidikan maupun pekerjaan di Jepang. Demikian pula <strong>bahasa Korea</strong>, yang semakin relevan seiring meningkatnya minat masyarakat Indonesia terhadap peluang pendidikan dan pekerjaan di Korea Selatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, <strong>bahasa Jerman</strong> membuka alternatif bagi mereka yang ingin mengenal peluang pendidikan dan karier di negara-negara berbahasa Jerman. Adapun <strong>bahasa Inggris</strong> tetap menjadi kompetensi penting karena digunakan secara luas dalam komunikasi internasional, pendidikan tinggi, dunia profesional, teknologi dan berbagai sektor pekerjaan global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">IAIP Sumedang mengemas program tersebut dengan konsep pembelajaran bahasa yang disertai persiapan menuju dunia kerja dan pendidikan luar negeri.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Bukan Sekadar Kursus Bahasa</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Program ini juga diarahkan untuk membangun kompetensi peserta secara lebih menyeluruh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain pembelajaran bahasa, program yang dipromosikan IAIP Sumedang mencakup <strong>persiapan kerja dan kuliah di luar negeri, penguatan soft skill dan pemahaman budaya internasional serta pengembangan kemampuan menuju sertifikasi bahasa</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, peserta tidak hanya ditargetkan mampu berbicara dalam bahasa asing, tetapi juga memiliki kesiapan menghadapi lingkungan sosial dan profesional yang berbeda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konsep tersebut menjadi penting karena keberhasilan bekerja atau kuliah di luar negeri tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis. Kemampuan berkomunikasi, beradaptasi, memahami budaya, disiplin, dan memiliki kesiapan mental juga menjadi bagian penting dari proses tersebut.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Dana Talang 100 Persen, Kesempatan untuk Lebih Banyak Orang</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan biaya selama ini menjadi salah satu pertimbangan masyarakat ketika ingin mengikuti pelatihan atau mempersiapkan keberangkatan ke luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, skema <strong>dana talang 100 persen</strong> yang ditawarkan dalam program ini menjadi salah satu bagian yang paling menarik perhatian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui skema tersebut, calon peserta mendapatkan kesempatan mengikuti program tanpa harus terbebani seluruh kebutuhan biaya pada tahap awal, sesuai mekanisme dan ketentuan program yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi masyarakat yang selama ini memiliki keinginan untuk bekerja atau kuliah di luar negeri tetapi terkendala modal awal, program ini dapat menjadi salah satu alternatif yang patut dipelajari lebih lanjut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, calon peserta tetap perlu memahami secara rinci <strong>persyaratan, mekanisme dana talang, kewajiban peserta, biaya yang ditanggung, serta ketentuan setelah program berlangsung</strong> sebelum mengambil keputusan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">IAIP Sumedang: Pendidikan Lokal dengan Orientasi Global</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Program tersebut juga memperlihatkan bagaimana lembaga pendidikan di daerah dapat mengambil peran dalam mempersiapkan generasi muda menghadapi mobilitas pendidikan dan ketenagakerjaan internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">IAIP Sumedang berlokasi di <strong>Jalan Raya Bandung–Cirebon, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan menggabungkan pendidikan, pembelajaran bahasa asing dan orientasi internasional, program ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin menjadikan kemampuan bahasa sebagai modal untuk meningkatkan daya saing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi generasi muda, kesempatan tersebut dapat menjadi momentum untuk tidak hanya mencari pekerjaan di lingkungan sekitar, tetapi juga mempersiapkan diri memasuki pasar pendidikan dan tenaga kerja global.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pendaftaran Dibuka</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Masyarakat yang berminat mengikuti program pembelajaran bahasa Jepang, Korea, Jerman maupun Inggris dapat memperoleh informasi dan melakukan pendaftaran melalui kanal yang disediakan IAIP Sumedang.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Hotline/Informasi:</strong><br><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/17.0.2/72x72/1f4de.png" alt="📞" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" /> <strong>+62 821-1378-3934</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan <strong>memindai QR Code yang tersedia pada materi promosi program</strong>.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="883" height="1024" src="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/1001336900-883x1024.png" alt="" class="wp-image-3871" srcset="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/1001336900-883x1024.png 883w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/1001336900-259x300.png 259w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/1001336900-768x891.png 768w, https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/1001336900.png 1062w" sizes="(max-width: 883px) 100vw, 883px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi calon peserta, satu hal yang perlu dipersiapkan sejak awal adalah menentukan negara tujuan dan target pribadi: <strong>ingin bekerja, kuliah, meningkatkan kemampuan bahasa, atau membangun karier internasional.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab, kesempatan ke luar negeri tidak dimulai ketika seseorang sudah berada di bandara. <strong>Ia dimulai jauh sebelumnya—dari keberanian bermimpi, kemauan belajar, dan kesediaan mempersiapkan kompetensi.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui program bahasa internasional ini, IAIP Sumedang mencoba membuka pintu tersebut dari Sumedang: <strong>belajar di daerah, meningkatkan kompetensi, dan mempersiapkan diri untuk bersaing di dunia global.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/08/iaip-sumedang-buka-program-bahasa-internasional-jalan-menuju-kuliah-dan-bekerja-di-luar-negeri-dengan-dana-talang-100-persen/">IAIP Sumedang Buka Program Bahasa Internasional, Jalan Menuju Kuliah dan Bekerja di Luar Negeri dengan Dana Talang 100 Persen</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/08/iaip-sumedang-buka-program-bahasa-internasional-jalan-menuju-kuliah-dan-bekerja-di-luar-negeri-dengan-dana-talang-100-persen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/08/IAIP_Sumedang_Flyer_under_1MB.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jual Beli Job Order Pelaut ke Korea Selatan: Praktik Haram yang Masih Terus Berlangsung</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/jual-beli-job-order-pelaut-korea-selatan-praktik-haram/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/jual-beli-job-order-pelaut-korea-selatan-praktik-haram/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[ABK]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[F-Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[job order]]></category>
		<category><![CDATA[Korea Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pelaut]]></category>
		<category><![CDATA[penempatan ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=2586</guid>

					<description><![CDATA[<p>Praktik jual beli job order pelaut Indonesia yang hendak berangkat ke Korea Selatan ditolak tegas oleh Tohana dan berbagai pihak yang peduli terhadap harkat pelaut migran. Modus ini membuat pelaut harus membayar mahal untuk mendapat pekerjaan yang seharusnya menjadi hak mereka.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/jual-beli-job-order-pelaut-korea-selatan-praktik-haram/">Jual Beli Job Order Pelaut ke Korea Selatan: Praktik Haram yang Masih Terus Berlangsung</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Di balik layar industri pengiriman pelaut migran Indonesia ke kapal-kapal internasional, tersembunyi sebuah praktik yang telah lama diketahui namun sulit diberantas: jual beli job order. Pelaut yang ingin bekerja di kapal-kapal Korea Selatan, misalnya, harus membayar sejumlah uang — yang bisa mencapai puluhan juta rupiah — kepada oknum agen atau perusahaan keagenan hanya untuk mendapatkan &#8220;jatah posisi&#8221; di kapal tersebut.</p>
<p>Praktik ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga ilegal. Job order adalah dokumen resmi permintaan tenaga kerja dari pemilik kapal atau perusahaan pengoperasi kapal. Ia tidak bisa diperjualbelikan — namun kenyataan di lapangan berkata lain. Melalui jaringan yang melibatkan oknum di perusahaan keagenan awak kapal, oknum di instansi pemerintah, bahkan oknum di negara tujuan, job order diperlakukan seperti komoditas yang bisa dibeli dan dijual.</p>
<p>&#8220;Tohana menolak tegas praktik ini. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif — ini adalah bentuk pemerasan terhadap pelaut yang sudah susah payah mendapatkan sertifikasi dan mempersiapkan diri untuk bekerja,&#8221; ujar perwakilan F-Buminu Sarbumusi yang mengawal kasus ini.</p>
<p>Dampaknya bagi pelaut sangat serius. Biaya yang dikeluarkan untuk &#8220;membeli&#8221; job order kerap memaksa pelaut untuk berhutang — kepada rentenir, kepada keluarga, atau kepada pihak-pihak lain. Dan karena sudah &#8220;terlanjur&#8221; membeli, pelaut tidak berani melapor meski kondisi kerja di kapal ternyata jauh dari yang dijanjikan.</p>
<p>Rahmatulloh, seorang aktivis yang sudah lama mengawal isu ini, mengusulkan solusi konkret: perusahaan keagenan awak kapal harus diwajibkan memiliki deposito sebagai jaminan. &#8220;Deposito ini bisa difungsikan sebagai jaring pengaman — jika perusahaan keagenan terbukti melakukan pelanggaran, termasuk jual beli job order, deposito ini bisa digunakan untuk mengganti kerugian pelaut yang menjadi korban,&#8221; usul Rahmatulloh.</p>
<p>F-Buminu Sarbumusi mendesak KP2MI dan Kemenhub untuk mengeluarkan regulasi bersama yang secara tegas melarang dan mensanksi praktik jual beli job order, sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap seluruh perusahaan keagenan awak kapal yang beroperasi di Indonesia.</p>
<p>Ratifikasi ILO 188 melalui Perpres 25/2026 membuka pintu bagi penertiban ini. &#8220;Dengan standar internasional yang kini sudah kita ratifikasi, tidak ada lagi alasan untuk membiarkan praktik haram ini terus berlanjut,&#8221; tegas F-Buminu Sarbumusi.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/05/jual-beli-job-order-pelaut-korea-selatan-praktik-haram/">Jual Beli Job Order Pelaut ke Korea Selatan: Praktik Haram yang Masih Terus Berlangsung</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/05/jual-beli-job-order-pelaut-korea-selatan-praktik-haram/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/05/1-3-Copy.png" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
