Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Kelompok Migran Korea Selatan Tuntut Reformasi Total Pekerja Musiman, Makelar Ilegal dan Pemberi Kerja Diminta Ditindak Tegas

  Admin2 · 
Sumber: https://awsimages.detik.net.id/visual/2025/10/06/massa-calon-pekerja-migran-melakukan-demonstrasi-di-depan-mantor-kementerian-perlindungan-pekerja-migran-indonesia-p2mi-jakart-1759730817729.jpeg?w=650&q=80
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

SEOUL – Sejumlah organisasi pendamping dan pembela hak pekerja migran di Korea Selatan mendesak pemerintah melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pekerja musiman asing. Mereka juga meminta aparat menindak tegas makelar perekrutan ilegal dan pemberi kerja yang terbukti melakukan eksploitasi, pelanggaran kontrak, serta pelanggaran hak asasi pekerja.

Tuntutan tersebut disampaikan Komite Penanggulangan untuk Perbaikan Menyeluruh Sistem Pekerja Musiman dalam pernyataan pada 16 Oktober 2026. Sebagaimana dilaporkan kantor berita Yonhap, kelompok tersebut menilai program pekerja musiman asing dengan visa E-8, yang awalnya dirancang untuk membantu mengatasi kekurangan tenaga kerja di wilayah pertanian dan perikanan, menghadapi persoalan serius dalam pelaksanaannya.

Komite tersebut menyoroti dugaan praktik perekrutan yang melibatkan perantara ilegal, pemotongan upah, jam kerja panjang, ancaman terhadap pekerja, serta permintaan uang jaminan dalam jumlah besar. Menurut kelompok pendamping migran, persoalan itu menunjukkan perlunya perubahan sistemik, bukan sekadar penanganan kasus secara terpisah.

Salah satu kasus yang disoroti berkaitan dengan pekerja asal Bangladesh bernama Hasan. Menurut keterangan kelompok pendamping, pekerja tersebut mengalami kondisi kerja yang berbeda dari kesepakatan awal. Ia diduga dipindahkan dari lokasi pertanian yang tercantum dalam penempatan ke lokasi lain, termasuk lintas wilayah administratif, melalui perantara ilegal.

Kelompok tersebut menyebut pekerja mengalami jam kerja sekitar 12 hingga 13 jam sehari. Mereka juga mengklaim upah yang diterima hanya berkisar 80.000 hingga 90.000 won per hari. Pekerja yang memprotes kondisi tersebut dilaporkan menghadapi ancaman, sementara pekerja perempuan disebut mengalami tawaran seksual yang tidak pantas. Dugaan-dugaan ini merupakan keterangan yang disampaikan kelompok pendamping dan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan serta proses hukum.

Masalah lain yang menjadi sorotan adalah permintaan uang jaminan agar pekerja tidak meninggalkan tempat kerja. Menurut komite, sejumlah pekerja harus membayar sekitar 10 juta won, atau setara dengan sekitar satu juta taka Bangladesh, kepada lembaga pengirim dan perantara di negara asal. Kelompok tersebut menilai praktik semacam itu dapat menempatkan pekerja dalam posisi rentan terhadap tekanan dan eksploitasi karena mereka berisiko kehilangan uang dalam jumlah besar apabila berusaha meninggalkan kondisi kerja yang tidak aman.

Komite mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan kepolisian Korea Selatan menyelidiki dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, upah minimum, dan keimigrasian yang relevan. Mereka meminta pihak yang terbukti melanggar diproses sesuai hukum, sekaligus mendorong pemerintah memeriksa secara menyeluruh praktik perekrutan dan pengiriman pekerja musiman.

Salah satu tuntutan utama adalah mengurangi ketergantungan pada makelar swasta dalam perekrutan dan pengelolaan pekerja musiman. Komite mengusulkan sistem pengiriman dan pengelolaan yang lebih bertumpu pada mekanisme publik, dengan tanggung jawab yang jelas bagi pemerintah daerah serta lembaga resmi yang terlibat.

Menurut kelompok pendamping, ketergantungan pekerja pada perantara dapat menimbulkan ketimpangan posisi tawar sejak proses perekrutan. Ketika pekerja harus membayar biaya tinggi atau memberikan uang jaminan sebelum keberangkatan, mereka dapat terjebak dalam utang dan merasa tidak bebas menolak pekerjaan yang melanggar kesepakatan. Karena itu, transparansi biaya, kejelasan kontrak, dan pengawasan terhadap seluruh rantai perekrutan dinilai penting untuk mencegah eksploitasi.

Tuntutan reformasi tersebut muncul di tengah langkah pemerintah Korea Selatan memperketat pengawasan terhadap kondisi kerja pekerja musiman asing. Kementerian Kehakiman Korea Selatan mengumumkan hasil pemeriksaan nasional pada Agustus 2026. Dari 3.093 tempat kerja yang diperiksa di 29 kota dan kabupaten, pemerintah menemukan 663 pelanggaran di 603 tempat kerja dan memerintahkan tindakan perbaikan.

Pelanggaran yang menjadi perhatian pemerintah mencakup kondisi tempat tinggal yang tidak layak, fasilitas pencegahan kebakaran yang tidak memadai, pelanggaran ketentuan upah dan jam kerja, serta dugaan pelanggaran hak pekerja. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan perlindungan pekerja musiman tidak hanya berkaitan dengan proses perekrutan, tetapi juga kondisi kehidupan dan pekerjaan setelah mereka ditempatkan.

Pemerintah Korea Selatan menyatakan akan meminta perbaikan terhadap pelanggaran yang ditemukan serta menerapkan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran, termasuk pembatasan alokasi pekerja musiman bagi tempat kerja yang tidak memenuhi ketentuan. Namun, kelompok pendamping migran menilai pengawasan dan sanksi perlu diikuti mekanisme pemulihan yang efektif bagi pekerja yang telah menjadi korban.

Bagi pekerja migran, akses terhadap bantuan hukum, penerjemah, layanan pengaduan, dan perlindungan dari ancaman atau pembalasan merupakan bagian penting dari pemenuhan hak. Pekerja yang melaporkan pelanggaran juga perlu memperoleh jaminan bahwa pengaduan mereka tidak otomatis berujung pada kehilangan pekerjaan, tempat tinggal, atau status keimigrasian tanpa mempertimbangkan situasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus pekerja musiman di Korea Selatan relevan bagi Indonesia karena pekerja migran Indonesia juga memerlukan kepastian prosedur, kontrak kerja yang jelas, dan mekanisme pengawasan yang efektif ketika bekerja di luar negeri. Calon pekerja perlu memastikan jalur perekrutan yang digunakan resmi, mengetahui seluruh biaya yang dibebankan, serta memahami ketentuan upah, jam kerja, tempat tinggal, dan hak untuk mengadukan pelanggaran.

Pemerintah negara asal dan negara tujuan juga perlu memastikan bahwa perjanjian kerja tidak hanya menjadi dokumen administratif. Kontrak harus dapat ditegakkan, sedangkan pelanggaran oleh perekrut maupun pemberi kerja perlu diperiksa secara independen. Jika ditemukan unsur pidana atau pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan melalui proses yang transparan dan memberikan akses pemulihan kepada korban.

Desakan kelompok pendamping migran di Korea Selatan menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pekerja musiman tidak cukup dengan menambah jumlah inspeksi atau menjatuhkan sanksi administratif. Reformasi perlu menyentuh tata kelola perekrutan, peran pemerintah daerah, pengawasan terhadap perantara, kondisi tempat tinggal, pembayaran upah, serta akses pekerja terhadap keadilan.

Keberhasilan sistem pekerja musiman pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kemampuannya memenuhi kebutuhan tenaga kerja pertanian dan perikanan. Sistem tersebut juga harus menjamin bahwa pekerja asing dapat bekerja tanpa paksaan, memperoleh upah sesuai ketentuan, tinggal di tempat yang layak, dan mendapatkan perlindungan ketika haknya dilanggar.

Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI Hak Pekerja Migran HAM iran Korea Selatan KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://asset.tribunnews.com/JZCNbkZb6CiAZSRSO34JHqo0v5s=/1200x675/filters:upscale():quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Perda-PMI-Banyuwangi.jpg
BERITA
Banyuwangi Sahkan Perda Perlindungan PMI, Atur Pencegahan TPPO hingga Pendampingan Setelah Pulang
20 Oct 2026
Sumber: https://static.dw.com/image/78183048_605.jpg
BERITA
Spanyol Percepat Penanganan Kasus Migran di Ceuta, Kelompok HAM Khawatir Hak Pencari Suaka Terabaikan
20 Oct 2026
Sumber: https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ihVAmTwtvfqMQxMS9FqEZyE41Vs=/1200x675/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9376216/original/000692200_1792313944-Untitled.jpg
BERITA
Kemlu Imbau WNI di Prancis dan Italia Waspada Pascademonstrasi 17 Oktober
20 Oct 2026

Comments are closed.