Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Malaysia Terima 200.000 Permohonan Pekerja Asing dari Bangladesh, Indonesia, dan Kamboja

  Admin2 · 
Sumber: https://cdn25.metrotvnews.com/content/2024/06/03/bJECa20D/t_665d931b4a819.jpg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

KUALA LUMPUR – Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia dilaporkan telah menerima lebih dari 200.000 permohonan daring untuk perekrutan pekerja asing dari Bangladesh, Indonesia, dan Kamboja. Permohonan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sejumlah sektor industri di Malaysia.

Informasi itu diberitakan media Bangladesh, The Daily Star, pada 7 Juni 2022, dengan mengutip pernyataan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia saat itu, Datuk Seri M. Saravanan. Ia menyampaikan bahwa pemerintah Malaysia masih menyempurnakan proses akhir perekrutan pekerja asing, termasuk persoalan teknis, prosedur rekrutmen, dan penyelesaian nota kesepahaman antarpihak dari negara-negara terkait.

Dalam keterangannya, Saravanan menjelaskan bahwa proses perekrutan pekerja asal Bangladesh telah diselesaikan pada tahap yang dimaksud saat itu, sedangkan proses perekrutan pekerja Indonesia masih berlangsung. Proses tersebut melibatkan koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan Malaysia dan lembaga terkait di Indonesia.

Adapun untuk Kamboja, Malaysia masih membahas penyelesaian kesepakatan terkait perekrutan pekerja domestik, termasuk pekerja rumah tangga. Pemerintah Malaysia ketika itu berharap sejumlah persoalan teknis dan administratif dapat diselesaikan agar proses perekrutan dari ketiga negara berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah Malaysia juga tengah menyesuaikan sejumlah aspek pengelolaan pekerja asing. Penyesuaian tersebut mencakup ketentuan karantina, prosedur operasional standar, fasilitas tempat tinggal, pelatihan, serta perlindungan hak-hak pekerja. Kebijakan ini diarahkan untuk mengatur proses kedatangan dan penempatan tenaga kerja asing di tengah kebutuhan industri yang kembali meningkat setelah pelonggaran pembatasan akibat pandemi COVID-19.

Kebutuhan tenaga kerja asing menjadi perhatian sejumlah sektor usaha di Malaysia. Kekurangan pekerja saat itu dilaporkan berdampak pada operasional berbagai bisnis, termasuk restoran yang belum dapat menjalankan layanan secara maksimal meskipun aktivitas ekonomi mulai pulih.

Bagi Indonesia, perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antarpemerintah dalam memastikan proses penempatan pekerja migran berjalan secara resmi. Penyelesaian prosedur perekrutan tidak hanya menyangkut jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, tetapi juga kejelasan perjanjian kerja, persyaratan penempatan, pembagian tanggung jawab, dan perlindungan pekerja selama berada di negara tujuan.

Penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di kedua negara. Calon pekerja perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai pemberi kerja, jenis pekerjaan, upah, jam kerja, fasilitas tempat tinggal, serta biaya yang dibebankan dalam proses penempatan. Kejelasan informasi tersebut penting untuk mencegah perekrutan yang tidak sesuai prosedur dan mengurangi risiko eksploitasi.

Selain itu, kerja sama bilateral perlu memastikan bahwa proses perekrutan tidak hanya memenuhi kebutuhan perusahaan, tetapi juga menjamin hak pekerja. Pengawasan terhadap perusahaan penempatan dan pemberi kerja, transparansi biaya, serta akses terhadap mekanisme pengaduan menjadi bagian penting dari tata kelola migrasi tenaga kerja.

Perlu dicatat, angka lebih dari 200.000 permohonan tersebut merupakan data yang diberitakan pada Juni 2022 dan tidak dapat diperlakukan sebagai angka permohonan atau realisasi penempatan pada 2026. Informasi mengenai proses perekrutan pekerja Indonesia yang masih berjalan juga merujuk pada situasi saat pemberitaan itu diterbitkan.

Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa pemenuhan kebutuhan tenaga kerja lintas negara memerlukan koordinasi yang berkelanjutan antara negara tujuan dan negara asal. Bagi Indonesia, keberhasilan penempatan PMI tidak semata-mata diukur dari banyaknya pekerja yang diberangkatkan, tetapi juga dari kepastian prosedur, terpenuhinya hak pekerja, dan tersedianya perlindungan yang efektif sejak proses perekrutan hingga pekerja menyelesaikan masa kerjanya.

Bangladesh Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM KP2MI Malaysia migran Migrasi pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://asset.tribunnews.com/JZCNbkZb6CiAZSRSO34JHqo0v5s=/1200x675/filters:upscale():quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Perda-PMI-Banyuwangi.jpg
BERITA
Banyuwangi Sahkan Perda Perlindungan PMI, Atur Pencegahan TPPO hingga Pendampingan Setelah Pulang
20 Oct 2026
Sumber: https://static.dw.com/image/78183048_605.jpg
BERITA
Spanyol Percepat Penanganan Kasus Migran di Ceuta, Kelompok HAM Khawatir Hak Pencari Suaka Terabaikan
20 Oct 2026
Sumber: https://awsimages.detik.net.id/visual/2025/10/06/massa-calon-pekerja-migran-melakukan-demonstrasi-di-depan-mantor-kementerian-perlindungan-pekerja-migran-indonesia-p2mi-jakart-1759730817729.jpeg?w=650&q=80
BERITA
Kelompok Migran Korea Selatan Tuntut Reformasi Total Pekerja Musiman, Makelar Ilegal dan Pemberi Kerja Diminta Ditindak Tegas
20 Oct 2026

Comments are closed.