<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PBB Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/pbb/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/pbb/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 30 Sep 2026 19:38:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>PBB Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/pbb/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Malaysia Pulangkan Sekitar 1.500 Warga Myanmar, PBB Soroti Risiko Pelanggaran Non-Refoulement</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/malaysia-pulangkan-sekitar-1-500-warga-myanmar-pbb-soroti-risiko-pelanggaran-non-refoulement/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/malaysia-pulangkan-sekitar-1-500-warga-myanmar-pbb-soroti-risiko-pelanggaran-non-refoulement/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2026 19:37:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[ART]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Myanmar]]></category>
		<category><![CDATA[PBB]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7292</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUALA LUMPUR — Malaysia mulai memulangkan sekitar 1.500 warga Myanmar pada 29 September 2026, termasuk perempuan dan anak-anak, dalam kebijakan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/malaysia-pulangkan-sekitar-1-500-warga-myanmar-pbb-soroti-risiko-pelanggaran-non-refoulement/">Malaysia Pulangkan Sekitar 1.500 Warga Myanmar, PBB Soroti Risiko Pelanggaran Non-Refoulement</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>KUALA LUMPUR —</strong> Malaysia mulai memulangkan sekitar 1.500 warga Myanmar pada 29 September 2026, termasuk perempuan dan anak-anak, dalam kebijakan pemulangan yang menurut pemerintah Malaysia dilakukan secara sukarela. Namun, langkah tersebut mendapat perhatian serius dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), yang menilai kondisi Myanmar saat ini masih menimbulkan risiko serius bagi sebagian orang yang dikembalikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reuters melaporkan bahwa sekitar 1.500 warga Myanmar dipulangkan dari Malaysia pada 29 September 2026. Mereka terdiri dari <strong>1.370 laki-laki, 79 perempuan, 20 anak laki-laki dan tujuh anak perempuan</strong>. Pemulangan tersebut merupakan bagian dari rencana yang disepakati Malaysia dan Myanmar yang secara keseluruhan dapat mencakup hingga 5.000 orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Malaysia menyatakan pemulangan dilakukan secara sukarela. Namun, UNHCR mempertanyakan proses tersebut karena orang-orang yang dipulangkan sebelumnya berada dalam tahanan imigrasi dan UNHCR tidak memperoleh akses ke pusat-pusat detensi tersebut untuk menilai secara independen apakah setiap orang benar-benar memiliki kesempatan untuk mengambil keputusan secara bebas dan berdasarkan informasi yang memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asisten Komisaris Tinggi UNHCR untuk Perlindungan, Edem Wosornu, menyatakan keprihatinan bahwa sebagian orang yang dikembalikan mungkin membutuhkan perlindungan internasional dan dapat menghadapi risiko serius setelah tiba di Myanmar. Kekhawatiran tersebut muncul karena konflik dan kondisi kemanusiaan di Myanmar masih berlangsung.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Prinsip Non-Refoulement</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan utama dalam pemulangan tersebut berkaitan dengan prinsip <strong>non-refoulement</strong>. Dalam hukum pengungsi dan perlindungan internasional, prinsip ini pada dasarnya melarang suatu negara mengembalikan seseorang ke tempat di mana kehidupan atau kebebasannya terancam atau ketika terdapat risiko penyiksaan, perlakuan buruk maupun bahaya serius lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">UNHCR Malaysia menjelaskan bahwa berdasarkan hukum internasional, pengungsi dan pencari suaka memiliki hak untuk tidak dikirim kembali ke tempat di mana kehidupan atau kebebasan mereka dapat berada dalam bahaya atau mereka menghadapi penyiksaan maupun perlakuan buruk. Prinsip tersebut disebut sebagai <em>non-refoulement</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prinsip itu juga menjadi bagian penting dalam penilaian perlindungan internasional bagi orang yang melarikan diri dari Myanmar. UNHCR menyerukan agar negara-negara memberikan akses kepada warga sipil yang melarikan diri dari Myanmar untuk memasuki wilayah mereka, memberikan kesempatan untuk mencari suaka dan menghormati prinsip <em>non-refoulement</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, persoalan hukum bukan sekadar apakah seseorang memiliki dokumen imigrasi yang sah di Malaysia. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah orang tersebut memiliki kebutuhan perlindungan internasional dan apakah kepulangannya dapat membuatnya menghadapi risiko serius di negara asal.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Malaysia Tidak Memiliki Sistem Suaka Nasional</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Perkara tersebut berlangsung dalam konteks hukum domestik Malaysia yang berbeda dengan sejumlah negara yang memiliki sistem suaka nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Malaysia bukan negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 serta belum memiliki sistem nasional untuk menentukan status pengungsi. Karena itu, UNHCR menjalankan proses <em>Refugee Status Determination</em> atau RSD di Malaysia berdasarkan mandatnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam proses tersebut, status seseorang dinilai secara individual dengan mempertimbangkan latar belakang, alasan meninggalkan negara asal, dokumen yang tersedia serta informasi mengenai kondisi negara asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">UNHCR menjelaskan bahwa seseorang dapat memenuhi kriteria pengungsi apabila terdapat alasan yang menunjukkan bahwa ia tidak dapat kembali ke negara asal karena menghadapi kemungkinan penganiayaan atau bahaya serius, termasuk dalam kondisi konflik atau kekerasan yang meluas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi tersebut membuat identifikasi menjadi tahap penting sebelum seseorang dipulangkan. Seseorang yang berada dalam status migrasi tidak teratur belum tentu otomatis merupakan pengungsi, tetapi seorang pengungsi atau pencari suaka juga tidak semestinya diperlakukan hanya sebagai pelanggar aturan imigrasi tanpa pemeriksaan kebutuhan perlindungan internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">UNHCR Malaysia sendiri membedakan antara pengungsi dan orang yang berada dalam situasi migrasi tidak berdokumen. Negara memiliki kewenangan menegakkan hukum imigrasinya, tetapi prinsip perlindungan internasional tetap relevan ketika terdapat risiko seseorang dikembalikan ke tempat yang mengancam kehidupan atau kebebasannya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Persoalan “Sukarela” dalam Pemulangan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Istilah <strong>pemulangan sukarela</strong> menjadi salah satu titik penting dalam perkara Malaysia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam praktik perlindungan pengungsi, keputusan untuk kembali harus dibuat secara sukarela, berdasarkan informasi yang memadai mengenai kondisi negara asal dan tanpa tekanan. UNHCR Malaysia menjelaskan bahwa dalam mekanisme pemulangan sukarela, calon penerima layanan diberikan informasi mengenai kondisi negara asal dan prosedur kepulangan sebelum mengambil keputusan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena sebagian kelompok yang dipulangkan pada 29 September sebelumnya berada dalam tahanan imigrasi, UNHCR mempertanyakan apakah mereka benar-benar mempunyai pilihan bebas untuk menentukan apakah akan kembali atau tidak. UNHCR juga menyatakan tidak memiliki akses ke pusat detensi tersebut untuk melakukan penilaian mengenai proses pengambilan keputusan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut penting karena secara prinsip, kepulangan yang dilakukan setelah seseorang kehilangan kebebasan bergerak memiliki konteks yang berbeda dengan kepulangan seseorang yang secara mandiri menyatakan keinginan untuk kembali.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Myanmar Masih Menghadapi Konflik dan Krisis Kemanusiaan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kekhawatiran UNHCR tidak dapat dilepaskan dari kondisi Myanmar. Konflik yang berlangsung sejak kudeta militer 2021 telah menyebabkan perpindahan penduduk dalam jumlah besar dan menciptakan kebutuhan perlindungan di berbagai wilayah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">UNHCR dalam laporan situasi Myanmar 2026 menyatakan bahwa konflik dan kekerasan terus memberikan dampak luas, termasuk di Rakhine State. Akses kemanusiaan dan keterbatasan pendanaan juga menjadi tantangan bagi masyarakat yang terdampak konflik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, kepulangan tidak hanya perlu dilihat dari apakah seseorang secara administratif dapat memasuki kembali negara asalnya. Persoalannya adalah apakah kondisi di tempat tujuan memungkinkan seseorang kembali dan menjalani kehidupan yang aman serta bermartabat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konsep <strong>safe, dignified and sustainable return</strong> menjadi penting dalam konteks tersebut. Kepulangan yang aman berarti individu tidak menghadapi ancaman serius terhadap keselamatan. Kepulangan yang bermartabat berarti hak dasar dan martabat manusia tetap dihormati. Sedangkan keberlanjutan berkaitan dengan kemampuan orang yang kembali untuk membangun kembali kehidupan tanpa kembali terjebak dalam kondisi yang menyebabkan mereka membutuhkan perlindungan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Anak-Anak Ikut Dipulangkan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Keberadaan anak-anak dalam kelompok yang dipulangkan juga menambah dimensi perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data yang dilaporkan Reuters menunjukkan terdapat 20 anak laki-laki dan tujuh anak perempuan dalam kelompok sekitar 1.500 orang tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus anak, proses penilaian tidak hanya menyangkut status imigrasi orang tua atau pendampingnya. Kepentingan terbaik anak, kondisi keamanan, akses pendidikan, layanan kesehatan, lingkungan keluarga serta risiko kekerasan dan eksploitasi menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam keputusan yang berdampak langsung terhadap mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut membuat mekanisme pemeriksaan sebelum pemulangan menjadi semakin penting. Anak yang kembali bersama keluarganya tetap membutuhkan jaminan bahwa kepulangannya tidak menempatkan mereka dalam kondisi yang membahayakan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Dari Pengawasan Imigrasi ke Perlindungan Manusia</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Malaysia memperlihatkan ketegangan yang sering muncul dalam tata kelola migrasi: negara memiliki kewenangan untuk mengendalikan siapa yang dapat masuk dan tinggal di wilayahnya, sementara hukum internasional memberikan batas tertentu terhadap tindakan pemulangan ketika terdapat risiko serius terhadap kehidupan dan keselamatan seseorang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keduanya bukan persoalan yang harus dipertentangkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penegakan hukum imigrasi tetap dapat dilakukan. Namun, proses tersebut membutuhkan mekanisme penyaringan perlindungan agar orang yang berpotensi menjadi pengungsi atau membutuhkan perlindungan internasional tidak langsung dipulangkan tanpa penilaian individual yang memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">UNHCR Malaysia menyatakan bahwa organisasinya secara konsisten berkomunikasi dengan otoritas untuk memperoleh perlindungan bagi pengungsi dan pencari suaka dari penahanan, deportasi atau pemulangan paksa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kerangka tersebut, akses terhadap pusat detensi menjadi persoalan penting. Tanpa akses yang memadai, lembaga perlindungan sulit menilai siapa yang memiliki kebutuhan perlindungan internasional dan siapa yang tidak.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pelajaran bagi Tata Kelola Migrasi Kawasan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus pemulangan warga Myanmar dari Malaysia memberikan gambaran mengenai pentingnya membedakan antara <strong>deportasi karena pelanggaran imigrasi, pemulangan sukarela dan repatriasi pengungsi</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiganya dapat memiliki konsekuensi hukum dan perlindungan yang berbeda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemulangan sukarela mensyaratkan adanya keputusan yang benar-benar bebas dan berdasarkan informasi. Repatriasi pengungsi membutuhkan kondisi yang memungkinkan kepulangan secara aman, bermartabat dan berkelanjutan. Sementara tindakan deportasi tetap harus memperhatikan larangan mengembalikan seseorang ke situasi yang membuatnya menghadapi risiko serius.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks Asia Tenggara, persoalan tersebut semakin penting karena mobilitas warga Myanmar tidak hanya berkaitan dengan pengungsi Rohingya. Konflik yang berlangsung di berbagai wilayah Myanmar juga menyebabkan kelompok masyarakat lain meninggalkan negara tersebut dan mencari perlindungan di negara-negara tetangga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi negara tujuan seperti Malaysia, tantangannya adalah membangun mekanisme yang mampu membedakan kebutuhan perlindungan setiap individu tanpa mengabaikan kewenangan negara dalam mengelola migrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi negara asal, persoalannya adalah menciptakan kondisi yang memungkinkan warga yang kembali dapat hidup aman dan membangun kembali kehidupannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sedangkan bagi komunitas internasional, prinsip <em>non-refoulement</em> menjadi salah satu batas penting agar pengelolaan migrasi tidak berubah menjadi pemulangan seseorang menuju bahaya yang justru menjadi alasan mereka meninggalkan negara asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa 29 September 2026 dengan demikian bukan hanya persoalan pemulangan sekitar 1.500 warga Myanmar dari Malaysia. Kasus ini kembali membuka pertanyaan mendasar dalam tata kelola migrasi: <strong>ketika seseorang berada dalam posisi rentan dan negara hendak memulangkannya, siapa yang memastikan bahwa kepulangan tersebut benar-benar aman, bermartabat dan tidak menempatkannya kembali dalam bahaya?</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Jawaban atas pertanyaan itu bergantung pada kualitas pemeriksaan individual, akses terhadap prosedur perlindungan, transparansi proses pemulangan dan penghormatan terhadap prinsip <em>non-refoulement</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi perlindungan migran dan pengungsi, persoalan tersebut menjadi batas penting antara <strong>penegakan hukum imigrasi</strong> dan <strong>kewajiban perlindungan terhadap manusia</strong>.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/malaysia-pulangkan-sekitar-1-500-warga-myanmar-pbb-soroti-risiko-pelanggaran-non-refoulement/">Malaysia Pulangkan Sekitar 1.500 Warga Myanmar, PBB Soroti Risiko Pelanggaran Non-Refoulement</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/malaysia-pulangkan-sekitar-1-500-warga-myanmar-pbb-soroti-risiko-pelanggaran-non-refoulement/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://cdn.i-scmp.com/sites/default/files/d8/images/canvas/2026/09/29/f5f62179-b113-4d3e-9141-da92b5c86607_a782e726.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>UNGA Soroti Hak Pekerja Migran, Filipina Serukan Perlindungan dari Trafficking dan Eksploitasi</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/unga-soroti-hak-pekerja-migran-filipina-serukan-perlindungan-dari-trafficking-dan-eksploitasi/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/unga-soroti-hak-pekerja-migran-filipina-serukan-perlindungan-dari-trafficking-dan-eksploitasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2026 01:28:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[PBB]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[UNGA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7132</guid>

					<description><![CDATA[<p>NEW YORK — Perlindungan hak pekerja migran menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam rangkaian Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/unga-soroti-hak-pekerja-migran-filipina-serukan-perlindungan-dari-trafficking-dan-eksploitasi/">UNGA Soroti Hak Pekerja Migran, Filipina Serukan Perlindungan dari Trafficking dan Eksploitasi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>NEW YORK —</strong> Perlindungan hak pekerja migran menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam rangkaian Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) ke-81 di New York. Sejumlah negara menekankan bahwa pekerja migran tetap memiliki hak asasi manusia dan kebebasan fundamental tanpa memandang status migrasi mereka, sementara pencegahan perdagangan orang atau <em>trafficking</em> dan eksploitasi membutuhkan kerja sama lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">UNGA ke-81 berlangsung pada 2026 dengan tema <strong>“Restoring trust, managing transformation: A United Nations that delivers for all.”</strong> Debat umum berlangsung pada 22–28 September 2026 dan mempertemukan kepala negara, kepala pemerintahan, menteri serta delegasi negara anggota PBB untuk membahas berbagai persoalan global. (<a href="https://www.un.org/en/high-level-week-2026?utm_source=web">un.org</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pembahasan mengenai migrasi, perhatian diarahkan pada kondisi pekerja migran yang berada dalam situasi rentan, termasuk mereka yang bekerja melintasi perbatasan melalui jalur yang tidak teratur. Status hukum seseorang di suatu negara tidak menghapus hak-hak dasarnya sebagai manusia. Prinsip tersebut juga tercermin dalam kerja PBB mengenai hak pekerja migran, yang menekankan perlunya perlindungan terhadap eksploitasi, kondisi kerja yang tidak aman, diskriminasi dan hambatan dalam memperoleh keadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan perdagangan orang dan eksploitasi menjadi semakin kompleks karena proses migrasi melibatkan negara asal, negara transit dan negara tujuan. Rekrutmen, perjalanan, dokumen, hubungan kerja dan kondisi di tempat kerja dapat melibatkan yurisdiksi yang berbeda. Karena itu, penanganannya tidak dapat sepenuhnya diselesaikan oleh satu negara saja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks tersebut, kerja sama internasional menjadi bagian penting dari agenda perlindungan. PBB sebelumnya telah menekankan perlunya penguatan pengawasan terhadap perekrutan, regulasi perusahaan dan perekrut tenaga kerja, pemeriksaan kondisi kerja, mekanisme pengaduan, serta kerja sama bilateral antara negara asal, transit dan tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Filipina menjadi salah satu negara yang secara khusus mengangkat isu pekerja migran dalam forum UNGA.</strong> Menteri Luar Negeri Filipina Ma. Theresa P. Lazaro dalam pidatonya pada 26 September 2026 menyoroti kontribusi jutaan pekerja migran terhadap pembangunan negara asal, negara transit dan negara tujuan. Ia menyampaikan bahwa pekerja migran berhak memperoleh hak asasi manusia dan kebebasan fundamental secara penuh tanpa memandang status mereka serta membutuhkan perlindungan dari perdagangan orang dan eksploitasi sepanjang jalur migrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lazaro menggambarkan pekerja migran sebagai bagian penting dari kehidupan ekonomi global. Menurut pernyataan pemerintah Filipina tersebut, jutaan orang meninggalkan negara asal untuk mencari kehidupan yang lebih baik dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi di berbagai negara yang terlibat dalam proses migrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan Filipina tersebut tidak hanya berkaitan dengan pekerja migran secara umum, tetapi juga menyoroti posisi <strong>pelaut atau seafarers</strong> dalam sistem ekonomi dunia. Lazaro menyebut hampir 90 persen perdagangan dunia bergerak melalui jalur laut dan ditopang oleh hampir dua juta pelaut, dengan lebih dari 25 persen di antaranya merupakan warga Filipina.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Lazaro, posisi tersebut membuat keselamatan pelaut tidak dapat dipisahkan dari keamanan maritim dan kelancaran perdagangan internasional. Ia juga menyinggung kerentanan pelaut terhadap konflik dan serangan di laut, termasuk insiden di Selat Hormuz yang menyebabkan pelaut Filipina meninggal dan lainnya mengalami luka. Dalam pidatonya, ia menghubungkan keselamatan pelaut dengan konsep bahwa keamanan maritim juga merupakan bagian dari keamanan manusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Isu perlindungan pekerja migran juga dibawa Filipina dalam forum terpisah di sela-sela UNGA ke-81. Dalam forum bertema <strong>“Forging Alliances: Strengthening Collaboration Along Migration Routes”</strong>, Lazaro menyatakan bahwa Filipina berkomitmen melindungi, mempromosikan dan memenuhi hak asasi migran sepanjang perjalanan migrasi. Filipina juga menyerukan penguatan kerja sama negara-negara anggota PBB dalam membangun migrasi yang aman, tertib dan teratur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi negara-negara yang memiliki jumlah pekerja migran besar, isu tersebut memiliki dimensi ekonomi sekaligus perlindungan. Remitansi, tenaga kerja, keterampilan dan kontribusi pekerja migran memberikan dampak terhadap negara asal maupun negara tujuan. Namun, kontribusi ekonomi tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk memastikan hak pekerja tetap dihormati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam laporan PBB mengenai dampak hak asasi manusia terhadap pekerja migran transnasional, disebutkan bahwa pekerja migran menghadapi berbagai risiko, termasuk eksploitasi, kondisi kerja dan tempat tinggal yang tidak aman serta diskriminasi berdasarkan gender, kewarganegaraan dan status migrasi. Laporan tersebut juga mencatat masih adanya kesenjangan implementasi dan hambatan bagi korban untuk memperoleh keadilan serta pemulihan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, persoalan perlindungan pekerja migran tidak hanya dapat ditempatkan pada tahap ketika pekerja sudah berada di negara tujuan. Pengawasan perekrutan, informasi mengenai pekerjaan, regulasi terhadap perusahaan dan perekrut, pemeriksaan kondisi kerja, serta akses terhadap mekanisme pengaduan menjadi bagian dari perlindungan yang harus berjalan sepanjang proses migrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut juga memiliki relevansi bagi Indonesia sebagai salah satu negara asal pekerja migran. Perlindungan PMI tidak hanya berkaitan dengan dokumen keberangkatan dan kepatuhan terhadap prosedur administratif, tetapi juga bagaimana memastikan pekerja memperoleh informasi yang benar mengenai pekerjaan, kontrak, pemberi kerja, biaya penempatan, hak ketenagakerjaan dan mekanisme pengaduan sebelum meninggalkan Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Risiko perdagangan orang juga memperlihatkan pentingnya koordinasi antara negara asal dan negara tujuan. Perekrutan yang menipu, perubahan kondisi kerja, pembebanan biaya berlebihan, penyitaan dokumen, kekerasan, pembatasan kebebasan bergerak dan bentuk eksploitasi lainnya dapat berkembang dalam rantai migrasi yang melibatkan lebih dari satu negara. Penanganannya membutuhkan pertukaran informasi, penegakan hukum dan mekanisme perlindungan korban yang dapat bekerja lintas batas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks tersebut, seruan di UNGA memperlihatkan adanya perhatian terhadap dua sisi migrasi yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, pekerja migran memberikan kontribusi terhadap perekonomian global dan menjadi bagian penting dari berbagai sektor pekerjaan. Di sisi lain, sebagian dari mereka menghadapi kerentanan terhadap eksploitasi, perdagangan orang, diskriminasi dan keterbatasan akses terhadap perlindungan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan Filipina juga memperlihatkan pentingnya melihat pekerja migran bukan semata-mata sebagai sumber tenaga kerja atau penghasil devisa. Dalam pidatonya, Lazaro menempatkan pekerja migran dan pelaut dalam konteks manusia yang memiliki hak dan membutuhkan perlindungan, sekaligus menghubungkan kontribusi mereka dengan keberlangsungan perdagangan dan pembangunan global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi negara asal seperti Indonesia dan Filipina, posisi tersebut menjadi penting karena kebijakan migrasi tidak berhenti pada keberhasilan mengirim pekerja ke luar negeri. Perlindungan juga mencakup bagaimana pekerja direkrut, bagaimana kontrak dibuat, bagaimana kondisi kerja diawasi, bagaimana pengaduan ditangani, serta bagaimana negara memberikan bantuan ketika terjadi pelanggaran hak di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara bagi negara tujuan, tantangannya adalah memastikan status migrasi tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar pekerja. Prinsip hak asasi manusia berlaku bagi semua orang, sementara perlindungan ketenagakerjaan dan mekanisme hukum dapat memiliki aturan berbeda sesuai dengan status dan sistem hukum masing-masing negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rangkaian pembahasan di UNGA ke-81 dengan demikian menempatkan isu migrasi dalam kerangka yang lebih luas, yakni hubungan antara mobilitas manusia, pembangunan ekonomi, hak asasi manusia dan keamanan. Pekerja migran menjadi bagian dari rantai ekonomi global, tetapi pada saat yang sama membutuhkan perlindungan agar mobilitas lintas negara tidak membuka ruang bagi perdagangan orang dan eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja migran Indonesia, pesan dari forum internasional tersebut memiliki relevansi langsung. Kontribusi PMI terhadap perekonomian global dan nasional perlu berjalan bersama dengan kepastian mengenai hak, keselamatan dan perlindungan. Migrasi kerja yang aman tidak hanya diukur dari keberhasilan seseorang tiba di negara tujuan, tetapi juga dari sejauh mana haknya tetap terlindungi selama proses perekrutan, perjalanan, bekerja dan ketika menghadapi persoalan di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perdebatan di UNGA akhirnya kembali menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan migrasi. Di tengah kebutuhan ekonomi global terhadap tenaga kerja lintas negara, perlindungan terhadap pekerja migran menjadi bagian dari tanggung jawab negara asal, negara transit, negara tujuan dan masyarakat internasional untuk memastikan mobilitas manusia tidak berubah menjadi ruang bagi trafficking dan eksploitasi.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/unga-soroti-hak-pekerja-migran-filipina-serukan-perlindungan-dari-trafficking-dan-eksploitasi/">UNGA Soroti Hak Pekerja Migran, Filipina Serukan Perlindungan dari Trafficking dan Eksploitasi</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/unga-soroti-hak-pekerja-migran-filipina-serukan-perlindungan-dari-trafficking-dan-eksploitasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRSK9E5WJoGsiJTcdYqFtT-BjGO9EekrVPK8jSF0rHuQ0i498vehXaUA15c&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Konflik Yaman Picu Perpindahan Penduduk Besar-besaran, 112 Ribu Orang Mengungsi dalam Dua Pekan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/konflik-yaman-picu-perpindahan-penduduk-besar-besaran-112-ribu-orang-mengungsi-dalam-dua-pekan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/konflik-yaman-picu-perpindahan-penduduk-besar-besaran-112-ribu-orang-mengungsi-dalam-dua-pekan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Sep 2026 22:12:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[ART]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[nelayan]]></category>
		<category><![CDATA[PBB]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Yaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6578</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jenewa — Eskalasi konflik di wilayah pesisir barat Yaman memicu gelombang perpindahan penduduk dalam skala besar. Organisasi Internasional untuk Migrasi...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/konflik-yaman-picu-perpindahan-penduduk-besar-besaran-112-ribu-orang-mengungsi-dalam-dua-pekan/">Konflik Yaman Picu Perpindahan Penduduk Besar-besaran, 112 Ribu Orang Mengungsi dalam Dua Pekan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jenewa</strong> — Eskalasi konflik di wilayah pesisir barat Yaman memicu gelombang perpindahan penduduk dalam skala besar. Organisasi Internasional untuk Migrasi atau <strong>International Organization for Migration (IOM)</strong> melaporkan sedikitnya <strong>112.818 orang</strong> telah mengungsi di dalam Yaman sejak eskalasi konflik meningkat, dengan sebagian besar perpindahan terjadi dalam dua pekan terakhir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat yang sama, hampir <strong>3.000 orang telah menyeberangi laut menuju Djibouti</strong> dalam waktu kurang dari satu pekan. Sebagian besar merupakan keluarga Yaman yang meninggalkan rumah akibat meningkatnya pertempuran dan mencari tempat yang lebih aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data IOM melalui <strong>Displacement Tracking Matrix (DTM)</strong> menunjukkan bahwa hingga 16 September 2026, sebanyak 109.356 orang tercatat mengungsi hanya dalam periode 1–16 September. Jika digabungkan dengan perpindahan sejak eskalasi konflik dimulai pada Juni 2026, jumlah kumulatif mencapai 112.818 orang atau sekitar 18.803 rumah tangga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">IOM menyebut sebagian besar pengungsi memilih berpindah ke wilayah yang relatif dekat dengan tempat tinggal mereka. Pilihan tersebut antara lain berkaitan dengan harapan bahwa mereka masih dapat kembali ketika kondisi keamanan memungkinkan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Taiz dan Lahj Menjadi Wilayah Terdampak Terbesar</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Perpindahan penduduk paling besar tercatat di Provinsi <strong>Taiz</strong> dan <strong>Lahj</strong>. Berdasarkan pembaruan DTM IOM hingga 16 September, Taiz menampung sekitar <strong>64.314 orang atau 57 persen</strong> dari total pengungsi yang tercatat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lahj berada di urutan berikutnya dengan sekitar <strong>30.132 orang atau 27 persen</strong>. Perpindahan juga tercatat di Al Hodeidah sebanyak 8.244 orang, Aden 5.688 orang, Abyan 3.324 orang, Hadramawt 660 orang, dan Ma’rib 456 orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di Taiz, Distrik Jabal Habashi menjadi salah satu wilayah dengan konsentrasi perpindahan terbesar, dengan lebih dari <strong>21.000 orang</strong> tercatat mengungsi. Distrik Al-Ma&#8217;afer juga mencatat sekitar <strong>12.600 orang</strong> yang berpindah akibat eskalasi konflik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Besarnya angka tersebut menunjukkan cepatnya perubahan kondisi kemanusiaan di wilayah konflik. IOM menegaskan data tersebut masih dinamis karena tim DTM terus melakukan pendataan dan memperbarui angka perpindahan berdasarkan informasi lapangan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Hampir 3.000 Orang Menyeberang ke Djibouti</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Gelombang perpindahan tidak hanya terjadi di dalam wilayah Yaman. Dalam waktu kurang dari satu pekan, hampir <strong>3.000 orang tiba di Djibouti</strong> setelah melakukan perjalanan laut melintasi kawasan sekitar Teluk Aden dan Selat Bab el-Mandeb.</p>



<p class="wp-block-paragraph">UNHCR menyatakan para pendatang memasuki Djibouti melalui empat titik resmi setelah melakukan perjalanan menggunakan kapal-kapal kecil. Sebagian keluarga tiba dalam kondisi membawa sangat sedikit barang, sementara sejumlah orang dilaporkan datang tanpa seluruh anggota keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para pengungsi yang tiba di Djibouti menceritakan bahwa mereka meninggalkan rumah setelah menghadapi pemboman, tembakan artileri dan baku tembak. Bagi sejumlah keluarga, keputusan meninggalkan Yaman dilakukan dalam waktu singkat karena keselamatan menjadi persoalan yang mendesak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">UNHCR juga mencatat adanya beberapa gelombang kedatangan. Pada awalnya nelayan tiba bersama keluarga mereka, kemudian disusul kelompok yang membawa sebagian barang pribadi. Ada pula pengungsi yang datang membawa barang seperti panel surya dan ternak.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Krisis Pengungsi Menekan Kapasitas Djibouti</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kedatangan ribuan pengungsi dalam waktu singkat menambah tekanan terhadap kapasitas Djibouti sebagai negara penerima.</p>



<p class="wp-block-paragraph">UNHCR menyebut kebutuhan paling mendesak mencakup <strong>makanan, air, tempat tinggal, layanan kesehatan dan perlindungan</strong>, khususnya bagi perempuan, anak-anak dan kelompok rentan lainnya. Fasilitas air, sanitasi, perumahan dan pendidikan di masyarakat penerima juga menghadapi tekanan akibat bertambahnya jumlah penduduk yang membutuhkan layanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi tersebut membuat respons kemanusiaan tidak hanya menjadi persoalan bagi pemerintah Djibouti. UNHCR dan mitra kemanusiaan menilai dukungan internasional diperlukan karena kecepatan kedatangan pengungsi mulai melampaui kapasitas lokal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan juga diperumit oleh kondisi perjalanan. UNHCR melaporkan masih ada orang yang berusaha meninggalkan Yaman, tetapi <strong>keterbatasan bahan bakar</strong> membuat sejumlah kapal tidak dapat melakukan perjalanan menuju Djibouti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kata lain, jumlah orang yang telah tiba di Djibouti belum tentu menggambarkan seluruh penduduk yang ingin meninggalkan wilayah konflik.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Keluarga Menjadi Bagian Besar dari Arus Pengungsian</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Gelombang pengungsian kali ini memiliki dimensi keluarga yang kuat. Banyak orang tidak meninggalkan Yaman seorang diri, melainkan membawa pasangan, anak dan anggota keluarga lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">UNHCR melaporkan bahwa sejumlah pendatang bahkan tiba tanpa sebagian anggota keluarga mereka. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan perlindungan tambahan, terutama terkait pencarian anggota keluarga yang terpisah selama proses pelarian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagian pengungsi juga bukan pertama kali mengalami perpindahan. UNHCR mencatat terdapat orang yang kembali meninggalkan Yaman setelah sebelumnya mengungsi dalam krisis pada 2015.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi ini memperlihatkan bagaimana konflik berkepanjangan dapat menghasilkan siklus perpindahan berulang. Keluarga yang sebelumnya telah kehilangan tempat tinggal atau sumber penghidupan kembali menghadapi situasi serupa ketika kekerasan meningkat.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Layanan Kesehatan Yaman Ikut Tertekan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Eskalasi konflik juga memberikan tekanan terhadap sistem kesehatan Yaman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam briefing PBB di Jenewa, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyampaikan bahwa hanya sekitar <strong>6 persen fasilitas kesehatan di Yaman yang memiliki paket layanan trauma lengkap</strong>. Konflik bersenjata meningkatkan kebutuhan terhadap layanan trauma, sementara akses menuju fasilitas kesehatan dan jalur rujukan di sejumlah wilayah pesisir barat masih menjadi persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">WHO juga menyatakan kolera masih ditemukan di Yaman meskipun kasusnya telah menurun dari puncaknya pada 2025. Dalam situasi perpindahan penduduk yang besar, pengawasan penyakit menjadi semakin sulit dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi masyarakat yang mengungsi, persoalan kesehatan tidak berhenti pada luka akibat konflik. Keterbatasan air bersih, sanitasi, tempat tinggal dan akses terhadap layanan medis dapat meningkatkan risiko penyakit dan memperburuk kondisi kelompok rentan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Krisis Kemanusiaan yang Berlapis</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Gelombang pengungsian terbaru terjadi ketika Yaman masih menghadapi krisis kemanusiaan yang panjang akibat konflik sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PBB menyebut sekitar <strong>22 juta orang di Yaman membutuhkan bantuan kemanusiaan</strong>. Eskalasi baru kemudian menambah jumlah masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal, makanan, air bersih, layanan kesehatan dan perlindungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Misi IOM di Yaman Abdusattor Esoev mengatakan sumber daya kemanusiaan yang tersedia sangat terbatas sementara kebutuhan meningkat dengan cepat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalah lain adalah tidak seluruh wilayah yang terdampak dapat dijangkau oleh organisasi kemanusiaan. Keterbatasan akses membuat proses pendataan, pengiriman bantuan dan pemantauan kondisi pengungsi menjadi lebih sulit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, angka 112.818 pengungsi internal harus dibaca sebagai data yang terus bergerak, bukan angka final.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Bab al-Mandeb dan Dimensi Regional</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Perpindahan penduduk Yaman juga berlangsung di kawasan yang memiliki posisi geografis strategis. Pesisir barat Yaman menghadap Laut Merah dan kawasan <strong>Selat Bab el-Mandeb</strong>, jalur yang menghubungkan Laut Merah dengan Teluk Aden.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Eskalasi konflik di wilayah tersebut karena itu memiliki dampak yang lebih luas daripada persoalan perpindahan penduduk semata. Pergerakan masyarakat menuju Djibouti menunjukkan bahwa konflik domestik Yaman juga memiliki konsekuensi lintas batas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, bagi keluarga yang meninggalkan rumah, persoalan geopolitik tersebut berada di belakang kebutuhan yang paling mendasar: menemukan tempat yang aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka yang masih berada di dalam Yaman sebagian memilih berpindah tidak terlalu jauh dari rumah dengan harapan dapat kembali. Sementara mereka yang menyeberangi laut mengambil risiko perjalanan menggunakan kapal kecil karena melihat keselamatan sebagai kebutuhan yang lebih mendesak.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Angka yang Menggambarkan Krisis Manusia</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam waktu sekitar dua pekan, lebih dari <strong>112.000 orang kehilangan tempat tinggal atau berpindah dari lokasi asalnya</strong> akibat eskalasi konflik di wilayah pesisir barat Yaman. Hampir <strong>3.000 orang lainnya telah menyeberang menuju Djibouti</strong> dalam waktu kurang dari satu pekan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Angka tersebut menggambarkan kecepatan perubahan situasi kemanusiaan di Yaman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di balik setiap angka terdapat keluarga yang meninggalkan rumah, anak-anak yang kehilangan akses pendidikan, pekerja yang kehilangan sumber penghasilan, serta masyarakat yang harus bergantung pada bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi lembaga kemanusiaan, tantangannya kini bukan hanya mencatat berapa banyak orang yang berpindah, tetapi memastikan bahwa mereka memperoleh <strong>tempat tinggal, makanan, air, kesehatan dan perlindungan</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, perkembangan di Djibouti menunjukkan bahwa dampak konflik Yaman telah melampaui batas wilayah negara. Ketika ribuan keluarga menyeberangi laut untuk mencari keselamatan, negara tetangga ikut menghadapi konsekuensi kemanusiaan dari konflik yang belum menunjukkan penyelesaian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yaman kembali memperlihatkan bagaimana konflik bersenjata dapat mengubah peta kehidupan masyarakat hanya dalam hitungan hari: <strong>rumah ditinggalkan, keluarga berpindah, laut diseberangi, dan negara tetangga harus bersiap menerima gelombang pengungsi baru.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/konflik-yaman-picu-perpindahan-penduduk-besar-besaran-112-ribu-orang-mengungsi-dalam-dua-pekan/">Konflik Yaman Picu Perpindahan Penduduk Besar-besaran, 112 Ribu Orang Mengungsi dalam Dua Pekan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/konflik-yaman-picu-perpindahan-penduduk-besar-besaran-112-ribu-orang-mengungsi-dalam-dua-pekan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRvBqJs6JVzyX2eD1JcMIGqEhcVFUEQoKldMXsbBWl060B_cfzDvriOo1o&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>UN Women dan ESCWA Dorong Aksi Terkoordinasi Lindungi Pekerja Migran dan Keluarga Penerima Remitansi di Negara Arab</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/un-women-dan-escwa-dorong-aksi-terkoordinasi-lindungi-pekerja-migran-dan-keluarga-penerima-remitansi-di-negara-arab/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/un-women-dan-escwa-dorong-aksi-terkoordinasi-lindungi-pekerja-migran-dan-keluarga-penerima-remitansi-di-negara-arab/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh Migran Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[IOM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[PBB]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Remitansi]]></category>
		<category><![CDATA[UN Women]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6444</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Perlindungan pekerja migran dan rumah tangga yang bergantung pada remitansi kembali menjadi perhatian dalam agenda pembangunan kawasan Arab....</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/un-women-dan-escwa-dorong-aksi-terkoordinasi-lindungi-pekerja-migran-dan-keluarga-penerima-remitansi-di-negara-arab/">UN Women dan ESCWA Dorong Aksi Terkoordinasi Lindungi Pekerja Migran dan Keluarga Penerima Remitansi di Negara Arab</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> — Perlindungan pekerja migran dan rumah tangga yang bergantung pada remitansi kembali menjadi perhatian dalam agenda pembangunan kawasan Arab. UN Women dan United Nations Economic and Social Commission for Western Asia (ESCWA) mendorong penguatan koordinasi kebijakan untuk memastikan pekerja migran, khususnya perempuan dan pekerja domestik, tetap memperoleh perlindungan di tengah perubahan kondisi ekonomi dan pasar kerja negara-negara Arab.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Isu tersebut memiliki arti penting terutama bagi kawasan Gulf Cooperation Council (GCC), yang terdiri atas Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. ESCWA mencatat bahwa migrasi tenaga kerja merupakan salah satu karakteristik utama pergerakan penduduk di negara-negara GCC. Bahkan, angkatan kerja di keenam negara tersebut didominasi oleh warga nonnegara atau pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Besarnya ketergantungan pasar kerja GCC terhadap pekerja migran membuat perubahan ekonomi di kawasan tersebut tidak hanya berdampak pada perusahaan dan pemerintah negara tujuan. Dampaknya juga dapat dirasakan oleh jutaan keluarga di negara asal yang menggantungkan sebagian pendapatan rumah tangga pada uang yang dikirimkan pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Remitansi memiliki posisi penting dalam kehidupan keluarga pekerja migran. Uang yang dikirimkan dari luar negeri digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk konsumsi rumah tangga, pendidikan, kesehatan, perumahan, serta kegiatan ekonomi keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">ESCWA sebelumnya menekankan bahwa remitansi memiliki arti penting bagi negara-negara berpendapatan rendah dan menengah karena dapat mendukung usaha kecil, kesehatan, pendidikan, lembaga keuangan, dan aktivitas ekonomi lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, ketika pekerja migran menghadapi kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, keterlambatan pembayaran upah, atau persoalan status kerja, dampaknya dapat menjalar langsung ke rumah tangga yang berada ribuan kilometer dari negara tempat pekerja bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">UN Women memberikan perhatian khusus terhadap kondisi pekerja migran perempuan. Dalam berbagai kerangka kebijakannya, UN Women menekankan pentingnya perlindungan hak tenaga kerja perempuan migran, lingkungan kerja yang aman, perekrutan yang adil dan etis, serta pencegahan eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perhatian tersebut menjadi semakin penting bagi pekerja domestik migran. Kelompok ini sering bekerja di ruang privat rumah tangga sehingga pengawasan terhadap kondisi kerja tidak selalu mudah dilakukan. ESCWA mencatat bahwa pekerja migran perempuan menghadapi persoalan seperti perlindungan hukum yang terbatas, akses terhadap manfaat sosial yang rendah, diskriminasi upah, kondisi kerja buruk, serta risiko kekerasan dan eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kondisi tersebut, kebijakan perlindungan pekerja migran tidak dapat hanya mengandalkan satu kementerian atau satu negara. Dibutuhkan koordinasi antara negara tujuan, negara asal, lembaga ketenagakerjaan, perwakilan diplomatik, organisasi internasional, serta institusi keuangan yang menangani transfer remitansi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Koordinasi tersebut menjadi penting karena siklus migrasi pekerja melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. Perekrutan terjadi di negara asal, perjalanan melewati jalur internasional, hubungan kerja berlangsung di negara tujuan, sedangkan sebagian besar hasil kerja dapat dikirim kembali kepada keluarga di negara asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, persoalan yang muncul di satu titik dapat berdampak pada seluruh rantai migrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">UN Women juga menempatkan akses perempuan migran terhadap sumber daya ekonomi sebagai bagian penting dari perlindungan. Dalam agenda remitansi, organisasi tersebut mendorong transfer uang yang aman, cepat, transparan, dan terjangkau, sekaligus memperluas inklusi keuangan bagi perempuan migran dan keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan biaya remitansi menjadi penting karena semakin besar biaya transfer, semakin kecil jumlah uang yang benar-benar sampai kepada keluarga. Karena itu, sistem pengiriman uang yang aman dan terjangkau dapat membantu meningkatkan manfaat ekonomi dari migrasi bagi rumah tangga penerima.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain persoalan biaya, keamanan transaksi juga menjadi bagian dari perlindungan. Pekerja migran perlu memiliki akses terhadap rekening dan layanan keuangan formal sehingga hasil kerja mereka tidak mudah disalahgunakan oleh pihak lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi keluarga penerima remitansi, akses terhadap layanan keuangan juga memiliki fungsi jangka panjang. Remitansi tidak hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat diarahkan untuk pendidikan, kesehatan, tabungan, investasi, dan pengembangan usaha keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, manfaat tersebut membutuhkan kebijakan yang mampu memastikan pekerja memperoleh upah secara tepat waktu dan memiliki kondisi kerja yang layak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks GCC, isu tersebut menjadi relevan karena sebagian besar pasar kerja di kawasan tersebut memiliki proporsi pekerja nonwarga negara yang sangat tinggi. ESCWA mencatat bahwa di Uni Emirat Arab dan Kuwait, hampir delapan dari setiap sepuluh pekerja memiliki kewarganegaraan asing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Besarnya proporsi pekerja migran menunjukkan bahwa perlindungan pekerja asing bukan hanya persoalan hubungan bilateral antara negara pengirim dan penerima. Perlindungan tersebut juga berkaitan dengan keberlanjutan pasar kerja dan pembangunan ekonomi di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika pekerja migran memperoleh perlindungan yang memadai, hubungan kerja dapat berlangsung dengan kepastian yang lebih besar. Sebaliknya, lemahnya perlindungan dapat meningkatkan risiko eksploitasi, perselisihan upah, perdagangan orang, kerja paksa, dan migrasi tidak teratur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">UN Women juga menekankan pentingnya data yang lebih baik mengenai migrasi perempuan. Ketersediaan data berdasarkan jenis kelamin dan karakteristik pekerjaan diperlukan agar kebijakan dapat disusun berdasarkan kondisi nyata, bukan sekadar angka agregat. ESCWA mencatat bahwa kekurangan data migrasi yang terpilah berdasarkan jenis kelamin masih menjadi hambatan bagi penyusunan kebijakan yang responsif gender.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi negara pengirim pekerja migran seperti Indonesia, perkembangan tersebut memiliki relevansi langsung. Negara asal tidak cukup hanya memastikan pekerja memperoleh kesempatan bekerja di luar negeri. Pemerintah juga perlu memastikan proses perekrutan berlangsung secara etis, kontrak kerja dapat dipahami pekerja, biaya penempatan tidak membebani pekerja secara tidak wajar, serta tersedia mekanisme pengaduan ketika hak pekerja dilanggar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlindungan juga perlu mencakup tahap kepulangan dan reintegrasi. Pekerja yang kembali ke Indonesia membawa pengalaman, keterampilan, serta hasil kerja yang dapat menjadi modal ekonomi bagi keluarga apabila dikelola dengan baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, remitansi seharusnya tidak dipandang semata sebagai uang yang masuk ke rekening keluarga. Remitansi merupakan bagian dari hubungan ekonomi antara pekerja migran, keluarga, negara asal, dan negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tengah tekanan ekonomi dan perubahan kebutuhan tenaga kerja di negara-negara GCC, koordinasi kebijakan menjadi semakin penting. Negara tujuan perlu memastikan perlindungan pekerja, sedangkan negara asal perlu memperkuat layanan sebelum keberangkatan, selama penempatan, dan setelah kepulangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat yang sama, pekerja migran juga membutuhkan akses terhadap informasi yang benar mengenai hak ketenagakerjaan, layanan keuangan, mekanisme pengaduan, serta bantuan hukum apabila menghadapi persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Agenda tersebut sejalan dengan prinsip migrasi yang aman, tertib, dan reguler. UN Women menempatkan perlindungan pekerja migran perempuan, perekrutan etis, pencegahan eksploitasi, serta akses terhadap remitansi yang aman sebagai bagian dari agenda perlindungan dan pemberdayaan perempuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, pesan tersebut relevan terutama karena banyak PMI bekerja di kawasan Timur Tengah, termasuk negara-negara GCC. Perlindungan PMI tidak seharusnya berhenti pada keberangkatan dan penempatan, tetapi harus mencakup upah, kondisi kerja, akses layanan kesehatan, perlindungan hukum, keamanan remitansi, hingga kepulangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, pekerja migran bukan sekadar tenaga kerja yang berpindah negara. Mereka merupakan bagian dari rantai ekonomi lintas negara yang menghubungkan tempat kerja, keluarga, komunitas, dan perekonomian negara asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, ketika UN Women dan ESCWA mendorong penguatan koordinasi perlindungan, persoalannya bukan hanya mengenai hak pekerja di negara tujuan. Yang dipertaruhkan juga adalah keberlangsungan ekonomi jutaan rumah tangga yang bergantung pada hasil kerja anggota keluarganya di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pekerja migran yang terlindungi berarti keluarga yang lebih terlindungi. Remitansi yang aman berarti hasil kerja yang lebih utuh sampai kepada keluarga. Dan migrasi yang berkeadilan membutuhkan kerja sama negara asal dan negara tujuan, bukan hanya keberangkatan pekerjanya.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/un-women-dan-escwa-dorong-aksi-terkoordinasi-lindungi-pekerja-migran-dan-keluarga-penerima-remitansi-di-negara-arab/">UN Women dan ESCWA Dorong Aksi Terkoordinasi Lindungi Pekerja Migran dan Keluarga Penerima Remitansi di Negara Arab</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/un-women-dan-escwa-dorong-aksi-terkoordinasi-lindungi-pekerja-migran-dan-keluarga-penerima-remitansi-di-negara-arab/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSudW94nuKTPxa0KOZzdJGlOFswoCqtx-MskRhasyITRQ&#038;s" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PBB: 123,2 Juta Jiwa Terpaksa Mengungsi hingga Akhir 2024, Dana Bantuan Seret</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/06/pbb-1232-juta-jiwa-terpaksa-mengungsi-hingga-akhir-2024-dana-bantuan-seret/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/06/pbb-1232-juta-jiwa-terpaksa-mengungsi-hingga-akhir-2024-dana-bantuan-seret/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[user]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jun 2026 02:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[PBB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=3066</guid>

					<description><![CDATA[<p>JENEWA â€” Laporan UNHCR terbaru mengungkapkan bahwa 123,2 juta jiwa terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka hingga akhir 2024 â€” mencakup...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/06/pbb-1232-juta-jiwa-terpaksa-mengungsi-hingga-akhir-2024-dana-bantuan-seret/">PBB: 123,2 Juta Jiwa Terpaksa Mengungsi hingga Akhir 2024, Dana Bantuan Seret</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JENEWA â€” Laporan UNHCR terbaru mengungkapkan bahwa 123,2 juta jiwa terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka hingga akhir 2024 â€” mencakup pengungsi lintas batas, pencari suaka, dan pengungsi internal â€” menjadikannya rekor tertinggi dalam sejarah pencatatan perpindahan paksa. Yang memperparah krisis ini adalah kesenjangan pendanaan yang menganga: anggaran bantuan kemanusiaan internasional hanya mampu menutup sebagian kecil dari kebutuhan nyata di lapangan.</p>
<p>\n\n</p>
<p>&#8220;Dana yang ada hanya cukup untuk 30â€“40 persen dari kebutuhan kami. Yang lainnya adalah harapan yang belum terpenuhi, dan di balik setiap angka yang tidak terdanai adalah manusia yang tidak makan, tidak mendapat obat, tidak punya tempat tidur,&#8221; ujar pejabat UNHCR, dikutip dari DW Indonesia (2025).</p>
<p>\n\n</p>
<p>UNHCR memproyeksikan bahwa hingga 6,5 juta warga Suriah yang masih berada di pengungsian di luar negeri berpotensi kembali ke tanah air pada akhir 2025 setelah jatuhnya rezim Assad â€” sebuah perkembangan langka yang memberi harapan, namun juga membutuhkan dukungan rekonstruksi yang masif. Di Asia Tenggara, krisis Rohingya terus berlanjut dengan arus pengungsi yang mencari suaka ke Indonesia, Malaysia, dan Bangladesh.</p>
<p>\n\n</p>
<p>Suara Migran Nusantara melaporkan bahwa UNHCR menyebut 2025 sebagai &#8220;tahun paling mematikan bagi perjalanan laut&#8221; dengan hampir 900 pengungsi Rohingya hilang atau meninggal di Laut Andaman â€” sebuah tragedi yang terjadi di halaman belakang Indonesia dan menuntut respons kemanusiaan yang lebih tegas dari pemerintah dan masyarakat sipil Indonesia.</p>
<p>\n\n</p>
<p>Sumber: DW Indonesia (2025); UNHCR (2025); Antaranews (2025); Kementerian Luar Negeri RI (2025).</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/06/pbb-1232-juta-jiwa-terpaksa-mengungsi-hingga-akhir-2024-dana-bantuan-seret/">PBB: 123,2 Juta Jiwa Terpaksa Mengungsi hingga Akhir 2024, Dana Bantuan Seret</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/06/pbb-1232-juta-jiwa-terpaksa-mengungsi-hingga-akhir-2024-dana-bantuan-seret/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/06/Screenshot-2026-06-24-115335.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ali Nurdin Prihatin Atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon: “Kami Berduka, Tapi Negara dan PBB Jangan Lalai!”</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/ali-nurdin-prihatin-atas-gugurnya-prajurit-tni-di-lebanon-kami-berduka-tapi-negara-dan-pbb-jangan-lalai/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/ali-nurdin-prihatin-atas-gugurnya-prajurit-tni-di-lebanon-kami-berduka-tapi-negara-dan-pbb-jangan-lalai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2026 04:19:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[Federasi Buminu Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[KemenhanRI]]></category>
		<category><![CDATA[KemenluRI]]></category>
		<category><![CDATA[PBB]]></category>
		<category><![CDATA[Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<category><![CDATA[UNIFIL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=1469</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta — Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya prajurit TNI yang tergabung dalam...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/ali-nurdin-prihatin-atas-gugurnya-prajurit-tni-di-lebanon-kami-berduka-tapi-negara-dan-pbb-jangan-lalai/">Ali Nurdin Prihatin Atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon: “Kami Berduka, Tapi Negara dan PBB Jangan Lalai!”</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Jakarta — Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya prajurit TNI yang tergabung dalam misi penjaga perdamaian dunia di Lebanon Selatan. Ia juga melontarkan kritik keras terhadap sistem perlindungan prajurit dalam misi internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ini duka bagi bangsa. Tapi lebih dari itu, ini alarm keras bahwa keselamatan prajurit kita tidak boleh dipertaruhkan tanpa perlindungan maksimal. Negara dan PBB tidak boleh lalai,” tegas Ali Nurdin dalam pernyataan resminya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kronologi Insiden di Lebanon Selatan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian Pertahanan RI mengonfirmasi bahwa insiden terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, di wilayah Lebanon Selatan, dalam area operasi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).Peristiwa tersebut melibatkan prajurit dari Satuan Tugas Kontingen Garuda (Konga) TNI, tepatnya dari Kompi C United Nations Position (UNP) 7-1 Satgas Batalyon Mekanis (Yonmek) XXIII-S.Berdasarkan keterangan resmi Mabes TNI:</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8211; Praka Farizal Rhomadhon dinyatakan gugur</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8211; Praka Rico Pramudia mengalami luka berat</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8211; Praka Bayu Prakoso mengalami luka ringan</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8211; Praka Arif Kurniawan mengalami luka ringan</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para prajurit yang terluka telah mendapatkan penanganan medis:</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8211; Dua korban luka ringan dirawat di Hospital Level I UNIFIL</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8211; Satu korban luka berat dievakuasi menggunakan helikopter ke Rumah Sakit St. George, Beirut</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, jenazah almarhum Praka Farizal Rhomadhon saat ini disemayamkan di East Sector Headquarters (HQ) sebelum dipulangkan ke Indonesia dengan bantuan KBRI Beirut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Insiden ini menambah jumlah korban prajurit TNI dalam misi tersebut menjadi tiga orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Ali Nurdin: Jangan Anggap Ini Risiko Biasa</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin menegaskan bahwa gugurnya prajurit dalam misi perdamaian tidak boleh dianggap sebagai konsekuensi rutin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jangan dibiasakan menyebut ini sebagai ‘risiko tugas’. Ini nyawa manusia, ini anak bangsa. Harus ada evaluasi total, baik dari sisi kesiapan tempur, perlindungan, hingga dukungan intelijen di lapangan,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menyoroti bahwa Indonesia merupakan salah satu kontributor besar pasukan perdamaian dunia, sehingga sudah seharusnya mendapatkan jaminan keamanan yang setara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau prajurit kita dikirim ke wilayah konflik aktif, maka standar pengamanannya harus kelas dunia. Jangan sampai kita hanya jadi pelengkap statistik misi global,” kritiknya tajam.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Desakan Evaluasi dan Tanggung Jawab</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Nurdin mendesak pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Pertahanan dan TNI, untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan atas insiden tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga meminta pemerintah mengambil langkah diplomatik kepada PBB untuk memastikan peningkatan sistem perlindungan pasukan penjaga perdamaian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Harus ada keberanian negara untuk menuntut standar keamanan yang lebih tinggi dari PBB. Jangan hanya patuh pada mandat, tapi abai pada keselamatan prajurit sendiri,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pesan untuk Prajurit TNI di Garis Depan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tengah duka, Ali Nurdin menyampaikan penghormatan dan semangat kepada seluruh prajurit TNI yang masih bertugas di berbagai wilayah konflik dunia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalian adalah wajah kehormatan Indonesia di mata dunia. Tetap kuat, tetap waspada, dan jangan pernah ragu bahwa rakyat Indonesia berdiri bersama kalian,” ucapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga mengingatkan negara untuk memastikan tidak ada prajurit yang merasa ditinggalkan, baik dalam kondisi bertugas maupun ketika menjadi korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perkembangan lebih lanjut terkait kronologi detail insiden dan identitas korban lainnya masih menunggu laporan resmi lanjutan dari Mabes TNI dan otoritas PBB.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/03/ali-nurdin-prihatin-atas-gugurnya-prajurit-tni-di-lebanon-kami-berduka-tapi-negara-dan-pbb-jangan-lalai/">Ali Nurdin Prihatin Atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon: “Kami Berduka, Tapi Negara dan PBB Jangan Lalai!”</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/03/ali-nurdin-prihatin-atas-gugurnya-prajurit-tni-di-lebanon-kami-berduka-tapi-negara-dan-pbb-jangan-lalai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/03/images.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
