<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>perang Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/perang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/perang/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 16 Oct 2026 15:21:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>perang Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/perang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Brad Smith Peringatkan Pembatasan Green Card Pekerja Asing Bisa Melemahkan Daya Saing Teknologi AS</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/brad-smith-peringatkan-pembatasan-green-card-pekerja-asing-bisa-melemahkan-daya-saing-teknologi-as/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2026 22:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[amerika]]></category>
		<category><![CDATA[Amerika Serikat]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[perang]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8389</guid>

					<description><![CDATA[<p>WASHINGTON – Presiden Microsoft, Brad Smith, memperingatkan bahwa pembatasan akses kartu izin tinggal tetap atau green card bagi pekerja asing...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/brad-smith-peringatkan-pembatasan-green-card-pekerja-asing-bisa-melemahkan-daya-saing-teknologi-as/">Brad Smith Peringatkan Pembatasan Green Card Pekerja Asing Bisa Melemahkan Daya Saing Teknologi AS</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>WASHINGTON</strong> – Presiden Microsoft, Brad Smith, memperingatkan bahwa pembatasan akses kartu izin tinggal tetap atau <em>green card</em> bagi pekerja asing berketerampilan tinggi berisiko melemahkan daya saing teknologi Amerika Serikat (AS). Kebijakan tersebut dinilai dapat mendorong tenaga profesional di bidang teknologi dan kecerdasan buatan (AI) mencari peluang kerja di negara lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peringatan Smith disampaikan dalam wawancara dengan Politico yang diberitakan Reuters pada 15 Oktober 2026. Pernyataan itu muncul setelah pemerintahan Presiden Donald Trump menangguhkan akses Microsoft dan sejumlah perusahaan teknologi lainnya terhadap program sertifikasi ketenagakerjaan PERM, salah satu tahapan utama dalam proses pengajuan <em>green card</em> berbasis pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Smith menilai pembatasan jalur menuju status penduduk tetap dapat mengurangi kemampuan perusahaan AS untuk menarik dan mempertahankan tenaga profesional yang dibutuhkan dalam pengembangan teknologi. Menurut laporan Reuters yang mengutip Politico, ia memperingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi menghambat sektor teknologi AS dalam jangka panjang dan mendorong talenta terbaik memilih negara lain untuk mengembangkan karier mereka.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pemerintah AS Menangguhkan Program PERM</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pada 8 Oktober 2026, Wakil Presiden AS JD Vance mengumumkan penangguhan akses Microsoft dan Adobe terhadap program PERM. Menteri Tenaga Kerja AS Keith Sonderling juga mengumumkan penghentian pemrosesan permohonan PERM yang berkaitan dengan sejumlah perusahaan teknologi dan penyedia layanan teknologi informasi berskala besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perusahaan yang terdampak mencakup Microsoft, Adobe, Capgemini, Cognizant, HCL Technologies, Infosys, Tata Consultancy Services (TCS), dan Wipro. Pemerintah menyatakan tidak akan menerima pengajuan PERM baru maupun memproses permohonan yang masih tertunda dari perusahaan-perusahaan tersebut selama penangguhan berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah AS menyebut dugaan penyalahgunaan sistem perekrutan tenaga kerja asing sebagai alasan kebijakan tersebut. Vance menuduh perusahaan tertentu memanfaatkan program visa pekerja berketerampilan tinggi dengan cara yang merugikan tenaga kerja Amerika. Pemerintah juga menekankan perlunya memastikan perusahaan memberikan kesempatan kerja kepada warga AS dan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, tuduhan penyalahgunaan tersebut masih harus dibedakan dari pelanggaran yang telah terbukti. Penangguhan akses program dan penyelidikan pemerintah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap perusahaan yang terdampak telah melakukan pelanggaran hukum.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Apa Itu PERM dan Dampaknya bagi Pekerja Asing?</h2>



<p class="wp-block-paragraph">PERM merupakan singkatan dari <em>Program Electronic Review Management</em>, yaitu proses sertifikasi ketenagakerjaan yang dikelola Departemen Tenaga Kerja AS. Dalam banyak kasus pengajuan <em>green card</em> berbasis pekerjaan, perusahaan harus menjalani proses ini untuk menunjukkan bahwa tidak tersedia pekerja AS yang memenuhi persyaratan dan bersedia mengisi posisi yang ditawarkan dengan ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah sertifikasi PERM diperoleh, perusahaan pada umumnya dapat melanjutkan proses pengajuan imigrasi berbasis pekerjaan kepada otoritas imigrasi AS, sesuai kategori dan persyaratan yang berlaku. Karena itu, penghentian proses PERM dapat menghambat jalur menuju status penduduk tetap bagi pekerja asing yang bergantung pada sponsor perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dampaknya perlu dibedakan dari status visa kerja sementara. Penangguhan PERM tidak secara otomatis membatalkan seluruh visa H-1B milik karyawan yang bekerja di perusahaan terdampak. Visa H-1B merupakan jalur tersendiri untuk pekerja asing dalam pekerjaan khusus, sedangkan PERM merupakan salah satu tahapan dalam proses menuju sejumlah kategori <em>green card</em> berbasis pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, ketidakpastian mengenai peluang memperoleh status penduduk tetap dapat memengaruhi perencanaan karier pekerja asing. Mereka yang telah bekerja di AS melalui visa sementara mungkin perlu mempertimbangkan kembali masa tinggal, kelanjutan pekerjaan, dan pilihan karier jika proses menuju status permanen mereka terhambat.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Brad Smith Membantah Tuduhan terhadap Microsoft</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam wawancara dengan Politico, Smith juga membantah tuduhan bahwa Microsoft menyalahgunakan program H-1B untuk menggantikan pekerja Amerika dengan tenaga asing yang dibayar lebih rendah. Ia menilai tuduhan Wakil Presiden JD Vance terhadap perusahaan tersebut tidak berdasar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Smith menyatakan bahwa Microsoft menerapkan sistem kompensasi yang sama bagi pekerja yang menjalankan pekerjaan sebanding, tanpa membedakan apakah mereka merupakan warga negara AS atau pekerja asing yang memiliki visa. Ia juga menyoroti kontribusi perusahaan dalam merekrut tenaga kerja domestik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut keterangan Smith yang dilaporkan Reuters, Microsoft merekrut lebih dari 9.000 pekerja Amerika pada tahun fiskal sebelumnya. Ia berpendapat bahwa fakta tersebut perlu diperhitungkan dalam perdebatan mengenai penggunaan tenaga kerja asing oleh perusahaan teknologi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Microsoft sebelumnya juga menyatakan bahwa sebagian besar pengajuan H-1B yang diajukan perusahaan bukan untuk mendatangkan pekerja baru dari luar AS, melainkan untuk memperpanjang atau mengubah status pekerja yang sudah berada di negara tersebut secara sah. Perusahaan menyatakan akan memberikan informasi tambahan kepada pemerintah terkait praktik perekrutannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan perusahaan tersebut merupakan tanggapan terhadap kritik pemerintah. Penilaian menyeluruh mengenai kepatuhan Microsoft maupun perusahaan lain tetap memerlukan pemeriksaan dokumen, data ketenagakerjaan, dan hasil penyelidikan otoritas terkait.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Persaingan Global Memperebutkan Talenta Teknologi</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Smith memperingatkan bahwa pembatasan jalur menuju status penduduk tetap dapat membuat tenaga profesional asing mempertimbangkan negara alternatif, termasuk Inggris, Jerman, dan Kanada. Negara-negara tersebut menjadi pilihan potensial bagi pekerja yang mencari kepastian karier dan kesempatan mengembangkan keahlian di bidang teknologi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam industri yang bergantung pada riset, rekayasa perangkat lunak, komputasi awan, semikonduktor, dan AI, perekrutan tenaga profesional merupakan bagian penting dari strategi pengembangan perusahaan. Pembatasan akses terhadap pekerja asing dapat memengaruhi keputusan perusahaan dalam menentukan lokasi investasi, pusat penelitian, dan pengembangan produk.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, dampak kebijakan terhadap daya saing AS tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pernyataan satu eksekutif perusahaan. Penilaian tersebut juga membutuhkan data mengenai kebutuhan tenaga kerja, ketersediaan pekerja domestik, produktivitas, investasi riset, dan perkembangan kebijakan imigrasi di negara pesaing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah AS, di sisi lain, menyatakan bahwa kebijakan pembatasan diperlukan untuk melindungi kesempatan kerja warga Amerika dan mencegah penyalahgunaan sistem imigrasi. Perbedaan pandangan ini memperlihatkan perdebatan mengenai bagaimana pemerintah dapat menjaga kepentingan tenaga kerja domestik sekaligus memenuhi kebutuhan industri terhadap keahlian yang sulit diperoleh.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Kepastian Imigrasi dan Masa Depan Industri Teknologi</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan PERM menunjukkan bahwa kebijakan imigrasi tidak hanya memengaruhi status hukum pekerja asing, tetapi juga berkaitan dengan strategi perusahaan dalam merekrut dan mempertahankan tenaga profesional. Bagi pekerja yang telah membangun karier di AS, jalur menuju status penduduk tetap dapat menjadi pertimbangan penting dalam menentukan masa depan pekerjaan dan kehidupan mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi perusahaan teknologi, ketidakpastian mengenai proses sponsor <em>green card</em> dapat mempersulit perencanaan sumber daya manusia, terutama ketika posisi yang dibutuhkan memerlukan keahlian khusus dan pengalaman panjang. Namun, perusahaan tetap berkewajiban mematuhi ketentuan ketenagakerjaan dan imigrasi yang berlaku, termasuk persyaratan untuk membuktikan kebutuhan perekrutan tenaga asing pada jalur yang mensyaratkannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perkembangan kebijakan ini juga menjadi perhatian bagi negara-negara yang mengirim tenaga profesional ke pasar kerja global. Persaingan memperoleh talenta teknologi semakin berkaitan dengan kepastian hukum, peluang pengembangan karier, dan kemampuan negara tujuan menawarkan lingkungan kerja yang mendukung inovasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan Brad Smith menempatkan pembatasan <em>green card</em> sebagai bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai hubungan antara imigrasi tenaga terampil, perlindungan pekerja domestik, dan daya saing ekonomi. Sementara pemerintah AS menekankan penegakan aturan serta perlindungan kesempatan kerja warga negara, industri teknologi mengingatkan bahwa akses terhadap tenaga profesional global juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi inovasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Arah kebijakan selanjutnya dan hasil penyelidikan pemerintah akan menentukan bagaimana penangguhan PERM diterapkan terhadap perusahaan yang terdampak. Bagi pekerja asing berketerampilan tinggi, kepastian mengenai status permohonan dan pilihan imigrasi yang tersedia akan menjadi faktor penting dalam menentukan kelanjutan karier mereka di Amerika Serikat.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/brad-smith-peringatkan-pembatasan-green-card-pekerja-asing-bisa-melemahkan-daya-saing-teknologi-as/">Brad Smith Peringatkan Pembatasan Green Card Pekerja Asing Bisa Melemahkan Daya Saing Teknologi AS</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSZAooob4GomvEb5eJ9aYy9rmGYZHkBZYWVJ8GXRwPL_ZQC0rCl1uGgryc&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pekerja Migran Asing di Rusia Terancam Serangan Ukraina, Arus Pekerja Asia Tengah Turun 15 Persen</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pekerja-migran-asing-di-rusia-terancam-serangan-ukraina-arus-pekerja-asia-tengah-turun-15-persen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2026 03:01:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[perang]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Rusia]]></category>
		<category><![CDATA[Ukraina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8291</guid>

					<description><![CDATA[<p>MOSKOW &#8211; Pekerja migran asing yang datang ke Rusia untuk mengisi kekurangan tenaga kerja kini menghadapi risiko keselamatan di tengah...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pekerja-migran-asing-di-rusia-terancam-serangan-ukraina-arus-pekerja-asia-tengah-turun-15-persen/">Pekerja Migran Asing di Rusia Terancam Serangan Ukraina, Arus Pekerja Asia Tengah Turun 15 Persen</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>MOSKOW</strong> &#8211; Pekerja migran asing yang datang ke Rusia untuk mengisi kekurangan tenaga kerja kini menghadapi risiko keselamatan di tengah perang Rusia-Ukraina. Serangan Ukraina terhadap kilang minyak, gudang, dan fasilitas industri di wilayah Rusia dilaporkan menimbulkan korban di kalangan pekerja asing yang mencari penghidupan di negara tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">The New York Times dalam laporan yang diterbitkan pada 13 Oktober 2026 menyoroti situasi pekerja asing yang semula datang ke Rusia untuk memperoleh penghasilan, tetapi kini menghadapi ancaman serangan terhadap lokasi industri tempat mereka bekerja. Serangan terhadap infrastruktur energi dan logistik tersebut memperluas risiko keamanan bagi tenaga kerja yang berada jauh dari garis depan pertempuran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rusia selama ini mengandalkan pekerja asing untuk membantu memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor, terutama ketika kekurangan tenaga kerja domestik semakin terasa. Pekerja dari negara-negara Asia Tengah, termasuk Uzbekistan, Tajikistan, dan Kirgizstan, menjadi bagian penting dari arus migrasi tenaga kerja menuju Rusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, daya tarik Rusia sebagai negara tujuan bekerja menghadapi tekanan dari berbagai faktor. Selain risiko keamanan akibat perang, kebijakan imigrasi yang semakin ketat dan meningkatnya biaya untuk memperoleh izin kerja turut memengaruhi keputusan warga asing untuk mencari pekerjaan di negara tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data yang dilaporkan media kawasan Asia Tengah berdasarkan statistik otoritas perbatasan Rusia menunjukkan bahwa jumlah kedatangan warga Uzbekistan, Tajikistan, dan Kirgizstan dengan tujuan bekerja turun sekitar 15 persen pada semester pertama 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah kedatangan untuk tujuan kerja tercatat sekitar 1,9 juta, turun dari lebih dari 2,3 juta pada Januari hingga Juni 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Angka tersebut mengacu pada jumlah kedatangan atau perjalanan lintas perbatasan untuk tujuan bekerja, bukan jumlah individu pekerja yang berbeda. Karena seseorang dapat melakukan perjalanan lebih dari sekali, angka itu tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai jumlah pekerja yang meninggalkan pasar kerja Rusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penurunan arus kedatangan tersebut terjadi ketika Rusia masih membutuhkan tenaga kerja untuk menopang berbagai kegiatan ekonomi. Pekerja migran dari Asia Tengah selama ini mengisi sejumlah pekerjaan di sektor konstruksi, layanan perkotaan, industri, dan jasa. Berkurangnya jumlah pekerja yang datang berpotensi menambah tekanan terhadap sektor-sektor yang sudah menghadapi kekurangan tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi pekerja, kondisi tersebut menciptakan dilema. Rusia masih menawarkan peluang memperoleh pendapatan, tetapi risiko keselamatan, perubahan aturan keimigrasian, serta kenaikan biaya hidup dapat mengurangi manfaat ekonomi yang diharapkan. Pekerja yang harus membayar biaya perjalanan, dokumen, izin kerja, dan tempat tinggal perlu mempertimbangkan apakah penghasilan yang diterima sebanding dengan risiko serta pengeluaran selama bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Serangan terhadap fasilitas industri juga memperlihatkan bahwa risiko pekerja migran tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja atau status keimigrasian. Keselamatan mereka turut dipengaruhi oleh situasi keamanan di negara penempatan, lokasi tempat kerja, dan kemungkinan terganggunya kegiatan ekonomi akibat konflik bersenjata. Karena itu, informasi mengenai kondisi keamanan dan prosedur darurat menjadi bagian penting dari persiapan sebelum keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah negara asal dan perwakilan diplomatik perlu memastikan pekerja memperoleh informasi yang memadai tentang risiko keamanan, akses bantuan konsuler, serta langkah yang harus ditempuh apabila tempat kerja terdampak serangan. Perusahaan pengguna tenaga kerja juga memiliki kepentingan untuk memastikan keselamatan pekerja, menyediakan prosedur evakuasi, dan memberikan informasi yang jelas ketika terjadi keadaan darurat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Uzbekistan, Tajikistan, dan Kirgizstan, perkembangan tersebut menambah urgensi untuk memperluas pilihan pasar kerja di luar Rusia. Meski demikian, diversifikasi negara tujuan membutuhkan kesesuaian keterampilan, pengakuan kualifikasi, perlindungan hukum, dan mekanisme perekrutan yang transparan agar pekerja tidak berpindah dari satu bentuk kerentanan ke bentuk lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi ini menunjukkan bahwa migrasi tenaga kerja tidak dapat dinilai hanya dari besarnya peluang kerja atau jumlah pekerja yang ditempatkan. Kepastian pekerjaan, upah yang layak, biaya perekrutan yang wajar, dan jaminan keselamatan harus menjadi bagian dari kebijakan penempatan. Di tengah berlanjutnya perang Rusia-Ukraina, perlindungan pekerja migran menjadi semakin penting karena mereka dapat ikut menanggung dampak konflik meskipun tujuan utama mereka datang ke Rusia adalah mencari nafkah.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/pekerja-migran-asing-di-rusia-terancam-serangan-ukraina-arus-pekerja-asia-tengah-turun-15-persen/">Pekerja Migran Asing di Rusia Terancam Serangan Ukraina, Arus Pekerja Asia Tengah Turun 15 Persen</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQGnpTDgp-KBX2rA4EtzzYVS-iQs6vTra3a_w2QOu37r-lUxZJgYNlMKOH_&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>BRICS Pay: Langkah Maju Menuju Sistem Keuangan Global yang Lebih Inklusif</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/brics-pay-langkah-maju-menuju-sistem-keuangan-global-yang-lebih-inklusif/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[user]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2026 03:51:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[amerika]]></category>
		<category><![CDATA[Arab Saudi]]></category>
		<category><![CDATA[ART]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[Kenya]]></category>
		<category><![CDATA[perang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8097</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pada pertemuan negara-negara anggota BRICS ke-16 yang berlangsung pada 22–24 Oktober 2024 di Kazan, Rusia, salah satu agenda penting yang...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/brics-pay-langkah-maju-menuju-sistem-keuangan-global-yang-lebih-inklusif/">BRICS Pay: Langkah Maju Menuju Sistem Keuangan Global yang Lebih Inklusif</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h1 class="wp-block-heading"></h1>



<p class="wp-block-paragraph">Pada pertemuan negara-negara anggota BRICS ke-16 yang berlangsung pada 22–24 Oktober 2024 di Kazan, Rusia, salah satu agenda penting yang mendapat perhatian adalah perkembangan inisiatif BRICS Pay. Sistem pembayaran digital lintas batas ini semakin mendapat perhatian dan dinilai berpotensi mengubah lanskap keuangan global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">BRICS Pay merupakan platform pembayaran digital yang dikembangkan melalui kerja sama negara-negara anggota BRICS, yaitu Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan. Sistem ini dirancang untuk memfasilitasi transaksi keuangan lintas batas secara lebih efisien, aman, dan berbiaya rendah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui BRICS Pay, negara-negara yang berpartisipasi diharapkan dapat melakukan transaksi menggunakan mata uang lokal masing-masing sehingga mengurangi ketergantungan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan sistem pembayaran internasional yang telah ada.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perkembangannya, terdapat sejumlah aspek penting yang menjadi perhatian dalam pengembangan BRICS Pay, antara lain:</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>1. Peningkatan Interoperabilitas</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">BRICS Pay dikembangkan untuk meningkatkan interoperabilitas dengan sistem pembayaran lain di seluruh dunia. Hal ini berpotensi membuka peluang bagi lebih banyak negara dan pelaku bisnis untuk terhubung dengan jaringan pembayaran tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>2. Ekspansi Jaringan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Semakin banyak negara menunjukkan ketertarikan terhadap kerja sama dalam sistem pembayaran alternatif. Perluasan jaringan diharapkan dapat meningkatkan konektivitas keuangan lintas batas dan memperkuat hubungan perdagangan antarnegara.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>3. Penguatan Keamanan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Keamanan siber menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan sistem pembayaran digital. Penerapan teknologi keamanan yang memadai diperlukan untuk melindungi data pengguna, menjaga integritas transaksi, dan mencegah penipuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>4. Integrasi dengan Teknologi Baru</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengembangan sistem pembayaran lintas batas dapat memanfaatkan berbagai teknologi baru, seperti blockchain, kecerdasan buatan (AI), dan mata uang digital bank sentral (<em>Central Bank Digital Currency</em> atau CBDC). Namun, penerapan teknologi tersebut dalam BRICS Pay perlu dibedakan antara rencana pengembangan dan implementasi yang telah berjalan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Dampak BRICS Pay terhadap Ekonomi Global</h2>



<p class="wp-block-paragraph">BRICS Pay berpotensi memberikan sejumlah dampak terhadap perekonomian global, khususnya dalam bidang transaksi internasional, perdagangan, dan inklusi keuangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>1. Mengurangi Ketergantungan terhadap Dolar AS</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">BRICS Pay menawarkan kemungkinan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi lintas batas. Pendekatan ini dapat membantu negara-negara peserta mengurangi sebagian ketergantungan terhadap dolar AS, terutama dalam transaksi perdagangan bilateral dan regional.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>2. Meningkatkan Efisiensi Transaksi</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Sistem pembayaran lintas batas yang terintegrasi berpotensi mempercepat proses transaksi dan mengurangi biaya yang berkaitan dengan perantara keuangan, konversi mata uang, serta penyelesaian pembayaran internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>3. Mendorong Perdagangan Internasional</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudahan pembayaran dapat mendukung peningkatan perdagangan antara negara-negara anggota BRICS dan mitra dagangnya. Sistem pembayaran yang efisien juga dapat membantu pelaku usaha, khususnya usaha kecil dan menengah, dalam melakukan transaksi lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>4. Mengembangkan Inklusi Keuangan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Sistem pembayaran digital berpotensi memperluas akses terhadap layanan keuangan bagi masyarakat yang belum memiliki rekening bank atau belum terlayani secara optimal oleh lembaga keuangan formal. Meskipun demikian, manfaat ini bergantung pada ketersediaan infrastruktur digital, akses internet, dan kemudahan penggunaan layanan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Tantangan dan Peluang di Masa Depan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Meskipun memiliki potensi yang besar, pengembangan BRICS Pay masih menghadapi sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>1. Standardisasi Sistem</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Standar teknis yang konsisten diperlukan untuk memastikan interoperabilitas antara sistem pembayaran negara-negara peserta. Standardisasi mencakup format transaksi, mekanisme penyelesaian pembayaran, perlindungan data, dan kompatibilitas infrastruktur.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>2. Regulasi</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerangka regulasi yang jelas dan konsisten dibutuhkan untuk mendukung penggunaan sistem pembayaran lintas batas. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap ketentuan perbankan, pencegahan pencucian uang, perlindungan konsumen, dan keamanan transaksi internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>3. Adopsi oleh Masyarakat dan Pelaku Usaha</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberhasilan sistem pembayaran baru sangat bergantung pada tingkat penerimaan masyarakat, perbankan, pedagang, dan pelaku usaha. Ketersediaan jaringan yang luas, kemudahan penggunaan, serta kepercayaan pengguna menjadi faktor penting dalam mendorong adopsi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">BRICS Pay merupakan inisiatif yang menarik dalam perkembangan sistem pembayaran internasional. Jika dikembangkan melalui kerja sama yang kuat dan didukung oleh infrastruktur yang memadai, sistem ini berpotensi menjadi salah satu alternatif dalam ekosistem pembayaran global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, keberhasilannya bergantung pada kemampuan negara-negara yang berpartisipasi untuk menyelaraskan kebijakan, mengatasi tantangan teknis, dan membangun kepercayaan terhadap sistem tersebut.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Uji Coba BRICS Pay dalam Forum BRICS di Rusia</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pada Oktober 2024, beredar laporan mengenai pembagian kartu promosi BRICS Pay kepada peserta forum BRICS di Rusia. Kartu tersebut dilaporkan memiliki saldo promosi sebesar 500 rubel atau sekitar US$5,13 yang dapat digunakan untuk bertransaksi di sejumlah toko bertanda khusus selama kegiatan berlangsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut laporan yang beredar, uji coba tersebut ditujukan untuk memperlihatkan bagaimana mekanisme pembayaran BRICS Pay dapat digunakan dalam lingkungan transaksi nyata.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peserta forum dilaporkan menerima kartu promosi saat melakukan registrasi. Pada bagian depan kartu terdapat kode QR yang memungkinkan pengguna mengklaim saldo promosi melalui aplikasi sistem pembayaran. Sementara itu, bagian belakang kartu memuat keterangan bahwa kartu tersebut merupakan contoh atau purwarupa kartu bank yang nantinya akan terhubung dengan aplikasi BRICS Pay.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk mengaktifkan saldo promosi, pengguna dilaporkan perlu mendaftar pada sistem dan memindai kode QR yang tersedia pada kartu. Dalam mekanisme pembayaran yang dijelaskan, pengguna kemudian memindai kode QR yang ditampilkan melalui perangkat milik karyawan kafe atau toko.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi tersebut menunjukkan adanya upaya untuk memperkenalkan konsep pembayaran digital kepada peserta forum. Namun, pelaksanaan uji coba dengan kartu promosi tidak serta-merta membuktikan bahwa BRICS Pay telah beroperasi sebagai satu sistem pembayaran terpadu yang dapat digunakan secara luas di seluruh negara anggota BRICS.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Catatan sumber:</em> Informasi mengenai kartu promosi tersebut juga beredar melalui unggahan akun media sosial Apocalypsis (@apocalypseos) pada 18 Oktober 2024. Informasi ini sebaiknya diperlakukan sebagai laporan mengenai kegiatan uji coba dan diverifikasi melalui sumber resmi apabila digunakan sebagai rujukan akademik atau jurnalistik.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Mekanisme Pembayaran dan Potensi Integrasi Keuangan</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Secara konseptual, sistem pembayaran lintas batas yang terintegrasi dapat menyederhanakan transaksi keuangan antara negara-negara peserta. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah menghubungkan instrumen pembayaran yang telah dimiliki pengguna dengan aplikasi atau jaringan pembayaran yang mendukung transaksi lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan mekanisme tersebut, pengguna berpotensi melakukan pembayaran barang dan jasa tanpa harus selalu bergantung pada proses konversi mata uang dan jalur pembayaran internasional konvensional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, penggunaan mata uang lokal tidak selalu menghilangkan kebutuhan konversi. Dalam transaksi antara dua negara dengan mata uang berbeda, tetap diperlukan mekanisme penentuan nilai tukar, penyelesaian pembayaran, dan pengelolaan likuiditas. Karena itu, efisiensi sistem akan bergantung pada desain teknis, kerja sama antarbank, serta kebijakan masing-masing negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengembangan sistem pembayaran alternatif ini juga mencerminkan upaya sejumlah negara untuk memperkuat kemandirian keuangan dan meningkatkan pengaruhnya dalam tata ekonomi internasional.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Ekspansi BRICS dan Pengaruhnya terhadap Ekonomi Dunia</h2>



<p class="wp-block-paragraph">BRICS pada awalnya terdiri atas Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan. Pada 2023, kelompok ini mengumumkan rencana perluasan keanggotaan yang mencakup Argentina, Mesir, Ethiopia, Iran, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UEA).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, realisasi perluasan tersebut tidak sepenuhnya berjalan sesuai rencana awal. Argentina memutuskan untuk tidak bergabung, sementara status dan waktu keikutsertaan sejumlah negara lainnya mengalami perkembangan yang berbeda. Oleh karena itu, daftar negara anggota perlu merujuk pada status keanggotaan yang berlaku pada periode pembahasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perluasan BRICS menjadi perhatian karena kelompok ini mencakup sejumlah negara dengan perekonomian besar, populasi yang signifikan, serta sumber daya alam strategis. Kombinasi tersebut berpotensi memperkuat posisi BRICS dalam perdagangan internasional dan tata kelola ekonomi global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berbagai analisis ekonomi yang beredar pada periode pengumuman ekspansi memperkirakan bahwa kelompok BRICS yang diperluas dapat mewakili lebih dari US$30 triliun produk domestik bruto (PDB), atau sekitar 29% dari perekonomian global. Angka tersebut bergantung pada cakupan negara, tahun pengukuran, dan metode perhitungan yang digunakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai pembanding, kelompok negara G7 masih memiliki porsi besar dalam perekonomian dunia. Meskipun demikian, perkembangan negara-negara berkembang, termasuk India dan sejumlah negara lain dalam BRICS, menunjukkan perubahan distribusi aktivitas ekonomi global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain PDB dan populasi, faktor lain yang penting adalah sumber daya energi. Keikutsertaan negara-negara produsen minyak utama, seperti Arab Saudi, Iran, dan UEA, berpotensi memperkuat posisi kelompok ini dalam pasar energi global. Akan tetapi, besarnya pengaruh tersebut perlu dinilai berdasarkan data produksi aktual, status keanggotaan, serta dinamika pasar energi internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks ini, BRICS Pay dapat dipahami sebagai bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai diversifikasi sistem pembayaran dan penguatan kerja sama keuangan antarnegara. Perkembangan tersebut berpotensi memengaruhi pola perdagangan, penyelesaian transaksi, dan penggunaan mata uang.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/brics-pay-langkah-maju-menuju-sistem-keuangan-global-yang-lebih-inklusif/">BRICS Pay: Langkah Maju Menuju Sistem Keuangan Global yang Lebih Inklusif</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://pbs.twimg.com/media/GaF0o63XIAAwLf-?format=jpg&#038;name=small" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Banyuwangi Tetapkan Perda Perlindungan Pekerja Migran, Perlindungan Diperluas dari Pra-Keberangkatan hingga Pulang</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/banyuwangi-tetapkan-perda-perlindungan-pekerja-migran-perlindungan-diperluas-dari-pra-keberangkatan-hingga-pulang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2026 01:58:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[perang]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7901</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANYUWANGI — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama DPRD setempat menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai landasan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/banyuwangi-tetapkan-perda-perlindungan-pekerja-migran-perlindungan-diperluas-dari-pra-keberangkatan-hingga-pulang/">Banyuwangi Tetapkan Perda Perlindungan Pekerja Migran, Perlindungan Diperluas dari Pra-Keberangkatan hingga Pulang</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>BANYUWANGI</strong> — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama DPRD setempat menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai landasan perlindungan bagi warga Banyuwangi yang bekerja di luar negeri. Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan perlindungan tidak berhenti ketika pekerja berada di negara penempatan, tetapi mencakup seluruh proses, mulai dari persiapan keberangkatan hingga kembali ke daerah asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan informasi resmi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan PMI dilakukan dalam rapat paripurna DPRD pada Senin, 5 Oktober 2026. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani hadir bersama jajaran eksekutif dan legislatif. Ketua Panitia Khusus Raperda PMI DPRD Banyuwangi, I Gede Sudro Wicano, menyampaikan bahwa regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja migran asal Banyuwangi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bupati Ipuk Fiestiandani menyatakan bahwa pekerja migran asal Banyuwangi harus memperoleh perlindungan optimal agar dapat bekerja secara layak serta terhindar dari perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, dan perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Pemerintah daerah berharap perda tersebut menjadi pedoman dalam memperkuat perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi pekerja migran maupun anggota keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Pansus I Gede Sudro Wicano menjelaskan bahwa pekerja migran menghadapi beragam risiko, mulai dari perdagangan orang, perbudakan, kekerasan, dan kesewenang-wenangan hingga persoalan ketenagakerjaan, dokumen, sakit, kecelakaan kerja, deportasi, serta kendala ketika kembali ke daerah asal. Karena itu, perlindungan perlu dibangun sebagai satu rangkaian layanan yang memastikan hak, martabat, dan kepastian hukum pekerja tetap diperhatikan pada setiap tahapan migrasi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pelaksanaannya, perda tersebut membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk membentuk layanan terpadu satu atap bagi penempatan dan perlindungan PMI, menyediakan rumah singgah perlindungan, serta membentuk satuan tugas perlindungan pekerja migran. Fasilitas ini diharapkan mempermudah masyarakat memperoleh layanan yang terintegrasi dan responsif, baik bagi calon pekerja yang sedang mempersiapkan keberangkatan maupun pekerja yang telah kembali ke daerah asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penetapan perda ini juga menandai penguatan peran pemerintah daerah dalam tata kelola perlindungan pekerja migran. Pemerintah kabupaten tidak menggantikan kewenangan pemerintah pusat dalam urusan penempatan dan pelindungan PMI, tetapi dapat memperkuat layanan sesuai kewenangan daerah, termasuk melalui penyediaan informasi, fasilitasi, koordinasi, dan dukungan bagi pekerja serta keluarganya. Kerangka nasional perlindungan PMI sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, efektivitas perda akan sangat ditentukan oleh pelaksanaannya. Pembentukan layanan terpadu, rumah singgah, dan satuan tugas perlu diikuti kejelasan perangkat pelaksana, pembiayaan, mekanisme pengaduan, koordinasi lintas instansi, serta akses layanan hingga tingkat desa. Tanpa langkah implementasi yang terukur, pengesahan regulasi berisiko berhenti sebagai komitmen administratif yang belum sepenuhnya dirasakan pekerja migran dan keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan perda tersebut, Banyuwangi menempatkan perlindungan pekerja migran sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah terhadap warganya yang mencari penghidupan di luar negeri. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan itu benar-benar hadir dalam layanan yang mudah dijangkau, terutama bagi calon pekerja yang rentan terhadap perekrutan nonprosedural dan warga yang membutuhkan bantuan ketika menghadapi persoalan di negara penempatan maupun setelah kembali ke Indonesia.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/banyuwangi-tetapkan-perda-perlindungan-pekerja-migran-perlindungan-diperluas-dari-pra-keberangkatan-hingga-pulang/">Banyuwangi Tetapkan Perda Perlindungan Pekerja Migran, Perlindungan Diperluas dari Pra-Keberangkatan hingga Pulang</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/10/08/1001104795.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>IOM Catat 2.292 Migran Meninggal Atau Hilang Di Laut Menuju Eropa Sepanjang 2026</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/iom-catat-2-292-migran-meninggal-atau-hilang-di-laut-menuju-eropa-sepanjang-2026/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/iom-catat-2-292-migran-meninggal-atau-hilang-di-laut-menuju-eropa-sepanjang-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2026 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[perang]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6945</guid>

					<description><![CDATA[<p>JENEWA — Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) mencatat sedikitnya 2.292 migran meninggal dunia atau hilang ketika berupaya menyeberangi jalur laut...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/iom-catat-2-292-migran-meninggal-atau-hilang-di-laut-menuju-eropa-sepanjang-2026/">IOM Catat 2.292 Migran Meninggal Atau Hilang Di Laut Menuju Eropa Sepanjang 2026</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JENEWA</strong> — Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) mencatat sedikitnya <strong>2.292 migran meninggal dunia atau hilang</strong> ketika berupaya menyeberangi jalur laut menuju Eropa sepanjang 2026. Angka tersebut tercatat meskipun jumlah migran dan pengungsi yang tiba di Eropa melalui jalur laut justru menurun dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data terbaru IOM hingga pertengahan September 2026 menunjukkan hampir <strong>60.000 migran dan pengungsi</strong> telah tiba di Eropa melalui jalur laut sepanjang tahun ini. Jumlah tersebut turun sekitar <strong>39 persen</strong> dibandingkan sekitar 98.040 orang pada periode yang sama tahun 2025. Namun, pada saat yang sama, jumlah orang yang meninggal atau hilang meningkat dari 1.999 menjadi sedikitnya 2.292 orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data tersebut memperlihatkan persoalan yang tidak sederhana dalam perjalanan migrasi melalui laut. Berkurangnya jumlah orang yang berhasil mencapai Eropa tidak otomatis berarti risiko perjalanan menjadi lebih rendah. Sebaliknya, IOM mencatat bahwa angka kematian dan orang hilang tetap berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Jenderal IOM Amy Pope mengatakan data tersebut menunjukkan dua perkembangan yang berlangsung bersamaan: jumlah kedatangan melalui laut ke Eropa menurun, sementara masih banyak orang yang meninggal atau hilang ketika berusaha mencapai tempat yang mereka anggap aman. IOM juga menekankan perlunya kerja sama internasional yang berkelanjutan untuk menyelamatkan nyawa, melindungi migran, memberantas perdagangan dan eksploitasi, serta memperluas jalur migrasi yang aman dan reguler.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kawasan Mediterania dan jalur Atlantik menuju Eropa tercatat sebagai rute maritim dengan risiko kematian yang sangat tinggi. Salah satu persoalan yang terus muncul adalah penggunaan kapal atau perahu yang tidak layak untuk perjalanan laut, termasuk kapal yang kelebihan muatan dan tidak memiliki perlengkapan keselamatan memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada rute Mediterania Tengah, misalnya, jumlah kedatangan dilaporkan turun lebih dari separuh. Namun, jumlah orang yang meninggal atau hilang justru meningkat dari <strong>844 menjadi 996 orang</strong>. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perubahan jumlah penyeberangan tidak selalu bergerak searah dengan tingkat keselamatan perjalanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rute menuju Yunani juga menunjukkan perkembangan serupa. Kedatangan mengalami penurunan, tetapi jumlah kematian meningkat dari <strong>284 menjadi 417 orang</strong>. Sementara itu, pada rute yang menuju Spanyol, sebanyak <strong>879 orang dilaporkan meninggal atau hilang</strong>, meskipun jumlah kedatangan ke negara tersebut secara keseluruhan juga menurun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">IOM mengingatkan bahwa angka tersebut kemungkinan belum menggambarkan jumlah korban yang sebenarnya. Banyak kapal yang hilang di laut tidak pernah ditemukan dan tidak seluruh perjalanan dapat didokumentasikan. Karena itu, jumlah kematian dan orang hilang yang tercatat dipandang sebagai angka minimum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut memperlihatkan bagaimana migrasi melalui jalur laut memiliki risiko yang berbeda dengan migrasi melalui jalur darat atau udara. Ketika perjalanan dilakukan menggunakan kapal kecil dan tidak layak, kemampuan untuk melakukan pertolongan ketika terjadi kerusakan mesin, cuaca buruk, kelebihan muatan, atau kecelakaan menjadi sangat terbatas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain persoalan keselamatan, migran juga dapat menghadapi risiko perdagangan orang dan eksploitasi. IOM menempatkan pemberantasan perdagangan orang dan eksploitasi sebagai bagian dari kebutuhan perlindungan migran yang melakukan perjalanan melalui rute berisiko tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Motif keberangkatan juga beragam. Berdasarkan survei IOM terhadap migran di rute Mediterania Tengah, kesulitan ekonomi menjadi salah satu alasan utama yang disebut responden, disusul konflik dan kekerasan yang mereka alami. Pada saat yang sama, IOM mencatat bahwa banyak migran dan pengungsi melarikan diri dari perang maupun persekusi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, penurunan angka kedatangan tidak dapat dibaca semata-mata sebagai berkurangnya kebutuhan atau keinginan masyarakat untuk bermigrasi. Perubahan arus juga dapat dipengaruhi oleh kondisi perbatasan, kebijakan pengawasan, kondisi negara transit, maupun risiko perjalanan yang semakin tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data IOM juga menunjukkan bahwa jumlah kedatangan melalui laut dan darat perlu dibedakan ketika membaca perkembangan migrasi Eropa. Sistem pemantauan IOM mencatat total kedatangan ke Eropa melalui berbagai jalur, sementara angka kematian dan kehilangan secara khusus menunjukkan risiko yang dihadapi orang-orang dalam perjalanan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari perspektif perlindungan migran, persoalan utama bukan hanya berapa banyak orang yang berhasil tiba, tetapi berapa banyak yang kehilangan nyawa atau tidak pernah diketahui keberadaannya. Setiap kasus orang hilang juga membawa persoalan kemanusiaan bagi keluarga karena mereka sering kali tidak memperoleh kepastian mengenai nasib anggota keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut membuat operasi pencarian dan penyelamatan menjadi bagian penting dalam tata kelola migrasi melalui laut. Ketika sebuah kapal mengalami masalah, waktu menjadi faktor yang sangat menentukan. Keterlambatan pertolongan dapat mengubah keadaan darurat menjadi tragedi dengan korban jiwa dalam jumlah besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, upaya penyelamatan saja tidak cukup untuk menghilangkan risiko. IOM juga mendorong perluasan jalur migrasi yang aman dan reguler sehingga orang yang membutuhkan perlindungan atau memiliki kebutuhan untuk bermigrasi tidak sepenuhnya bergantung pada jalur laut yang berbahaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Implikasinya terhadap kebijakan migrasi cukup jelas. Pengurangan arus migrasi melalui suatu jalur tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan kebijakan apabila risiko kematian justru meningkat. Data mengenai korban meninggal dan hilang perlu dibaca bersamaan dengan data kedatangan, kondisi rute, operasi penyelamatan, perdagangan orang, serta akses terhadap jalur migrasi yang aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi negara-negara Eropa dan negara transit, tantangannya adalah memastikan pengelolaan perbatasan tetap berjalan bersamaan dengan kewajiban penyelamatan dan perlindungan manusia. Sementara bagi negara asal, penyediaan informasi mengenai risiko perjalanan dan pencegahan perdagangan orang menjadi bagian penting dari perlindungan warganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Angka <strong>2.292 orang meninggal atau hilang</strong> sepanjang 2026 menjadi pengingat bahwa statistik migrasi tidak pernah hanya berbicara mengenai jumlah kedatangan. Di balik angka tersebut terdapat manusia yang melakukan perjalanan dalam kondisi penuh risiko, keluarga yang menunggu kepastian, serta persoalan perlindungan yang melampaui batas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data IOM pada akhirnya menunjukkan satu fakta penting: <strong>ketika jumlah penyeberangan turun, risiko kematian tidak otomatis ikut turun</strong>. Justru meningkatnya angka kematian dan kehilangan di tengah penurunan kedatangan menunjukkan bahwa keselamatan perjalanan, jalur migrasi yang aman, pencarian dan penyelamatan, serta perlindungan terhadap migran tetap menjadi persoalan mendesak dalam tata kelola migrasi menuju Eropa pada 2026.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/iom-catat-2-292-migran-meninggal-atau-hilang-di-laut-menuju-eropa-sepanjang-2026/">IOM Catat 2.292 Migran Meninggal Atau Hilang Di Laut Menuju Eropa Sepanjang 2026</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/iom-catat-2-292-migran-meninggal-atau-hilang-di-laut-menuju-eropa-sepanjang-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2026/09/07/nekat-seberangi-selat-inggris-migran-berdesakan-naik-perahu-karet-dari-prancis-1788748657617_169.jpeg?w=700&#038;q=90" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Konflik Yaman Picu Pengungsian Besar, Sedikitnya 76.000 Orang Tinggalkan Rumah Sejak Juli</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/konflik-yaman-picu-pengungsian-besar-sedikitnya-76-000-orang-tinggalkan-rumah-sejak-juli/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/konflik-yaman-picu-pengungsian-besar-sedikitnya-76-000-orang-tinggalkan-rumah-sejak-juli/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Sep 2026 22:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hubungan Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[IOM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[perang]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6133</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANAA — Konflik bersenjata yang kembali meningkat di Yaman telah memaksa sedikitnya 76.000 orang meninggalkan rumah mereka sejak Juli 2026....</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/konflik-yaman-picu-pengungsian-besar-sedikitnya-76-000-orang-tinggalkan-rumah-sejak-juli/">Konflik Yaman Picu Pengungsian Besar, Sedikitnya 76.000 Orang Tinggalkan Rumah Sejak Juli</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>SANAA</strong> — Konflik bersenjata yang kembali meningkat di Yaman telah memaksa sedikitnya 76.000 orang meninggalkan rumah mereka sejak Juli 2026. Organisasi Internasional untuk Migrasi atau International Organization for Migration (IOM) memperingatkan bahwa lonjakan perpindahan penduduk tersebut terjadi ketika pertempuran antara pasukan pemerintah Yaman dan kelompok Houthi kembali meningkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">IOM menyebut jumlah orang yang mengungsi tersebut meningkat sangat cepat. Angka 76.000 orang itu disebut sekitar empat kali lebih tinggi dibandingkan jumlah yang tercatat pada pekan sebelumnya. Data tersebut menunjukkan memburuknya situasi kemanusiaan di tengah eskalasi konflik yang berlangsung di sejumlah wilayah Yaman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lonjakan pengungsian terjadi setelah kelompok Houthi yang didukung Iran meningkatkan operasi militernya dan memperoleh sejumlah kemajuan di wilayah pesisir Laut Merah. Perkembangan tersebut mendorong warga sipil meninggalkan daerah yang mereka anggap tidak lagi aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi di sepanjang pesisir Laut Merah menjadi salah satu titik paling mengkhawatirkan. Pasukan Houthi dilaporkan telah menguasai sejumlah wilayah strategis, termasuk kota pelabuhan Mocha dan Pulau Perim di dekat Selat Bab el-Mandeb. Perkembangan tersebut tidak hanya berdampak terhadap penduduk sipil, tetapi juga meningkatkan kekhawatiran terhadap keamanan salah satu jalur pelayaran penting dunia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi masyarakat sipil Yaman, dampak paling langsung dari eskalasi tersebut adalah hilangnya tempat tinggal dan terganggunya akses terhadap kebutuhan dasar. Banyak keluarga harus meninggalkan rumah dengan membawa barang-barang terbatas dan mencari tempat yang dianggap lebih aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut menambah panjang persoalan kemanusiaan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di Yaman. Konflik yang berkepanjangan sebelumnya telah menyebabkan kerusakan infrastruktur, melemahkan layanan kesehatan, mengganggu distribusi pangan, serta membuat jutaan orang bergantung pada bantuan kemanusiaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perkembangan terbaru juga memperlihatkan bahwa perpindahan penduduk tidak hanya terjadi dalam skala lokal. Sebagian warga Yaman mulai mencari keselamatan di wilayah lain, sementara laporan terbaru menyebut adanya warga yang menyeberang menuju Djibouti di seberang Laut Merah. Situasi tersebut menunjukkan bahwa eskalasi konflik berpotensi mengubah pengungsian internal menjadi pergerakan lintas batas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">IOM menjadi salah satu lembaga penting dalam pemantauan mobilitas penduduk di Yaman. Data mengenai 76.000 orang yang meninggalkan rumah sejak Juli memberikan gambaran mengenai kecepatan perubahan situasi di lapangan. Angka tersebut juga menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap tempat tinggal sementara, makanan, air, layanan kesehatan, dan perlindungan sipil dapat meningkat dalam waktu singkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang membuat situasi semakin serius adalah cepatnya perubahan angka pengungsian. Laporan IOM yang menyebut jumlah tersebut meningkat sekitar empat kali lipat dalam satu pekan menunjukkan bahwa pola perpindahan penduduk mengikuti langsung perkembangan pertempuran. Semakin luas wilayah konflik, semakin besar pula kemungkinan masyarakat sipil terdorong meninggalkan tempat tinggal mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Eskalasi tersebut juga memiliki dimensi regional. Selat Bab el-Mandeb merupakan jalur strategis yang menghubungkan Laut Merah dengan Teluk Aden dan menjadi salah satu jalur penting bagi perdagangan internasional. Kemajuan pasukan Houthi di wilayah pesisir meningkatkan kekhawatiran terhadap keamanan pelayaran sekaligus memperluas dampak konflik Yaman di luar persoalan domestik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konflik tersebut juga telah meningkatkan ketegangan antara Houthi dan Arab Saudi. Dalam perkembangan terbaru, serangan Houthi terhadap sejumlah sasaran di wilayah selatan Saudi dilaporkan menimbulkan korban luka dan kerusakan pada fasilitas ekonomi. Eskalasi tersebut memperlihatkan bahwa konflik Yaman kembali memiliki dimensi regional yang kuat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja migran asing yang berada di Yaman, memburuknya keamanan juga menimbulkan risiko tersendiri. Konflik bersenjata dapat mengganggu akses menuju tempat kerja, bandara, pelabuhan, layanan perbankan, komunikasi, dan jalur evakuasi. Dalam kondisi tertentu, pekerja asing dapat menghadapi persoalan untuk meninggalkan wilayah konflik apabila jalur transportasi atau perbatasan ditutup.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, perkembangan pengungsian di Yaman juga relevan bagi negara-negara yang memiliki warga negara atau pekerja migran di wilayah tersebut. Pemerintah negara asal perlu memastikan mekanisme pendataan, komunikasi darurat, perlindungan konsuler, serta rencana evakuasi dapat berjalan apabila situasi keamanan terus memburuk.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, setiap eskalasi konflik di Timur Tengah perlu menjadi perhatian terhadap keberadaan WNI, termasuk kemungkinan pekerja migran atau warga Indonesia yang berada di wilayah terdampak. Pendataan warga negara dan kemampuan perwakilan diplomatik untuk berkomunikasi dengan mereka menjadi semakin penting ketika konflik menyebabkan jaringan transportasi dan komunikasi terganggu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fenomena 76.000 orang yang meninggalkan rumah dalam waktu relatif singkat juga menunjukkan bahwa perang tidak hanya menghasilkan korban jiwa. Konflik memaksa masyarakat kehilangan rumah, pekerjaan, lingkungan sosial, dan akses terhadap layanan dasar. Pengungsian pada akhirnya menjadi konsekuensi kemanusiaan yang dapat berlangsung jauh lebih lama daripada pertempuran itu sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi Yaman kini kembali berada pada titik rawan. Setelah periode relatif lebih tenang menyusul gencatan senjata 2022, peningkatan pertempuran pada 2026 membuka kembali kemungkinan terjadinya krisis kemanusiaan yang lebih luas. Laporan terbaru bahkan menunjukkan angka pengungsian terus bergerak naik seiring eskalasi pertempuran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi masyarakat sipil Yaman, persoalannya sederhana tetapi sangat mendasar: <strong>ketika rumah tidak lagi aman, mereka harus pergi untuk menyelamatkan kehidupan.</strong> Angka 76.000 bukan sekadar statistik migrasi paksa, melainkan gambaran tentang puluhan ribu keluarga yang kehilangan rasa aman akibat perang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, respons terhadap konflik Yaman tidak dapat hanya berfokus pada perkembangan militer. Perlindungan warga sipil, akses bantuan kemanusiaan, tempat pengungsian yang layak, serta jalur aman bagi mereka yang ingin meninggalkan wilayah konflik harus menjadi bagian utama dari setiap upaya penyelesaian krisis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama pertempuran terus berlangsung, risiko perpindahan penduduk dalam jumlah lebih besar tetap terbuka. Data IOM mengenai sedikitnya 76.000 orang yang telah meninggalkan rumah sejak Juli menjadi peringatan bahwa eskalasi militer di Yaman dengan cepat berubah menjadi krisis kemanusiaan baru.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/konflik-yaman-picu-pengungsian-besar-sedikitnya-76-000-orang-tinggalkan-rumah-sejak-juli/">Konflik Yaman Picu Pengungsian Besar, Sedikitnya 76.000 Orang Tinggalkan Rumah Sejak Juli</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/konflik-yaman-picu-pengungsian-besar-sedikitnya-76-000-orang-tinggalkan-rumah-sejak-juli/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRmxkHOjDWw4IiZnLE1n8t11X9z-yU4GJfsg15A5JjnHX02O3VdN3SmQd4&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tedi Yusnanda Kritik Keras Perizinan LPK di Sumedang: Jangan Persulit Lembaga yang Dibutuhkan Pencari Kerja</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/tedi-yusnanda-kritik-keras-perizinan-lpk-di-sumedang-jangan-persulit-lembaga-yang-dibutuhkan-pencari-kerja/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/tedi-yusnanda-kritik-keras-perizinan-lpk-di-sumedang-jangan-persulit-lembaga-yang-dibutuhkan-pencari-kerja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Sep 2026 07:39:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[ART]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[BLK]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[LPK]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[perang]]></category>
		<category><![CDATA[Perijinan]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5669</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMEDANG — Pemerintah Kabupaten Sumedang diminta mengevaluasi secara serius tata kelola perizinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), terutama apabila persyaratan bangunan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/tedi-yusnanda-kritik-keras-perizinan-lpk-di-sumedang-jangan-persulit-lembaga-yang-dibutuhkan-pencari-kerja/">Tedi Yusnanda Kritik Keras Perizinan LPK di Sumedang: Jangan Persulit Lembaga yang Dibutuhkan Pencari Kerja</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>SUMEDANG —</strong> Pemerintah Kabupaten Sumedang diminta mengevaluasi secara serius tata kelola perizinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), terutama apabila persyaratan bangunan dan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) justru menjadi hambatan bagi lembaga yang hendak memberikan pelatihan kepada masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kritik keras tersebut disampaikan <strong>Tedi Yusnanda N</strong>, Ketua Umum Asosiasi BLK Nusantara (Balanusa). Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada kewajiban memenuhi standar bangunan maupun PBG, melainkan pada bagaimana pemerintah menerjemahkan ketentuan tersebut dalam pelayanan perizinan LPK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Pemkab Sumedang jangan sampai mempersulit lembaga pelatihan yang justru dibutuhkan oleh para pencari kerja. Pemerintah memang wajib menegakkan regulasi, tetapi menegakkan regulasi tidak boleh diterjemahkan menjadi birokrasi yang berbelit-belit,</strong>” tegas Tedi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai pemerintah daerah harus mampu membedakan antara standar regulasi yang memang wajib dipenuhi dengan prosedur administratif yang muncul akibat lemahnya koordinasi antarperangkat daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Tedi, PBG merupakan instrumen hukum penting untuk memastikan bangunan memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan. Namun, kewajiban tersebut semestinya dijalankan melalui pelayanan yang sederhana, transparan, terukur, serta memberikan kepastian waktu kepada pemohon.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Kalau memang ada persyaratan yang diwajibkan undang-undang, tentu harus dipenuhi. Tetapi masyarakat juga berhak tahu dasar hukumnya, tahapannya apa, siapa yang memproses, berapa lama waktunya, dan berapa biayanya. Jangan semua ketidakjelasan dibebankan kepada pemohon,</strong>” ujarnya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pemkab Sumedang Akui Masih Ada Masalah Kompetensi Tenaga Kerja</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi menilai kritik terhadap tata kelola perizinan LPK semakin relevan karena pemerintah daerah sendiri telah mengidentifikasi persoalan serius dalam pembangunan ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam <strong>Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2025</strong>, pemerintah daerah mencatat masih adanya ketidaksesuaian atau <em>mismatch</em> antara kompetensi angkatan kerja dengan kebutuhan pasar tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dokumen tersebut juga mengidentifikasi masih rendahnya kompetensi pencari kerja, belum sesuainya program pelatihan LPK swasta dengan kebutuhan pasar kerja, serta masih rendahnya kuantitas dan kualitas lulusan BLK/LPK yang terserap di pasar kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Tedi, kondisi tersebut seharusnya menjadi alasan bagi pemerintah untuk memperkuat lembaga pelatihan, bukan justru menciptakan hambatan administratif yang dapat memperlambat operasionalnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Di satu sisi pemerintah mengakui kompetensi pencari kerja masih menjadi persoalan. Di sisi lain, lembaga yang seharusnya ikut menjawab persoalan itu malah berhadapan dengan proses perizinan yang tidak memberikan kepastian. Ini kontradiktif,</strong>” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menegaskan, pemerintah tetap mempunyai hak untuk menetapkan standar terhadap LPK. Namun standar tersebut harus disertai mekanisme pelayanan yang memungkinkan lembaga memenuhi seluruh persyaratan secara jelas.</p>



<h3 class="wp-block-heading">DPMPTSP Klaim Izin LPK Dipermudah</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi juga menyoroti informasi pelayanan yang dipublikasikan oleh DPMPTSP Kabupaten Sumedang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam laman resminya, DPMPTSP menyatakan bahwa pengurusan izin LPK telah dibuat lebih mudah melalui mekanisme daring. Pemohon dapat mengajukan permohonan secara online, memantau proses melalui sistem, dan mengunduh dokumen perizinan secara digital setelah proses selesai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DPMPTSP juga mencantumkan standar waktu penyelesaian izin LPK maksimal <strong>14 hari setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Tedi, kebijakan tersebut patut diapresiasi. Namun, standar pelayanan itu harus benar-benar dapat dirasakan masyarakat dalam praktik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Kalau pemerintah sudah menetapkan 14 hari setelah persyaratan lengkap, maka harus ada kepastian. Jangan sampai secara administratif dikatakan 14 hari, tetapi di lapangan permohonan tertahan karena rekomendasi atau proses internal yang waktunya tidak jelas,</strong>” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia meminta Pemkab Sumedang terbuka apabila terjadi keterlambatan. Pemohon, kata dia, harus mengetahui secara jelas posisi berkasnya, instansi yang sedang memproses, dokumen yang masih diperlukan, serta alasan apabila terjadi penundaan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Soroti Masih Dicantumkannya Istilah IMB</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan lain yang menjadi perhatian Balanusa adalah informasi persyaratan izin LPK yang dipublikasikan pada laman resmi DPMPTSP Sumedang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi menyoroti masih digunakannya istilah <strong>Izin Mendirikan Bangunan (IMB)</strong> dalam daftar persyaratan izin LPK baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal, rezim perizinan bangunan gedung telah menggunakan istilah <strong>Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)</strong>, antara lain sebagaimana diatur dalam <strong>Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Ini mungkin terlihat sebagai persoalan nomenklatur. Tetapi bagi masyarakat yang sedang mengurus izin, nomenklatur itu penting. Pemohon harus tahu dokumen apa yang sebenarnya diminta pemerintah,</strong>” kata Tedi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia meminta Pemkab Sumedang segera memastikan seluruh informasi persyaratan pada portal resmi pemerintah telah diperbarui dan diselaraskan dengan regulasi yang berlaku.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Jangan Jadikan Pemohon Korban Koordinasi Antarinstansi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi juga mempertanyakan pola koordinasi antara DPMPTSP dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang dalam proses perizinan LPK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan informasi pelayanan yang dipublikasikan DPMPTSP, izin LPK membutuhkan rekomendasi teknis dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Tedi, keterlibatan perangkat daerah teknis pada prinsipnya dapat dipahami karena pemerintah harus memastikan kualitas program pelatihan, kompetensi instruktur, sarana dan prasarana serta aspek lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelatihan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Begitu pula apabila terdapat pemeriksaan bangunan terkait keselamatan, tata ruang, lingkungan atau aspek teknis lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, seluruh proses tersebut seharusnya menjadi bagian dari koordinasi internal pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Jangan masyarakat yang mengajukan izin kemudian disuruh mondar-mandir mengurus koordinasi antarinstansi. Itu urusan pemerintah. Kalau DPMPTSP dan dinas teknis membutuhkan verifikasi, pemerintah harus mengintegrasikan prosesnya. Pemohon jangan dijadikan korban koordinasi birokrasi,</strong>” tegasnya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kompleksitas PBG Harus Diimbangi Kepastian</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi memahami bahwa proses PBG memang dapat melibatkan sejumlah perangkat teknis dan memiliki tahapan pemeriksaan tertentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, menurutnya, persoalan bukan pada ada atau tidaknya proses teknis, melainkan bagaimana pemerintah memastikan proses tersebut berjalan dengan batas waktu dan mekanisme yang jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menyinggung <strong>Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko</strong>, yang menempatkan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi sebagai bagian dari persyaratan dasar perizinan berusaha dalam kondisi yang relevan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, penerapannya menurut Tedi harus memperhatikan objek, fungsi, status, kondisi bangunan, serta kewenangan masing-masing instansi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Tidak boleh setiap persoalan diterjemahkan secara sederhana menjadi ‘tidak ada PBG, izin tidak bisa diproses’. Harus dijelaskan dasar hukumnya, objeknya apa, tahapan yang harus ditempuh apa, dan siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahap,</strong>” ujarnya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pelayanan Publik Bukan Sekadar Aplikasi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi juga mengingatkan bahwa penyediaan sistem daring dan fitur <em>tracking</em> izin tidak otomatis berarti pelayanan publik telah berjalan baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, teknologi hanya alat. Ukuran keberhasilan pelayanan tetap berada pada kepastian yang diterima masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prinsip tersebut sejalan dengan <strong>Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik</strong>, yang antara lain menempatkan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan sebagai bagian dari asas pelayanan publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Jangan ukur keberhasilan pelayanan hanya dari adanya aplikasi. Ukur dari pengalaman masyarakat. Berapa lama izinnya selesai? Di mana berkasnya? Apa yang kurang? Siapa yang bertanggung jawab? Kalau tertunda, kenapa? Itu yang harus dijawab,</strong>” kata Tedi.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Biaya PBG Harus Transparan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan biaya juga menjadi perhatian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemkab Sumedang telah memiliki <strong>Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah</strong>, yang antara lain mengatur retribusi pelayanan PBG dengan formula berdasarkan sejumlah variabel teknis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Tedi, apabila masyarakat merasa biaya PBG terlalu berat, pemerintah harus memberikan penjelasan berdasarkan formula resmi dan ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Jangan sampai masyarakat tidak bisa membedakan mana biaya resmi berdasarkan regulasi dan mana biaya yang muncul dalam praktik pelayanan. Semua harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,</strong>” katanya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Bedakan Kewajiban Hukum dan Kebiasaan Birokrasi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi menegaskan pemerintah perlu berhati-hati membedakan antara kewajiban hukum dengan kebiasaan birokrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persyaratan yang diperintahkan undang-undang maupun peraturan pemerintah, menurutnya, wajib dipenuhi. Namun apabila terdapat dokumen tambahan, tahapan tambahan atau persyaratan lain, harus jelas dasar hukumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia mengaitkan hal tersebut dengan prinsip-prinsip dalam <strong>Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan</strong>, termasuk kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Kalau ada persyaratan tambahan, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan masyarakat diminta memenuhi sesuatu hanya karena ‘biasanya begitu’. Negara bekerja berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kebiasaan birokrasi,</strong>” tegas Tedi.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Sumedang Membutuhkan LPK, Bukan Tembok Administratif</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi menilai keberadaan LPK memiliki posisi strategis dalam menjawab persoalan ketenagakerjaan di Sumedang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">LPK dapat membantu meningkatkan keterampilan pencari kerja, mempertemukan kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri, sekaligus memperluas kesempatan masyarakat memperoleh pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pemerintah daerah seharusnya membangun ekosistem pelatihan yang sehat dengan memperkuat kualitas lembaga, meningkatkan keterhubungan dengan dunia usaha, memperbaiki kurikulum berbasis kebutuhan pasar kerja, serta memastikan proses perizinan berlangsung transparan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Sumedang membutuhkan lebih banyak lembaga pelatihan yang berkualitas, bukan lebih banyak tembok administratif. Pemerintah harus menjadi fasilitator, bukan menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin membantu menciptakan tenaga kerja kompeten,</strong>” ujar Tedi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia meminta Pemkab Sumedang membuka evaluasi menyeluruh terhadap rantai perizinan LPK, mulai dari persyaratan, rekomendasi teknis, keterkaitan dengan PBG, standar waktu, biaya, koordinasi antarperangkat daerah hingga mekanisme pengaduan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, evaluasi tersebut bukan berarti pemerintah harus menghapus standar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebaliknya, standar tetap harus ditegakkan, tetapi proses pemenuhannya harus dibuat jelas dan tidak berbelit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>PBG harus menjamin keselamatan bangunan. Dinas Tenaga Kerja harus menjamin kualitas pelatihan. DPMPTSP harus menjamin proses perizinan yang transparan dan tepat waktu. Semua harus bertemu pada satu tujuan: masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dan tenaga kerja Sumedang semakin kompeten,</strong>” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tedi pun meminta Pemkab Sumedang menjelaskan secara terbuka apabila terdapat hambatan yang memang berasal dari regulasi nasional. Namun jika hambatan tersebut muncul akibat prosedur internal, koordinasi antarinstansi, informasi persyaratan yang belum diperbarui, atau praktik pelayanan yang terlalu birokratis, pemerintah daerah dinilai tidak cukup hanya meminta masyarakat bersabar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Pemkab Sumedang jangan mempersulit lembaga pelatihan yang justru dibutuhkan pencari kerja. Kalau memang ada masalah dalam sistemnya, benahi sistemnya. Jangan masyarakat yang menanggung akibat dari birokrasi pemerintah,</strong>” pungkas Tedi.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/tedi-yusnanda-kritik-keras-perizinan-lpk-di-sumedang-jangan-persulit-lembaga-yang-dibutuhkan-pencari-kerja/">Tedi Yusnanda Kritik Keras Perizinan LPK di Sumedang: Jangan Persulit Lembaga yang Dibutuhkan Pencari Kerja</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/tedi-yusnanda-kritik-keras-perizinan-lpk-di-sumedang-jangan-persulit-lembaga-yang-dibutuhkan-pencari-kerja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRQrnP9KSEKoDAnNzTY0Y3ngdNO5t0Lw38PmDqWx3RaFg&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Sumedang, Jangan Persulit Lembaga Pelatihan yang Justru Dibutuhkan Pencari Kerja</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemkab-sumedang-jangan-persulit-lembaga-pelatihan-yang-justru-dibutuhkan-pencari-kerja/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemkab-sumedang-jangan-persulit-lembaga-pelatihan-yang-justru-dibutuhkan-pencari-kerja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Sep 2026 04:17:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[LPK]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[perang]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5622</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMEDANG — Pemerintah Kabupaten Sumedang perlu mengevaluasi secara serius tata kelola perizinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), khususnya apabila persyaratan bangunan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemkab-sumedang-jangan-persulit-lembaga-pelatihan-yang-justru-dibutuhkan-pencari-kerja/">Pemkab Sumedang, Jangan Persulit Lembaga Pelatihan yang Justru Dibutuhkan Pencari Kerja</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>SUMEDANG —</strong> Pemerintah Kabupaten Sumedang perlu mengevaluasi secara serius tata kelola perizinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), khususnya apabila persyaratan bangunan dan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam praktiknya menjadi hambatan bagi lembaga yang hendak beroperasi. Persoalannya bukan karena PBG tidak penting. PBG merupakan instrumen hukum untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan keselamatan. Yang patut dikritisi adalah bagaimana Pemerintah Kabupaten Sumedang menerjemahkan kewajiban tersebut ke dalam pelayanan perizinan LPK: apakah benar-benar memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan, atau justru menciptakan lapisan birokrasi yang menghambat tumbuhnya lembaga yang dibutuhkan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kritik tersebut mempunyai dasar yang cukup kuat karena Pemerintah Kabupaten Sumedang sendiri melalui dokumen penyelenggaraan pemerintahannya mengakui adanya persoalan serius di sektor ketenagakerjaan. Dalam <strong>Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2025</strong>, pemerintah daerah mencatat masih adanya mismatch antara kompetensi angkatan kerja dengan kebutuhan pasar tenaga kerja, kompetensi pencari kerja yang masih rendah, program pelatihan LPK swasta yang belum sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, serta masih rendahnya kuantitas dan kualitas lulusan BLK/LPK di pasar kerja. Dengan kata lain, Pemkab Sumedang sendiri mengakui bahwa peningkatan kapasitas dan kualitas lembaga pelatihan merupakan bagian dari persoalan pembangunan ketenagakerjaan daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, menjadi kontradiktif apabila di satu sisi pemerintah daerah mengakui masih rendahnya kompetensi tenaga kerja dan kualitas lulusan pelatihan, tetapi di sisi lain penyelenggara lembaga pelatihan justru menghadapi prosedur perizinan yang berpotensi memperlambat atau menghambat operasionalnya. Pemerintah tentu berhak menetapkan standar terhadap LPK. Namun pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan standar tersebut dapat dipenuhi melalui pelayanan yang sederhana, transparan, terukur, dan memberikan kepastian waktu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Laman resmi DPMPTSP Kabupaten Sumedang bahkan menyatakan bahwa proses pengurusan izin LPK dibuat lebih mudah. Dalam laman tersebut disebutkan bahwa pengajuan dilakukan secara daring, proses dapat dipantau melalui sistem, dan setelah selesai pemohon dapat mengunduh dokumen perizinan secara digital. DPMPTSP juga menetapkan standar waktu penyelesaian izin LPK maksimal <strong>14 hari setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan tersebut tentu patut diapresiasi. Namun justru karena Pemkab Sumedang telah menetapkan standar pelayanan tersebut, masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana standar itu dijalankan dalam praktik. Jika sebuah LPK telah menyerahkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan tetapi prosesnya tertahan karena rekomendasi teknis, pemeriksaan bangunan, atau persyaratan lain yang tidak mempunyai batas waktu yang jelas, maka pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka. Sebab ukuran pelayanan publik bukan hanya tersedianya aplikasi atau sistem daring, melainkan apakah masyarakat benar-benar memperoleh kepastian ketika menggunakannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih jauh, daftar persyaratan izin LPK yang ditampilkan pada laman resmi DPMPTSP Sumedang justru memperlihatkan persoalan yang perlu segera dibenahi. Dalam daftar persyaratan untuk izin LPK baru masih tercantum <strong>“IMB”</strong>. Padahal rezim hukum bangunan gedung telah menggunakan <strong>Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG</strong>, antara lain berdasarkan <strong>Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung</strong>. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Sumedang seharusnya memastikan nomenklatur dan persyaratan yang dipublikasikan kepada masyarakat benar-benar konsisten dengan regulasi yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketidaktepatan nomenklatur tersebut mungkin terlihat sederhana, tetapi dalam pelayanan perizinan hal semacam itu tidak boleh dianggap sepele. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai dokumen apa yang harus disiapkan. Jika portal resmi pemerintah masih menggunakan istilah IMB ketika rezim perizinannya telah berubah menjadi PBG, pertanyaan yang muncul adalah apakah daftar persyaratan tersebut benar-benar telah diperbarui secara menyeluruh atau masih merupakan warisan prosedur lama yang belum diselaraskan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Kabupaten Sumedang juga perlu menjelaskan hubungan antara izin LPK dan persyaratan PBG secara lebih terang. <strong>Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko</strong> menempatkan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi sebagai bagian dari persyaratan dasar perizinan berusaha dalam kondisi yang relevan. Namun penerapan ketentuan tersebut harus dilakukan berdasarkan objek, fungsi, status dan kondisi bangunan serta kewenangan masing-masing instansi. Pemerintah daerah tidak seharusnya menerjemahkan regulasi secara sederhana menjadi formula: “tidak ada PBG, izin LPK tidak dapat diproses”, tanpa memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, ruang lingkup, mekanisme, dan tahapan yang harus ditempuh pemohon.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah peran DPMPTSP dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumedang menjadi sangat penting. Laman resmi DPMPTSP menyebut bahwa izin LPK membutuhkan <strong>rekomendasi teknis dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang</strong>. Artinya, pelayanan LPK pada dasarnya melibatkan koordinasi antarperangkat daerah. Jangan sampai masyarakat yang mengajukan izin justru menjadi pihak yang harus menanggung akibat dari koordinasi internal pemerintah yang tidak efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika Dinas Tenaga Kerja membutuhkan verifikasi terhadap standar pelatihan, sarana, instruktur dan program, itu merupakan kewenangan yang dapat dipahami. Jika perangkat daerah teknis membutuhkan pemeriksaan terhadap bangunan, keselamatan, tata ruang atau aspek lainnya, hal tersebut juga mempunyai dasar kepentingan publik. Namun seluruh proses tersebut semestinya diintegrasikan oleh pemerintah, bukan dibebankan sebagai kerumitan administratif kepada masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prinsip tersebut sebenarnya sudah sangat jelas dalam <strong>Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik</strong>. Pasal 4 menetapkan bahwa pelayanan publik berasaskan antara lain kepentingan umum, kepastian hukum, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Artinya, ketika Pemkab Sumedang menerima permohonan izin dari masyarakat, tugas pemerintah bukan sekadar memeriksa apakah berkas lengkap, tetapi juga memberikan pelayanan yang memenuhi prinsip-prinsip tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalahnya, dalam kasus LPK, ukuran keberhasilan pemerintah tidak dapat hanya dilihat dari berapa banyak izin yang diterbitkan. Pemerintah juga harus melihat berapa banyak lembaga pelatihan yang gagal atau tertunda memperoleh izin, apa penyebabnya, berapa lama waktu yang dibutuhkan, dan apakah hambatan tersebut memang disebabkan oleh ketidaklengkapan pemohon atau justru oleh proses internal pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Kabupaten Sumedang bahkan telah membangun sistem <strong>tracking izin</strong> pada DPMPTSP sehingga masyarakat dapat menelusuri status permohonannya. Sistem seperti itu seharusnya tidak hanya menjadi fasilitas administratif, tetapi juga instrumen akuntabilitas. Apabila sebuah permohonan berhenti di suatu tahapan, pemohon seharusnya dapat mengetahui dengan jelas instansi mana yang sedang memproses, dokumen apa yang masih diperlukan, berapa standar waktunya, dan apa alasan keterlambatannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks PBG, Pemkab Sumedang juga telah memiliki sistem pemantauan rekomendasi teknis. Salah satu data pengajuan yang tersedia pada sistem pemerintah daerah memperlihatkan bahwa proses PBG dapat melibatkan berbagai perangkat teknis, termasuk tata ruang, perhubungan, pertanian, pertanahan, lingkungan hidup dan BPBD, dengan masing-masing tahapan memiliki standar waktu yang berbeda. Fakta tersebut menunjukkan bahwa kompleksitas administratif memang nyata. Tetapi justru karena pemerintah mengetahui kompleksitas tersebut, pemerintah pulalah yang berkewajiban memastikan koordinasi berjalan efektif sehingga masyarakat tidak menjadi korban dari panjangnya rantai birokrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemkab Sumedang juga telah memiliki <strong>Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah</strong>, yang mengatur antara lain retribusi pelayanan PBG. Regulasi tersebut menetapkan bahwa pelayanan PBG memiliki formula penghitungan yang berkaitan dengan luas bangunan, indeks lokalitas, indeks terintegrasi, dan faktor teknis lainnya. Dengan demikian, apabila ada pemohon yang merasa biaya PBG terlalu berat, persoalan tersebut seharusnya dapat dibicarakan secara terbuka berdasarkan formula dan ketentuan resmi, bukan berdasarkan biaya informal yang tidak jelas sumber hukumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Kabupaten Sumedang juga tidak dapat mengabaikan fakta bahwa lembaga pelatihan mempunyai fungsi strategis bagi masyarakat. Dalam dokumen perencanaan pemerintah daerah sendiri, persoalan rendahnya kompetensi tenaga kerja dan belum optimalnya kualitas lulusan BLK/LPK telah diidentifikasi sebagai masalah ketenagakerjaan. Maka kebijakan daerah seharusnya diarahkan untuk memperkuat ekosistem pelatihan, termasuk memperbaiki kualitas LPK, meningkatkan hubungan dengan dunia usaha, dan memperluas kesempatan masyarakat memperoleh pelatihan berbasis kebutuhan pasar kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, apabila terdapat LPK yang secara substansi telah memiliki program pelatihan, instruktur, sarana praktik, peserta, dan rencana kerja yang memadai tetapi tertahan karena persoalan administratif, Pemerintah Kabupaten Sumedang perlu melakukan evaluasi. Bukan dengan menghapus standar, melainkan dengan memastikan bahwa seluruh persyaratan dapat dipenuhi melalui mekanisme yang jelas dan tidak berbelit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah juga perlu berhati-hati membedakan antara <strong>kewajiban hukum</strong> dan <strong>kebiasaan birokrasi</strong>. Kewajiban yang diperintahkan undang-undang atau peraturan pemerintah tentu harus dipenuhi. Namun apabila terdapat dokumen tambahan, tahapan tambahan, atau persyaratan tambahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka praktik tersebut layak dipertanyakan. Masyarakat tidak seharusnya dipaksa memenuhi persyaratan yang tidak jelas sumber hukumnya hanya karena dianggap sebagai “kelengkapan”.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif <strong>Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan</strong>, pejabat pemerintahan juga wajib memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik. Karena itu, tindakan administratif pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya dari sisi kewenangan, tetapi juga dari sisi prosedur dan manfaatnya bagi masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalannya kemudian kembali kepada Pemkab Sumedang: <strong>apakah sistem perizinan LPK saat ini benar-benar dirancang untuk membantu masyarakat mendirikan lembaga pelatihan, atau masyarakat justru harus berjuang menembus birokrasi sebelum dapat membantu pemerintah menciptakan tenaga kerja kompeten?</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan tersebut semakin relevan karena pemerintah daerah sendiri menyatakan bahwa pelayanan perizinan di Kabupaten Sumedang diarahkan agar lebih mudah dan ramah investasi. Jika demikian, semangat tersebut seharusnya juga dirasakan oleh lembaga-lembaga pelatihan yang bergerak di sektor peningkatan kualitas manusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jangan sampai pemerintah terlalu sibuk menjaga pintu perizinan sampai lupa apa yang berada di balik pintu tersebut: calon tenaga kerja yang membutuhkan keterampilan, keluarga yang membutuhkan penghasilan, perusahaan yang membutuhkan pekerja kompeten, dan masyarakat yang membutuhkan kesempatan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pemkab Sumedang memang wajib menegakkan regulasi. Tetapi menegakkan regulasi tidak sama dengan mempersulit masyarakat.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Regulasi harus memberikan kepastian. Birokrasi harus memberikan pelayanan. PBG harus menjamin keselamatan bangunan. Dinas Tenaga Kerja harus menjamin kualitas pelatihan. DPMPTSP harus menjamin proses perizinan berlangsung transparan dan tepat waktu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Semua kewajiban tersebut seharusnya bertemu pada satu tujuan: <strong>masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dan tenaga kerja Sumedang menjadi semakin kompeten.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumedang perlu membuka evaluasi terhadap seluruh rantai perizinan LPK, mulai dari persyaratan, rekomendasi teknis, PBG, standar waktu, biaya, koordinasi antarperangkat daerah hingga mekanisme pengaduan. Pemerintah juga perlu memperbarui seluruh informasi persyaratan pada portal resminya agar tidak lagi ditemukan istilah atau dokumen yang sudah tidak sesuai dengan rezim hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab jika pemerintah daerah sendiri mengakui bahwa rendahnya kompetensi tenaga kerja merupakan persoalan pembangunan, maka tidak masuk akal apabila lembaga yang berfungsi meningkatkan kompetensi tersebut justru dibiarkan berhadapan dengan birokrasi yang tidak memberikan kepastian.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sumedang membutuhkan lebih banyak lembaga pelatihan yang berkualitas, bukan lebih banyak tembok administratif.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan apabila memang ada hambatan yang berasal dari regulasi nasional, Pemkab Sumedang harus menjelaskannya secara terbuka. Tetapi apabila hambatan tersebut berasal dari prosedur internal, koordinasi antarinstansi, informasi persyaratan yang tidak diperbarui, atau praktik pelayanan yang terlalu birokratis, maka pemerintah daerah tidak cukup hanya meminta masyarakat bersabar.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pemkab Sumedang harus membenahinya.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemkab-sumedang-jangan-persulit-lembaga-pelatihan-yang-justru-dibutuhkan-pencari-kerja/">Pemkab Sumedang, Jangan Persulit Lembaga Pelatihan yang Justru Dibutuhkan Pencari Kerja</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemkab-sumedang-jangan-persulit-lembaga-pelatihan-yang-justru-dibutuhkan-pencari-kerja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://media.suara.com/pictures/970x544/2020/03/23/29160-ilustrasi-birokrasi.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dua Pelaut Filipina Tewas dalam Serangan Kapal Tanker di Selat Hormuz, Hak Menolak Pelayaran Berisiko Disorot</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/dua-pelaut-filipina-tewas-dalam-serangan-kapal-tanker-di-selat-hormuz-hak-menolak-pelayaran-berisiko-disorot/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/dua-pelaut-filipina-tewas-dalam-serangan-kapal-tanker-di-selat-hormuz-hak-menolak-pelayaran-berisiko-disorot/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 22:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[ABK]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[perang]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5597</guid>

					<description><![CDATA[<p>MANILA — Dua pelaut Filipina tewas setelah kapal tanker minyak mentah berbendera Arab Saudi, M/V Sidr, diserang proyektil tak dikenal...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/dua-pelaut-filipina-tewas-dalam-serangan-kapal-tanker-di-selat-hormuz-hak-menolak-pelayaran-berisiko-disorot/">Dua Pelaut Filipina Tewas dalam Serangan Kapal Tanker di Selat Hormuz, Hak Menolak Pelayaran Berisiko Disorot</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>MANILA —</strong> Dua pelaut Filipina tewas setelah kapal tanker minyak mentah berbendera Arab Saudi, <strong>M/V Sidr</strong>, diserang proyektil tak dikenal ketika mendekati Selat Hormuz pada 31 Agustus 2026. Dari 16 pelaut Filipina yang berada di atas kapal tersebut, 14 orang dilaporkan selamat dan kini dipersiapkan untuk dipulangkan ke Filipina. Departemen Pekerja Migran Filipina atau Department of Migrant Workers (DMW) menyatakan bahwa jenazah dua korban telah dibawa ke Oman, sementara koordinasi dilakukan dengan otoritas setempat untuk proses repatriasi awak kapal dan pemulangan jenazah ke Filipina.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapal <strong>M/V Sidr</strong> dioperasikan oleh perusahaan pelayaran nasional Arab Saudi, Bahri. Menurut keterangan perusahaan, insiden keamanan terjadi sekitar pukul 23.40 waktu setempat pada 31 Agustus. Serangan tersebut menyebabkan kebakaran di kapal, tetapi awak berhasil mengendalikan api. Dua pelaut Filipina meninggal dunia dalam insiden tersebut. Sampai saat ini, pihak berwenang belum menetapkan secara independen pihak yang bertanggung jawab atas serangan tersebut. Arab Saudi menyalahkan Iran, sementara Iran belum secara terbuka mengakui bertanggung jawab atas serangan terhadap kapal tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tragedi tersebut kembali menempatkan <strong>keselamatan pelaut migran di wilayah konflik</strong> sebagai persoalan serius. Selat Hormuz merupakan salah satu jalur pelayaran energi paling strategis di dunia, sehingga gangguan keamanan di kawasan tersebut tidak hanya berdampak pada perdagangan dan pasokan energi global, tetapi juga secara langsung menempatkan ribuan pekerja maritim dalam situasi berbahaya. Bagi pelaut migran, risiko geopolitik tersebut pada akhirnya diterjemahkan menjadi risiko nyata terhadap keselamatan jiwa ketika kapal tetap beroperasi melewati wilayah yang dikategorikan berisiko tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DMW menyatakan bahwa pihaknya tetap berada dalam status <strong>red alert</strong> karena Selat Hormuz dikategorikan sebagai wilayah berisiko tinggi atau <em>war-like zone</em>. Pemerintah Filipina sebelumnya telah meminta pemilik kapal untuk menghindari pengiriman pelaut Filipina melewati wilayah tersebut apabila memungkinkan. Apabila pelayaran tetap harus dilakukan, perusahaan diwajibkan menerapkan langkah-langkah keselamatan dan keamanan, termasuk penilaian risiko, protokol keamanan, kemungkinan pengawalan kapal, personel keamanan bersenjata dan sistem pelaporan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, tragedi dua pelaut Filipina tersebut membawa persoalan yang lebih mendasar: <strong>apakah seorang pekerja memiliki hak untuk mengatakan tidak ketika pekerjaan yang diperintahkan kepadanya membawa risiko serius terhadap keselamatan jiwa?</strong> Pertanyaan itu kemudian menjadi perhatian Senator Filipina Raffy Tulfo yang menyerukan agar pelaut Filipina diberikan hak untuk menolak pelayaran melalui Selat Hormuz tanpa kehilangan pekerjaan, hak maupun tunjangan yang menjadi bagian dari hubungan kerja mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seruan tersebut memiliki arti penting karena pekerja migran sering berada dalam posisi tawar yang tidak seimbang dibandingkan perusahaan. Seorang pelaut yang menolak penugasan karena alasan keselamatan dapat khawatir kehilangan kontrak, penghasilan, tunjangan atau kesempatan kerja berikutnya. Karena itu, <strong>hak untuk menolak pekerjaan berisiko tidak akan bermakna apabila pekerja harus membayar mahal keputusan tersebut melalui kehilangan upah atau hak ketenagakerjaan</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif pelindungan pekerja migran, keselamatan kerja tidak seharusnya dipandang sebagai pilihan individual pekerja. Ketika suatu wilayah telah ditetapkan sebagai zona berisiko tinggi atau wilayah perang, keputusan untuk tetap mengoperasikan kapal merupakan keputusan yang mempunyai konsekuensi hukum, ekonomi dan kemanusiaan. Beban risiko tidak semestinya dipindahkan sepenuhnya kepada pelaut yang berada di garis depan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DMW mencatat bahwa sejak 28 Februari 2026, sedikitnya <strong>31 kapal yang membawa 421 pelaut Filipina</strong> telah mengalami serangan terkait kawasan Selat Hormuz. Dari jumlah tersebut, 406 pelaut tidak mengalami cedera, 10 orang mengalami luka tetapi telah pulih, tiga orang meninggal dunia dan satu orang masih dinyatakan hilang. Sekitar 268 pelaut telah kembali ke Filipina, sementara pemerintah memperkirakan sekitar 3.000 pelaut Filipina masih berada di atas kapal-kapal di kawasan Teluk Persia yang lebih luas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Angka tersebut memperlihatkan bahwa kasus <strong>M/V Sidr</strong> bukan insiden yang berdiri sendiri. Serangkaian serangan terhadap kapal komersial telah menciptakan lingkungan kerja yang jauh berbeda dari kondisi pelayaran normal. Ketika kapal niaga memasuki wilayah konflik, pelaut pada dasarnya bekerja di tengah risiko yang berada di luar kendali mereka. Mereka tidak menentukan konflik geopolitik, tidak menentukan strategi militer negara, dan tidak mempunyai kendali atas keputusan perusahaan mengenai rute pelayaran. Namun, mereka dapat menjadi pihak yang menanggung akibat paling berat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, perlindungan pelaut migran perlu ditempatkan dalam prinsip bahwa <strong>keselamatan manusia harus berada di atas kepentingan operasional dan ekonomi pelayaran</strong>. Keuntungan dari mempertahankan jalur pelayaran tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan risiko terhadap awak kapal. Apalagi ketika terdapat alternatif berupa penundaan, perubahan rute, evakuasi atau penghindaran wilayah yang telah dinyatakan berbahaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut juga relevan dengan prinsip <strong>decent work</strong> yang dikembangkan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Pekerjaan layak tidak hanya menyangkut keberadaan pekerjaan dan pembayaran upah, tetapi juga kondisi kerja yang aman, perlindungan sosial, penghormatan terhadap hak pekerja dan kesempatan bagi pekerja untuk menyampaikan kepentingannya. Dalam kasus pelaut yang menghadapi ancaman perang, keselamatan dan hak untuk menolak penugasan berbahaya menjadi bagian penting dari makna pekerjaan yang layak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di Filipina, perlindungan terhadap pelaut juga memperoleh dasar hukum melalui <strong>Republic Act No. 12021 atau Magna Carta of Filipino Seafarers</strong>, yang ditandatangani pada September 2024 dan mengatur perlindungan bagi pelaut Filipina, termasuk mereka yang bekerja di luar negeri. Kerangka hukum tersebut menunjukkan bahwa pelaut tidak semata-mata merupakan tenaga kerja yang harus tersedia bagi industri pelayaran, tetapi merupakan pekerja yang mempunyai hak atas kondisi kerja manusiawi, perlindungan dan kesejahteraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika prinsip tersebut diterapkan pada situasi Selat Hormuz, maka kebijakan <strong>“right to refuse sailing”</strong> tidak seharusnya dipahami sebagai pemberian keistimewaan kepada pelaut. Hak tersebut merupakan bagian dari prinsip keselamatan kerja ketika pekerja menghadapi risiko luar biasa. Seorang pelaut yang menolak memasuki zona perang bukan berarti menolak bekerja. Ia sedang menggunakan hak untuk mempertahankan keselamatan dan kehidupannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah konsep <strong>“just access”</strong> yang berkembang dalam kajian tata kelola pekerja migran menjadi relevan. Akses yang adil tidak cukup berarti memperoleh akses terhadap pekerjaan. Pekerja migran juga harus memperoleh akses terhadap perlindungan dan memiliki kemampuan untuk menggunakan haknya tanpa mengalami pembalasan. Dalam konteks pelaut Filipina, akses terhadap pekerjaan internasional harus berjalan bersama dengan <strong>akses terhadap keselamatan, perlindungan hukum, jaminan sosial dan hak untuk menentukan apakah suatu penugasan terlalu berbahaya untuk dijalankan</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tragedi M/V Sidr juga memperlihatkan bahwa status sebagai pekerja migran tidak boleh mengurangi nilai kehidupan seorang pekerja. Ketika kebutuhan industri terhadap tenaga kerja meningkat, pekerja migran sering kali berada pada posisi yang rentan karena bergantung pada kontrak kerja dan penghasilan. Dalam kondisi seperti itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pilihan ekonomi tidak mengalahkan hak fundamental pekerja atas keselamatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Filipina kini memprioritaskan pemulangan 14 pelaut yang selamat, repatriasi jenazah dua korban, serta pemberian dukungan kepada keluarga korban. Bahri juga menyatakan bahwa keselamatan dan kesejahteraan pekerjanya merupakan prioritas utama dan perusahaan berkomitmen menjalankan operasi berdasarkan standar keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, pemulangan setelah tragedi tidak boleh menjadi satu-satunya bentuk pelindungan. Tantangan terbesar justru berada <strong>sebelum kapal memasuki zona berbahaya</strong>. Negara dan perusahaan harus memiliki mekanisme yang memungkinkan pekerja memperoleh informasi risiko secara transparan, mengetahui haknya, mendapatkan pilihan untuk menolak pelayaran berbahaya dan tetap memperoleh hak ekonomi serta ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, hak menolak pelayaran melalui Selat Hormuz harus ditempatkan dalam kerangka <strong>preventive protection</strong>, bukan sekadar respons setelah korban jatuh. Perlindungan yang efektif bukan hanya membawa pulang pekerja setelah kapal diserang, tetapi mencegah pekerja ditempatkan dalam risiko yang sebenarnya dapat dihindari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tragedi dua pelaut Filipina tersebut akhirnya menyisakan pertanyaan penting bagi tata kelola pekerja migran global: <strong>berapa harga yang harus dibayar seorang pekerja untuk mengatakan “tidak” terhadap risiko kematian?</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika jawabannya adalah kehilangan pekerjaan, upah, tunjangan atau status kerja, maka hak tersebut belum sepenuhnya menjadi hak yang nyata.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelaut bukan sekadar awak kapal. Mereka adalah manusia dan pekerja yang mempunyai hak untuk pulang dalam keadaan hidup. Karena itu, ketika sebuah jalur pelayaran berubah menjadi kawasan perang atau berisiko tinggi, prinsip yang seharusnya berlaku sederhana: <strong>keuntungan pelayaran dapat ditunda, rute dapat dialihkan, tetapi kehidupan pekerja tidak dapat digantikan.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus M/V Sidr menjadi pengingat bahwa pelindungan pekerja migran harus bergerak dari sekadar <strong>mengevakuasi korban setelah bencana menjadi mencegah pekerja menjadi korban sejak awal</strong>. Dan dalam situasi seperti Selat Hormuz, hak untuk menolak pelayaran berbahaya tanpa kehilangan pekerjaan maupun hak ketenagakerjaan bukan hanya tuntutan politik, melainkan bagian dari prinsip mendasar bahwa <strong>tidak ada pekerjaan yang boleh meniadakan hak seseorang untuk mempertahankan hidupnya.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/dua-pelaut-filipina-tewas-dalam-serangan-kapal-tanker-di-selat-hormuz-hak-menolak-pelayaran-berisiko-disorot/">Dua Pelaut Filipina Tewas dalam Serangan Kapal Tanker di Selat Hormuz, Hak Menolak Pelayaran Berisiko Disorot</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/dua-pelaut-filipina-tewas-dalam-serangan-kapal-tanker-di-selat-hormuz-hak-menolak-pelayaran-berisiko-disorot/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQ9RkXuXfDMRUsvHc17vXgmyqSOupZyOun_ELnCHCjeRgXji23AIqDV_XA&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>31 WNI Diduga Dieksploitasi Perusahaan Kebersihan di Malaysia, Paspor Ditahan dan Gaji di Bawah RM1.500</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/31-wni-diduga-dieksploitasi-perusahaan-kebersihan-di-malaysia-paspor-ditahan-dan-gaji-di-bawah-rm1-500/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/31-wni-diduga-dieksploitasi-perusahaan-kebersihan-di-malaysia-paspor-ditahan-dan-gaji-di-bawah-rm1-500/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 22:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[perang]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[PMI di Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI Dideportasi dari Malaysia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=5565</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUALA LUMPUR — Di tengah upaya pemerintah Indonesia memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya di Malaysia, persoalan eksploitasi...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/31-wni-diduga-dieksploitasi-perusahaan-kebersihan-di-malaysia-paspor-ditahan-dan-gaji-di-bawah-rm1-500/">31 WNI Diduga Dieksploitasi Perusahaan Kebersihan di Malaysia, Paspor Ditahan dan Gaji di Bawah RM1.500</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>KUALA LUMPUR —</strong> Di tengah upaya pemerintah Indonesia memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya di Malaysia, persoalan eksploitasi terhadap warga negara Indonesia kembali mencuat. Sebanyak <strong>31 WNI</strong>, terdiri dari <strong>27 perempuan dan empat laki-laki</strong>, ditahan dalam operasi penguatkuasaan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) pada 2 September 2026 karena diduga bekerja tanpa dokumen atau pas yang sah sekaligus menjadi korban praktik eksploitasi sebuah perusahaan penyedia jasa kebersihan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Operasi tersebut menyasar sebuah perusahaan penyedia layanan pembersihan rumah yang terdaftar di kawasan Lembah Klang. Dalam operasi terpadu itu, JIM menahan total <strong>34 orang</strong>, yakni 31 WNI yang diduga bekerja sebagai pekerja kebersihan dan pengangkut serta tiga warga Malaysia yang disebut sebagai pemilik perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini menjadi perhatian karena penyelidikan awal JIM menemukan sejumlah dugaan praktik yang dapat mengarah pada eksploitasi tenaga kerja. Para pekerja disebut mengalami penahanan paspor, menerima upah di bawah <strong>RM1.500</strong>, menghadapi pemotongan gaji tanpa alasan yang wajar, dikenai denda dan penalti tanpa persetujuan, dipaksa bekerja lembur, serta pergerakannya dikendalikan oleh perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Pengarah Imigresen Malaysia Datuk Zakaria Shaaban mengatakan informasi yang diperoleh dalam penyelidikan juga menunjukkan perusahaan tersebut memiliki rekam jejak pekerja yang melarikan diri karena diduga tidak tahan terhadap kondisi eksploitasi yang mereka alami. Namun, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses penyelidikan dan harus dibuktikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Paspor Pekerja Diduga Ditahan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu aspek yang paling serius dalam kasus tersebut adalah dugaan pengambilan dan penyimpanan paspor pekerja oleh perusahaan. Dalam operasi itu, petugas juga menyita <strong>20 paspor milik individu lain</strong>, uang tunai sekitar <strong>RM9.400</strong>, serta sejumlah perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk membantu proses penyelidikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penahanan dokumen perjalanan dapat meningkatkan posisi rentan pekerja migran karena paspor merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk mobilitas, akses layanan, serta pembuktian identitas. Dalam situasi hubungan kerja yang tidak seimbang, penguasaan dokumen oleh pemberi kerja juga berpotensi memperbesar ketergantungan pekerja kepada perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa persoalan status keimigrasian dan persoalan eksploitasi tenaga kerja dapat terjadi secara bersamaan. Para pekerja diduga tidak memiliki dokumen atau pas kerja yang sah, tetapi pada saat yang sama mereka juga diduga menghadapi berbagai bentuk pelanggaran hak ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut menuntut penanganan yang tidak semata-mata berorientasi pada pelanggaran imigrasi, tetapi juga memastikan apakah para WNI yang ditahan merupakan korban eksploitasi, perdagangan orang, atau bentuk pelanggaran ketenagakerjaan lainnya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Upah di Bawah RM1.500 dan Dugaan Pemotongan Gaji</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan upah menjadi salah satu temuan penting dalam kasus ini. JIM menyebut para pekerja diduga menerima upah minimum di bawah <strong>RM1.500</strong>. Angka tersebut relevan karena Departemen Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia mencatat ketentuan mengenai gaji minimum RM1.500 telah berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain upah yang disebut berada di bawah ambang tersebut, para pekerja juga diduga mengalami pemotongan gaji tanpa alasan yang wajar serta dikenai denda dan penalti tanpa persetujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila temuan tersebut nantinya terbukti, persoalannya bukan hanya menyangkut pelanggaran administratif ketenagakerjaan. Praktik pemotongan gaji, denda sepihak, penahanan paspor, kerja lembur, dan pembatasan pergerakan secara bersamaan dapat menciptakan pola ketergantungan yang sangat rentan terhadap pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, proses hukum terhadap perusahaan perlu berjalan bersamaan dengan proses identifikasi korban. Pekerja migran yang ditemukan dalam situasi kerja tidak berdokumen tidak otomatis kehilangan haknya atas perlindungan sebagai manusia dan pekerja.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pemeriksaan Melibatkan Banyak Lembaga</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Operasi pada 2 September tersebut tidak hanya dilakukan oleh JIM. Penindakan melibatkan sejumlah lembaga Malaysia, antara lain unit pencegahan perdagangan orang dan penyelundupan migran berdasarkan <strong>ATIPSOM</strong>, unit pencegahan pencucian uang atau <strong>AMLA</strong>, JIM Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur dan Negeri Sembilan, National Financial Crime Centre (NFCC), Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM), Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia (LHDN), serta Suruhanjaya Syarikat Malaysia (SSM).</p>



<p class="wp-block-paragraph">JIM juga menyatakan sejumlah rekening milik individu dan perusahaan yang diduga terkait kegiatan ilegal telah dibekukan berdasarkan Seksyen 4(1) Akta Pencegahan Pengubahan Wang Haram, Pencegahan Pembiayaan Keganasan dan Hasil daripada Aktiviti Haram 2001 (Akta 613).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga pemilik perusahaan yang merupakan warga Malaysia turut ditahan dalam operasi tersebut. Seluruh individu yang ditahan kemudian ditempatkan di Depot Tahanan Imigresen KLIA untuk kepentingan penyelidikan dan tindakan hukum lebih lanjut.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Tantangan bagi Pelindungan PMI</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus 31 WNI tersebut muncul ketika pemerintah Indonesia sedang mendorong penguatan pelindungan PMI di Malaysia, termasuk memperluas perhatian negara kepada keluarga dan anak-anak pekerja migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi ini memperlihatkan bahwa pelindungan PMI tidak cukup hanya dilakukan melalui bantuan pendidikan, diplomasi, atau pelayanan administratif. Pelindungan juga harus mampu menjangkau pekerja yang berada dalam hubungan kerja rentan dan berpotensi menjadi korban eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Indonesia melalui perwakilan diplomatik dan kementerian terkait perlu memastikan bahwa 31 WNI tersebut mendapatkan akses terhadap bantuan hukum, penerjemah jika diperlukan, pemeriksaan kondisi kerja, serta mekanisme identifikasi korban. Terlebih, sebagian besar dari mereka adalah perempuan, sehingga pendekatan perlindungan harus memperhitungkan kerentanan spesifik yang mungkin mereka hadapi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, proses hukum Malaysia juga perlu membedakan secara jelas antara pihak yang diduga melakukan pelanggaran dan pekerja yang mungkin menjadi korban. Status tidak berdokumen tidak semestinya menutup kemungkinan bahwa seseorang sekaligus merupakan korban eksploitasi.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Jangan Sampai Korban Eksploitasi Dipandang Semata sebagai Pelanggar Imigrasi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi tata kelola migrasi tenaga kerja Indonesia. Ketika seorang pekerja migran ditemukan tanpa dokumen, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya <strong>“mengapa pekerja tersebut tidak memiliki dokumen?”</strong>, tetapi juga <strong>“siapa yang merekrut, siapa yang menguasai dokumennya, bagaimana kondisi kerjanya, dan apakah terdapat unsur pemaksaan atau eksploitasi?”</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan tersebut penting karena pekerja migran berada dalam posisi yang relatif rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan, terutama ketika proses perekrutan dilakukan melalui janji pekerjaan dan biaya tertentu ditanggung perusahaan. JIM sendiri menyebut perusahaan tersebut diduga merekrut warga Indonesia dengan menawarkan pekerjaan sebagai pekerja kebersihan serta menjanjikan sejumlah biaya perekrutan dan pengeluaran akan ditanggung perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, penegakan hukum harus diarahkan kepada aktor yang mengeksploitasi, bukan berhenti pada penindakan terhadap pekerja yang berada dalam posisi rentan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan kebijakan pelindungan PMI harus diukur dari kemampuan negara mencegah eksploitasi sejak proses perekrutan, memastikan kontrak dan kondisi kerja sesuai ketentuan, memberikan akses pengaduan, serta hadir ketika pekerja menghadapi persoalan hukum di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Negara hadir bukan hanya ketika PMI berangkat atau ketika anak mereka membutuhkan bantuan pendidikan. Negara juga harus hadir ketika seorang pekerja migran kehilangan paspor, menerima upah di bawah ketentuan, dipaksa bekerja lembur, atau berada dalam situasi yang diduga eksploitatif.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus 31 WNI di Malaysia kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Yang terpenting, proses tersebut harus mampu mengungkap secara terang siapa yang bertanggung jawab, memastikan hak para pekerja tetap terlindungi, dan memberikan keadilan apabila dugaan eksploitasi tersebut terbukti.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/31-wni-diduga-dieksploitasi-perusahaan-kebersihan-di-malaysia-paspor-ditahan-dan-gaji-di-bawah-rm1-500/">31 WNI Diduga Dieksploitasi Perusahaan Kebersihan di Malaysia, Paspor Ditahan dan Gaji di Bawah RM1.500</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/31-wni-diduga-dieksploitasi-perusahaan-kebersihan-di-malaysia-paspor-ditahan-dan-gaji-di-bawah-rm1-500/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://img.antaranews.com/cache/730x487/2024/11/24/tempImage6dZFYi.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
