<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tengah Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<atom:link href="https://suaramigrannusantara.org/tag/tengah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/tengah/</link>
	<description>Suara Migran, Suara Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 26 Oct 2026 02:57:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/02/cropped-WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10.04.27-1-32x32.png</url>
	<title>tengah Archives - suaramigrannusantara.org</title>
	<link>https://suaramigrannusantara.org/tag/tengah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ribuan Pekerja Migran Tinggalkan Surat, Gerakan “Gaon Chalo” Soroti Persoalan Upah dan Jam Kerja</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ribuan-pekerja-migran-tinggalkan-surat-gerakan-gaon-chalo-soroti-persoalan-upah-dan-jam-kerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Oct 2026 02:57:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[India]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8858</guid>

					<description><![CDATA[<p>SURAT – Ribuan pekerja migran di Surat, negara bagian Gujarat, India, dilaporkan bersiap meninggalkan kawasan industri tekstil tersebut untuk kembali...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ribuan-pekerja-migran-tinggalkan-surat-gerakan-gaon-chalo-soroti-persoalan-upah-dan-jam-kerja/">Ribuan Pekerja Migran Tinggalkan Surat, Gerakan “Gaon Chalo” Soroti Persoalan Upah dan Jam Kerja</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>SURAT</strong> – Ribuan pekerja migran di Surat, negara bagian Gujarat, India, dilaporkan bersiap meninggalkan kawasan industri tekstil tersebut untuk kembali ke desa asal mereka di Uttar Pradesh dan Bihar. Pergerakan yang dikenal sebagai <em>Gaon Chalo Abhiyan</em> atau “Gerakan Kembali ke Desa” itu berlangsung di tengah perselisihan mengenai jam kerja, upah, hak libur mingguan, serta dugaan pemecatan terhadap pekerja yang menyuarakan tuntutan perbaikan kondisi kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Laporan media India pada Oktober 2026 menyebutkan bahwa sejumlah pekerja mulai meninggalkan Surat menjelang perayaan Diwali dan Chhath Puja. Stasiun kereta dilaporkan dipadati pekerja yang hendak pulang ke daerah asal. Namun, jumlah keseluruhan pekerja yang telah meninggalkan kota tersebut belum dapat dipastikan secara independen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gerakan ini berkembang dari protes buruh sektor bordir dan tekstil yang menuntut pembatasan jam kerja menjadi delapan jam sehari, pemberian satu hari libur setiap minggu, serta perbaikan sistem pengupahan. Para pekerja mengeluhkan praktik kerja hingga 12 jam sehari dan kebijakan perusahaan yang dinilai membatasi hak mereka untuk beristirahat atau mengambil cuti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Surat merupakan salah satu pusat industri tekstil terbesar di India dan sangat bergantung pada tenaga kerja migran dari Bihar, Uttar Pradesh, Odisha, serta sejumlah negara bagian lainnya. Para pekerja migran mengisi berbagai posisi di pabrik tekstil, unit bordir, pengolahan kain, hingga industri pakaian jadi. Perselisihan ketenagakerjaan yang berlangsung di kota tersebut karena itu berpotensi berdampak terhadap kegiatan produksi industri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gerakan <em>Gaon Chalo Abhiyan</em> mulai menguat sejak pertengahan Agustus 2026, ketika ribuan pekerja bordir melakukan aksi mogok. Protes kemudian berlanjut melalui serangkaian perundingan antara perwakilan pekerja, pengusaha, dan Departemen Tenaga Kerja setempat. Namun, perbedaan pandangan mengenai durasi kerja, besaran upah, dan hak libur mingguan belum sepenuhnya terselesaikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut laporan <em>Down To Earth</em> pada 15 Oktober 2026, asosiasi industri Textile Embroidery Job Work Association of Surat (TEJAS) menawarkan skema kerja delapan jam dengan upah bulanan 14.300 rupee India. Sementara itu, pekerja yang bersedia menjalani 12 jam kerja ditawari upah 35.000 rupee per bulan. Tawaran tersebut menjadi bagian dari perdebatan antara pengusaha dan pekerja mengenai hubungan antara jam kerja, tingkat upah, serta hak istirahat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejumlah perwakilan buruh menilai persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan menawarkan pilihan jam kerja yang lebih pendek apabila penghasilan yang diterima tidak mencukupi kebutuhan hidup. Mereka juga menuntut agar keterampilan pekerja bordir dihargai secara layak dan hak libur mingguan diberikan tanpa ancaman pemotongan upah atau pemutusan hubungan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Malkhan Singh Verma, Presiden Sarvajanik Mazdoor Ekta Union di Surat, menyatakan bahwa pekerja bordir merupakan tenaga kerja terampil yang memiliki kontribusi langsung terhadap produksi industri tekstil. Ia menegaskan bahwa tuntutan pekerja mencakup pengakuan atas keterampilan, upah yang sepadan, dan kesempatan beristirahat secara teratur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perselisihan semakin memanas setelah muncul laporan mengenai penahanan pekerja yang hendak menggelar demonstrasi. Pada 15 Oktober 2026, puluhan pekerja dan aktivis dilaporkan hendak menyampaikan tuntutan di kantor kolektor distrik Surat. Menurut laporan <em>Scroll.in</em> pada 16 Oktober, sekitar 70 pekerja ditahan polisi karena aksi tersebut disebut tidak memperoleh izin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di kalangan pekerja dan organisasi buruh, tindakan aparat itu memunculkan kekhawatiran mengenai ruang untuk menyampaikan tuntutan ketenagakerjaan. Sementara itu, kepolisian menyatakan penahanan dilakukan karena demonstrasi tidak memperoleh izin yang diperlukan. Perbedaan keterangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan aksi buruh menjadi salah satu aspek penting dalam perkembangan konflik di Surat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perwakilan serikat pekerja juga menuduh adanya pemecatan terhadap ratusan pekerja yang terlibat dalam tuntutan libur mingguan dan perbaikan kondisi kerja. Angka yang disampaikan oleh perwakilan buruh berkisar antara 250 hingga 400 orang dalam laporan yang berbeda. Klaim tersebut belum dapat diperlakukan sebagai jumlah pemecatan yang telah terverifikasi secara independen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Tekstil India Giriraj Singh, yang mengunjungi Surat pada 9–10 Oktober 2026, meminta pekerja dan pengusaha menyelesaikan perselisihan melalui dialog. Ia menggambarkan pekerja dan pengusaha sebagai dua pihak yang saling membutuhkan dan mendorong keduanya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Singh juga membantah laporan mengenai eksodus massal pekerja dari Surat. Bantahan tersebut penting dicatat di tengah laporan media yang menyebut ribuan pekerja telah pulang dan klaim yang lebih besar mengenai jumlah pekerja yang meninggalkan kota. Sampai tersedia data resmi yang dapat diverifikasi, skala perpindahan pekerja tersebut masih perlu diperlakukan secara hati-hati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja migran, keputusan meninggalkan Surat tidak semata-mata berkaitan dengan momentum perayaan keagamaan. Perselisihan mengenai jam kerja, penghasilan, cuti, dan keamanan pekerjaan turut menjadi latar belakang gerakan tersebut. Kepulangan ke desa dapat menjadi pilihan ketika pekerja merasa tidak memiliki kepastian mengenai hak dan kondisi kerja mereka, meskipun keputusan itu juga dapat berarti kehilangan penghasilan dari pekerjaan di kawasan industri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan ini sekaligus menyoroti ketergantungan industri terhadap tenaga kerja migran yang berpindah dari daerah berkesempatan kerja terbatas menuju pusat-pusat produksi. Surat memperoleh manfaat ekonomi dari tenaga kerja tersebut, tetapi keberlanjutan industri juga berkaitan dengan kepastian upah, penerapan ketentuan ketenagakerjaan, dan hubungan industrial yang memberikan ruang bagi penyelesaian sengketa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perdebatan mengenai jam kerja di Gujarat turut menjadi perhatian setelah perubahan ketentuan ketenagakerjaan di tingkat negara bagian membuka ruang bagi pengaturan jam kerja harian hingga 12 jam dalam kondisi tertentu. Penerapannya tetap harus dibaca bersama persyaratan hukum yang berlaku dan ketentuan mengenai waktu istirahat serta lembur. Perselisihan di Surat memperlihatkan pentingnya memastikan bahwa fleksibilitas pengaturan kerja tidak menghilangkan perlindungan dasar bagi pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga Oktober 2026, belum ada kepastian bahwa tuntutan utama pekerja telah diselesaikan secara menyeluruh. Sementara proses perundingan dan perselisihan terus berlangsung, laporan kepulangan pekerja menjelang Diwali dan Chhath Puja menjadi pengingat bahwa persoalan ketenagakerjaan dapat memengaruhi kehidupan pekerja, mobilitas tenaga kerja, dan kelangsungan produksi industri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perkembangan <em>Gaon Chalo Abhiyan</em> kini menjadi perhatian dalam perdebatan mengenai keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan pekerja migran. Besarnya jumlah pekerja yang bergantung pada sektor tekstil membuat penyelesaian perselisihan ini tidak hanya penting bagi para buruh, tetapi juga bagi pengusaha dan pemerintah yang berkepentingan menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi di Surat.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/ribuan-pekerja-migran-tinggalkan-surat-gerakan-gaon-chalo-soroti-persoalan-upah-dan-jam-kerja/">Ribuan Pekerja Migran Tinggalkan Surat, Gerakan “Gaon Chalo” Soroti Persoalan Upah dan Jam Kerja</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSn4IkURq0cVhMmLBwIcaZTAZH23c_Qn_ay1Vt4S84MMOACl6t9PjZPAinq&#038;s=10" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Migran Tetap Menyeberangi Selat Bab al-Mandeb demi Mencari Pekerjaan di Yaman dan Negara Teluk</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/migran-tetap-menyeberangi-selat-bab-al-mandeb-demi-mencari-pekerjaan-di-yaman-dan-negara-teluk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2026 22:07:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[perdagangan orang]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Timur Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Yaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8402</guid>

					<description><![CDATA[<p>YAMAN – Migran dari kawasan Tanduk Afrika masih mempertaruhkan nyawa dengan menyeberangi Selat Bab al-Mandeb menuju Yaman untuk mencari pekerjaan...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/migran-tetap-menyeberangi-selat-bab-al-mandeb-demi-mencari-pekerjaan-di-yaman-dan-negara-teluk/">Migran Tetap Menyeberangi Selat Bab al-Mandeb demi Mencari Pekerjaan di Yaman dan Negara Teluk</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>YAMAN</strong> – Migran dari kawasan Tanduk Afrika masih mempertaruhkan nyawa dengan menyeberangi Selat Bab al-Mandeb menuju Yaman untuk mencari pekerjaan dan peluang hidup yang lebih baik. Sebagian migran menjadikan Yaman sebagai tujuan, sementara yang lain berharap dapat melanjutkan perjalanan menuju negara-negara Teluk yang dinilai menawarkan kesempatan kerja lebih besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Laporan Al Jazeera pada 15 Oktober 2026 menyoroti bahwa perjalanan berbahaya tersebut tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang melarikan diri dari konflik, tetapi juga oleh mereka yang menghadapi keterbatasan ekonomi dan ingin memperoleh penghasilan di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selat Bab al-Mandeb memisahkan kawasan Tanduk Afrika dari Yaman. Jalur laut ini menjadi salah satu rute migrasi yang digunakan warga Ethiopia dan negara-negara Afrika lainnya untuk memasuki Semenanjung Arab. Meskipun perjalanan tersebut memiliki risiko tinggi, harapan mendapatkan pekerjaan tetap mendorong sebagian migran untuk menempuhnya.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Tragedi Laut Menggambarkan Risiko Perjalanan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Bahaya rute tersebut kembali menjadi perhatian setelah sebuah kapal yang membawa ratusan orang dari Djibouti menuju Yaman dilaporkan terbalik pada malam 8 hingga 9 Oktober 2026. Laporan mengenai kecelakaan itu menunjukkan besarnya risiko yang dihadapi migran ketika melakukan penyeberangan menggunakan kapal yang tidak aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Risiko perjalanan tidak terbatas pada kecelakaan laut. Para migran juga dapat menghadapi penyelundupan manusia, kekerasan, eksploitasi, penahanan, serta kehilangan uang dan dokumen selama perjalanan. Mereka yang selamat pun belum tentu dapat mencapai tujuan atau memperoleh pekerjaan seperti yang diharapkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tragedi tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan mencari penghidupan dapat mendorong seseorang mengambil risiko besar, terutama ketika kesempatan kerja di negara asal terbatas dan jalur migrasi yang aman sulit dijangkau.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kedatangan Migran ke Yaman Terus Berlanjut</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Arus migrasi menuju Yaman berlangsung di tengah situasi keamanan negara tersebut yang masih rapuh akibat konflik berkepanjangan. Kondisi ini menciptakan situasi yang kontras. Sebagian warga Yaman terpaksa meninggalkan tempat tinggal untuk menyelamatkan diri, sedangkan migran dari negara lain justru memasuki wilayah tersebut dengan harapan memperoleh pekerjaan atau menjadikannya sebagai jalur transit menuju negara-negara Teluk.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi sebagian migran, Yaman bukan tujuan akhir. Mereka berharap dapat melanjutkan perjalanan ke negara lain untuk bekerja dan mengirimkan penghasilan kepada keluarga di kampung halaman. Namun, konflik dan keterbatasan akses terhadap pekerjaan dapat membuat rencana tersebut tidak berjalan sesuai harapan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Migran yang terdampar berisiko kehabisan biaya, kehilangan akses terhadap kebutuhan dasar, serta tidak memiliki dokumen atau sarana untuk melanjutkan perjalanan dan kembali ke negara asal.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Harapan Mendapatkan Pekerjaan Berhadapan dengan Eksploitasi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Keinginan memperbaiki kondisi ekonomi menjadi salah satu faktor yang mendorong migran menempuh perjalanan berbahaya. Akan tetapi, ketergantungan terhadap perantara ilegal dapat meningkatkan risiko eksploitasi, kekerasan, pemerasan, dan perdagangan orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan migrasi tidak cukup ditangani melalui pengawasan perbatasan atau operasi penyelamatan setelah kecelakaan terjadi. Perlindungan juga perlu mencakup pencegahan penyelundupan manusia, akses terhadap bantuan kemanusiaan, serta penyediaan informasi yang akurat mengenai risiko dan pilihan migrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Upaya perlindungan perlu memperhatikan kondisi para migran secara menyeluruh, termasuk kebutuhan keselamatan, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan pemulangan sukarela yang aman bagi mereka yang ingin kembali ke negara asal.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Perlunya Jalur Migrasi yang Aman</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Organisasi kemanusiaan dan lembaga internasional mendorong kerja sama antarnegara untuk menekan penyelundupan manusia, memperkuat operasi pencarian dan penyelamatan, serta menyediakan jalur migrasi yang aman dan teratur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jalur migrasi yang aman menjadi penting karena dorongan untuk mencari pekerjaan tidak serta-merta hilang ketika pengawasan perbatasan diperketat. Tanpa pilihan yang terjangkau dan legal, sebagian orang dapat terus bergantung pada jaringan penyelundupan dan kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus migrasi melalui Selat Bab al-Mandeb memperlihatkan hubungan erat antara tekanan ekonomi, konflik, dan migrasi tidak teratur. Selama kebutuhan mencari pekerjaan tetap tinggi sementara akses terhadap migrasi yang aman terbatas, perjalanan berbahaya menuju Yaman dan negara-negara Teluk akan tetap menjadi tantangan kemanusiaan yang membutuhkan penanganan lintas negara.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/migran-tetap-menyeberangi-selat-bab-al-mandeb-demi-mencari-pekerjaan-di-yaman-dan-negara-teluk/">Migran Tetap Menyeberangi Selat Bab al-Mandeb demi Mencari Pekerjaan di Yaman dan Negara Teluk</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2026/03/29/peta-selat-bab-el-mandeb-1774783065743_169.jpeg?w=600&#038;q=90" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>AS: Data Federal Ungkap 4,5 Juta Migran Menyebar ke Kota-Kota Kecil, Pola Permukiman Berubah</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/as-data-federal-ungkap-45-juta-migran-menyebar-ke-kota-kota-kecil-pola-permukiman-berubah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2026 22:51:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[amerika]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8337</guid>

					<description><![CDATA[<p>WASHINGTON Perubahan pola migrasi di Amerika Serikat semakin terlihat setelah jutaan migran yang dilepas otoritas perbatasan menetapkan tujuan awal di...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/as-data-federal-ungkap-45-juta-migran-menyebar-ke-kota-kota-kecil-pola-permukiman-berubah/">AS: Data Federal Ungkap 4,5 Juta Migran Menyebar ke Kota-Kota Kecil, Pola Permukiman Berubah</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>WASHINGTON</strong> Perubahan pola migrasi di Amerika Serikat semakin terlihat setelah jutaan migran yang dilepas otoritas perbatasan menetapkan tujuan awal di berbagai wilayah, termasuk kota-kota kecil yang sebelumnya tidak dikenal sebagai pusat utama imigrasi. Analisis data federal oleh Associated Press (AP) mengungkap bahwa sekitar 4,5 juta migran yang dilepas setelah melintasi perbatasan Amerika Serikat dan Meksiko pada Oktober 2018 hingga Juli 2025 berasal dari lebih dari 150 negara dan tersebar ke berbagai komunitas di seluruh negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam laporan yang dipublikasikan pada 17 September 2026, AP menggunakan data yang diperoleh dari U.S. Customs and Border Protection (CBP) melalui permintaan berdasarkan Freedom of Information Act. Data tersebut mencakup informasi mengenai kewarganegaraan, usia, jenis kelamin, waktu penanganan di perbatasan, serta kode pos tujuan yang dilaporkan oleh migran setelah dilepas ke wilayah Amerika Serikat. Data itu memberikan gambaran terperinci mengenai tujuan awal para migran setelah memasuki negara tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Temuan AP menunjukkan bahwa migrasi tidak hanya terkonsentrasi di pusat-pusat imigrasi tradisional seperti New York dan Miami. Sejumlah kota kecil dan kawasan industri di wilayah Midwest serta bagian selatan Amerika Serikat turut menjadi tujuan pendatang baru. Kota seperti Elkhart di Indiana, Knoxville di Tennessee, dan Dodge City di Kansas mengalami perubahan demografis seiring kedatangan migran dari berbagai negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan tersebut berkaitan dengan sejumlah pertimbangan ekonomi dan sosial. Sebagian migran memilih kota yang menawarkan peluang kerja, biaya tempat tinggal yang lebih terjangkau, lalu lintas yang tidak terlalu padat, serta keberadaan komunitas senegara yang dapat membantu proses adaptasi. Kota-kota dengan basis industri atau sektor jasa yang membutuhkan tenaga kerja juga menjadi pilihan bagi pendatang yang berusaha membangun kehidupan setelah dilepas dari penanganan otoritas perbatasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, Florida tetap menjadi negara bagian tujuan paling populer secara keseluruhan dalam analisis tersebut. Pola tujuan berbeda menurut kewarganegaraan. Sebagian besar migran asal Kuba memilih berbagai wilayah di Florida, sedangkan kelompok lain menyebar ke kota-kota di Kentucky, Nebraska, Texas, Colorado, dan sejumlah negara bagian lainnya. Migran Venezuela, misalnya, tidak hanya menuju Miami, tetapi juga memilih kawasan metropolitan yang lebih kecil, termasuk di sekitar Salt Lake City.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberagaman asal migran juga menjadi salah satu temuan utama. Jika gelombang migrasi pada periode sebelumnya didominasi warga Meksiko dan negara-negara Amerika Tengah, periode yang dianalisis menunjukkan kedatangan warga dari berbagai kawasan dunia, termasuk India, Ekuador, Ghana, Uzbekistan, dan China. Dalam satu tahun, petugas perbatasan bahkan menangani migran dari 174 negara, menggambarkan semakin beragamnya jalur dan latar belakang migrasi ke Amerika Serikat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">New York dan Los Angeles tetap menjadi tujuan penting bagi migran China. Sementara itu, wilayah metropolitan Cincinnati menerima pendatang dari sejumlah negara di Afrika Barat, Asia Tengah, dan Asia Selatan. Penyebaran ini memperlihatkan bahwa pola migrasi semakin dipengaruhi oleh jaringan sosial, informasi yang beredar melalui media digital, peluang kerja, dan keberadaan komunitas pendukung di luar pusat imigrasi tradisional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Analisis AP juga menemukan perubahan komposisi demografis. Hampir enam dari setiap sepuluh migran yang tercatat dalam data tersebut merupakan perempuan dan anak-anak. Temuan ini berbeda dari sejumlah periode migrasi sebelumnya yang lebih didominasi laki-laki dewasa. Perubahan komposisi tersebut membawa kebutuhan baru bagi komunitas penerima, termasuk akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, tempat tinggal, dukungan sosial, dan proses penanganan perkara imigrasi bagi keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, data tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Kode pos yang dianalisis menunjukkan alamat tujuan yang dilaporkan sendiri oleh migran ketika diproses oleh otoritas perbatasan, bukan bukti bahwa seluruh orang benar-benar tiba atau terus menetap di alamat tersebut. Sebagian migran mungkin berpindah ke wilayah lain, meninggalkan Amerika Serikat, atau mengalami pemindahan maupun deportasi. AP juga mengecualikan catatan tertentu yang tidak memiliki kode pos tujuan dan kemungkinan duplikasi, sehingga angka 4,5 juta merupakan hasil analisis atas catatan yang memenuhi kriteria pengolahan data tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyebaran migran ke kota-kota kecil turut memunculkan tantangan bagi pemerintah daerah. Wilayah yang sebelumnya memiliki pengalaman terbatas dalam menangani kedatangan penduduk baru perlu menyesuaikan layanan publik, kapasitas sekolah, fasilitas kesehatan, perumahan, dan sistem dukungan masyarakat. Pada saat yang sama, kedatangan penduduk baru dapat membantu memenuhi kebutuhan tenaga kerja dan menopang kegiatan ekonomi lokal apabila proses integrasi berjalan baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dampak migrasi juga tidak seragam di seluruh wilayah. Kota yang memiliki jaringan komunitas migran dan peluang kerja dapat lebih mudah menarik pendatang, sementara daerah lain mungkin menghadapi keterbatasan layanan atau sumber daya untuk memenuhi kebutuhan tambahan. Karena itu, perubahan demografis perlu dinilai berdasarkan kondisi masing-masing wilayah, bukan semata-mata dari jumlah migran yang tercatat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data tersebut juga menunjukkan bahwa penempatan awal migran dan kebijakan penegakan imigrasi dapat menghasilkan dampak yang berbeda antarwilayah. AP mencatat bahwa sejumlah pusat migrasi seperti Miami dan New York menjadi sasaran penindakan imigrasi yang lebih intensif, sementara beberapa kawasan lain yang juga menerima banyak pendatang mendapat perhatian penegakan yang relatif lebih terbatas. Perbedaan ini menunjukkan bahwa pengalaman migran setelah memasuki Amerika Serikat tidak selalu sama, meskipun mereka berada dalam kelompok yang tercatat dalam analisis federal tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pembuat kebijakan, temuan ini menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi antara pemerintah federal dan pemerintah daerah. Pengelolaan migrasi tidak hanya berkaitan dengan pengawasan perbatasan dan proses hukum, tetapi juga dengan kemampuan komunitas menerima penduduk baru, memastikan kepatuhan terhadap prosedur imigrasi, dan menyediakan layanan dasar sesuai kebutuhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan pola permukiman ini memperlihatkan bahwa migrasi di Amerika Serikat semakin membentuk lanskap sosial dan ekonomi di luar kota-kota besar yang selama ini dikenal sebagai pintu masuk utama pendatang. Meski data tujuan awal tidak dapat memastikan tempat tinggal setiap migran saat ini, temuan AP memberikan gambaran penting mengenai luasnya penyebaran pendatang dan tantangan yang dihadapi berbagai komunitas. Keberhasilan pengelolaan migrasi pada akhirnya akan bergantung pada kemampuan pemerintah menyeimbangkan penegakan aturan, kepastian proses hukum, kebutuhan ekonomi, dan akses terhadap layanan dasar.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/as-data-federal-ungkap-45-juta-migran-menyebar-ke-kota-kota-kecil-pola-permukiman-berubah/">AS: Data Federal Ungkap 4,5 Juta Migran Menyebar ke Kota-Kota Kecil, Pola Permukiman Berubah</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://image.idnresearchinstitute.com/post/20260707/warga-kota_7f779c74-779a-4810-a7c2-6a3373453276.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Malaysia Naikkan Upah Minimum Jadi RM2.000, Sekitar 400.000 Pekerja Nepal Berpotensi Diuntungkan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/malaysia-naikkan-upah-minimum-jadi-rm2-000-sekitar-400-000-pekerja-nepal-berpotensi-diuntungkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2026 22:14:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=8309</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUALA LUMPUR &#8211; Pemerintah Malaysia menetapkan kenaikan upah minimum bulanan dari RM1.700 menjadi RM2.000 mulai Juni 2027. Kebijakan tersebut menjadi...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/malaysia-naikkan-upah-minimum-jadi-rm2-000-sekitar-400-000-pekerja-nepal-berpotensi-diuntungkan/">Malaysia Naikkan Upah Minimum Jadi RM2.000, Sekitar 400.000 Pekerja Nepal Berpotensi Diuntungkan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>KUALA LUMPUR</strong> &#8211;  Pemerintah Malaysia menetapkan kenaikan upah minimum bulanan dari RM1.700 menjadi RM2.000 mulai Juni 2027. Kebijakan tersebut menjadi perhatian sekitar 400.000 pekerja migran asal Nepal yang bekerja di Malaysia, sekaligus memunculkan perdebatan mengenai kemampuan perusahaan menanggung kenaikan biaya tenaga kerja dan efektivitas kebijakan upah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">The Kathmandu Post sebelumnya melaporkan pada 28 September 2026 bahwa pemerintah Malaysia sedang mempertimbangkan kenaikan upah minimum menjelang penyusunan anggaran 2027. Perdebatan berlanjut pada akhir September, ketika pemerintah, serikat pekerja, dan kalangan usaha membahas besaran kenaikan serta pihak yang seharusnya menanggung biaya tambahan. Perdana Menteri Anwar Ibrahim kemudian mengumumkan kenaikan menjadi RM2.000 saat menyampaikan anggaran 2027 pada 9 Oktober 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kenaikan tersebut berarti upah minimum bulanan bertambah RM300 atau sekitar 17,6 persen dibandingkan tarif saat ini sebesar RM1.700. Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu pekerja menghadapi peningkatan biaya hidup dan memperbaiki hubungan antara pertumbuhan produktivitas dengan perkembangan upah. Namun, penerapannya tidak langsung berlaku bagi seluruh perusahaan karena usaha mikro, kecil, dan menengah dengan omzet tahunan di bawah RM50 juta memperoleh pengecualian dari penerapan segera kebijakan baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Malaysia telah menerapkan kebijakan upah minimum sejak 2013, ketika tarif bulanan ditetapkan sebesar RM900. Nilainya kemudian meningkat menjadi RM1.000 pada 2016, RM1.100 pada 2019, RM1.200 pada 2020, RM1.500 pada 2022, dan RM1.700 pada 2025. Kenaikan menjadi RM2.000 pada Juni 2027 akan menjadi tahap berikutnya dalam penyesuaian standar upah minimum nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu aspek penting dari kebijakan ini adalah penerapannya terhadap pekerja lokal maupun pekerja asing. Ketentuan upah minimum Malaysia tidak membedakan kewarganegaraan dalam pemenuhan upah pokok minimum bagi pekerja yang tercakup dalam aturan tersebut. Dengan demikian, pekerja migran asal Nepal, Bangladesh, Indonesia, India, dan negara lainnya yang memenuhi ketentuan berhak memperoleh upah minimum sesuai tarif yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi sekitar 400.000 warga Nepal yang bekerja di Malaysia, kenaikan tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan dan kemampuan mengirim uang kepada keluarga di negara asal. Pekerja Nepal tersebar di sejumlah sektor, termasuk manufaktur, konstruksi, jasa, dan pekerjaan lain yang memerlukan tenaga kerja asing. Kiriman uang dari pekerja migran juga menjadi sumber pendapatan penting bagi rumah tangga di Nepal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, kenaikan upah minimum tidak otomatis berarti seluruh pekerja akan mengalami peningkatan pendapatan bersih dalam jumlah yang sama. Dampaknya bergantung pada sektor pekerjaan, status perusahaan, jumlah jam kerja, potongan yang sah, biaya hidup, serta kepatuhan pemberi kerja terhadap ketentuan pengupahan. Pengecualian bagi sebagian usaha kecil dan menengah juga berarti bahwa waktu penerapan tarif baru dapat berbeda menurut kategori perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perdebatan mengenai kenaikan upah telah memperlihatkan perbedaan pandangan antara pemerintah, serikat pekerja, dan kalangan usaha. Malaysian Trades Union Congress mendorong upah minimum sebesar RM3.100 per bulan, lebih tinggi daripada angka RM2.000 yang akhirnya diumumkan. Serikat pekerja menilai upah perlu mencerminkan kebutuhan hidup dan perkembangan ekonomi, sedangkan kelompok usaha mengingatkan bahwa kenaikan terlalu besar tanpa peningkatan produktivitas dapat membebani perusahaan, terutama usaha kecil yang memiliki margin keuntungan terbatas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Pembangunan Usahawan dan Koperasi Malaysia Steven Sim sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah perlu membantu usaha kecil dan menengah meningkatkan produktivitas, memberikan pelatihan, serta berinvestasi dalam teknologi dan digitalisasi. Skema subsidi upah juga dipandang sebagai salah satu instrumen yang dapat membantu perusahaan menyesuaikan diri ketika standar upah meningkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Ekonomi Akmal Nasrullah Mohd Nasir menekankan pentingnya mempertimbangkan kapasitas usaha dan peningkatan produktivitas dalam merumuskan kebijakan upah. Pemerintah menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pendapatan pekerja dan keberlanjutan kegiatan usaha. Kebijakan upah yang efektif memerlukan pengawasan, peningkatan keterampilan, dan strategi produktivitas agar kenaikan pendapatan tidak hanya menjadi perubahan angka di atas kertas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pekerja migran Nepal, persoalan upah juga berkaitan dengan biaya perekrutan dan mekanisme penempatan. Pekerja yang harus membayar biaya tinggi untuk memperoleh pekerjaan berpotensi menggunakan sebagian besar pendapatannya untuk melunasi utang. Dalam kondisi demikian, kenaikan upah pokok dapat membantu, tetapi manfaat akhirnya tetap dipengaruhi oleh besarnya biaya yang telah dikeluarkan, kepastian pembayaran upah, kondisi kerja, dan akses terhadap perlindungan sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perhatian terhadap hak pekerja migran semakin relevan di tengah ketegangan hubungan ketenagakerjaan antara Nepal dan Malaysia mengenai mekanisme perekrutan. Pada Oktober 2026, Malaysia menegaskan akan mempertahankan sistem yang membatasi perekrutan pekerja Nepal melalui 25 agen utama dan 250 subagen yang telah ditentukan. Nepal mempersoalkan pembatasan tersebut dan meminta agar seluruh agen berlisensi dapat berpartisipasi secara adil. Perselisihan ini menyebabkan perekrutan pekerja baru dari Nepal menghadapi ketidakpastian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dua perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan upah dan tata kelola perekrutan perlu berjalan beriringan. Kenaikan upah dapat memperbaiki standar pendapatan pekerja yang sudah bekerja, tetapi tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan biaya penempatan, transparansi kontrak, ketergantungan terhadap perantara, maupun akses terhadap mekanisme pengaduan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengalaman Nepal juga relevan bagi Indonesia sebagai salah satu negara asal pekerja migran di Malaysia. Perlindungan pekerja perlu mencakup kepastian upah, informasi kontrak yang dapat diverifikasi, biaya penempatan yang transparan, jaminan keselamatan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang dapat diakses tanpa hambatan berlebihan. Pengawasan perlu memastikan bahwa hak yang tercantum dalam peraturan benar-benar diterapkan di tempat kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kenaikan upah minimum Malaysia menjadi RM2.000 mulai Juni 2027 merupakan perkembangan penting bagi pekerja berpenghasilan rendah, termasuk pekerja migran Nepal. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup dinilai dari besarnya kenaikan nominal. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah pekerja menerima upah sesuai ketentuan, mampu memenuhi kebutuhan hidup, memperoleh perlindungan sosial, dan tidak kehilangan sebagian besar pendapatannya akibat biaya perekrutan atau praktik kerja yang merugikan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/malaysia-naikkan-upah-minimum-jadi-rm2-000-sekitar-400-000-pekerja-nepal-berpotensi-diuntungkan/">Malaysia Naikkan Upah Minimum Jadi RM2.000, Sekitar 400.000 Pekerja Nepal Berpotensi Diuntungkan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/10/06/WhatsApp-Image-2026-10-06-at-2.23.13-PM.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SPPI Kecam Keras Penganiayaan ABK KM Maulana 23, Dorong Penegakan Hukum dan Perlindungan Pekerja Perikanan</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/sppi-kecam-keras-penganiayaan-abk-km-maulana-23-dorong-penegakan-hukum-dan-perlindungan-pekerja-perikanan/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/sppi-kecam-keras-penganiayaan-abk-km-maulana-23-dorong-penegakan-hukum-dan-perlindungan-pekerja-perikanan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2026 00:25:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayaran]]></category>
		<category><![CDATA[Perikanan]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[SPPI]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7575</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) mengecam keras dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) KM...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/sppi-kecam-keras-penganiayaan-abk-km-maulana-23-dorong-penegakan-hukum-dan-perlindungan-pekerja-perikanan/">SPPI Kecam Keras Penganiayaan ABK KM Maulana 23, Dorong Penegakan Hukum dan Perlindungan Pekerja Perikanan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> – Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) mengecam keras dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23 yang beroperasi di perairan Laut Aru dan Arafura, Maluku. Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap ABK, termasuk seorang korban yang dimasukkan ke dalam tong berisi air dan mengalami pemukulan. Peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan internal di atas kapal, karena menyangkut keselamatan, martabat, hak asasi dan perlindungan pekerja perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) telah mengamankan KM Maulana 23 bersama 28 awak kapal untuk pemeriksaan lebih lanjut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), <strong>Achdiyanto Ilyas Pangestu</strong>, menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, intimidasi, kerja paksa maupun bentuk eksploitasi terhadap pekerja di sektor perikanan. Menurut SPPI, pekerja perikanan memiliki hak yang sama untuk memperoleh lingkungan kerja yang aman, perlakuan manusiawi, kepastian hukum dan perlindungan dari tindakan kekerasan. Pernyataan tersebut menjadi penting karena pekerjaan di atas kapal memiliki karakteristik khusus, yakni pekerja berada dalam ruang kerja yang relatif tertutup, jauh dari keluarga, dan sangat bergantung pada struktur komando kapal selama berada di laut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami mengutuk keras kekerasan dan dugaan perbudakan yang dialami para ABK KM Maulana 23. Setiap pekerja perikanan berhak atas jaminan keselamatan, perlindungan hukum, dan perlakuan yang bermartabat saat mencari nafkah di laut. Praktik-praktik intimidasi demi mengejar target tangkapan tidak boleh lagi terjadi di industri perikanan kita,” tegas Achdiyanto sebagaimana disampaikan SPPI dalam pernyataannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dugaan kekerasan tersebut semakin serius karena berdasarkan pemeriksaan awal Ditjen PSDKP, terdapat dugaan aturan internal di kapal yang mengaitkan jumlah hasil tangkapan cumi dengan tindakan kekerasan terhadap ABK. Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono mengungkapkan bahwa terdapat dugaan ABK mengalami kekerasan apabila hasil tangkapan pancing cumi dalam satu hari atau satu malam kurang dari dua kilogram. Informasi tersebut masih merupakan bagian dari pemeriksaan dan penyidikan sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat tetap harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks hukum, prinsip kehati-hatian tetap diperlukan. Dugaan penganiayaan tidak boleh langsung disamakan dengan kesimpulan bahwa seluruh awak kapal bersalah. Polisi masih melakukan pendalaman mengenai peran masing-masing orang yang berada di kapal. Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 5 Oktober 2026 menyatakan telah memeriksa 24 kru yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari jumlah itu, 19 orang berpotensi menjadi tersangka, sedangkan lima orang masih berstatus sebagai saksi. Polisi juga menyatakan fokus terhadap kondisi fisik dan psikologis korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengamanan kapal. Polres Kepulauan Aru juga telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Pada 5 Oktober, penyidik menyatakan telah memeriksa 28 orang, termasuk korban, untuk mendalami laporan dugaan penganiayaan terhadap empat ABK. Langkah tersebut penting untuk memastikan pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan peran masing-masing pihak, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SPPI pada saat yang sama menyampaikan apresiasi kepada Ditjen PSDKP KKP dan Polri atas respons cepat terhadap dugaan kekerasan tersebut. Tim patroli KP Hiu 14 Ditjen PSDKP bergerak setelah memperoleh informasi mengenai video dugaan penganiayaan dan berhasil menghentikan KM Maulana 23 pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 14.30 WIT ketika kapal beroperasi di Laut Aru, WPPNRI 718. Kapal berbobot 89 GT tersebut kemudian dibawa ke Wilayah Kerja PSDKP Dobo bersama para awak untuk menjalani pemeriksaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KKP juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan penangkapan ikan, alat penangkapan ikan dan hasil tangkapan. Pemeriksaan awal menemukan sekitar satu ton cumi di kapal tersebut. KKP menyatakan izin operasional KM Maulana 23 ditangguhkan selama proses pemeriksaan, dan Dirjen PSDKP menyampaikan bahwa perizinan kapal akan dicabut sebagai konsekuensi atas dugaan pelanggaran yang ditemukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi SPPI, langkah tersebut penting karena perlindungan pekerja perikanan tidak dapat dipisahkan dari pengawasan terhadap tata kelola kapal. Kapal bukan hanya sarana produksi untuk menangkap ikan atau cumi, tetapi juga merupakan tempat kerja bagi manusia. Ketika struktur kerja di atas kapal digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap pekerja, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut hubungan antara nakhoda dan ABK, tetapi masuk ke dalam ranah perlindungan tenaga kerja dan penegakan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karakter pekerjaan di laut memang memiliki disiplin dan hierarki yang berbeda dengan pekerjaan di darat. Nakhoda memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan kapal dan awak, tetapi kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas. Perintah kerja tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan fisik, penghinaan, ancaman atau tindakan lain yang merendahkan martabat pekerja. Target produksi juga tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan penganiayaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, kasus KM Maulana 23 seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja di kapal perikanan Indonesia. Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap izin penangkapan ikan, alat tangkap dan hasil tangkapan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kapal memenuhi standar keselamatan kerja, memiliki mekanisme pengaduan bagi ABK dan menjalankan hubungan kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan perlindungan awak kapal perikanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut semakin penting karena pekerja perikanan memiliki kerentanan yang khas. Mereka dapat bekerja berhari-hari atau berbulan-bulan di laut dengan akses terbatas terhadap dunia luar. Ketika terjadi kekerasan, korban tidak selalu memiliki kesempatan untuk meninggalkan tempat kerja atau mencari pertolongan secara langsung. Dalam situasi seperti itu, mekanisme pengawasan eksternal menjadi sangat penting.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini juga menunjukkan pentingnya saluran pelaporan yang mudah diakses. Dugaan kekerasan KM Maulana 23 menjadi perhatian aparat setelah informasi dan rekaman beredar di media sosial. KKP sendiri menyatakan masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan PSDKP. Respons terhadap informasi tersebut kemudian berujung pada pelacakan kapal melalui sistem pemantauan dan pengerahan kapal patroli.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SPPI mengajak masyarakat, keluarga pekerja, organisasi pekerja dan sesama awak kapal agar tidak takut melaporkan apabila menemukan kekerasan atau eksploitasi di sektor perikanan. Keberanian melapor dapat menjadi langkah awal untuk menyelamatkan korban sekaligus mencegah kekerasan yang sama berulang terhadap pekerja lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, sistem pelaporan harus dibangun sedemikian rupa sehingga korban tidak justru menghadapi risiko baru setelah melapor. Identitas pelapor perlu dilindungi, korban harus mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis, sementara proses pemeriksaan harus menjamin keamanan korban dari intimidasi atau tindakan balasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SPPI menyatakan kesediaannya memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarga yang membutuhkan. Pendampingan tersebut penting agar pekerja tidak menghadapi proses hukum sendirian, terutama ketika berhadapan dengan persoalan yang melibatkan struktur perusahaan, pemilik kapal atau pihak lain yang memiliki posisi ekonomi lebih kuat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks dugaan TPPO, aparat juga perlu memastikan apakah terdapat unsur perekrutan, pengiriman atau penerimaan pekerja yang disertai cara-cara tertentu untuk tujuan eksploitasi. Polri menyatakan tengah mendalami unsur TPPO dalam perkara tersebut. Dengan demikian, penyidikan tidak hanya perlu melihat tindakan kekerasan secara individual, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pola eksploitasi yang lebih luas apabila bukti mengarah ke sana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penting untuk membedakan antara dugaan penganiayaan, eksploitasi dan TPPO. Tidak setiap kasus kekerasan otomatis merupakan TPPO. Unsur pidana masing-masing harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, dugaan adanya eksploitasi pekerja di kapal harus menjadi alasan bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses perekrutan, kontrak kerja, pengupahan, jam kerja, kondisi kerja dan hubungan antara pekerja dengan perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, perusahaan pemilik atau pengelola kapal juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengetahui, membiarkan, memerintahkan atau memperoleh keuntungan dari tindakan yang melanggar hukum. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila ditemukan adanya keterlibatan atau kelalaian pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SPPI karena itu mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus dimintai pertanggungjawaban. Tetapi pada saat yang sama, orang yang tidak terbukti terlibat harus tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Prinsip tersebut penting agar penegakan hukum tidak berubah menjadi penghakiman berdasarkan tekanan publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang tidak kalah penting adalah pemulihan korban. Polisi telah menyampaikan bahwa kondisi empat korban menjadi perhatian dan mereka memperoleh perawatan. Korban juga dilaporkan mulai dapat berkomunikasi dengan keluarga. Setelah proses pemeriksaan selesai, kepolisian menyatakan akan memfokuskan pemulangan korban ke Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemulihan tidak boleh berhenti pada pemulangan fisik. Korban dugaan kekerasan di tempat kerja membutuhkan pemeriksaan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan hukum dan kepastian mengenai hak-hak ketenagakerjaannya. Jika terdapat upah yang belum dibayarkan atau hak lain yang belum dipenuhi, pemerintah perlu memastikan penyelesaiannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus KM Maulana 23 juga harus menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan perikanan secara keseluruhan. Sistem target produksi tidak boleh dibangun dengan kekerasan. Produktivitas harus dicapai melalui manajemen kerja, teknologi, pelatihan, keselamatan dan sistem insentif yang wajar, bukan melalui ancaman fisik terhadap pekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SPPI menilai perlindungan ABK harus menjadi bagian integral dari tata kelola industri perikanan nasional. Indonesia tidak cukup hanya memiliki armada perikanan yang kuat dan hasil tangkapan yang besar. Industri perikanan juga harus mampu membuktikan bahwa pekerja yang berada di belakang produksi tersebut diperlakukan secara manusiawi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah perlu memperkuat inspeksi ketenagakerjaan dan keselamatan kerja di kapal perikanan, memperbaiki sistem pendataan awak kapal, memastikan kontrak kerja dapat diverifikasi, memperkuat kanal pengaduan, melakukan pemeriksaan berkala terhadap kondisi kerja dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang membiarkan kekerasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengawasan juga harus menggunakan pendekatan berbasis risiko. Kapal atau perusahaan yang memiliki catatan pelanggaran, keluhan pekerja atau indikasi eksploitasi harus memperoleh pengawasan lebih ketat. Sistem pemantauan kapal seperti VMS dapat dipadukan dengan informasi ketenagakerjaan sehingga pengawasan tidak hanya mengetahui posisi kapal, tetapi juga dapat membantu memastikan aspek perlindungan awak kapal diperhatikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa perlindungan pekerja perikanan membutuhkan kerja lintas lembaga. KKP memiliki kewenangan pengawasan sektor perikanan, Polri memiliki kewenangan penegakan hukum pidana, sementara aspek ketenagakerjaan membutuhkan keterlibatan kementerian dan lembaga terkait. Organisasi pekerja dapat menjadi mitra penting dalam menerima pengaduan, memberikan edukasi dan melakukan pendampingan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SPPI menyatakan komitmennya untuk terus bermitra dengan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memperketat pengawasan serta membangun lingkungan kerja perikanan yang aman dan berkeadilan. Komitmen tersebut penting karena perlindungan pekerja tidak akan efektif apabila hanya mengandalkan penindakan setelah kasus terjadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pencegahan harus dimulai sejak proses perekrutan. Calon ABK harus memperoleh informasi mengenai pemberi kerja, jenis pekerjaan, upah, masa kontrak, kondisi kerja dan hak-haknya. Mereka juga harus mengetahui ke mana harus melapor ketika mengalami kekerasan atau eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, kasus KM Maulana 23 bukan sekadar persoalan empat ABK yang diduga menjadi korban kekerasan. Kasus ini merupakan peringatan bagi seluruh industri perikanan Indonesia bahwa produktivitas tidak boleh dibangun di atas ketakutan, kekerasan dan eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerja perikanan bukan alat produksi. Mereka adalah manusia dan pekerja yang memiliki hak atas keselamatan, martabat, upah yang layak, perlindungan hukum dan lingkungan kerja yang aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Respons cepat Ditjen PSDKP dan Polri patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa dugaan kekerasan terhadap pekerja di laut tidak boleh dibiarkan hanya karena terjadi jauh dari daratan. Namun, ujian sesungguhnya adalah memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas, korban dipulihkan, pihak yang bertanggung jawab dihukum sesuai perannya dan sistem pengawasan diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Laut tidak boleh menjadi ruang tanpa hukum. Kapal bukan wilayah bebas hukum. Dan target tangkapan tidak pernah dapat menjadi alasan untuk merampas martabat manusia.</strong></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/10/sppi-kecam-keras-penganiayaan-abk-km-maulana-23-dorong-penegakan-hukum-dan-perlindungan-pekerja-perikanan/">SPPI Kecam Keras Penganiayaan ABK KM Maulana 23, Dorong Penegakan Hukum dan Perlindungan Pekerja Perikanan</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/10/sppi-kecam-keras-penganiayaan-abk-km-maulana-23-dorong-penegakan-hukum-dan-perlindungan-pekerja-perikanan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20240927-WA0004-2119299594.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>RINDU YANG BERAT</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/rindu-yang-berat/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/rindu-yang-berat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2026 02:05:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SASTRA MIGRAN]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Neni Rosini Wahidin]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Sastra]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<category><![CDATA[TKI]]></category>
		<category><![CDATA[TKW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=7172</guid>

					<description><![CDATA[<p>oleh: Neni Rosini Wahidin Dua tahun sudah berlalu. Kini aku menjalani hidup seperti di mana awal aku tidak memiliki apa-apa....</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/rindu-yang-berat/">RINDU YANG BERAT</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><em>oleh: Neni Rosini Wahidin</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dua tahun sudah berlalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kini aku menjalani hidup seperti di mana awal aku tidak memiliki apa-apa. Tidak menjadi siapa-siapa. Hanya seorang perempuan dengan tangan kosong dan hati yang penuh rindu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rindu itu datang paling deras saat tengah malam. Saat semua orang tidur, aku terjaga. Menangis diam-diam ke dalam bantal agar tidak ada yang mendengar. Menangis mengingat keluarga. Rindu saat semua kebersamaan kami masih utuh. Rindu tawa anakku, rindu nasi hangat dari ibu, rindu nasihat ayah yang selalu bilang, nak kuat ya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rindu kedua orang tuaku yang selalu memberi support apapun kondisiku. Bahkan saat aku memutuskan hal paling gila dalam hidupku. Saat itu ibu hanya memelukku erat dan berbisik, berangkatlah nak, demi masa depan. Tapi matanya basah. Dan aku berpura-pura tidak melihat. Ayah hanya mengangguk. Tangannya menepuk pundakku. Kuat ya nak. Tapi suaranya bergetar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sini, di negara Arab, aku hanya seorang diri. Tanpa ada satupun yang menemani. Di kamar sempit, di atas kasur tipis, aku sering memeluk foto anakku sampai fotonya lecek. Kadang aku bicara sendiri. Seolah anakku ada di depan. Nak, ibu pulang bawa hadiah ya. Nak, ibu kerja biar kamu sekolah tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perjalananku sangat panjang. Dari awal nekat berangkat menjadi TKI ke Arab, padahal aku memiliki anak umur satu tahun. Aku masih menyusui. Pipiku masih basah karena air susunya, tapi tanganku sudah harus mengepak koper.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Malam terakhir sebelum berangkat, anakku demam. Dia menarik bajuku sambil bilang, ibu jangan pergi. Aku menggendongnya sampai tertidur. Dadaku sesak. Saat subuh aku mencium keningnya, lalu pergi tanpa menoleh. Takut kalau menoleh aku tidak jadi berangkat. Di mobil travel aku menangis sejadi-jadinya. Sopir hanya diam. Mungkin dia sudah biasa melihat perempuan menangis mau merantau.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena ekonomi. Karena aku ingin masa depan yang jauh lebih baik. Karena aku tidak mau anakku besar dalam kekurangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku meninggalkan semuanya demi itu. Demi anakku yang belum bisa bicara tapi sudah harus belajar tanpa ibu di sampingnya. Setiap malam sebelum tidur aku menatap fotonya. Mencium layar HP sampai rasanya dingin di pipi. Video call sering putus. Jaringan jelek. Dan saat tersambung, anakku hanya bertanya, ibu kapan pulang. Pertanyaan itu menghujam. Aku hanya bisa bilang, sebentar lagi nak. Padahal aku sendiri tidak tahu kapan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di negara Arab lah aku belajar berdiri sendiri. Meski dunia runtuh, aku tetap berdiri di kakiku sendiri. Aku belajar bahasa dari nol. Dari kata halo, sampai bisa marah dalam bahasa Arab. Aku belajar masak makanan mereka. Belajar aturan yang kadang tidak masuk akal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Awalnya aku hanya seorang pembantu. Bekerja dari subuh sampai larut malam. Tangan melepuh karena air panas, punggung pegal karena menggosok lantai, tapi mulut harus tetap tersenyum. Majikan marah karena hal kecil. Piring jatuh, aku dipukul. Aku diam. Aku ingat anakku di rumah. Aku ingat hutang di kampung. Aku ingat kata ibu, tahan ya nak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada malam-malam aku muntah karena rindu. Ada malam-malam aku menelpon rumah tapi tidak ada yang angkat. Dan aku hanya bisa duduk di pojokan, memeluk lutut, bertanya pada diri sendiri, sampai kapan. Sampai kapan aku harus seperti ini. Sampai kapan aku harus menahan semua.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lama-lama, kerja kerasku dilihat. Posisiku naik. Dari pembantu, menjadi supervisor di syarikah Arab. Aku mengatur jadwal, mengurus orang. Aku belajar bahasa. Aku belajar memimpin. Aku belajar negosiasi dengan majikan yang keras kepala.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan pada akhir masa kontrak ku, sebuah keajaiban terjadi. Aku diangkat menjadi Investigasi HR.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tiga tahun. Tiga tahun aku mengabdi di posisi itu. Mengurus semua masalah TKI Indonesia. Dari PT ke PT. Dari awal proses pemberangkatan, sampai mengurus kepulangan mereka yang bermasalah. Aku yang dulu berangkat dengan ketakutan, kini menjadi orang yang menenangkan ratusan TKI lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada apa mbak, tanyaku dengan bahasa Arab yang sudah fasih. Aku mengurus paspor yang hilang, gaji yang tidak dibayar, majikan yang menyakiti. Aku mengurus jenazah yang harus pulang. Aku yang menelpon keluarga dan bilang, mohon ikhlas. Suaraku harus tegar, padahal dadaku ikut sakit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku merasa bangga. Bangga bisa ada di posisi itu. Bangga karena namaku mulai dikenal. Bangga karena aku bisa membantu orang-orang seperti diriku dulu. Bangga karena akhirnya aku berguna. Karena akhirnya aku bukan hanya penerima bantuan, tapi pemberi bantuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tapi ternyata, jabatan itu hanya sementara. Hanya tiga tahun lamanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kontrak habis. Visa tidak diperpanjang. Kebijakan perusahaan berubah. Surat pemberhentian datang begitu saja. Bosku memelukku dan bilang, terima kasih Neni. Kerja kamu bagus. Tapi tidak ada lagi tempat untukmu di sini. Aku hanya bisa mengangguk. Menahan air mata sampai di kamar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan akhirnya, aku pun kembali ke tanah airku, Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah kebingungan itu datang. Kegalauan. Putus asa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rumah terasa asing. Anakku sudah besar dan canggung memanggil ibu. Dia lebih dekat dengan neneknya. Suamiku sudah terbiasa tanpa aku. Tetangga bertanya, kok sudah pulang, gagal ya. Pertanyaan itu seperti pisau.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku rindu aku yang dulu. Aku rindu tempat yang membesarkan namaku. Aku rindu semua masalah yang pernah aku perawakan tentang TKI. Rindu rasanya berguna setiap hari. Rindu punya tujuan bangun pagi. Rindu dikejar deadline. Rindu telepon berdering.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang paling aku rindu adalah pesan Mr. A di syarikah. Seorang laki-laki Arab yang logatnya kaku tapi hatinya lembut. Dia pimpinan yang tegas, tapi tidak pernah mempermalukan karyawannya di depan orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setiap kali aku hampir menyerah, dia selalu bilang. Jangan takut untuk memulai dari nol. Tidak ada yang bisa langsung ke angka sepuluh. Begitupun hidupmu dan proses kerjamu. Belajar, gagal. Belajar lagi, gagal lagi, dan jatuh. Kamu harus bangkit lagi. Karena tidak ada, meskipun petinggi dunia, mereka sama seperti kamu. Mulai dari nol. Jadi lanjutkan, selama semangatmu masih ada.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kalimat itu yang membuatku bertahan saat kangen menyerang. Kalimat itu yang membuatku tidak pulang dengan tangan kosong. Kalimat itu yang aku tulis di catatan HP dan kubaca setiap kali lemah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pulangnya ke Indonesia bukan akhir bahagia seperti yang orang bayangkan. Di bandara tidak ada yang menjemput. Suamiku sibuk. Anakku malu memelukku. Aku yang dulu ditunggu-tunggu, kini jadi tamu di rumah sendiri. Semua perabot sudah berubah. Kasurku sudah dipakai orang. Foto-fotoku sudah turun dari dinding.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aku mencoba melamar kerja. Tapi ijazahku hanya SMA. Pengalamanku sebagai HR di Arab tidak diakui di sini. &#8220;Maaf bu, kami butuh S1&#8221; kata HRD. &#8220;Pengalaman di luar negeri tidak bisa kami pakai&#8221; kata yang lain. Aku pulang dengan langkah gontai. Di jalan aku lihat TKW lain turun dari bus. Matanya kosong. Tasnya besar. Dan aku sadar, kami sama-sama kehilangan arah setelah pulang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernah suatu malam aku buka galeri. Isinya chat dengan TKI yang dulu aku tolong. Ada yang bilang terima kasih. Ada yang kirim foto anaknya sudah sekolah karena gajinya cair. Ada yang bilang, kalau bukan karena mbak Neni, saya sudah bunuh diri. Aku menangis sejadi-jadinya. Bukan karena sedih. Tapi karena rindu. Rindu rasanya jadi orang yang berguna. Rindu telepon berdering tengah malam karena ada TKI yang butuh bantuan. Sekarang HP ku sepi. Hanya ada notifikasi jualan online.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kadang aku berpikir, salahkah aku berangkat dulu. Salahkah aku memilih pergi. Tapi kalau tidak pergi, mungkin anakku sekarang tidak sekolah. Mungkin rumah kami masih bocor. Jadi aku tidak menyesal. Aku hanya rindu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kini aku di rumah. Di negeri sendiri. Tapi kenapa rasanya lebih asing daripada di negeri orang. Di negeri orang aku berjuang. Di negeri sendiri aku bingung harus mulai dari mana. Orang-orang melihatku sebagai TKW pulang. Bukan sebagai perempuan yang pernah memimpin ratusan orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Anakku sudah besar. Dia memanggil ibu langsung, bukan lewat layar HP lagi. Itu yang dulu aku tangisi. Sekarang terkabul. Tapi kenapa dadaku masih sesak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kenapa setiap malam aku masih bermimpi berada di kantor syarikah, masih mengetik laporan, masih menelpon TKI yang menangis. Kenapa aku masih hafal nomor-nomor darurat. Kenapa aku masih mengecek email walau sudah tidak ada email masuk.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena aku rindu versi diriku yang berjuang. Rindu perempuan yang bangkit dari nol. Rindu rasa takut yang kubayar dengan keberanian. Rindu diriku yang tidak pernah menyerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Malam ini, aku menulis. Seperti dulu aku menulis laporan untuk syarikah. Jariku mengetik di HP sambil anakku tidur di samping. Air mataku jatuh ke layar. Tapi kali ini aku tidak menghapusnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mungkin ini jalanku yang baru. Mungkin dari nol lagi. Mungkin Tuhan sedang memintaku menulis, bukan lagi mengurus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti kata Mr. A dulu, selama semangat masih ada, lanjutkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan semangatku belum padam. Karena rindu yang berat ini akan kubayar lunas dengan karya. Dengan cerita. Dengan harapan bahwa ada perempuan lain di luar sana yang membaca ini dan tidak menyerah.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/rindu-yang-berat/">RINDU YANG BERAT</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/rindu-yang-berat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/09/1000318192-6a9397b834777c66f629cc0d.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Djibouti Pulangkan 649 Warga Negara Asing Dalam Operasi Migrasi Tidak Teratur</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/djibouti-pulangkan-649-warga-negara-asing-dalam-operasi-migrasi-tidak-teratur/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/djibouti-pulangkan-649-warga-negara-asing-dalam-operasi-migrasi-tidak-teratur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2026 22:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Afrika]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Djibouti]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<category><![CDATA[timur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6974</guid>

					<description><![CDATA[<p>DJIBOUTI — Kepolisian Nasional Djibouti melaporkan telah memulangkan 649 warga negara asing dalam sebuah operasi gabungan bersama angkatan bersenjata yang...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/djibouti-pulangkan-649-warga-negara-asing-dalam-operasi-migrasi-tidak-teratur/">Djibouti Pulangkan 649 Warga Negara Asing Dalam Operasi Migrasi Tidak Teratur</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>DJIBOUTI</strong> — Kepolisian Nasional Djibouti melaporkan telah memulangkan <strong>649 warga negara asing</strong> dalam sebuah operasi gabungan bersama angkatan bersenjata yang ditujukan untuk menangani migrasi tidak teratur. Operasi tersebut menjadi bagian dari langkah otoritas Djibouti mengendalikan pergerakan migran melalui wilayahnya yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu titik penting dalam rute migrasi dari Tanduk Afrika menuju Yaman dan negara-negara Teluk.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepolisian Djibouti menyatakan operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penindakan terhadap migrasi tidak teratur dan menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan. Namun, otoritas belum mengungkapkan kewarganegaraan 649 orang yang dipulangkan, waktu dan lokasi operasi secara rinci, maupun mekanisme pemeriksaan yang dilakukan sebelum proses pemulangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Djibouti memiliki posisi geografis strategis di jalur migrasi yang menghubungkan Ethiopia dan negara-negara Tanduk Afrika lainnya dengan Yaman serta kawasan Teluk. Dari wilayah pesisir Djibouti, perjalanan laut menuju Semenanjung Arab menjadi salah satu bagian dari apa yang dikenal sebagai <strong>Eastern Route</strong>, yaitu jalur migrasi yang banyak digunakan warga Afrika Timur menuju Yaman dan selanjutnya menuju negara-negara Teluk, terutama Arab Saudi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) menyebut Eastern Route sebagai salah satu koridor migrasi paling sibuk sekaligus berbahaya di dunia. Data IOM menunjukkan bahwa pada Januari hingga September 2025 terdapat sekitar <strong>351.000 pergerakan migrasi menuju kawasan Teluk</strong>, sementara pergerakan melalui Obock, Djibouti, mencapai sekitar 94.000 hingga September 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Besarnya arus tersebut membuat Djibouti tidak hanya menjadi negara transit, tetapi juga salah satu titik utama dalam jaringan perjalanan migrasi menuju Semenanjung Arab. Para migran umumnya melakukan perjalanan melalui jalur darat menuju Djibouti sebelum melanjutkan penyeberangan laut menuju Yaman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jalur tersebut memiliki risiko yang tinggi. IOM mencatat bahwa migran menghadapi berbagai bentuk ancaman, mulai dari pemerasan, penahanan, kekerasan, eksploitasi, hingga kecelakaan dan kematian selama perjalanan. Kondisi tersebut semakin rentan karena sebagian perjalanan dilakukan menggunakan kapal kecil dengan kondisi keselamatan yang terbatas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada kuartal pertama 2026, IOM mencatat <strong>94 kematian dan kasus orang hilang</strong> sepanjang Eastern Route. Dari jumlah tersebut, 61 kasus tercatat di Djibouti dan sebagian besar berkaitan dengan tenggelam. Salah satu kecelakaan di lepas pantai Obock pada Maret 2026 menyebabkan sembilan orang terkonfirmasi meninggal dunia dan 45 lainnya dilaporkan hilang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa operasi penertiban migrasi berlangsung di tengah kondisi jalur yang memang memiliki risiko kemanusiaan tinggi. Migran yang berupaya mencapai Yaman dan negara-negara Teluk tidak hanya menghadapi persoalan status keimigrasian, tetapi juga potensi menjadi korban perdagangan orang, penyelundupan manusia, kekerasan dan eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">IOM juga memperkirakan tekanan migrasi di jalur tersebut akan tetap tinggi. Tekanan ekonomi, ketahanan pangan yang lemah, utang rumah tangga dan terbatasnya kesempatan memperoleh penghidupan menjadi sejumlah faktor yang mendorong orang tetap melakukan perjalanan menuju kawasan Teluk meskipun risiko di sepanjang rute semakin besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam laporan IOM mengenai Djibouti pada 2025, tercatat <strong>522.587 pergerakan migrasi</strong> melalui sembilan titik pemantauan arus migrasi di negara tersebut. Jumlah itu meningkat 20 persen dibandingkan 435.576 pergerakan pada 2024. IOM menyebut salah satu faktor peningkatan tersebut adalah semakin terorganisasinya jaringan penyelundupan di Yaman yang memfasilitasi perjalanan dari Ethiopia melalui Djibouti menuju Arab Saudi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, peningkatan operasi penegakan hukum juga dapat memengaruhi pergerakan migran. Pada kuartal pertama 2026, IOM melaporkan bahwa peningkatan operasi keamanan, penangkapan, serta ketegangan antara jaringan penyelundup membatasi pergerakan migran di Djibouti. Hingga 1.000 migran bahkan dilaporkan sempat terdampar di sekitar Obock karena penyeberangan menuju Yaman terganggu oleh cuaca dan kondisi lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi tersebut menunjukkan bahwa pengendalian migrasi tidak hanya menyangkut persoalan masuk dan keluarnya orang dari suatu negara. Di sepanjang rute, terdapat persoalan perlindungan yang membutuhkan koordinasi antara aparat keamanan, lembaga migrasi, pemerintah daerah, organisasi kemanusiaan dan negara asal maupun negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Risiko perdagangan orang juga menjadi perhatian. Migran yang tidak memiliki dokumen dan menggunakan jasa jaringan penyelundupan berada dalam posisi yang lebih rentan terhadap eksploitasi. Laporan mengenai Djibouti menunjukkan bahwa migran dari Ethiopia dan Somalia yang transit menuju Yaman dan kawasan Timur Tengah menghadapi risiko perdagangan orang, terutama ketika mereka berada dalam kondisi rentan di negara transit maupun negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks tersebut, pemulangan 649 warga negara asing perlu dibarengi dengan proses identifikasi yang memadai. Pemeriksaan asal negara, usia, kondisi kerentanan, kemungkinan menjadi korban perdagangan orang, serta kebutuhan perlindungan internasional menjadi aspek penting sebelum seseorang dipulangkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut terutama relevan karena tidak semua orang yang berada dalam jalur migrasi tidak teratur memiliki latar belakang yang sama. Sebagian merupakan migran ekonomi, sementara sebagian lainnya dapat berada dalam situasi eksploitasi atau membutuhkan perlindungan karena kondisi di negara asal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat yang sama, Djibouti juga menghadapi tekanan kemanusiaan akibat perkembangan terbaru di Yaman. Sejak September 2026, ribuan warga Yaman justru bergerak melalui jalur laut dalam arah berlawanan, yaitu dari Yaman menuju Djibouti, untuk menyelamatkan diri dari eskalasi konflik. IOM mencatat lebih dari 2.000 orang telah tiba di pesisir utara Djibouti pada pertengahan September.</p>



<p class="wp-block-paragraph">UNHCR kemudian melaporkan hampir <strong>3.000 orang tiba di Djibouti dalam waktu kurang dari satu minggu</strong> setelah melakukan perjalanan laut melintasi Selat Bab el-Mandeb. Sebagian besar tiba menggunakan kapal kecil dalam kondisi perjalanan yang berbahaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut memperlihatkan kompleksitas posisi Djibouti dalam dinamika migrasi kawasan. Negara tersebut menjadi titik transit bagi migran dari Tanduk Afrika yang bergerak menuju Yaman dan Teluk, tetapi pada saat yang sama menjadi tempat perlindungan bagi warga Yaman yang melarikan diri dari konflik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, penanganan migrasi di Djibouti tidak dapat hanya dilihat dari perspektif penertiban. Di satu sisi terdapat kebutuhan negara untuk mengendalikan migrasi tidak teratur dan memerangi jaringan penyelundupan. Di sisi lain terdapat kewajiban untuk memastikan orang yang berada dalam perjalanan migrasi tetap memperoleh perlindungan dasar dan tidak menjadi korban eksploitasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi negara-negara asal migran, perkembangan ini juga menjadi pengingat bahwa perjalanan menuju kawasan Teluk melalui Djibouti dan Yaman memiliki risiko serius. Informasi mengenai jalur keberangkatan, dokumen, biaya perjalanan, agen atau pihak yang mengatur perjalanan serta kondisi negara transit menjadi penting sebelum seseorang mengambil keputusan untuk bermigrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara bagi negara tujuan di kawasan Teluk, keberadaan jaringan penyelundupan dan tingginya permintaan terhadap tenaga kerja migran menjadi bagian dari konteks yang perlu diperhatikan dalam membangun mekanisme migrasi yang aman dan teratur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Operasi yang menghasilkan pemulangan <strong>649 warga negara asing</strong> menunjukkan bahwa Djibouti memperketat penanganan migrasi tidak teratur. Namun, efektivitas kebijakan tersebut pada akhirnya juga bergantung pada kemampuan negara-negara di sepanjang Eastern Route untuk menyediakan jalur migrasi yang aman, memerangi perdagangan orang dan penyelundupan, serta memastikan bahwa tindakan penegakan hukum tidak mengabaikan kebutuhan perlindungan kelompok rentan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tengah tingginya mobilitas menuju kawasan Teluk dan memburuknya situasi keamanan di Yaman, Djibouti berada pada posisi penting dalam tata kelola migrasi regional. Karena itu, pengendalian perbatasan dan perlindungan migran perlu berjalan bersamaan agar penanganan migrasi tidak teratur tidak justru mendorong perjalanan ke jalur yang semakin tersembunyi dan berbahaya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/djibouti-pulangkan-649-warga-negara-asing-dalam-operasi-migrasi-tidak-teratur/">Djibouti Pulangkan 649 Warga Negara Asing Dalam Operasi Migrasi Tidak Teratur</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/djibouti-pulangkan-649-warga-negara-asing-dalam-operasi-migrasi-tidak-teratur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xvya82NIzTRUjOlDzJwPUv3mWkI=/1200x675/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4427396/original/096510400_1684077842-000_1771YV.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Korea Utara Bantah Laporan Pekerja di Luar Negeri, Puluhan Ribu Disebut Masih Tersebar di 17 Negara</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/korea-utara-bantah-laporan-pekerja-di-luar-negeri-puluhan-ribu-disebut-masih-tersebar-di-17-negara/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/korea-utara-bantah-laporan-pekerja-di-luar-negeri-puluhan-ribu-disebut-masih-tersebar-di-17-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Sep 2026 00:38:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[amerika]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[Kim Jong Un]]></category>
		<category><![CDATA[Korea Utara]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6796</guid>

					<description><![CDATA[<p>PYONGYANG — Pemerintah Korea Utara membantah laporan Multilateral Sanctions Monitoring Team (MSMT) mengenai keberadaan puluhan ribu pekerja Korea Utara di...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/korea-utara-bantah-laporan-pekerja-di-luar-negeri-puluhan-ribu-disebut-masih-tersebar-di-17-negara/">Korea Utara Bantah Laporan Pekerja di Luar Negeri, Puluhan Ribu Disebut Masih Tersebar di 17 Negara</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>PYONGYANG —</strong> Pemerintah Korea Utara membantah laporan Multilateral Sanctions Monitoring Team (MSMT) mengenai keberadaan puluhan ribu pekerja Korea Utara di luar negeri. Pyongyang menilai laporan tersebut ilegal dan menuduh mekanisme pemantauan internasional itu mendistorsi kegiatan ekonomi yang disebutnya sebagai kerja sama sah dengan negara lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Laporan ketiga MSMT yang dirilis pada 16 September 2026 memperkirakan sekitar <strong>35.600 hingga 101.280 pekerja Korea Utara</strong> masih berada di sedikitnya <strong>17 negara</strong>, dengan sebagian besar berada di China dan Rusia. Menurut laporan tersebut, keberadaan pekerja tersebut dinilai bertentangan dengan sanksi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang mewajibkan pemulangan warga Korea Utara yang memperoleh pendapatan dari pekerjaan di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">MSMT memperkirakan China menampung sekitar <strong>20.000 hingga 70.000 pekerja Korea Utara</strong>, yang bekerja antara lain di sektor manufaktur, konstruksi dan restoran. Sementara itu, Rusia diperkirakan menampung sekitar <strong>15.000 hingga 30.000 pekerja</strong> pada akhir 2025. Laporan tersebut juga menyebut adanya pekerja Korea Utara yang terlibat dalam industri drone militer, pengolahan baja, galangan kapal dan sektor pertanian di Rusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">MSMT memperkirakan tenaga kerja Korea Utara di luar negeri menghasilkan pendapatan sekitar <strong>US$450 juta hingga US$800 juta sepanjang 2025</strong>. Laporan tersebut menyatakan pendapatan itu berpotensi mendukung kegiatan pemerintah Korea Utara yang menjadi sasaran sanksi internasional. MSMT juga menyebut hampir seluruh upah pekerja tersebut disita oleh pemerintah Korea Utara, sebuah klaim yang menjadi bagian dari temuan laporan dan bukan pernyataan yang diakui Pyongyang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Temuan tersebut berkaitan dengan <strong>Resolusi DK PBB 2397</strong> yang menetapkan batas waktu pemulangan pekerja Korea Utara dari luar negeri pada akhir 2019. MSMT menyatakan masih terdapat sedikitnya 17 negara yang diduga tetap menjadi lokasi pekerja Korea Utara meskipun ketentuan tersebut berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, Korea Utara menolak dasar laporan tersebut. Kementerian Luar Negeri Korea Utara melalui media pemerintah Korean Central News Agency (KCNA) menyebut MSMT sebagai mekanisme yang tidak memiliki legitimasi dan menuduhnya mengubah aktivitas normal menjadi kegiatan ilegal. Pyongyang juga menyatakan kerja sama ekonomi dengan negara lain merupakan hubungan yang sah dan tidak dapat menjadi objek campur tangan pihak ketiga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan posisi tersebut juga berkaitan dengan status MSMT. Mekanisme tersebut dibentuk pada Oktober 2024 setelah Rusia memveto perpanjangan mandat Panel Ahli DK PBB yang selama bertahun-tahun memantau penerapan sanksi terhadap Korea Utara. MSMT kemudian menjalankan pemantauan secara multilateral dengan melibatkan 11 negara, termasuk Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, Inggris, Australia, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Belanda dan Selandia Baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">China dan Rusia menjadi perhatian utama dalam laporan tersebut karena keduanya disebut sebagai lokasi mayoritas pekerja Korea Utara. Dalam kasus Rusia, MSMT juga menyoroti penggunaan visa pelajar dan kategori visa lain yang menurut laporan dapat digunakan untuk menyamarkan keberadaan pekerja Korea Utara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Khusus Rusia, laporan MSMT menyebut adanya indikasi keterlibatan pekerja Korea Utara dalam produksi drone militer. Temuan tersebut membuat persoalan tenaga kerja tidak lagi hanya berkaitan dengan migrasi dan ketenagakerjaan, tetapi bersinggungan dengan implementasi sanksi internasional dan hubungan strategis Pyongyang-Moskow.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perkembangan itu terjadi di tengah semakin eratnya hubungan Korea Utara dan Rusia. Sejumlah laporan terbaru juga menunjukkan peningkatan pengiriman tenaga kerja Korea Utara ke Rusia untuk mengisi kebutuhan industri, termasuk manufaktur. Hal tersebut memperlihatkan bahwa mobilitas tenaga kerja dapat menjadi bagian dari hubungan ekonomi yang lebih luas antara kedua negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, angka yang disampaikan MSMT memiliki rentang cukup lebar, yakni antara 35.600 dan 101.280 pekerja. Rentang tersebut menunjukkan adanya keterbatasan dalam memperoleh angka pasti mengenai jumlah pekerja Korea Utara yang berada di luar negeri. Karena karakter aktivitas tersebut berlangsung dalam kondisi yang dipersoalkan secara hukum dan sebagian menggunakan mekanisme visa berbeda, pemantauan jumlah aktual menjadi tantangan tersendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan lain menyangkut posisi pekerja itu sendiri. Ketika keberadaan mereka ditempatkan dalam kerangka pelanggaran sanksi, perhatian terhadap status hukum, kondisi kerja, besaran upah, kebebasan bergerak dan akses terhadap perlindungan tenaga kerja menjadi semakin penting.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif ketenagakerjaan internasional, pekerja tidak hanya dapat dilihat sebagai sumber pendapatan atau instrumen hubungan antarnegara. Mereka juga merupakan individu yang memiliki hak atas kondisi kerja yang layak dan perlindungan dari eksploitasi. Karena itu, perdebatan mengenai pekerja Korea Utara di luar negeri memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar persoalan kepatuhan terhadap rezim sanksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat yang sama, tuduhan mengenai penyalahgunaan tenaga kerja untuk menghasilkan pendapatan bagi program yang dikenai sanksi perlu dibedakan dari kondisi faktual setiap pekerja. Tidak semua pekerja yang berada di luar negeri secara otomatis dapat diperlakukan sama, sementara verifikasi terhadap struktur perekrutan, pembayaran upah dan kondisi kerja membutuhkan mekanisme pemantauan yang kredibel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Korea Utara memperlihatkan kompleksitas hubungan antara <strong>migrasi tenaga kerja, kepentingan ekonomi negara, sanksi internasional dan perlindungan pekerja</strong>. Di satu sisi, MSMT menyatakan terdapat jaringan tenaga kerja Korea Utara yang masih beroperasi di berbagai negara. Di sisi lain, Pyongyang menolak legitimasi laporan tersebut dan menyatakan hubungan ekonominya dengan negara lain merupakan kerja sama yang sah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, persoalan utama yang masih terbuka bukan hanya berapa banyak pekerja Korea Utara yang berada di luar negeri, tetapi juga <strong>bagaimana status hukum mereka, siapa yang mengendalikan pendapatan mereka, bagaimana kondisi kerja mereka, dan sejauh mana negara penerima menjalankan kewajiban berdasarkan rezim sanksi internasional sekaligus memastikan perlindungan terhadap pekerja tersebut.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Perdebatan tersebut akan terus menjadi bagian penting dari pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi terhadap Korea Utara, terutama ketika China dan Rusia tetap menjadi dua lokasi utama keberadaan tenaga kerja Korea Utara di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/korea-utara-bantah-laporan-pekerja-di-luar-negeri-puluhan-ribu-disebut-masih-tersebar-di-17-negara/">Korea Utara Bantah Laporan Pekerja di Luar Negeri, Puluhan Ribu Disebut Masih Tersebar di 17 Negara</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/korea-utara-bantah-laporan-pekerja-di-luar-negeri-puluhan-ribu-disebut-masih-tersebar-di-17-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://cdn.britannica.com/01/261801-050-58B7375E/north-korean-supreme-leader-kim-jong-un-speaks-during-press-conference-june-19-2024.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ketua Umum SPPI Soroti Perlindungan Pekerja dalam Minggu Migran dan Pengungsi Sedunia 2026</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/ketua-umum-sppi-soroti-perlindungan-pekerja-dalam-minggu-migran-dan-pengungsi-sedunia-2026/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/ketua-umum-sppi-soroti-perlindungan-pekerja-dalam-minggu-migran-dan-pengungsi-sedunia-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Sep 2026 22:49:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[SPPI]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6658</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM — Perlindungan pekerja menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam kegiatan Minggu Migran dan Pengungsi Sedunia 2026 (World Day...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/ketua-umum-sppi-soroti-perlindungan-pekerja-dalam-minggu-migran-dan-pengungsi-sedunia-2026/">Ketua Umum SPPI Soroti Perlindungan Pekerja dalam Minggu Migran dan Pengungsi Sedunia 2026</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>BATAM —</strong> Perlindungan pekerja menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam kegiatan <strong>Minggu Migran dan Pengungsi Sedunia 2026</strong> (<em>World Day of Migrants and Refugees/WDMR</em>) di Pacific Palace Hotel, Batam, Minggu (20/9/2026). Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Achdiyanto Ilyas Pangestu, menjadi salah satu pembicara yang menyampaikan perspektif serikat pekerja mengenai persoalan dan perlindungan tenaga kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ilyas membahas berbagai persoalan yang dihadapi anggota SPPI sekaligus menekankan peran serikat pekerja dalam memastikan perlindungan terhadap pekerja. Persoalan tersebut menjadi semakin relevan di tengah mobilitas tenaga kerja yang tidak lagi terbatas pada satu wilayah, tetapi juga mencakup pekerja yang bekerja lintas daerah hingga lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Isu-isu yang dihadapi anggota serikat dan upaya serikat dalam melindungi para pekerja menjadi bagian penting yang harus terus kita perjuangkan bersama,” ujar Ilyas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi SPPI, perlindungan pekerja tidak cukup hanya dilihat dari pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan. Perlindungan juga membutuhkan keberadaan serikat yang mampu mendampingi pekerja, memperkuat solidaritas serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak ketika pekerja menghadapi persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam posisi tersebut, serikat pekerja bukan hanya menjadi wadah aspirasi, tetapi juga bagian dari mekanisme perlindungan pekerja. Suara pekerja perlu tetap hadir dalam pembahasan berbagai persoalan ketenagakerjaan, terutama ketika pekerja berada dalam situasi rentan atau bekerja jauh dari daerah asalnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ilyas mengatakan momentum Minggu Migran dan Pengungsi Sedunia dapat menjadi ruang untuk memperluas kepedulian terhadap pekerja migran dan kelompok rentan. Menurutnya, perlindungan terhadap kelompok tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari serikat pekerja, pemerintah, lembaga keagamaan, organisasi masyarakat hingga pemangku kepentingan lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami berharap momentum ini dapat memperkuat solidaritas dan kolaborasi untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan, penghormatan terhadap hak-haknya, serta kesempatan untuk hidup dan bekerja secara layak dan bermartabat,” kata Ilyas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kegiatan tersebut melibatkan <strong>Stella Maris Batam, Keuskupan Pangkalpinang, dan Scalabrinian Indonesia</strong>. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadikan forum WDMR sebagai ruang bersama untuk membangun kepedulian dan solidaritas terhadap persoalan migran dan pengungsi sekaligus mendorong penguatan perlindungan bagi mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keterlibatan SPPI dalam forum tersebut juga menegaskan bahwa isu perlindungan pekerja tidak dapat dipisahkan dari persoalan migrasi. Pekerja yang bergerak lintas wilayah maupun lintas negara menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks sehingga membutuhkan perlindungan yang tidak berhenti pada aspek administratif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi SPPI, kondisi tersebut memperkuat kebutuhan akan peran serikat pekerja dalam mengawal kepentingan dan kesejahteraan anggotanya. Pendampingan, solidaritas dan kolaborasi menjadi instrumen penting agar pekerja tetap memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan dan memperjuangkan hak-haknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui momentum WDMR 2026, SPPI kembali menegaskan komitmennya untuk menyuarakan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Bagi organisasi pekerja, perjuangan tersebut pada akhirnya bukan hanya mengenai hak dalam hubungan kerja, tetapi juga memastikan setiap pekerja memperoleh kesempatan untuk hidup dan bekerja secara layak serta tetap dihormati martabatnya.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/ketua-umum-sppi-soroti-perlindungan-pekerja-dalam-minggu-migran-dan-pengungsi-sedunia-2026/">Ketua Umum SPPI Soroti Perlindungan Pekerja dalam Minggu Migran dan Pengungsi Sedunia 2026</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/ketua-umum-sppi-soroti-perlindungan-pekerja-dalam-minggu-migran-dan-pengungsi-sedunia-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://suaramigrannusantara.org/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260921-WA0003.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Integrasikan Perizinan TKA, Proses Ditargetkan Selesai Lima Hari</title>
		<link>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-integrasikan-perizinan-tka-proses-ditargetkan-selesai-lima-hari/</link>
					<comments>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-integrasikan-perizinan-tka-proses-ditargetkan-selesai-lima-hari/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2026 22:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[Buminu]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[CPMI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[KP2MI]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<category><![CDATA[TKA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaramigrannusantara.org/?p=6351</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Pemerintah Indonesia mempercepat sekaligus mengintegrasikan proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam rangka penanaman modal. Kebijakan tersebut ditandai...</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-integrasikan-perizinan-tka-proses-ditargetkan-selesai-lima-hari/">Pemerintah Integrasikan Perizinan TKA, Proses Ditargetkan Selesai Lima Hari</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA</strong> — Pemerintah Indonesia mempercepat sekaligus mengintegrasikan proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam rangka penanaman modal. Kebijakan tersebut ditandai dengan penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani pada 9 September 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Integrasi tersebut menghubungkan tiga sistem pemerintah, yakni Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) pada Kementerian Ketenagakerjaan, serta aplikasi All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (<a href="https://www.bkpm.go.id/index.php/id/info/siaran-pers/perkuat-daya-tarik-investasi-pemerintah-integrasikan-sistem-layanan-tka">bkpm.go.id</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui skema tersebut, OSS ditempatkan sebagai pintu masuk tunggal bagi pelaku usaha. Perusahaan dapat mengajukan permohonan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sekaligus mengajukan layanan keimigrasian yang berkaitan dengan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian Ketenagakerjaan tetap menjalankan fungsi penilaian kelayakan dan pengesahan RPTKA melalui SIAPkerja. Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan verifikasi serta menerbitkan persetujuan VITAS, ITAS, dan ITAP melalui aplikasi All Indonesia. Data penerbitan selanjutnya dialirkan kembali ke sistem OSS. (<a href="https://www.bkpm.go.id/index.php/id/info/siaran-pers/perkuat-daya-tarik-investasi-pemerintah-integrasikan-sistem-layanan-tka">bkpm.go.id</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah menargetkan proses layanan TKA yang berkaitan dengan investasi dapat berlangsung sekitar empat hingga lima hari. Kepastian waktu tersebut dituangkan dalam mekanisme Service Level Agreement (SLA) antarlembaga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam skema integrasi tersebut juga terdapat mekanisme fiktif positif apabila batas waktu layanan terlampaui, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mekanisme tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian pelayanan kepada pelaku usaha sekaligus mendorong agar proses administrasi antarkementerian berjalan dalam batas waktu yang telah ditetapkan. (<a href="https://www.bkpm.go.id/index.php/id/info/siaran-pers/perkuat-daya-tarik-investasi-pemerintah-integrasikan-sistem-layanan-tka">bkpm.go.id</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani mengatakan integrasi layanan tersebut diharapkan memberikan dampak positif terhadap investasi asing langsung atau Foreign Direct Investment (FDI) serta penciptaan lapangan kerja berkualitas di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut pemerintah, kebutuhan terhadap TKA masih terdapat pada sejumlah sektor industri yang membutuhkan kompetensi tertentu dan belum sepenuhnya tersedia dari tenaga kerja di dalam negeri. Karena itu, keberadaan TKA dalam konteks investasi diarahkan antara lain untuk mendukung kegiatan usaha sekaligus mendorong transfer pengetahuan dan teknologi kepada tenaga kerja Indonesia. (<a href="https://www.bkpm.go.id/index.php/id/info/siaran-pers/perkuat-daya-tarik-investasi-pemerintah-integrasikan-sistem-layanan-tka">bkpm.go.id</a>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, percepatan perizinan tidak berarti perusahaan dapat mendatangkan TKA tanpa persyaratan. Setiap penggunaan TKA tetap harus mengikuti ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian, termasuk kewajiban perusahaan memiliki RPTKA yang disahkan sesuai ketentuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">RPTKA menjadi instrumen penting karena melalui dokumen tersebut pemerintah dapat menilai kebutuhan penggunaan tenaga kerja asing, jabatan yang akan ditempati, jumlah TKA, lokasi kerja, serta aspek lain yang berkaitan dengan penggunaan TKA di perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, integrasi sistem lebih tepat dipahami sebagai penyederhanaan dan percepatan proses administrasi, bukan penghapusan mekanisme seleksi. Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan penggunaan TKA sebelum izin diberikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aspek kesesuaian antara jabatan dan kompetensi TKA juga menjadi penting. TKA yang masuk ke Indonesia semestinya ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan keahlian yang dimiliki dan kebutuhan perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen penggunaan TKA.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kewajiban transfer pengetahuan dan teknologi juga menjadi salah satu alasan pemerintah tetap mempertahankan mekanisme pengawasan. Kehadiran TKA diharapkan tidak sekadar memenuhi kebutuhan tenaga ahli perusahaan, tetapi juga memberikan peningkatan kapasitas bagi tenaga kerja Indonesia melalui proses kerja, pendampingan, pelatihan, dan transfer keahlian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, percepatan layanan menempatkan tantangan baru pada mekanisme pengawasan pemerintah. Ketika proses administratif dibuat lebih cepat dan terintegrasi, kualitas verifikasi data serta koordinasi antarlembaga menjadi semakin penting agar kecepatan pelayanan tidak mengurangi ketelitian pemeriksaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Integrasi OSS, SIAPkerja, dan All Indonesia sebenarnya membuka peluang bagi pemerintah untuk membangun basis data TKA yang lebih terpadu. Pertukaran data antarsistem memungkinkan informasi mengenai perusahaan, RPTKA, identitas TKA, jabatan, serta izin tinggal dapat dipadankan secara lebih efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sistem yang terintegrasi juga dapat membantu mendeteksi ketidaksesuaian antara izin dengan praktik di lapangan. Misalnya, apabila seorang TKA bekerja pada jabatan, perusahaan, atau lokasi yang berbeda dengan dokumen yang disetujui, data tersebut dapat menjadi dasar bagi pengawasan dan penindakan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebutuhan pengawasan menjadi semakin relevan di tengah munculnya berbagai kasus penggunaan TKA yang diduga tidak sesuai ketentuan. Karena itu, kebijakan percepatan perizinan perlu berjalan beriringan dengan pemeriksaan lapangan dan penegakan hukum terhadap perusahaan maupun TKA yang terbukti melanggar aturan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks ketenagakerjaan nasional, keberadaan TKA juga berkaitan dengan perlindungan kesempatan kerja dan peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia. Pemerintah perlu memastikan bahwa penggunaan TKA benar-benar didasarkan pada kebutuhan kompetensi tertentu, bukan sekadar menjadi substitusi terhadap pekerjaan yang sebenarnya dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data Kementerian Ketenagakerjaan yang diberitakan ANTARA sebelumnya menunjukkan jumlah TKA di Indonesia turun dari 183.946 orang pada 2024 menjadi 182.564 orang pada 2025. Angka tersebut menunjukkan bahwa jumlah TKA tidak selalu bergerak searah dengan pertumbuhan investasi dan perlu dibaca bersama data sektor, jabatan, negara asal, serta kebutuhan kompetensi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, perdebatan mengenai TKA seharusnya tidak berhenti pada persoalan jumlah. Yang lebih penting adalah memastikan siapa yang datang, bekerja pada posisi apa, berdasarkan izin apa, di perusahaan mana, berapa lama bekerja, serta kompetensi apa yang ditransfer kepada pekerja Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pemerintah, integrasi perizinan memberikan kesempatan untuk membangun tata kelola TKA yang lebih sederhana dari sisi pelayanan sekaligus lebih kuat dari sisi pengawasan. Bagi perusahaan, sistem tersebut memberikan kepastian mengenai jalur dan waktu pelayanan. Sementara bagi tenaga kerja Indonesia, manfaat kebijakan akan sangat bergantung pada efektivitas pengawasan dan pelaksanaan transfer pengetahuan serta teknologi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, arah kebijakan TKA pada September 2026 memperlihatkan dua agenda yang berjalan bersamaan: mempercepat layanan untuk mendukung investasi dan tetap mempertahankan kontrol terhadap penggunaan tenaga kerja asing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kecepatan administrasi memang penting bagi iklim investasi. Namun, kecepatan tersebut harus berjalan bersama akurasi verifikasi, kepatuhan perusahaan, kesesuaian jabatan dan kompetensi, transfer keahlian, serta penindakan terhadap pelanggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, ukuran keberhasilan integrasi layanan TKA bukan hanya seberapa cepat izin dapat diterbitkan. Ukuran lainnya adalah apakah sistem tersebut mampu memastikan setiap TKA bekerja sesuai izin, perusahaan memenuhi kewajibannya, tenaga kerja Indonesia memperoleh manfaat peningkatan kompetensi, dan pengawasan dapat dilakukan secara efektif setelah izin diterbitkan.</p>
<p>The post <a href="https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-integrasikan-perizinan-tka-proses-ditargetkan-selesai-lima-hari/">Pemerintah Integrasikan Perizinan TKA, Proses Ditargetkan Selesai Lima Hari</a> appeared first on <a href="https://suaramigrannusantara.org">suaramigrannusantara.org</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaramigrannusantara.org/2026/09/pemerintah-integrasikan-perizinan-tka-proses-ditargetkan-selesai-lima-hari/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://inforadar.disway.id/upload/63ad62c4ada04d30f0948c0514d2f80f.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
