Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Malaysia Naikkan Upah Minimum Jadi RM2.000, Sekitar 400.000 Pekerja Nepal Berpotensi Diuntungkan

  Admin2 · 
Sumber: https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/10/06/WhatsApp-Image-2026-10-06-at-2.23.13-PM.jpeg
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia menetapkan kenaikan upah minimum bulanan dari RM1.700 menjadi RM2.000 mulai Juni 2027. Kebijakan tersebut menjadi perhatian sekitar 400.000 pekerja migran asal Nepal yang bekerja di Malaysia, sekaligus memunculkan perdebatan mengenai kemampuan perusahaan menanggung kenaikan biaya tenaga kerja dan efektivitas kebijakan upah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.

The Kathmandu Post sebelumnya melaporkan pada 28 September 2026 bahwa pemerintah Malaysia sedang mempertimbangkan kenaikan upah minimum menjelang penyusunan anggaran 2027. Perdebatan berlanjut pada akhir September, ketika pemerintah, serikat pekerja, dan kalangan usaha membahas besaran kenaikan serta pihak yang seharusnya menanggung biaya tambahan. Perdana Menteri Anwar Ibrahim kemudian mengumumkan kenaikan menjadi RM2.000 saat menyampaikan anggaran 2027 pada 9 Oktober 2026.

Kenaikan tersebut berarti upah minimum bulanan bertambah RM300 atau sekitar 17,6 persen dibandingkan tarif saat ini sebesar RM1.700. Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu pekerja menghadapi peningkatan biaya hidup dan memperbaiki hubungan antara pertumbuhan produktivitas dengan perkembangan upah. Namun, penerapannya tidak langsung berlaku bagi seluruh perusahaan karena usaha mikro, kecil, dan menengah dengan omzet tahunan di bawah RM50 juta memperoleh pengecualian dari penerapan segera kebijakan baru.

Malaysia telah menerapkan kebijakan upah minimum sejak 2013, ketika tarif bulanan ditetapkan sebesar RM900. Nilainya kemudian meningkat menjadi RM1.000 pada 2016, RM1.100 pada 2019, RM1.200 pada 2020, RM1.500 pada 2022, dan RM1.700 pada 2025. Kenaikan menjadi RM2.000 pada Juni 2027 akan menjadi tahap berikutnya dalam penyesuaian standar upah minimum nasional.

Salah satu aspek penting dari kebijakan ini adalah penerapannya terhadap pekerja lokal maupun pekerja asing. Ketentuan upah minimum Malaysia tidak membedakan kewarganegaraan dalam pemenuhan upah pokok minimum bagi pekerja yang tercakup dalam aturan tersebut. Dengan demikian, pekerja migran asal Nepal, Bangladesh, Indonesia, India, dan negara lainnya yang memenuhi ketentuan berhak memperoleh upah minimum sesuai tarif yang berlaku.

Bagi sekitar 400.000 warga Nepal yang bekerja di Malaysia, kenaikan tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan dan kemampuan mengirim uang kepada keluarga di negara asal. Pekerja Nepal tersebar di sejumlah sektor, termasuk manufaktur, konstruksi, jasa, dan pekerjaan lain yang memerlukan tenaga kerja asing. Kiriman uang dari pekerja migran juga menjadi sumber pendapatan penting bagi rumah tangga di Nepal.

Meski demikian, kenaikan upah minimum tidak otomatis berarti seluruh pekerja akan mengalami peningkatan pendapatan bersih dalam jumlah yang sama. Dampaknya bergantung pada sektor pekerjaan, status perusahaan, jumlah jam kerja, potongan yang sah, biaya hidup, serta kepatuhan pemberi kerja terhadap ketentuan pengupahan. Pengecualian bagi sebagian usaha kecil dan menengah juga berarti bahwa waktu penerapan tarif baru dapat berbeda menurut kategori perusahaan.

Perdebatan mengenai kenaikan upah telah memperlihatkan perbedaan pandangan antara pemerintah, serikat pekerja, dan kalangan usaha. Malaysian Trades Union Congress mendorong upah minimum sebesar RM3.100 per bulan, lebih tinggi daripada angka RM2.000 yang akhirnya diumumkan. Serikat pekerja menilai upah perlu mencerminkan kebutuhan hidup dan perkembangan ekonomi, sedangkan kelompok usaha mengingatkan bahwa kenaikan terlalu besar tanpa peningkatan produktivitas dapat membebani perusahaan, terutama usaha kecil yang memiliki margin keuntungan terbatas.

Menteri Pembangunan Usahawan dan Koperasi Malaysia Steven Sim sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah perlu membantu usaha kecil dan menengah meningkatkan produktivitas, memberikan pelatihan, serta berinvestasi dalam teknologi dan digitalisasi. Skema subsidi upah juga dipandang sebagai salah satu instrumen yang dapat membantu perusahaan menyesuaikan diri ketika standar upah meningkat.

Menteri Ekonomi Akmal Nasrullah Mohd Nasir menekankan pentingnya mempertimbangkan kapasitas usaha dan peningkatan produktivitas dalam merumuskan kebijakan upah. Pemerintah menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pendapatan pekerja dan keberlanjutan kegiatan usaha. Kebijakan upah yang efektif memerlukan pengawasan, peningkatan keterampilan, dan strategi produktivitas agar kenaikan pendapatan tidak hanya menjadi perubahan angka di atas kertas.

Bagi pekerja migran Nepal, persoalan upah juga berkaitan dengan biaya perekrutan dan mekanisme penempatan. Pekerja yang harus membayar biaya tinggi untuk memperoleh pekerjaan berpotensi menggunakan sebagian besar pendapatannya untuk melunasi utang. Dalam kondisi demikian, kenaikan upah pokok dapat membantu, tetapi manfaat akhirnya tetap dipengaruhi oleh besarnya biaya yang telah dikeluarkan, kepastian pembayaran upah, kondisi kerja, dan akses terhadap perlindungan sosial.

Perhatian terhadap hak pekerja migran semakin relevan di tengah ketegangan hubungan ketenagakerjaan antara Nepal dan Malaysia mengenai mekanisme perekrutan. Pada Oktober 2026, Malaysia menegaskan akan mempertahankan sistem yang membatasi perekrutan pekerja Nepal melalui 25 agen utama dan 250 subagen yang telah ditentukan. Nepal mempersoalkan pembatasan tersebut dan meminta agar seluruh agen berlisensi dapat berpartisipasi secara adil. Perselisihan ini menyebabkan perekrutan pekerja baru dari Nepal menghadapi ketidakpastian.

Dua perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan upah dan tata kelola perekrutan perlu berjalan beriringan. Kenaikan upah dapat memperbaiki standar pendapatan pekerja yang sudah bekerja, tetapi tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan biaya penempatan, transparansi kontrak, ketergantungan terhadap perantara, maupun akses terhadap mekanisme pengaduan.

Pengalaman Nepal juga relevan bagi Indonesia sebagai salah satu negara asal pekerja migran di Malaysia. Perlindungan pekerja perlu mencakup kepastian upah, informasi kontrak yang dapat diverifikasi, biaya penempatan yang transparan, jaminan keselamatan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang dapat diakses tanpa hambatan berlebihan. Pengawasan perlu memastikan bahwa hak yang tercantum dalam peraturan benar-benar diterapkan di tempat kerja.

Kenaikan upah minimum Malaysia menjadi RM2.000 mulai Juni 2027 merupakan perkembangan penting bagi pekerja berpenghasilan rendah, termasuk pekerja migran Nepal. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup dinilai dari besarnya kenaikan nominal. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah pekerja menerima upah sesuai ketentuan, mampu memenuhi kebutuhan hidup, memperoleh perlindungan sosial, dan tidak kehilangan sebagian besar pendapatannya akibat biaya perekrutan atau praktik kerja yang merugikan.

Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI Hak Pekerja Migran HAM KP2MI migran pekerja migran PMI tengah
Berita Terkait
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTkklOjSEiItoVcrN8d-kJV9eDS1mQxKQgO3QF-1jEjeEUrb6YK0XoS_uM&s=10
BERITA
Migran Diselamatkan di Gran Canaria, Rute Atlantik ke Spanyol Tetap Berisiko
16 Oct 2026
Sumber: https://image.idnresearchinstitute.com/post/20260707/warga-kota_7f779c74-779a-4810-a7c2-6a3373453276.jpg
BERITA
AS: Data Federal Ungkap 4,5 Juta Migran Menyebar ke Kota-Kota Kecil, Pola Permukiman Berubah
16 Oct 2026
Sumber: https://rmol.id/images/berita/normal/2025/11/487166_07480624112025_WhatsApp_Image_2025-11-24_at_07.34.26.jpeg
BERITA
Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal hingga 1.150 Persen, Kritikus Khawatir Kekurangan Tenaga Kerja Memburuk
16 Oct 2026

Comments are closed.