Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal hingga 1.150 Persen, Kritikus Khawatir Kekurangan Tenaga Kerja Memburuk
TOKYO Pemerintah Jepang mulai memberlakukan kenaikan biaya sejumlah prosedur izin tinggal bagi warga asing pada 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut menaikkan biaya perpanjangan atau perubahan status izin tinggal hingga ¥75.000, setara sekitar Rp8,49 juta, sedangkan permohonan izin tinggal permanen naik menjadi ¥200.000 atau sekitar Rp22,65 juta. Kenaikan ini memicu perdebatan mengenai keseimbangan antara pengetatan kebijakan imigrasi, beban finansial pendatang, dan kebutuhan Jepang terhadap tenaga kerja asing.
Menurut Badan Layanan Imigrasi Jepang, perubahan biaya tersebut merupakan tindak lanjut revisi Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi yang disahkan pada Mei 2026. Tarif baru berlaku untuk permohonan yang diajukan mulai 1 Oktober 2026. Permohonan yang telah diterima paling lambat 30 September tetap dikenai tarif lama meskipun keputusan izin diberikan setelah tanggal tersebut.
Sebelum perubahan berlaku, biaya pengurusan izin tinggal melalui loket imigrasi ditetapkan sebesar ¥6.000, sedangkan permohonan izin tinggal permanen dikenai biaya ¥10.000. Setelah perubahan, biaya perpanjangan atau perubahan status izin tinggal disesuaikan berdasarkan masa izin yang diberikan. Tarifnya sebesar ¥10.000 untuk masa tinggal hingga tiga bulan, ¥33.000 untuk satu tahun, ¥64.000 untuk tiga hingga kurang dari lima tahun, dan ¥75.000 untuk lima tahun atau lebih. Sementara itu, biaya permohonan izin tinggal permanen meningkat menjadi ¥200.000.
Kenaikan biaya izin tinggal permanen mencapai 1.900 persen dibandingkan tarif sebelumnya, atau menjadi 20 kali lipat. Untuk izin tinggal dengan masa lima tahun atau lebih, tarif meningkat dari ¥6.000 menjadi ¥75.000, setara kenaikan 1.150 persen. Dengan kurs pajak Kementerian Keuangan Indonesia yang berlaku pada 14–20 Oktober 2026, yaitu ¥100 setara Rp11.322,70, biaya izin tinggal permanen yang baru mencapai sekitar Rp22,65 juta. Nilai rupiah tersebut merupakan konversi indikatif dan dapat berbeda dari kurs transaksi perbankan atau penyedia penukaran valuta asing.
Kenaikan ini berlangsung di tengah meningkatnya perhatian politik dan publik Jepang terhadap jumlah penduduk asing. Pemerintah menyatakan perlunya pengelolaan imigrasi yang tertib serta kebijakan yang dianggap adil bagi warga negara Jepang dan penduduk asing. Namun, sejumlah pengamat menilai kebijakan yang meningkatkan biaya dan memperketat persyaratan tinggal dapat membuat Jepang kurang menarik bagi pekerja asing yang dibutuhkan untuk menopang perekonomian.
Perdebatan tersebut menjadi penting karena Jepang menghadapi penurunan populasi, penuaan penduduk, dan kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor. Pekerja asing telah membantu memenuhi kebutuhan industri manufaktur, konstruksi, pertanian, layanan, perawatan lansia, serta sejumlah bidang lain. Ketergantungan terhadap tenaga kerja dari luar negeri diperkirakan tetap menjadi persoalan penting selama jumlah penduduk usia kerja domestik terus menyusut.
Peter Chai, peneliti di bidang migrasi Asia pada Waseda University, dalam analisis yang diterbitkan South China Morning Post pada 8 September 2026, menyoroti ketegangan antara kebutuhan Jepang terhadap pekerja asing dan kebijakan yang semakin membatasi akses mereka untuk menetap dalam jangka panjang. Menurut analisis tersebut, peningkatan biaya izin tinggal dan persyaratan izin permanen berpotensi memengaruhi keputusan pekerja asing yang mempertimbangkan masa depan mereka di Jepang.
Dampak kenaikan biaya tidak sama bagi semua kelompok pendatang. Pekerja yang mengajukan perpanjangan izin tinggal jangka pendek menghadapi tarif berbeda dari mereka yang mengurus izin untuk masa tinggal lima tahun atau lebih. Beban juga akan terasa berbeda menurut tingkat pendapatan, tanggungan keluarga, dan kebutuhan mengurus dokumen lainnya. Bagi pekerja berupah rendah, biaya administrasi yang meningkat dapat menyerap bagian signifikan dari pendapatan bulanan, terutama jika harus dibayar bersamaan dengan biaya hidup, sewa tempat tinggal, dan kewajiban mengirim uang kepada keluarga di negara asal.
Pemerintah Jepang menyediakan kemungkinan pengurangan atau pembebasan biaya bagi kelompok tertentu yang memenuhi persyaratan kesulitan ekonomi atau pertimbangan kemanusiaan. Namun, fasilitas tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh warga asing berpenghasilan rendah. Pemohon harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Untuk pengajuan secara daring, struktur biaya juga berbeda dari pengajuan melalui loket imigrasi, sehingga calon pemohon perlu memeriksa tarif sesuai jalur pengajuan dan masa izin yang diminta.
Selain kenaikan biaya, pemerintah Jepang memperketat persyaratan bagi pemohon izin tinggal permanen. Persyaratan baru mencakup pembuktian kemampuan finansial dan pemenuhan kewajiban terkait sistem pensiun, sementara persyaratan kemampuan bahasa Jepang dasar dijadwalkan diterapkan secara bertahap mulai April 2027. Kebijakan ini menambah beban bagi penduduk asing yang ingin membangun kehidupan jangka panjang di Jepang.
Di sisi lain, kenaikan biaya tidak secara otomatis membuat seluruh pekerja asing kehilangan izin tinggal atau harus meninggalkan Jepang. Perubahan tersebut terutama memengaruhi permohonan yang diajukan setelah tanggal pemberlakuan. Namun, biaya yang lebih tinggi dan persyaratan yang semakin ketat dapat mengubah pertimbangan pekerja ketika memilih apakah akan memperpanjang masa tinggal, mengajukan izin permanen, atau mencari peluang kerja di negara lain.
Kekhawatiran terhadap dampak kebijakan ini juga berkaitan dengan persaingan antarnegara dalam menarik tenaga kerja. Negara-negara yang menawarkan jalur migrasi lebih jelas, biaya penempatan lebih terjangkau, serta peluang menetap yang lebih pasti dapat menjadi alternatif bagi pekerja terampil maupun pekerja sektor layanan. Jika Jepang ingin tetap memenuhi kebutuhan tenaga kerja, kebijakan imigrasi perlu mempertimbangkan bukan hanya pengawasan dan kepatuhan, tetapi juga kepastian hukum, akses layanan, dan kondisi kerja yang layak.
Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan karena Jepang merupakan salah satu negara tujuan pekerja migran Indonesia. Kenaikan biaya izin tinggal dapat memengaruhi perencanaan keuangan pekerja yang sudah berada di Jepang maupun calon pekerja yang merencanakan masa tinggal lebih panjang. Informasi mengenai biaya resmi, masa berlaku izin, persyaratan perpanjangan, dan kemungkinan pengurangan biaya perlu disampaikan secara jelas sebelum keberangkatan maupun selama pekerja menjalani kontrak.
Pemerintah Indonesia dan lembaga penempatan juga perlu memastikan calon pekerja memahami perbedaan antara biaya visa awal, biaya perubahan atau perpanjangan status tinggal, dan biaya permohonan izin tinggal permanen. Informasi tersebut penting agar pekerja tidak salah memperkirakan kebutuhan dana atau terbebani pungutan tambahan yang tidak memiliki dasar resmi.
Perkembangan kebijakan Jepang memperlihatkan tantangan yang dihadapi negara dengan penduduk menua dan kebutuhan tenaga kerja yang tinggi. Pengetatan imigrasi dapat menjawab sebagian kekhawatiran publik mengenai pengelolaan pendatang, tetapi peningkatan biaya dan persyaratan tinggal juga berpotensi menambah hambatan bagi pekerja yang dibutuhkan perekonomian. Keberhasilan kebijakan pada akhirnya akan bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga ketertiban administrasi tanpa mengabaikan daya tarik Jepang sebagai tujuan bekerja dan kepastian hak bagi penduduk asing yang berkontribusi terhadap perekonomian negara tersebut.