Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Malaysia Hadapi Sorotan soal Biaya Rekrutmen PMI, Laporan AS Ungkap Celah Perlindungan Pekerja Migran

  Admin2 · 
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcR7HJH48w-1XUw9aOG8x9ZE4s6Kk8EsfElh_tSg5roWhjat_ero75aVGjI1&s=10
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

KUALA LUMPUR – Persoalan biaya rekrutmen dan perlindungan pekerja migran kembali menjadi sorotan di Malaysia setelah laporan Trafficking in Persons (TIP) 2026 yang diterbitkan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perekrut tenaga kerja. Meski Malaysia tidak kembali diturunkan ke Tier 3, negara tersebut masih berada di Tier 2 karena dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar minimum pemberantasan perdagangan orang, meskipun telah menunjukkan sejumlah upaya perbaikan.

Laporan TIP 2026 mencakup periode penilaian 1 April 2025 hingga 31 Maret 2026. Dalam pemberitaan pada 9 Oktober 2026, media Malaysia melaporkan bahwa pemerintah tidak menuntut satu pun agen perekrutan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Agen Pekerjaan Swasta 1981 selama periode penilaian tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian karena biaya perekrutan yang berlebihan dapat menjerat pekerja dalam utang dan meningkatkan kerentanan terhadap kerja paksa.

Laporan tersebut juga menyoroti persoalan pengawasan terhadap perekrut tenaga kerja, penanganan perekrutan yang mengandung unsur penipuan, serta dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum dalam tindak pidana perdagangan orang. Meski terdapat peningkatan penyelidikan dan penindakan dalam sejumlah perkara, lemahnya akuntabilitas perekrut dinilai masih menjadi hambatan dalam memastikan perlindungan pekerja migran.

Malaysia merupakan salah satu tujuan utama pekerja migran di Asia Tenggara. Mereka bekerja di sektor manufaktur, konstruksi, perkebunan, pertanian, jasa, dan pekerjaan domestik. Data Departemen Imigrasi Malaysia menunjukkan jumlah pekerja asing aktif pada 2026 berada di kisaran 2,07 juta orang pada Agustus. Angka ini merupakan data pekerja asing aktif dan tidak dapat dianggap sebagai jumlah keseluruhan warga asing yang berada di Malaysia, termasuk mereka yang tidak memiliki dokumen resmi.

Pekerja dari Bangladesh, Nepal, dan India termasuk dalam kelompok tenaga kerja yang mengisi kebutuhan berbagai sektor di Malaysia. Namun, proses perekrutan dari negara asal hingga tiba di tempat kerja masih menghadapi persoalan biaya, peran perantara, transparansi kontrak, dan kepastian pekerjaan. Jika biaya yang dibebankan terlalu tinggi, pekerja dapat memulai masa kerja dengan beban utang yang besar, sehingga sebagian pendapatannya harus digunakan untuk membayar pinjaman sebelum dapat memenuhi kebutuhan keluarga.

Laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyoroti bahwa biaya perekrutan yang dibayarkan pekerja asing di sejumlah kasus jauh melampaui batas yang ditetapkan. Aturan Malaysia membatasi biaya penempatan yang dibebankan kepada pekerja asing sebesar satu bulan upah pokok, tetapi penerapannya dinilai belum efektif. Laporan tersebut menyebut sebagian pekerja Bangladesh dilaporkan membayar biaya hingga sekitar 7.200 dolar AS sebelum tiba di Malaysia. Besaran itu merupakan temuan yang dilaporkan dalam konteks kasus tertentu, bukan biaya yang berlaku bagi seluruh pekerja migran.

Risiko tidak berhenti pada biaya awal. Sebagian pekerja dilaporkan menghadapi pekerjaan yang tidak sesuai dengan janji perekrut, pemotongan upah, penahanan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, serta ancaman deportasi. Dalam kondisi tertentu, kombinasi utang dan ketergantungan pada pemberi kerja dapat membuat pekerja kesulitan meninggalkan situasi kerja yang eksploitatif.

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menegaskan kembali pada Mei 2026 bahwa prinsip perekrutan yang adil mengharuskan pencari kerja, terutama pekerja migran yang rentan, tidak dibebani biaya perekrutan dan biaya terkait. Standar ini mencakup berbagai pungutan dalam proses memperoleh pekerjaan, terlepas dari kapan, di mana, dan melalui pihak mana biaya tersebut ditagihkan.

Malaysia sebenarnya telah menandatangani nota kesepahaman dengan Bangladesh pada 2021 untuk membangun kerangka perekrutan, penempatan, dan pemulangan pekerja. Namun, ILO mencatat munculnya laporan sejak sekitar 2023 mengenai pekerja Bangladesh yang tiba dengan izin kerja sah tetapi tidak menemukan pekerjaan sebagaimana dijanjikan. Pada Mei 2024, ILO bersama Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) dan Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) menyampaikan keprihatinan atas kondisi pekerja yang terdampak dan menawarkan dukungan untuk meninjau sistem migrasi tenaga kerja.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pembenahan mekanisme perekrutan masih menjadi agenda bilateral. Pada Juni 2026, Perdana Menteri Bangladesh Tarique Rahman meminta Malaysia mempertimbangkan pembukaan kembali pasar kerja bagi pekerja Bangladesh. Kedua pemerintah menyatakan komitmen terhadap transparansi perekrutan dan kesejahteraan pekerja. Pada awal Oktober 2026, kelompok masyarakat sipil juga mendesak kedua negara membentuk perjanjian ketenagakerjaan yang mengikat secara hukum sebelum perekrutan berskala besar kembali berjalan.

Sementara itu, Malaysia dan Nepal pada September 2026 menyepakati upaya merapikan mekanisme perekrutan agar lebih transparan dan mengurangi praktik yang membebani pekerja dengan biaya tinggi. Namun, persoalan tata kelola belum sepenuhnya selesai. Pada 11 Oktober 2026, laporan media Nepal menyebut Malaysia menolak permintaan Nepal agar seluruh agen tenaga kerja berlisensi dapat merekrut pekerja untuk ditempatkan di Malaysia. Pemerintah Malaysia tetap mempertahankan sistem yang membatasi perekrutan melalui daftar agen utama dan subagen yang telah ditentukan.

Perbedaan kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pembenahan migrasi tenaga kerja tidak cukup hanya melalui kesepakatan antarpemerintah. Sistem perekrutan perlu menjamin persaingan yang sehat, mencegah monopoli atau pungutan tidak transparan, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat diakses pekerja. Setiap perjanjian juga perlu menetapkan secara jelas pihak yang bertanggung jawab atas biaya, pengawasan agen, penyelesaian sengketa, dan pemulihan hak pekerja.

Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan karena Malaysia merupakan salah satu negara tujuan penting pekerja migran Indonesia. Pelajaran dari persoalan yang dihadapi pekerja Bangladesh, Nepal, dan India memperlihatkan pentingnya memastikan biaya penempatan transparan, kontrak kerja terverifikasi, dan tanggung jawab pemberi kerja maupun agen dapat ditegakkan. Calon pekerja perlu memperoleh informasi mengenai pekerjaan dan upah sebelum berangkat, sementara pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap pihak yang melakukan perekrutan.

Perlindungan pekerja migran pada akhirnya harus diukur dari pelaksanaan hak di lapangan, bukan hanya dari keberadaan peraturan atau jumlah perjanjian bilateral. Status Tier 2 Malaysia dalam laporan TIP 2026 menunjukkan adanya upaya yang diakui, tetapi juga menegaskan bahwa persoalan pengawasan perekrut, biaya rekrutmen, dan kerentanan terhadap kerja paksa masih membutuhkan penanganan nyata. Tanpa penegakan hukum yang konsisten dan mekanisme perekrutan yang transparan, pekerja migran berisiko terus menanggung biaya serta konsekuensi dari sistem yang seharusnya membuka jalan menuju kehidupan yang lebih baik.

amerika Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM KP2MI Malaysia migran Migrasi pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTkklOjSEiItoVcrN8d-kJV9eDS1mQxKQgO3QF-1jEjeEUrb6YK0XoS_uM&s=10
BERITA
Migran Diselamatkan di Gran Canaria, Rute Atlantik ke Spanyol Tetap Berisiko
16 Oct 2026
Sumber: https://image.idnresearchinstitute.com/post/20260707/warga-kota_7f779c74-779a-4810-a7c2-6a3373453276.jpg
BERITA
AS: Data Federal Ungkap 4,5 Juta Migran Menyebar ke Kota-Kota Kecil, Pola Permukiman Berubah
16 Oct 2026
Sumber: https://rmol.id/images/berita/normal/2025/11/487166_07480624112025_WhatsApp_Image_2025-11-24_at_07.34.26.jpeg
BERITA
Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal hingga 1.150 Persen, Kritikus Khawatir Kekurangan Tenaga Kerja Memburuk
16 Oct 2026

Comments are closed.