Peran Organisasi Masyarakat dalam Membela Hak PMI
JAKARTA — Organisasi masyarakat sipil memainkan peran kritis yang tidak tergantikan dalam membela hak-hak PMI, mengisi celah yang tidak dapat dijangkau oleh pemerintah. Lembaga seperti Migrant CARE, Jaringan Buruh Migran (JBM), Solidaritas Perempuan, dan berbagai LSM daerah tidak hanya melakukan advokasi kebijakan, tetapi juga memberikan pendampingan langsung kepada PMI yang mengalami masalah, termasuk bantuan hukum, psikososial, dan fasilitasi pemulangan.
Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo, menyatakan dalam lokakarya ILO bahwa organisasi masyarakat sipil telah berhasil mendorong sejumlah perubahan kebijakan penting, termasuk penerbitan UU Pelindungan PMI No. 18 Tahun 2017 yang merupakan hasil advokasi panjang selama lebih dari satu dekade. “Tanpa tekanan konsisten dari masyarakat sipil, reformasi kebijakan PMI tidak akan terjadi. Pemerintah perlu melihat kami bukan sebagai pengkritik, tetapi sebagai mitra yang memiliki data lapangan dan kepercayaan komunitas,” tegasnya.
Lokakarya Tripartit JBM-KP2MI-ILO pada Mei 2025 menjadi model kerja sama konstruktif antara masyarakat sipil dan pemerintah. Forum ini mempertemukan 76 peserta luring dan 130 peserta daring, menghasilkan rekomendasi yang kini sedang diproses menjadi regulasi. Para analis merekomendasikan pembentukan forum konsultasi permanen antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam perumusan kebijakan PMI, memastikan perspektif komunitas selalu terintegrasi.