Surat Terbuka Untuk Presiden: Data yang Hilang, Triliunan yang Melayang: Ketika Tata Kelola Migrasi Kehilangan Fondasinya
Oleh: Ali Nurdin Abdurrahman (Ketua Umum PP Federasi Buruh Migran Nusantara/F-Buminu Sarbumusi)
Setiap tahun jutaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengirimkan harapan dari negeri yang jauh. Harapan itu menjelma menjadi remitansi yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah dan menjadi salah satu penopang penting stabilitas ekonomi nasional. Pada 2023, remitansi PMI tercatat sekitar Rp227 triliun, sementara penempatan pekerja migran pada 2024 diperkirakan menghasilkan devisa hingga Rp270 triliun. Angka-angka tersebut menegaskan bahwa pekerja migran bukan sekadar penyumbang devisa, melainkan aktor strategis dalam menopang ketahanan ekonomi Indonesia.
Ironisnya, di balik kontribusi yang begitu besar, negara justru belum mampu menjawab pertanyaan paling mendasar: berapa sebenarnya jumlah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, di mana mereka berada, dan bagaimana kondisi mereka saat ini?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan statistik. Ia menyangkut kualitas tata kelola negara dalam menjalankan mandat konstitusional untuk melindungi setiap warga negaranya. Ketika Presiden Prabowo Subianto menunjukkan perhatian besar terhadap sektor pekerja migran dengan menyiapkan berbagai program dan anggaran bernilai puluhan triliun rupiah, fondasi kebijakan justru tampak rapuh karena dibangun di atas basis data yang belum solid.
Perbedaan angka menunjukkan persoalan yang serius. Bank Dunia memperkirakan terdapat sekitar sembilan juta pekerja migran Indonesia di luar negeri. Sebaliknya, data resmi pemerintah melalui BP2MI/Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia hanya mencatat sekitar 3,9 juta orang pada 2024 dan sekitar 5,2 juta orang pada Maret 2025. Selisih lebih dari empat juta orang bahkan diakui pemerintah sebagai pekerja migran nonprosedural yang tidak tercatat dalam sistem.
Ketika negara sendiri belum mengetahui secara pasti jumlah warganya yang bekerja di luar negeri, maka klaim mengenai keberhasilan pelindungan patut dipertanyakan. Pelindungan tanpa data yang akurat hanyalah slogan administratif yang sulit diwujudkan dalam praktik.
Persoalan berikutnya muncul pada klaim besarnya peluang kerja luar negeri. Pemerintah berulang kali menyampaikan bahwa terdapat lebih dari 1,35 juta permintaan tenaga kerja dari berbagai negara. Namun realisasi penempatannya baru sekitar 287 ribu orang. Kesenjangan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai validitas data permintaan kerja yang selama ini dipublikasikan.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh job order dan SIP2MI benar-benar berasal dari perusahaan yang sah dan memiliki kebutuhan riil, ataukah sebagian hanya menjadi angka administratif yang dipakai untuk menunjukkan optimisme semu. Tanpa mekanisme audit yang independen, ruang penyalahgunaan dokumen penempatan tetap terbuka dan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di sisi lain, pemerintah terus mengampanyekan peningkatan penempatan pekerja migran formal dan terampil. Akan tetapi fakta di lapangan menunjukkan gambaran yang berbeda. Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian masih memperlihatkan dominasi sektor informal, sementara mayoritas pekerja migran berpendidikan SMP ke bawah. Di sejumlah daerah pengirim, proporsi pekerja sektor informal bahkan melebihi separuh dari total penempatan.
Lebih memprihatinkan lagi, masih ditemukan praktik mengategorikan pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal atau memberangkatkannya melalui skema pekerja migran perseorangan. Praktik seperti ini berpotensi mengaburkan tingkat risiko pekerjaan sekaligus mengurangi efektivitas perlindungan hukum yang semestinya mereka peroleh.
Paradoks lain terlihat pada penyelenggaraan Orientasi Pra Pemberangkatan. Seorang profesional Indonesia yang bekerja sebagai insinyur, manajer, atau tenaga ahli di luar negeri masih diwajibkan mengikuti materi orientasi yang sama dengan pekerja sektor domestik. Pendekatan yang menyamaratakan seluruh kategori pekerja migran menunjukkan lemahnya diferensiasi pelayanan publik dan berpotensi menjadi bentuk maladministrasi karena mengabaikan karakteristik risiko masing-masing kelompok.
Persoalan tata kelola semakin mengkhawatirkan ketika dikaitkan dengan program SMK Go Global. Dalam kurun waktu yang relatif singkat, publik disuguhi perubahan angka anggaran yang sangat drastis, mulai dari Rp2,6 miliar, Rp1 miliar, Rp2,1 triliun, Rp12 triliun, Rp15 hingga Rp25 triliun, bahkan sempat muncul angka Rp45 triliun dalam berbagai pernyataan pejabat. Target peserta pun berubah dari ratusan orang menjadi puluhan ribu, kemudian ratusan ribu hingga satu juta peserta.
Perubahan yang sangat dinamis tersebut bukan sekadar persoalan komunikasi publik, melainkan sinyal lemahnya konsistensi perencanaan dan akuntabilitas anggaran. Lebih jauh lagi, ketika sebagian pembiayaan mulai diarahkan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pekerja Migran hingga Rp100 juta per orang, terdapat risiko bahwa beban program negara justru berpindah menjadi utang yang harus ditanggung para pekerja migran sendiri.
Transformasi kelembagaan melalui Peraturan Presiden Nomor 165 dan Nomor 166 Tahun 2024 yang mengubah BP2MI menjadi kementerian penuh juga layak dievaluasi secara objektif. Dengan struktur organisasi yang jauh lebih besar, lengkap dengan menteri, dua wakil menteri, puluhan pejabat, balai pelayanan, serta pos pelayanan di berbagai daerah, publik tentu berharap terjadi lompatan kualitas pelayanan.
Namun pertanyaan yang harus dijawab sederhana: apakah pembesaran organisasi benar-benar menghasilkan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, dan lebih mudah, atau justru menciptakan lapisan birokrasi baru? Catatan Ombudsman RI mengenai panjangnya proses administrasi hingga berbulan-bulan menunjukkan bahwa efisiensi pelayanan masih menjadi pekerjaan rumah yang serius. Selama jalur resmi tetap lambat, mahal, dan berbelit-belit, jalur ilegal akan terus menjadi pilihan sebagian masyarakat meskipun risikonya jauh lebih besar.
Karena itu, reformasi tata kelola pekerja migran tidak cukup berhenti pada pembentukan kementerian baru atau penambahan anggaran. Yang jauh lebih mendesak adalah memastikan seluruh kebijakan dibangun di atas data yang valid, sistem yang transparan, serta mekanisme pengawasan yang efektif.
Pemerintah perlu segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh job order dan SIP2MI yang telah diterbitkan untuk memastikan mana yang benar-benar berasal dari kebutuhan riil dunia kerja. Pada saat yang sama, dibutuhkan pembangunan basis data nasional pekerja migran yang mengintegrasikan data KP2MI, Badan Pusat Statistik, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri.
Program-program strategis seperti SMK Go Global juga perlu dievaluasi secara menyeluruh hingga memiliki kepastian target, anggaran, dan indikator keberhasilan yang konsisten. Layanan orientasi pra pemberangkatan harus dibedakan berdasarkan jenis pekerjaan dan tingkat risiko, sementara proses penempatan melalui jalur resmi wajib dipercepat agar masyarakat tidak terdorong memilih jalur nonprosedural.
Pada akhirnya, persoalan terbesar bukan terletak pada besarnya anggaran yang disiapkan negara, melainkan pada kualitas tata kelola yang mengelolanya. Menyampaikan laporan yang indah namun tidak didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan terhadap mandat Presiden sendiri.
Para pekerja migran telah mempertaruhkan keselamatan, keluarga, dan masa depan mereka demi menghidupi jutaan rumah tangga Indonesia sekaligus menopang perekonomian nasional. Mereka tidak meminta belas kasihan. Mereka hanya menuntut hak yang paling mendasar sebagai warga negara: negara yang hadir dengan data yang jujur, kebijakan yang rasional, pelayanan yang profesional, dan perlindungan yang benar-benar nyata.