KBRI Kuala Lumpur Fasilitasi Pemulangan 81 PMI dari Malaysia, Sempat Ditahan di Dua Depot Imigrasi
KUALA LUMPUR — Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur memfasilitasi pemulangan 81 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA), Selangor, pada Jumat, 11 September 2026 malam.
Pemulangan tersebut dilakukan terhadap para PMI yang sebelumnya menjalani penahanan di dua Depot Tahanan Imigrasi (DTI) di Selangor. Dari total 81 orang, sebanyak 50 orang berasal dari DTI Semenyih, sedangkan 31 lainnya berasal dari DTI Beranang.
Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia Danang Waskito mengatakan pemulangan tersebut merupakan bagian dari pelayanan dan perlindungan negara terhadap WNI, khususnya pekerja migran Indonesia yang berada di Malaysia.
“Alhamdulillah hari ini kami dari KBRI Kuala Lumpur memulangkan rekan-rekan PMI bermasalah dari dua depot,” ujar Danang di Bandara KLIA, Jumat (11/9/2026).
Sebanyak 81 PMI tersebut dipulangkan melalui tiga kloter penerbangan. Satu kloter menuju Jakarta, sedangkan dua kloter lainnya menuju Medan. Penerbangan dilakukan menggunakan maskapai Citilink, Batik Air, dan AirAsia.
Danang menegaskan bahwa proses pemulangan tersebut merupakan salah satu bentuk kehadiran negara bagi WNI yang menghadapi persoalan di luar negeri. Menurut dia, pemerintah terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi PMI Indonesia di Malaysia.
“Kita yakin ini manifestasi kehadiran negara untuk rakyat kita, untuk PMI, khususnya di Malaysia. Semoga kita terus bisa berikan pelayanan terbaik untuk PMI kita di Malaysia,” katanya.
Proses pemulangan itu juga mendapat dukungan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. Sebelumnya, keduanya bersama Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Idul Adheman telah mengunjungi DTI Semenyih dan bertemu langsung dengan para PMI yang menjalani penahanan.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Dirjen Imigrasi juga memberikan bantuan uang kepada para PMI untuk membantu pembelian tiket perjalanan pulang ke Indonesia.
Pemulangan 81 PMI ini memperlihatkan bahwa persoalan pekerja migran tidak berhenti pada keberangkatan dan penempatan kerja. Ketika seorang PMI menghadapi persoalan keimigrasian atau hukum di negara penempatan, keberadaan negara melalui perwakilan diplomatik menjadi bagian penting dalam memastikan proses penanganan dan kepulangannya berjalan.
Dalam konteks pemberitaan, istilah “PMI bermasalah” juga perlu ditempatkan secara hati-hati. Informasi yang tersedia menyebut mereka sebelumnya menjalani penahanan di depot imigrasi Malaysia, tetapi tidak merinci satu per satu jenis pelanggaran atau perkara yang menyebabkan masing-masing PMI ditahan. Karena itu, status tersebut tidak semestinya secara otomatis dimaknai sebagai keterlibatan dalam tindak pidana.
KBRI Kuala Lumpur dalam proses pemulangan turut didampingi jajaran Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur serta sejumlah pejabat Imigrasi Malaysia. Kolaborasi kedua negara menjadi bagian dari proses penyelesaian persoalan keimigrasian sekaligus pemulangan WNI ke Tanah Air.
Bagi Indonesia, pemulangan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan PMI harus berlangsung sepanjang siklus migrasi, mulai dari sebelum bekerja di luar negeri, selama berada di negara penempatan, hingga ketika menghadapi persoalan dan kembali ke Indonesia. Perlindungan tidak cukup hanya memastikan PMI dapat berangkat bekerja, tetapi juga harus memastikan mereka memperoleh akses terhadap pendampingan, informasi, bantuan hukum, dan pemulangan ketika menghadapi persoalan di negara tujuan.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.