Kenya Beri Waktu 90 Hari bagi Warga Asing Pemilik Usaha Kecil untuk Regularisasi
NAIROBI — Pemerintah Kenya memberikan waktu 90 hari kepada warga negara asing yang menjalankan usaha di negara tersebut untuk menata dan menyesuaikan status keimigrasian serta kegiatan usahanya dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kebijakan tersebut mencakup penataan izin tinggal, izin kerja, pendaftaran usaha, dan perizinan kegiatan bisnis sebelum penegakan hukum dilakukan secara lebih ketat.
Kebijakan regularisasi ini muncul setelah Presiden Kenya William Ruto pada awal September 2026 mengeluarkan arahan mengenai keterlibatan warga asing dalam perdagangan skala kecil. Pemerintah Kenya menyatakan kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya melindungi peluang ekonomi bagi warga Kenya, khususnya pada sektor usaha mikro dan kecil yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
State House Spokesperson Hussein Mohamed mengatakan periode 90 hari tersebut memberikan kesempatan kepada warga asing yang menjalankan usaha untuk memenuhi persyaratan keimigrasian, izin kerja, registrasi usaha, serta lisensi yang diperlukan. Setelah periode tersebut, aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan terhadap pihak yang tetap menjalankan kegiatan di luar ketentuan.
Pemerintah Kenya sebelumnya menghadapi situasi yang cukup tegang setelah Presiden Ruto meminta penghentian kegiatan usaha tertentu yang dijalankan warga asing. Arahan tersebut terutama menyasar perdagangan skala kecil, termasuk kegiatan retail dan perdagangan informal, yang menurut pemerintah berpotensi bersinggungan langsung dengan mata pencaharian warga Kenya.
Perubahan dari ancaman penutupan segera menjadi pemberian waktu 90 hari untuk regularisasi memberikan ruang bagi warga asing yang terdampak untuk mengurus dokumen dan status usahanya. Pemerintah juga menyatakan proses tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga terkait dan perwakilan diplomatik negara asal warga asing.
Kebijakan ini sekaligus memperlihatkan adanya dua kepentingan yang harus diseimbangkan pemerintah Kenya. Di satu sisi, negara memiliki kepentingan untuk memastikan kegiatan ekonomi dilakukan oleh orang yang mempunyai izin dan memenuhi ketentuan hukum. Di sisi lain, warga asing yang telah tinggal dan bekerja di Kenya tetap membutuhkan kepastian hukum serta perlindungan dari tindakan diskriminatif maupun kekerasan.
Pemerintah Kenya sendiri mengakui bahwa sebagian warga negara asing, termasuk warga negara Burundi, berada dan menjalankan kegiatan ekonomi dengan dokumentasi yang belum lengkap. Pemerintah menyatakan kondisi tersebut dapat membuat mereka rentan terhadap eksploitasi, kesulitan memperoleh layanan dasar, maupun persoalan dengan aparat penegak hukum.
Bagi pekerja migran dan warga asing yang menggantungkan kehidupan dari usaha mandiri, status keimigrasian memiliki hubungan langsung dengan keberlangsungan pekerjaan. Tanpa izin yang sesuai, kegiatan usaha atau pekerjaan dapat dianggap melanggar hukum. Direktorat Imigrasi Kenya secara resmi menyatakan bahwa menjalankan usaha atau pekerjaan tanpa izin atau pass yang dipersyaratkan merupakan pelanggaran.
Karena itu, masa 90 hari tersebut tidak semestinya dipahami sebagai penghapusan kewajiban hukum bagi warga asing. Sebaliknya, periode tersebut merupakan kesempatan untuk melakukan penataan status agar kegiatan mereka dapat dinilai berdasarkan aturan keimigrasian, ketenagakerjaan, pendaftaran usaha, dan perizinan yang berlaku.
Persoalan menjadi lebih kompleks karena pemerintah Kenya juga sedang mendorong kerangka hukum mengenai partisipasi warga asing dalam perdagangan dan usaha skala kecil. Presiden Ruto telah mengarahkan agar rancangan Local Content Bill diperluas untuk mengatur keterlibatan warga asing dalam perdagangan skala kecil dan sektor usaha tertentu.
Dengan demikian, regularisasi selama 90 hari belum tentu berarti seluruh warga asing akan memperoleh hak yang sama untuk melanjutkan usaha setelah proses administrasi selesai. Kepatuhan terhadap dokumen keimigrasian dan perizinan merupakan satu persoalan, sedangkan apakah jenis usaha tertentu terbuka bagi warga asing merupakan persoalan kebijakan ekonomi dan hukum yang berbeda.
Kebijakan Kenya juga mendapat perhatian karena muncul di tengah kekhawatiran komunitas warga asing terhadap kemungkinan penertiban yang lebih luas. Sejumlah warga Burundi bahkan dilaporkan mendatangi kedutaan mereka di Nairobi untuk memperoleh dokumen perjalanan karena khawatir terhadap perkembangan situasi setelah arahan pemerintah mengenai usaha milik warga asing.
Pemerintah Kenya berupaya meredam kekhawatiran tersebut dengan menegaskan bahwa kebijakan regularisasi tidak dimaksudkan untuk mengintimidasi atau melakukan pelecehan terhadap warga asing. Pemerintah juga menyatakan tidak akan menoleransi tindakan xenofobia atau kekerasan terhadap warga asing.
Bagi negara-negara pengirim pekerja migran, perkembangan di Kenya menjadi pelajaran bahwa perlindungan warga negara di luar negeri tidak hanya menyangkut hubungan kerja formal. Perubahan kebijakan ekonomi domestik negara tujuan dapat secara langsung memengaruhi ruang usaha, kesempatan kerja, status izin tinggal, dan keberlangsungan penghidupan warga asing.
Dalam perspektif perlindungan pekerja migran, kepastian hukum menjadi sangat penting. Pemerintah negara asal perlu memastikan warga negaranya memahami aturan negara tujuan, memiliki dokumen yang sah, serta memperoleh akses terhadap bantuan konsuler apabila terjadi perubahan kebijakan yang berdampak terhadap pekerjaan dan tempat tinggal mereka.
Pada akhirnya, kebijakan 90 hari Kenya memperlihatkan tarik-menarik antara kepentingan nasional untuk melindungi kesempatan ekonomi bagi warga negara sendiri dan kebutuhan untuk menjamin perlakuan yang adil terhadap warga asing yang telah berada di wilayahnya. Tantangannya adalah memastikan penataan migrasi dan perlindungan pasar kerja domestik tidak berubah menjadi diskriminasi berdasarkan kewarganegaraan.
Masa 90 hari tersebut kini menjadi periode penting bagi warga asing yang menjalankan usaha di Kenya. Mereka diberikan kesempatan untuk menata status keimigrasian, izin kerja, registrasi usaha, dan lisensi. Namun setelah masa tersebut berakhir, kegiatan yang tetap tidak sesuai dengan hukum berpotensi menghadapi penegakan aturan yang lebih ketat.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.