Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Pemkab Bangkalan Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI dari Malaysia

  Admin2 · 
Sumber: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRnTxsShfmye-egfx3-PMWWKJ-VxFCqLHnUsSZP0uF8zw&s=10
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

BANGKALAN — Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), memfasilitasi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah tersebut yang meninggal dunia di Malaysia.

PMI tersebut bernama Hanafi, 52 tahun, warga Dusun Maleh, Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan Surat Bukti Pencatatan Kematian dari KBRI Kuala Lumpur Nomor 01597/SBPM-KL/0926/04 tertanggal 13 September 2026, Hanafi meninggal dunia pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 07.45 waktu Malaysia.

Hanafi diketahui telah bekerja sebagai pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit di Johor, Malaysia, selama kurang lebih 10 tahun. Berdasarkan laporan yang diterima pemerintah daerah, Hanafi bekerja secara nonprosedural dan meninggal dunia di asrama tempat kerjanya akibat sakit jantung.

Jenazah Hanafi dipulangkan dari Malaysia pada Senin, 14 September 2026, menggunakan pesawat AirAsia A320. Jenazah tiba di Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 10.45 WIB sebelum kemudian dibawa menuju rumah duka di Dusun Maleh, Desa Banjar, menggunakan ambulans.

Jenazah tiba di rumah duka sekitar pukul 13.50 WIB dan diserahterimakan kepada keluarga almarhum, yakni Marui selaku adik ipar, dengan disaksikan oleh Kepala Desa Banjar. Proses pemulangan dan serah terima jenazah berlangsung aman dan lancar.

Kepala Disperinaker Bangkalan Jemmi Tri Sukmana menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Hanafi. Pemerintah daerah, menurutnya, berupaya memberikan pelayanan dan pendampingan kepada PMI asal Bangkalan maupun keluarganya, termasuk ketika terjadi persoalan yang berujung pada pemulangan pekerja dari luar negeri.

Kasus Hanafi bukan satu-satunya persoalan PMI asal Bangkalan yang terjadi di Malaysia dalam beberapa pekan terakhir. Sebelumnya, Pemkab Bangkalan juga memfasilitasi pemulangan Norhasan, 38 tahun, PMI asal Desa Geger, Kecamatan Geger, yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja di Seremban, Negeri Sembilan, Malaysia. Norhasan bekerja sebagai pekerja konstruksi selama sekitar 15 tahun dan tercatat bekerja secara nonprosedural.

Jenazah Norhasan dipulangkan pada 5 September 2026 melalui Bandara Juanda dan selanjutnya dibawa ke rumah duka dengan ambulans yang difasilitasi Tim P4MI Pamekasan. Proses tersebut melibatkan Disperinaker Bangkalan, P4MI Pamekasan, dan pemerintah desa setempat.

Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan bahwa persoalan PMI tidak berhenti pada keberangkatan dan penempatan di negara tujuan. Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan, sakit, atau meninggal dunia, terdapat rangkaian persoalan administratif dan kemanusiaan yang harus ditangani, mulai dari pencatatan kematian, koordinasi dengan perwakilan RI, pengurusan dokumen, pemulangan jenazah, hingga serah terima kepada keluarga.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika pekerja berangkat atau bekerja secara nonprosedural. Status tersebut dapat memengaruhi akses terhadap sejumlah mekanisme perlindungan dan jaminan yang tersedia bagi PMI yang ditempatkan secara resmi. Karena itu, pendataan PMI menjadi salah satu aspek penting dalam membangun sistem perlindungan pekerja migran.

Bagi pemerintah daerah, data mengenai warganya yang bekerja di luar negeri juga memiliki fungsi strategis. Data tersebut dapat menjadi dasar untuk melakukan komunikasi dengan keluarga, berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan perwakilan RI, serta memberikan pendampingan ketika terjadi persoalan di negara tujuan.

Selain pendataan, kepastian mengenai jaminan sosial dan asuransi juga menjadi bagian penting dalam perlindungan PMI. Ketika terjadi kematian atau kecelakaan kerja, keluarga membutuhkan kepastian mengenai hak-hak yang mungkin dapat diterima, termasuk santunan, jaminan sosial, klaim asuransi, maupun hak lain berdasarkan hubungan kerja dan ketentuan yang berlaku.

Pengalaman kasus PMI Bangkalan sebelumnya menunjukkan pentingnya pengawalan administrasi tersebut. Pada April 2026, misalnya, Pemkab Bangkalan ikut mengawal proses pemulangan PMI dari Malaysia dan Taiwan. Untuk PMI yang bekerja secara prosedural di Taiwan, pemerintah daerah turut mengawal proses klaim BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi perusahaan bagi ahli waris.

Di sisi lain, Pemkab Bangkalan tetap memberikan bantuan kepada PMI yang bekerja secara nonprosedural. Pada kasus Rofiqul Ulum, PMI asal Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar, yang meninggal dunia di Malaysia pada 2025, pemerintah daerah menyatakan tetap membantu pemulangan meskipun yang bersangkutan tercatat berangkat melalui jalur nonprosedural. Pemerintah daerah menyebut bantuan tersebut diberikan karena almarhum merupakan warga Bangkalan.

Kebijakan tersebut menunjukkan adanya dimensi kemanusiaan dalam pelayanan pemerintah daerah. Status prosedural atau nonprosedural tidak menghapus kebutuhan keluarga untuk mendapatkan pendampingan ketika menghadapi musibah kematian anggota keluarga di luar negeri.

Namun, kasus-kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya pencegahan sejak sebelum PMI berangkat. Masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri perlu memastikan proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi, memiliki dokumen yang sesuai, mengetahui identitas pemberi kerja, memahami kontrak kerja, serta mengetahui skema jaminan sosial dan asuransi yang melekat pada pekerjaannya.

Legalitas penempatan juga penting agar ketika terjadi kecelakaan, sakit, perselisihan kerja, atau kematian, pekerja dan keluarganya memiliki dasar yang lebih jelas untuk memperoleh bantuan dan perlindungan sesuai ketentuan.

Dalam konteks ini, peran pemerintah daerah tidak semestinya hanya muncul ketika jenazah PMI tiba di bandara atau rumah duka. Pemerintah daerah juga memiliki ruang untuk memperkuat edukasi migrasi aman, pendataan warga yang bekerja di luar negeri, koordinasi dengan BP3MI dan KP2MI, serta memastikan masyarakat memahami risiko bekerja secara nonprosedural.

Pemulangan jenazah Hanafi menjadi sebuah peristiwa kemanusiaan bagi keluarganya sekaligus pengingat bagi publik bahwa di balik angka pekerja migran terdapat manusia, keluarga, dan kehidupan yang bergantung pada sistem perlindungan negara.

Karena itu, perlindungan PMI seharusnya tidak diukur hanya dari kemampuan pemerintah memulangkan pekerja ketika terjadi masalah. Perlindungan juga harus dimulai sejak seseorang memperoleh informasi pekerjaan, menjalani proses perekrutan, berangkat ke negara tujuan, bekerja, hingga kembali ke Indonesia.

Bagi keluarga PMI, kepastian mengenai keberadaan anggota keluarga di luar negeri, dokumen, kontak pemberi kerja, jaminan sosial, asuransi, dan kanal pengaduan bukan sekadar administrasi. Dalam kondisi darurat, informasi tersebut dapat menjadi penentu seberapa cepat pemerintah dapat bertindak dan seberapa jelas hak keluarga dapat diperjuangkan.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Bangkalan Berita BP2MI BP3MI Buminu Buruh migran CPMI Edukasi Migrasi HAM KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2026/02/17/pmi-dideportasi-dari-malaysia-tiba-di-pelabuhan-parepare-1771337368020_169.jpeg?w=1200
BERITA
21 PMI Dideportasi dari Malaysia Tiba di Parepare, Terkait Perjudian dan Overstay
6 Oct 2026
Sumber: https://cdnmedia.beritajatim.com/images/2026/10/PMI-asal-Bangkalan.webp
BERITA
Siti Karimah, PMI Asal Bangkalan Meninggal di Malaysia, Pemkab Fasilitasi Pemulangan Jenazah
6 Oct 2026
Sumber: https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/04/11/otoritas-malaysia-pulangkan-pekerja-migran-indonesia-bermasalah-2770500.jpg.webp
BERITA
KP2MI Pulangkan 43.671 PMI Bermasalah dalam Dua Tahun, Malaysia dan Kamboja Terbanyak
6 Oct 2026