Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Abdul Rahim Sitorus Soroti Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026, Perlindungan PMI Perseorangan Jangan Berhenti pada Pendataan

  Admin2 · 
Abdul Rahim Sitorus Soroti Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026, Perlindungan PMI Perseorangan Jangan Berhenti pada Pendataan
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

JAKARTA – Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pekerja Migran Indonesia Perseorangan yang ditetapkan pada 23 September 2026 dan diundangkan pada 28 September 2026 membuka kembali perdebatan mengenai posisi hukum, tanggung jawab negara dan mekanisme pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja tanpa melalui pelaksana penempatan. Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam pandangan Abdul Rahim Sitorus, Dewan Pakar Federasi Buminu Sarbumusi, lahirnya regulasi baru tersebut harus dibaca tidak hanya dari sisi administrasi penempatan, tetapi juga dari pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu sejauh mana negara tetap bertanggung jawab memberikan pelindungan ketika PMI perseorangan menghadapi persoalan ketenagakerjaan di negara penempatan.

Abdul Rahim menilai perdebatan mengenai PMI perseorangan sebenarnya bukan persoalan baru. Menurut dia, pada periode sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan sebagai regulator telah mengatur PMI perseorangan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Namun, regulasi tersebut kini sudah tidak berlaku dan pemerintah telah membentuk kerangka baru melalui Permen P2MI/BP2MI Nomor 11 Tahun 2026. JDIH Kemnaker mencatat Permenaker Nomor 9 Tahun 2019 telah berstatus tidak berlaku, sementara JDIH KP2MI/BP2MI mencatat Permen P2MI/BP2MI Nomor 11 Tahun 2026 berstatus berlaku.

Menurut Abdul Rahim, dasar pengaturan PMI perseorangan memang memiliki pijakan langsung dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Karena itu, kehadiran Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 pada satu sisi merupakan pemenuhan mandat pembentukan peraturan pelaksana. Namun, pada sisi lain, keberadaan regulasi tersebut harus diuji dari perspektif tujuan utama UU Pelindungan PMI, yaitu apakah sistem yang dibangun benar-benar memperkuat pelindungan atau justru berpotensi mengalihkan sebagian besar risiko ketenagakerjaan kepada pekerja yang memilih jalur perseorangan.

Kekhawatiran tersebut terutama muncul karena Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 mewajibkan PMI perseorangan membuat pernyataan bahwa dirinya bertanggung jawab atas segala risiko ketenagakerjaan dan tidak difasilitasi oleh orang perseorangan maupun korporasi. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) huruf i. Pada saat yang sama, PMI perseorangan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari kompetensi, kesehatan, kepesertaan jaminan sosial hingga kelengkapan dokumen.

Bagi Abdul Rahim, frasa mengenai tanggung jawab atas risiko ketenagakerjaan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Ia mempertanyakan apakah pernyataan tanggung jawab risiko dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga negara seolah-olah mengurangi kewajibannya ketika PMI perseorangan mengalami sengketa ketenagakerjaan di negara tujuan. Menurut dia, persoalan utamanya bukan apakah seorang PMI menggunakan jasa komersial Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau berangkat melalui mekanisme perseorangan, melainkan bagaimana negara memastikan warga negaranya tetap memperoleh akses terhadap pelindungan ketika hak-haknya dilanggar.

Pandangan tersebut terutama relevan bagi pekerja yang secara sosial dan ekonomi berada pada posisi tawar rendah. Abdul Rahim menyoroti anggapan yang selama ini berkembang bahwa pekerja pada sektor pekerjaan kasar, termasuk pekerja rumah tangga migran, dianggap tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk menyelesaikan sendiri sengketa ketenagakerjaan di negara tujuan. Menurut dia, justru karena adanya ketimpangan posisi tersebut, mekanisme bantuan dan representasi hukum harus diperkuat, bukan dikurangi hanya karena pekerja berstatus PMI perseorangan.

Dalam perspektif tersebut, persoalan PMI perseorangan tidak dapat disederhanakan menjadi pilihan administratif antara menggunakan P3MI atau mencari pekerjaan secara langsung. Ada dimensi ketimpangan kekuasaan yang harus diperhitungkan. Seorang pekerja rumah tangga yang bekerja di ruang privat pemberi kerja, misalnya, dapat menghadapi hambatan bahasa, keterbatasan informasi hukum, ketergantungan ekonomi dan keterisolasian sosial. Dalam keadaan seperti itu, kemampuan formal untuk menandatangani kontrak tidak otomatis berarti pekerja mempunyai kemampuan faktual untuk memperjuangkan haknya ketika terjadi perselisihan.

Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 sendiri sebenarnya telah membangun sejumlah instrumen administrasi untuk memastikan PMI perseorangan tetap tercatat. Peraturan tersebut mewajibkan pendaftaran melalui Sisko P2MI, pengunggahan sertifikat kompetensi atau bukti kompetensi, surat panggilan kerja, perjanjian kerja atau PKL, bukti jaminan sosial, visa kerja, paspor, serta dokumen kesehatan dan psikologi. Kelengkapan dokumen diverifikasi oleh petugas UPT KP2MI/BP2MI dan selanjutnya diteruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI untuk verifikasi.

Regulasi tersebut juga tidak sepenuhnya melepaskan PMI perseorangan dari sistem negara. Setelah bekerja, PMI perseorangan diwajibkan melaporkan kedatangan dan keberadaannya kepada Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI, baik secara langsung maupun melalui sistem yang terintegrasi dengan Sisko P2MI. Pemerintah juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penempatan PMI perseorangan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.

Namun, menurut Abdul Rahim, keberadaan sistem pendataan dan pemantauan tidak boleh berhenti pada fungsi administratif. Negara harus memastikan bahwa data tersebut benar-benar menjadi pintu masuk pelindungan ketika pekerja menghadapi persoalan. Dengan kata lain, negara tidak cukup hanya mengetahui bahwa seorang PMI berada di luar negeri. Negara harus mampu menjawab apa yang dilakukan ketika pekerja tersebut tidak menerima upah, mengalami kekerasan, menghadapi pemutusan hubungan kerja sepihak, ditahan dokumennya atau berhadapan dengan proses hukum.

Di sinilah perdebatan mengenai tanggung jawab negara menjadi penting. Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 mengatur bahwa apabila PMI perseorangan mengalami permasalahan berdasarkan laporan Pejabat yang Berwenang, KP2MI/BP2MI memfasilitasi pelayanan kepulangan dari debarkasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Norma tersebut menunjukkan adanya fungsi pemerintah dalam menangani persoalan PMI perseorangan, tetapi fokus eksplisitnya dalam Pasal 18 adalah fasilitasi pelayanan kepulangan. Karena itu, menurut perspektif Abdul Rahim, perlu dipastikan bagaimana mekanisme bantuan hukum, representasi dan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan selama PMI masih berada di negara tujuan.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena sengketa ketenagakerjaan pada dasarnya tidak selalu selesai dengan pemulangan pekerja. Jika seorang PMI kehilangan upah, mengalami pelanggaran kontrak atau menjadi korban kekerasan, kepulangan ke Indonesia belum tentu menyelesaikan hak substantifnya. Pekerja tetap membutuhkan mekanisme untuk menuntut haknya di negara tempat hubungan kerja berlangsung.

Karena itu, Abdul Rahim menilai serikat pekerja harus mendapatkan tempat yang lebih jelas dalam sistem pelindungan PMI. Ia merujuk pengalaman penyelesaian sengketa pekerja migran di Hong Kong yang melibatkan serikat pekerja sebagai bagian dari ekosistem perlindungan pekerja. Dalam pandangannya, keterlibatan serikat pekerja bukan sesuatu yang aneh dalam hubungan industrial, melainkan bagian dari mekanisme representasi pekerja ketika terjadi perselisihan dengan pemberi kerja.

Secara prinsip, hak pekerja untuk membentuk atau bergabung dengan organisasi pekerja juga merupakan bagian penting dari standar ketenagakerjaan internasional. ILO menempatkan kebebasan berserikat dan hak berunding bersama sebagai prinsip dan hak fundamental di tempat kerja. Karena itu, gagasan agar PMI memperoleh akses terhadap organisasi pekerja di negara tujuan memiliki dasar yang kuat dalam perspektif hak ketenagakerjaan internasional, meskipun penerapannya tetap harus memperhatikan hukum nasional negara tujuan.

Pengalaman Hong Kong menurut Abdul Rahim menjadi salah satu sumber inspirasi penting. Pekerja rumah tangga migran di Hong Kong memiliki ruang untuk berorganisasi dan membangun serikat atau asosiasi pekerja. Keberadaan organisasi tersebut memungkinkan pekerja memperoleh dukungan ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan, termasuk dalam mengakses mekanisme penyelesaian sengketa.

Hal yang sama, menurut Abdul Rahim, perlu dilihat dalam konteks pekerja migran Indonesia di Taiwan. Keberadaan organisasi pekerja migran Indonesia di negara tersebut menunjukkan bahwa pekerja migran tidak harus selalu ditempatkan sebagai penerima bantuan yang pasif. Mereka dapat menjadi subjek yang terorganisasi, memiliki representasi dan memperjuangkan kepentingannya sendiri dalam kerangka hukum negara tujuan.

Pandangan tersebut membawa konsekuensi penting bagi pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Abdul Rahim mendorong agar RUU perubahan UU Pelindungan PMI memberikan pengakuan dan ruang yang lebih jelas bagi serikat pekerja dalam sistem pelindungan PMI, khususnya dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di negara tujuan.

Menurutnya, pelindungan PMI seharusnya tidak hanya mengandalkan hubungan bilateral antarpemerintah atau keberadaan Perwakilan Republik Indonesia. Negara memang memiliki kewajiban melindungi warga negaranya, tetapi dalam persoalan hubungan industrial, serikat pekerja dapat memainkan fungsi representasi yang sangat spesifik karena memahami karakter hubungan kerja dan persoalan yang dihadapi pekerja.

Dalam konteks ini, serikat pekerja dapat menjadi jembatan antara PMI dan institusi hukum di negara tujuan. Pekerja yang menghadapi sengketa upah, pemutusan hubungan kerja, kekerasan atau pelanggaran kontrak dapat memperoleh informasi, pendampingan dan representasi sesuai hukum setempat.

Abdul Rahim juga mempertanyakan anggapan bahwa penggunaan jasa P3MI otomatis menjamin penyelesaian setiap persoalan ketenagakerjaan di negara tujuan. Menurut dia, keberadaan perusahaan penempatan tidak boleh diposisikan sebagai pengganti tanggung jawab negara. P3MI memiliki fungsi dalam proses penempatan sesuai kewenangannya, tetapi tanggung jawab konstitusional dan administratif negara untuk memberikan pelindungan kepada warga negara tidak serta-merta hilang karena pekerja menggunakan jasa perusahaan penempatan.

Sebaliknya, status PMI perseorangan juga tidak boleh menjadi alasan untuk menganggap pekerja harus menghadapi seluruh persoalannya seorang diri. Pilihan bekerja secara perseorangan merupakan mekanisme yang kini diakui dan diatur negara, sehingga ketika pemerintah memberikan ruang tersebut, sistem pelindungannya juga harus dibangun secara proporsional.

Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 bahkan mengatur bahwa PMI perseorangan harus memperoleh pekerjaan secara langsung dari pemberi kerja dan tidak difasilitasi oleh perseorangan atau korporasi. Untuk pemberi kerja perseorangan, terdapat kewajiban pendataan dan pernyataan tanggung jawab terhadap pemenuhan hak PMI. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara berupaya mencegah mekanisme perseorangan berubah menjadi jalur perekrutan terselubung.

Namun, dari perspektif perlindungan, persoalan tidak berhenti pada bagaimana seseorang mendapatkan pekerjaan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apa yang terjadi setelah hubungan kerja dimulai.

Karena itu, menurut Abdul Rahim, implementasi Permen P2MI Nomor 11 Tahun 2026 harus dievaluasi secara berkala. Pemerintah perlu mengukur bukan hanya berapa banyak PMI perseorangan yang terdaftar dalam Sisko P2MI, tetapi juga berapa banyak yang mengalami sengketa, berapa banyak yang memperoleh bantuan hukum, berapa banyak kasus yang berhasil diselesaikan dan bagaimana hasil akhirnya bagi pekerja.

Jika data hanya berhenti pada jumlah pendaftaran dan E-KPMI, maka sistem tersebut berisiko menjadi sistem administrasi migrasi, bukan sistem pelindungan migran. Padahal, tujuan utama regulasi PMI seharusnya memastikan pekerja memperoleh perlindungan sepanjang siklus migrasi.

Persoalan lain yang harus diperhatikan adalah akses terhadap keadilan. Seorang pekerja migran yang menghadapi sengketa di negara tujuan membutuhkan lebih dari sekadar informasi. Ia membutuhkan mekanisme yang memungkinkan haknya benar-benar diperjuangkan. Karena itu, akses terhadap bantuan hukum, penerjemah, konseling, serikat pekerja dan lembaga penyelesaian sengketa harus menjadi bagian dari ekosistem pelindungan.

Dalam kerangka tersebut, Abdul Rahim mendorong agar pembahasan perubahan UU Nomor 18 Tahun 2017 tidak hanya berkutat pada kelembagaan, tata kelola penempatan atau digitalisasi. Pembentuk undang-undang perlu memasukkan perspektif hubungan industrial lintas negara dan memberikan tempat yang lebih kuat kepada organisasi pekerja.

Rekomendasinya adalah agar RUU perubahan UU 18/2017 memberikan dasar yang jelas bagi keterlibatan serikat pekerja dalam memberikan pendampingan kepada PMI di negara tujuan, sepanjang sesuai dengan hukum negara penempatan. Pemerintah Indonesia juga perlu mendorong pengakuan dan kerja sama organisasi pekerja migran melalui perjanjian bilateral atau mekanisme kerja sama ketenagakerjaan dengan negara tujuan.

Dengan demikian, serikat pekerja tidak hanya hadir setelah kasus terjadi. Serikat pekerja dapat dilibatkan sejak tahap edukasi pra-keberangkatan, literasi kontrak, pengenalan hukum ketenagakerjaan negara tujuan hingga pendampingan ketika terjadi sengketa.

Menurut Abdul Rahim, pendekatan tersebut akan mengubah paradigma pelindungan PMI dari pola yang semata-mata berpusat pada negara menjadi ekosistem pelindungan yang melibatkan negara, perwakilan diplomatik, pemerintah daerah, serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil dan komunitas PMI.

Perubahan paradigma tersebut penting karena karakter migrasi tenaga kerja telah berubah. Pekerja Indonesia tidak semuanya ditempatkan melalui perusahaan. Sebagian memperoleh pekerjaan secara langsung dari pemberi kerja, bekerja di sektor profesional, bekerja pada perusahaan asing, atau melanjutkan hubungan kerja setelah masa penempatan melalui mekanisme perseorangan. Regulasi harus mampu mengikuti keragaman tersebut tanpa mengurangi standar pelindungan.

Pada akhirnya, Permen P2MI/BP2MI Nomor 11 Tahun 2026 patut dipandang sebagai langkah penting karena untuk pertama kalinya dalam kerangka kelembagaan KP2MI aturan khusus mengenai PMI perseorangan kembali ditegaskan secara eksplisit dan ditempatkan dalam sistem Sisko P2MI. Regulasi tersebut memberikan persyaratan, prosedur pendaftaran, verifikasi, OPP, biometrik, E-KPMI, pelaporan keberadaan serta pemantauan pemerintah.

Namun, bagi Abdul Rahim Sitorus, ukuran keberhasilan regulasi tersebut bukan sekadar apakah PMI perseorangan sudah masuk dalam sistem digital pemerintah. Ukuran sebenarnya adalah apakah seorang PMI yang bekerja secara perseorangan ketika berhadapan dengan sengketa ketenagakerjaan di negara tujuan benar-benar memiliki akses terhadap keadilan.

Sebab, pendataan tanpa pelindungan hanya menghasilkan angka. Pendataan yang diikuti akses bantuan hukum, representasi pekerja, jaminan sosial dan mekanisme penyelesaian sengketa barulah menjadi pelindungan yang sesungguhnya.

Karena itu, pesan Abdul Rahim terhadap pemerintah dan pembentuk undang-undang cukup jelas: jangan menjadikan status PMI perseorangan sebagai alasan untuk mempersempit tanggung jawab negara. Justru karena pekerja memilih atau berada dalam mekanisme perseorangan, negara harus memastikan mereka tidak berdiri sendirian ketika berhadapan dengan kekuatan pemberi kerja di negara tujuan.

Dalam perspektif Federasi Buminu Sarbumusi, penguatan serikat pekerja migran di negara tujuan layak menjadi salah satu agenda strategis dalam perubahan UU Nomor 18 Tahun 2017. Pengalaman Hong Kong dan Taiwan dapat menjadi bahan pembelajaran, bukan untuk menyalin sistem negara lain secara mentah, tetapi untuk membangun model pelindungan yang memberikan ruang kepada pekerja migran sebagai subjek hukum dan subjek hubungan industrial.

Pada akhirnya, pelindungan PMI tidak boleh bergantung pada apakah pekerja berangkat melalui P3MI atau secara perseorangan. Negara tetap harus hadir ketika hak warga negaranya terancam. Perusahaan penempatan harus bertanggung jawab sesuai kewenangannya. Perwakilan Indonesia harus mampu memberikan akses perlindungan. Dan serikat pekerja harus diberi ruang untuk menjalankan fungsi representasi pekerja.

PMI boleh bekerja secara perseorangan, tetapi tidak boleh dibiarkan berjuang secara perseorangan ketika berhadapan dengan ketidakadilan.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Abdul Rahim Sitorus Berita BP2MI Buminu Buminu Sarbumusi Buruh migran CPMI Federasi Buminu Sarbumusi HAM KP2MI migran pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2026/02/17/pmi-dideportasi-dari-malaysia-tiba-di-pelabuhan-parepare-1771337368020_169.jpeg?w=1200
BERITA
21 PMI Dideportasi dari Malaysia Tiba di Parepare, Terkait Perjudian dan Overstay
6 Oct 2026
Sumber: https://cdnmedia.beritajatim.com/images/2026/10/PMI-asal-Bangkalan.webp
BERITA
Siti Karimah, PMI Asal Bangkalan Meninggal di Malaysia, Pemkab Fasilitasi Pemulangan Jenazah
6 Oct 2026
Sumber: https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/04/11/otoritas-malaysia-pulangkan-pekerja-migran-indonesia-bermasalah-2770500.jpg.webp
BERITA
KP2MI Pulangkan 43.671 PMI Bermasalah dalam Dua Tahun, Malaysia dan Kamboja Terbanyak
6 Oct 2026