SPPI Kecam Keras Penganiayaan ABK KM Maulana 23, Dorong Penegakan Hukum dan Perlindungan Pekerja Perikanan
JAKARTA – Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) mengecam keras dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23 yang beroperasi di perairan Laut Aru dan Arafura, Maluku. Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap ABK, termasuk seorang korban yang dimasukkan ke dalam tong berisi air dan mengalami pemukulan. Peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan internal di atas kapal, karena menyangkut keselamatan, martabat, hak asasi dan perlindungan pekerja perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) telah mengamankan KM Maulana 23 bersama 28 awak kapal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Achdiyanto Ilyas Pangestu, menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, intimidasi, kerja paksa maupun bentuk eksploitasi terhadap pekerja di sektor perikanan. Menurut SPPI, pekerja perikanan memiliki hak yang sama untuk memperoleh lingkungan kerja yang aman, perlakuan manusiawi, kepastian hukum dan perlindungan dari tindakan kekerasan. Pernyataan tersebut menjadi penting karena pekerjaan di atas kapal memiliki karakteristik khusus, yakni pekerja berada dalam ruang kerja yang relatif tertutup, jauh dari keluarga, dan sangat bergantung pada struktur komando kapal selama berada di laut.
“Kami mengutuk keras kekerasan dan dugaan perbudakan yang dialami para ABK KM Maulana 23. Setiap pekerja perikanan berhak atas jaminan keselamatan, perlindungan hukum, dan perlakuan yang bermartabat saat mencari nafkah di laut. Praktik-praktik intimidasi demi mengejar target tangkapan tidak boleh lagi terjadi di industri perikanan kita,” tegas Achdiyanto sebagaimana disampaikan SPPI dalam pernyataannya.
Dugaan kekerasan tersebut semakin serius karena berdasarkan pemeriksaan awal Ditjen PSDKP, terdapat dugaan aturan internal di kapal yang mengaitkan jumlah hasil tangkapan cumi dengan tindakan kekerasan terhadap ABK. Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono mengungkapkan bahwa terdapat dugaan ABK mengalami kekerasan apabila hasil tangkapan pancing cumi dalam satu hari atau satu malam kurang dari dua kilogram. Informasi tersebut masih merupakan bagian dari pemeriksaan dan penyidikan sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat tetap harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks hukum, prinsip kehati-hatian tetap diperlukan. Dugaan penganiayaan tidak boleh langsung disamakan dengan kesimpulan bahwa seluruh awak kapal bersalah. Polisi masih melakukan pendalaman mengenai peran masing-masing orang yang berada di kapal. Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 5 Oktober 2026 menyatakan telah memeriksa 24 kru yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari jumlah itu, 19 orang berpotensi menjadi tersangka, sedangkan lima orang masih berstatus sebagai saksi. Polisi juga menyatakan fokus terhadap kondisi fisik dan psikologis korban.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengamanan kapal. Polres Kepulauan Aru juga telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Pada 5 Oktober, penyidik menyatakan telah memeriksa 28 orang, termasuk korban, untuk mendalami laporan dugaan penganiayaan terhadap empat ABK. Langkah tersebut penting untuk memastikan pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan peran masing-masing pihak, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik.
SPPI pada saat yang sama menyampaikan apresiasi kepada Ditjen PSDKP KKP dan Polri atas respons cepat terhadap dugaan kekerasan tersebut. Tim patroli KP Hiu 14 Ditjen PSDKP bergerak setelah memperoleh informasi mengenai video dugaan penganiayaan dan berhasil menghentikan KM Maulana 23 pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 14.30 WIT ketika kapal beroperasi di Laut Aru, WPPNRI 718. Kapal berbobot 89 GT tersebut kemudian dibawa ke Wilayah Kerja PSDKP Dobo bersama para awak untuk menjalani pemeriksaan.
KKP juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan penangkapan ikan, alat penangkapan ikan dan hasil tangkapan. Pemeriksaan awal menemukan sekitar satu ton cumi di kapal tersebut. KKP menyatakan izin operasional KM Maulana 23 ditangguhkan selama proses pemeriksaan, dan Dirjen PSDKP menyampaikan bahwa perizinan kapal akan dicabut sebagai konsekuensi atas dugaan pelanggaran yang ditemukan.
Bagi SPPI, langkah tersebut penting karena perlindungan pekerja perikanan tidak dapat dipisahkan dari pengawasan terhadap tata kelola kapal. Kapal bukan hanya sarana produksi untuk menangkap ikan atau cumi, tetapi juga merupakan tempat kerja bagi manusia. Ketika struktur kerja di atas kapal digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap pekerja, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut hubungan antara nakhoda dan ABK, tetapi masuk ke dalam ranah perlindungan tenaga kerja dan penegakan hukum.
Karakter pekerjaan di laut memang memiliki disiplin dan hierarki yang berbeda dengan pekerjaan di darat. Nakhoda memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan kapal dan awak, tetapi kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas. Perintah kerja tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan fisik, penghinaan, ancaman atau tindakan lain yang merendahkan martabat pekerja. Target produksi juga tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan penganiayaan.
Karena itu, kasus KM Maulana 23 seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja di kapal perikanan Indonesia. Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap izin penangkapan ikan, alat tangkap dan hasil tangkapan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kapal memenuhi standar keselamatan kerja, memiliki mekanisme pengaduan bagi ABK dan menjalankan hubungan kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan perlindungan awak kapal perikanan.
Persoalan tersebut semakin penting karena pekerja perikanan memiliki kerentanan yang khas. Mereka dapat bekerja berhari-hari atau berbulan-bulan di laut dengan akses terbatas terhadap dunia luar. Ketika terjadi kekerasan, korban tidak selalu memiliki kesempatan untuk meninggalkan tempat kerja atau mencari pertolongan secara langsung. Dalam situasi seperti itu, mekanisme pengawasan eksternal menjadi sangat penting.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya saluran pelaporan yang mudah diakses. Dugaan kekerasan KM Maulana 23 menjadi perhatian aparat setelah informasi dan rekaman beredar di media sosial. KKP sendiri menyatakan masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan PSDKP. Respons terhadap informasi tersebut kemudian berujung pada pelacakan kapal melalui sistem pemantauan dan pengerahan kapal patroli.
SPPI mengajak masyarakat, keluarga pekerja, organisasi pekerja dan sesama awak kapal agar tidak takut melaporkan apabila menemukan kekerasan atau eksploitasi di sektor perikanan. Keberanian melapor dapat menjadi langkah awal untuk menyelamatkan korban sekaligus mencegah kekerasan yang sama berulang terhadap pekerja lainnya.
Namun, sistem pelaporan harus dibangun sedemikian rupa sehingga korban tidak justru menghadapi risiko baru setelah melapor. Identitas pelapor perlu dilindungi, korban harus mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis, sementara proses pemeriksaan harus menjamin keamanan korban dari intimidasi atau tindakan balasan.
SPPI menyatakan kesediaannya memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarga yang membutuhkan. Pendampingan tersebut penting agar pekerja tidak menghadapi proses hukum sendirian, terutama ketika berhadapan dengan persoalan yang melibatkan struktur perusahaan, pemilik kapal atau pihak lain yang memiliki posisi ekonomi lebih kuat.
Dalam konteks dugaan TPPO, aparat juga perlu memastikan apakah terdapat unsur perekrutan, pengiriman atau penerimaan pekerja yang disertai cara-cara tertentu untuk tujuan eksploitasi. Polri menyatakan tengah mendalami unsur TPPO dalam perkara tersebut. Dengan demikian, penyidikan tidak hanya perlu melihat tindakan kekerasan secara individual, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pola eksploitasi yang lebih luas apabila bukti mengarah ke sana.
Penting untuk membedakan antara dugaan penganiayaan, eksploitasi dan TPPO. Tidak setiap kasus kekerasan otomatis merupakan TPPO. Unsur pidana masing-masing harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, dugaan adanya eksploitasi pekerja di kapal harus menjadi alasan bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses perekrutan, kontrak kerja, pengupahan, jam kerja, kondisi kerja dan hubungan antara pekerja dengan perusahaan.
Di sisi lain, perusahaan pemilik atau pengelola kapal juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengetahui, membiarkan, memerintahkan atau memperoleh keuntungan dari tindakan yang melanggar hukum. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila ditemukan adanya keterlibatan atau kelalaian pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
SPPI karena itu mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus dimintai pertanggungjawaban. Tetapi pada saat yang sama, orang yang tidak terbukti terlibat harus tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Prinsip tersebut penting agar penegakan hukum tidak berubah menjadi penghakiman berdasarkan tekanan publik.
Yang tidak kalah penting adalah pemulihan korban. Polisi telah menyampaikan bahwa kondisi empat korban menjadi perhatian dan mereka memperoleh perawatan. Korban juga dilaporkan mulai dapat berkomunikasi dengan keluarga. Setelah proses pemeriksaan selesai, kepolisian menyatakan akan memfokuskan pemulangan korban ke Jakarta.
Pemulihan tidak boleh berhenti pada pemulangan fisik. Korban dugaan kekerasan di tempat kerja membutuhkan pemeriksaan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan hukum dan kepastian mengenai hak-hak ketenagakerjaannya. Jika terdapat upah yang belum dibayarkan atau hak lain yang belum dipenuhi, pemerintah perlu memastikan penyelesaiannya.
Kasus KM Maulana 23 juga harus menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan perikanan secara keseluruhan. Sistem target produksi tidak boleh dibangun dengan kekerasan. Produktivitas harus dicapai melalui manajemen kerja, teknologi, pelatihan, keselamatan dan sistem insentif yang wajar, bukan melalui ancaman fisik terhadap pekerja.
SPPI menilai perlindungan ABK harus menjadi bagian integral dari tata kelola industri perikanan nasional. Indonesia tidak cukup hanya memiliki armada perikanan yang kuat dan hasil tangkapan yang besar. Industri perikanan juga harus mampu membuktikan bahwa pekerja yang berada di belakang produksi tersebut diperlakukan secara manusiawi.
Pemerintah perlu memperkuat inspeksi ketenagakerjaan dan keselamatan kerja di kapal perikanan, memperbaiki sistem pendataan awak kapal, memastikan kontrak kerja dapat diverifikasi, memperkuat kanal pengaduan, melakukan pemeriksaan berkala terhadap kondisi kerja dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang membiarkan kekerasan.
Pengawasan juga harus menggunakan pendekatan berbasis risiko. Kapal atau perusahaan yang memiliki catatan pelanggaran, keluhan pekerja atau indikasi eksploitasi harus memperoleh pengawasan lebih ketat. Sistem pemantauan kapal seperti VMS dapat dipadukan dengan informasi ketenagakerjaan sehingga pengawasan tidak hanya mengetahui posisi kapal, tetapi juga dapat membantu memastikan aspek perlindungan awak kapal diperhatikan.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa perlindungan pekerja perikanan membutuhkan kerja lintas lembaga. KKP memiliki kewenangan pengawasan sektor perikanan, Polri memiliki kewenangan penegakan hukum pidana, sementara aspek ketenagakerjaan membutuhkan keterlibatan kementerian dan lembaga terkait. Organisasi pekerja dapat menjadi mitra penting dalam menerima pengaduan, memberikan edukasi dan melakukan pendampingan.
SPPI menyatakan komitmennya untuk terus bermitra dengan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memperketat pengawasan serta membangun lingkungan kerja perikanan yang aman dan berkeadilan. Komitmen tersebut penting karena perlindungan pekerja tidak akan efektif apabila hanya mengandalkan penindakan setelah kasus terjadi.
Pencegahan harus dimulai sejak proses perekrutan. Calon ABK harus memperoleh informasi mengenai pemberi kerja, jenis pekerjaan, upah, masa kontrak, kondisi kerja dan hak-haknya. Mereka juga harus mengetahui ke mana harus melapor ketika mengalami kekerasan atau eksploitasi.
Pada akhirnya, kasus KM Maulana 23 bukan sekadar persoalan empat ABK yang diduga menjadi korban kekerasan. Kasus ini merupakan peringatan bagi seluruh industri perikanan Indonesia bahwa produktivitas tidak boleh dibangun di atas ketakutan, kekerasan dan eksploitasi.
Pekerja perikanan bukan alat produksi. Mereka adalah manusia dan pekerja yang memiliki hak atas keselamatan, martabat, upah yang layak, perlindungan hukum dan lingkungan kerja yang aman.
Respons cepat Ditjen PSDKP dan Polri patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa dugaan kekerasan terhadap pekerja di laut tidak boleh dibiarkan hanya karena terjadi jauh dari daratan. Namun, ujian sesungguhnya adalah memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas, korban dipulihkan, pihak yang bertanggung jawab dihukum sesuai perannya dan sistem pengawasan diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang.
Laut tidak boleh menjadi ruang tanpa hukum. Kapal bukan wilayah bebas hukum. Dan target tangkapan tidak pernah dapat menjadi alasan untuk merampas martabat manusia.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.