Nyawa Tak Bisa Menunggu Birokrasi: LAZISNU Bantu Pulangkan Yuyun, PMI Karawang Dari Malaysia
KARAWANG — Persoalan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali memperlihatkan adanya celah dalam sistem perlindungan ketika seorang pekerja berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan penanganan segera. Yuyun, PMI asal Kabupaten Karawang yang disebut telah bekerja di Malaysia selama sekitar 10 tahun dan diduga mengalami masalah kesehatan serius, akhirnya dapat dipulangkan hingga ke kampung halaman setelah bantuan dari Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu PBNU) turun ketika upaya memperoleh dukungan melalui sejumlah jalur pemerintah belum menghasilkan kepastian.
Kisah kepulangan Yuyun bermula dari laporan yang diterima aktivis migran Jawa Barat, Paryanto, pada Jumat. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Yuyun berada di Malaysia dan membutuhkan kepulangan segera karena kondisi kesehatan yang dilaporkan mengalami komplikasi, antara lain gangguan pada ginjal.
Laporan tersebut disertai video kondisi Yuyun. Menurut Paryanto, Yuyun tidak memiliki uang untuk membiayai kepulangannya. Ia kemudian menyatakan kesediaan mengupayakan tiket perjalanan, tetapi persoalan yang lebih mendesak adalah bagaimana Yuyun dapat melanjutkan perjalanan dari bandara menuju rumah keluarganya di Karawang.
“Untuk tiket akan saya usahakan. Yang menjadi kekhawatiran adalah setelah dari bandara ke kampung halamannya karena yang bersangkutan tidak mempunyai uang,” ujar Paryanto sebagaimana disampaikan kepada Suara Migran Nusantara.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi kebutuhan penanganan kesehatan. Menurut Paryanto, pihak keluarga sebelumnya juga telah berupaya meminta bantuan agar Yuyun dapat dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri Kramat Jati, Jakarta. Namun, dalam proses koordinasi, muncul persoalan administratif terkait dokumen pendukung atau berita acara yang disebut diperlukan sebagai dasar pelayanan oleh sejumlah lembaga.
Paryanto mengatakan persoalan tersebut menjadi kendala tersendiri ketika seorang PMI berada dalam kondisi yang membutuhkan tindakan cepat.
Menurutnya, dalam pengalaman menangani persoalan pekerja migran, dokumen pendukung sering menjadi salah satu persyaratan yang diminta oleh lembaga pemerintah.
“Biasanya pihak dinas terkait akan selalu meminta Brafak. Baik KP2MI maupun Disnaker, dasarnya selalu itu,” kata Paryanto.
Namun, pernyataan tersebut merupakan pengalaman dan penilaian Paryanto. Mekanisme serta persyaratan dokumen dalam penanganan setiap kasus PMI dapat berbeda sesuai status, kondisi dan kewenangan lembaga yang menangani.

Dari Keluarga ke Pemerintah Desa
Setelah menerima laporan, Paryanto kemudian menghubungi keluarga Yuyun untuk memastikan identitas dan kondisi yang disampaikan. Pihak keluarga membenarkan bahwa Yuyun merupakan anggota keluarga mereka.
Paryanto kemudian menyarankan agar keluarga segera meminta surat dari pemerintah desa sebagai dasar koordinasi dengan instansi terkait.
Namun, laporan tersebut diterima pada Jumat sore. Waktu yang terbatas membuat keluarga tidak dapat segera menyelesaikan seluruh proses administrasi. Setelah itu, akhir pekan juga menjadi kendala karena pelayanan kantor desa tidak berjalan seperti hari kerja biasa.
Pada Senin, Paryanto berharap pemerintah desa dapat melanjutkan koordinasi dengan dinas terkait.
Harapan tersebut menurutnya berangkat dari mandat perlindungan pekerja migran yang diberikan kepada pemerintah desa dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 42 UU tersebut memberikan sejumlah tugas kepada pemerintah desa, antara lain menerima dan memberikan informasi serta permintaan data calon PMI, melakukan verifikasi data dan pencatatan, memfasilitasi pemenuhan persyaratan administratif, melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI serta melakukan pemberdayaan kepada PMI dan keluarganya.
Dalam kasus Yuyun, menurut Paryanto, pemerintah desa telah membuat surat. Namun, ia menyebut belum mengetahui apakah surat tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja.
Persoalan lain muncul karena keluarga Yuyun tidak memiliki biaya untuk datang langsung ke kantor dinas.
“Seharusnya pemerintah juga tahu. Sudah beberapa kali ketika ada keluarga bermasalah dan mereka tidak punya ongkos, segera merespons dan mendatangi. Jangan selalu masyarakat yang harus datang,” ujar Paryanto.
Pernyataan tersebut menjadi kritik terhadap pola pelayanan yang menurutnya masih terlalu berorientasi pada masyarakat datang ke kantor pemerintah, meskipun persoalan yang dihadapi menyangkut pekerja migran dalam kondisi rentan.

Tiket Sudah Ada, Bantuan Belum Jelas
Kekhawatiran Paryanto kemudian terjadi ketika tiket kepulangan Yuyun sudah diperoleh, sementara dukungan untuk perjalanan dari bandara menuju rumah belum mendapatkan kepastian.
Dalam proses komunikasi dengan pihak Disnaker Karawang, menurut Paryanto, persoalan administrasi kependudukan justru menjadi salah satu hal yang dipertanyakan. Ia menyebut terdapat ketidaksesuaian antara data KTP dan Kartu Keluarga.
Bagi Paryanto, persoalan tersebut seharusnya dapat ditangani setelah kebutuhan mendesak Yuyun mendapatkan perhatian.
“Orangnya dulu yang perlu dibantu, administratif bisa menyusul. Ini masalah nyawa,” ujar Paryanto.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Paryanto berdasarkan kondisi yang ia terima dari keluarga dan laporan mengenai kesehatan Yuyun. Kondisi medis Yuyun sendiri memerlukan verifikasi dari tenaga kesehatan atau dokumen medis yang bersangkutan.
Kasus tersebut memperlihatkan persoalan yang sering muncul dalam pelayanan PMI bermasalah: kebutuhan perlindungan bergerak lebih cepat daripada proses administrasi.
Seorang pekerja migran yang sakit, terlantar atau kehilangan kemampuan membiayai kepulangan tidak selalu berada dalam kondisi untuk mengurus dokumen dari satu kantor ke kantor lainnya.
Di titik tersebut, sistem perlindungan dituntut tidak hanya memiliki prosedur, tetapi juga kemampuan melakukan respons cepat.

Jalur Pemerintah Belum Memberikan Kepastian
Sebelum meminta bantuan kepada lembaga filantropi, Paryanto mengaku telah menyampaikan laporan kepada sejumlah pihak, termasuk Firman dari P4MI Karawang, Bayu dari Disnaker Karawang dan Yanu dari LTSA Jawa Barat.
Menurut Paryanto, laporan tersebut belum menghasilkan respons yang menurutnya cukup untuk menyelesaikan kebutuhan kepulangan Yuyun.
Keterangan mengenai respons masing-masing lembaga tersebut masih merupakan klaim Paryanto dan memerlukan konfirmasi dari pihak yang disebut.
Persoalan inilah yang kemudian membuat Paryanto mencari jalur lain.
Ia menghubungi Ali Nurdin, Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi), dan menjelaskan kondisi Yuyun.
Ali kemudian meneruskan persoalan tersebut kepada Lazisnu.
Respons kali ini berlangsung lebih cepat.
Lazisnu Turun Tangan
Setelah menerima informasi mengenai kondisi Yuyun, Lazisnu menyatakan kesediaannya membantu memfasilitasi kepulangan Yuyun hingga ke kampung halaman.
Bantuan tersebut menjadi penting karena persoalan Yuyun bukan hanya tiket dari Malaysia menuju Indonesia, tetapi juga memastikan perjalanan dari titik kedatangan sampai ke rumah keluarga dapat diselesaikan.
Dalam kondisi seperti itu, bantuan sosial masyarakat dapat menjadi jembatan ketika mekanisme formal membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses administrasi.
Bagi keluarga Yuyun, kepastian bahwa ada pihak yang membantu mengawal kepulangan menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan.
Ali Nurdin juga menghubungi pihak Lounge KP2MI melalui Budi. Pihak tersebut, menurut informasi yang disampaikan, bersedia mendampingi proses penjemputan Yuyun.
Sementara dari F-Buminu, pendampingan dilakukan oleh Asep Sunia.
Dengan demikian, proses kepulangan Yuyun kemudian melibatkan beberapa unsur: keluarga, aktivis migran, organisasi pekerja migran, lembaga filantropi dan unsur layanan KP2MI.

Ketika Masyarakat Menutup Celah Birokrasi
Peristiwa Yuyun menunjukkan satu persoalan penting dalam perlindungan pekerja migran: apa yang terjadi ketika kebutuhan manusia bergerak lebih cepat daripada prosedur birokrasi?
Dalam kondisi normal, persyaratan administrasi dibutuhkan untuk memastikan akuntabilitas bantuan pemerintah. Dokumen diperlukan agar negara dapat memastikan identitas, status dan dasar pemberian layanan.
Namun, persoalan muncul ketika persyaratan tersebut menjadi hambatan bagi seseorang yang sedang berada dalam kondisi darurat.
UU Nomor 18 Tahun 2017 pada dasarnya menempatkan pelindungan PMI sebagai tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pelindungan tersebut mencakup sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.
Untuk PMI yang menghadapi masalah di luar negeri, mekanisme perlindungan juga melibatkan perwakilan Republik Indonesia serta lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan sesuai persoalan yang dihadapi.
Karena itu, koordinasi menjadi kunci.
Dalam kasus seperti Yuyun, keluarga tidak semestinya harus memahami seluruh struktur birokrasi negara untuk mendapatkan pertolongan. Sistem seharusnya mampu menghubungkan laporan dari desa dengan Disnaker, pemerintah daerah, KP2MI, perwakilan RI dan layanan kesehatan sesuai kebutuhan.
F-Buminu: Jangan Jadikan Birokrasi Penghalang Pertolongan
Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi Ali Nurdin meminta pemerintah mengevaluasi kembali mekanisme pelayanan terhadap PMI yang berada dalam kondisi darurat.
Menurut Ali, persoalan utama bukan keberadaan prosedur administratif, tetapi bagaimana prosedur tersebut tidak berubah menjadi hambatan ketika keselamatan manusia membutuhkan tindakan segera.
“Ini tentang nyawa. Mana yang harus didahulukan?” demikian inti kritik Ali terhadap pola birokrasi yang dinilai terlalu berbelit dalam menangani kasus PMI.
Menurutnya, pernyataan atau kebijakan yang disampaikan di tingkat kementerian harus benar-benar diterjemahkan hingga ke tingkat pelaksana di daerah.
Persoalan koordinasi menjadi penting karena PMI yang bermasalah tidak selalu mempunyai kemampuan ekonomi untuk mendatangi kantor pemerintah, apalagi jika dalam kondisi sakit atau baru saja dipulangkan dari luar negeri.
Ali juga mempertanyakan penggunaan dokumen seperti berita acara sebagai persyaratan dalam kasus-kasus tertentu, terutama apabila dokumen tersebut sulit diperoleh secara cepat.
Menurutnya, perlu ada mekanisme emergency response yang memungkinkan pemerintah mengambil tindakan awal berdasarkan verifikasi lapangan, kemudian menyelesaikan administrasi secara paralel.
Zakat, Infak dan Sedekah Kembali kepada Pekerja yang Membutuhkan
Keterlibatan Lazisnu dalam kasus Yuyun juga membuka dimensi lain dalam perlindungan PMI, yakni peran filantropi keagamaan.
Bagi Ali Nurdin, bantuan yang diberikan Lazisnu kepada PMI bermasalah pada dasarnya merupakan bagian dari manfaat sosial yang kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat yang menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui lembaga seperti Lazisnu pada akhirnya berharap dana tersebut dapat digunakan untuk membantu orang yang berada dalam kondisi membutuhkan, termasuk pekerja migran yang menghadapi persoalan.
Dalam konteks Yuyun, dana sosial tersebut menjadi instrumen yang dapat bergerak relatif cepat ketika kebutuhan kepulangan membutuhkan biaya segera.
Namun, keberadaan lembaga filantropi tidak seharusnya membuat tanggung jawab negara berpindah kepada masyarakat.
Lembaga zakat dan organisasi masyarakat dapat menjadi mitra dalam situasi tertentu, tetapi perlindungan pekerja migran tetap merupakan kewajiban negara sebagaimana kerangka hukum yang berlaku.
Kepulangan Bukan Sekadar Tiket Pesawat
Kasus Yuyun juga memperlihatkan bahwa istilah pemulangan PMI sering kali terlalu sederhana.
Pemulangan bukan hanya membeli tiket pesawat atau memastikan seseorang tiba di bandara Indonesia.
Ada perjalanan lanjutan menuju daerah asal. Ada kebutuhan kesehatan. Ada kemungkinan kebutuhan ambulans. Ada kebutuhan pendamping. Ada keluarga yang harus diberi informasi. Ada administrasi kependudukan. Ada kemungkinan kebutuhan rehabilitasi sosial dan ekonomi setelah pekerja tiba di rumah.
Karena itu, keberhasilan pemulangan semestinya tidak diukur dari apakah pekerja sudah turun dari pesawat.
Ukuran yang lebih substantif adalah apakah pekerja tersebut benar-benar selamat sampai keluarga, memperoleh layanan kesehatan jika dibutuhkan dan dapat melanjutkan kehidupannya setelah kembali.
Dalam kasus Yuyun, perjalanan tersebut akhirnya dapat dibantu melalui kombinasi dukungan Lazisnu, F-Buminu, unsur layanan KP2MI dan pendamping dari jaringan masyarakat.
Namun, pola semacam ini juga memperlihatkan adanya pertanyaan mengenai sistem.
Jika seorang PMI sakit dan tidak memiliki uang harus menunggu aktivis mencari bantuan, organisasi pekerja menghubungi lembaga filantropi dan kemudian masyarakat bersama-sama menutup kebutuhan yang belum terjawab, maka negara perlu mengevaluasi mengapa jalur perlindungan formal tidak mampu bergerak secepat kebutuhan di lapangan.
Jangan Tunggu Masyarakat Datang ke Kantor
Kritik Paryanto terhadap mekanisme pelayanan juga menyentuh persoalan klasik birokrasi pelayanan publik: siapa yang harus bergerak ketika warga tidak mampu datang?
Dalam kasus pekerja migran bermasalah, jawabannya tidak selalu dapat dibebankan kepada keluarga.
Keluarga PMI yang bermasalah di luar negeri sering kali berada dalam kondisi ekonomi terbatas. Mereka belum tentu memahami prosedur, tidak memiliki biaya transportasi dan tidak mengetahui harus menghubungi lembaga mana.
Dalam kondisi seperti itu, pemerintah daerah memiliki posisi strategis karena berada paling dekat dengan keluarga.
Semangat UU Nomor 18 Tahun 2017 mengenai peran pemerintah daerah dan pemerintah desa seharusnya diterjemahkan menjadi sistem pelayanan yang proaktif: menerima laporan, melakukan verifikasi, mendatangi keluarga bila diperlukan, menghubungkan dengan instansi terkait dan memastikan kasus tidak berhenti pada surat pengantar.
Persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah surat telah dibuat.
Persoalannya adalah apa yang terjadi setelah surat tersebut diterbitkan.
Dari Kasus Yuyun ke Evaluasi Sistem
Peristiwa Yuyun seharusnya tidak berhenti sebagai kisah seorang PMI yang akhirnya berhasil pulang dengan bantuan Lazisnu.
Kasus tersebut dapat menjadi bahan evaluasi mengenai mekanisme perlindungan PMI yang menghadapi keadaan darurat.
Setidaknya terdapat beberapa persoalan yang perlu dijawab pemerintah.
Pertama, bagaimana mekanisme pengaduan PMI sakit atau terlantar dapat memperoleh respons cepat tanpa harus melewati rantai birokrasi yang panjang.
Kedua, bagaimana koordinasi antara pemerintah desa, Disnaker, pemerintah provinsi, KP2MI dan perwakilan RI dapat berjalan dalam satu sistem yang jelas.
Ketiga, bagaimana memastikan bahwa kebutuhan kesehatan dapat ditangani tanpa terhambat oleh persoalan administratif yang sebenarnya dapat diselesaikan secara paralel.
Keempat, bagaimana pemerintah memastikan bahwa PMI yang telah mendapatkan tiket kepulangan tidak kemudian terlantar setelah tiba di Indonesia.
Kelima, bagaimana mekanisme pembiayaan darurat dapat digunakan ketika pekerja dan keluarganya tidak memiliki kemampuan ekonomi.
Dan yang tidak kalah penting, perlu ada kejelasan mengenai kapan prosedur administratif harus menjadi syarat awal dan kapan dapat diselesaikan secara paralel setelah pertolongan pertama diberikan.
Negara Harus Hadir Sebelum Filantropi Menjadi Penyelamat Utama
Lazisnu patut diapresiasi karena dalam kasus ini bersedia membantu kepulangan Yuyun. Organisasi masyarakat dan lembaga filantropi memang memiliki peran penting dalam membangun solidaritas sosial.
Namun, keberhasilan Lazisnu membantu Yuyun sekaligus menyisakan pertanyaan bagi negara.
Filantropi seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem perlindungan negara.
Zakat, infak dan sedekah dapat membantu menutup kebutuhan yang mendesak, tetapi kewajiban negara untuk memberikan pelindungan kepada PMI tidak dapat dialihkan kepada dana sosial masyarakat.
Karena itu, pengalaman Yuyun seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem.
Bukan dengan menghapus seluruh persyaratan administrasi, melainkan dengan membangun mekanisme yang membedakan antara verifikasi administratif biasa dan keadaan darurat kemanusiaan.
Dalam keadaan darurat, prinsipnya sederhana: pertolongan pertama dilakukan, koordinasi berjalan, sementara dokumen dan administrasi diselesaikan secara paralel.
Sebab pekerja migran yang sakit tidak bisa menunggu birokrasi menjadi sempurna.
Mereka membutuhkan negara yang mampu bergerak ketika mereka berada dalam keadaan paling rentan.
Kepulangan Yuyun akhirnya dapat terwujud setelah berbagai pihak bergerak bersama. Dari Malaysia, laporan diterima aktivis; keluarga dikonfirmasi; jaringan organisasi pekerja migran dihubungi; Lazisnu memberikan dukungan; unsur Lounge KP2MI bersedia mendampingi; dan F-Buminu menurunkan pendamping.
Tetapi dari seluruh rangkaian itu terdapat satu pelajaran yang seharusnya tidak dilewatkan: jangan sampai seorang pekerja migran harus terlebih dahulu ditemukan oleh aktivis, dibantu lembaga filantropi dan dikawal organisasi masyarakat baru kemudian sistem perlindungan negara bergerak.
Perlindungan PMI seharusnya bekerja justru pada saat seorang pekerja seperti Yuyun tidak lagi mempunyai uang, tidak lagi mempunyai kekuatan untuk mengurus dirinya sendiri dan hanya mempunyai satu kebutuhan paling mendasar: pulang dengan selamat ke rumah.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.