Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Pemerintah Minta PMI Patuhi Aturan Negara Penempatan, 4.230 Pekerja Tercatat Mengundurkan Diri pada 2021–2026

  Admin2 · 
Sumber: https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/10/12/1000020753.jpg.webp
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

DEPOK – Pemerintah Indonesia kembali mengingatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar mematuhi peraturan perundang-undangan di negara penempatan, menjaga komitmen terhadap kontrak kerja, serta membangun profesionalisme selama bekerja di luar negeri. Pesan tersebut disampaikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin saat melepas 357 PMI yang akan bekerja di Korea Selatan dan Jerman melalui program Government to Government (G to G) di Depok, Jawa Barat.

Mukhtarudin menekankan bahwa keberangkatan melalui jalur resmi merupakan kesempatan yang harus dijalankan dengan tanggung jawab. Para pekerja diminta menghormati perjanjian kerja, menjaga disiplin, menunjukkan kinerja profesional, serta menyesuaikan diri dengan budaya dan lingkungan kerja di negara tujuan. Kepatuhan terhadap aturan setempat dinilai penting untuk menjaga hubungan kerja sekaligus nama baik Indonesia di mata masyarakat internasional.

Pemerintah juga menyoroti data Kementerian P2MI yang mencatat sebanyak 4.230 PMI mengundurkan diri dari pemberi kerja dalam periode 2021 hingga 30 April 2026. Data tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan program penempatan pemerintah, terutama terkait keberlanjutan hubungan kerja dan kepatuhan terhadap kesepakatan yang telah dibuat antara pekerja dan pemberi kerja.

Mukhtarudin mengingatkan para PMI agar tidak mengambil keputusan secara terburu-buru ketika menghadapi persoalan di tempat kerja. Pekerja yang mengalami kendala perlu memahami mekanisme penyelesaian masalah dan memanfaatkan saluran pengaduan yang tersedia. Dengan demikian, persoalan hubungan industrial, kondisi kerja, maupun perbedaan pemahaman terhadap kontrak dapat ditangani melalui prosedur yang sesuai, bukan dengan tindakan yang justru menimbulkan persoalan baru bagi pekerja.

Selain disiplin kerja, pengelolaan keuangan menjadi bagian penting dari pembekalan calon pekerja migran. Pemerintah meminta PMI menyusun perencanaan keuangan, menggunakan penghasilan secara bijak, dan mempertimbangkan kebutuhan keluarga serta tabungan masa depan. Pendapatan dari bekerja di luar negeri diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga dapat menjadi modal untuk meningkatkan kesejahteraan setelah kembali ke Indonesia.

Dalam aspek keamanan digital, Mukhtarudin mengingatkan PMI agar menjauhi praktik judi daring dan mewaspadai berbagai bentuk penipuan digital, termasuk phishing. Ancaman tersebut dapat mengakibatkan hilangnya penghasilan yang diperoleh melalui kerja keras selama di luar negeri. Pekerja diminta berhati-hati terhadap pesan, tautan, maupun permintaan informasi pribadi dan keuangan dari pihak yang tidak dapat dipastikan identitasnya.

Untuk mendukung pengelolaan pendapatan dan pemanfaatan remitansi, Kementerian P2MI juga menyiapkan Buku Saku Literasi Keuangan sebagai panduan bagi pekerja migran. Upaya tersebut diharapkan membantu PMI memahami pentingnya perencanaan keuangan, menghindari perilaku konsumtif, serta memanfaatkan penghasilan secara produktif.

Di sisi lain, keberhasilan penempatan PMI tidak semestinya hanya diukur berdasarkan jumlah pekerja yang diberangkatkan. Peningkatan kompetensi, kepastian pelindungan, keberlanjutan hubungan kerja, serta kemampuan pekerja memanfaatkan pengalaman dan keterampilan setelah kembali ke Tanah Air juga menjadi bagian penting dari keberhasilan program penempatan.

Skema G to G merupakan salah satu jalur penempatan pekerja migran melalui kerja sama antarpemerintah. Namun, pelaksanaan program tersebut tetap membutuhkan kesiapan calon pekerja, pemahaman terhadap kontrak, penguasaan keterampilan, serta akses terhadap informasi mengenai hak dan kewajiban selama bekerja di negara tujuan.

Bagi PMI yang menghadapi persoalan selama bekerja di luar negeri, Kementerian P2MI menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-8080-141. Saluran tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan permasalahan yang membutuhkan tindak lanjut dari pemerintah.

Pemerintah berharap para PMI yang diberangkatkan dapat menjalankan pekerjaan secara profesional, mematuhi ketentuan negara penempatan, serta menjaga keselamatan dan kesejahteraan diri. Pengalaman bekerja di luar negeri juga diharapkan menjadi kesempatan untuk meningkatkan keterampilan, memperluas wawasan, dan membawa manfaat bagi keluarga maupun pembangunan nasional setelah kembali ke Indonesia.

Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM Kementerian P2MI KP2MI migran Mukhtarudin pekerja migran Pekerja Migran Indonesia PMI
Berita Terkait
Sumber: https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/10/11/1002205501.jpg
BERITA
Pemprov Jabar Siapkan Desa Bahasa, Perkuat Kompetensi SDM dan Daya Saing Pekerja Migran
13 Oct 2026
Sumber: https://tribratanews.polri.go.id/web/image/blog.post/63919/image
BERITA
Pemberantasan Perdagangan Orang Harus Terintegrasi, Pelindungan PMI Tak Boleh Berhenti pada Penempatan
13 Oct 2026
Sumber: https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/04/11/otoritas-malaysia-pulangkan-pekerja-migran-indonesia-bermasalah-2770500.jpg.webp
BERITA
Pemerintah Pulangkan 43.671 PMI Bermasalah dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Malaysia dan Kamboja Terbanyak
13 Oct 2026

Comments are closed.