Pemerintah Pulangkan 43.671 PMI Bermasalah dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Malaysia dan Kamboja Terbanyak
JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencatat sebanyak 43.671 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menghadapi berbagai persoalan di luar negeri telah difasilitasi kepulangannya ke Tanah Air selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Malaysia dan Kamboja menjadi dua negara dengan jumlah pemulangan PMI bermasalah terbanyak, disusul sejumlah negara lain di kawasan Asia dan Timur Tengah.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menyampaikan data tersebut menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2026. Menurutnya, fasilitasi kepulangan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada warga negara Indonesia yang mengalami persoalan selama bekerja di luar negeri.
Pemulangan PMI dilakukan berdasarkan kondisi dan permasalahan yang dihadapi masing-masing pekerja. Sebagian pekerja harus kembali ke Indonesia setelah dideportasi akibat melampaui masa izin tinggal atau overstay dan menghadapi persoalan hukum di negara penempatan. Sementara itu, sebagian lainnya dipulangkan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir, kecelakaan kerja yang menyebabkan mereka tidak dapat melanjutkan pekerjaan, serta gangguan kesehatan fisik maupun psikologis.
Dalam menangani berbagai kasus tersebut, KP2MI berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri serta perwakilan diplomatik Indonesia di negara penempatan. Koordinasi ini diperlukan agar PMI yang menghadapi masalah memperoleh penanganan sesuai kebutuhan dan dapat kembali ke Indonesia dengan aman.
Mukhtarudin menegaskan bahwa pelindungan negara tidak hanya diberikan kepada pekerja yang menghadapi persoalan selama bekerja, tetapi juga mencakup pemulangan jenazah PMI yang meninggal dunia di luar negeri. Dalam periode yang sama, pemerintah telah memfasilitasi pemulangan 1.234 jenazah PMI untuk diserahkan kepada keluarga di Indonesia.
Besarnya angka pemulangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pelindungan pekerja migran memiliki dimensi yang luas. Permasalahan tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran izin tinggal atau hukum di negara tujuan, tetapi juga menyangkut kepastian hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan pekerja, serta akses terhadap bantuan ketika mereka berada dalam situasi rentan.
Malaysia dan Kamboja sebagai negara dengan jumlah pemulangan terbesar juga memperlihatkan beragam tantangan dalam tata kelola migrasi tenaga kerja. Namun, tingginya angka pemulangan dari kedua negara tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab setiap kasus. Diperlukan data terperinci mengenai status penempatan, jenis pekerjaan, jalur keberangkatan, serta bentuk permasalahan yang dialami untuk mengetahui faktor dominan di masing-masing negara.
Dalam konteks pencegahan, pemerintah terus mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur penempatan resmi. Jalur penempatan yang sesuai ketentuan diharapkan dapat memperkuat akses terhadap informasi pekerjaan, kepastian kontrak, serta mekanisme pelindungan ketika pekerja menghadapi persoalan.
Meski demikian, keberangkatan melalui jalur resmi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pelindungan. Pengawasan terhadap perekrut dan pemberi kerja, kepastian pemenuhan hak sesuai kontrak, akses terhadap bantuan hukum, serta respons cepat perwakilan Indonesia di luar negeri juga menjadi unsur penting dalam memastikan keselamatan pekerja migran.
Penanganan PMI yang telah dipulangkan pun membutuhkan perhatian lanjutan. Sebagian pekerja mungkin kembali dalam kondisi kehilangan pekerjaan, mengalami gangguan kesehatan, menghadapi persoalan keuangan, atau membutuhkan pendampingan psikologis. Karena itu, proses pemulangan perlu diikuti dengan pendataan, pemulihan, reintegrasi sosial, dan pemberdayaan ekonomi agar pekerja dapat kembali menjalani kehidupan secara layak.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat pelindungan PMI dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Indonesia. Upaya tersebut membutuhkan kerja bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan RI, aparat penegak hukum, lembaga penempatan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Data pemulangan 43.671 PMI bermasalah menjadi salah satu indikator penting untuk mengevaluasi pelaksanaan pelindungan pekerja migran. Tantangan berikutnya adalah memastikan agar penanganan kasus tidak berhenti pada pemulangan, tetapi juga disertai upaya pencegahan yang terukur sehingga risiko pekerja mengalami persoalan serupa dapat ditekan.