F-Buminu Sarbumusi: Ratifikasi ILO 188 Harus Segera Diikuti Pengawasan di Lapangan
Jakarta – Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi menyambut positif pengesahan Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Namun, organisasi yang selama ini aktif mengadvokasi hak-hak pekerja migran itu mengingatkan bahwa ratifikasi hanyalah langkah awal — keberhasilan sesungguhnya ditentukan oleh keberanian negara dalam menegakkan aturan di lapangan.
“Kami mengapresiasi langkah bersejarah ini. Namun pengalaman kami di lapangan menunjukkan bahwa regulasi sebaik apapun bisa tidak berarti jika pengawasan lemah dan pelanggaran tidak ditindak tegas,” ujar Arnon Hiborang, perwakilan F-Buminu Sarbumusi yang secara khusus mengawal isu perlindungan awak kapal perikanan.
Arnon menekankan setidaknya tiga hal kritis yang harus segera ditindaklanjuti pascaratifikasi ILO 188. Pertama, pemerintah perlu segera menyosialisasikan hak-hak baru yang dimiliki awak kapal kepada seluruh pelaku industri perikanan, mulai dari pemilik kapal, perusahaan penangkapan ikan, hingga agen tenaga kerja. Kedua, mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh awak kapal yang bekerja di tengah laut harus segera dibangun. Ketiga, sanksi tegas harus disiapkan bagi pelanggar ketentuan ILO 188.
F-Buminu Sarbumusi juga menyoroti bahwa konflik kewenangan antara Kementerian Perhubungan — yang selama ini mengatur rezim pelayaran — dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) harus segera diselesaikan. Tanpa pembagian kewenangan yang jelas, awak kapal perikanan berisiko tetap “jatuh di antara dua kursi” regulasi.
“Selama ini pelaut migran kita sering tidak tahu harus mengadu ke mana ketika menghadapi masalah. Apakah ke Kemenhub? Ke Kemnaker? Atau ke KP2MI? Tumpang tindih ini harus dibereskan segera,” tegas Arnon.
Imam Syafi’i, aktivis perlindungan pelaut migran yang juga dekat dengan F-Buminu, sebelumnya telah membongkar apa yang ia sebut sebagai “dosa sejarah” Kementerian Ketenagakerjaan dalam perlindungan pelaut migran — yakni bertahun-tahun membiarkan kekosongan regulasi yang merugikan ratusan ribu awak kapal Indonesia yang bekerja di perairan internasional.
Dengan berlakunya Perpres 25/2026, F-Buminu Sarbumusi mendorong agar Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemnaker, dan KP2MI segera duduk bersama menyusun protokol bersama implementasi ILO 188. “Jangan sampai awak kapal kita yang sehari-hari mempertaruhkan nyawa di laut harus kembali menunggu bertahun-tahun untuk merasakan manfaat nyata dari konvensi yang sudah kita ratifikasi ini,” pungkas Arnon.