BP2MI Terbitkan Peraturan Baru No 3 dan No 4 Tahun 2025 untuk Perlindungan PMI
JAKARTA — Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerbitkan dua regulasi teknis penting pada awal 2025 yang memperketat pengawasan penempatan sekaligus memberi kepastian sanksi bagi pelanggar. Peraturan BP2MI Nomor 3 Tahun 2025 mengatur prosedur penghentian dan pelarangan penempatan PMI ke negara-negara dengan kategori risiko tinggi, sementara Peraturan BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 menetapkan tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap lembaga penempatan yang melanggar.
\n\n
“Kami tidak akan segan menutup lembaga penempatan yang terbukti mengabaikan keselamatan PMI. Aturan ini bukan ancaman kosong,” tegas pejabat BP2MI, sebagaimana dikutip dari portal BPK Peraturan (2025).
\n\n
Kedua peraturan ini merupakan respons langsung terhadap tantangan era post-pandemi, di mana lonjakan permintaan kerja luar negeri kerap dimanfaatkan oleh pelaku penempatan ilegal. Pemerintah secara tegas menutup pintu penempatan ke negara-negara Timur Tengah yang memiliki potensi konflik aktif atau tidak memiliki perjanjian bilateral yang memadai — termasuk beberapa negara Arab yang tidak meratifikasi konvensi ILO tentang pekerja domestik.
\n\n
Suara Migran Nusantara melaporkan bahwa Federasi Buruh Migran Nusantara “menyerukan pencabutan moratorium PMI ke Timur Tengah, namun dengan catatan keras: harus ada sistem perlindungan komprehensif yang tidak bisa ditawar.” Peraturan BP2MI No. 3 dan No. 4 Tahun 2025 adalah langkah menuju arah tersebut, meski penerapan konsistennya di tingkat daerah masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
\n\n
Sumber: BPK Peraturan (2025); Peraturan BP2MI No. 3 & 4 Tahun 2025; Suara Migran Nusantara (2026); YouTube BP2MI (2025).