Air Mata Seorang Ibu dan Sebuah Bangsa yang Masih Mencari Harapan
Oleh: Yeni Rahayu
Ada air mata yang tidak pernah benar-benar jatuh. Ia hanya menggenang di sudut mata seorang ibu ketika melihat anaknya yang telah tumbuh dewasa, membawa ijazah ke sana kemari, namun pulang dengan wajah yang semakin kehilangan harapan. Setiap hari ia mendengar kalimat yang sama, “Maaf, lowongan sudah ditutup…”, “Pengalaman kerja belum cukup…”, atau bahkan tidak mendapat jawaban sama sekali.
Seorang ibu tidak pernah menghitung berapa banyak lamaran yang dikirim anaknya. Yang ia hitung adalah berapa kali anaknya pulang dengan langkah yang semakin berat. Baginya, setiap penolakan bukan hanya melukai harga diri anaknya, tetapi juga mengikis keyakinan bahwa negeri ini masih mampu memberikan masa depan bagi generasinya.
Dalam keadaan seperti itu, datanglah tawaran bekerja ke luar negeri. Sebagian menjanjikan gaji berkali-kali lipat, rumah yang lebih layak, pendidikan bagi adik-adiknya, dan kehidupan yang tampak lebih menjanjikan. Namun bagi seorang ibu, semua angka itu tidak pernah mampu mengalahkan satu pertanyaan sederhana, “Apakah anakku akan baik-baik saja?”
Di sinilah tragedi kemanusiaan itu bermula. Pilihan bekerja di luar negeri sering dipersepsikan sebagai pilihan bebas, padahal bagi banyak keluarga, itu adalah pilihan yang lahir dari keterpaksaan. Kemiskinan, sempitnya lapangan pekerjaan, rendahnya upah, dan ketidakpastian ekonomi membuat keputusan tersebut menjadi satu-satunya jalan yang terlihat.
Filsuf Denmark, Soren Kierkegaard, menyebut kecemasan sebagai “harga yang harus dibayar manusia atas kebebasan memilih.” Namun bagaimana mungkin sebuah pilihan disebut bebas apabila seluruh keadaan justru mendorong seseorang ke arah yang sama? Ketika bertahan berarti menganggur, sementara pergi berarti mempertaruhkan keselamatan, maka kebebasan berubah menjadi ironi.
Negara Republik Indonesia sesungguhnya telah meletakkan dasar yang sangat luhur. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Kalimat itu bukan sekadar rangkaian kata dalam konstitusi. Ia adalah janji negara kepada setiap ibu bahwa anak-anak mereka memiliki hak untuk hidup bermartabat melalui pekerjaan yang layak.
Lebih jauh lagi, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Amanat tersebut berlaku bukan hanya bagi mereka yang bekerja di dalam negeri, tetapi juga bagi warga negara Indonesia yang mencari nafkah di luar negeri.
Atas dasar itu lahirlah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengubah paradigma pekerja migran dari sekadar “komoditas tenaga kerja” menjadi warga negara yang wajib dilindungi sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke tanah air. Undang-undang ini merupakan pengakuan bahwa negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena warganya bekerja melintasi batas negara.
Namun hukum sering kali berhadapan dengan kenyataan yang jauh lebih rumit. Masih ada pekerja migran yang menjadi korban perdagangan orang, dipulangkan tanpa hak, menerima kekerasan, mengalami eksploitasi, bahkan kehilangan nyawa. Setiap kali kabar itu datang, sesungguhnya yang ikut runtuh bukan hanya satu keluarga, tetapi juga keyakinan bahwa perlindungan negara telah bekerja sebagaimana mestinya.
Seorang ibu memahami bahwa bekerja selalu mengandung risiko. Tetapi yang sulit diterima adalah ketika risiko tersebut lahir bukan karena pekerjaan itu sendiri, melainkan karena lemahnya sistem perlindungan, buruknya tata kelola penempatan, atau ketidakseriusan dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku eksploitasi.
Filsuf Emmanuel Levinas mengatakan bahwa tanggung jawab kepada sesama dimulai ketika kita melihat wajah orang lain. Wajah seorang ibu yang menunggu kepulangan anaknya adalah wajah yang mengingatkan negara tentang kewajiban moralnya. Di wajah itu tersimpan harapan agar pembangunan tidak hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari berkurangnya kecemasan keluarga-keluarga sederhana.
Ironisnya, para pekerja migran sering disebut sebagai “pahlawan devisa”. Julukan itu memang lahir dari besarnya kontribusi remitansi terhadap perekonomian nasional. Namun sebuah bangsa tidak boleh berhenti pada romantisme istilah. Pahlawan bukan hanya dihormati ketika berhasil mengirim uang ke kampung halaman, melainkan harus dipastikan memperoleh perlindungan yang utuh sebagai manusia.
Barangkali pertanyaan terbesar bukanlah mengapa begitu banyak warga Indonesia memilih bekerja ke luar negeri. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah mengapa masih banyak keluarga yang merasa bahwa harapan hanya bisa ditemukan setelah meninggalkan tanah kelahirannya.
Seorang ibu sesungguhnya tidak pernah melarang anaknya bermimpi. Ia hanya berharap mimpi itu tidak harus dibayar dengan rasa takut setiap hari. Ia ingin anaknya dapat bekerja dengan tenang, pulang dengan selamat, membangun keluarga, dan mengabdi kepada bangsanya tanpa harus kehilangan hak-hak dasarnya sebagai manusia.
Pada akhirnya, air mata seorang ibu adalah ukuran paling jujur tentang keberhasilan sebuah negara. Selama masih ada ibu yang harus memilih antara membiarkan anaknya menganggur di kampung halaman atau melepasnya menuju negeri asing dengan hati yang dipenuhi kecemasan, maka cita-cita keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 belum sepenuhnya terwujud.
Kemerdekaan sejati bukan hanya ketika sebuah bangsa mampu mengirim jutaan tenaga kerjanya ke seluruh dunia. Kemerdekaan sejati adalah ketika setiap anak bangsa memiliki kesempatan untuk bekerja secara layak di tanah airnya sendiri, dan apabila ia memilih merantau ke negeri lain, ia berangkat bukan karena terpaksa oleh keadaan, melainkan karena benar-benar memiliki kebebasan untuk menentukan masa depannya. Pada hari itulah seorang ibu akan melepas kepergian anaknya bukan dengan air mata kecemasan, melainkan dengan senyum penuh keyakinan bahwa di mana pun anaknya bekerja, negara selalu hadir untuk melindunginya.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.