Perlindungan PMI Butuh Kerja Sama Internasional
JAKARTA — Kompleksitas tantangan perlindungan PMI yang melintasi batas-batas negara mengharuskan kerja sama internasional yang lebih kuat, sistematis, dan mengikat. Indonesia mengirimkan PMI ke lebih dari 140 negara, dengan lima negara penempatan terbesar adalah Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Jepang, dan Singapura. Setiap negara memiliki sistem hukum, budaya, dan standar ketenagakerjaan yang berbeda, sehingga perlindungan PMI harus disesuaikan dengan konteks lokal.
Direktur Pelindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, menyatakan Indonesia terus mendorong kerja sama bilateral yang lebih kuat melalui pembaruan MoU dan perjanjian perlindungan tenaga kerja. “Kami berkomitmen menjadikan perlindungan PMI sebagai agenda utama dalam setiap pertemuan bilateral dengan negara penempatan, bukan sekadar isu sampingan dalam agenda ekonomi dan perdagangan,” ujarnya. Indonesia aktif berpartisipasi dalam Colombo Process dan Abu Dhabi Dialogue.
Komnas HAM berkolaborasi dengan forum lembaga HAM regional Asia Tenggara (SEANF) untuk membangun komitmen bersama dan menyusun isu TPPO sebagai isu bersama dalam kerangka ASEAN. Bali Roadmap yang dihasilkan dari kolaborasi sembilan pihak termasuk ILO dan IOM menjadi kerangka kerja regional yang penting. Para akademisi menekankan perlindungan PMI tidak dapat sepenuhnya bergantung pada kebaikan hati negara penempatan; Indonesia perlu membangun kemampuan diplomasi yang lebih kuat dan posisi tawar yang lebih baik.