Dugaan Eksploitasi Pekerja Migran Bangladesh di Malaysia, Desakan Perjanjian Mengikat Kembali Mengemuka
Kuala Lumpur – Persoalan perlindungan pekerja migran kembali menjadi perhatian dalam hubungan ketenagakerjaan Malaysia dan Bangladesh. Fortify Rights dan Migrant Welfare Network (MWN) menyerukan agar kedua negara membentuk perjanjian ketenagakerjaan bilateral yang mengikat secara hukum, setelah penelitian terhadap pekerja migran Bangladesh di Malaysia menemukan berbagai laporan mengenai dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan.
Seruan tersebut disampaikan kedua organisasi pada 30 September 2026. Mereka menilai nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang selama ini menjadi dasar kerja sama belum cukup memberikan jaminan perlindungan yang dapat ditegakkan ketika terjadi pelanggaran terhadap pekerja migran. Mereka mendorong agar kerja sama tersebut ditingkatkan menjadi perjanjian bilateral ketenagakerjaan dengan kewajiban hukum yang lebih jelas bagi pemerintah dan pihak-pihak yang terlibat dalam perekrutan maupun pemberi kerja.
Dorongan tersebut muncul ketika Malaysia dan Bangladesh sedang membicarakan pembukaan kembali jalur perekrutan pekerja Bangladesh. Fortify Rights menyebut pemerintah Bangladesh pada September 2026 sedang mempersiapkan pembukaan kembali pasar kerja Malaysia bagi pekerja Bangladesh melalui mekanisme perekrutan yang dinyatakan akan lebih transparan. Sebelumnya, sejumlah pejabat kedua negara telah melakukan pembicaraan mengenai mekanisme perekrutan setelah hubungan penempatan pekerja Bangladesh sempat dihentikan.
Persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya laporan mengenai biaya perekrutan berlebihan, utang yang timbul akibat biaya migrasi, dugaan pencurian atau tidak dibayarnya upah, penyitaan paspor, kondisi kerja yang tidak aman, jam kerja berlebihan, hingga hambatan memperoleh pemulihan ketika terjadi pelanggaran.
Fortify Rights dan MWN mengatakan penelitian mereka pada Juli 2026 mewawancarai 18 pekerja migran Bangladesh yang sebelumnya bekerja di Malaysia. Para pekerja tersebut berasal dari Jamalpur, Feni, Noakhali, Cumilla dan Cox’s Bazar. Menurut kedua organisasi, para pekerja melaporkan pengalaman terkait dugaan pemotongan upah, kondisi kerja tidak aman dan biaya perekrutan yang tinggi.
Salah satu pekerja yang diwawancarai, menurut laporan tersebut, mengalami cedera tulang belakang ketika bekerja di perusahaan konstruksi. Ia disebut tidak memperoleh pelatihan formal sebelum melakukan pekerjaan yang berisiko dan kemudian mengalami persoalan pembayaran upah serta biaya pengobatan. Fortify Rights menyatakan pekerja tersebut masih memiliki tunggakan upah sebesar 16.000 ringgit setelah gajinya dipotong menjadi 500 ringgit selama beberapa bulan.
Kasus lain yang dilaporkan berkaitan dengan biaya perekrutan. Seorang pekerja asal Bangladesh disebut membayar 570.000 taka atau sekitar US$4.600 kepada broker untuk memperoleh pekerjaan di Malaysia pada 2023. Menurut penelitian tersebut, jumlah itu lebih dari tujuh kali biaya perekrutan resmi yang ditetapkan pemerintah Bangladesh pada saat itu.
Organisasi tersebut juga melaporkan adanya dugaan praktik manipulasi informasi biaya. Seorang pekerja mengatakan dirinya dan pekerja lain diminta merekam video yang menyatakan bahwa mereka hanya membayar 79.000 taka, sementara menurut pengakuannya jumlah sebenarnya yang dibayarkan jauh lebih besar. Kesaksian tersebut merupakan bagian dari penelitian organisasi masyarakat sipil dan bukan putusan hukum terhadap seluruh perusahaan atau agen perekrutan yang beroperasi di koridor migrasi Bangladesh-Malaysia.
Persoalan biaya perekrutan memiliki dampak lebih jauh daripada sekadar mahalnya ongkos keberangkatan. Utang yang muncul sebelum pekerja berangkat dapat menciptakan ketergantungan ekonomi kepada broker maupun pemberi kerja. Ketika pekerja kemudian menghadapi pelanggaran upah atau kondisi kerja yang buruk, posisi tawarnya menjadi lebih lemah karena terdapat kewajiban utang yang harus dibayar.
Masalah tersebut juga berkaitan dengan prinsip fair recruitment yang selama ini didorong Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Dalam pernyataannya mengenai perekrutan yang adil dan efektif di Malaysia pada Mei 2026, ILO menegaskan bahwa pekerja, khususnya pekerja migran yang rentan, seharusnya tidak dibebani biaya perekrutan dan biaya terkait perekrutan. ILO menggunakan definisi global mengenai recruitment fees and related costs sebagai salah satu standar internasional untuk perekrutan yang adil.
Di Malaysia, persoalan perekrutan pekerja Bangladesh juga memiliki sejarah panjang. Fortify Rights mencatat bahwa Malaysia dan Bangladesh sebelumnya telah menandatangani beberapa MoU mengenai penempatan pekerja, termasuk pada 2003, 2012, 2016 dan 2021. MoU 2021 antara lain memuat sejumlah ketentuan mengenai biaya yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja, waktu istirahat mingguan, pembayaran lembur serta kompensasi kecelakaan kerja. Namun, menurut Fortify Rights dan MWN, laporan mengenai pelanggaran terhadap pekerja tetap muncul.
Kondisi tersebut menjadi dasar kedua organisasi untuk membedakan antara keberadaan dokumen kerja sama dan efektivitas mekanisme penegakannya. Menurut mereka, perjanjian baru perlu memuat kewajiban yang dapat ditegakkan, termasuk perlindungan dari biaya perekrutan berlebihan, kerja paksa, pencurian upah, penyitaan paspor dan kondisi kerja yang tidak aman.
Kebutuhan tersebut mendapat konteks tambahan karena Malaysia merupakan salah satu negara tujuan utama tenaga kerja asing di kawasan Asia Tenggara. Pemerintah Malaysia dan Bangladesh sendiri pada Juni 2026 menyatakan bahwa eksploitasi dan perlakuan buruk terhadap pekerja migran tidak dapat ditoleransi. Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim ketika bertemu Perdana Menteri Bangladesh Tarique Rahman menekankan perlunya sistem perekrutan yang lebih transparan dan adil.
Artinya, tuntutan masyarakat sipil mengenai penguatan perjanjian bilateral muncul bersamaan dengan pengakuan pemerintah kedua negara mengenai perlunya memperbaiki tata kelola perekrutan. Persoalan yang dihadapi adalah bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan menjadi mekanisme yang dapat diawasi dan digunakan pekerja ketika haknya dilanggar.
Salah satu titik yang perlu diperhatikan adalah mekanisme pengaduan. Pekerja migran membutuhkan saluran yang dapat diakses tanpa harus menghadapi risiko kehilangan pekerjaan, status migrasi atau ancaman deportasi ketika menyampaikan keluhan. Tanpa mekanisme pengaduan yang efektif, hak yang tercantum dalam kontrak maupun perjanjian bilateral berpotensi hanya menjadi norma di atas kertas.
Fortify Rights juga menyoroti persoalan status migrasi ketika pemberi kerja gagal memperoleh atau memperpanjang izin kerja. Dalam penelitian mereka, terdapat pekerja yang disebut menjadi tidak berdokumen setelah izin kerjanya tidak diperpanjang oleh pemberi kerja. Kondisi tersebut kemudian meningkatkan kerentanan pekerja terhadap penangkapan dan deportasi.
Masalah status migrasi menjadi sangat penting karena pekerja yang kehilangan status legal bukan selalu karena keputusan atau kesalahan pekerja sendiri. Apabila status tersebut muncul akibat kelalaian pemberi kerja atau kegagalan administratif, pekerja tetap membutuhkan mekanisme yang memungkinkan statusnya diperiksa dan hak ketenagakerjaannya diselesaikan tanpa otomatis menempatkannya sebagai pelanggar imigrasi.
Dalam konteks yang lebih luas, persoalan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran tidak dapat dipisahkan antara hukum ketenagakerjaan dan hukum keimigrasian. Ketika seorang pekerja menghadapi persoalan upah, kontrak atau kecelakaan kerja, status migrasinya dapat menentukan apakah ia berani mengadu dan sejauh mana aksesnya terhadap keadilan.
Di sinilah relevansi isu Bangladesh-Malaysia bagi Indonesia mulai terlihat. Malaysia juga merupakan salah satu negara tujuan penting bagi pekerja migran Indonesia. Karena itu, persoalan yang muncul dalam koridor Bangladesh-Malaysia dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Indonesia dalam memperkuat tata kelola penempatan PMI ke Malaysia.
Kesamaannya bukan berarti kondisi pekerja Bangladesh dapat disamakan begitu saja dengan PMI. Setiap koridor migrasi memiliki perjanjian, prosedur, karakter pekerjaan, sistem perekrutan dan profil pekerja yang berbeda. Namun, persoalan struktural seperti biaya perekrutan, keterlibatan perantara, transparansi kontrak, perlindungan pekerja domestik, status migrasi dan akses terhadap keadilan merupakan isu yang relevan dalam berbagai jalur migrasi tenaga kerja.
Bagi Indonesia, persoalan biaya perekrutan menjadi salah satu aspek yang perlu terus diawasi. Sistem penempatan yang transparan harus memungkinkan calon PMI mengetahui sejak awal siapa yang menanggung setiap komponen biaya, berapa nilai yang sah, kepada siapa pembayaran dilakukan dan bukti apa yang harus diterima pekerja.
Hal tersebut juga berkaitan dengan pencegahan penempatan nonprosedural. Semakin panjang rantai perantara dan semakin tidak transparan biaya, semakin sulit calon pekerja memastikan apakah uang yang dibayarkan memang merupakan biaya resmi atau pungutan tambahan yang dibebankan oleh pihak yang tidak berwenang.
Kasus pekerja Bangladesh di Malaysia juga memperlihatkan pentingnya memastikan bahwa pekerjaan yang ditawarkan benar-benar sama dengan pekerjaan yang diterima pekerja ketika tiba di negara tujuan. Kontrak, jenis pekerjaan, upah, jam kerja, tempat kerja dan hak-hak pekerja harus dapat diverifikasi sebelum keberangkatan.
Persoalan pekerja domestik juga tidak dapat dilepaskan dari pembahasan tersebut. Pekerja rumah tangga migran bekerja di ruang privat sehingga mekanisme pengawasan ketenagakerjaan menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan pekerja di sektor formal seperti manufaktur atau konstruksi. Karena itu, mekanisme pengaduan, akses bantuan hukum dan perlindungan dari kekerasan maupun eksploitasi perlu dirancang dengan mempertimbangkan karakter pekerjaan tersebut.
Pada sisi lain, Indonesia juga perlu memperhatikan persoalan akses terhadap keadilan bagi PMI yang menghadapi sengketa di Malaysia. Penyelesaian kasus tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme internal pemberi kerja. Diperlukan jalur pengaduan yang jelas, bantuan hukum yang dapat diakses, peran perwakilan RI yang efektif serta koordinasi antara pemerintah Indonesia dan otoritas Malaysia.
Seruan Fortify Rights dan MWN untuk membentuk perjanjian bilateral yang mengikat pada dasarnya menempatkan satu persoalan penting dalam tata kelola migrasi internasional: adanya perbedaan antara komitmen normatif dan kemampuan untuk menegakkan hak.
Sebuah MoU dapat memuat berbagai komitmen perlindungan, tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada mekanisme pelaksanaan, pengawasan, sanksi dan akses terhadap pemulihan. Karena itu, perjanjian bilateral yang lebih mengikat dapat menjadi salah satu instrumen, tetapi keberhasilannya tetap bergantung pada institusi yang menjalankannya.
Bagi Indonesia, pelajaran yang dapat diambil bukan semata-mata mengganti MoU dengan perjanjian bilateral. Yang lebih penting adalah memastikan setiap kerja sama penempatan PMI memiliki standar perlindungan yang jelas, pembagian tanggung jawab antarnegara, mekanisme pemantauan, kewajiban pemberi kerja dan agen perekrutan, serta jalur penyelesaian sengketa yang dapat digunakan pekerja.
Pengalaman Bangladesh juga menunjukkan pentingnya memastikan pembukaan kembali pasar kerja tidak dilakukan hanya berdasarkan kebutuhan tenaga kerja. Pembukaan koridor migrasi harus disertai kesiapan sistem perekrutan, pengawasan agen, transparansi biaya dan kontrak, serta mekanisme perlindungan sejak sebelum pekerja meninggalkan negara asal.
Sebab, ketika persoalan perekrutan sudah menghasilkan utang besar sebelum keberangkatan, persoalan tersebut dapat terbawa hingga tempat kerja. Pekerja yang telah mengeluarkan biaya tinggi untuk memperoleh pekerjaan akan menghadapi tekanan lebih besar untuk mempertahankan pekerjaan meskipun mengalami pelanggaran hak.
Karena itu, pencegahan eksploitasi pekerja migran harus dimulai dari titik paling awal dalam rantai migrasi, yakni ketika pekerjaan ditawarkan dan biaya perekrutan ditetapkan. Pengawasan yang hanya dilakukan setelah pekerja tiba di negara tujuan akan selalu terlambat menghadapi persoalan yang sudah terbentuk sejak proses perekrutan.
Bagi Indonesia, kasus Bangladesh-Malaysia dapat menjadi peringatan bahwa jumlah penempatan dan pembukaan pasar kerja tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan migrasi tenaga kerja. Di balik angka penempatan terdapat persoalan biaya, kontrak, upah, keselamatan kerja, status migrasi dan akses keadilan yang menentukan apakah migrasi benar-benar berlangsung secara aman dan bermartabat.
Pada akhirnya, tuntutan Fortify Rights dan Migrant Welfare Network terhadap Malaysia dan Bangladesh merupakan bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai bagaimana negara memastikan migrasi tenaga kerja tidak berubah menjadi ruang eksploitasi. Dugaan pemotongan upah, biaya perekrutan berlebihan, kondisi kerja tidak aman dan lemahnya akses pengaduan yang dilaporkan dalam penelitian tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pekerja harus dibangun sejak sebelum keberangkatan dan tetap berjalan hingga pekerja kembali ke negara asal.
Untuk Indonesia, pelajaran terpentingnya adalah bahwa kerja sama bilateral ketenagakerjaan harus dinilai bukan hanya dari keberhasilan membuka pasar kerja, tetapi juga dari seberapa kuat negara memastikan pekerja dapat berangkat dengan biaya yang transparan, bekerja berdasarkan kontrak yang jelas, memperoleh upah dan kondisi kerja yang layak, serta memiliki jalan menuju keadilan ketika haknya dilanggar.
Discover more from suaramigrannusantara.org
Subscribe to get the latest posts sent to your email.