Suara Migran Nusantara Logo
BERITA

Indonesia-Malaysia Percepat Pembaruan MoU Penempatan dan Pelindungan PMI, Ditargetkan Rampung 2026

  Admin2 · 
Sumber: https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2026/10/06/450.jpg.webp
Gabung di WhatsApp Channel SMN untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang

JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Malaysia mempercepat pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Percepatan tersebut dibahas dalam pertemuan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

MoU penempatan dan pelindungan pekerja migran yang ditandatangani kedua negara pada 2004 tersebut akan berakhir pada awal 2027. Karena itu, pemerintah Indonesia dan Malaysia menargetkan pembaruan kesepakatan dapat diselesaikan pada 2026 agar terdapat landasan kerja sama baru sebelum berakhirnya masa berlaku MoU sebelumnya.

Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan percepatan pembahasan diperlukan agar seluruh substansi yang masih menjadi pembahasan kedua negara dapat segera dituntaskan. Pembaruan MoU tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan PMI agar lebih sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan saat ini.

Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan menyebut pembaruan MoU merupakan kebutuhan mendesak karena kesepakatan yang ada telah berusia lebih dari dua dekade dan belum mengalami penyesuaian yang signifikan. Pemerintah Malaysia bahkan telah menyiapkan zero draft sebagai bahan awal pembahasan dengan pemerintah Indonesia.

Draf baru tersebut antara lain memuat usulan mengenai pelindungan sosial, batas usia, hak cuti serta mekanisme pengambilan pekerja migran. Salah satu usulan Malaysia adalah memberikan pelindungan sosial melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO) bagi PMI yang bekerja di Malaysia.

Selain aspek perlindungan, pembaruan MoU juga diarahkan untuk meningkatkan transparansi proses penempatan melalui sistem digital terpusat. Malaysia menawarkan penggunaan Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS) untuk proses pengambilan dan pengelolaan pekerja migran, sedangkan Indonesia tengah mengembangkan super apps untuk mengintegrasikan layanan penempatan dan pelindungan PMI.

Digitalisasi tersebut diharapkan dapat memperkecil ruang bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam proses perekrutan dan penempatan. Sistem yang terintegrasi juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi informasi mengenai lowongan, proses perekrutan serta layanan pelindungan bagi pekerja migran.

Pembaruan MoU Indonesia-Malaysia memiliki arti strategis karena Malaysia merupakan salah satu negara tujuan utama PMI. Karena itu, kesepakatan baru tidak hanya menyangkut mekanisme penempatan, tetapi juga harus memberikan kepastian mengenai hak pekerja, pelindungan sosial, kondisi kerja serta mekanisme penyelesaian persoalan yang dihadapi PMI selama berada di Malaysia.

Sebelumnya, pada September 2026, Mukhtarudin juga menyampaikan bahwa pembaruan MoU dengan Malaysia diarahkan untuk memperkuat sektor formal dan membuka ruang penambahan kuota bagi pekerja Indonesia dengan keterampilan menengah dan tinggi. Pemerintah menargetkan pembahasan teknis dan pertemuan tingkat tinggi menjadi tahapan menuju penyelesaian kesepakatan baru.

Dengan target penyelesaian pada 2026, pemerintah Indonesia dan Malaysia kini memiliki waktu yang terbatas untuk menuntaskan seluruh substansi yang akan dimasukkan dalam MoU baru. Tantangannya adalah memastikan kesepakatan tersebut tidak sekadar memperpanjang kerja sama lama, tetapi benar-benar memperbarui tata kelola penempatan sekaligus memperkuat pelindungan PMI.

Bagi Indonesia, pembaruan MoU menjadi momentum untuk memastikan setiap PMI yang bekerja di Malaysia memperoleh kepastian mengenai hak dan perlindungan sejak proses perekrutan, keberangkatan, selama bekerja hingga kepulangan. Sementara bagi Malaysia, sistem penempatan yang lebih transparan dan tertata diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja sekaligus memperkuat tata kelola pekerja migran.

Percepatan pembaruan MoU tersebut pada akhirnya diharapkan menghasilkan kerangka kerja sama Indonesia-Malaysia yang lebih adaptif terhadap perkembangan pasar kerja, digitalisasi penempatan dan kebutuhan perlindungan pekerja migran. Dengan berakhirnya MoU lama pada awal 2027, penyelesaian kesepakatan baru pada 2026 menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kerangka kerja sama penempatan dan pelindungan PMI antara kedua negara.


Discover more from suaramigrannusantara.org

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Berita BP2MI Buminu Buruh migran CPMI HAM Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia KP2MI Malaysia Menteri P2MI migran Mukhtarudin pekerja migran PMI
Berita Terkait
Sumber: https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2023/01/14/ilustrasi-hukuman-mati-gantung_169.jpeg?w=620
BERITA
157 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Mayoritas Kasus Narkoba di Malaysia
7 Oct 2026
MoU Baru Indonesia-Malaysia Arahkan Tata Kelola PMI pada Digitalisasi dan Penguatan Pelindungan
BERITA
MoU Baru Indonesia-Malaysia Arahkan Tata Kelola PMI pada Digitalisasi dan Penguatan Pelindungan
7 Oct 2026
Sumber: https://ichef.bbci.co.uk/ace/ws/640/cpsprodpb/6a1b/live/abf370a0-459f-11f0-a07f-a3f2cfa0ff5b.jpg.webp
BERITA
Ops Mahir Malaysia Tahan 122 Warga Asing, Lima WNI Diamankan di Cheras
7 Oct 2026